Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review JAMINAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA SRI AGUSTINI Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang sriagustini@gmail. Abstract: Guaranteed press freedom in Indonesia is mentioned in the constitution, which states that independence expresses thoughts and opinions (HAM) in Indonesia guaranteed in Article 28 which states that freedom of association and assembly issues thoughts with oral and written and so forth stipulated by law. Article 28 F states that everyone has the right to communicate and obtain information to develop their personal and social environment, and has the right to seek, obtain, possess, store, process and convey information using all types of available channels. The freedom of the press that occurred in the reform era was structural freedom along with the change in the system of government. The change in the system of government, is more or less influenced by the flow of globalization, so that the Indonesian press in this era tended to adhere to Libertarianism. Keywords: Guarantee. Freedom. Press. Indonesia. Abstrak: Jaminan kebebasan pers di Indonesia disebutkan dalam konsititusi, yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat (HAM) di Indonesia dijamin dalam Pasal 28 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 F yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Kebebasan pers yang terjadi pada era reformasi adalah kebebasan struktural seiring dengan perobahan sistem pemerintahan. Perobahan sistem pemerintahan itu, sedikit banyaknya dipengaruhi oleh arus globalisasi, sehingga pers Indonesia pada era ini cenderung menganut paham Libertarian. Kata Kunci: Jaminan. Kebebasan. Pers. Indonesia. Pendahuluan Eksistensi mengenai hukum pers di Indonesia sudah berlangsung cukup lama, setidaknya berdasarkan dokumen perundang-undangan yang ada, pertama kali Pers diatur melalui Penetapan Presiden Republik Indonesia (PNPS) No. 6 Tahun 1963 Tentang Pembinaan Pers, selanjutnya pada tahun 1966. MPRS menerbitkan Ketetapan MPRS No. xII/MPRS/1966 Tentang Pembinaan Pers yang pada intinya menyebutkan AuMutlak perlu segera adanya perundang-undangan tentang pers, sesuai dengan bunyi pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 Lampiran A. Berdasarkan Ketetapan tersebut, maka pada tanggal 12 Desember 1996. Presiden Soekarno mensahkan Undang-undang nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pers. Pada bagian menimbang UU ini menyebutkan bahwa Pers merupakan alat revolusi, alat sosial-kontrol, alat pendidik, alat penyalur dan pembentuk pendapat umum serta alat penggerak massa dan pengawal revolusi yang membawa dharma untuk menyelenggarakan Demokrasi Pancasila secara Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review aktif dan kreatif. Selain itu Pers diberikan hak control, kritik dan koreksi yang bersifat konstrktif dan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pemberedelan (Krisna Harahap: 2. Pada tanggal 6 Mei 1967. Presiden Soeharto mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pers. Pemambahan itu terdapat pada Pasal 21 Bab X Bagian Penutup, ditambaha dengan ayat . baru yang berbunyi Au Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletin-bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkalaAy (Krisna Harahap: Lima belas Tahun UU No. 4 Tahun 1963 berjalan, akhirnya pada tanggal 20 September 1982. Presiden Soeharto mensahkan UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan Pokok pers sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 1967. Keberadaan Undang-Undang diatas, memperlihatkan kegarangan dari Pemerintah untuk mencampuri urusan kemerdekaan Pers. Pers berada dalam kerangkeng kekuasaan pemerintah. Undang-Undang tersebut selain mengganti kata-kata revolusi menjadi Pancasila dan perjuangan nasional, pemerintah juga mewajibkan perusahaan pers untuk memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Selain itu UndangUndang ini juga memberikan ketentuan pidana bagi pers. Dengan munculnya UndangUndang ini Pers Indonesia berada dibawah kontrol pemerintah, sehingga jaminan kemerdekaan terhadap Pers tidak ada sama (Moh. Mahfud MD: 1. Bergulirnya reformasi di Indonesia diikuti juga dengan reformasi dalam pengaturan Pers. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2. yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi. , dan Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2. Pasal 2 ayat . sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalahmajalah, dan penerbitan-penerbitan berkala, dinyatakan tidak berlaku. Diganti dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (Krisna Harahap: 2. Lahirnya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjadi penanda dari kemerdekaan Pers di Indonesia, bahkan disebutkan didalam Undang-Undang tersebut bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi Manusia. Bahkan secara tegas terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan Secara tegas juga memberikan kemandirian terhadap Pers untuk berkembang tanpa campur tangan pemerintah dan dalam Undang-Undang ini juga memberikan perlindungan hukum bagi Pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya (Krisna Harahap: 2. E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Metodologi Penelitian Untuk melakukan penelitian ini dan untuk melengkapi bahan-bahan atau data yang konkrit, jawaban yang objektif dan ilmiah serta dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka penulis menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif terkait jaminan kebebasan pers di Indonesia. Hasil dan Pembahasan Kebebasan pers adalah sebutan populer untuk hak warga dalam membentuk dan menyatakan pendapat baik dalam konteks masalah publik maupun estetis. Kebebasan pers tidak dapat berdiri sendiri, sebab hanya merupakan salah satu dari norma-norma lainnya yang menjadi dasar bagi tatanan masyarakat madani. Kebebasanperspada dasarnya adalah norma yang menjamin salah satu dimensi Hak Azasi Manusia, yaitu hak manusia untuk membentuk pendapatnya secara bebas. Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan menyatakan pendapat (Agee Warren K: 2. Kebebasan pers dalam bahasa inggrisnya disebutfreedom opinion and expression dan freedom of the speech, kebebasan pers dirumuskan sebagai suatu kondisi riil yang memungkinkan para pekerja pers bisa memilih, menentukan dan mengerjakan tugas sesuai keinginan mereka. Artinya bebas melakukan sesuatu tanpa paksaan. Indonesia, kebebasan media layak dianggap eksis jika memenuhi beberapa indikator (Agee Warren K: 2. Pertama, kebebasan media dilihat dari minimnya intervensi negara. Artinya, negara tidak lagi mengontrol dengan ketat lisensi, isi dan distribusi media. Secara teoretis, media yang selalu dikontrol negara melalui berbagai instrumen-represifnya, tidak pernah bisa mewujudkan kebebasan menjalankan aktivitas jurnalisme secara benar, apalagi menjadi kekuatan pengawasan bagi kebijakan negara. Kedua, mitologi kebebasan media diukur dari ada atau tidaknya pembredelan/penutupan institusi media. Pembredelan telah menjadi problem besar media di negara kita sejak tahun 1744 ketika Bataviasche Nouvelles dibredel Pemerintah Kolonial Belanda. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999 yang menyatakan bahwa Auterhadap pers nasional agar tidak dilakukan pemebredelan, sensor, dan pelarangan untuk mempublikasikan dan menyiarkanAy, maka hingga saat ini tidak terjadi lagi pembredelan pers di tanah air, meski dalam praktiknya belum benar-benar hilang dengan banyaknya aturan pemerintah lain yang membayangi gerak kritis pemberitaan media (Krisna Harahap: Ketiga, kebebasan media dilihat dari kuantitas atau jumlah media lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Sejak tahun 1998 terjadi signifikansi peningkatan jumlah media massa (Krisna Harahap: 2. Keempat, kebebasan media diukur dari kebebasan media untuk menulis berita apa saja yang muncul dari semua pihak, termasuk bebas dari kontrol internal media yang menghambat kekebasan ekspresi wartawan (Krisna Harahap: 2. Pers menganut sistem tanggung jawab sosial, maka dari itu setiap media dan wartawan harus patuh kepada khalayaknya secara hukum, wartawan harus bertanggung jawab kepada hati nuraninya sendiri, kepada warga negara yang memiliki HAM, kepada kepentingan umum yang dimiliki pemerintah dan institusi beserta sesama wartawan. Penjelasan UU no. 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 1 menegaskan, kemerdekaan pers ialah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review supremasi hukum yang dilandaskan melalui pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani per. Kode etik merujuk pada nilai-niali yang beresiko pada kewajiban bertanggung jawab. Nilainilai tersebuta adalah: . Nilai dasar berupa nilai spiritual manusia, . Nilai ekonomis seperti pajak penghasilan, dan . Silai kekayaan umum seperti standar kesehatan (Reny Triwardani: 2. Pada masa penjajahan belanda Pers pada mulanya bertujuan memberitakan politik kemerdekaan, kemudian seiring dengan munculnya undang-undang pers dan kesadaran dari berbagai pihakkemudian pers lebih berisiartikel-artikel yang bertujuan untuk melawan penjajah. menyiarkan informasi merupakan fungsi pers yang paling Khalayak ramai mau berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi tentang sebuah persitiwa yang terjadi. Selain itu pers bertujuan melakukan penerangan, artinya memberi informasi yang diperlukan oleh masyarakat, khususnya untuk meningkatkan pengetahuan tentang masalah pembangunan. Media informasi merupakan bagian dari fungsi pers dari dimensi idealisme. Informasi yang disajikan pers merupakan berita-berita yang telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di Menurut Pembinaan Idiil Pers, pers mengemban fungsi positif dalam mendukung mendukung kemajuan masyarakat, mempunyai tanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat pembacanya. Dengan demikian, diharapkan para pembaca pers akan tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu. Selain itu informasi yang disampaikan harus jelas dan obyektif mengenai apa, siapa dan dimana informasi itu disampaikan, dalam hal ini informasi yang menarik dan yang mempunyai nilai berita tinggi yang biasanya banyak jadi konsumsi masyarakat (Krisna Harahap: 2. Salah satu fungsi pers yang tertuang pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 sebagai media pendidikan. Dalam menjalankan fungsi ini tentu pers diharapkan mampu menyampaikan informasi yang bersifat mendidik. Salah satu peranan pers sebagai media pendidikan, pers harus mampu meningkatkan minat baca masyarakat, terutama pelajar. Meningkatkan minat baca harus dibarengi dengan memberikan informasi yang berkualitas dan sesuai dengan yang dibutuhan masyarakat, dalam hal ini pelajar. Jika pelajar sudah tinggi minat bacanya, maka generasi muda Indonesia akan mampu menggali dan manampung banyak informasi. Dengan banyak informasi dan pengetahuan maka pelajar kreativ, inovasi sehingga peserta didik akan mampu lebih kritis dalam menganalisa perkembangan dunia ke depan. Dengan cara ini, media mampu membantu untuk melahirkan Sumaber Daya Manusia (SDM) yang handal dan mampu hidup mandiri. Itu artinya, media mampu menggiring masyarakat dan generasi muda untuk mewujudkan tujuan pendidikan di Indonesia yang Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan bahwa pers harus dapat membantu pembinaan swadaya, merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan kehidupan spiritual dan kehidupan material benar-benar dapat terwujud. Untuk memberikan informasi yang mendidik itu, pers harus menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara objektif dan selektif. Objektif artinya fakta disampaikan apa adanya tanpa dirubah sedikit pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang layak dan pantas saja yang disampaikan. Ada hal-hal yang tidak layak diekspose ke masyarakat luas. Sebagai fungsi edukasi dalam perkembangannya pers mengalami kemajuan signifikan dalam upaya mencerdaskan bangsa (Wichmann Manfred and Heinz Wolfgang: 2. Saat ini hampir semua media konsultasi bagi masyarakat dalam berbagai hal baik dalam bidang ekonomi E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review seperti konsultasi saham, investasi, sosial pajak, psikologi dan agama di berbagai Pers sebagai alat kontrol sosial adalah pers memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin tinggi. Menurut Undang-Undang Pers Nomer 40 Tahun 1999. Dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana kominukasimassa yang melakasanakan kegiatan jurnalistik. Sebagai pelaku media informasi, selain memiliki fungsi pendidikan dan fungsi hiburan, pers juga memiliki fungsi control sosial. Dalam perannya sebagai fungsi pendidikan, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan dan wawasannya. Sebagai fungsi hiburan pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita barat . ard new. dan artikel-artikel yang berbobot. Dalam perannya sebagai control sosial, kondisi pers di Indonesia memang mengalami pasang surut. Hal ini sangat tergantung pada kepemimpinan pemerintah (Krisna Harahap: 2. Setidaknya ada empat fungsi pers sebagai control sosial , yang terkandung makna demokratis, didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut : . social participation . eikutsertaan rakyat dalam pemerintaha. , social responsibility . ertanggungjawaban pemerintah terhadap rakya. , social support . ukungan rakyat terhadap pemerinta. , dan social control . ontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Pada masa reformasi ini , meskipun pers telah memiliki kebebasan berpartisipasi dalam peran dan fungsinya sebagai Au kontrol sosial Ay, ternyata masih banyak oknum pemerintah atau pejabat Negara yang terkandung kasus korupsi. Penutup Kebebasan media yang awalnya cenderung hanya diartikan sebagai kebebasan untuk menyebarkan informasi dan pikiran-pikiran melalui media massa tanpa adanya kekangan dari pemerintah, kini ini berkembang tidak hanya Aubebas dariAy . reedom fro. namun Aubebas untukAy . reedom fo. Kebebasan media mencakup kebebasan eksternal dan kebebasan internal. Kebebasan eksternal adalah jaminan kemeredekaan bagi pers untuk menyiarkan berita tanpa ada intervensi pihak lain. Sementara kebebasan internal adalah kebebasan wartawan dalam menulis berita tanpa ancaman dari dalam, yaitu pihak birokrasi media itu sendiri secara institusional. Maka penulis dapat menyimpulkan bahwa, jaminan pers memiliki peran dan posisi yang strategis dan tidak bisa dikesampingkan, jaminan Pprs memiliki andil dalam mengembangkan sistem ekonomi, politik, sosial budaya dan ketahanan masyarakat, dan jaminan pers memiliki peran yang unik sesuai dengan kelas sosial masyarakat. Daftar Pustaka