Jurnal Pendidikan Multidisipliner Volume 8 Nomor 4, April 2025 ISSN: 27342488 ANALISIS IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA DALAM MENJALANKAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT Nurdiansyah1, Harti Veronika2, Ifani Yudia Putri3, Farah Aisha4, Shellyna Widya Agustin5, Siti Jihan Arniansyah Putri6, Marshela Rahmadani7, Luna Gita Tarigan8, Bunga Amrina Rosyada Br Purba9 Email: nurdiansyah@lecturer.unri.ac.id1, harti.veronika4322@student.unri.ac.id2, ifani.yudia6645@student.unri.ac.id3, farah.aisha1084@student.unri.ac.id4, shellyna.widya4973@student.unri.ac.id5, siti.jihan2706@student.unri.ac.id6, marshela.rahmadani3998@student.unri.ac.id7, luna.gita7348@student.unri.ac.id8, bunga.amrina2244@student.unri.ac.id9 Universitas Riau ABSTRAK Hak dan Kewajiban Warga Negara pada batas-batas tertentu sudah dipahami orang, sebab kegiatan yang beragam pada kehidupan, kenegaraan, dengan demikian apapun yang jadi hak serta kewajibannya selalu ada. Pada kehidupan sehari-hari masyarakat negara, terkadang kala hak bertentangan dengan kewajibannya. Meskipun hak warga negara kurang mendapat perhatian, namun tidak banyak yang menjadi kewajiban warga negara. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk meninjau analisis akan implementasi hak dan kewajiban warga negara pada kehidupan bermasyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam analisis implementasi hak serta kewajiban warga negara pada kehidupan keseharian adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Kewajiban warga negara mengacu pada aturan-aturan yang wajib dipatuhi semua warga negara Indonesia. Norma ini dimaksudkan untuk menegakkan keamanan dan ketertiban bermasyarakat. Hak-hak yang diakui, seperti hak atas pendidikan, kesehatan dan perlindungan hukum, membentuk dasar warga negara untuk secara aktif berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Namun, ini melibatkan kewajiban untuk mematuhi hukum, menghormati hak orang lain, dan berkontribusi pada sumur masyarakat. Kata Kunci: Hak, Kewajiban, Warga Negara. ABSTRACT Citizens' Rights and Obligations to a certain extent are already understood by people, because of the diverse activities in life. state, thus whatever is their rights and obligations are always there. In the daily life of the state community, sometimes rights conflict with their obligations. Although citizens' rights receive less attention, there are not many obligations of citizens. The purpose of this study is to review the analysis of the implementation of citizens' rights and obligations in community life. The research method used in the analysis of the implementation of rights and obligations as citizens in daily life is a qualitative descriptive approach. Citizens' obligations refer to the rules that must be obeyed by all Indonesian citizens. These norms are intended to uphold public security and order. Recognized rights, such as the right to education, health and legal protection, form the basis for citizens to actively participate in social and political life. However, this involves the obligation to obey the law, respect the rights of others, and contribute to the well of society. Keywords: Rights, Obligations, Citizens. 156 PENDAHULUAN Untuk memastikan bahwa kehidupan masyarakat aman, tenang dan damai, hak-hak dan kewajiban harus digunakan secara setara, karena mereka terhubung dan unsur -unsur yang tidak dapat dipisahkan. Jika hak dan kewajiban tidak diubah, ketidakseimbangan sosial ekonomi dan ketidaksetaraan diberikan. Untuk menyeimbangkan hak dan tugas kita, kita harus memahami posisi sipil kita dan hak -hak dan tugas kita orang lain. Hukum adalah kombinasi persyaratan dan kewajiban. Dari perspektif aset, kewajiban dan kewajiban bervariasi dalam format waktu. Dengan kata lain, hukum tidak selalu terkait dengan kewajiban yang berbeda dari kewajiban. Hukum memiliki posisi yang berbeda, tetapi itu berarti hal yang sama. Salah satu cara untuk menjelaskan kewajiban adalah bahwa tidak dapat dihindari oleh warga negara. Tugas adalah sikap atau tindakan yang harus dilakukan atau dicapai seseorang sesuai dengan kemampuannya. Dengan kata lain, suatu tindakan harus diambil. Jika ada yang tidak melakukan itu, akan dihukum. Jika tidak ada kewajiban untuk melakukannya, tidak mungkin untuk menggambarkannya sebagai kewajiban untuk melakukan(Maharani et al., 2023). Hak serta Kewajiban Warga Negara pada batasan tertentu sudah dimengerti orang, sebab kegiatan yang beragam pada kehidupan, kenegaraan, dengan demikian apapun yang jadi hak serta kewajibannya selalu ada. Pada kehidupan sehari-hari masyarakat negara, terkadang kala hak bertentangan dengan kewajibannya. Meskipun hak warga negara minim mendapat perhatian, namun tidak banyak yang menjadi kewajiban warga negara. Dari segi sejarah, hak serta kewajiban warga negara pada kenegaraan serta hak serta kewajiban individu pada hidup peribadinya sendiri tidak pernah dibicarakan. Kedua konsepsi hak serta kewajiban warga negara/kemanusiaan melangkah beriringan. Hak dan kewajiban asasi yaitu kendala logistik di kehidupan manusia, serta kewajiban kenegaraan pun tidak bisa meningkatkan kehidupan manusia di luar struktur organisasi. Hak dan kewajiban warga negara serta HAM dewasa sangat krusial agar dipertimbangkan ketika menilai apakah bangsa kita sedang bergerak menuju cara hidup demokratis. Bagaimana tidak, penerapan hak dan kewajiban di satu pihak merupakan sebuah indikator kemajuan hidup berdemokrasi. Orang lain sekadar ada di negara yang menerapkan sistem pemerintahan demokratis, mnusia hak serta hak dan kewajiban warga negara. UUD 1945 menetapkan HAM, serta hak dan kewajiban warga negara, menjadi sebuah komponen fundamental demokrasi yang menghilangkan supremasi hukum (Yasin, 2009). Di zaman globalisasi ini, hak yang dipunya semua WNI pada kehidupan sehari-hari adalah berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Hak ini ditetapkan pada UUD, Berlandaskan UUD Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 39 Tahun 1999 mengenai HAM, SERTA Undang-Undang lain. Di era globalisasi, WNI bisa di klasifikasikan jadi 2 kelompok : asli dan baru. Hak mendasar ialah seperangkat nilai yang dipunya semua warga negara indonesia semenjak mereka dilahirkan, tanpa melihat jenis kelamin, agama, ras, ataupun status sosialnya. Ketiga prinsip mendasar ini diantaranya ialah Hak kebebasan, Hak untuk hidup, Hak kesejahteraan, dan Hak persamaan (Simamora Michael et al., 2024). Hal ini yang mendukung agar dapat hidup harmonis di lingkungan bermasyarakat. Dalam konteks ini, setiap individu mempunyai hak yang diakui dan dilindungi undangundang, seperti hak atas keamanan finansial, hak atas pendidikan, dan hak atas perlindungan hukum. Namun, hak tersebut tidak bisa dipisahkan dari kewajiban yang wajib dipenuhi semua warga negara, seperti kewajiban untuk menegakkan hukum, berkontribusi pada kesejahteraan rakyat, dan mematuhi prinsip-prinsip umum. Pentingnya analisis ini terletak pada pemahaman bahwa kesehatan dan tanggung jawab berkaitan erat dan berkontribusi pada pengembangan masyarakat yang harmonis dan damai. Dalam praktiknya, terdapat banyak kendala untuk melaksanakan hukum dan kewajiban tersebut, seperti diskriminasi, keterasingan sosial, dan kurangnya kepatuhan terhadap hukum di masyarakat umum. Sebab itulah, maksud analisis ini ialah untuk menyelidiki bagaimana 157 hukum dan peraturan tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta aspek-aspek yang memberikan pengaruh kepada keberhasilan ataupun kegagalan saat menjalankannya. Misalnya, melalui studi kasus, dapat diamati bagaimana masyarakat di suatu daerah menyikapi masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan. Dalam satu sisi, warga negara mempunyai hak dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas, tetapi di sisi lain, mereka juga berkewajiban untuk mendukung program-program pendidikan yang ada, seperti mengikuti kegiatan sekolah atau mendukung kebijakan pemerintah. Dengan melakukan analisis situasi ini, kita bisa mendapat pemahaman yang lebih baik mengenai hubungan antara hak dan kewajiban serta pengaruhnya terhadap kualitas hidup masyarakat umum. Dalam kasus ini, hal polemik yang sedang gempar baru-baru ini yakni mengenai hak atas program pemerintah dalam sekolah yang memberikan makan bergizi gratis yang telah di uji coba ke beberapa sekolah dan daerah, namun tidak mendapat pemerataan dan tidak memenuhi segala hak yang seharusnya menjadi hak siswa sebagai warga negara. Begitu juga kewajiban pemerintah untuk memberikan contoh terbaik dengan memberikan kewajiban anak didiknya dengan memberikan yang terbaik, namun masih belum terealisasi dengan baik. Hal inilah yang memicu penulis untuk menganalisis impelementasi dari hak serta kewajiban menjadi warga negara dalam menjalankan kehidupan bernegara di lingkungan masyarakat untuk menjadi lebih baik. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk meninjau analisis akan impelementasi hak serta kewajiban warga negara pada hidup bermasyarakat. ME TODE PE NE LITIA N Metode penelitian yang dipakai pada analisis implementasi hak dan kewajiban menjadi warga negara pada kehidupan sehari-hari adalah pendekatan deskriptif kualitatif yang mengkaji pustaka dari jurnal dan buku yang diterbitkan dalam 20 tahun terakhir. Pendekatan deskriptif kualitatif memungkinkan peneliti untuk menggambarkan dan memahami secara jelas fenomena yang terkait dengan hak serta kewajiban warga negara. Pada rangkaian pengumpulan data, peneliti melakukan pencarian sistematis dalam basis data akademis seperti Google Scholar untuk mengidentifikasi topik yang relevan, dengan menggunakan kriteria seleksi yang menekankan kesehatan dan tanggung jawab serta studi kasus yang relevan. Informasi yang diperoleh dari konsep penelitian sebelumnya yang dibandingkan dengan judul disajikan sebagai masalah dan analisis dalam jurnal ini. Diharapkan peneliti dapat menanggapi dan memberikan informasi yang dapat dipercaya dan relevan. Fakta yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini sangat fleksibel. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi hubungan antara hak dan kewajiban, serta masalah-masalah yang timbul selama pelaksanaannya. Hasil analisis disajikan dalam format deskripsi kualitatif yang menggambarkan pokok-pokok utama, termasuk rekomendasi untuk praktik dan kebijakan yang lebih baik. Untuk meningkatkan validitas, peneliti juga melakukan triangulasi dengan membandingkan hasil dari beberapa sumber pustaka. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan tentang tanggung jawab dan hak warga negara pada konteks kehidupan keseharian. i i i i i HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Menjalani Kehidupan Bermasyarakat Hak adalah hak istimewa ataupun keistimewaan yang dipunya seseorang ataupun komunitas orang serta diberikan perlindungan hukum maupun norma sosial. Hak ini mencakup beberapa faktor kehidupan, semacam aspirasi manusia, aspirasi sosial, aspirasi politik, aspirasi ekonomi, serta hak budaya sosial. Hak asasi manusia, misal, meliputi hak atas pendidikan, kebebasan beragama, berpendapat, serta hak untuk hidup. Undang-undang ini dimaksudkan untuk melakukan pemastian bahwasanya tiap orang bisa melaksanakan kehidupan yang bebas dari diskriminasi atau ketidakadilan dan untuk memastikan perlindungan kepada hak-hak dasar 158 semua manusia. Kewajiban yaitu kewajiban ataupun tugas yang wajib dilakukan seseorang ataupun kelompok yang merupakan bagian dari peranan mereka didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Persyaratan ini dapat bersifat moral, hukum, ataupun sosial, dengan tujuan memastikan keharmonisan dan konsistensi yang harmonis. Salah satu contoh kewajiban adalah kewajiban melakukan pembayaran pajak, mentaati hukum, serta memberikan penghormatan kepada hak individu lain. Kewajiban mendorong masyarakat untuk lebih peduli kepada keluarga, masyarakat, serta negara, semacam dengan berkontribusi pada kegiatan sosial, mematuhi hukum lingkungan, serta berpartisipasi pada pertahanan negara bila dibutuhkan. Orang yang secara hukum dianggap anggota sebuah negara dan yang mempunyai ikatan hak serta kewajiban kepada negara itu dikenal sebagai warga negara. Status warga negara memberi setiap individu hak tertentu, semacam hak untuk diperlakukan dengan hormat, hak memperoleh perlindungan hukum, serta hak untuk menerima pendidikan dan pelayanan kesehatan. Selain daripada hak, warga negara mempunyai kewajiban menegakkan hukum, membayarkan pajak, serta berkontribusi pada inisiatif pembangunan nasional (Sholikhah et al., 2024). Salah satu faktor terpenting dalam menciptakan negara yang demokratis dan damai adalah pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara. Hak serta kewajiban warga negara tidak hanya mempererat hubungan antar individu dan bangsa, tetapi juga menekankan pentingnya keseimbangan aspek sosial, politik, dan hukum. Dengan munculnya suku, budaya, dan agama di Indonesia, pemahaman ini menjadi semakin penting. Maksud dari artikel ini ialah memberi pemahaman yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban warga negara. Pembaca diharapkan dapat memahami hak apa yang mereka miliki sebagai warga negara dan kewajiban apa yang harus mereka lakukan. Selain itu, artikel ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya keselarasan antara hak dan kewajiban, yang berfungsi sebagai landasan bagi masyarakat yang adil dan sejahtera (Alyya Choirunnisa Azhari, Elvaretta Fidela Casamira Kartika Dewi, 2017). Hak warga negara, yang dituangkan pada konstitusi dan beberapa undang undang, mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk hak atas pemilihan umum yang bebas dan adil, hak pendidikan,kesehatan, dan perlindungan hukum. Hak ini memberi orang kesempatan untuk mengekspresikan diri, berpartisipasi dalam proses pengembangan keputusan mereka, dan menggunakan layanan dasar yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Misalnya, komitmen terhadap pendidikan memungkinkan setiap orang memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berkontribusi secara efektif kepada masyarakat. Akan tetapi, masalah-masalah tersebut tidak berdiri sendiri; melainkan harus diimbangi dengan kewajiban yang wajib dilaksanakan semua warga negara. Persyaratan ini mendorong komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum, menghormati hak-hak orang lain, dan berkontribusi pada kesejahteraan umum rakyat. Kewajiban untuk menegakkan hukum, misalnya, membina keamanan dan ketertiban di antara rakyat, sedangkan kewajiban untuk melindungi hak-hak orang lain dengan membina lingkungan yang secara umum toleran dan adil. Selain itu, partisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan politik, seperti pemungutan suara, merupakan persyaratan penting untuk memberikan kepastian bahwasanya semua warga negara diikutsertakan dan didukung selama rangkaian pengambilan keputusan. Pada konteks kehidupan sosial, implementasi hak dan kewajiban sering menimbulkan berbagai tantangan. Diskriminasi, ketidakadilan sosial, dan kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat dapat menghalangi implementasi hak -hak ini. Misalnya, kelompok minoritas mungkin mengalami kesulitan mengakses pendidikan dan layanan kesehatan yang sebanding, menunjukkan penipuan hak yang memuaskan. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang tugas sipil dapat menyebabkan ketidakpedulian dan partisipasi dalam kegiatan sosial dan politik, yang dapat mengurangi kualitas demokrasi dan keadilan sosial. Dengan demikian, penting untuk semua individu untuk memahami dan memenuhi hak 159 serta kewajiban seimbang mereka. Pendidikan dan saran tentang hak dan kewajiban warga negara harus ditingkatkan oleh lembaga pendidikan formal dan program komunitas. Dengan melakukan peningkatan kesadaran akan hak serta kewajiban, diharapkan bahwa semua warga negara dapat memainkan peran aktif dalam menciptakan lingkungan di mana mereka saling menghormati, mendukung dan berkontribusi pada pengembangan komunitas mereka yang lebih baik. Dalam jangka panjang, ini akan mempromosikan penciptaan keadilan sosial dan kehadiran sumur untuk semua anggota masyarakat, memperkuat fondasi demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. 2. Regulasi yang Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Menjalani Kehidupan Bermasyarakat Pada zaman globalisasi, hak yang dipunya semua WNI di kkehidupan sehari-hari adalah berbangsa dan bernegara. Hak ini detetapkan pada UUD. Berdasarkan UUD Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 39 Tahun 1999 mengenai HAM, dan undang undang lain. Di era globalisasi, WNI bisa diklasifikasikan jadi 2 kelompok: aslo dan baru. Hak mendasar ialah seperangkat nilai yang dipunya semua WNI semenjak mereka dilahirkan, dengan tidak melihat jenis kelamin, agama, ras ataupun status sosialnya. Ketiga prinsip mendasar ini ialah Hak untuk hidup, hak kebebasan, persamaan serta kesejahteraan. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan UUD Republik Indonesia yang menggariskan hak asasi manusia, diantaranta hak hidup, untuk merdeka, untuk berkumpul serta untuk merdeka. Hak mendasar ini diuraikan pada pasal 27 dan 28. Pasal 33 dan 29 UUD 1945. Pasal 27 menguraikan mengenai HAM semacam yang terdapat pada peraturan perundang-undangan serta pemerintahan, hak asasi manusia atas pekerjaan serta perburuhan, serta hak asasi manusia dan kewajiban dalam hubungan internasional. Misalnya, hak berkumpul, untuk hidup, serta mempertahankan hidupnya, menciptakan keluarga serta meneruskan keturunan, dan hak perlindungan anak semuanya dijelaskan dalam pasal 28. Pasal 29 menguraikan mengenai hak untuk pendidikan, semacam hak melakukan pengembangan diri lewat pemenuhan keperluan dasar, hak memperoleh pendidikan serta manfaat dari pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, serta hak memajukan diri saat memperjuangkan hak secara bersama Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia adalah regulasi yang mengatur hak-hak dasar manusia secara komprehensif. Ini mencakup hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, melindungi dari penindasan, pembunuhan, penyiksaan, dan percobaan medis (Pasal 9). Pasal 10 menegaskan hak untuk tidak diskriminasi, diasingkan, diusir, disiksa, atau diperlakukan secara tidak manusiawi yang merendahkan martabat. Pasal 11 memberikan hak persamaan di mata hukum, perlindungan hukum yang adil, dan akses yang setara terhadap layanan publik. Sementara itu, Pasal 12 menjamin hak atas kesejahteraan untuk memenuhi kebutuhan dasar, mengembangkan diri, serta mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Kewajiban warga negara mengacu pada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga negara Indonesia. Norma-norma ini dimaksudkan untuk menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Misalnya, kewajiban membayar pajak, mengikuti pendidikan dasar, dan memahami hukum. Dalam konteks globalisasi, pengaturan kewajiban negara dan warga negara sangat penting untuk memastikan industrialisasi yang optimal dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Globalisasi juga membawa perubahan yang cepat dan kompleks dalam banyak aspek kehidupan, termasuk teknologi, ekonomi, masyarakat, dan politik, yang membuat penerapan hukum menjadi lebih sulit. Beberapa perubahan yang terjadi meliputi kemajuan teknologi, desentralisasi ekonomi, perubahan cara pemerintah dan masyarakat berinteraksi, dan perubahan cara masyarakat menanggapi perlindungan kehidupan manusia. Untuk mengatasi tantangan ini, perlu dilakukan peningkatan kualitas peraturan hukum, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban hukum, dan penegakan hukum yang efektif (Alyya Choirunnisa Azhari, Elvaretta Fidela Casamira Kartika Dewi, 2017). 160 Studi kasus program makan bergizi gratis adalah contoh konkret dalam menganalisis implementasi hak kewarganegaraan dan kewajiban dalam mewujudkan kehidupan sosial terutama dalam hak pada anak sekolah saat ini. Program ini bertujuan untuk memenuhi dan membutuhkan perlindungan masing -masing individu, terutama anak -anak, untuk mengakses makanan bergizi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan yang optimal. Dalam konteks ini, hak kesehatan dan nutrisi sangat relevan, karena nutrisi cukup untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat. Namun, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pasokan makanan tetapi juga pada kewajiban warga untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung inisiatif. Misalnya, orang tua dan masyarakat diharapkan terlibat dalam program ini dengan mendorong anak -anak mereka untuk menggunakan layanan ini, serta dengan mendorong penggalangan dana dan saran tentang pentingnya nutrisi. Selain itu, pemerintah sebagai penyelenggara berkewajiban untuk memastikan bahwa program tersebut diimplementasikan secara transparan dan menjangkau semua orang yang menjelaskannya, menunjukkan bahwa saya akan menjangkau orang -orang yang saya butuhkan. Oleh karena itu, analisis ini menunjukkan bahwa implementasi hak dan kewajiban dalam konteks program nutrisi gratis tidak hanya mencerminkan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga mensyaratkan partisipasi masyarakat aktif untuk menciptakan lingkungan yang berbagi dengan baik dengan kesehatan. Ini menciptakan efek sinergis antara hak dan kewajiban, yang pada akhirnya berkontribusi pada pengembangan masyarakat yang lebih sehat dan kompetitif. KESIMPULAN Kesimpulan Analisis tentang implementasi hak-hak dan kewajiban warga negara dalam mewujudkan kehidupan masyarakat menunjukkan bahwa keberhasilan masyarakat yang mencapai dan sering berbagi keadilan sosial sangat tergantung pada keseimbangan hak dan kewajiban masing -masing individu. Hak-hak yang diakui, seperti hak atas pendidikan, kesehatan dan perlindungan hukum, membentuk dasar warga negara untuk secara aktif berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Namun, ini melibatkan kewajiban untuk mematuhi hukum, menghormati hak orang lain, dan berkontribusi pada sumur masyarakat. Jelas bahwa partisipasi aktif dalam keterlibatan masyarakat dan negara dalam program sosial seperti makanan nutrisi gratis sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak dasar dapat dipenuhi. Dengan demikian, seperti halnya pendidikan yang tepat, peningkatan kesadaran akan hak dan kewajiban adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, analisis ini menegaskan bahwa implementasi hak dan kewajiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga peran aktif dalam semua warga negara dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik. DAFTAR PUSTAKA Alyya Choirunnisa Azhari, Elvaretta Fidela Casamira Kartika Dewi, H. A. S. (2017). Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Indigenous Knowledge, 2(4), 299–307. Dan, H. A. K., & Warga, K. (2024). (Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial). 3(2). Maharani, A., Wirayudha, A. S., & Firdaushi, A. P. R. (2023). Implementasi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Meningkatkan Karakter Mahasiswa. Indigenous Knowledge, 2(3), 247– 253. Sholikhah, atus, Ika Putri Yuni, D., Anggraeni, D., Arfahunnisa, V., Nurdiyanti, R., Noyarto, G., Padu Leba, S., Ricke Fadilla, S., Viviliani Burhan, A., Nugroho, D., & Kristin Tekege, M. (2024). Hak dan Kewajiban Warga Negara di Era Globalisasi Mahasiswa PGSD UNIPA Surabaya. 3, 351– 362. Simamora Michael, Jitmau Ranny, & Danburji Anwar. (2024). Tantangan Implementasi Regulasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di Era Globalisasi. Indigenous Knowledge, 2(4), 316– 324. Yasin, J. (2009). Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam batas-batas tertentu telah difahami orang , 161 akan tetapi karena setiap orang melakukan akitivitas yang beraneka ragam dalam kehidupan kenegaraan , maka apa yang menjadi hak dan kewajibannya seringkali terlupakan . Dalam. Hak Dan Kewajiban Warga Negara, 1–18 162