JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 1234-1234. P-ISSN: 1234-1234 Email: jasadidaskrempyang@gmail. Vol: 1. No: 1. Desember 2021 TEORI MAQOSID SYARAoIYAH PERSPEKTIF ULAMA MODERN DAN KONTEMPORER Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : burhanudinubaidillah24@gmail. com, nurilalfin102@gmail. Abstract. Al-Syatibi is considered to be the father of maqashid classical scholars through his monumental work al-Muwaffaqat fi Usul al-Syariah. On the other hand, modernization was carried out by Rasyid Ridha who consented to modern Thaha ibn 'Assyria with his monumental work is considered the father of modern maqashid scholars. Jasser Auda with his monumental work Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach published by iT in London in 2007 is a contemporary maqashid figure who has concerns in the field of Islamic law from a very different generation. This article seeks to systematically reveal the thoughts of Modern and Contemporary Maqashid figures in using the considerations of Maqashid alSharia in determining the birth of legal decisions. Absrak. Al-Syatibi merupakan dianggap sebagai bapak maqashid ulama klasik melalui karya monumentalnya al-Muwaffaqat fi Ushul al-Syariah. Di sisi lain, moderinisasi dilakukan oleh Rasyid Ridha yang consent pada kasus-kasus Thaha ibn AoAsyur dengan karya monumentalnya dianggap sebagai bapak maqashid ulama modern. Jasser Auda dengan karya monumentalnya Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach diterbitkan oleh iT di London tahun 2007 merupakan tokoh maqashid kontemporer yang memiliki concern di bidang hukum Islam dari generasi yang jauh berbeda. Artikel ini berupaya untuk mengungkap secara sistematis pemikiran tokoh tokoh Maqashid Modern dan Kontemporer dalam menggunakan pertimbangan-pertimbangan menentukan lahirnya keputusan hukum. al-syariah Keyword: maqashid al-syariah. Modernisasi, kontemporerisasi. Pendahuluan Izin Rasulullah kepada MuAoadz untuk berijtihad merupakan cikal bakal lahirnya maqashid al-syariAoah pada masa Rasulullah dan dibenarkan oleh Ketika Rasulullah telah wafat dan wahyu telah usai, maka akal dengan pemikiran falsaA maqashidi berperan, baik dalam perkara yang ada nash-nya maupun yang tidak ada. Pemikiran falsaA terhadap hukum Islam yang ada nash-nya bermula pada masa Khulafa al-Rasyidin, terutama Umar bin Khattab. Penghapusan hukum potong tangan bagi pencuri, zakat bagi muallaf, dan lain lain, dilakukan oleh Umar berdasarkan kesesuaian zaman untuk menjamin penegakkan keadilan yang menjadi asas hukum Islam dan menjadi tujuan dari hukum Islam . aqashid al-syariAoa. Perkembangan Alsafat hukum Islam terus bergulir dari masa ke masa dengan rujukan hadits MuAoadz bin Jabal di atas. Al-Tirmidzi . 296 H) adalah tokoh pertama yang memperkenalkan sebuah karya mengenai maqashid alsyariAoah dengan judul al-Shalat wa Maqashiduha. Disusul oleh Abu Zaid alBakhili . 322 H) dengan sumbangsih pemikirannya tentang maqashid alsyariAoah dengan karyanya al-Ibanah Aoan AoIlal al-Diyanah. Disusul oleh al-Qaffal al-Kabir . 365 H) dengan karyanya Mahasin al-SyaraiAo. Generasi selanjutnya Ibnu Babawaih al-Qummi . 381 H) menulis tentang maqashid al-syariAoah dengan judul AoIlal al-SyaraiAo, dan al-AoAmiri al-Failasuf yang memperkenalkan karyanya al-IAolam bi Manaqib al-Islam. Abad ke 5 H menjadi babak baru perumusan konsep maqashid alsyariAoah secara tematik dan sistematis sebagai jawaban atas kompleksitas problematika sosial yang tidak terakomodir oleh rumusan literal sebelumnya. Seorang ahli ushul Aqih pertama Abu al-MaAoali al-Juwaini . 478 H) 1 Fathurrahman Jamil. Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1. , 18- Jasser Audah. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah, (Bandung: Mizan Pustaka, 2. , 49. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili Teori Maqosid SyarAoiyah Perspektif A menekankan pentingnya memahami maqashid al-syariAoah dalam penetapan Hukum. Menurut al-Juwaini, seseoarang tidak dikatakan mampu menetapakan hukum dalam Islam sebelum dapat memahami benar tujuan Allah menetapkan perintah dan larangan-Nya. Melalui risalah Ushul Fiqh berjudul al-Burhan fi Ushul al-Fiqh (Dalil-dalil Nyata dalam Usul Fiki. mulai mempromosikan gagasan dan mengelaborasikan maqashid al-syariAoah dalam pembahasan Aoillat pada masalah Qiyas. Menurut pendapatnya, dalam kaitannya dengan Aoillat, ashl menjadi 5 . tingkatan sebagai Ushul al-Syariat, yaitu: aldlaruri . ebutuhan poko. , al-hajah al-Aoammah . ebutuhan publi. , almukramat . erilaku mora. , al-mandubat . njuran-anjura. , dan sesuatu yang tidak tercantum secara khusus dalam kategori di atas . Al-Juwain mengemukakan bahwa maqashid hukum Islam adalah memelihara . lAoishma. keimanan, jiwa, akal, keluarga dan harta. Gemilangnya perkembangan teori maqashid al-syariAoah mencapai puncaknya pada abad ke 8 H setelah muncul Abu Ishaq al-Syathibi . 790 H) dengan karyanya al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah . esesuaian-kesesuaian dalam Dasar-dasar Syaria. Dengan model terminologi kajian yang nyaris serupa dengan al-Juwaini dan al-Ghazali, al-Syathibi mempromosikan formulasi penting bagi posisi maqashid al-syariAoah dalam hukum Islam. Ketika sebelum al-Syathibi maqashid hanya diposisikan sebagai mashalih al-mursalah . emaslahatan lepas. tidak teratur dalam al-QurAoan dan Sunna. , maka gagasan al-Syathibi mereposisinya menjadi bagian dari dasar-dasar hukum Islam. Al-Syathibi menilai bahwa maqashid merupakan pokok-pokok agama . shul al-di. , kaidah-kaidah syariah . awaid syaria. , dan nilai-nilai universal agama . ulliyat al-milla. Al-Syatibi mengembangkan teori Maqasid dalam 3 . cara substansial, yaitu: Pertama, maqashid yang semula sebagai bagian dari Kemaslahatan mursal . l-masalih al-mursala. menjadi bagian dari dasardasar hukum Islam. Maqashid yang sebelumnya termasuk dalam kategori 3 Al-Juwaini, al-Burhan fi ushul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Kutub al-Islami, 1997. Juz II Hlm 80. Jasser Auda. Al-Maqasid. untuk Pemula, (Yogyakarta: SUKAPress UIN Sunan Kalijaga, 2. , 50. 4 Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariat. Juz II, 6. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili Teori Maqosid SyarAoiyah Perspektif A kemaslahatan lepas, yang tidak disebutkan secara lagsung dalam nash, dan tidak pernah dinilai sebagai dasar hukum Islam yang mandiri. Kedua, dari Auhikmah di balik hukumAy menjadi Audasar bagi hukum. Ay Berdasarkan fondasi dan keumuman maqashid, al-Syatibi berpendapat bahwa sifat keumuman dari keniscayaan, kebutuhan dan kelengkapan, tidak bisa dikalahkan oleh hukum Ketiga, dari zanniyyah . menuju qathAoiyyah . 5 Dengan karya al-Muwafaqat-nya, melengkapi banyak aspek dari gagasan Maqashid sebelumnya, buku tersebut lalu menjadi buku standart maqashid al-syariAoah di kalangan ulama hingga abad ke 13 H/ 20 M. Pembahasan Maqosid Al-SyarAoiyah di Dunia Modern & Kontemporer Maqasid Al-SyarAoiyah Dalam Perspektif Rosyid Ridla Pemikiran Sayyid Muhammad Rasyid Ridha sangat terpengaruh oleh Ihya Ulum al-Din karya al-Gazali. Kitab Ihya Ulum al-Din membantu membentuk pandangannya bahwa umat muslim harus secara sadar menghayati . keimanannya, dan melampaui ketaatan-ketaatan lahiriyah belaka, serta harus selalu menyadari implikasi etis dari tindakan-tindakannya. Kitab Ihya Ulum al-Din mendorong Sayyid Muhammad Rasyid Ridha muda untuk berkonsentrasi kepada persiapan spiritual untuk kehidupan akhirat. Kitab tersebut tidak hanya menarik minatnya untuk berulang kali membacanya, tetapi telah menjadi gurunya yang pertama dalam membentuk kepribadiannya. Sewaktu dalam pengaruh al-Ghazali itulah, kata Sayyid Muhammad Rasyid Ridha ia mengikuti tarekat Naqsyabandiyyah, mengamalkan ajaran-ajarannya, dan melaksanakan latihanlatihan Aouzlah yang sangat berat. Beberapa tahun kemudian setelah tekun menjalani kehidupan sufi dan mengamalkan ajaran-ajaran tarekat, 5 Jasser Auda. Al-Maqasid. untuk Pemula, (Yogyakarta: SUKAPress UIN Sunan Kalijaga, 2. , 55. 6 Jasser Auda. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah, (Bandung: Mizan Pustaka. , 56. Athaillah. Rasyid Ridha: Konsep Teologi Rasional dalam Tafsir al-Manar (Jakarta: Erlangga, 2. , 89. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili Teori Maqosid SyarAoiyah Perspektif A Sayyid Muhammad Rasyid Ridha menyadari banyakanya bidAoah dan khurafat yang terdapat dalam ajaran-ajaran tasawuf dan tarekat tersebut. Karena itu, ajaran-ajaran tersebut ditinggalkannya. Bahkan, sikapnya terhadap ajaran-ajaran tasawuf dan tarekat, tidak hanya sampai disitu, tetapi ia membimbing masyarakatnya agar meninggalkan ajaran-ajaran yang telah bercampur baur dengan bidah dan khurafat tersebut. Yaitu dengan membuka pengajian untuk kaum pria dan pengajian untuk kaum wanita, menebang pohon- pohon yang dianggap keramat dan membawa berkah, dan melarang masyarakat mencari berkah dari kuburan-kuburan para wali atau bertawasul dengan para wali yang telah wafat. Perubahan sikap Sayyid Muhammad Rasyid Ridha terhadap ajaran tasawuf dan tarekat muncul setelah ia mempelajari kitab-kitab hadits dengan tekun. Di Libanon. Sayyid Muhammad Rasyid Ridha mencoba menerapkan ide-ide pembaruan yang diperolehnya. Namun, upayanya ini mendapat tentangan dan tekanan politik dari Kerajaan Turki Usmani yang tidak menerima ide-ide pembaruan yang dilontarkannya. Akibat semakin besarnya tentangan itu, akhirnya pada 1898 M. Sayyid Muhammad Rasyid Ridha pindah ke Mesir mengikuti gurunya. Muhammad Abduh, yang telah lama tinggal di sana. Konsep Syura Dasar Hukum Rosyid Ridla. Kata syura berasal dari akar kata syawara. Bentuk dasar ini mempunyai banyak arti. Di antara sekian banyak arti itu adalah menawarkan diri, menyambut dan menjadi sasaran. Istilah musyawaral . , merupakan bentuk masdar dari kata kerja syawara, yusyawiru berarti "menampakkan, menawarkan dan mengambil sesuatu". Makna yang terakhir terdapat dalam ungkapan syawartu Fulanan fi al-amri . aya mengambil pendapat si fulan mengenai urusank. 8Harun Nasution. Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , 622. 9Ahmad Yamin. Konsepsi Muhamad Rasyid Ridha tentag Syura sebagai Azas Pemerintahan Islam. Kontekstualita Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan I Vol. 21 No. 1, (Juni 2. , 35 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili Teori Maqosid SyarAoiyah Perspektif A Sebagian ulama fiqh menyatakan bahwa syura berarti meminta pendapat orang lain mengenai suatu urusan, karena orang-orang yang bermusyawarah dituntut untuk mengeluarkan pendapatnya tentang suatu masalah yang dihadapi bersama. Syura sering dikaitkan dengan teori politik modern (Bara. , seperti sistem pemerintahan republik, demokrasi, parlemen, sistem perwakilan, senat, formatur dan berbagai konsep yang berhubungan dengan sistem pemerintahan10. Dalam Islam, syura bukanlah masalah yang bersifat opsional, tetapi syura merupakan suatu kewajiban bagi para pemimpin yang mengemban tanggung jawab terhadap masa depan umat. Bahkan. Allah telah memuliakan syura dengan menjadikannya sebagai salah satu surat dalam al-Qur'an. Kewajiban syura tersebut, di samping merujuk pada nash-nash al-Qur'an, juga mengacu pada hadits-hadits Nabi dan ijmak para sahabat. Paling tidak ada dua ayat tentang syura yang berhubungan langsung dengan konteks politik yakni surah Alimran . : 159 yang artinya: "Maka disebabkan rahmat Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap kasar dan berhati keras, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah mencintai orang yang bertawakkal kepadaNyaAy. Ridha menyatakan perintah syura di sini bukan hanya dinisbatkan kepada Nabi, tetapi ditujukan kepada umat Islam untuk menjadikan syura sebagai kaidah dan prinsip pertama bagi sebuah sistem pemerintahan Islam. Sejalan dengan Ridhho. Quraish Shihab menyatakan, secara redaksional ayat ini ditujukan kepada Nabi. Supaya memusyawarahkan persoalan tertentu . eperti urusan peran. dengan para sahabat atau anggota masyarakatnya, tetapi ayat ini juga merupakan petunjuk kepada setiap muslim, khususnya kepada para pemimpin, agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip syura dalam 10Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili Teori Maqosid SyarAoiyah Perspektif A mengambil suatu keputusan dan menggiuarkan kebijakan. (Shihab, 1998:. Ridha menyatakan bahwa syura adalah jalan . terbaik dalam menyelesaikan persoalan umat. Syura merupakan . dalam menghadapi kondisi penting dalam masyarakat, misalnya perang, manajemen pemerintahan dan masalah sosial lainnya. Pemimpin umat . harus menjalankan prinsip syura, untuk mencari solusi setiap persaoalan yang dihadapi, terutama menyangkut persoalan politik yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Di samping berdasarkan pada prinsip ayat di atas, terdapat juga beberapa hadits Nabi yang menetapkan syura adalah salah satu prinsip hukum dalam Islam. Pemikiran Sayyid Muhammad Rasyid Ridha sangat terpengaruh oleh Ihya Ulum al-Din karya al-Gazali. Kitab Ihya Ulum al-Din membantu membentuk pandangannya bahwa umat muslim harus secara sadar menghayati . keimanannya, dan melampaui ketaatan-ketaatan lahiriyah belaka, serta harus selalu menyadari implikasi etis dari tindakantindakannya. Kitab Ihya Ulum al-Din mendorong Sayyid Muhammad Rasyid Ridha muda untuk berkonsentrasi kepada persiapan spiritual untuk kehidupan akhirat. Kitab tersebut tidak hanya menarik minatnya untuk berulang kali membacanya, tetapi telah menjadi gurunya yang pertama dalam membentuk kepribadiannya. Sewaktu dalam pengaruh al-Ghazali itulah, kata Sayyid Muhammad Rasyid Ridha ia mengikuti tarekat Naqsyabandiyyah, mengamalkan ajaran-ajarannya, dan melaksanakan latihanlatihan Aouzlah yang sangat berat. Beberapa tahun kemudian setelah tekun menjalani kehidupan sufi dan mengamalkan ajaran-ajaran tarekat. Sayyid Muhammad Rasyid Ridha menyadari banyakanya bidAoah dan khurafat yang terdapat dalam ajaran-ajaran tasawuf dan tarekat tersebut. Karena itu, ajaran-ajaran tersebut ditinggalkannya. 11Ibid, 36-37. Athaillah. Rasyid Ridha: Konsep Teologi Rasional dalam Tafsir al-Manar (Jakarta: Erlangga, 2. , 89. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili Teori Maqosid SyarAoiyah Perspektif A Bahkan, sikapnya terhadap ajaran-ajaran tasawuf dan tarekat, tidak hanya sampai disitu, tetapi ia membimbing masyarakatnya agar meninggalkan ajaran-ajaran yang telah bercampur baur dengan bidah dan khurafat tersebut. Yaitu dengan membuka pengajian untuk kaum pria dan pengajian untuk kaum wanita, menebang pohon- pohon yang dianggap keramat dan membawa berkah, dan melarang masyarakat mencari berkah dari kuburan-kuburan para wali atau bertawasul dengan para wali yang telah wafat. Perubahan sikap Sayyid Muhammad Rasyid Ridha terhadap ajaran tasawuf dan tarekat muncul setelah ia mempelajari kitab-kitab hadits dengan tekun. Di Libanon. Sayyid Muhammad Rasyid Ridha mencoba menerapkan ide-ide pembaruan yang diperolehnya. Namun, upayanya ini mendapat tentangan dan tekanan politik dari Kerajaan Turki Usmani yang tidak menerima ide-ide pembaruan yang dilontarkannya. Akibat semakin besarnya tentangan itu, akhirnya pada 1898 M. Sayyid Muhammad Rasyid Ridha pindah ke Mesir mengikuti gurunya. Muhammad Abduh, yang telah lama tinggal di sana. Konsep Syura Dasar Hukum Rosyid Ridla. Kata syura berasal dari akar kata syawara. Bentuk dasar ini mempunyai banyak arti. Di antara sekian banyak arti itu adalah menawarkan diri, menyambut dan menjadi sasaran. Istilah musyawaral . , merupakan bentuk masdar dari kata kerja syawara, yusyawiru berarti "menampakkan, menawarkan dan mengambil sesuatu". Makna yang terakhir terdapat dalam ungkapan syawartu Fulanan fi al-amri . aya mengambil pendapat si fulan mengenai urusank. Sebagian ulama fiqh menyatakan bahwa syura berarti meminta pendapat orang lain mengenai suatu urusan, karena orang-orang yang bermusyawarah dituntut untuk mengeluarkan pendapatnya tentang suatu 13Harun Nasution. Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , 622. 14Ahmad Yamin. Konsepsi Muhamad Rasyid Ridha tentag Syura sebagai Azas Pemerintahan Islam. Kontekstualita Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan I Vol. 21 No. 1, (Juni 2. , 35 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili Teori Maqosid SyarAoiyah Perspektif A masalah yang dihadapi bersama. Syura sering dikaitkan dengan teori politik modern (Bara. , seperti sistem pemerintahan republik, demokrasi, parlemen, sistem perwakilan, senat, formatur dan berbagai konsep yang berhubungan dengan sistem pemerintahan15. Dalam Islam, syura bukanlah masalah yang bersifat opsional, tetapi syura merupakan suatu kewajiban bagi para pemimpin yang mengemban tanggung jawab terhadap masa depan umat. Bahkan. Allah telah memuliakan syura dengan menjadikannya sebagai salah satu surat dalam al-Qur'an. Kewajiban syura tersebut, di samping merujuk pada nash-nash al-Qur'an, juga mengacu pada hadits-hadits Nabi dan ijmak para sahabat. Paling tidak ada dua ayat tentang syura yang berhubungan langsung dengan konteks politik yakni surah Alimran . : 159 yang artinya: "Maka disebabkan rahmat Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap kasar dan berhati keras, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah mencintai orang yang bertawakkal kepadaNyaAy. Ridha menyatakan perintah syura di sini bukan hanya dinisbatkan kepada Nabi, tetapi ditujukan kepada umat Islam untuk menjadikan syura sebagai kaidah dan prinsip pertama bagi sebuah sistem pemerintahan Islam. Sejalan dengan Ridhho. Quraish Shihab menyatakan, secara redaksional ayat ini ditujukan kepada Nabi. Supaya memusyawarahkan persoalan tertentu . eperti urusan peran. dengan para sahabat atau anggota masyarakatnya, tetapi ayat ini juga merupakan petunjuk kepada setiap muslim, khususnya kepada para pemimpin, agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip syura dalam mengambil suatu keputusan dan menggiuarkan kebijakan. (Shihab, 1998:. Ridha menyatakan bahwa syura adalah jalan . terbaik dalam menyelesaikan persoalan umat. Syura merupakan . dalam 15Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili Teori Maqosid SyarAoiyah Perspektif A menghadapi kondisi penting dalam masyarakat, misalnya perang, manajemen pemerintahan dan masalah sosial lainnya. Pemimpin umat . harus menjalankan prinsip syura, untuk mencari solusi setiap persaoalan yang dihadapi, terutama menyangkut persoalan politik yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Di samping berdasarkan pada prinsip ayat di atas, terdapat juga beberapa hadits Nabi yang menetapkan syura adalah salah satu prinsip hukum dalam Islam. Maqosid Al-SyarAoiyah Dalam Perspektif Ibnu AoAsyur Maqasid al-SyariAoah dalam Perspektif Ibnu AoAsyur Dalam pandangan Ibnu AoAsyur, setiap syariat yang diturunkan dan dititahkan Allah kepada manusia pastilah tidak hampa dari tujuan dan hikmah mulia. mendasarkan pandangannya ini kepada sumber legalistik, firman Allah di antaranya surah al-DukhAn . : 38-39 AuDan kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dengan bermain-main. Kami tidak menciptakan keduanya melainkan dengan haq, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. Ay Gagasan tentang maqasid al-syariAoah, sebagai sebuah nilai, prinsip, dan paradigma telah dikenal sejak permulaan Islam. Namun, secara konseptual, pemikiran tentang maqasid al-syariAoah baru terkonstruksi secara sistematis oleh al-Syathibi melalui bukunya al-Muwafaqat fi Usul alSyariAoah, yang berarti Harmonisasi Asas-Asas Syariat. 17 Atas jasanya itulah al-Syathibi digelari sebagai Bapak Perumus maqosid al-syariAoah Pertama. Melalui karyanya Maqasid al-SyariAoah al-Islamiyyah. Muhammad Thahir ibn AoAsyur mengembangkan teori al-maqasid dengan melakukan tiga transformasi penting, yaitu: Transformasi al-maqasid dari sekadar maslahat al-mursalah . aslahatmaslahat lepa. ke usul al-din wa qawaAoid al-syariAoah wa kulliyat almillah . sas-asas agama, kaidah-kaidah syariat, dan pokok-pokok kepercayaan dalam agama Isla. 16Ibid, 36-37. 17Siti Muhtamiroh. AuMuhammad Thahir bin AoAsyur dan Pemikirannya tentang Maqashid al-SyariAoahAy. Jurnal at-Taqaddum. Vol. No. 2, (Novembr 2. , 15. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili Teori Maqosid SyarAoiyah Perspektif A Transformasi al-maqasid dari Auhikmah di balik aturanAy kepada Audasar aturanAy. Berdasarkan pemahaman ini al-Syathibi menarik kesimpulan bahwa aturan mana pun yang dibuat atas nama syariat tidak dapat melangkahi al-maqasid. Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan transformasi kedua ini, pengetahuan akan almaqasid adalah syarat utama bagi keahlian ijtihad pada segala tingkatan. Transformasi al-maqasid dari AuketidaktentuanAy menuju AukeyakinanAy dari zanniy menuju qatAoiy. Yakni keyakinan akan hasil proses induksi yang dilakukannya terhadap ayat-ayat Alquran untuk menarik kesimpulan tentang al-maqasid. Maqosid Al-SyarAoiyah Dalam Perspektif Jasser Auda Beberapa kritik serta sebagian solusi yang disampaikan Jaser Auda sebagai salah satu cendekiawan yang menjadi salah satu representasi gagasan kontemporerisasi maqashid al-syariAoah melalui karyanya Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law. A Systems Approach, sebuah karya monomental Jaser Auda yang menjadi media publikasi gagasannya tentang pendekatan sistem dalam menggali hukum Islam. Sajian kritik dipopulerkan oleh Jasser Auda sebagai berikut: Parsialitas Jangkauan Maqashid Upaya para penggagas maqashid tradisional tidak memasukkan maksud khusus dari suatu nash/hukum yang meliputi topik fikih Menurut kalangan cendekiawan kontemporer, jangkauan maqashid idealnya direnovasi menuju perbaikan yang lebih sistematis dalam bidang klasifikasi jangkauannya. Klasifikasi kontemporer membagi maqashid menjadi 3 . tingkatan, yaitu: . Maqashid Umum . l-maqashid al-Aoamma. , adalah maqashid yang dapat ditelaah di seluruh bagian hukum Islam seperti rumusan maqashid tradisional, ditambah usulan maqashid baru seperti keadilan dan kemudahan. Maqashid Khusus . l-maqashid alkhassa. , adalah maqashid yang dapat diobservasi di seluruh isi bab hukum Islam tertentu, seperti kesejahteraan anak dalam hukum perlindungan dari kejahatan dalam hukum kriminal. perlindungan dari monopoli dalam hukum ekonomi. Maqashid Parsial . l-maqashid al-juzAoiyya. , yaitu maksud-maksud di balik suatu JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili Teori Maqosid SyarAoiyah Perspektif A nash atau hukum tertentu, seperti maksud mengungkapkan kebenaran dalam mensyaratkan jumlah saksi tertentu dalam kasus hukum tertentu misalnya. Individualisme Subjek hukum Maqashid Maqashid tradisional lebih berkaitan dengan individu dibandingkan dengan keluarga, masyarakat atau umat manusia. Dalam rangka memperbaiki kekurangan teori maqashid terkait jangkauan orang bersifat individual, maka ide maqashid cendekiawan muslim modern dan kontemporer diperluas hingga mencakup jangkauan manusia yang lebih luas yaitu masyarakat, bangsa, bahkan umat Seperti Ibnu AoAtsur yang memprioritaskan maqashid yang berkaitan dengan kepentingan bangsa atau umat manusia di atas maqashid seputar kepentingan individual. Rasyid Ridho memasukkan isu reformasi dan hak-hak wanita dalam teori maqashid-nya, serta Yusuf al-Qardhawi yang banyak mengkaji martabat dan hak asasi manusia dalam teori maqashid-nya. Meurut Jasser Auda, pemekaran jangkauan maqashid membuatnya dapat merespon isu-isu global, serta membuatnya berkembang dari sekedar hikmah di balik keputusan sebuah hukum menuju rencana praktis untuk reformasi dan pembaharuan hukum Islam. Reformasi Induksi dan Keumuman Maqashid Maqashid tradisonal dideduksi dari kajian literatur fiqh ketimbang dari sumber-sumber syariat . l-QurAoan dan al-Sunna. Selain itu, klasifikasi maqashid tradisional tidak memasukkan nilai-nilai yang paling umum seperti keadilan dan kebebasan. Berangkat dari hasil koreksi tersebut, cendekiawan kontemporer memperkenalkan teori maqashid baru yang langsung digalinya dari nash. Menurut Jaser Auda, pendekatan ini akan memungkinkan maqashid melampaui historisitas keputusan fikih dan merepresentasikan nilai serta prinsip umum dari nash. Dengan demikian, hukum-hukum yang detail . hkam tafshiliyya. dapat digali dari prinsip-prinsip yang menyeluruh . Selain itu, gagasan kontemporerisasi maqashid adalah konsep rumusan baru yang diviralkan oleh cendekiawan maqashid modern dan Jasser Auda. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah, (Bandung: Mizan Pustaka. , 36. 19 Ibid, 36. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili Teori Maqosid SyarAoiyah Perspektif A kontemporer berkenaan dengan sudut pandang pemaknaan terhadap dlaruriyyat al-khams yang menjadi standar pemahaman sejak abad ke 5 H. Dalam perkembangan maqashid abad ke 20 M, terminologi yang digunakan dalam memposisikan dlaruriyyat al-khams dari yang semula menggunakan istilah perlindungan atau penjagaan . ifdz/muhafadza. menuju pada pengembangan hak asasi manusia. Hifdz al-din yang dalam maqashid tradisional dimaknai sebagai konsep perlindungan terhadap agama, dalam kaca mata kontemporer diinterpretasikan ulang menjadi konsep kebebasan kepercayaan . reedom of faith. menurut istilah Ibnu AoAsyur atau kebebasan berkeyakinan dalam ungkapan kontemporer lain. Hifdz al-nafs dan hifdz al-iAordl yang semula bermakna perlindungan jiwa raga dan perlindungan kehormatan, dalam perkembangan kontemporer diganti dengan perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Hifdz al-nasl yang semula bermakna perlindungan, dalam perkembangannya berubah menjadi teori berorientasi keluarga. Ibnu AoAsyur menjadikannya tema perduli keluarga sebagai maqashid hukum Islam. Begitu juga Hifdz al-mal yang semula bermakna perlindungan harta, berkembang menjadi istilah-istilah sosio ekonomi yang lebih familiar dan melienial seperti pengembangan ekonomi, bantuan sosial, distrubusi uang tunai, masyarakat sejahtera dan pengurangan perbedaan antar kelas ekonomi. Konsep hifdz al-Aoaql yang dalam khazanah tradisional klasik dimaknai perlindungan akal fikiran, dalam perkembangannya diganti dengan konsep pengembangan pemikiran ilmiah, melawan mentalitas taklid dan mencegah migrasinya tenaga ahli ke luar negeri yang senafas dengan konsep hifdz al-Aoaql. Lahirnya gagasan-gagasan baru tersebut dimaksudkan untuk menerjemahkan ulang positioning sumber-sumber ushul al-syariah agar tidak kehilangan aspek relevansinya dengan kemajuan dan tantangan global. 20 Tahir ibn AoAshur. Maqyshid al-SyaryAoah al-Islymiyah, (Kairo: Dyr al-Salam, 2. , 21 Quttub Sana. QiraAoat MaAorifiyyat fi al-Afkar al-Ushuli, (Kuala Lumpur: Dar al-Tajdid, 2. , 157. 22 Jasser Audah. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah, (Bandung: Mizan Pustaka, 2. , 57. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Burhanuddin Ubaidillah. Alfin Nuril Laili Teori Maqosid SyarAoiyah Perspektif A Penutup Maqasid Syariah Modern dan Kontemporer lebih dimanis dan selaras dengan isu-isu masa kini dibandingkan dengan konsepsi Maqasid Klasik. Beberapa pergeseran penafsiran konsepsi Maqasid Klasik bahwa hifz al-nasl yang berarti pelestarian keturunan, berkembang menjadi kepedulian pada keluarga, bahkan sampai mengusulkan adanya sistem social Islam madani. al-Aoaql yang berarti pelestarian akal, berkembang menjadi pengembangan pemikiran ilmiah, perjalanan menuntut ilmu, menekan mentalitas ikut-ikutan, bahkan menghindari imigrasi ahli keluar negeri. Dalam teori Maqasid Kontemporer juga mengalami reformulasi. Konsep hifz al-ird yang berarti plestarian kehormatan, berkembang menjadi pelestarian harga diri manusia dan menjaga hak-hak asasi manusia. Di sisi lain, hifz al-din yang berarti pelestarian agama, berkembang menjadi kebebasan kepercayan dalam ekspresi-ekspresi kontemporer. Hifz al-mal yang berarti pelestarian harta, berkembang menjadi pengembangan ekonomi dan menekan jurang antar-kelas. Selain hal tersebut Maqasid Kontemporer juga menganjurkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai ekspresi kontemporer dari Kemaslahatan yang dapat diukur secara empiris melalui target-target perkembangan SDM menurut Perserikatan BangsaBangsa (PBB). Daftar Pustaka