Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA Volume 5 Nomor 1. Maret 2025 DOI: https://doi. org/10. 37726/jammiah. Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur Tiram dalam Perspektif Ekonomi Syariah Reni Rostika1. Imam Sucipto2. Abdul Muhyi3 1,2,3 STIES Indonesia Purwakarta Jln. Veteran No. 150-152 Ciseureuh Purwakarta Jawa Barat,41118. Indonesia 120261109@sties-purwakarta. 2imamsucipto@gmail. 3elmuhyi695@gmail. ABSTRAK Budidaya kumbung jamur tiram Dedi Loyang Sari memiliki beberapa investor baik dalam maupun luar purwakarta. Selanjutnya kualitas baglog tidak sama tergantung dari pemasok. Dengan jumlah permintaan jamur tiram saat ini lumayan banyak tetapi supplier penyedia jamur tiram saat ini masih terbatas. Selain itu, harga jual hasil panen jamur tiram dipengaruhi oleh tingkat permintaan pasar. Terakhir pembagian hasil panen budidaya jamur tiram dengan investor masih menggunakan sistem Tujuan peneliti ini untuk mengetahui kerjasama budidaya kumbung jamur tiram Dedi Loyang Sari Purwakarta dan untuk mengetahui kerjasama budidaya kumbung jamur tiram Dedi Loyang Sari Purwakarta dalam perspektif ekonomi syariah. Teori pada penelitian ini menggunakan teori akad mudharabah yang bersumber dari DSN MUI No. 115 tahun 2017. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara dan observasi pada Pemilik dan Investor dari Budidaya Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari. Pemasok Baglog dan Pembina Yayasan Ibnu Hambal dan Yayasan Nurul Iman Bogor. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, display data, dan verifikasi data. Kesimpulan penelitian ini bahwa kerjasama budidaya Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari belum JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA sesuai ekonomi syariah, karena masih ada salah satu syarat yang belum terpenuhi yaitu kesesuaian pembagian keuntungan dan kerugian, pengelola tidak dapat mengajukan/mengusulkan jika terjadi kelebihan keuntungan dari hasil panen karena belum terdapat kejelasan menegenai kesepakatan secara spesifik untuk target panen. Hal tersebut dapat menimbulkan sifat gharar di kemudian hari, sedangkan ketentuan sighat, para pihak, modal/raAos al-mal, nisbah bagi hasil dan kegiatan usaha sudah memenuhi syarat berdasarkan teori mudharabah yang dikeluarkan oleh DSN MUI No. 115 tahun 2017. Kata kunciAiBudidaya Jamur Tiram. Kumbung Jamur Tiram. Baglog. Kerjasama. Mudharabah. Ekonomi Syariah. ABSTRACT Dedi Loyang Sari oyster mushroom farm has several investors both inside and outside Purwakarta. Furthermore, the quality of baglogs is not the same depending on the supplier. With the current demand for oyster mushrooms, it is quite a lot but the suppliers of oyster mushroom providers are currently still limited. In addition, the selling price of the oyster mushroom harvest is influenced by the level of market demand. Finally, the distribution of the harvest of oyster mushroom cultivation with investors still uses a trust system. The purpose of this research is to find out the cooperation of mushroom cultivation at Dedi Loyang Sari's barn and find out the cooperation of Dedi Loyang Sari's oyster mushroom barn cultivation in the perspective of Islamic economics. The theory in this study uses the theory of Mudharabah contract sourced from DSN MUI No. 115 of 2017. The method used in this research is descriptive qualitative method, the primary data source is obtained from the results of interviews and observations of the Owners and Investors of the Dedi Loyang Sari Oyster Mushroom Farm. Baglog Suppliers and Trustees of the Ibnu Hambal Foundation and the Nurul Iman Foundation Bogor. Data analysis techniques use data reduction, data display, and data verification. The conclusion of this study is that the cultivation cooperation of the Dedi Loyang Sari Oyster Mushroom Barn is not in accordance with sharia economics, because there is still one condition that has not been fulfilled, namely the suitability of the distribution of profits and losses, the manager cannot submit / propose if there is excess profit from the harvest because there is no clarity regarding the specific agreement for the harvest target. This can lead to gharar in the future, while the provisions of sighat, parties, capital / ra's al-Mal, profit sharing ratio and business activities have met the requirements based on the Mudharabah theory issued by DSN MUI No. 115 of 2017. KeywordsAi Oyster Mushroom Cultivation. Oyster Mushroom Barns. Baglogs. Cooperation. Mudharabah. Sharia Economics. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA PENDAHULUAN Budidaya jamur tiram merupakan salah satu potensi bisnis yang menguntungkan di Indonesia, karena banyak masyarakat yang menggemari jamur tiram untuk diolah dan dikonsumsi. Budidaya kumbung jamur tiram juga menjadi peluang bisnis yang menjanjikan karena mudah dipelajari dan permintaan pasar yang terus meningkat 1. Investasi atau modal yang diperlukan dalam menjalankan bisnis budidaya jamur tiram cukup murah atau terjangkau sehingga tidak membutuhkan modal yang besar dalam mengembangkan bisnis tersebut. Untuk mengembangkan bisnis Budidaya Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari menggunakan sistem kerjasama dengan invesor agar ada modal tambahan guna memperluas operasi, mengembangkan produk dan memasuki pasar baru2. Pemilihan lokasi penelitian di Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari didasarkan pada keberhasilan usaha dalam pemasaran produk yang telah menembus pasar luar pulau, bahkan mencapai Papua. Hal ini menunjukkan bahwa kumbung tersebut memiliki sistem produksi yang baik, mulai dari teknik budidaya, kualitas jamur yang dihasilkan, hingga strategi pemasaran yang efektif. Keberhasilan distribusi hingga ke wilayah yang jauh juga menjadi indikator kuat bahwa lokasi ini memiliki manajemen yang mumpuni dan daya saing yang tinggi di industri jamur Dengan melakukan penelitian di lokasi ini, diharapkan dapat diperoleh wawasan lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mendukung keberhasilan pemasaran jamur tiram, serta menemukan potensi pengembangan usaha lebih lanjut. Selain itu, studi di tempat ini bisa memberikan gambaran nyata tentang tantangan yang dihadapi dalam distribusi produk ke berbagai daerah, sehingga dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha jamur lainnya untuk memperluas pasar mereka. Pemilihan lokasi penelitian di Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari didasarkan pada keberhasilan produk jamur tiram yang telah merambah pasar hingga luar pulau, termasuk Papua. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa jamur tiram dari tempat ini memiliki kualitas yang baik serta daya tarik yang mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Dengan semakin meningkatnya permintaan, maka diperlukan analisis mendalam terkait strategi produksi, pemasaran, serta tantangan dan peluang ekspansi bisnis ke daerah baru. Melalui penelitian ini, dapat dieksplorasi berbagai faktor yang berkontribusi terhadap kesuksesan produk, mulai dari metode budidaya yang diterapkan, efisiensi distribusi, hingga respons pasar terhadap produk jamur tiram dari lokasi ini. Selain itu, penelitian juga dapat memberikan wawasan Nur Hidayat et al. Mikologi Industri, ed. Tim UB Press (Malang: Universitas Brawijaya Press, 2. Dedi. AuWawancara Terkait Pengelolaan Budidaya Kumbung Jamur TiramAy (Purwakarta: Pemilik Budidaya Kumbung Jamur Tiram, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA tentang optimalisasi kapasitas produksi agar mampu memenuhi permintaan yang terus berkembang tanpa mengorbankan kualitas produk3. Berdasarkan hasil observasi, peneliti menemukan beberapa indikasi masalah yang berhubungan dengan kerjasama jamur tiram, indikasi masalah pada Budidaya Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari terdapat beberapa investor baik dalam maupun luar purwakarta. Bentuk kerjasamanya investor dapat berkontribusi berupa modal atau baglog, sementara pemilik budidaya kumbung jamur tiram berkontribusi dalam bentuk keterampilan mengatur dan mengelola budidaya jamur tiram. Investor dalam kerjasama ini tidak ikut dalam mengelola bisnis budidaya kumbung jamur Kualitas baglog Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari tidak memiliki kualitas jamur yang sama tergantung pemasok . Dengan kata lain, meskipun menggunakan jenis baglog yang sama, hasil pertumbuhan jamur dapat berbeda tergantung pada kualitas baglog yang dipasok oleh masing-masing supplier. Hal tersebut dapat mempengaruhi hasil panen yang diperoleh, karena kualitas baglog yang berbeda dapat menghasilkan pertumbuhan jamur yang tidak konsisten, sehingga kualitas jamur dan jumlah panen jamur tidak selalu pasti jumlahnya 4 . Jumlah permintaan jamur tiram lumayan banyak, akan tetapi penyedia jamur tiram masih terbatas, permintaan terhadap jamur dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan. Saat ini, permintaan dari pasar domestik mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun5. Harga jual hasil panen jamur tiram dipengaruhi oleh tingkat permintaan pasar. harga jamur tiram akan mengalami kenaikan apabila banyaknya permintaan di pasaran sedangkan pasokan terbatas, akibat kualitas baglog yang kurang baik. Baglog yang tidak berkualitas baik dapat mengurangi produksi jamur tiram yang berkualitas Hal ini bisa terjadi jika baglog sudah tua, terkontaminasi, atau tidak dipersiapkan dengan baik. Akibatnya, produksi jamur tiram bisa berkurang, yang berpotensi meningkatkan harga karena ketersediaan yang terbatas. Pembagian hasil panen budidaya jamur tiram dengan investor masih menggunakan sistem kepercayaan. Sistem kepercayaan dalam pembagian hasil panen antara pemilik kumbung dan investor dapat menimbulkan beberapa masalah potensial seperti, ketidakjelasan dalam perhitungan hasil panen, dan nilai prosentase pembagian keuntungan yang tidak pasti, ketidakjelasan bisa menyebabkan konflik Dedi. AuWawancara Terkait Pengelolaan Budidaya Kumbung Jamur Tiram. Ay Imam Baihaqi. AuAnalisis Pengendalian Baglog Jamur Tiram Putih (Pleourotus Ostreatu. ,Ay Angewandte Chemie International Edition, 6. , 951Ae952. 3, no. : 10Ae27. 5 Suryani Rahmat and Nurhidayat. Untung Besar Dari Bisnis Jamur Tiram, ed. Purwadaksi Rahmat. Pertama. (Jakarta Selatan: PT Agro Media Pustaka, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA antara pemilik dan investor, terutama jika masing-masing pihak memiliki persepsi yang berbeda tentang kontribusi terhadap hasil panen 6. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana bentuk dan mekanisme kerja sama dalam budidaya jamur tiram di Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari. Purwakarta, serta menelaahnya dalam perspektif ekonomi syariah. Dengan mengkaji kerja sama yang terjalin antara para pelaku usaha, baik dalam hal permodalan, distribusi, maupun pemasaran, penelitian ini dapat mengidentifikasi sejauh mana prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti keadilan, transparansi, dan larangan terhadap praktik riba, diterapkan dalam sistem bisnis yang berjalan. Selain itu, analisis ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah model kerja sama yang diterapkan di lokasi ini telah sesuai dengan konsep bagi hasil . yang dianjurkan dalam ekonomi Islam. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengembangan sistem kerja sama yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai syariah, serta menjadi referensi bagi pelaku usaha agribisnis lain yang ingin menerapkan prinsip ekonomi Islam dalam bisnis mereka. Jika aspek-aspek ini dikaji secara mendalam, maka penelitian ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi perkembangan bisnis lokal, tetapi juga dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem usaha yang lebih etis dan berkeadilan sesuai dengan ajaran Islam. II. TINJAUAN PUSTAKA Budidaya Jamur Tiram Di Indonesia, budidaya jamur konsumsi, terutama champignon . amur kancin. , baru mulai sekitar 1969 oleh sebuah perusahaan swasta dataran tinggi Dieng Wonosobo. Jawa Tengah, sebagai tempat pembudidayaan jamur champignon dengan produksi mencapai ribuan ton perbulan. Sebagian hasil budidaya jamur secara modern tersebut diekspor dalam bentuk kalengan ke beberapa negara 7. Macam-Macam Jamur Berdasarkan manfaatnya, jamur secara umum dikelompokan menjadi tiga golongan, yaitu: Jamur yang dapat dikonsumsi . Jamur Edibel adalah semua jenis jamur yang dapat dimakan atau dapat diolah sebagaimana lazimnya bahan pangan lainnya. Jamur yang memiliki potensi edibel tidak kurang dari 600 jenis, sekitar 200 jenis diantaranya sudah Muhammad Nasri Katman et al. AuAnalisis Sistem Bagi Hasil PaambiAo Menggunakan Konsep Mudharabah Peternakan Sapi,Ay Equilibrium: Jurnal Penelitian Pendidikan dan Ekonomi 19, no. : 161Ae171. 7 H Parjimo and Agus Andoko. Budi Daya Jamur (Jamur Kuping. Jamur Tiram. Jamur Meran. , ed. Agung Sugiarto (Jakarta Selatan: PT Agro Media Pustaka, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA dimanfaatkan, dan 35 jenis diantaranya telah dibudidayakan secara Gambar 1 Macam-macam Jamur Edibel Jamur Tiram jamur shiitake Jamur Kancing Jamur Kuping Sumber : https://w. com/photos/the-media Jamur yang digunakan sebagai obat . on edibl. Jamur kerap kali digunakan dalam pengobatan dan upaya peningkatan Beberapa jenis jamur obat yang telah dikenal luas. Gambar 2 Macam-macam Jamur Obat (Non Edibe. reishi/lingzhi Maitake Enokitake Sumber : https://w. com/photos/the-media Jamur yang beracun . on edibl. Jamur non-edibel ada yang berbahaya jika dikonsumsi karena beracun. Gambar 2 Macam-macam Jamur Beracun (Non Edibe. Amanita phalloides Omphalotus Sumber : https://w. com/photos/the-media Teknik Budidaya Jamur Budidaya jamur tiram memerlukan beberapa teknik dan perhatian yang tepat untuk memastikan hasil yang optimal, seperti menyiapkan bibit, rumah kumbung, pembuatan media tanam, pembukaan tutup baglog, penyiraman, sterilisasi ruangan, pemanenan, menjaga suhu dan kelembaban, mengatasi penyakit. Teknik Pemasaran jamur Tiram Pemasaran jamur tiram memerlukan strategi yang tepat untuk meningkatkan omzet penjualan dan memanfaatkan peluang pasar yang terbuka, seperti tentukan target pasar, pertahankan kualitas, lengkapi dengan label dan kemasan. Ir Achmad et al. Panduan Lengkap Jamur, ed. Trias Q. D (Jakarta: Penebar Swadaya Grup, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA Akad Mudharabah Pengertian Akad Mudharabah Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata alAeQardhu yang berarti alQathAou . , karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. Sedangkan menurut istilah fiqih. Mudharabah ialah akad perjanjian . erja sama usah. antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati 9. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menjelaskan bahwa Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal . alildshahib al-Ma. yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudhari. dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad 10. Dasar Hukum Dasar Hukum mengenai Mudharabah adalah sebagai berikut: Al-Quran AcEENA Aa NaO aaI NAa eE ea NA aa A NaEA e a Oae a aO aIa NII AA e aA aO aaI OA a aOA AuDan yang lain berjalan di bumi mencari sebagia karunia AllahAy (QS. Muzzammil: Hadist ANA ANA AAENNa e NaIA a AeEacE aaE aIa N eaa e aaI aaNA e AeEa a aIa e aaI aEN aOA e aIaA e aA Eea a aa a aIaa IA a a aa e aaI Ee aC NIa a eaI ae a Eaea NaI e NIa a aOaa a eIA ANA AcEEaN AEaO a NA Aa Ee aNa NaEaN NaOA a AEa a aA a aAEa CA a a aNeOa a eaI aN NONa CA a acEA a AaEa aOEe aI aC aA e a aOA a a aAOEA a AcEEaa aEaeONa aO aEa aIa aacEa AON aIa EeaEaa Eea eO aa uN aEa A ANA ANA A aaE E eEa eO NaA a AENeEa eOA AuDari Shalih bin Shuhaib r. bahwa Rasulullah saw. Bersabda. AuTiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqAradah . udAraba. , dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk Ay (HR Ibnu Maja. Ijma Menurut ijmaAo para ulama bahwasanya mudharabah itu diperbolehkan syariAoat Nabi Muhammad Saw. Sebelum diutus menjadi rasul melakukan mudharabah atas harta Khadijah ra. Dengan harta tersebut, beliau pergi berdagang ke Heru Maruta. AuAkad Mudharabah. Musyarakah. Dan Murabahah Serta Aplikasinya Dalam Masyarakat,Ay IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita 5, no. : 80Ae106. 10 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. , 2017. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA negeri Syam. Sistem mudharabah ini sendiri telah duluan dijalankan oleh masyarakat Arab pada zaman jahiliah, kemudian Islam membenarkannya 11. Jenis Ae Jenis Mudharabah Mudharabah muthlaqah Mudharabah muthlaqah adalah akad mudharabah yang tidak dibatasi jenis usaha, jangka waktu . , dan/atau tempat usaha 12. Mudharabah muqayyadah Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah yang dibatasi jenis usaha, jangka waktu . , dan/atau tempat 13. Rukun dan Syarat Mudharabah Rukun adalah yang harus terpenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan 14. Mengenai rukun akad mudharabah terdapat perbedaan pandangan antara para ulamaAo . umhur ulamaA. Menurut mazdhab Hanafi . l-Hanafiya. dan Hambali . lHanabila. yang menjadi rukun akad mudharabah adalah ijab dan qabul. Maka akad mudharabah itu menjadi sah karena telah memenuhi rukunnya. Namun beberapa mazdhab lain seperti mazdhab SyafiAoi mengajukan beberapa unsur mudharabah yang tidak hanya adanya ijab dan qabul saja, tetapi juga adanya dua pihak, adanya kerja, adanya laba, dan adanya modal 15. Adapun yang menjadi rukun dan syarat mudharabah menurut Fatwa Dewan SyariAoah Nasional Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad mudharabah adalah sebagai berukut : Ketentuan shighat akad . Akad mudharabah harus dinyatakan secara tegas, jelas, mudah dipahami dan dimengerti serta diterima para pihak. Akad mudharabah boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan/tindakan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 16. Ketentuan para pihak Faisal Fauzan. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Antara Pemilik Tanah Dengan Developer Di Kecamatan Darussalam,Ay Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 3, no. : 41Ae66. 12 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 13 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 14 Gemala Dewi. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, 2. 15 Mahmudatus SaAodiyah and Meuthiya Athifa Arifin. AuMudharabah Dalam Fiqih Dan Perbankan SyariAoAh,Ay Equilibrium : Jurnal Ekonomi Syariah 1, no. Desember . : 302Ae323. 16 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA . Shahib al-Mal dan mudharib wajib cakap hukum sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Shahib al-Malwajib memiliki modal yang diserah terimakan kepada . Mudharib wajib memiliki keahlian/keterampilan melakukan usaha dalam rangka mendapatkan keuntungan 17. Ketetentuan terkait Ra's al-Mal atau modal usaha . Modal usaha mudharabah harus diserah terimakan . l-Tasli. secara bertahap atau tunai sesuai kesepakatan. Modal usaha mudharabah pada dasarnya wajib dalam bentuk uang, namun boleh juga dalam bentuk barang atau kombinasi antara uang dan barang. Jika modal usaha dalam bentuk barang, wajib dilakukan penaksiran barang yang menjadi ra's al-Mal unuk diketahui nilai atau harganya . aqwim al 'urud. pada saat akad. Modal usaha yang diserahkan oleh shahib al-Mal wajib dijelaskan jumlah/nilai nominalnya. Jenis mata uang yang digunakan sebagai ra's al-Mal wajib disepakati oleh para pihak . hahib al-Mal dan mudhari. Jika shahib al-Mal menyertakan ra's al-Mal berupa mata uang yang berbeda, wajib dikonversi ke dalam mata uang yang disepakati sebagai ra's al-Mal pada saat akad. Ra's al-Mal tidak boleh dalam bentuk piutang18. Ketentuan terkait nisbah bagi hasil . Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara jelas dalam akad. Nisbah bagi hasil harus disepakati pada saat akad. Nisbah bagi hasil sebagaimana angka 2 tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha. Nisbah bagi hasil sebagaimana angka 2 tidak boleh menggunakan angka persentase yang mengakibatkan keuntungan hanya dapat diterima oleh salah satu pihak. sementara pihak lainnya tidak berhak mendapatkan hasil usaha mudharabah. Nisbah bagi hasil boleh diubah sesuai kesepakatan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 18 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA . Nisbah bagi hasil boleh dinyatakan dalam bentuk multinisbah atau besarnya nominal nisbah berbeda-beda selama berakhirnya akad19. Ketentuan kegiatan usaha . Usaha yang dilakukan mudharib harus usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang . Mudharib dalam melakukan usaha mudhar abah harus atas nama entitas mudharabah, tidak boleh atas nama dirinya sendiri. Biaya-biaya yang timbul karena kegiatan usaha atas nama entitas mudharabah, boleh dibebankan ke dalam entitas mudharabah. Mudharib tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan, atau menghadiahkan ra's al-Mal dan keuntungan kepada pihak lain, kecuali atas dasar izin dari shahib al-Mal. Mudhorib tidak boleh melakukan perbuatan yang termasuk melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan 20. Ketentuan terkait Pembagian Keuntungan dan Kerugian . Keuntungan usaha mudharabah harus dihitung dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan/atau sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian mudharabah. Seluruh keuntungan harus dibagikan sesuai nisbah bagi yang telah disepakati, dan tidak boleh ada sejumlah tertentu dari keuntungan, yang ditentukan di awal hanya untuk shahib al-Mal atau mudharib. Mudharib boleh mengusulkan kelebihan atau persentase keuntungan untuk diberikan kepadanya jika keuntungan tersebut melebihi jumlah tertentu. Kerugian usaha mudharabah menjadi tanggung jawab shahib al-Mal kecuali kerugian tersebut terjadi karena akibat kelalaian mudharib 21. HASIL DAN PEMBAHASAN Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari Purwakarta Sistem Pengadaan Baglog Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari Pengadaan baglog di Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari diambil dari dua pemasok yang berlokasi di Desa Selaawi Purwakarta dan Desa Ciparungsari dengan harga baglog yang ditawarkan adalah Rp. 4000 per-baglog. Pengadaan baglog lebih sering diambil dari pemasok yang berlokasi di Desa Selaawi Purwakarta karena kualitas baglog lebih bagus. Pengadaan jumlah baglog i. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 20 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 21 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA tergantung modal yang diberikan investor dan kapasitas rak baglog yang Kapasitas rak baglog saat ini menampung 5. 000 baglog. Pengadaan baglog di Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari menggunakan sistem kerjasama dengan investor baik dalam maupun luar Purwakarta. Dalam kerjasama ini investor hanya memberikan modal berupa uang kepada pengelola untuk pengadaan baglog dan tidak terlibat dalam pengelolaan jamur tiram 22. Sistem Perawatan Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari Sistem perawatan dan pengelolaan jamur tiram biasanya melibatkan beberapa langkah dan praktik yang teratur untuk memastikan kondisi optimal bagi pertumbuhan dan produktifitas jamur yang dihasilkan seperti frekuensi penyiraman baglog, pengaturan suhu dan kelembapan baglog, melakukan pembersihan dan sterilisasi di area kumbung 23. Sistem Panen Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari Sistem panen jamur tiram dilakukan secara berulang, atau sering disebut sebagai sistem panen bertahap atau sistem panen berkelanjutan sepanjang siklus hidup baglog jamur tiram. Setelah fase panen pertama, baglog masih dapat menghasilkan jamur tambahan melalui fase pertumbuhan berikutnya. Jamur tiram dapat menghasilkan beberapa hasil panen sebelum baglog menjadi tidak Pembagian Hasil Panen Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari Pembagian hasil panen jamur tiram dilakukan ketika modal sudah di kembalikan 100% kepada investor dan baglog masih menghasilkan jamur tiram, maka keun tungan dibagi tetapi apabila setelah modal sudah dikembalikan 100% dan baglog tidak menghasilkan jamur tiram lagi maka, tidak ada keuntungan yang dibagikan 24. Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari Dalam Perspektif Ekonomi Syariah Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal . alildshahib al-Ma. yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudhari. dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad 25 . Berikut peneliti akan mencoba menganalisis praktek Dedi. AuWawancara Terkait Pengelolaan Budidaya Kumbung Jamur Tiram. Ay Dedi. AuWawancara Terkait Pengelolaan Budidaya Kumbung Jamur Tiram. Ay 24 Dedi. AuWawancara Terkait Bagi Hasil Pada Budidaya Kumbung Jamur TiramAy (Purwakarta: Pemilik Budidaya Kumbung Jamur Tiram, 2. 25 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA mudharabah berdasarkan rukun dan syarat yang terdapat dalam praktik kerjasama budidaya kumbung jamur tiram menurut perspektif akad mudharabah diantaranya adalah sebagai berikut : Sighat Menurut Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 sighat adalah ijab dan qabul yang merupakan ungkapan para pihak yang melakukan akad 26 . Implementasi sighat pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram bisa dilihat pada tabel dibawah ini : Tabel I Kesesuain Sighat Teori Lapangan 1 Akad mudharabah harus Tidak ada bukti kesepakatan antara investor dinyatakan secara tegas, dengan pengelola kumbung jamur tiram jelas, mudah dipahami dan Kontrak atau kesepakatan masing - masing dimengerti serta diterima pihak dijelaskan hak dan kewajibannya. para pihak investor sebagai pemberi modal dalam Kesesuaian Syariah Tidak Oo Oo memberikan modal dalam bentuk keahlian Kesepakatan yang dibuat dapat dipahami dan diterima oleh investor dan pengelola budidaya kumbung jamur tiram Oo 2 Akad mudharabah boleh Bentuk kesepakatan antara investor dan perbuatan/ tindakan, serta pengelola budidaya kumbung jamur tiram dapat dilakukan secara dalam bentuk lisan elektronik sesuai syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku Oo Berdasarkan tabel I diatas tentang sighat akad mudharabah yang di implementasikan pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram tentang akad mudharabah, sighat harus dinyatakan secara tegas, jelas, mudah dipahami dan dimengerti serta diterima para pihak 27 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 27 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA walaupun tidak ada bukti kesepakatan antara investor dengan pengelola budidaya kumbung jamur tiram, kontrak atau kesepakatan masing - masing pihak tetap dijelaskan hak dan kewajibannya secara jelas dan tegas yaitu investor sebagai pemberi modal dalam bentuk uang sedangkan pengelola memberikan modal dalam bentuk keahlian mengelola budidaya jamur tiram, dan kesepakatan yang dibuat dapat dipahami dan diterima oleh investor dan pengelola budidaya kumbung jamur tiram. Selanjutnya syarat sighat boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan/tindakan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 28 sudah sesuai ekonomi syariah. Kesepakatan dilakukan antara investor dan pengelola budidaya kumbung jamur tiram dalam bentuk lisan. Secara hukum, kesepakatan dalam bentuk lisan bisa dianggap sah dan mengikat, tetapi bukti dari kesepakatan seringkali sulit untuk dipertanggungjawabkan jika terjadi sengketa atau perselisihan para Adapun seluruh syarat dan ketentuan telah disepakati oleh kedua belah Para Pihak Menurut Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 para pihak terdiri Shahib al-Mal dan mudharib boleh berupa orang . yakhshiyah thabi'iyah/ natuurlijke perso. maupun yang disamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum . yakhshiyah i'tibaria / syakhshiyah hukmiyah/rechtsperso. Implementasi para pihak pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram bisa dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel II Kesesuain Sighat Teori Lapanagan Para pihak budidaya kumbung Shahib al-Mal dan mudharib jamur tiram dalam kerjasama jamur wajib cakap hukum sesuai tiram belum pernah ada yang 1 dengan dibawah umur atau belum dewasa perundangpengelola dan investor belum undangan yang berlaku Kesesuaian Syariah Tidak Oo Oo Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 29 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA Teori Lapanagan Kesesuaian Syariah Tidak pihak yang sedang mengalami gangguan kejiwaan Shahib al-Mal Modal yang diserahkan investor berupa uang rupiah dan bukan diserah terimakan kepada bersumber dari hutang Mudharib wajib memiliki Pengelola memiliki keterampilan keahlian/keterampilan dalam budidaya jamur tiram 3 melakukan usaha dalam Pengelola budidaya jamur tiram pernah mengikuti pelatihan Oo Oo Oo Berdasarkan tabel II diatas tentang kesesuain para pihak pada akad mudharabah yang di implementasikan pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram adalah sebagai berikut yang pertama shahib al-Mal dan mudharib wajib cakap hukum sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 30 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena seluruh para pihak budidaya kumbung jamur tiram sudah cakap hukum. Pengelola dan investor budidaya kumbung jamur tiram memiliki kapasitas hukum yang memadai, artinya kedua belah pihak sudah dewasa dan tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan yang dapat mempengaruhi kemampuan para pihak untuk membuat keputusan yang rasional dan sah secara hukum. Kedua, kesesuain para pihak pada akad mudharabah yang di implementasikan pada kerjasama budidaya jamur tiram adalah Shahib al-Mal wajib memiliki modal yang diserahterimakan kepada mudharib 31 sudah sesuai ekonomi Karena modal yang diserahkan investor kepada pengelola budidaya kumbung jamur tiaram berupa uang rupiah dan bukan bersumber dari hutang. Ketiga, kesesuain para pihak pada akad mudharabah yang di implementasikan pada kerjasama budidaya jamur tiram adalah Mudharib wajib memiliki keahlian/keterampilan melakukan usaha dalam rangka mendapatkan keuntungan 32 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena pengelola memiliki Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 31 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 32 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA keterampilan dalam budidaya jamur tiram terbukti dengan pernah mengikuti pelatihan di kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH). Pelatihan yang telah diikuti oleh pengelola budidaya kumbung jamur tiram menunjukkan bahwa pengelola memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan budidaya jamur tiram dengan efektif. Modal (RaAos Al-Ma. Menurut Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang mudhrabah, raAos al-Mal adalah modal usaha dalam usaha kerjasama mudharabah 33. Implementasi modal pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram bisa dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel i Kesesuaian Modal/RaAos Al-mal Teori Lapangan Modal usaha mudharabah harus Modal diserah terimakan . l-Tasli. langsung secara bertahap atau tunai budidaya jamur tiram kisaran sesuai kesepakatan Rp2. 000 s/d Rp. Modal yang diserahkan investor Modal usaha mudharabah pada kumbung jamur tiram dalam dasarnya wajib dalam bentuk bentuk uang 2 uang, namun boleh juga dalam Modal yang diserahkan investor bentuk barang atau kombinasi antara uang dan barang kumbung jamur tiram belum pernah dalam bentuk selain uang Kesesuaian Syariah Tidak Oo Oo Oo Jika modal usaha dalam bentuk Belum pernah memberikan modal 3 menjadi ra's almal unuk dalam bentuk barang diketahui nilai atau harganya . aqwim al 'urud. pada saat Oo Modal usaha yang diserahkan Modal usaha yang diberikan oleh shahib al-Mal wajib investor jumlah/nilai budidaya kumbung jamur tiram dijelaskan nominal nya Oo Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA Teori Lapangan Kesesuaian Syariah Jumlah modal yang diberikan budidaya kumbung jamur tiram minimal Rp. 000 maksimal Rp. Oo Jenis Pengelola budidaya kumbung digunakan sebagai ra's al-Mal 5 wajib disepakati oleh para menerima modal dalam bentuk pihak . hahib al-Mal dan mata uang asing Oo Jika shahib al-Mal menyertakan Belum pernah mengkonversi mata ra's al-Mal berupa mata uang uang asing karena pengelola yang berbeda, wajib dikonversi budidaya kumbung jamur tiram ke dalam mata uang yang belum pernah menerima modal disepakati sebagai ra's al-Mal dalam bentuk mata uang asing pada saat akad Oo Tidak Investor Ra's al-Mal tidak boleh dalam menyerahkan modal dalam bentuk Oo bentuk piutang Berdasarkan tabel i diatas tentang kesesuaian modal/raAos al-Mal pada akad mudharabah yang di implementasikan pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram adalah sebagai berikut yang pertama modal usaha mudharabah harus diserah terimakan . l-Tasli. secara bertahap atau tunai sesuai kesepakatan 34 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena modal yang diberikan oleh investor kep ada pengelola budidaya kumbung jamur tiram diserahkan secara langsung atau tidak bertahap pada saat kesepakatan. Kedua, modal usaha mudharabah pada dasarnya wajib dalam bentuk uang, namun boleh juga dalam bentuk barang atau kombinasi antara uang dan barang 35 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena modal yang diserahkan investor kepada pengelola budidaya kumbung jamur tiram dalam bentuk uang dan belum pernah dalam bentuk selain uang. Ketiga. Jika modal usaha dalam bentuk barang, wajib dilakukan penaksiran barang yang menjadi ra's al-Mal unuk diketahui nilai atau harganya . aqwim al Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 35 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA 'urud. pada saat akad 36 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena penaksiran barang sangat penting untuk menentukan nilai atau harga barang tersebut secara akurat. Penaksiran dilakukan untuk memastikan bahwa nilai barang yang dimasukkan sebagai modal sesuai dengan yang disepakati dan memberikan dasar yang jelas untuk pencatatan keuangan dan perhitungan keuntungan. Pada kesepakatan ini pengelola budidaya kumbung jamur tiram belum pernah menerima modal dalam bentuk barang Keempat. Modal usaha yang diserahkan oleh shahib al-Mal wajib dijelaskan jumlah / nilai nominalnya 37 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena modal usaha yang diserahkan oleh investor kepada pengelola budidaya kumbung jamur tiram dijelaskan secara jelas nominalnya pada saat kesepakatan. Pada kesepakatan dalam kerjasama budidaya kumbung jamur tiram jumlah nominal yang diserahkan investor kepada pegelola dijelesakan dengan kisaran jumlah minimal Rp. 000 sampai dengan jumlah maksimal Rp. Kelima. Jenis mata uang yang digunakan sebagai ra's al-Mal wajib disepakati oleh para pihak . hahib al-Mal dan mudhari. 38 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena pengelola budidaya kumbung jamur tiram belum pernah menerima modal dalam bentuk mata uang asing. Keenam. Jika shahib al-Mal menyertakan ra's al-Mal berupa mata uang yang berbeda, wajib dikonversi ke dalam mata uang yang disepakati sebagai ra's alMal pada saat akad 39 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena pengelola belum pernah mengkonversi modal dalam bentuk mata uang asing dikarenakan modal yang diberikan investor selalu dalam bentuk rupiah. Ketujuh. Ra's al-Mal tidak boleh dalam bentuk piutang 40 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena Investor belum pernah menyerahkan modal dalam bentuk piutang. Pada kesepakatan kerjasama budidaya kumbung jamur tiram pengelola tidak menerima modal dalam bentuk piutang, modal yang diterima hanya dalam bentuk uang tunai. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 37 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 38 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 39 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 40 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA Nisbah Bagi Hasil Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Mudharabah. Nisbah bagi hasil adalah nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha41. Implementasi terkait nisbah bagi hasil pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram dapat dilihat pada tabel berikut Tabel IV Kesesuaian Nisbah Bagi Hasil Teori Kesesuain Syariah Lapangan Sistem/metode Metode pembagian keuntungan keuntungan harus disepakati dinyatakan secara jelas dalam dan dinyatakan secara jelas kesapakatan bentuk lisan dalam akad Oo Nisbah harus Persentase keuntungan disepekati disepakati pada saat akad pada saat penyerahan modal Oo Nisbah bagi hasil sebagaimana Penentuan persantase keuntungan angka 2 tidak boleh dalam bedasarkan jumlah hasil panen bentuk nominal atau angka jamur yang dihasilkan persentase dari modal usaha Oo Nisbah bagi hasil sebagaimana menggunakan angka persentase Persentase yang dibagikan tidak mengakibatkan mengakibatkan keuntungan hanya 4 keuntungan dapat diterima oleh salah satu pihak saja. diterima oleh salah satu pihak. Persentase pembagian keuntungan sementara pihak lainnya tidak sebanyak . % : 50%) usaha mudharabah Oo Persentase Nisbah bagi hasil boleh diubah sesuai kesepakatan dengan kesepakatan Oo Nisbah bentuk Pengelola dan investor belum 6 multinisbah besarnya pernah nominal nisbah berbeda-beda persentase setiap bulan nya. selama berakhirnya akad Tidak Oo Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA Berdasarkan tabel IV diatas tentang kesesuaian bagi hasil pada akad mudharabbah yang di implementasikan pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram adalah sebagai berikut yang pertama Sistem/metode pembagian keuntungan harus disepakati dan dinyatakan secara jelas dalam akad 42 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena pembagian keuntungan pada kesepakatan kerjasama budidaya kumbung jamur tiram dijelaskan secara jelas dalam bentuk Pembagian keuntungan dihitung setelah hasil panen jamur tiram terjual dan baglog sudah tidak produktif. Kedua. Nisbah bagi hasil harus disepakati pada saat akad 43 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena Persentase keuntungan pada kerjasama budidaya jamur tiram disepekati pada saat penyerahan modal Ketiga. Nisbah bagi hasil sebagaimana angka 2 tidak boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha 44 sudah sesuai ekonomi Karena penentuan persantase keuntungan pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram tidak dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha tetapi bedasarkan jumlah hasil panen jamur tiram yang dihasilkan. Keempat. Nisbah bagi hasil sebagaimana angka 2 tidak boleh menggunakan angka persentase yang mengakibatkan keuntungan hanya dapat diterima oleh salah satu pihak, sementara pihak lainnya tidak berhak mendapatkan hasil usaha mudharabah 45 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena keuntungan pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram dibagikan sesuai dengan persentase yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Persentase yang dibagikan tidak mengakibatkan keuntungan hanya diterima oleh salah satu pihak, persentase keuntungan yang disepakati pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram sebesar 50% untuk pengelola dan 50% untuk investor Kelima. Nisbah bagi hasil boleh diubah sesuai kesepakatan 46 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena persentase keuntungan pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram tidak mengalami perubahan sesuai dengan kesepakatan awal antara pengelola dan investor. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 43 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 44 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 45 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 46 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA Keenam. Nisbah bagi hasil boleh dinyatakan dalam bentuk multinisbah atau besarnya nominal nisbah berbeda-beda selama berakhirnya akad 47 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena pengelola dan investor belum pernah menggunakan multi persentase setiap bulan nya. Keuntungan dibagikan sesuai kesepakatan awal yaitu pembagian keuntungan diberikan setelah hasil panen jamur tiram terjual dan baglog sudah tidak produktif. Kegiatan Usaha Menurut Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Mudharabha, kegiatan usaha harus usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil wawancara dan oservasi dari para narasumber, maka kesesuaian implementasi kegiatan usaha pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel V Kesesuaian Kegiatan Usaha Teori Lapangan Usaha dilakukan Pengelolaan jamur tiram mulai dari mudharib harus usaha yang pembuatan baglog, perawatan baglog halal dan sesuai dengan sampai dengan distribusi jamur tiram prinsip-prinsip syariah dan/ tidak mengandung unsur najis/tidak peraturan halal yang Pengelolaan budidaya jamur tiram 1 berlaku tidak pernah melanggar aturan undang-undang. Pengadaan bahan baglog . didapat secara legal oleh pembuat balog dan pengadaan baglog dibeli secara legal dari supplier yang sudah bersetifikat KTH Kesesuaian Syariah Tidak Oo Oo Mudharib dalam melakukan Pengelolaan jamur tiram dilakukan usaha mudharabah harus atas atas mitra usaha kerjasama. Penamaan 2 nama entitas mudharabah, usaha "Kumbung Jamur Tiram Dedi tidak boleh atas nama dirinya Loyang Sari" atas kesepakatan Oo Mudharib boleh Pengelola belum pernah meminjam 3 meminjam, meminjamkan, dan meminjamkan keuntungan hasil atau panen kepada orang lain Oo Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA Teori Lapangan Kesesuaian Syariah menghadiahkan ra's al-mal Pengelola jamur tiram belum pernah kepada menyumbangkan pihak lain, kecuali atas dasar menghadiahkan keuntungan tanpa izin dari shahib al-mal izin dari investor Oo Mudharib boleh Pengelola belum pernah melakukan melakukan perbuatan yang perbuatan yang dilarang investor seharusnya tidak dilakukan atau menyalahi isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad. Oo Tidak Berdasarkan tabel V diatas tentang kesesuaian kegiatan usaha pada akad mudharabbah yang di implementasikan pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram adalah sebagai berikut yang pertama usaha yang dilakukan mudharib harus usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah sesuai ekonomi Karena dalam pengelolaan budidaya kumbung jamur tiram mulai dari pembuatan baglog, perawatan baglog sampai dengan distribusi jamur tiram tidak mengandung unsur najis/tidak halal. Pengdaan baglog di Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari dilakukan dengan cara membeli baglog pada pemasok yang sudah memiliki sertifikat Kelompok Tani Kehutanan (KTH) yang berarti sudah terjamin legalitas dan kualitas produk, termasuk aspek kebersihan dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku dalam pembuatan baglog. Pengelolaan budidaya jamur tiram tidak pernah melanggar aturan undangundang, pengadaan bahan baglog . didapat secara legal oleh pembuat balog dan pengadaan baglog dibeli secara legal dari supplier yang sudah bersetifikat KTH. Kedua. Mudharib dalam melakukan usaha mudharabah harus atas nama entitas mudharabah, tidak boleh atas nama dirinya sendiri sudah sesuai ekonomi syariah. Karena pengelolaan jamur tiram dilakukan atas mitra usaha Penamaan Budidaya Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengelola dan investor. Untuk penamaan usaha budidaya kumbung jamur tiram investor memberikan izin atau kebebasan kepada pengelola Ketiga. Mudharib tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan, atau menghadiahkan ra's al-Mal dan keuntungan kepada pihak lain, kecuali atas JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA dasar izin dari shahib al-Mal sudah sesuai ekonomi syariah. Karena Pengelola belum pernah meminjam dan meminjamkan keuntungan hasil panen kepada orang lain, dan pengelola belum pernah menyumbangkan atau menghadiahkan keuntungan kepada orang lain tanpa izin dari investor Kempat. Mudharib tidak boleh melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan atau menyalahi isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad. 48 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena pengelola belum pernah melakukan perbuatan yang dilarang investor. Pembagian Keuntungan dan Kerugian Menurut Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Mudharabah. Keuntungan usaha . r-Rib. mudharabah adalah pendapatan usaha berupa pertambahan dari investasi setelah dikurangi modal, atau modal dan biayabiaya. Kerugian usaha . l-Khasara. mudharabah adalah hasil usaha, dimana jumlah modal usaha yang diinvestasikan mengalami penurunan atau jumlah modal dan biaya-biaya melebihi jumlah pendapatan 49. Berdasarkan hasil uraian wawancara dan observasi dari beberapa sumber, maka implementasi terkait pembagian keuntungan dan resiko kerugian dan pembagiannya pada kerjasama budidaya jamur tiram dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel VI Kesesuaian Pembagian Keuntungan dan Kerugian Teori Lapangan Pembagian keuntungan diberikan setelah modal investor dikembalikan Keuntungan usaha mudharabah Apabila modal sudah dikembalikan harus dihitung dengan jelas menghindarkan 100% kepada investor dan baglog masih menghasilkan jamur tiram, 1 perbedaan dan/atau sengketa maka keuntungan dibagi tetapi keuntungan atau penghentian apabila setelah modal sudah dikembalikan 100% dan baglog tidak menghasilkan jamur tiram lagi maka. Kesesuaian Syariah Tidak Oo Oo Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 49 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA Teori Lapangan Kesesuaian Syariah Belum pernah terjadi perselisihan hasil panen jamur tiram Oo Seluruh keuntungan harus dibagikan sesuai nisbah bagi hasil yang telah disepakati, dan Keuntungan tidak boleh ada sejumlah kesepakatan antara investor dan tertentu dari keuntungan, yang pengelola budidaya kumbung jamur ditentukan di awal hanya tiram untuk shahib al-mal atau Oo Mudharib boleh mengusulkan Pengelolaan persentase Kumbung Jamur Dedi Loyang Sari keuntungan untuk diberikan tidak ada target hasil panen sehingga kepadanya jika keuntungan tidak ada pengusulan kelebihan dari jumlah target panen yang bisa dimiliki oleh salah satu pihak saja Kerugian dalam kerjasama budidaya Kerugian usaha mudharabah jamur tiram ditanggung oleh menjadi tanggung jawab shahib investor 4 al-Mal kecuali kerugian tersebut terjadi karena akibat kelalaian Gagal ditanggung oleh investor Tidak Oo Oo Oo Berdasarkan tabel VI diatas tentang kesesuaian keuntungan dan kerugian pada akad mudharabbah yang di implementasikan pada kerjasama budidaya kumbung jamur tiram adalah sebagai berikut yang pertama, keuntungan usaha mudharabah harus dihitung dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan/atau sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian mudharabah 50 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena pembagian keuntungan pada kerjasama budidaya jamur tiram dilakukan sesuai kesepakatan yaitu keuntungan diberikan setelah modal investor dikembalikan 100% dan baglog masih menghasilkan jamur tiram, maka keuntungan dibagi tetapi apabila setelah modal sudah dikembalikan 100% dan baglog tidak menghasilkan jamur tiram lagi maka, tidak ada keuntungan yang dibagikan. Pada saat pembagian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA keuntungan antara investor dan pengelola kumbung jamur tiram belum pernah terjadi perselisihan. Kedua, seluruh keuntungan harus dibagikan sesuai nisbah bagi hasil yang telah disepakati, dan tidak boleh ada sejumlah tertentu dari keuntungan, yang ditentukan di awal hanya untuk shahib al-mal atau mudharib 51 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena keuntungan pada kerjasama budidaya jamur tiram dibagikan sesuai dengan kesepakatan antara investor dan pengelola budidaya jamur turam. Ketiga. Mudharib boleh mengusulkan kelebihan atau persentase keuntungan untuk diberikan kepadanya jika keuntungan tersebut melebihi jumlah tertentu 52 belum sesuai ekonomi syariah. Karena pada kerjasama budidya kumbung jamur tiram tidak ada target hasil panen sehingga tidak ada pengusulan kelebihan dari target panen yang bisa dimiliki oleh salah satu pihak saja. Keempat, kerugian usaha mudharabah menjadi tang gung jawab shahib alMal kecuali kerugian tersebut terjadi karena akibat kelalaian mudharib 53 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena kerugian pada kerjasama budidaya jamur tiram ditanggung oleh investor saja. Dan apabila budidaya jamur tiram menglami gagal panen bukan karena kesalahan pengelola maka kerugian tetap ditanggung IV. KESIMPULAN Berdasarkan hasil dan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengadaan baglog dalam kerjasama budidaya jamur tiram Dedi Loyang Sari lebih memilih pemasok dari Desa Selaawi dibandingkan pemasok dari Desa Ciparungsari, karena kualitas baglog lebih bagus dengan harga yang ditawarkan adalah Rp. per-baglog. Pengadaan jumlah baglog tergantung pada modal yang diberikan investor dan kapasitas rak baglog yang tersedia, dimana kapasitas rak baglog saat ini menampung 5000 baglog. Selanjutnya sistem perawatan dan pengelolaan jamur tiram untuk memastikan kondisi optimal bagi pertumbuhan dan produktifitas jamur seperti frekuensi penyiraman baglog, pengaturan suhu dan kelembapan baglog, melakukan pembersihan dan sterilisasi di area kumbung, sistem panen jamur tiram dilakukan secara berulang, atau berkelanjutan sepanjang siklus hidup baglog jamur Pembagian hasil panen dilakukan ketika modal sudah dikembalikan 100% Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 52 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa DSN MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. 53 (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 5. Nomor 1. Maret 2025 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Reni Rostika Analisis Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur TiramA kepada investor dan baglog masih menghasilkan jamur tiram, maka keuntungan Tetapi apabila setelah modal sudah dikembalikan 100% dan baglog tidak menghasilkan jamur tiram lagi atau baglog sudah tidak produktif, maka tidak ada lagi pembagian keuntungan. Secara keseluruhan Kerjasama Budidaya Kumbung Jamur Tiram Dedi Loyang Sari belum sesuai ekonomi syariah. Karena masih ada salah satu syarat yang belum terpenuhi yaitu kesesuaian pembagian keuntungan dan kerugian. Pengelola tidak dapat mengajukan/mengusulkan jika terjadi kelebihan keuntungan dari hasil panen karena belum terdapat kejelasan mengenai kesepakatan secara spesifik untuk target Hal tersebut dapat menimbulkan gharar di kemudian hari. DAFTAR PUSTAKA