JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 RELEVANSI PENDEKATAN MASLAHAH DALAM PENETAPAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA Afiful Huda. Slamet Arofik. Shinwanuddin 1 STAI Darussalam Nganjuk Email: aviv. huda18@gmail. Saleem. arofik@gmail. Abstract: This article examines the relevance of the malauah approach in the practice of Islamic family law within IndonesiaAos religious courts as a contextual ijtihAd instrument in Islamic legal reasoning. Faced with increasingly complex contemporary family issues such as interfaith inheritance, child custody, marriage dispensation, and financial maintenance the classical normative approach is often insufficient. The malauah principle emerges as a critical foundation for legal decisions that prioritize benefit . , substantive justice, and social necessity. This study employs a normative legal method with conceptual and juridical-practical approaches. Data is drawn from the analysis of religious court decisions and classical to contemporary literature on maqAid al-sharah. The findings reveal that while malauah is applied in various rulings, its use remains sporadic and lacks standardized methodology. Institutional guidelines and capacity building for judges are needed to ensure that the malauah approach is applied consistently and accountably within the framework of IndonesiaAos legal system. Keywords: malauah, maqAid al-sharah, religious court. Islamic law, jurisprudence Abstrak Artikel ini mengkaji relevansi pendekatan malauah dalam praktik hukum keluarga Islam di Pengadilan Agama Indonesia sebagai instrumen ijtihAd kontekstual dalam penalaran hukum Islam. Dihadapkan dengan isu-isu keluarga kontemporer yang semakin kompleks seperti warisan antar agama, hak asuh anak, dispensasi perkawinan, dan pemeliharaan keuangan, pendekatan normatif klasik seringkali tidak Prinsip malauah muncul sebagai landasan penting bagi keputusan hukum yang mengutamakan kemaslahatan . , keadilan substantif, dan kebutuhan sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis-praktis. Data diambil dari analisis putusan Pengadilan Agama dan literatur klasik hingga kontemporer tentang maqAid alsharah. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun malauah diterapkan dalam berbagai putusan, penggunaannya masih sporadis dan tidak memiliki metodologi yang standar. Pedoman kelembagaan dan pengembangan kapasitas bagi para hakim diperlukan untuk memastikan penerapan pendekatan malauah secara konsisten dan akuntabel dalam kerangka sistem hukum Indonesia. Kata Kunci: Malauah. MaqAid al-sharah. Pengadilan Agama. Hukum Islam. Yurisprudensi Pendahuluan Hukum Islam merupakan sistem hukum yang tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga historis dan sosial. Sebagai bagian dari syariat, hukum Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah keluarga, muamalah, dan pidana. Namun, dalam menghadapi perkembangan zaman yang kian kompleks, hukum Islam dituntut untuk mampu menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak secara eksplisit termaktub dalam nash. Kondisi ini menimbulkan urgensi pembaruan hukum Islam yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual yakni pembaruan yang STAI Darussalam Nganjuk JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 mempertimbangkan dinamika sosial, kebutuhan aktual masyarakat, serta prinsip-prinsip keadilan substantif. Pendekatan kontekstual menempatkan hukum Islam sebagai sistem yang dinamis dan responsif terhadap realitas sosial. Hal ini menjadi penting mengingat banyaknya permasalahan kontemporer dalam masyarakat Muslim Indonesia yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan legal-formal atau tekstual semata. Misalnya, dalam perkara waris beda agama, perwalian anak pasca perceraian, atau penyelesaian sengketa hak asuh, hakim sering dihadapkan pada dilema antara ketentuan fiqh klasik dengan tuntutan keadilan sosial masa kini. Dalam konteks inilah, pendekatan malauah yang menekankan pertimbangan kemanfaatan umum dan mencegah kerusakan menjadi sangat relevan untuk dijadikan basis dalam pengambilan keputusan hukum. Pengadilan Agama sebagai lembaga yang menjalankan hukum keluarga Islam di Indonesia memiliki peran sentral dalam menerjemahkan nilai-nilai syariat ke dalam konteks lokal dan kekinian. Oleh karena itu, penguatan pendekatan kontekstual berbasis malauah dalam praktik peradilan agama bukan hanya merupakan kebutuhan akademis, tetapi juga keniscayaan praktis demi terciptanya keadilan yang tidak hanya legal, tetapi juga moral dan Perkembangan masyarakat modern telah melahirkan beragam bentuk hubungan sosial dan permasalahan keluarga yang semakin kompleks. Di Pengadilan Agama, perkara-perkara seperti perkawinan anak, hak asuh pasca perceraian, pembagian waris terhadap anak luar nikah, hingga permohonan dispensasi nikah sering kali mengandung dimensi sosial, psikologis, dan ekonomi yang tidak dapat dipecahkan secara memadai hanya melalui pendekatan hukum normatif atau teks-teks fiqh klasik. Dalam konteks ini, ketentuan normatif sering kali tidak memadai untuk menjawab keragaman persoalan yang terjadi di tengah masyarakat yang plural dan dinamis. Kondisi ini menuntut kehadiran pendekatan hukum Islam yang lebih adaptif dan solutif. Di sinilah malauah memainkan peran penting sebagai pendekatan rasional dan fungsional dalam ijtihad hukum. Malauah menekankan pertimbangan atas manfaat dan kemudaratan dalam suatu putusan, sehingga dapat menjamin tercapainya keadilan substantif bagi para pihak yang berperkara. Alih-alih terpaku pada formalisme hukum, pendekatan malauah membuka Ahmad Rafiq. Hukum Islam di Indonesia: Dari Fikih Liberal ke Fikih Progresif (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , 45. Muhammad Amin Suma. Reaktualisasi Hukum Islam: Respons terhadap Problematika Kontemporer (Depok: Prenadamedia Group, 2. , 78Ae80. Abdul Mujib, "Kontekstualisasi Malauah dalam Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama di Pengadilan Agama," Al-Ahkam 21, no. : 211Ae230, https://doi. org/10. 21580/ahkam. Euis Nurlaelawati. Modernization. Tradition, and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2. , 102. Nurul Irfan. Peradilan Agama dan Dinamika Sosial: Pendekatan Malauah dalam Putusan Hakim (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 56. Rifyal KaAobah. Hukum Islam di Indonesia: Perspektif Peradilan dan Legislasi (Jakarta: Kencana, 2. , 134. Siti Musdah Mulia, "Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak dalam Perspektif Hukum Progresif," Jurnal Hukum Islam 19, no. : 1Ae24, https://doi. org/10. 24014/jhi. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, konteks sosial, serta kebutuhan riil masyarakat dalam menetapkan putusan. Dengan demikian, penggunaan malauah dalam praktik peradilan agama bukan hanya berfungsi sebagai solusi terhadap kekosongan hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk menjembatani antara nilai-nilai normatif syariah dan realitas empiris masyarakat. Pendekatan ini pada akhirnya menjadi instrumen penting dalam proses pembaruan hukum Islam yang tidak kehilangan substansi keilahiannya, sekaligus tetap relevan dan aplikatif di tengah kehidupan Perkembangan zaman yang dinamis dan kompleksitas masalah hukum yang dihadapi masyarakat modern menuntut pembaruan dalam hukum Islam, khususnya dalam praktik peradilan agama. Salah satu pendekatan kunci yang sering dijadikan landasan adalah malauah, konsep kemaslahatan yang bertujuan mewujudkan kebaikan dan menolak kerusakan. Namun, sejauh mana pendekatan ini benar-benar berperan dalam sistem hukum Islam, baik secara teoretis maupun praktis? Penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan mendasar tersebut melalui tiga fokus utama. Bagaimana sebenarnya posisi malauah dalam kerangka hukum Islam? Secara historis, malauah telah menjadi salah satu sumber penting dalam ushul fiqh, meskipun penerimaannya bervariasi di kalangan ulama. Sebagian menganggapnya sebagai dalil mandiri, sementara yang lain membatasinya hanya dalam kerangka qiyas atau ijmaAo. Dalam perkembangan pemikiran kontemporer, malauah sering digunakan untuk menjawab tantangan baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam teks suci. Namun, bagaimana konsep ini dipahami dan diterapkan dalam tradisi klasik versus modern? Apakah ia benar-benar menjadi alat ijtihad yang fleksibel atau justru terbatas oleh sekat-sekat formalisme hukum? Bagaimana praktik penggunaan malauah dalam putusan Pengadilan Agama? Secara teoritis, konsep ini sering dikemukakan sebagai solusi untuk kasus-kasus yang membutuhkan pendekatan kontekstual. Namun, dalam praktiknya, apakah hakim secara eksplisit merujuk pada malauah sebagai dasar putusan, ataukah ia hanya tersirat dalam pertimbangan moral dan sosial? Studi terhadap putusan-putusan Pengadilan Agama akan mengungkap sejauh mana pendekatan ini benar-benar hidup dalam yurisprudensi Islam Indonesia. Apa implikasi yuridis dan sosial dari penerapan malauah? Di satu sisi, pendekatan ini dapat memberikan fleksibilitas dalam penafsiran hukum, memungkinkan terciptanya solusi inovatif untuk masalah kontemporer. Di sisi lain, tanpa batasan yang jelas, penggunaan malauah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atau bahkan Selain itu, secara sosial, seberapa besar pendekatan ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keadilan yang dihadirkan oleh Pengadilan Agama? Melalui penelitian ini, diharapkan dapat terungkap peran malauah sebagai jembatan antara hukum Islam yang tekstual dengan realitas sosial yang terus berubah, sekaligus mengevaluasi dampaknya dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Dengan demikian. Amir Syarifuddin. Malauah dan Ijtihad: Pendekatan Substantif dalam Hukum Islam (Bandung: Refika Aditama, 2. , 112. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 pembaruan hukum Islam tidak hanya tetap berakar pada nilai-nilai syariah, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan zaman. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif . , yaitu penelitian yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku, baik yang bersumber dari teks-teks hukum Islam klasik maupun regulasi dan putusan hukum yang berkembang dalam sistem hukum positif Indonesia. Untuk memperkuat hasil analisis, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan yuridis-praktis. Pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah secara teoritis konsep malauah, kedudukannya dalam ushul fiqh, serta relevansinya dalam kerangka maqAid al-syarAoah. Pendekatan ini juga mencakup penelusuran pemikiran para ulama klasik dan kontemporer mengenai validitas malauah sebagai dasar ijtihad hukum. Sementara itu, pendekatan yuridispraktis diterapkan untuk menganalisis praktik penggunaan pendekatan malauah dalam putusan-putusan Pengadilan Agama di Indonesia. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas: Data primer, berupa putusan-putusan Pengadilan Agama yang dinilai menerapkan pendekatan malauah, khususnya dalam perkara-perkara keluarga Islam seperti perwalian, hak asuh, waris beda agama, dan dispensasi nikah. Analisis akan difokuskan pada pertimbangan hukum . atio decidend. hakim yang mengindikasikan penggunaan prinsip Data sekunder, berupa literatur klasik dan kontemporer tentang malauah, maqAid alsyarAoah, serta teori ijtihad, baik yang bersumber dari karya ulama seperti al-Ghazali, alSyatibi. Ibn AoAshur, maupun dari kajian-kajian akademik modern dan produk legislasi seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI). Untuk mengolah dan memahami data, digunakan teknik analisis isi . ontent analysi. terhadap teks putusan dan literatur, serta studi kasus yurisprudensi guna mengkaji secara mendalam bagaimana pertimbangan malauah digunakan dalam praktik pengambilan keputusan hukum. Melalui teknik ini, diharapkan dapat diidentifikasi pola, logika, dan implikasi dari penerapan malauah dalam peradilan agama secara sistematis dan kritis. Pembahasan Pengertian dan Klasifikasi Malauah Dalam wacana ushul fiqh, malauah merujuk pada segala bentuk kemaslahatan atau kemanfaatan yang diakui oleh syariat Islam sebagai dasar dalam penetapan hukum. Secara etimologis, malauah berasal dari kata alauaAeyalu, yang berarti baik atau sesuai. Dalam terminologi hukum Islam, malauah dipahami sebagai suatu kepentingan atau tujuan yang bertujuan menjaga lima prinsip dasar kehidupan manusia, yakni agama . , jiwa . , akal (Aoaq. , keturunan . , dan harta . yang dikenal sebagai maqAid al-syarAoah. Para ulama mengklasifikasikan malauah ke dalam tiga kategori utama: Ridwan. Gusnadi. , & Kurniawan. HUBUNGAN MAQASHID AL-SYARIAH DENGAN FILSAFAT HUKUM ISLAM. Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial. https://doi. org/10. 24952/el-qanuniy. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 Malauah MuAotabarah Yaitu kemaslahatan yang sejalan dan diperkuat oleh dalil syarAoi, baik secara eksplisit maupun implisit. Kategori ini diterima secara luas sebagai dasar ijtihad karena bersesuaian dengan nash atau maqAid hukum Islam. Contoh penerapannya dapat ditemukan dalam larangan khamr yang didasarkan atas alasan menjaga akal . ife al-Aoaq. Malauah Mursalah Merupakan kemaslahatan yang tidak secara eksplisit didukung oleh nash, namun juga tidak ditolak oleh syariat. Malauah ini bersifat terbuka dan kontekstual, sehingga menjadi ruang kreatif ijtihad dalam menghadapi persoalan baru. Ulama seperti Imam MAlik dan sebagian fuqahAAo kontemporer memberikan legitimasi terhadap penggunaan malauah mursalah dalam perumusan hukum baru, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah. Malauah Mulghah Yaitu kemaslahatan yang bertentangan atau ditolak secara eksplisit oleh dalil syarAoi. Jenis ini tidak dapat dijadikan dasar ijtihad karena dianggap menyalahi maqAid alsyarAoah. Misalnya, argumen membolehkan riba karena alasan ekonomi dianggap maslahat yang tertolak karena bertentangan dengan nash yang tegas. Sebagai sumber ijtihad, malauah memiliki kedudukan penting dalam pengembangan hukum Islam, khususnya dalam konteks perubahan sosial yang menuntut fleksibilitas penafsiran hukum. Malauah digunakan ketika tidak ada teks eksplisit dalam al-QurAoan dan Sunnah yang menjawab persoalan tertentu, atau ketika teks tersebut membutuhkan reinterpretasi dalam konteks sosial yang berubah. 11 Dalam kerangka ini, malauah tidak hanya bersifat praktis, tetapi juga menjadi instrumen teoritis dalam menjembatani antara teks dan Dengan demikian, pendekatan malauah menjadi landasan metodologis yang sah untuk menghasilkan produk hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan realitas masyarakat modern. Teori Malauah dalam MaqAid al-SyarAoah Dalam kerangka ul al-fiqh, maqAid al-sharAoah dan malauah menjadi konsep fundamental dalam memahami arah dan tujuan dari hukum Islam. MaqAid al-sharAoah memuat prinsip bahwa seluruh ketentuan hukum Islam hadir untuk merealisasikan kemaslahatan . dan menolak mafsadah . bagi umat manusia. Syariat Islam dengan Maimun. Muslim. , & Kurniati. APLIKASI MALAHAH MULGAH SEBAGAI METODE ALTERNATIF PENETAPAN HUKUM PROGRESIF. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan. https://doi. org/10. 30863/as-hki. Maimun. Muslim. , & Kurniati. APLIKASI MALAHAH MULGAH SEBAGAI METODE ALTERNATIF PENETAPAN HUKUM PROGRESIF. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan. https://doi. org/10. 30863/as-hki. Ibid. Romli. USHUL FIQH SEBAGAI KERANGKA BERPIKIR DALAM ISTINBATH HUKUM EKONOMI ISLAM. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi. Keuangan Bisnis Syariah. https://doi. org/10. 47467/alkharaj. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 demikian tidak semata-mata dimaknai sebagai sistem aturan tekstual, melainkan sebagai sistem nilai yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangan sosial. Secara historis, para ulama seperti al-GhazAl dan al-SyAib telah mengkaji tujuan utama syariat Islam yang dirumuskan dalam konsep al-sarriyyAt al-khamsah, yakni: menjaga agama . ife al-d. , jiwa . ife al-naf. , akal . ife al-Aoaq. , keturunan . ife al-nas. , dan harta . ife almA. Kelima prinsip ini menjadi parameter utama dalam menilai kebijakan hukum atau Malauah dalam konteks ini menjadi instrumen strategis untuk menghubungkan nilainilai syariat dengan realitas sosial yang terus berkembang. Ia memiliki dimensi etis dan metodologis yang penting, terutama dalam menghadapi permasalahan kontemporer yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash. Oleh karena itu, para pemikir hukum Islam kontemporer seperti Jasser Auda menekankan perlunya pendekatan maqAid dalam menyusun hukum yang adaptif, partisipatif, dan berbasis nilai. Dalam konteks praktis, terutama di lingkungan peradilan agama, malauah menjadi mekanisme penting dalam proses ijtihad hakim. Pertimbangan maslahat digunakan untuk menilai keadilan substantif dalam perkara-perkara yang kompleks, seperti perwalian anak, dispensasi nikah, dan pembagian waris beda agama. Pendekatan ini memungkinkan hukum Islam tampil relevan, solutif, dan berorientasi pada perlindungan terhadap hak dan martabat Kedudukan Malauah dalam Ushul Fiqh dan Hukum Positif Indonesia Secara historis, malauah memiliki kedudukan yang cukup signifikan dalam diskursus ul al-fiqh, khususnya sebagai kerangka metodologis dalam proses ijtihad hukum. Namun demikian, penerimaannya di kalangan para ulama klasik tidak bersifat mutlak dan mengalami perdebatan teoretis. Imam al-GhazAl, misalnya, memberikan batasan ketat terhadap penggunaan malauah. Ia menyatakan bahwa hanya malauah yang sesuai dengan maqAid alsharAoah dan tidak bertentangan dengan nash yang dapat dijadikan dasar hukum, atau yang disebut sebagai malauah mutabarah. Berbeda dari al-GhazAl. Imam al-SyAib dalam karyanya al-MuwAfaqAt lebih akomodatif terhadap penggunaan malauah mursalah, yakni jenis malauah yang tidak memiliki dasar eksplisit dalam nash namun tidak pula bertentangan dengannya. Al-SyAib menegaskan bahwa syariat Islam secara keseluruhan dibangun atas asas kemaslahatan. Jasser Auda. Reclaiming the Maqasid al-Shariah in the Modern Context (London: International Institute of Islamic Thought, 2. Mohammad Hashim Kamali. ShariAoah Law: An Introduction, updated edition (Oxford: Oneworld Publications, 2. , 92Ae94. Asyraf Wajdi Dusuki. Maqasid al-Shariah and Contemporary Islamic Finance: A Guide to Practice (Kuala Lumpur: IBFIM, 2. , 45Ae57. Solakhudin Khalim. Abdul Rauf, and A. RifaAoi. AuRelevansi Maqashidu Shariah dan Kompilasi Hukum Islam dalam Putusan Pengadilan Agama,Ay Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan 24, no. : 45Ae60. Mohammad Hashim Kamali. ShariAoah Law: An Introduction, updated edition (Oxford: Oneworld Publications, 2. , 98Ae100. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 sehingga penerapan malauah bukan hanya dibolehkan, tetapi justru merupakan keniscayaan dalam merespons dinamika sosial yang terus berkembang. Pemikiran para ulama klasik tersebut kemudian diperluas oleh para cendekiawan kontemporer seperti Muhammad al-Ahir Ibn Ashr. Wahbah al-Zuhayl, dan Ysuf alQarasAw. Mereka menekankan bahwa malauah harus dijadikan prinsip utama dalam pembentukan hukum Islam yang kontekstual, inklusif, dan responsif terhadap problematika Dalam masyarakat yang menghadapi kompleksitas baru di bidang sosial, ekonomi, dan teknologi, pendekatan berbasis malauah dianggap mampu memberikan solusi hukum yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan. Dalam konteks hukum positif Indonesia, khususnya di lingkungan peradilan agama, pengaruh malauah dapat ditemukan secara eksplisit maupun implisit. Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagai sumber hukum utama dalam perkara keluarga Islam, banyak memuat prinsipprinsip fiqh moderat yang berorientasi pada kemaslahatan. Contohnya terdapat dalam Pasal 229 KHI yang mewajibkan mediasi dalam perkara perceraian sebagai bentuk perlindungan terhadap keluarga dan anak, yang secara substansi mencerminkan pendekatan malauah. Selain itu, dalam praktik yurisprudensi Mahkamah Agung, terdapat sejumlah putusan penting yang mencerminkan pertimbangan malauah, seperti dalam perkara waris beda agama, perwalian anak, dispensasi nikah usia dini, dan hak pengasuhan. Walaupun dalam amar putusan tidak selalu menyebut istilah malauah secara eksplisit, argumentasi para hakim sering kali menunjukkan pengaruh dari prinsip-prinsip kemaslahatan. Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan malauah telah memperoleh ruang aktualisasi dalam sistem hukum nasional Indonesia. Dengan demikian, kedudukan malauah dalam hukum Islam tidak hanya penting secara teoritis dalam kerangka ushul fiqh, tetapi juga strategis secara praktis dalam pembangunan hukum Islam nasional. Ia berperan sebagai jembatan antara nilai-nilai syariat dan kebutuhan konstitusional negara hukum yang pluralistik dan berkeadilan. Dasar Teoritis Penggunaan Malauah dalam Penetapan Hukum Dalam tradisi hukum Islam, malauah diposisikan sebagai salah satu sumber ijtihad yang sah ketika tidak ditemukan dalil eksplisit . dalam al-QurAoan dan Sunnah terkait suatu persoalan hukum. Pendekatan ini menjadi sangat relevan dalam konteks kekosongan hukum . l-farAgh al-tash. atau ketika dalil-dalil yang tersedia dianggap tidak cukup menjawab kompleksitas problematika sosial yang terus berkembang. Jasser Auda. Reclaiming the Maqasid al-Shariah in the Modern Context (London: International Institute of Islamic Thought, 2. , 45Ae53. Asyraf Wajdi Dusuki. Maqasid al-Shariah and Contemporary Islamic Finance: A Guide to Practice (Kuala Lumpur: IBFIM, 2. , 50Ae68. Solakhudin Khalim. Abdul Rauf, dan A. RifaAoi. AuRelevansi Maqashidu Shariah dan Kompilasi Hukum Islam dalam Putusan Pengadilan Agama,Ay Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan 24, no. : 45Ae60. Muhammad Muhyiddin. Ibnu Chudzaifah, dan Afroh Nailil Hikmah. AuDialektika Maqasid as-SyariAoah dalam Metode Istinbath Hukum Islam,Ay Tasamuh 13, no. : 83Ae100. Jasser Auda. Reclaiming the Maqasid al-Shariah in the Modern Context (London: International Institute of Islamic Thought, 2. , 21Ae29. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 Justifikasi utama penggunaan malauah terletak pada prinsip dasar bahwa syariat Islam diturunkan demi merealisasikan kemaslahatan dan mencegah kerusakan . alb al-maAliu wa dar al-mafAsi. bagi umat manusia. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-GhazAl, seluruh syariat bertujuan menjaga lima prinsip dasar kehidupan manusia . l-sarriyyAt al-khamsa. agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka, setiap bentuk ijtihad yang bertujuan untuk melindungi prinsip-prinsip tersebut dan tidak bertentangan dengan dall shar dapat diterima secara hukum. Lebih jauh, al-SyAib dalam al-MuwAfaqAt menegaskan bahwa semua hukum dalam Islam pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan malauah. Oleh karena itu, mengabaikan pertimbangan kemaslahatan berarti menyalahi ruh dan esensi dari syariat itu sendiri. 23 Dalam konteks kekosongan hukum, malauah sering dijadikan dasar pengambilan keputusan, baik oleh para mujtahid klasik maupun oleh institusi fatwa dan peradilan modern. Misalnya, dalam menghadapi perkembangan teknologi dan struktur sosial yang melampaui cakupan hukum klasik, pendekatan maslahat memungkinkan terbentuknya norma hukum baru yang tetap sejalan dengan nilai-nilai universal syariat Islam. Contoh konkret dari implementasi pendekatan malauah dalam praktik kontemporer dapat ditemukan pada fatwa-fatwa modern, seperti: Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksinasi COVID-19 atau kehalalan produk digital, yang merujuk pada prinsip kemaslahatan umum untuk menjaga jiwa dan kesehatan publik. Fatwa Dar al-IftA al-Miriyyah (Mesi. tentang legalitas akad nikah online selama pandemi, yang mempertimbangkan aspek maslahat dalam kondisi darurat dan keterbatasan mobilitas. Selain itu, pendekatan malauah juga menjadi dasar dalam kodifikasi hukum modern seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Walaupun istilah malauah tidak disebut secara eksplisit, banyak pasal dalam KHI mencerminkan prinsip kemaslahatan substantif, seperti ketentuan mediasi dalam perceraian (Pasal . , pemberian nafkah, dan pengaturan perwalian anak. Dengan demikian, penggunaan malauah dalam penetapan hukum tidak hanya sah secara teoritis dalam kerangka ul al-fiqh, tetapi juga telah memperoleh legitimasi praktis dalam berbagai produk hukum dan fatwa kontemporer. Hal ini menegaskan fleksibilitas hukum Islam Mohammad Hashim Kamali. ShariAoah Law: An Introduction, updated edition (Oxford: Oneworld Publications, 2. , 101Ae104. Asyraf Wajdi Dusuki. Maqasid al-Shariah and Contemporary Islamic Finance: A Guide to Practice (Kuala Lumpur: IBFIM, 2. , 33Ae42. Solakhudin Khalim. Abdul Rauf, dan A. RifaAoi. AuRelevansi Maqashidu Shariah dan Kompilasi Hukum Islam dalam Putusan Pengadilan Agama,Ay Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan 24, no. : 45Ae60 MUI. AuFatwa Nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19,Ay Majelis Ulama Indonesia, https://mui. Dar al-IftA al-Miriyyah. AuFatwa on Online Marriage Contracts during COVID-19,Ay 2021, https://w. dar-alifta. Kementerian Agama Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2. Pasal 229. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 dalam merespons perubahan zaman dan menegaskan bahwa keadilan substantif adalah orientasi utama dari seluruh bangunan hukum syariat. Praktik Pendekatan Malauah dalam Putusan Pengadilan Agama Dalam praktik peradilan agama di Indonesia, pendekatan malauah telah menjadi salah satu instrumen pertimbangan penting, baik secara eksplisit maupun implisit, khususnya dalam penyelesaian perkara-perkara yang tidak dapat dijawab secara langsung oleh nash atau doktrin fiqh klasik. Hal ini terlihat dalam perkara-perkara yang menyangkut hak anak, keadilan gender, serta kebutuhan adaptasi hukum terhadap dinamika sosial kontemporer yang tidak pernah dibayangkan oleh para ulama masa silam. Beberapa contoh perkara di mana pertimbangan maslahat terlihat nyata dalam putusan Pengadilan Agama antara lain sebagai berikut: Perkara Waris Beda Agama Dalam beberapa putusan, seperti putusan Pengadilan Agama Sleman No. 0117/Pdt. P/2015/PA. Smn, hakim menetapkan hak waris anak non-Muslim dari orang tua Muslim melalui mekanisme wasiat wajibah. Meskipun secara fiqh klasik orang non-Muslim tidak dapat mewarisi dari Muslim, namun demi menjaga keadilan dan kemaslahatan keluarga, hakim memutuskan agar anak non-Muslim tetap memperoleh bagian tertentu dari harta peninggalan. Ini merupakan bentuk penerapan malauah mursalah yang mengakomodasi nilai kebersamaan dan menghindari konflik keluarga. Perwalian Anak Pasca Perceraian Dalam kasus perwalian anak, terdapat putusan yang memberikan hak perwalian kepada ibu meskipun secara tradisional perwalian dipegang oleh ayah atau keluarga laki-laki. Pertimbangan ini diambil dengan alasan kemaslahatan anak, khususnya apabila ayah dianggap tidak mampu atau tidak layak secara moral dan finansial. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 376 K/AG/2011, hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar utama pengambilan keputusan, mencerminkan penggunaan prinsip maslahat secara substansial. Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur Dalam beberapa perkara. Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan pertimbangan adanya kehamilan di luar nikah atau untuk mencegah kemudaratan sosial yang lebih besar. Meskipun usia calon mempelai belum mencapai batas minimal, hakim sering kali merujuk pada prinsip menolak kerusakan lebih utama daripada meraih kemaslahatan, sebuah bentuk implementasi dari konsep malauah dalam situasi darurat Nafkah Istri dan Anak Jasser Auda. Reclaiming the Maqasid al-Shariah in the Modern Context (London: International Institute of Islamic Thought, 2. , 51Ae57. Putusan Pengadilan Agama Sleman No. 0117/Pdt. P/2015/PA. Smn . idak dipublikasikan resm. , dirujuk dalam Solakhudin Khalim. Abdul Rauf, dan A. RifaAoi. AuRelevansi Maqashidu Shariah dan Kompilasi Hukum Islam dalam Putusan Pengadilan Agama,Ay Al-Risalah 24, no. : 52. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan No. 376 K/AG/2011 (Jakarta: Direktori Putusan MA), diakses 2024, https://putusan3. Muhammad Muhyiddin. Ibnu Chudzaifah, dan Afroh Nailil Hikmah. AuDialektika Maqasid as-SyariAoah dalam Metode Istinbath Hukum Islam,Ay Tasamuh 13, no. : 83Ae100. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 Dalam penetapan jumlah nafkah, hakim sering kali menyesuaikan dengan kondisi ekonomi suami dan kebutuhan riil istri dan anak. Dalam hal ini, pertimbangan maslahat digunakan untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban serta memastikan kelangsungan hidup keluarga pasca perceraian. Hakim tidak terikat pada besaran tertentu yang rigid, melainkan pada prinsip keadilan dan kemanfaatan. Dari berbagai contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa pola argumentasi hakim dalam menggunakan malauah bersifat beragam. Dalam beberapa kasus, hakim menyebutkan secara eksplisit penggunaan prinsip kemaslahatan dengan merujuk pada maqAid al-syarAoah atau ayatayat yang bersifat umum seperti "la darara wa la dirar" . idak membahayakan dan tidak saling Namun, pada banyak putusan lainnya, pendekatan malauah digunakan secara implisit, tampak dari cara hakim menimbang kepentingan sosial, psikologis, dan moral para pihak. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun belum terdapat sistematika baku dalam menyebutkan malauah sebagai dasar pertimbangan hukum, namun pada praktiknya banyak putusan Pengadilan Agama di Indonesia yang bergerak dalam kerangka maslahat. Hal ini memperkuat argumen bahwa malauah telah menjadi elemen penting dalam yurisprudensi Islam kontemporer yang menuntut keadilan tidak hanya formal, tetapi juga substantif. Analisis Kritis Pendekatan malauah dalam penetapan hukum menunjukkan tingkat relevansi yang tinggi terhadap realitas sosial masyarakat Muslim Indonesia yang kompleks, multikultural, dan Dalam negara hukum modern seperti Indonesia, yang menjunjung tinggi keadilan substantif dan pluralitas hukum, malauah menjadi mekanisme ijtihad yang strategis untuk menjembatani antara idealitas teks-teks normatif Islam dan kebutuhan faktual masyarakat. Secara praktis, malauah memungkinkan hakim memberikan respons hukum yang adaptif terhadap perkara-perkara yang tidak tertampung secara eksplisit dalam fiqh klasik, seperti waris beda agama, perwalian anak, nafkah pasca perceraian, hingga dispensasi nikah Dalam konteks ini, malauah tidak hanya menjadi landasan yuridis, tetapi juga moral, yang mendorong hakim untuk menjunjung keadilan substantif, perlindungan terhadap kelompok rentan . nak dan perempua. , serta menjaga stabilitas sosial keluarga. Namun demikian, penerapan pendekatan malauah tidak lepas dari sejumlah tantangan kritis yang perlu dicermati baik secara akademik maupun yuridis: Subjektivitas Hakim Tantangan utama terletak pada potensi subjektivitas dalam menafsirkan dan menerapkan prinsip malauah. Karena malauah tidak memiliki ukuran yang sepenuhnya objektif, maka penilaiannya bisa sangat bergantung pada latar belakang ideologis, orientasi mazhab, atau bahkan konteks sosial tempat hakim berada. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat Kementerian Agama RI. Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2. Pasal 149 dan 156. Asyraf Wajdi Dusuki. Maqasid al-Shariah and Contemporary Islamic Finance: A Guide to Practice (Kuala Lumpur: IBFIM, 2. , 61Ae65. Jasser Auda. Reclaiming the Maqasid al-Shariah in the Modern Context (London: International Institute of Islamic Thought, 2. , 45Ae58. Asyraf Wajdi Dusuki. Maqasid al-Shariah and Contemporary Islamic Finance: A Guide to Practice (Kuala Lumpur: IBFIM, 2. , 54Ae66. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 menyebabkan inkonsistensi putusan antar wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama. 36 Tanpa adanya metodologi ijtihad yang sistematis dan akuntabel, pendekatan ini rentan menjadi alat pembenaran hukum yang tidak proporsional. Batasan Legal-Formal Sistem hukum Indonesia menghendaki kepastian dan keseragaman hukum, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang. Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta regulasi Mahkamah Agung. Hakim dalam peradilan agama tetap terikat oleh batasan formal Di satu sisi, hal ini menjamin stabilitas hukum. di sisi lain, membatasi ruang improvisasi ketika hukum positif tidak cukup responsif terhadap isu kontemporer. Pendekatan malauah yang progresif sering kali terbentur oleh rigiditas perangkat normatif Harmonisasi dengan Sistem Hukum Nasional Pendekatan malauah juga berhadapan dengan tantangan harmonisasi antara hukum Islam dan sistem hukum nasional yang plural. Ketika prinsip malauah menghasilkan putusan progresif . isalnya tentang hak waris anak non-Muslim atau perwalian kepada ib. , ia bisa berbenturan dengan norma dalam hukum perdata nasional atau prinsip hak asasi manusia. Ketegangan normatif ini memerlukan kerangka integratif agar malauah dapat berfungsi efektif dalam sistem hukum nasional yang multikomponen. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, pendekatan malauah tetap memiliki signifikansi tinggi dalam menjawab tantangan hukum Islam kontemporer. Oleh karena itu, tantangan tersebut tidak boleh dipahami sebagai kelemahan konseptual, tetapi justru sebagai dasar penguatan metodologis dan kelembagaan. Diperlukan pedoman teknis dari Mahkamah Agung, kompilasi fatwa yang sistematis, serta pelatihan berkelanjutan bagi para hakim agar penerapan malauah bersifat objektif, transparan, dan selaras dengan nilai keadilan universal. Penutup Berdasarkan uraian teoritis dan kajian praktik yurisprudensi, dapat disimpulkan bahwa pendekatan malauah memiliki relevansi yang tinggi dalam pengembangan hukum Islam di Pengadilan Agama, terutama dalam konteks masyarakat Indonesia yang terus mengalami perubahan sosial, budaya, dan hukum. Malauah memungkinkan hakim untuk menghasilkan putusan yang tidak hanya sesuai dengan teks normatif, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Penerapan malauah terbukti efektif dalam menyelesaikan perkara-perkara yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash, seperti waris beda agama, perwalian anak, dispensasi nikah, dan pembagian nafkah. Melalui prinsip kemaslahatan, hukum Islam mampu tampil sebagai sistem yang adaptif, solutif, dan humanis. Muhammad Muhyiddin. Ibnu Chudzaifah, dan Afroh Nailil Hikmah. AuDialektika Maqasid as-SyariAoah dalam Metode Istinbath Hukum Islam,Ay Tasamuh 13, no. : 88. Solakhudin Khalim. Abdul Rauf, dan A. RifaAoi. AuRelevansi Maqashidu Shariah dan Kompilasi Hukum Islam dalam Putusan Pengadilan Agama,Ay Al-Risalah 24, no. : 47Ae50. Mohammad Hashim Kamali. ShariAoah Law: An Introduction, updated edition (Oxford: Oneworld Publications, 2. , 107Ae110. JURNAL PIKIR JURNAL STUDI PENDIDIKAN DAN HUKUM ISLAM Volume 11. Number 2. Juli 2025 Namun demikian, penerapan pendekatan malauah masih bersifat terbatas dan tidak Salah satu faktor penyebabnya adalah belum adanya standar metodologis yang baku yang dapat dijadikan acuan oleh para hakim dalam menggunakan malauah sebagai dasar pertimbangan hukum. Akibatnya, terdapat risiko subjektivitas dalam penafsiran dan inkonsistensi dalam praktik peradilan. Selain itu, tantangan dari sisi legal-formal dan sistem hukum nasional turut membatasi ruang gerak ijtihad berbasis malauah. Daftar Pustaka