MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Issn: 2252-5289 (Printe. 2615 - 5622 (Onlin. Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 1, 2023 . METODE PENGUKURAN TINGKAT KELUARGA SAKINAH DI INDONESIA Gandhung Fajar Panjalu (Universitas Muhammadiyah Surabay. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menggali model pengukuran tingkat sakinah suatu Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan . ibrary researc. Studi pustaka atau kepustakaan merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan langkah-langkah pengumpulan data dengan cara pustaka atau berdasarkan data yang sudah ada, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah tawaran bentuk metode yang digunakan untuk mengukur tingkat keluarga sakinah di Indonesia dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya 4 aspek yang harus digunakan untuk mengukur berdasarkan indikator Kementerian Agama tentang Gerakan Keluarga Sakinah, yakni aspek legalitas perkawinan, aspek spiritual, aspek fisiologis dan aspek kasih sayang. Kata Kunci: Pengukuran. Keluarga Sakinah. ABSTRACT This study aims to explore a model for measuring the sakinah level of a family. The research method used in this research is library research. literature study is an activity related to the steps of collecting data by means of the library or based on existing data, reading and recording and processing research The results of this study are the proposed form of the method used to measure the level of sakinah families in Indonesia based on the applicable laws and regulations. The results of this study indicate that there are 4 aspects that must be used to measure based on indicators from the Ministry of Religion regarding the Sakinah Family Movement, namely aspects of legality of marriage, spiritual aspects, physiological aspects and aspects of affection. Keywords: Measurement. Sakinah Family. PENDAHULUAN Keluarga merupakan institusi sosial yang dibentuk dari sebuah perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bab II, pasal 1 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari perkawinan yang sah sesuai hukum yang berlaku dan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga sejahtera yang diliputi rasa kasih sayang atau sakinah, mawaddah dan rahmah1. Sebuah keluarga yang ideal menjadi minatur dari sebuah lingkungan. Keluarga yang baik akan menghasilkan masyarakat yang baik, begitu pula Lingkungan tersebut dapat dimaknai lingkungan dalam skala kecil . ekumpulan masyarakat dalam suatu daerah tertent. maupun dalam skala Hal inilah yang menjadikan sebuah keluarga memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas sebagai keluarga Sakinah. Definisi keluarga sakinah merupakan keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan dan akhlaq yang mulia2. Menjadi keluarga sakinah bukanlah terbentuk dengan sendirinya. Diperlukan proses yang panjang serta upaya yang kuat dari seluruh anggota keluarga untuk mewujudkannya. Ancaman terhadap stabilitas keluarga juga semakin menguat dibuktikan dengan meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Terdapat berbagai upaya untuk mengingkatkan kualitas keluarga sakinah. Tentu saja, upaya tersebut didasarkan pada penelitian terhadap tingkat keluarga sakinah masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan menentukan metode untuk mengukur tingkat keluarga sakinah pada masyarakat di Indonesia. Metode ini disusun dengan indikator yang secara legal-formal merupakan rumusan dari Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah3 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor: D/71/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga. KAJIAN TEORI Dalam penelitian terdahulu, diketahui bahwa terdapat tujuh karakteristik keluarga sakinah yakni . lurusnya niat dan kuatnya hubungan dengan Allah, . kasih sayang, . saling terbuka, santun, dan bijak, . komunikasi dan Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,Ay 1974. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Fondasi Keluarga Sakinah (Jakarta: Kemenag RI, 2. Kementerian Agama Republik Indonesia. AuKeputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah,Ay 1999. musyawarah, . toleran dan pemaaf. adil dan persamaan. sabar dan Menjadi keluarga sakinah sebagaimana karakteristik di atas tentu bukanlah hal yang instan. Diperlukan proses yang panjang untuk Sehingga, tingkatan keluarga sakinah dapat berubah seiring dengan usia perkawinan. Hal tersebut dikarenakan tantangan terhadap keluarga sakinah pada masa awal perkawinan sangatlah tinggi. Terdapat delapan tahap dalam kehidupan keluarga. Dimulai dari siklus baru menikah . eginning famil. , kelahiran anak pertama . hildbearing famil. , keluarga dengan anak pra-sekolah . amily with perschooler. , keluarga dengan anak sekolah . amily with schoolage childre. , keluarga dengan anak remaja . amily with teenager. , keluarga dengan anak dewasa . aunching famil. , keluarga usia pertengahan . iddleage famil. dan keluarga usia lanjut . ging Melihat pentingnya pembentukan keluarga sakinah maka pemerintah turut hadir dan membangun Gerakan Keluarga Sakinah. terdapat tiga dasar pertimbangan lahirnya KMA tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah. Pertama, dalam upaya mengadakan reformasi terhadap pembangunan moral bangsa, diperlukan adanya pelaksanan program gerakan dan masyarakat yang telah berkembang luas menjadi Gerakan Nasional dan mengarah kepada terbentukanya keluarga bermutu tinggi, kokoh lahir dan batin. Kedua, bahwa Gerakan Keluarga Sakinah sebagai gerakan penanaman nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia yang tumbuh dari masyarakat telah berkembang luas menjadi Gerakan Nasional sehingga perlu adanya pembinaan yang Ketiga, bahwa untuk mendorong pelaksanaan Gerakan Keluarga Sakinah, baik di pusat maupun di daerah secara berkesinambungan, terkoordinasi, terpadu dan sinergi maka perlu diterbitkan Keputusan Menteri Agama R. tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah6. Untuk mengukur tingkatan keluarga sakinah, maka diperlukan indikator yang obyektif dan terukur sehingga pengukuran dapat berjalan dengan baik. Artinya, indikator yang digunakan harus memiliki legitimasi dan landasan hukum yang kuat. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah indikator keluarga sakinah yang disusun oleh Kementerian Agama sebagaimana. Untuk mengetahui tingkat keluarga sakinah, ditetapkan beberapa tingkatan, yakni Keluarga Pra Sakinah. Keluarga Sakinah I. Keluarga Sakinah II. Keluarga Sakinah i, dan keluarga sakinah i plus. Penjabarannya sebagai berikut : 4 AuKarakteristik Keluarga Sakinah Dalam Islam | Chadijah | Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan,Ay accessed May 9, 2023, https://jurnal. id/index. php/RausyanFikr/article/view/676. 5 E Duvall and C M Miller. Marriage and Family Development (New York: Harper & Row, 1. 6 AuPeraturan Dan Program Membangun Ketahanan Keluarga: Kajian Sejarah Hukum | Nasution | Asy-SyirAoah: Jurnal Ilmu SyariAoah Dan Hukum,Ay accessed May 9, 2023, http://w. uin-suka. com/index. php/AS/article/view/318. Keluarga Pra Sakinah Keluarga Pra Sakinah merupakan yaitu keluarga-keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material . ebutuhan poko. secara minimal, seperti keimanan, shalat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan. Salah satu yang termasuk dalam tingkatan ini adalah keluarga yang perkawinannya tidak dicatatkan sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu aturan agama sebagaimana dalam Rukun Islam tidak dijalankan oleh keluarga pada tingkatan ini. Dalam hal pendidikan, rata-rata anggota keluarga tidak memiliki ijazah formal bahkan pada level dasar sekalipun. Indikatornya adalah : . Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang tidak sah, . Tidak sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku, . Tidak memiliki dasar keimanan, . Tidak melakukan shalat wajib, . Tidak mengeluarkan zakat fitrah, . Tidak menjalankan puasa wajib, . Tidak tamat SD, dan tidak dapat baca tulis, . Termasuk kategori fakir dan atau miskin, . Berbuat asusila, dan . Terlibat perkara-perkara kriminal. Apabila dalam satu keluarga terdapat beberapa indikator sebagaimana di atas, maka keluarga tersebut tergolong pada tingkatan keluarga pra sakinah. Dalam hal ini, perlu ada langkah pembinaan khusus agar keluarga tersebut dapat mengubah statusnya kepada tingkatan yang lebih baik. Keluarga Sakinah I Keluarga Sakinah I merupakan keluarga-keluarga yang dibangun di atas perkawinan yang sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, seperti kebutuhan pendidikan, bimbingan keagamaan dan keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya. Tingkatan ini merupakan tingkatan paling mendasar dalam kehidupan berkeluarga yang ideal. Hal yang paling utama dalam tingkatan keluarga ini adalah proses perkawinan dilangsungkan sesuai dengan peraturan syariat dan dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan shalat menjadi tolok ukur dalam hal menjalankan syariat Islam. Dalam hal Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Fondasi Keluarga Sakinah. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Fondasi Keluarga Sakinah. pendidikan, rata-rata keluarga hanya memiliki ijazah pendidikan sampai level pendidikan dasar saja. Indikatornya adalah : . Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, . Keluarga memiliki surat nikah atau bukti lain, sebagai bukti perkawinan yang sah, . Mempunyai perangkat shalat, sebagai bukti melaksanakan shalat wajib dan dasar keimanan, . Terpenuhi kebutuhan makanan pokok, sebagai tanda bukan tergolong fakir dan miskin, . Masih sering meninggalkan shalat, . Jika sakit sering pergi ke dukun, . Percaya terhadap takhayul, . Tidak datang di pengajian atau majelis taklim, dan . Ratarata keluarga tamat atau memiliki ijazah SD Sebagai indikator yang mendasar, apabila keluarga telah memenuhi hal di atas maka ia termasuk dalam tingkatan keluarga sakinah I. Namun demikian, tentu saja keluarga tersebut harus tetap berupaya untuk meningkatkan status keluarganya sehingga dapat naik pada tingkatan yang lebih baik. Keluarga Sakinah II Keluarga Sakinah II merupakan keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang saah dan selain telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga. Keluarga ini juga mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariyah menabung dan sebagainya. Keluarga ini merupakan peringkat yang lebih tinggi dari tingkatan Artinya, indikator dasar pada keluarga ini adalah sama dengan Keluarga Sakinah I dengan beberapa tambahan indikator. Keluarga pada tingkatan ini telah memenuhi berbagai kebutuhan primer dalam keluarganya. Indikator tambahannya adalah : . Tidak terjadi perceraian, kecuali sebab kematian atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu, . Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga bisa menabung, . Rata-rata keluarga memiliki ijazah SLTP, . Memiliki rumah sendiri meskipun sederhana, . Keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan sosial keagamaan, . Mampu memenuhi standar makanan yang sehat serta memenuhi empat sehat lima sempurna, dan . Tidak terlibat perkara kriminal, judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Fondasi Keluarga Sakinah. Indikator tambahan di atas menjadi syarat sebuah keluarga masuk dalam tingkatan Keluarga Sakinah II selain telah memenuhi indikator Keluarga Sakinah I sebagaimana pada bagian sebelumnya. Pada keluarga dengan tingkayan ini sudah mulai muncul peran keluarga dalam kehidupan sosial meski sebatas sebagai peserta. Keluarga Sakinah i Keluarga Sakinah i merupakan keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah sosial psikologis, dan pengembangan keluarganya tetapi belum mampu menjadi suri-tauladan bagi lingkungannya. Sebagaimana tingkatan sebelumnya, keluarga yang berada pada tingkatan ini memiliki tambahan indikator dari tingkat Keluarga Sakinah dan Keluarga Sakinah II. Keluarga pada tingkatan ini bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan mendasar pada keluarganya, juga mapu menjadi bagian dari kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan di lingkungan sekitarnya. Indikator tambahannya adalah : . Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid-masjid maupun dalam keluarga, . Keluarga aktif dalam pengurus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, . Aktif memberikan dorongan dan motifasi untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat pada umumnya, . Rata-rata keluarga memiliki ijazah SMA ke atas, . Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf senantiasa meningkat, . Meningkatkan pengeluaran qurban, dan . Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar, sesuai tuntunan agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keaktifan keluarga pada tingkatan ini dalam kegiatan kemasyaraktan maupun keagamaan semakin terlihat daripada tingkatan Begitu pula aktifitas filantropi berupa zakat, infaq dan shadaqah yang tentu saja lebih baik secara kualitas maupun kuantitas daripada keluarga sakinah II. Keluarga Sakinah i Plus Keluarga Sakinah i Plus merupakan eluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Fondasi Keluarga Sakinah. Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Fondasi Keluarga Sakinah. Hal yang menjadi poin utama dalam hal ini adalah adanya keteladanan dari individu pada keluarga tersebut kepada keluarganya dan masyarakat di lingkungannya. Pada tingkatan ini, terdapat beberapa indikatior tambahan yang membedakan dengan tingkatan sebelumnya. Indikator tambahannya adalah : . Keluarga yang telah melaksanakan ibadah haji dan dapat memenuhi kriteria haji yang mabrur, . Menjadi tokoh agama, tokoh masyaraat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarganya, . Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, jariyah, wakaf meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif, . Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agama, . Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama, . Rata-rata anggota keluarga memiliki ijazah sarjana, . Nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluarganya, . Tumbuh berkembang perasaan cinta kasih sayang secara selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya, dan . Mampu menjadi suri tauladan masyarakat sekitarnya. Terlihat bahwa yang ditekankan dalam tingkatan ini adalah kemampuan anggota keluarga untuk menjadi suri tauladan bagi keluarganya maupun masyarakat di lingkungannya. Hal tersebut menjadikan keluarga tersebut laksana mercusuar yang menerangi lingkungan sekitarnya. Apabila lingkungan di sekitarnya memiliki pola kehidupan yang sama baiknya, mak atentu akan terwujud lingkungan lebih luas yang baik pula. Dari indikator sebagaimana dalam peraturan di atas, diketahui bahwa setidaknya terdapat 40 hal yang harus diketahui untuk mengukur tingkat keluarga sakinah. Untuk lebih mudahnya dalam membaca 40 hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 1. Indikator Keluarga Sakinah Indikator Keluarga Pra Sakinah: yaitu keluarga-keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perkawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material . ebutuhan poko. secara minimal, seperti keimanan, shalat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang tidak sah Tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku Tidak memiliki dasar keimanan Tidak melakukan shalat wajib Tidak tamat SD, dan tidak dapat baca tulis Termasuk kategori fakir dan atau miskin Berbuat asusila Terlibat perkara-perkara kriminal Keluarga Sakinah I : yaitu keluarga-keluarga yang dibangun di atas perkawinan yang sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, seperti kebutuhan pendidikan, bimbingan keagamaan dan keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 10 Keluarga memiliki surat nikah atau bukti lain, sebagai bukti perkawinan yang sah 11 Mempunyai perangkat shalat, sebagai bukti melaksanakan shalat wajib dan dasar keimanan 12 Terpenuhi kebutuhan makanan pokok, sebagai tanda bukan tergolong fakir dan miskin 13 Masih sering meninggalkan shalat 14 Jika sakit sering pergi ke dukun 15 Percaya terhadap takhayul 16 Tidak datang di pengajian atau majelis taklim 17 Rata-rata keluarga tamat atau memiliki ijazah SD Keluarga Sakinah II : yaitu keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang saah dan selain telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga. Keluarga ini juga mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariyah menabung dan sebagainya. 18 Tidak terjadi perceraian, kecuali sebab kematian atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu 19 Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga bisa 20 Rata-rata keluarga memiliki ijazah SLTP 21 Memiliki rumah sendiri meskipun sederhana 22 Keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan sosial 23 Mampu memenuhi standar makanan yang sehat serta memenuhi empat sehat lima sempurna 24 Tidak terlibat perkara kriminal, judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya. Keluarga Sakinah i : yaitu keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlakul karimah sosial psikologis, dan pengembangan keluarganya tetapi belum mampu menjadi suri-tauladan bagi lingkungannya. 25 Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid-masjid maupun dalam keluarga 26 Keluarga aktif dalam pengurus kegiatan keagamaan dan sosial 27 Aktif memberikan dorongan dan motifasi untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat pada umumnya 28 Rata-rata keluarga memiliki ijazah SMA ke atas 29 Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf senantiasa 30 Meningkatkan pengeluaran qurban 31 Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar, sesuai tuntunan agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Keluarga Sakinah i Plus : yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan bagi lingkungannya. 32 Keluarga yang telah melaksanakan ibadah haji dan dapat memenuhi kriteria haji yang mabrur 33 Menjadi tokoh agama, tokoh masyaraat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarganya 34 Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, jariyah, wakaf meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif 35 Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agama 36 Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama 37 Rata-rata anggota keluarga memiliki ijazah sarjana 38 Nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluarganya 39 Tumbuh berkembang perasaan cinta kasih sayang secara selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya 40 Mampu menjadi suri tauladan masyarakat sekitarnya PEMBAHASAN PENGUKURAN TINGKAT KELUARGA SAKINAH Melihat indikator sebagaimana tersebut di atas, peneliti mengelompokkan indikator yang muncul ke dalam 4 aspek, yakni aspek Ketaatan terhadap Syariat dan Hukum. Aspek Spiritual. Aspek Fisiologis dan Aspek Kasih Sayang. Aspek ketaatan terhadap Syariat dan Hukum dalam hal yang sangat sederhana tercermin melalui ketaatan pasangan tersebut untuk melakukan pencatatan perkawinan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu aspek ini juga berisi upaya bagi keluarga tersebut untuk melindungi diri dan anggota keluarganya dari hal-hal yang dilarang oleh syariat maupun aturan perundang-undangan, misalnya perilaku kriminal, mabuk, judi, maupun perkara amoral lainnya. Aspek spiritual pada hal yang sangat sederhana dapat dilihat dari ketaatan keluarga tersebut dalam melaksanakan shalat wajib lima waktu. Hal tersebut dikarenakan shalat wajib merupakan kegiatan yang harus dilakukan dengan tanpa mengeluarkan biaya sama sekali. Pada level yang lebih tinggi, kualitas aspek spiritual dapat dilihat dari kemauan anggota keluarga tersebut untuk mengikuti Majelis Taklim, keterlibatan dalam aktifitas sosial keagamaan, peningkatan Zakat Infaq Shadaqah (ZIS) baik secara jumlah maupun kualitasnya, dan menjadi hajji mabrur pada puncaknya. Aspek fisiologis berisi kemampuan keluarga tersebut untuk menguatkan hal yang berkaitan dengan keduniaan baik dalam hal pendidikan, kesehatan dan finansial. Pada bidang pendidikan misalnya kemauan keluarga tersebut untuk menyelesaikan pendidikan wajib bagi anak-anaknya. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini pemerintah memiliki program wajib belajar hingga dua belas tahun mulai jenjang dasar hingga menengah atas. Apabila rata-rata pendidikan lebih dari itu misalnya sampai pada level sarjana atau yang lebih tinggi tentu lebih bagus. Bidang pendidikan ini penting juga dikarenakan keluarga memiliki fungsi edukasi dimana keluarga berperan untuk menjadi sekolah pertama . lmadrasah al-ul. bagi anak sebelum masuk pada jenjang sekolah formal. Sehingga seorang anak akan menempuh pendidikan karakter masa kecilnya dari keluarga, bukan dari orang lain terlebih dari internet yang tidak diketahui sumber maupun kebenarannya. Orang tua dan lingkungan keluarga harus dapat menciptakan lingkyngan yang bisa menjamin berkembangnya seluruh potensi anak. 12 Hal tersebut tentu dapat dilakukan jika seluruh anggota keluarga memiliki kepedulian dalam hal pendidikan. Pada bidang kesehatan, keluarga dituntut untuk mampu meningkatkan kualitas hidup layak bagi seluruh anggota keluarganya termasuk dalam hal makanan yang harus memenuhi standar empat sehat lima sempurna. Sementara itu pada bidang finansial, keluarga dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya melalui berbagai cara yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspek kasih sayang berisi kemampuan keluarga untuk meningkatkan ketertarikan . antar anggota keluarga. Hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan kegiatan bersama dengan keluarga misal ke majelis taklim Zakiyah Darajat. Berawal Dari Keluarga (Jakarta: Hikmah, 2. bersama, berwisata, maupun menjadi tokoh sosial yang melibatkan keluarga di Para pakar psikologi menjelaskan bahwa perasaan seorang anak kecil terhadap curahan cinta, respon, dan interaksi orang-orang di sekitarnya terhadap dirinya sangat penting dalam membantu pertumbuhan emosional dan kejiwaan, bahkan kecerdasan anak. Keempat aspek tersebut dapat diukur dengan pertanyaan, sebagai berikut : Apakah perkawinan dalam keluarga anda telah sesuai dengan Syariat Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia? Bagaimana upaya untuk menanamkan keimanan dan melaksanakan ajaran Agama Islam pada keluarga anda? Bagaimana upaya meningkatkan pendidikan, kesehatan dan mencukupi kebutuhan finansial pada keluarga anda? Apa upaya yang anda lakukan untuk menumbuhkan kasih sayang dalam keluarga anda dan menjadi keluarga tauladan bagi lingkungan sekitar Keempat pertanyaan tersebut bersifat snowballing. Artinya, pertanyaan tersebut sebagai pertanyaan awal dan dapat dikembangkan lagi pada pertanyaan-pertanyaan yang lebih spesifik. Pertanyaan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi berbagai poin dalam indikator keluarga sakinah. Matriksnya dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2. Daftar Pertanyaan terkait Tingkatan Keluarga Sakinah Pertanyaan Item Dokumen Apakah perkawinan dalam 1, 2, 7, 8, 9, - Buku Nikah, dll keluarga anda telah sesuai 10, 18, 24, dengan Syariat Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia? Bagaimana upaya untuk 3, 4, 11, 13, - Bukti aktif kegiatan menanamkan keimanan dan 14, 15, 16, sosial/keagamaan, melaksanakan ajaran Agama 22, 25, 26, Islam pada keluarga anda? 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 38, 40 Bagaimana upaya meningkatkan 5, 6, 12, 14, - Ijazah pendidikan pendidikan, kesehatan dan 15, 17, 19, - SK Pekerjaan, dll mencukupi kebutuhan finansial 20, 21, 23, pada keluarga anda? 27, 28, 29, 30, 40. Izzat Khalifah. Kiat Mendidik Anak, trans. Rahmad Nurhadi (Pustaka Qalam, 2. Apa upaya yang anda lakukan untuk menumbuhkan kasih sayang dalam keluarga anda dan menjadi keluarga tauladan bagi lingkungan sekitar anda? 27, 33, 35, 36, 39, 40. Bukti kegiatan bersama keluarga. Dalam hal ini, peneliti perlu untuk melakukan penelitian secara mendalam kepada responden. Selain menguasai teori keluarga sakinah dengan baik, peneliti juga perlu untuk menguasai metodologi penelitian dengan baik sehingga dapat menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut dengan baik. Setelah peneliti mendapatkan jawaban dari Responden, kemudian peneliti memasukkan dalam tabel indikator keluarga sakinah sebagaimana pada tabel di atas Selain itu, peneliti juga dapat memasukkan hasil penelitiannya dalam tabel dan dijadikan sebagai database dalam bentuk skoring sebagaimana dalam link http://bit. ly/XCsakinah KESIMPULAN Untuk mengukur tingkat keluarga sakinah pada masyarakat, diperlukan metode yang spesifik dan memiliki legitimasi yang kuat. Dalam hal ini, pemerintah hadir melalui Menteri Agama dengan program Gerakan Keluarga Sakinah. Harapannya adalah indikator yang terdapat dalam program Gerakan Keluarga Sakinah tersebut dijadikan sebagai tolok ukur untuk melihat tingkat keluarga sakinah masyarakat di Indonesia, serta untuk merumuskan langkah konkrit dan strategis dalam rangka peningkatan kualitas keluarga sakinah masyarakat Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Darajat. Zakiyah. Berawal Dari Keluarga. Jakarta: Hikmah, 2002. Duvall. E, and C M Miller. Marriage and Family Development. New York: Harper & Row, 1985. Kementerian Agama Republik Indonesia. AuKeputusan Dirjen Bimas Islam Dan Urusan Haji Nomor : D/71/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah,Ay 1999. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah,Ay 1999. Khalifah. Izzat. Kiat Mendidik Anak. Translated by Rahmad Nurhadi. Pustaka