Agustus, 2025: Vol. 03 No. 02, hal. : 39-43 https://doi. org/10. 37010/postulat. Peranan Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Sosial dalam Penanganan Kasus KDRT di Pademangan Barat Hendrawarman Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Hendrik Hidayat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Ratna Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM rekanhendrawarman@gmail. huangxahendri@gmail. tiararatna2022@gmail. Josua Epernando Munthe Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM joshuafernando26@gmail. Mohamad Asep Sopian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM konsultansopian@gmail. Abstrak Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pademangan Barat merupakan sebuah tantangan kompleks yang memerlukan kolaborasi sinergis antara aparat penegak hukum dan lembaga sosial. Meskipun telah ditetapkan sebagai tindak pidana melalui UU No. 23 Tahun 2004. KDRT sering kali tidak terungkap karena dianggap sebagai masalah privat atau aib keluarga, sehingga menciptakan fenomena "gunung es". Penelitian ini, yang dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi di Kelurahan Pademangan Barat, mengkaji peranan kedua pilar tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memegang peranan fundamental dalam proses yuridis untuk memberikan efek jera dan keadilan , namun efektivitasnya masih menghadapi tantangan seperti fenomena "No Viral. No Justice". Di sisi lain, lembaga sosial memainkan peran krusial yang melengkapi dengan fokus pada korban melalui tiga tahap penting:Preventif. Respresif dan Kuratif. Kata Kunci: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), aparat penegak hukum, lembaga sosial Abstract Handling cases of Domestic Violence (DV) in Pademangan Barat is a complex challenge that requires synergistic collaboration between law enforcement officials and social institutions. Although established as a criminal offense through Law No. 23 of 2004. DV often goes unreported as it is considered a private matter or family disgrace, creating an "iceberg phenomenon". This study, conducted through a community service socialization activity in the Pademangan Barat sub-district, examines the roles of these two pillars. The results indicate that law enforcement officials play a fundamental role in the juridical process to provide a deterrent effect and justice , yet its effectiveness still faces challenges such as the "No Viral. No Justice" phenomenon. On the other hand, social institutions play a crucial complementary role focusing on the victim through three essential stages : Preventif. Respresif dan Kuratif . Keywords: domestic violence (KDRT), law enforcement officers, social institutions PENDAHULUAN KDRT secara sederhana merupakan singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga . KDRT merupakan tindakan kekerasan baik secara fisik, mental, seksual, maupun ekonomi. Secara Khusus di Indonesia. KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Menurut UU yang mengatur KDRT, hal ini bukan lagi dianggap sebagai masalah pribadi atau aib keluarga, melainkan sebuah tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia. Dalam perkembangannya para korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sangat sulit untuk memberitahu atau mengajukan peristiwa penderitaan yang dialaminya kepada para penegak hukum, karena kebanyakan dari korban beranggapan bahwa apa yang terjadi didalam rumah termasuk dengan perlakuan kasar yang dilakukan oleh suami merupakan bagian dari peristiwa privat (Urusan rumah tangg. https://doi. org/10. 37010/postulat. 2036 | 40 Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serupa dengan fenomena gunung es, dimana yang tampak hanya bagian puncak permukaanya , sementara kenyataan yang lebih besar tersembunyi dibawah. KDRT sering terjadi di antara anggota keluarga dan merupakan bentuk kejahatan tindak pidana yang sangat terkait dengan hubungan Korban KDRT sering kali adalah istri, dan hal ini sangat umum terjadi. Sering kali, korban ingin menyelesaikan kasus KDRT dengan cara yang aman, yaitu dengan mengajukan gugatan perdata. Umumnya, korban memilih jalur perdata karena dianggap kurang konfrontatif dibandingkan dengan jalur pidana. Kasus pidana bisa menimbulkan konsekuensi serius, pelaku atau suami korban yang kemungkinan akan dipenjara. (Yulistian, 2. Di Indonesia, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah besar dan serius . Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen pA), terdapat 789 insiden kekerasan yang tercatat pada tahun 2024. Mayoritas korban adalah perempuan, dengan jumlah 973 kasus, sementara korban laki-laki berjumlah 3. 816 kasus. Jumlah total kasus kekerasan yang dilaporkan di Indonesia pada tahun 2024 meningkat drastis dari 18. 466 kasus pada tahun 2023. Sepanjang tahun 2024, tercatat 045 insiden KDRT. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). KDRT menjadi penyebab 174 kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2023. Sebagai masyarakat, kita perlu menanggapi isu ini dengan serius dan berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kasus KDRT sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kasus kekerasan dalam rumah tangga mencakup setiap tindakan yang ditujukan kepada seseorang, terutama perempuan. Tindakan tersebut menyebabkan penderitaan atau kerugian secara fisik, seksual, atau psikologis, maupun penelantaran dalam rumah tangga. Termasuk pula dalam hal ini adalah ancaman untuk melakukan tindakan tersebut, pemaksaan, atau pembatasan kebebasan secara melawan hukum dalam konteks rumah tangga. Peranan penegak hukum terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia masih jauh dari harapan. Ketidak efektifan sistem penegakan hukum dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah melahirkan fenomena Au No Viral. No Justice Ay, di mana keadilan bagi korban sering kali baru diperoleh setelah kasusnya menjadi viral di media sosial (Aminah & Ony Rafsanjan. Kasus KDRT juga sangat penting melibatkan pekerja sosial dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya merupakan persyaratan berupa etika profesional, tetapi juga kewajiban moral yang harus dipenuhi oleh semua individu yang bekerja di sektor sosial. Kekerasan dalam rumah tangga mempunyai dampak buruk tidak hanya pada korban langsung, namun juga pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai agen perubahan sosial, pekerja sosial memiliki peran penting dalam mendukung korban kekerasan, menghentikan siklus kekerasan, dan mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut di lingkungan rumah tangga. (Sriwidodo. Joko. METODE Sosialisasi kegiatan mengenai peranan aparat penegak hukum dan lembaga sosial dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pademangan Barat dilaksanakan pada hari Rabu, 07 Mei 2025 pukul 14:00 WIB di Kantor Kelurahan Pademangan Barat. Kegiatan ini diawali dengan observasi lapangan, yaitu metode pengamatan langsung terhadap perilaku, fenomena, atau kejadian yang dialami warga secara sistematis untuk memperoleh data dan gambaran yang konkret terkait isu KDRT di lingkungan tersebut. Selanjutnya, sosialisasi ini menghadirkan berbagai pihak terkait seperti pakar hukum, dosen hukum, relawan antiKDRT, dan pengacara guna memberikan perspektif yang komprehensif dalam penanganan kasus. Pemaparan materi dilakukan untuk menyampaikan dan mengkaji isi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta memberikan informasi mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban atau masyarakat. Sebagai penutup, sesi diskusi dilakukan dengan melibatkan interaksi aktif antar peserta untuk mengemukakan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat, sehingga menjadi sarana reflektif dan edukatif dalam meningkatkan kesadaran serta penanganan terhadap kasus KDRT. https://doi. org/10. 37010/postulat. 2036 | 41 HASIL DAN PEMBAHASAN Penegakan hukum adalah suatu proses atau upaya yang dilakukan untuk mewujudkan keadilan serta tegaknya norma-norma hukum secara nyata sebagai Hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan nilai dan norma hukum menjadi kenyataan yang dirasakan masyarakat (Ramadhan. Kholis Bidayati Suci, 2. Menyatakan bahwa penegakan hukum adalah bagin yang melibatkan banyak aspek. Secara konseptual menegaskan bahwa inti penegakan hukum terletak pada upaya menyelaraskan nilai-nilai dalam norma hukum agar tercipta dan terpelihara ketertiban sosial. Sistem peradilan pidana merupakan mekanisme penting dalam penegakan hukum dan pencapaian keadilan di Indonesia. Namun, dalam realitasnya, sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi perempuan. Perempuan sebagai subjek hukum seringkali mengalami diskriminasi dan ketidakadilan dalam proses peradilan pidana, baik sebagai korban, saksi, maupun sebagai tersangka atau terdakwa (Johnson, 2. KDRT seringkali terjadi yang dominan menjadi korbannya adalah perempuan dan anak, maka problem ini telah menjadi fokus perhatian dan kekhawatiran internasional sejak tahun1990 an, dimana penyakit ini dianggap sebagai masalah sosial dan Kesehatan masyarakat yang besar, serta masalah hak asasi manusia. Lebih lanjut. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyimpulkan bahwa KDRT terhadap perempuan hingga anak merupakan penyebab serius terhadap gangguan Kesehatan fisik dan mental (Mentari, 2. Mengemukakan beberapa faktor sebagai penyebab dari kekerasan dalam rumah tangga, antara lain: Kemandirian Ekonomi seorang Istri, ketergantungan istri terhadap suami bisa memicu kekerasan, meskipun kemandirian istri juga terkadang menjadi faktor penyebab. Pekerjaan istri, istri yang bekerja di luar rumah dapat menjadi sasaran kekerasan oleh suami. Perselingkuhan suami, perselingkuhan atau pernikahan suami dengan wanita lain dapat memicu kekerasan terhadap istri. Adanya campur tangan dari pihak ketiga, intervensi keluarga suami, seperti ibu mertua, dapat menyebabkan suami melakukan kekerasan. Pemahaman agama yang salah, pemahaman keliru terhadap ajaran agama dapat dijadikan alasan untuk kekerasan terhadap Kebiasaan dan tradisi yang salah, kebiasaan atau tradisi yang dapat merugikan perempuan juga menjadi faktor kekerasan dalam rumah tangga. Budaya hukum masyarakat itu sendiri menimbulkan tantangan, karena tidak memprioritaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga untuk diproses secara hukum, belum lagi berbagai permasalahan lainnya (Rahmawati, 2. Gagasan yang masih bertahan bahwa perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga sebaiknya tetap bersabar demi keutuhan keluarga masih ada hingga kini. Perceraian sering kali dianggap sebagai dosa ataupun aib bagi keluarga. Anak-anak sering dijadikan alasan bagi korban untuk tetap bertahan dalam hubungan tersebut, padahal tidak disadari bahwa anak-anak yang terus-menerus menyaksikan ibunya mengalami kekerasan juga mengalami dampak psikologis yang negatif. Pada tahun 2023, sebuah insiden yang meresahkan terjadi di Pademangan Barat. Seorang gadis remaja di Pademangan, korban kekerasan seksual berulang oleh ayah tirinya, baru-baru ini melahirkan seorang bayi yang kini berusia satu bulan. Gadis remaja tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial AP . , hamil akibat pemerkosaan berulang yang dilakukan oleh ayah tirinya di Pademangan. Jakarta Utara. Per Selasa, 13 Juni 2023, bayi tersebut berusia satu bulan. Terkait kasus ini. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap pelaku, yang diidentifikasi sebagai ASM . , yang merupakan ayah tiri korban. (Tito, 2. Dalam situasi hal seperti ini, peran Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Sosial memberi perhatian khusus untuk memastikan korban terlindungi hak-haknya, memperoleh pendampingan hukum dan psikologis yang memadai, serta mendapat akses pada sumber daya untuk membangun hidup yang bebas dari kekerasan. Kekerasan yang terjadi banyak kepada kaum perempuan, termasuk yang terjadi di ranah rumah tangga, bukan sekadar persoalan interpersonal, tapi cermin dari ketimpangan relasi gender yang harus diselesaikan secara Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, lembaga sosial sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini mencakup organisasi atau entitas sosial yang berfokus pada penanganan kekerasan dalam rumah tangga, misalnya https://doi. org/10. 37010/postulat. 2036 | 42 lembaga bantuan hukum. Lembaga dan instansi sosial turut berperan dalam proses resosialisasi korban. Hal ini membantu korban untuk kembali dapat menjalankan peran sosialnya ditengah masyarakat. Dalam hal perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), lembaga penyedia layanan memiliki peran yang sangat penting. Salah satu peran utamanya adalah melakukan langkah-langkah pencegahan. Sosialisasi kepada masyarakat dilakukan sebagai upaya awal dan pencegahan dini. Kegiatan ini memberikan pemahaman dasar kepada masyarakat umum mengenai kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuknya, serta hukuman bagi Selain sosialisasi, sesi penyuluhan juga diadakan secara berkala. Kegiatan ini mendorong masyarakat untuk berbicara secara terbuka dan gambling tentang KDRT, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan upaya pencegahannya. Tindakan-tindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat secara signifikan mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Tahap pemulihan represif adalah ketika kekerasan dalam rumah tangga sudah terjadi. Lembaga yang menyediakan layanan ini memberikan kepada korban KDRT dengan menawarkan berbagai bentuk bantuan, seperti layanan medis, rehabilitasi, bantuan sosial, dan bantuan hukum. Lembaga penyedia layanan bantuan ini juga dapat menyediakan layanan seperti pengelolaan pengaduan, perawatan kesehatan bagi mereka yang mengalami kekerasan fisik, layanan rehabilitasi sosial, bantuan pemulangan, perlindungan hukum, serta reintegrasi sosial. Tahap pemulihan Kuratif Tahap pemulihan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi mental dan fisik korban agar mereka dapat kembali menjalankan peran dan fungsi sosialnya di masyarakat. Pemberdayaan dilakukan melalui program pelatihan. program ini memungkinkan korban KDRT untuk meningkatkan kemampuan mereka secara mandiri dan sadar dalam berbagai aspek kehidupan. Upaya-upaya ini juga berfungsi sebagai bentuk terapi trauma. Memberikan pemulihan dan bantuan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan langkah penting dalam menyediakan terapi psikologis yang diperlukan guna mencegah trauma berkepanjangan seumur hidup akibat kekerasan. Pentingnya peran Lembaga dan pekerja sosial dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya merupakan persyaratan etika profesional, tetapi juga kewajiban moral yang harus dipenuhi oleh semua individu yang bekerja di sektor sosial. Kekerasan dalam rumah tangga mempunyai dampak buruk tidak hanya pada korban langsungnya, namun juga pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai agen perubahan sosial, pekerja sosial memiliki peran penting dalam mendukung korban kekerasan, menghentikan siklus kekerasan, dan mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut di lingkungan rumah tangga. Gambar 1. Diskusi interaksi antar peserta yang mengemukakan bentuk Ae bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta permasalahaan yang muncul di tengah-tengah masyarakat https://doi. org/10. 37010/postulat. 2036 | 43 PENUTUP Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di daerah Pademangan Barat merupakan sebuah tantangan kompleks yang memerlukan kolaborasi sinergis antara aparat penegak hukum dan lembaga KDRT, yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana melalui UU No. 23 Tahun 2004, sering kali tidak terungkap ke permukaan karena kuatnya anggapan bahwa ini adalah masalah privat atau aib keluarga, sehingga menciptakan fenomena "gunung es". Peranan aparat penegak hukum sangat fundamental dalam memproses kasus secara yuridis, mulai dari penyidikan hingga penuntutan pelaku, untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan. Namun, proses hukum saja tidak cukup, terutama mengingat adanya tantangan budaya dan fenomena "No Viral. No Justice" yang menunjukkan perlunya penguatan secara istemik. Di sisi lain, lembaga sosial memegang peran krusial yang melengkapi kerja aparat penegak hukum, dengan fokus utama pada korban. Peran ini terbagi dalam tiga tahap penting: Preventif. Melakukan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT dan hak-hak korban. Represif memberikan layanan pendampingan langsung saat kasus terjadi, meliputi bantuan hukum, rehabilitasi medis, dan perlindungan bagi korban. Kuratif/Rehabilitatif: Menjalankan proses pemulihan jangka panjang bagi korban yang seringkali mengalami kekerasan berlapis . isik dan psiki. Tahap ini melibatkan terapi psikologis dengan bantuan psikolog atau psikiater untuk mengatasi trauma, serta program pemberdayaan melalui pelatihan untuk mengembalikan kemandirian dan fungsi sosial korban didalam masyarakat. Dengan demikian, penanganan KDRT di Pademangan Barat tidak bisa hanya bertumpu pada satu pilar. Diperlukan sebuah pendekatan holistik dimana ketegasan hukum dari aparat berjalan seiring dengan dukungan pemulihan yang komprehensif dari lembaga sosial. Hanya dengan sinergi inilah, siklus kekerasan dapat diputus secara efektif, dan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum tetapi juga pemulihan menyeluruh untuk kembali membangun kehidupannya. DAFTAR PUSTAKA