STATUS NASAB ANAK YANG DIHASILKAN DI LUAR PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN MADZHAB SYAFIAoI DAN MADZHAB HANAFI Abilu Royhan Universitas Al-Qolam Malang abiluroyhan20@alqolam. Ummu SaAoadah Universitas Al-Qolam Malang ummusaadah@alqolam. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status nasab anak zina dalam pandangan Madzhab SyafiAoi . ang diwakili oleh Imam Nawawi dan Imam RofiAo. dan Madzhab Hanafi . ang diwakili oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ibn Rawaih. , terutama setelah meningkatnya angka kelahiran anak di luar nikah di Indonesia setelah Covid 19. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan mengkaji pandangan ulama terkait masalah ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: . Imam Nawawi menyatakan status nasab anak zina hanya bernasab kepada ibunya, bukan kepada bapaknya, sebagaimana halnya anak yang ibunya disumpah liAoan. Imam RofiAoi menyatakan pendapat yang sama, bahwa anak zina hanya bernasab kepada ibunya. Abu Hanifah mengatakan nasab anak zina dapat disambungkan kepada bapaknya jika wanita tersebut dinikahi sebelum Sedangkan Imam Ibn Rawaihi menyatakan anak zina nasabnya bersambung kepada ayahnya secara mutlak yaitu meskipun tidak dinikahi oleh pria yang menghamili tersebut. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya variasi dalam penafsiran hukum Islam terkait status nasab anak zina, yang mempengaruhi perspektif hukum di masyarakat Muslim, terutama dalam konteks sosial dan hukum keluarga di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penerapan hukum Islam dalam situasi Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Kata kunci: Nasab anak zina, madzhab SyafiAoi, madzhab Hanafi, hukum Islam. Indonesia. Abstract This study aims to analyze the status of the lineage of children born out of wedlock in the perspectives of the ShafiAoi school of thought . epresented by Imam Nawawi and Imam RofiAo. and the Hanafi school of thought . epresented by Imam Abu Hanifah and Imam Ibn Rawaih. , especially following the increase in the number of children born out of wedlock in Indonesia after the Covid-19 pandemic. The research uses a qualitative descriptive method, examining the views of scholars on this issue. The findings of the study show that: . Imam Nawawi states that the lineage of a child born out of wedlock is only attributed to the mother, not the father, similar to a child whose mother has been sworn to liAoan. Imam RofiAoi holds the same view, that the child born out of wedlock is only attributed to the mother. Abu Hanifah says the lineage of a child born out of wedlock can be attributed to the father if the woman is married before giving birth. Meanwhile. Imam Ibn Rawaihi states that the lineage of a child born out of wedlock is absolutely attributed to the father, even if the man who impregnated the woman does not marry her. These differing views reflect variations in the interpretation of Islamic law regarding the status of the lineage of children born out of wedlock, which influences the legal perspectives in Muslim communities, particularly in the context of social and family law in Indonesia. This study is expected to provide a deeper understanding of the application of Islamic law in contemporary Keywords: Lineage of children born out of wedlock. ShafiAoi school. Hanafi school. Islamic law. Indonesia. Pendahuluan Pernikahan yang sah yaitu akad yang memenuhi syarat dan rukun 1 Isu mengenai status nasab anak yang lahir di luar pernikahan yang sah telah menjadi topik yang menarik dalam studi fiqh Islam sejak lama. Adapun anak yang dilahirkan di luar pernikahan adalah anak yang dihasilkan dari hubungan diluar pernikahan yang sah, yakni meliputi syarat dan rukun Sedangkan pengertian di luar pernikahan adalah hubungan antara orang perempuan dan laki-laki diluar akad nikah yang sah. 2 Salah satu 1 Muhammad Yunus Shamad AuHukum Pernikahan Dalam IslamAy Istiqra 5 Nomer 1 . 76 2 J Beno. P Silen And M Yanti Status dan Dikriminasi Terhadap Anak di Luar Nikah Perspektih Ulama Fikih Braz Dent J 33 Nomer 1 . 1 sampai 12 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan mazhab yang secara mendalam mengkaji masalah ini adalah mazhab Syafi'i, yang diwakili oleh ulama besar seperti Imam Nawawi dan Imam Rafi'i. Kedua tokoh ini memiliki pandangan yang kokoh berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam mengenai nasab anak yang lahir melalui hubungan yang tidak sesuai syariat. Zina merupakan perbuatan yang mempunyai dampak hukum, baik pada pelaku atau anak yang dihasilkan dari zina. 3 Islam juga secara keras melarang tentang pernyataan zina bahkan memberikan sanksi kepada mereka yang melakukannya. 4 Pelaku perzinaan yang statusnya belum menikah itu dihukum cambuk. Sementara pelaku perzinaan yang statusnya sudah menikah itu dihukum rajam. 5 Hukuman ini diterapkan untuk menjaga kehormatan serta kestabilan keluarga dan masyarakat. Agama Islam juga memberi kesempatan kepada mereka untuk bertaubat dan memperbaiki diri, sehingga mereka dapat mendapatkan pengampunan dari Allah. Dalam kajian hukum Islam mengenai anak zina memiliki beberapa akibat hukum dan hak sosial. Berbagai pandangan dari berbagai mazhab memberikan pemahaman yang lebih luas tentang bagaimana Islam menyikapi masalah ini, karena akan selalu berkaitan dengan nasab . , wali nikah, hak waris, nafaqoh dan hak-hak sosial lainnya6 yang mana hal-hal tersebut akan berhubungan dengan hukum fikih yang bersangkutan Penulis tidak membahas tentang implikasi nasab anak zina seperti hak waris, wali nikah dan lainnya, melainkan hanya fokus membahas status nasab anak zina dalam pandangan Imam Nawawi dan Imam RofiAoi lalu dikomparasikan dengan pendapat Madzhab Hanafi. Oleh karena itu pembahasan difokuskan kepada status nasab anak yang dihasilkan tidak dalam ikatan pernikahan yang sah . , tidak membahas tentang nasab anak yang dihasilkan dari pernikahan yang fasid atau dari persetubuhan yang Mufti Umma Rosyidah menyimpulkan bahwa pandangan hukum Islam terutama menurut madzhab Syafi'i, anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah terjadinya hubungan seksual dengan suami yang sah, dapat dipastikan bahwa anak tersebut bukanlah anak dari suami yang sah. Oleh karena itu, nasab anak yang lahir di luar pernikahan sah terputus dari 3 Mufti Umma Rosyidah. Tinjauan Status Nasab Seorang Anak Luar Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam (Menurut Madzhab Syafi. an Nahdhoh Jurnal Kajian Islam Aswaja 3 2023 34Ae43 4 Riri Wulandari. Status nasab anak di luar nikah perspektif Madzhab Hanafi dan Syafii dan implikasi terhadap hak-hak anak. Angewandte Chemie International Edition 6 11 951 sd 952 2018 10Ae27 5 Al-Haramain. Hasyiyah Al-Bajuri, 229-230 6 Dahlia Hunawa And Novianty Djafri. AuHukum Nasab Anak Diluar Nikah,Ay , 1Ae8. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Anak tersebut hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya, tanpa dapat dihubungkan dengan bapak biologisnya, meskipun bapak biologis tersebut adalah pria yang menghamili ibu tersebut. Akibatnya, anak yang lahir di luar nikah tidak memiliki hak kewarisan, nafkah, atau perwalian dari bapak biologisnya. Sementara itu Siti Nurbaeti menyimpulkan jika seseorang telah mengetahui bahwa dia memiliki hubungan darah dengan ibu dan bapaknya, maka dia berhak mewarisi harta kedua orang tuanya, dan sebaliknya, orang tua juga berhak mewarisi harta anak tersebut, asalkan tidak ada halangan. Namun, jika ada penghalang, seperti hubungan zina atau li'an, maka anak tersebut tidak dapat mewarisi dari pihak bapak. Menurut syaraAo, anak hasil zina atau li'an hanya dihubungkan dengan nasab ibunya dan tidak diakui hubungan darahnya dengan bapaknya. Oleh karena itu, tidak ada hubungan kekerabatan antara anak tersebut dan bapak biologisnya. Berdasarkan Siti Nurbaeti. Fathurrizky Adam menyatakan anak yang lahir di luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan bapaknya, hanya dengan ibunya. Meskipun secara biologis bapaknya adalah orang tua, bapak tidak memiliki kewajiban untuk memberi nafkah. Hubungan antara mereka hanya bersifat manusiawi, bukan hukum, dan anak tersebut tidak bisa mewarisi harta dari bapaknya karena hubungan nasab adalah salah satu syarat untuk mendapatkan warisan. Dan penulis belum mempunyai solusi dan menyarankan untuk adanya penelitian yang lebih lanjut tentang masalah ini. Sedangkan M. Hajir Susanto. Yonika Puspitasari. Muhammad Habibi Miftakhul Marwa menilai sama seperti penelitian diatas. Mereka menegaskan bahwa dalam hukum Islam, anak luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, sesuai dengan ketentuan dalam KHI dan Undang-Undang Perkawinan. Meskipun anak luar nikah tidak diakui secara hukum sebagai anak dari bapak biologisnya, bukan berarti bapaknya tidak memiliki tanggung jawab kemanusiaan terhadap anak tersebut. Secara hukum, anak luar nikah tidak memiliki hak nasab, warisan, atau wali dari bapak biologisnya. Namun, anak tersebut tetap berhak mendapatkan nafkah 7 Mufti Umma Rosyidah. Tinjauan Status Nasab Seorang Anak Luar Nikah dalam Pandangan Hukum Islam (Menurut Madzhab Syafi. an nahdhoh Jurnal Kajian Islam Aswaja 3 2023 34-43 8 Siti Nurbaeti. Hadis tentang Nasab Anak Zina dalam Perspektif Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Holistic al-Hadis, 4 . 114 9 Fathurrizky Adam. Status Nasab Anak gi Luar Nikah Perspektif Madzhab Hanafi dan Madzhab SyafiAoi serta Implikasinya terhadap Hak-Hak Anak. Paper Knowledge. Toward a Media History of Documents . 13-60 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan dari bapak biologisnya sampai usia tertentu, sesuai dengan ketentuan yang Literatur Review Anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah, atau yang dianggap tidak sah, tetap memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Pasal 43 ayat . menjelaskan beberapa kriteria anak yang dianggap tidak sah, yaitu:11 Anak yang dilahirkan oleh wanita yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah dengan pria yang menghamilinya. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya merupakan hasil dari perkosaan oleh satu orang pria atau lebih. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang diingkari . iliAoa. oleh suaminya. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya disebabkan oleh kesalahan identitas, di mana suami yang dianggap sebagai ayah ternyata bukan ayah biologisnya. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya berasal dari pernikahan yang dilarang, seperti menikah dengan saudara kandung atau saudara susuan. Setelah Indonesia merdeka, negara ini masih mengadopsi hukum perdata yang diwariskan oleh Belanda sebelum memiliki Undang-Undang Perkawinan sendiri. Dalam hukum perdata yang dikenal dengan nama Burgerlijk Wetboek (BW), status anak dibedakan menjadi dua kategori utama: Anak sah . chte kindere. , yaitu anak-anak yang lahir atau tumbuh dalam ikatan pernikahan antara ayah dan ibu mereka. Anak tidak sah atau anak luar nikah . nwettige atau onechte kindere. , yang dibedakan lebih lanjut menjadi dua kategori. Anak luar nikah yang bukan hasil dari perselingkuhan . atau hubungan inses . Anak zina . verspelig kindere. dan inses . loed schennige kindere. Apabila diperinci ada tiga status hukum atau kedudukan anak luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW):12 10 M. Hajir Susanto. Yonika Puspitasari. Muhammad Habibi Miftakhul Marwa. Kedudukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam. Justisi 7 2 105-117 11 Status Hukum Anak di Laur Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Vifada Assumption Journal Of Law . 44-53 12 Status Hukum Anak di Laur Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Vifada Assumption Journal Of Law . 44-53 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Anak luar nikah tidak memiliki hubungan hukum dengan ibu yang melahirkannya maupun dengan ayah biologisnya, jika keduanya tidak mengakui atau belum mengakuinya. Anak luar nikah memiliki hubungan hukum dengan ibu yang melahirkannya, jika ibu tersebut mengakuinya. Anak juga bisa memiliki hubungan hukum dengan ayah yang menghamili ibunya, jika ayah tersebut mengakuinya, atau dengan keduanya yang telah mengakuinya. Anak luar nikah menjadi sah apabila diakui oleh ibu yang melahirkannya dan ayah biologisnya, serta mereka menikah dan mengesahkan status anak tersebut melalui pernikahan mereka. METODE Pembahasan dalam tulisan ini difokuskan pada status nasab anak di luar pernikahan yang sah dalam pandangan Madzhab SyafiAoi yang diwakili oleh Imam Nawawi dan Imam RofiAoi, lalu dikomparasikan dengan pandangan Madzhab Hanafi yang diwakili oleh Imam Abu Hanifah sendiri dan Imam Ibn Rawaihi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yang mengkaji pandangan ulama tersebut pada masalah status nasab anak zina. Mengingat meningkatnya angka kelahiran anak di luar nikah di beberapa daerah di Indoneisa setelah adanya Covid 1913 karena kasus ini mempunyai dampak terhadap beberapa hak anak seperti warisan, wali nikah dan lainnya. Langkah yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu mengkaji karya-karya Imam Nawawi. Imam RofiAoi dan Madzhab Hanafi terutama yang berkaitan dengan status anak zina. Data yang digunakan pada penilitian ini ada dua, data primer yaitu kitab Al-MajmuAo Sarh Al-Muhadzab. Al-Aziz Sarh Al-wajiz. Al-Mausuah AlFiqhiyah Al-Kutiyah dan Al-Hawi Al-Kabir. Kedua, data sekunder yaitu beberapa kitab lain yang mengutip pendapat Imam tersebut dan penelitian ilmiah yang lainnya. Penulis menyusun perbandingan antara pandangan Imam Nawawi dan Imam RofiAoi dengan Madzhab Hanafi terkait hukum status nasab anak zina. Selain kitab kuning, penulis juga mengambil data dari hasil penelitian ilmiah yang cocok dengan topik tersebut. Tujuannya untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai pandangan Imam Nawawi dan Imam RofiAoi terhadap status anak zina, serta mekomparasikan dengan pandangan Madzhab Hanafi. Dengan harapan penelitian ini dapat memperkaya khasanah fikih yang sangat relevan dengan persoalan-persoalan di tengah masyarakat Indonesia. 13 Erna Ikawati And Darania Anisa. Analisis Meningkatnya Permohonan Dispensasi Kawin Masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama Padangsidimpuan Dan Pengadilan Agama Panyabungan Palita Journal Of Social Religion Research 8 No 1 . 1Ae18 Https//Doi Org/10 24256/Pal V8i1 3198 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan PEMBAHASAN Pandangan Imam Nawawi Imam Nawawi mengatakan bahwa status nasab anak zina hanya bernasab pada ibunya tidak kepada bapaknya, sama seperti status nasab anak yang ibunya di sumpah liAoan. AAuI EI OE EI EI OE EIEI EIN EI II IN OO EI II ON AEI EINA AEI OE EIEIA "Sesungguhnya hukum anak zina adalah sama dengan hukum anak perempuan yang di sumpah liAoan, karena dia sah sebagai anak dari ibunya, tetapi tidak sah sebagai anak dari ayahnya, maka hukumnya adalah seperti hukum anak perempuan yang di sumpah liAoan. "14 Pendapat ini sama dengan pendapat beberapa ulama seperti Imam Syamsuddin Asy-Syarkasi dan Imam az-Zuhaili. 15 Imam az-Zuhaili berpendapat seperti itu berdasarkan pada Hadits Nabi Muhammad SAW. AO EA AOEEA AEEAA AOEA AEA AuAnak itu pemilik kasur, pezina harus dihukum batu . Ay16 Imam Zuhaili menyatakan makna dari al-firasyi yaitu istri dan hak atas anak hanya dimiliki oleh laki-laki yang merupakan suami dari perempuan yang melahirkan anak tersebut. Nabi mengatakan orang yang zina tidak berhak atas anak yang dilahirkan, karena dia hanya pantas mendapat Tujuan dari hukuman seperti itu serta status anak tidak dinasabkan kepadanya diharapkan dapat mencegah perzinahan dan supaya dia mengerti bahwa hal tersebut selain mendapat hukuman, perzinahan juga akan menyengsarakan anak yang terlahir. 17 Imam Nawawi juga sama dengan pendapat Imam az-Zuhaili. Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim juga menyatakan bahwa yang dimaksud al-firasyi yaitu istri. 14 Muhyiddin An Nawawi. Al Majmu Jilid XVI, 105 15 J Beno. P Silen. And M Yanti. Status dan Dikriminasi terhadap Anak di Luar Nikah Perspektih Ulama Fikih Braz Dent J 33 Nomer 1 . 1 sampai 12 16 Wahbah Zuhaili. Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuh Jilid X (H. 17 J Beno. P Silen. And M Yanti. Status dan Dikriminasi terhadap Anak Luar Nikah Perspektih Ulama Fikih 18 Hunawa And Djafri. AuHukum Nasab Anak Diluar Nikah. Ay Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Adapun kasus anak angkat yang sering dilakukan oleh kaum terdahulu pada zaman jahiliyah, dalam Islam tidak dapat ditetapkan sebagai Hukum ini diambil dari kisah Nabi Muhammad SAW yang mengangkat anak bernama Zaid Bin Haritsah, kemudian para sahabat menasabkan dia pada Nabi. Lalu mereka ditegur oleh Allah SWT. firman Allah Surat al-Ahzab tepatnya pada ayat 4 sampai 5, yaitu : Aa a a ae a a NA a a a ea e a a a a a a a NA AcEE aE a sE aI eI EE a eO aI aA eO eO aANon aO aI E aOE aI EA eaiO aO a eOI aII aOacI acI O aE eIon aO aI EA AI EA a a a Ae a e a e a e ae a a e a NA a a e a a ca a caa a a e e a a e AE a eOE eOO eI aE aO aaiN eI O aOA AcEE aOE eOE EC aOO aO aO eO aOA AOEIe OA a A aOEI IEIe aEEI EOEEI aAOA ca e a a e a e a a e a e a e e a a A eE a a eI a NA AEOe aI aO aI aO aE eOE eIA a AcEEon A aI EI E aIOee aOI A aOIEI aAOA AuAllah tidak menjadikan seseorang memiliki dua hati dalam dadanya. Dan dia tidak menjadikan isri-istri kalian yang kalian dhihar sebagai ibu kalian. Dan dia tidak pula menjadikan anak angkat kalian sebagai anak kandung kalian. Semua itu hanyalah perkataan yang kalian ucapkan dengan lisan kalian. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan dia menunjukkan jalan . ang bena. Dan panggillah mereka . nak angka. dengan nama ayah mereka karena itu adalah cara yang adil di sisi Allah. Jika kalian tidak mengetahui ayah mereka maka . anggillah mereka sebaga. saudara-saudara seagamamu atau maula-maulamuAy19 Pandangan Imam RofiAoi Imam RofiAoi sama dengan Imam Nawawi, belaiu menyatakan bahwa nasab anak zina sama seperti anak yang dinafikan dengan sumpah liAoan. A EI EON EO EN EO O II E I EN OOI OI OE EIA,AOE EI EEOE EIIAO EEIA a a e AE OEC EIO EECA "Anak zina adalah seperti anak yang dinafikan dengan sumpah liAoan, karena alasan yang dikemukakan oleh Sheikh Abu Muhammad tidak dapat diterima di sini. Dan bahwa anak zina tidak dapat diakui sebagai anak oleh sang pelaku zina melalui Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Nawawi yang menyatakan bahwa meskipun asal dari anak tersebut dari seorang bapak yang tertentu, nasabnya hanya dapat disandarkan kepada ibunya. Dalam kasus ini 19 Al Quran dan Terjemahnya 20 Al Rofii Abdul Karim Al Aziz Syarh Al Wajiz Jilid VI H. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan pengakuan ayah melalui istilhaq itu tidak berlaku, karena anak zina tidak dapat diakui anak sah menurut hukum islam. 21 Status anak tersebut tetap terikat terikat kepada ibunya, sementara hak dan kewajiban yang berkaitan dengan bapak biologisnya, seperti waris, tidak berlaku. Pandangan Madzhab Hanafi dan Perbandingan Imam Nawawi dan Imam Rofii memiliki pendapat yang serupa terkait status nasab anak zina, yaitu hanya bersambung kepada ibunya. Keduanya mengatakan anak zina tidak bisa bernasab pada bapaknya. Karena dalam Islam nasab anak hanya dapat dapat diakui jika terdapat ikatan pernikahan yang sah antara orang tuanya. Oleh karena itu, meskipun anak tersebut memiliki bapak biologis, namun dalam syariat Islam khususnya madzhab Imam SyafiAoi, nasab anak tersebut hanya diakui oleh ibunya. Dan anak itu tidak berhak mendapat waris dari harta bapak bilogisnya, meskipun ada pengakuan dari bapak tersebut. 22 Ini juga berlandaskan pada prinsip bahwa pernikahan adalah syarat untuk mengesahkan nasab anak. Dalam kasus zina, anak dianggap tidak memiliki hubungan nasab dengan bapak biologisnya, karena tidak ada ikatan pernikahan yang sah. Jumhurul ulama menyatakan anak itu hanya bernasab kepada ibunya saja, dan tidak bisa disambungkan pada bapaknya. 23 Dan ini selaras dengan pendapat Imam Nawawi dan Imam RofiAoi. Namun beberapa Imam yang lain berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Imam Abu Hanifah mengatakan anak zina tetap bersambung jika wanita tersebut dinikahi oleh pria yang berzina dengannya, meskipun pernikahan terjadi satu hari sebelum kelahiran anak tersebut. A OuI EI o EI OEC NA,AOEE O IOA uI OO EE OO OEO OOI EC N EOEA Pandangan ini lebih fleksibel dan mempertimbangkan pentingnya pernikahan dalam membentuk nasab yang sah. Dengan adanya pernikahan sah, status anak tersebut menjadi jelas dan sah secara hukum. Namun Imam Ibn Rawaihi . alah satu Imam yang bermazdhab hanaf. di kitab lain menyatakan pendapat yang sama dengan Imam Ibn Taimiyah bahwa nasab anak yang dihasilkan dari zina tetap bersambung kepada 21 Al Rofii Abdul Karim Al Aziz Syarh Al Wajiz Jilid VI H. 22 Abu Al Hasan Al Mawardi Al Hawi Al Kabir Jilid Vi, 162 23 Al-MausuAoah Al-Fiqhiyah Al-Kutiyah. Jilid i H. 24 Abu Al Hasan Al Mawardi Al Hawi Al Kabir Jilid Vi, 162 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Keduanya memberi alasan karena anak tersebut dihasilkan dari zina yang nyata dan jelas terjadi diantara pria dan wanita yang zina tersebut. Supaya nasab anak tersebut jelas dan tidak sia-sia, yang bisa menyebabkan bahaya baginya padahal dia tidak ikut melakukannya. A OI OIO oI auEO O I OE EIO II EIO O A AA. AOO auC I oNA A EO E OO IA. A AEI IN II EI O IN II EIOA. AEOO EI IN EOE A A OOAON E OE OI EI OEOA,AEOEA Hal ini bertujuan agar anak tidak menjadi korban dari ketidakjelasan nasab yang bisa menimbulkan kebingungan tentang hak-haknya. Anak harus dikenali sebagai anak yang sah dari laki-laki tersebut, mengingat fakta bahwa keduanya terlibat dalam hubungan yang nyata. Perbandingan pendapat dapat disimpulkan sebagai berikut: Pendapat/ Madzhab Nasab kepada Ayah Alasan/ Dasar Pemikiran Imam Nawawi dan Tidak Bersambung Nasab anak hanya sah Imam RofiAoi melalui pernikahan yang Zina menghasilkan hubungan nasab yang sah. Imam Abu Hanifah Bersambung jika Perkawinan yang sah menikahi sebelum lahir mengubah status hukum anak dan memberi hak nasab yang sah kepada setelah zina. Imam Ibn Rawaihi dan Bersambung dan tetap Anak Ibn Taimiyah dengan hubungan nyata antara pria dan wanita, maka nasab anak harus jelas dan tidak dibiarkan tanpa identitas bapak. 25 Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kutiyah. Jilid i, 70 Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Pendapat yang lebih inklusif dan melindungi hak anak, seperti pendapat Imam Abu Hanifah yang mengizinkan nasab anak zina disambungkan kepada bapak jika menikahi ibunya, dapat menjadi solusi yang lebih relevan di zaman sekarang. Selain itu, kita perlu memperhatikan kepentingan sosial dan hak-hak anak dalam masyarakat modern, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Diskusi Penulis menemukan bahwa Imam Nawawi dan Imam RofiAoi mempunyai pendapat yang sama. Sedangkan Madzhab Hanafi memiliki pendapat yang berbeda. Selain itu penulis membahas status anak di luar nikah karena ada beberapa faktor. Diantara dan yang paling penting untuk ditindak lanjuti adalah meningkatnya angka kelahiran anak di luar nikah. Karena sering terjadinya kelahiran anak di luar nikah maka mereka perlu perlindungan tersendiri. Dikhawatirkan akan terjadi depresi atau bahkan pembunuhan pada anak tersebut dengan alasan kelahirannya tidak Dan dalam masyarakat juga dianggap aib karena biasanya anak tersebut dijuluki dengan anak zina, anak haram, anak kumpul kebo dan lain sebagainya,26 yang bisa merusak mental orang tuanya atau bahkan anak itu Padahal setiap anak yang dilahirkan berhak mendapat perhatian sama seperti anak pada umunya. Karena mereka lahir di dunia tidak bisa memilih siapa yang akan menjadi orang tuanya. Maka dari itu segala hukum yang timbul harus mendapat perlindungan hukum supaya mereka juga memiliki hak yang sama dengan anak yang lainnya. Dan ini sudah dicantumkan dalam UUD 45 pasal 28B Ayat 1 dan 2 serta pasal 28D ayat 1 yang berbunyi AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukumAy27 Ketentuan dalam fikih Islam menyatakan bahwa nasab anak harus sah secara syarAoi, yaitu melalui pernikahan yang sah, yang dinamakan dengan hifdz nasl. 28 Atau pengakuan dari bapak yang dilakukan dengan sah seperti pembahasan diatas yang dikatakanan oleh Imam Az-Zuhaili. Zina yaitu hubungan yang haram antara pria dan wanita, hubungan tersebut di golongkan dalam dosa besar,29 hubungan tersebut tidak sah serta tidak diakui Ahmad Dedy Aryanto. Perlindungan Hukum Anak di Luar Nikah di Indonesia Ahmad. Bilancia 2015 122Ae34 27 Lihat UUD 45 Pasal 28B Dan 28D Tentang Hak Asasi Manusia 28 Yuni Harlina Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Status Nasab Anak Dari Berbagai Latar Belakang Kelahiran Ditinjau Menurut Hukum Islam Hukum Islam XIV No 1 2014 64Ae81 29 Al Rofii Abdul Karim Al Aziz Syarh Al Wajiz Jilid XI H. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan oleh hukum Islam secara syarAoi. 30 Sehingga status nasab dari anak itu tidak bisa disambungkan kepada pria yang melakukan zina dalam hubungan tersebut. Oleh karena itu meskipun ada hubungan biologis, hukum Islam memutuskan bahwa nasab anak tetap terhubung dengan ibu, dan tidak dengan pria yang terlibat dalam hubungan zina tersebut. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kehormatan dan kehormatan dalam hubungan antara pria dan wanita dalam Islam. Dosa besar seperti zina dapat merusak nasab dan mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus selalu berhati-hati dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat merusak hubungan yang sah dan menghormati aturan yang telah ditetapkan oleh agama. Dengan demikian, kita dapat menjaga keturunan kita dari segala macam fitnah dan dosa yang dapat membahayakan kehidupan kita di dunia dan akhirat. Selain itu pembahasan ini juga perlu dipahami bahwa hukum Islam tetap memberikan perlindungan anak dalam konteks nasab, hak waris, dan hak-hak lainnya. Meskipun anak tersebut tidak dapat warisan dari bapak biologisnya tapi dia tetap memiliki hak waris dari ibunya. Selain itu dia anak tersebut juga tetap mendapat nafkah dari bapak biologisnya. 31 Hal ini menunjukkan pentingnya melindungi martabat dan hak anak, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hubungan di luar nikah. Meskipun dengan cara memisahkan status nasab anak tersebut dari bapak biologisnya, namun tetap memberikan perlindungan dan hak-hak lainnya seperti anak pada umumnya. Dengan ini maka mereka tetap mendapat hak untuk bertumbuh dan kembang seperti anak pada umunya, yaitu hak yang berhubungan dengan pendidikan baik yang bersifat formal seperti sekolah atau yang bersifat non formal seperti belajar agama, dan hak-hak untuk mencapai kelayakan bagi kehidupan mereka seperti perembangan fisik, moral, spiritual dan lain-lain. Pada zaman sekarang, dengan berbagai perkembangan sosial dan budaya, serta untuk menjaga kepentingan anak yang mungkin lahir dari hubungan zina, kita perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak anak, sambil tetap menjaga kesucian ajaran Islam. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan: 30 Imam Supriyadi. Komparasi Anak Zina dan Anak Angkat Menurut BW dan Hukum Islam The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law No 1 . 18Ae36 Htps//Doi. Org/10. 51675/Jaksya. V1i1. 31 Ibnu Hajar Al Asqolani Fathul Bari Jilid VI H. 32 Said Aneke R Putri Cahyani Manise And Susan Lawotjo. Perlindungan Anak Hasil Zina Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. Uu No 35 Tahun 2014 No. : 689Ae90. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Kepentingan Anak: Kita harus menjaga hak-hak anak agar tidak dirugikan dengan status yang tidak jelas. Dalam hal ini, menjaga agar nasab anak tidak hilang atau disembunyikan sangat penting untuk memberikan kejelasan identitas dan hak-hak sosial serta legal lainnya . eperti hak wari. Pendekatan Praktis: Mengambil pendekatan yang lebih fleksibel, seperti pendapat Imam Abu Hanifah, bisa menjadi solusi yang Jika seseorang yang terlibat dalam zina kemudian menikahi ibu dari anak tersebut, maka nasab anak tersebut bisa disambung kepada pria tersebut, dengan tujuan untuk memberi hak kepada anak tersebut secara sah. Hal ini juga dapat menghindari kemungkinan anak tumbuh tanpa identitas ayah yang jelas. Keadilan Sosial dan Perlindungan Anak: Mengingat situasi yang semakin kompleks dalam masyarakat modern, di mana banyak anak yang lahir dari hubungan yang tidak sah . aik karena zina atau sebab lainny. , hukum Islam yang menekankan keadilan sosial dan perlindungan anak seharusnya tetap diterapkan. Anak-anak harus mendapat perlindungan dari kebingungannya tentang nasab dan hak-haknya, agar mereka bisa tumbuh dengan jelas status hukum dan sosialnya. Pertimbangan Kemanusiaan dan Sosial: Di era sekarang, banyak negara sudah memiliki sistem hukum sipil yang dapat memperjelas nasab anak dalam konteks sosial dan legal. Oleh karena itu, memperhitungkan hukum negara dalam menentukan nasab anak dan hak-haknya bisa menjadi langkah praktis sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip Islam. Kesimpulan Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: . Imam Nawawi mengatakan pendapat yang sama bahwa status nasab anak zina tidak bisa bersambung kepada bapaknya. Karena hubungan nasab hanya diakui jika ada pernikahan yang sah antara kedua orang tua. Dengan demikian anak tersebut hanya bersambung kepada ibunya, tidak bernasab dengan bapak biologisnya. Imam RofiAoi menyatakan pendapat yang sama yaitu anak tersebut hanya bernasab kepada ibunya. Imam Abu Hanifah mengatakan nasab anak zina bisa bersambung kepada bapaknya jika dinikahi sebelum perempuan tersebut melahirkan. Dan ini pendapat yang paling fleksibel dan bisa dijadikan sebagai jalan tengah. Adapun Imam Ibn Rawaihi . alah satu ulama yang bermadzhab Hanaf. mengatakan anak zina tetap bernasab kepada bapak tersebut secara mutlak. Vol. 7 No. 1 Mart 2025 Status Nasab Anak Yang Dihasilkan Di Luar Pernikahan Masih ada kekurangan dalam tulisan ini, seperti implikasi hukum anak yang lahir di luar pernikahan dan kurangnya rujukan yang ada dalam tulisan ini khususnya dari kitab kuning. Harapan penulis semoga ada penelitian lain yang membahas masalah ini lebih dalam lagi, dengan membahas implikasi dan menggali rujukan yang lebih banyak. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat kepada penulis khusunya dan kepada pembaca secara umum. DAFTAR PUSTAKA