JAMBIS Vol 3, . , 2023, 1-10 JURNAL ADMINISTRASI BISNIS e-ISSN:x-x, p-ISSN: x-x Available online at:http://ojs. id/index. php/JAMBIS ANALISIS PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DI PERUM PNRI PUSAT TAHUN 2021 Alfalah Irfaq1. Notika Rahmi2 Program Studi Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Administrasi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Jakarta Abstract. The application of the principles of good corporate governance is very important in a StateOwned Enterprise (BUMN) and it is stated in the Decree of the Minister of BUMN No. Kep117/M-MBU/2002 concerning the implementation of good corporate governance practices in State-Owned Enterprises. The principle of good corporate governance aims to improve corporate governance while still paying attention to the interests of stakeholders, where taxation is a part of the company that must be managed properly, and one of the interests of the stakeholders is employee tax. The purpose of this study is to analyze the application of the principles of good corporate governance in the implementation of the employee tax policy at the Perum PNRI Pusat, the obstacles that affect the application of the principles of good corporate governance in the implementation of the tax policies for the employees at the Perum PNRI Pusat, and the efforts that must be made to overcome these obstacles. The research method used was descriptive qualitative method. The data used included primary data which was interview and observation data and secondary data obtained from company documents. The results of this study indicate that Perum PNRI has implemented the principles of good corporate governance well, which include transparency, accountability, responsibility, independence, and fairness. This has been stated in the Self-Assessment of Good Corporate Governance report of Perum PNRI, although there are still some aspects that need to be improved in its implementation. Keywords: Analysis. Application of Good Corporate Governance Principles. PPh 21 Cronicle of Article:Received . ,00,2. Revised . ,00,2. and Published . ,00. A2020 Jurnal Administrasi Bisnis & Entrepreneurship. Program Studi Adminitrasi Bisnis Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Profile and corresponding author: Alfalah Irfaq adalah Alumni Program Studi Administrasi Publik. Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Jl. Pangkalan Asem Raya No. 55 Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat 10530. Corresponding Author: notika. rahmi@gmail. How to cite this article Irfaq. Alfalah,Rahmi. Notika. Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Prosedur Pemotongan pph Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai di Perum PNRI Pusat Tahun 2021Ao. Adbispreneur,3. , pp. 1-10 Available at: http://JAMBIS 1 | Jurnal Administrasi Bisnis Vol 3 No 1 Februari 2023 Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Prosedur Pemotongan pph Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai di Perum PNRI Pusat Tahun 2021 PENDAHULUAN Good corporate governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan Yang Baik mulai dipedomani oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia Pasca krisis ekonomi 1. pedoman ini mendorong perusahaan untuk Menjalankan bisnis secara tanggung jawab baik secara ekonomi, sosial. Serta hukum, yang di dalamnya mencakup kewajiban perpajakan Perusahaan. Adapun pelaksanaan prinsip-prinsip Good corporate governance GCG memiliki peranan penting Dalam memaksimumkan nilai perusahaan dengan membentuk sistem Manajemen yang mendukung dalam menjalankan kebijakan, good Corporate governance sendiri merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan Oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan Kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan Perusahaan secara jangka panjang, adapun tujuan dari penerapan good Corporate governance adalah sebagai berikut. Menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan. Memastikan bahwa sasaran yang ditetapkan telah dicapai. Memastikan bahwa aktiva perusahaan dijaga dengan baik. Memastikan perusahaan menjalankan praktik-praktik usaha yang sehat. Memastikan kegiatan-kegiatan perusahaan bersifat tranparan. Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini kantor kementrian BUMN telah mengeluarkan berbagai keputusan yang mewajibkan semua BUMN menerapkan prinsip-prinsip Good corporate governance, hal Tersebut tertuang dalam keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktik good corporate governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Indonesia sendiri terdapat banyak Sekali BUMN, lebih tepatnya terdapat 109 perusahaan BUMN di Indonesia Yang beroperasi di sejumlah sektor industri, oleh karena itu untuk skripsi Kali ini peneliti akan mengambil salah satu BUMN yang ada Indonesia Sebagai sumber penelitian yaitu perum PNRI Pusat. Perum Percetakan Negara Replubik Indonesia atau disingkat PNRI adalah badan usaha milik negara yang bergerak dibidang percetakan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang cetakan yang berisi dokumen resmi negara seperti state gazette dan produk informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan saat ini Perum PNRI juga melayani produk percetakan umum yang diterima dari BUMN, swasta maupun masyarakat. Good Corporate Governance merupakan prinsip tatakelola perusahaan yang dibangun untuk menciptakan kepercayaan stake holder terhadap perusahaan. stakeholder senidiri adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau peran dalam suatu perusahaan atau organisasi, maka dari itu pegawai di perusahaan juga termasuk dalam golongan Terdapat 5 prinsip dasar Good Corporate Governance yaitu Transparancy . Accountability . Responbility . , independency . Fairness . esertaan dan kewajara. dari 5 prinsip tersebut bisa diterapkan oleh perushaan dalam melaksanakan PPh 21 untuk pegawai. Perum PNRI sendiri sudah menerapkan Good Corporate Governance semenjak tahun 2012, yang dibuktikan dengan pertamakalinya dilakukan assessment Good Corporate Governance yaitu pada tahun 2012. Gambar 1. 1 Laporan Self Assessment Good Corporate Governance Sumber: PERUM PNRI 2 | Jurnal Administrasi Bisnis Vol 3 No 1 Februari 2023 Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Prosedur Pemotongan pph Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai di Perum PNRI Pusat Tahun 2021 Gambar diatas adalah bukti bahwa penerapan Good Corporate Governance di Perum PNRI sudah dilaksanakan semenjak tahun 2012 dengan dilakukan nya assessment Good Corporate Governance di tahun 2012. Adapun alasan penulis menganalisis penerapan prinsip Good Corporate Governance di Perum PNRI adalah dikarenakan setelah melakukan observasi permulaan yang penulis lakukan, diketahui bahwa Perum PNRI masih belum sepenuhnya menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu dalam hal pempayaran PPh 21, hal ini jika dilihat dari segi prinsip Good Corporate Governance maka Perum PNRI masih memiliki kekurangan dalam prinsip Accountability dan Responbility yang dimana perusahaan harus mempertanggung jawabkan kinerja nya dan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan. Tujuan Penelitian Untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip Good Corporate pada prosedur pemotongan pph pasal 21 atas penghasilan pegawai di Perum PNRI Pusat tahun 2021. Untuk menganalisis hambatan dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada prosedur pemotongan pph pasal 21 atas penghasilan Pegawai di Perum PNRI Pusat tahun Untuk menganalisis upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Mengatasi penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada prosedur pemotongan pph pasal 21 atas penghasilan pegawai di Perum PNRI Pusat tahun 2021. LITERATUR REVIUW Administrasi Pengertian administrasi secara luas menurut Siagian (Pasolong 2011:. , bahwa Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam suatu bentuk usaha kerjasama demi tercapainya tujuan yang ditentukan sebelumnya. Administrasi Publik Menurut Chandler dan Plano (Deddy Mulyadi, 2008:. , mendefinisikan bahwa Administrasi publik adalah proses dimana sumber daya dan personel publik dioragnisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan dan mengelola . keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. Good Corporate Governance Menurut Angrum Pratiwi (Angrum Pratiwi, 2016:. , menyatakan bahwa Good corporate governance pada dasar nya merupakan sistem yang mengatur, mengelola dan mengawasi proses pengelolaan usaha untuk melancarkan hubungan antar manajemen, pemegang saham, dan pihak lainnya yang berkepentingan, tujuan nya untuk menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Prinsip Ae Prinsip Good Coorporate Governance Menurut Hamdani (Hamdani, 2. menyatakan bahwa terdapat 5 prinsip dalam prinsip Ae prinsip Good Corporate Governance . Transparancy . Prinsip dasar transparancy menunjukan tindakan perusahaan untuk dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh seluruh stakholders. Transparancy mengandung unsur pengungkapan dan penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan secara mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat. 3 | Jurnal Administrasi Bisnis Vol 3 No 1 Februari 2023 Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Prosedur Pemotongan pph Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai di Perum PNRI Pusat Tahun 2021 . Accountability (Akuntabilita. Prinsip dasar Accountability bagi perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Accountability merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. Accountability yang dimaksud adalah akuntabilitas yang menjamin tersedianya mekanisme, peran tangguang jawab jajaran manajemen yang professional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil. Independency . Prinsip dasar independency dalam pelaksanaan Good Corporate Governance bagi perusahaan diharapkan pengelolaan dapat dilakukan secara independent sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain . Responbility (Pertanggung Jawaba. Responbility diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai anggota masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan pemenuhan terhadap kebutuhan-kebutuhan social. Pada prinsipnya perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab . Fairness . esetaraan dan kewajara. fairness adalah prinsip yang mengandung unsur keadilan, yang menjamin bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil adalah demi kepentingan seluruh pihak, terlebih keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas dari tindakan kecurangan Penerapan Good Corporate Governance dalam BUMN Keputusan Menteri PER-01/MBU/2011 dalam pasal 2 dijelaskan bahwa. BUMN wajib menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan, dan norma yang berlaku serta anggaran dasar BUMN. Kebijakan Pajak Menurut Ray M. Sommerfeld (R. Mansury, 2. pengertian kebijakan perpajakan adalah Pengalihan sumber daya dari sektor swasta kepada sektor publik (Negar. Karena penduduk yang bersangkutan mempunyai kemampuan secara ekonomis yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung ditunjuk dalam rangka memenuhi tujuan ekonomi sosial negaranya tujuan kebijakan perpajakan adalah sama dengan kebijakan publik yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, distribusi penghasilan yang lebih adil dan stabilitas Pegawai Terdapat dua jenis pegawai yaitu pegawai kontrak dan pegawau tetap Menurut PP No. 35 Tahun 2021 bahwa Perjanijian kerja waktu tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, sedangkan menurut Mardiasmo (Mardiasmo, 2. menyatakan bahwa, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu 4 | Jurnal Administrasi Bisnis Vol 3 No 1 Februari 2023 Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Prosedur Pemotongan pph Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai di Perum PNRI Pusat Tahun 2021 secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung. PPh 21 Merujuk pada Pasal 21 ayat . Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PP. PPh Pasal 21 adalah Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Secara lebih luas. Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER - 16/PJ/2016 (PER16/2. mendefinisikan PPh Pasal 21 sebagai pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. METODE PENELITIAN Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian yaitu penelitian Kualitatif, yaitu penelitian yang didasarkan menganalisis atau mendeskripsikan data yang berbentuk informasi berdasarkan hasil observasi dan wawancara kepada para informan Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : pengumpulan data dengan Wawancara pengumpulan data dengan observasi pengumpulan data dengan dokumen penelitian lapangan penelitian kepustakaan PEMBAHASAN Pembahasan dalam penelitian ini menggunakan data-data yang sudah dikumpulkan yaitu : Hasil wawancara dengan petinggi Perum PNRI Pusat (General Manager Skretaris Perum PNRI Pusa. Pegawai Perum PNRI Pusat. Akademisi (Dosen Institut STIAMI), dan fiscus . Laporan penilaian self assessment Good Corporate Governance Perum PNRI Pusat tahun 2021 . Laporan self assessment Good Corporate Governance Perum PNRI Pusat tahun 2021 aspek direksi perihal pelaksanaan kewajiban kepada negara . Laporan self assessment Good Corporate Governance Perum PNRI Pusat tahun 2021 aspek direksi perihal Keterbukaan informasi mengenai perencanaan perusahaan ke depan yang berakibat/berpengaruh pada pekerja . Surat bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pegawai atau formulir A1 Berikut adalah pembahasan yang penulis bahas dalam penelitian ini yaitu : Analisis penerapan prinsip Good Corporate Governance pada prosedur pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai perum PNRI pusat tahun 2021 5 | Jurnal Administrasi Bisnis Vol 3 No 1 Februari 2023 Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Prosedur Pemotongan pph Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai di Perum PNRI Pusat Tahun 2021 . Transparancy . Memiliki arti dimana perusahaan berkewajiban dalam menyediakan informasi yang relevan, jelas, dan mudah diakses, termasuk mengenai informasi perpajakan pegawai, informan bapak Dian Wahyudin mengatakan bahwa wajib hukum nya memberikan informasi mengenai pajak pegawai agar terciptanya kepercayaan antar perusahaan dengan pegawainya dan informan bapak Yogi selaku fiscus dalam wawancaranya mengatakan bahwa prinsip transparancy bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dalam perpajakan. Di Perum PNRI semua informasi sudah di sediakan melalui media laporan tahunan, website ataupun media lainnya, hal ini sudah tertuang di laporan self assessment Good Corporate Governance di aspek direksi mengenai keterbukaan informasi, untuk perpajakan sendiri Perum PNRI sudah memberikan surat bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atau formulir A1 yang diberikan ke pegawai setiap awal tahun seperti yang dikatakan oleh informan bapak Suyatin, dan salah satu informan bapak Afiffudin pun selaku pegawai Perum PNRI membernarkan bahwa setiap awal tahun dia akan diberikan surat bukti pemotongan pajak oleh SDM. Dalam hal penyediaan informasi mengenai pajak pegawai Perum PNRI sudah melaksanakan nya dengan cara memberikan surat bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ke pegawai, akan tetapi masih banyak nya pegawai, yang tidak mengerti mengenai apa itu PPh 21, hal itu dibuktikan dengan hasil wawancara oleh informan bapak Afiffudin selaku pegawai Perum PNRI yang mengatakan jika dirinya tidak mengetahui apa itu PPh 21 ,dan dari hasil wawancara dengan informan bapak Suyatin mengatakan bahwa seharusnya perusahaan yang idealis memberikan sebuah training atau pun mengundang seorang ahli untuk diadakan nya sebuah seminar yang bertujuan untuk manambah ilmu dan informasi mengenai suatu hal apalagi ilmu perpajakan sendiri adalah ilmu yang selalu berubah-ubah sesuai peraturan pemerintah, tapi sangat disayangkan menurut bapak suyatin selaku informan selama dia berkerja di Perum PNRI belum pernah ada yang nama nya pelatihan ataupun seminar mengenai perpajakan, akhirnya penulis pun melakukan observasi langsung dengan bertanya ke bagian SDM, dan dari situ mendapatkan penjelasan bahwasan nya Perum PNRI hanya memberikan pelatihan ke pegawai yang berkerja di bagian perpajakan dengan cara mengirim beberapa orang ke suatu seminar diluar yang nanti nya orang itu lah yang akan memberikan ilmu nya ke yang lain. Dikarenakan kurang nya pengetahuan dari pegawai mengenai PPh 21 hal itu mengakibatkan salah nya tindakan yang dilakukan oleh pegawai mengenai perpajakan, menurut hasil wawancara dengan informan bapak Afiffudin yang mengatakan bahwa seharusnya setelah mendapat surat bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 para pegawai diperintahkan untuk melapor ke DJP akan tetapi masih banyak pegawai yang tidak melakukan nya dikarenakan tidak mengerti bagaimana alur atau tatacara melaporkan nya, bapak Afiffidun selaku informan pun mengatakan bahwa tidak ada nya arahan dari perusahaan mengenai hal itu, penulis pun melakukan observasi langsung dengan bertanya ke bapak Nuryanto selaku Manager keuangan dan perpajakan, bapak Nuryanto mengatakan bahwasan nya tugas perusahaan hanyalah melakukan pemotongan dan 6 | Jurnal Administrasi Bisnis Vol 3 No 1 Februari 2023 Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Prosedur Pemotongan pph Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai di Perum PNRI Pusat Tahun 2021 penyerahan surat bukti potong pajak penghasilan pasal 21 ke pegawai setiap tahun, permasalahan pegawai melapor tidak nya ke DJP itu sudah bukan urusan perusahaan melainkan urusan pegawain selaku wajib pajak dengan DJP itu sendiri, hal ini sangat disayangkan dikarenakan tidak ada nya inisiatif dari pihak perusahaan untuk memberikan . Accountability . Memiliki arti perusahaan harus mempertanggung jawabkan kinerja secara transparan dan wajar, dari hasil wawancara dengan informan bapak Suyatin Perum PNRI sudah melaksanakan tugas nya yaitu melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 tiap bulannya dimana semua pegawai yang memiki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong sesuai ketentuan yang berlaku dan dibuktikan dengan meberikan surat bukti pemotongan tiap awal tahun ke pegawai . Responbility (Pertanggung jawaba. Dimana perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjalankan tanggung jawab, dalam melaksanakan pembayaran pajak ataupun kebijkan pajak harus lah berdasarkan undang-undang yang diatur oleh pemerintah, berdasarkan wawancara dengan informan bapak Suyatin Perum PNRI merupakan BUMN yang sudah pasti mengikuti semua perturan pemerintahan yang ada, termasuk mengikuti peraturan dari pemerintah mengenai kebijakan pajak pegawai yaitu PPh pasal 21, yang dimana semua pegawai yang memiliki penghasilan di atas yang namanya penghasilan tidak kena pajak harus dipotong berdasarkan peraturan tarif progresif. Independency . Yang memiliki arti perusahaan diharapkan pengelolaan dapat dilakukan secara independent sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain, di Perum PNRI Pusat setiap sektor atau divisi memiliki tugas nya masing-masing, dalam perihal pemotongan pajak maka divisi perpajakan yang akan menangani nya sedangkan untuk pemberian laporan bukti pemotongan pajak ke pegawai divisi SDM yang akan menangani nya, sehingga tidak ada yang saling . Fairness . esetaraan dan kewajara. Memiliki arti perusahaan dalam melaksanakan kegiatan perusahaan harus memperhatikan kepentingan stakeholder berdasarkan asas kewajaran dan kesataran, dalam hasil wawancara dengan informan bapak Suyatin. Perum PNRI sudah berlaku adil melayani kebutuhan pegawai dalam pemotongan pajak dan penyetoran, semua karyawan tanpa membedakan pasti dilakukan pemotongan, karena jika tidak dilakukan pemotongan maka akan menyebabkan pengurangan penilaian di self assessment Good Corporate Governance. 7 | Jurnal Administrasi Bisnis Vol 3 No 1 Februari 2023 Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Prosedur Pemotongan pph Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai di Perum PNRI Pusat Tahun 2021 Hambatan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance pada prosedur pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai di Perum PNRI Pusat tahun 2021. Disebuah perusahaan pasti memiliki hambatan atau permasalahan, hal itu pun juga terjadi di dalam Perum PNRI Pusat, dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance terdapat prinsip accountability dan responbility, yang dimana perusahaan harus mempertanggung jawabkan kinerja nya secara transparan dengan tetap mematuhi peratutan perundangundangan, tapi sangat disayangkan Perum PNRI masih belum maksimal dalam menerapkan prinsip ini, dikarenakan terjadi keterlambatan dalam membayar kewajiban pajak termasuk PPh 21, hal ini dibuktikan dalam penilaian self assessment Good Corporate Governance Perum PNRI tahun 2021 yang berada di aspek direksi bagian pelaksanaan kewajiban kepada negara, dalam wawancara dengan informan bapak Suyatin mengatakan walaupun Perum PNRI sudah melaksanakan tugas nya dalam memotong pajak penghasilan pegawai akan tetapi Perum PNRI masih mengalami keterlambatan dalam membayar pajak hal ini dikarenakan tidak ada nya dana kas perusahaan atau cash flow, ini menyababkan perusahaan mengalami permasalahan dalam melakukan pembayaran pajak. Tidak ada nya dana juga disebabkan kondisi Perum PNRI yang sedang kesulitan semenjak Covid 19 melanda Indonesia. Upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance pada prosedur pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai di Perum PNRI Pusat tahun 2021. Dalam sebuah permasalahan pasti ada upaya dalam mengatasi nya, berdasarkan hasil wawancara dari informan bapak Suyatin salah satu upaya dalam mengatasi permasalahan keterlambatan pembayaran pajak yaitu bisa dibuatkannya kebijakan dari unit atau divisi yang bersangkutan dan bisa dibuatkan skala prioritas, dengan begitu cash flow bisa diatur dan digunakan untuk hal yang lebih penting terlebih dahulu. Bisa juga dengan memperbaiki sistem yang ada menjadi lebih baik, penulis juga menyarankan untuk membuat surat penangguhan seperti yang tertuang dalam peraturan Menteri keuangan nomor 242/PMK. 03/2014 mengenai tata caraa pembayaran dan penyetoran pajak, yang isi nya pemberian hak bagi wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak ini ditujukan kepada setiap wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam hal likuiditas ataupun diperutukkan bagi wajib pajak yang sedang berada dalam kondisi di luar kekuasaan nya yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat memenuhi atau melunasi pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah SIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Dalam hal transparancy Perum PNRI sudah menerapkan nya dengan menyerahkan surat bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 setiap awal tahun kepada para pegawai yang diberikan oleh bagian SDM, untuk prinsip accountability dan responbility perum PNRI sudah menerapkannya dengan melaksanakan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 terhadap seluruh pegawai yang penghasilan nya diatas penghasilan tidak kena pajak dengan tetap mengikuti peraturan tarif progresif, dalam prinsip Independency berbagai divisi sudah memiliki 8 | Jurnal Administrasi Bisnis Vol 3 No 1 Februari 2023 Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance pada Prosedur Pemotongan pph Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai di Perum PNRI Pusat Tahun 2021 tugas nya masing-masing sehingga tidak dominasi antar divisi, dan dalam prinsip fairness Perum PNRI tidak membedakan pegawai nya, semua dilayani dengan adil dan tetap dilakukan pemotongan pajak. Akan tetapi masih banyak nya pegawai Perum PNRI Pusat yang tidak mengetahui mengenai apa itu PPh 21, dan masih banyak pegawai yang tidak melapor surat pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atau formulir A1 ke DJP, hal itu disebabkan kurang nya sosialisasi dan arahan dari pihak Perum PNRI Pusat terhadap pegawai mengenai perpajakan terkhusus PPh 21, perusahaan hanya bertanggung jawab dalam hal memotong pajak dan melaporkan ke pegawai setiap awal tahun, dan Perum PNRI hanya memberikan seminar perpajakan ke bagian terkait dengan mengirim nya ke beberapa acara seminar perpajakan. Perum PNRI memiliki hambatan atau permasalahan keterlambatan dalam membayar kewajiban pajak termasuk PPh 21, hal ini mengurangi point dalam penilaian self assessment Good Corporate Governance dikarenakan Perum PNRI tidak melaksanakan salah satu kewajiban kepada negara, alasan perum PNRI mengalami keterlambatan dikarenakan kondisi dana perusahaan atau cash flow perusahaan yang tidak baik. Dalam hal upaya untuk mengatasi perihal keterlambatan pembayaran masih belum terlihat sepenuh nya. Walaupun sudah dibuat nya skala prioritas untuk mengatur pengeluaran dana perusahaan tetapi hal itu tidak terlalu membuahkan hasil dikarenakan Perum PNRI sedang tidak dalam kondisi baik, dan tidak dibuat nya surat penangguhan pajak juga menjadi kurang nya. Saran Mengadakan pelatihan atau seminar ke seluruh pegawai mengenai perpajakan bukan lah sebuah kewajiban perusahaan akan tetapi tidak ada salah nya jika diadakan, dikarenakan pajak merupakan hal yang semua pegawai harus ketahui, walaupun informasi mengenai perpajakan bisa dicari di internet ataupun media lainnya akan tetapi tidak banyak pegawai yang memiliki inisiatif untuk melakukan hal itu, jika perusahaan mengadakan pelatihan atau seminar wajib mengenai perpajakan maka diharapkan akan banyak pegawai yang mengerti mengenai perpajakan terkhusus pajak pegawai PPh 21. Disarankan membuat surat penangguhan pajak, hal ini berguna untuk meringankan beban perusahaan, dan menghindarkan perusahaan dari sanksi telat membayar. DAFTAR PUSTAKA