Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 1, 2025. Hal: 53-68 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik dalam Perspektif Good Governance dan Hukum Pidana Indonesia Retno Kusumawiranti1. Emy Wahyuningtyas2. Hartanto1 Universitas Widya Mataram. Kota Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta 55132. Indonesia Universitas Atma Jaya. Kabupaten Sleman. Daerah Istimewa Yogyakarta 55281. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 15 September 2025 Revised : 06 November 2025 Accepted : 08 November 2025 KEYWORDS Criminal Liability. Political Parties. Good Governance. Rule of Law Democratic Accountability. CORRESPONDENCE Nama : Hartanto Hartanto Email : hartanto. yogya@gmail. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This study aims to analyze the legal foundation and urgency of implementing criminal liability for political parties in Indonesia within the framework of good governance and the rule of law. In IndonesiaAos democratic system, political parties play a crucial role in articulating public interests and shaping state policies through the selection and nomination of their members for legislative and executive positions. However, this strategic role also raises fundamental questions regarding legal accountability when political parties or their members engage in criminal acts under the partyAos name. The study employs a normative juridical method using statutory, doctrinal, and principle-based approaches to examine the applicability of criminal liability principles to political parties as corporate entities. The findings reveal that although IndonesiaAos positive law provides a basis for holding political parties criminally liable, its enforcement remains largely theoretical and lacks effective The doctrines of strict liability and vicarious liability have not yet been consistently applied to political organizations. The study concludes that reforming criminal law and strengthening ethical and institutional integrity within political parties are essential steps to ensure both legal and moral accountability in reinforcing democratic governance and realizing the constitutional mandate of a just and law-based state. Pendahuluan Dua dekade reformasi telah berlalu, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, hal tersebut melihat dari unsur-unsur penting sering yang menentukan kinerja demokrasi Indonesia acapkali diabaikan, yaitu pemilu dan partai politik (Ulum, 2. Fenomena politik makin modern justru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money politic secara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat. Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi. ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 ekonomi dengan tujuan mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Upaya ini meliputi peningkatan akses dan mutu pendidikan, penguatan sistem peradilan, peningkatan partisipasi politik, dan pertumbuhan ekonomi inklusif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan negara yang maju dan Perubahan politik, termasuk perubahan sistem demokrasi dan partai politik, mencerminkan dinamika pembangunan nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai politik melalui wakilnya memiliki peran dan merupakan bagian pilar utama, yang mendukung konsep demokrasi yang mencakup kemerdekaan, kebebasan, kebijaksanaan, keadilan, dan keseimbangan. Partai politik menjadi fondasi bagi negara untuk menciptakan tatanan yang benar-benar merdeka, tanpa adanya otoritarianisme terhadap rakyat ataupun terhadap demokrasi itu sendiri. Demokrasi dalam hal ini memiliki makna yang luas dan tidak terbatas tentang pemilihan umum, namun lebih substansi pada saat penyelenggaraan Partai politik merupakan penghasil calon pemimpin . negara maupun wakil rakyat . Jika selama ini pemerintah dalam rezim siapapun selalu meneriakkan anti korupsi, dan kalimat lain yang sering muncul adalah pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab pemerintah saja namun juga tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. maka kalimat itu terkesan baik, namun tidak kunjung menurunkan jumlah korupsi di negeri ini. Maka tampaknya perlu dilakukan perubahan pemikiran bahwa budaya anti korupsi seharusnya diawali oleh partai politik, semenjak menjaring calon wakilnya . , hingga proses pemilu, dan selama wakil/kadernya tersebut menjadi pejabat. Penelitian maupun publikasi soal tanggung jawab pidana partai politik telah banyak kita temui, namun disisi lain belum kita lihat pada tataran penegakkan hukumnya. Kader partai politik yang menjabat, kemudian melakukan tindak pidana, misalnya korupsi, selalu dipandang sebagai perbuatan atau tanggungjawab pribadi yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan temuan Hakim et al . yang menyatakan bahwa secara normatif, hukum positif Indonesia sudah memungkinkan pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum, termasuk partai politik. Namun dalam praktiknya, belum ada satu pun partai politik yang dijatuhi hukuman pidana sebagai subyek hukum, meskipun kadernya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kajian pidana yang memaknai partai politik sebagai korporasi atau badan hukum sehingga memiliki tanggung jawab pidana atas perbuatan kader/wakilnya telah banyak kita baca, namun lagi-lagi penerapan/penegakan hukumnya belum ada. Lebih lanjut dalam Vicarious Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 . ertanggungajawaban pidana penggant. diartikan, sebagai pertanggungjawaban yang menyebabkan seseorang berkewajiban terhadap kesalahan yang dilakukan oleh orang lain, dan hal yang umum terjadi adalah dalam hubungan majikan dan bawahanya, yang mana tanggungjawabnya adalah tanpa kesalahan (Wahid et al. , 2. Doktrin ini merupakan doktrin yang umumnya menjadi pedoman untuk mempidanakan partai politik yang memiiki kader/wakil melakukan tindak pidana, dengan pembuktian bahwa perbuatan mereka melampaui batas pribadi dan juga penyelidikan/penyidikan apakah perbuatan mereka untuk kepentingan partai politik. Pertanggungjawaban pidana pengganti terkait erat dengan asas pidana tanpa kesalahan, yang dapat diterapkan kepada partai politik. Penelitian pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik, meskipun berbagai kajian normatif telah membahas kemungkinan tersebut . ihat Hakim et al. , 2025. Mulyati & Santoso, 2019. Wijaya et al. , 2018. Wahid et al. , 2020. Oktaryal & Hastuti, 2. Penelitian-penelitian tersebut umumnya menyoroti aspek teoritis tanpa menautkan dengan prinsip good governance yang menuntut akuntabilitas kelembagaan politik. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki kebaruan . pada integrasi antara doktrin vicarious liability dan prinsip good governance dalam menilai potensi tanggung jawab pidana partai politik. Tujuan pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan bagi partai politik dalam sistem hukum Indonesia. Sedangkan rumusan masalah yang adalah: . Bagaimana kedudukan partai politik sebagai subjek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia, ditinjau dari asas pertanggungjawaban pidana dan doktrin vicarious liability?. Bagaimana relevansi prinsip good governance dalam membangun akuntabilitas dan pertanggungjawaban pidana partai politik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh kader atau pengurusnya? Metode Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, kemudian pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah doktrin, asas, perundang-undangan atau statue Bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer dan sekunder, didukung bahan hukum tersier yang terdiri atas bahan-bahan di luar hukum (Soraya et al. Penelitian bertujuan untuk mengkaji permasalahan tindak pidana yang dilakukan anggota partai politik, dikaitkan dengan adanya asas pertanggungjawaban pidana tanpa Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 kesalahan, yang masih sebatas pada tataran norma namun belum diterapkan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif pertanggungjawaban pidana badan hukum. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yakni menurunkan prinsip umum hukum pidana dan good governance ke dalam konteks pertanggungjawaban pidana partai politik. Hasil Dan Pembahasan Partai Politik dan Demokrasi Demokrasi bukan hanya tentang pemilihan umum, tetapi juga tentang prinsip dan substansi yang mendasarinya. Partai politik menjadi salah satu pilar dalam sistem demokrasi, terutama di negara-negara berkembang. Dalam konteks negara demokrasi, partai politik yang komitmen dan berfungsi dengan baik akan memainkan peran penting dalam menciptakan kesejahteraan dan kebebasan yang lebih baik bagi seluruh rakyat. Melalui partai politik yang berkualitas, negara dapat membangun sistem politik yang inklusif, mengedepankan keadilan, mendorong partisipasi publik, dan menghasilkan kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat luas. Partai politik merupakan lembaga yang mewakili berbagai lapisan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi dan menghubungkan kekuatan serta ideologi sosial dengan lembaga-lembaga pemerintahan. Mereka memiliki peran dalam aksi politik didalam masyarakat politik yang lebih luas. Dengan demikian, partai politik memiliki peran sentral dalam proses politik negara Kualitas dan kinerja partai politik sangat penting dalam rangka mencapai tujuan organisasi tersebut. Partai politik yang berintegritas, berkualitas, dan mampu menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik akan menjadi kekuatan yang positif dalam membangun negara yang demokratis, berkeadilan, dan sejahtera. Hal ini sejalan dengan pandangan N. Kusnaedi dkk. bahwa Auadministrasi pembangunan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai fokus utama, dimana seluruh kegiatan pemerintahan diarahkan untuk menciptakan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyatAy, serta prinsip good governance menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan efektivitas dalam setiap lembaga publik, termasuk partai politik yang berperan di ranah pemerintahan dan pelayanan publik (Kusnaedi et al. , 2. Bahkan dalam era digital, tanggung jawab partai politik juga mencakup kepatuhan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Partai politik berperan sebagai sarana yang memadai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dalam sistem politik. Dikotomi pandangan antara partai politik di negara demokratis dan negara otoriter, akan menentukan dampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi partai tersebut. Namun, dalam negara otoriter, partai politik cenderung memiliki keterbatasan dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Partai politik sering kali terbatas dalam mengkritik pemerintah atau menyuarakan aspirasi masyarakat secara bebas. Keterlibatan partai politik dalam pengambilan keputusan politik juga bisa dibatasi, dengan pemerintah yang lebih dominan dalam mengendalikan proses politik. Dalam kedua jenis sistem politik tersebut, partai politik tetap menjadi saluran penting bagi warga negara untuk berpartisipasi dan menyampaikan aspirasi mereka kepada Peran partai politik dalam mengawal kepentingan publik dan menjalankan fungsinya secara efektif sangat relevan untuk mewujudkan sistem politik yang responsif dan berkeadilan. Pengertian tentang partai politik telah dikemukakan para ahli, diantaranya menurut C. Friedrich, bahwa partai politik merupakan orang-orang yang terorganisir secara stabil, continue, dengan tujuan merebut/ mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi partainya, dan berdasarkan penguasaan ini, untuk memberikan manfaat bagi anggotanya. Sigmun N. juga menyatakan partai merupakan organisisasi yang terdiri dari para aktivitas politik, dengan tujuan mendapat kekuasaan dalam pemerintahan melalui dukungan rakyat yang beragam. Giovanni S. menyatakan partai politik merupakan kelompok yang melalui pemilihan umum, untuk menempatkan kader-kadernya menduduki jabatan-jabatan publik (Adlin, 2. Partai politik di Indonesia menggunakan pengertian dalam Pasal 1 no. UU. No. 2 Tahun 2011 perubahan dari UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. partai politik merupakan organisasi berskala nasional dan didirikan oleh sekelompok warga negara Indonesia, dengan cara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa & negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pengaturan partai politik secara sistematis memberikan jaminan agar demokrasi di Indonesia berjalan baik dan tidak berlebihan (Hartanto & Ababil, 2. Tujuan utama partai politik dalam negara demokrasi adalah memperoleh kekuasaan melalui pemilihan umum dan mengimplementasikan kebijakan publik setelah berkuasa. Untuk mencapai tujuan tersebut, organisasi partai politik menjadi sangat penting. Mereka menjadi back bone pemerintahan yang menjalankan program kebijakan sesuai dengan visi dan misi Partai politik yang menjadikan kader nya pejabat publik tentu tetap memiliki tanggung jawab moral maupun pidana. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Magna Carta pada tahun 1215, merupakan piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan bangsawannya, momentum ini dianggap awal munculnya pemikiran tentang hak asasi manusia dan konstitusi. Isinya adalah menjamin/melindungi beberapa hak bangsawan . eserta keturunanny. oleh raja, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan, kemudian berkembang menjadi bagian dari sistem konstitusi Inggris (Nurwardani et al. , 2. Gerakan Renaissance juga menjadi momen penting dalam menghidupkan budaya Yunani Kuno dan mengembangkan ilmu John Locke (Inggri. dan Montesquieu (Pranci. mendukung agar sistem demokrasi berkembang lebih lanjut. Locke mengemukakan termasuk hak hidup, kebebasan, dan hak milik. kemudian dilanjutkan Montesquieu dengan menyebutkan pemisahan kekuasaan dalam sistem demokrasi melalui trias politika yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. pemisahan ini mengandung syarat agar memenuhi asas kesimbangan (Marilang, 2. Pada abad ke-20, barulah setiap negara independen bermunculan pemerintahan yang memiliki prinsip dan cita-cita sistem Demokrasi yang terbentuk adalah suatu AuprodukAy karena nama tersebut awalnya lebih memiliki arti sebagai Ausumber kekuasaanAy dibandingkan sebagai Ausuatu cara memerintahAy. Partai politik memiliki peran penting dalam sistem demokrasi sebuah Mereka merupakan salah satu pilar utama yang mendukung konsep demokrasi yang mencakup kemerdekaan, kebebasan, kebijaksanaan, keadilan, dan keseimbangan. Partai politik menjadi fondasi bagi negara untuk menciptakan tatanan yang benar-benar merdeka, tanpa adanya otoritarianisme, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam penelitian ini partai politik memiliki paling sedikit tanggungjawab untuk menyeleksi, mendidik, membina, mengwasi, maupun menindak agar tidak melakukan tindak pidana, yang umumnya berupa tindak pidana khusus yaitu korupsi. Dalam kontek Islam Tuhan Yang Maha Esa sudah mengingatkan akan sifat manusia yang cenderung sewenangwenang/ rakus, selaras teori dari Lord Action seperti makna dalam Q. Al AoAlaq ayat . AuKetahuilah sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena ia melihat dirinya serba cukupAy (Kusriyah, 2. Lebih lanjut kitab suci dalam Perjanjian Lama, menganggap korupsi sebagai dosa layaknya mencuri yang umumnya diperbuat secara sembunyi-sembunyi dan merugikan sesama maupun negara. selain mencuri, suap sebagai bagian dari korupsi yang mendatangkan keuntungan pribadi sehingga merugikan pihak lain, dan tegas merupakan larangan dalam kitab suci (Pusat Edukasi Antikorupsi, 2. Pemilu saat ini berkembang isu lama yang cukup menarik antara partai politik dengan politik keluarga Aypolitical dynastyAy, pro kontra yang muncul sangat bergantung kepada tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat tentang ikatan kekerabatan tokoh politik. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 yang notabene berpotensi mereduksi kinerja demokrasi. Menyitir kesimpulan Liddle, dkk menyatakan bahwa penilaian kritis terhadap kinerja demokrasi akan meningkat seiring dukungan agar demokrasi menjadi lebih besar, semakin independen kinerjanya. Jika pola ini berlaku, politik keluarga tidak akan menjadi masalah bagi masyarakat Indonesia demokrasi (Liddle et al. , 2022:. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Partai Politik Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah "political animal". Makna dari pernyataan tersebut jika dilihat dari kondisi setiap masyarakat adalah selalu kurangnya sumber daya yang berharga sehingga memaksa masyarakat untuk bermain politik (Wijaya et al. , 2. Kebutuhan masyarakat atas sumber daya yang terbatas, tentu menimbulkan berbagai daya upaya untuk memenuhinya, dan akan rentan terhadap relasi sosial, maka hukum dapat Politik sebagai upaya masyarakat memerlukan pula pengaturan, dan dalam hal ini untuk menghindari terjadinya perilaku maupun sifat political animals. Lebih lanjut hukum perdata maupun tata negara saja tidak cukup dalam mengatur dalam konteks ini, namun lebih dari itu diperlukan hukum yang bersifat lebih keras yaitu hukum pidana. Partai politik berperan menyediakan calon-calon pemimpin, maka partai politik menjadi perantara antara kepentingan rakyat agar terpenuhi. Dalam menjalankan kekuasaan politik, tak jarang terjadi tindakkan curang hingga kejahatan yang memiliki relasi dengan partai politik, contohnya jual-beli suara, hingga saling intimidasi, pada masa kampanye. pasca kampanye maish sering kita jumpai peran para politisi dalam turut mengatur anggaran belanja negara/ daerah dengan tidak benar, hingga intervensi kepentingan pribadi/kelompok terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan. Ivan Briscoe dlaam bukunya menyatakan bahwa kakim Sisilia Giovanni Falcone, dibunuh oleh mafia di ini menunjukkan mafia tidak suka terlibat dalam politik. Masalah politik tidak begitu menarik kecuali mereka merasa kekuasaannya atau sumber pendapatannya telah berkurang (Briscoe & Gof, 2. Fakta bahwa mafia tidak suka terlibat politik tidak sepenuhnya benar di Indonesia. Untuk memperjelas posisi partai politik sebagai subjek hukum pidana, berikut perbandingan antara pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dengan kemungkinan penerapannya pada partai politik. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Tabel 1. Perbandingan Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Potensi Penerapannya terhadap Partai Politik di Indonesia Aspek Dasar Hukum Indonesia Penerapan Subjek hukum pidana Pasal 1 ayat . UU No. Partai politik memenuhi Tahun 2010. Pasal 3 Perma kriteria korporasi berbadan 13/2006 Strict Liability dan Belum diterapkan secara Vicarious Liability eksplisit terhadap partai Jenis pertanggungjawaban Bentuk tindak pidana Korupsi, pencucian uang. Umumnya dilakukan oleh pelanggaran pemilu kader/pejabat partai untuk kepentingan partai Hambatan penerapan Tidak ada preseden Diperlukan penguatan yudisial, resistensi politik norma dan komitmen penegakan hukum Hukum pidana Indonesia menerima sampai batas tertentu, bahwa korporasi dapat memiliki tanggung jawab pidana berdasarkan interpretasi terhadap undang-undang khusus seperti undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi dan terorisme. Partai politik merupakan badan hukum yang dapat dimasukkan dalam pengertian korporasi dalam rangka hukum pidana Indonesia, maka dapat dipertanggungjawabkan secara Ketentuan yang lebih tegas mengenai tanggung jawab pidana korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 48 KUHP, tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu: termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi. menguntungkan korporasi secara melawan hukum. diterima sebagai kebijakan korporasi. korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. dan/atau Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 . korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Norma ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana tidak hanya dibebankan kepada pelaku individu, tetapi juga pada organisasi yang mendapatkan manfaat atau lalai mencegah terjadinya tindak pidana. Dalam konteks partai politik, ketentuan ini sangat relevan karena partai merupakan entitas hukum yang memiliki struktur hierarkis, sumber pendanaan, dan mekanisme kebijakan internal yang dapat digunakan untuk kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Apabila partai politik memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kader atau pengurusnya, atau bahkan membiarkan tindakan tersebut berlangsung tanpa upaya pencegahan, maka partai dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana sebagai lembaga. Dengan demikian. Pasal 48 KUHP menjadi dasar hukum positif yang memperkuat argumentasi bahwa partai politik memiliki potensi untuk dimasukkan sebagai subjek hukum pidana. Keberadaan norma ini juga menandai kemajuan sistem hukum Indonesia. Lebih lanjut realitanya partai politik mempunyai pengaruh yang signifikan fungsi dan peranan dalam pemerintahan demokratis . Functioneel daaderschap theory dapat pula digunakan untuk memeriksa anggota partai politik maupun pejabat publik yang memiliki kedudukan sebagai pengurus partai politik . karena memiliki keterkaitan maupun keterkaitan yang erat antara pejabat tersebut dan ruang lingkup partainya (Oktaryal & Hastuti, 2. Partai politik dengan segenap petingginya mempunyai implikasi kuat terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden. DPR, dan institusi penegak hukum. disisi lain penggunaan sanksi pidana ini memunculkan kekhawatiran perlakuan kriminalisasi oleh lawan politik . erutama oleh partai yang berkuas. (Mulyati & Santoso, 2. Misalnya upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan upaya penal . ang lazim dilakuka. , maupun non penal berdasar pengembangan pemikiran G. P Hoefnagel tentang cakupan politik hukum kriminal. lebih lanjut Barda N. Arief menyarankan menggunakan media massa untuk mempengaruhi persepsi masyarakat yaitu influencing view of society on crime and punishment, dan prevention without punishment (Faozi et al. , 2. Maka dalam konteks penelitian ini masyarakat maupun penegak hukum perlu memahami bahwa ada sebuah tanggungjawab partai politik yang secara tidak langsung bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh kadernya atau wakilnya pada jabatan publik. pemahaman ini akan membantu untuk mengembangkan politik hukum pidana terkait tanggungjawab partai politik. Mochtar mengatakan prinsip kebebasan pilihan manusia menjadi sangat kuat atas pilihan pribadi, sepanjang dibimbing oleh moral utama (Mochtar & Hiariej, 2. Maka memilih Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 berpandangan pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada partai olitik ataukah tidak, merupakan pilihan yang harus bersandar moral utama seorang akademisi/ praktisi Pengertian partai politik dengan pengertian korporasi yang tercantum dalam beberapa undang-undang, maka tampak pengertian suatu partai politik dan suatu korporasi memiliki kategori yang sama, yaitu: sama-sama merupakan lembaga berbadan hukum, sama-sama merupakan organisasi kemudian didirikan untuk waktu yang cukup lama. maka singkatnya dapat dipersamakan dengan subyek hukum. secara logis partai politik merupakan subyek hukum yang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi . , di bagian menimbang menegaskan bahwa korporasi disebut entitas . ubyek huku. , memilik kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pembangunan, namun korporasi ada kalanya melakukan tindak pidana korporasi, yang dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat maupun korporasi dapat menjadi tempat menyembunyikan hasil kejahatan . indak pidan. Perma ini menegaskan pula perluasan pengertian korporasi yang tidak sebatas berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum. Bentuk tindak pidana korporasi yang termasuk kategori . sebagai tindak pidana oleh subyek hukum orang, berdasarkan hubungan kerja/ berdasarkan hubungan lain, sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi. Tindak pidana korporasi umumnya tidak kentara atau masuk kualifikasi white collar crime, dalam hal ini jika dikaitkan pelakunya adalah anggota/ pengurus partai politik umumnya berbentuk tindak pidana korupsi. Pengertian korporasi sebagai subyek hukum yang terdapat pula dalam Pasal 1 ayat . UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Pencucian Uang dan Pasal 1 ayat . UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, maka partai politik yang mempunyai kriteria yang sama dengan korporasi yang berbadan hukum juga dapat diakui sebagai subyek hukum pidana, sehingga penempatan partai politik yang berbadan hukum dalam perundang-undangan secara tegas dipersamakan sebagai subjek hukum pidana. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Hukuman Pidana Tanpa Kesalahan Bentham dalam pandangan utilitarian berargumentasi dengan hati-hati bahwa, meskipun hukuman selalu menimbulkan ketidakbahagiaan, misalnya karena merugikan orang yang dihukum dan merugikan sejumlah sumber daya masyarakat, hukuman sering kali dibenarkan berdasarkan ketidakbahagiaan yang lebih besar yang bisa dicegah, khususnya dalam bentuk hukuman mencegah kejahatan, namun juga berpotensi untuk menyenangkan korban dan keluarganya (Metz, 2. Kata berhati-hati dalam pendapat Bentham dapat dimaknai bahwa hukum harus presisi untuk dapat memenuhi keadilan. Pendekatan hukum pidana yang selama ini dilakukan belum sepenuhnya berefek deterrence, masalah terkait korupsi tak henti-hentinya terjadi (Suryono & Hartanto, 2. Tanggung jawab tanpa kesalahan adalah peristiwa hukum, dimana terdakwa dibebani tanggungjawab pidana atas perbuatannya, meski terdakwa tidak bermaksud melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, perkara tanggung jawab tanpa kesalahan dalam hukum pidana hanya memerlukan actus reus, tanpa harus adanya syarat mens rea. Hal ini bertentangan dengan prinsip umum hukum pidana di Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Dalam kasus pertanggungjawaban tanpa kesalahan, lebih baik menghukum orang yang tidak bersalah daripada membebaskan orang yang bersalah (Upcounsel, 2. Tanggungjawab tanpa kesalahan ini masih menyisakan pemikiran bahwa ini tidak adil, karena seseorang tidak bersalah, sehingga lazimnya diterapkan pada perkara-perkara yang berdampak kecil/ ringan. Di negara Jerman article 20 paragraph 3 of the basic law, asas ini berlaku pula untuk korporasi (Federal Office of Justice, 2. Keberadaan partai politik dengan peraturan yang mengakui keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana maka partai politik haruslahh mendapatkan proses hukum yang sesuai, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, pembuktian, hingga penjatuhan tanggung jawab pidana. iduga melakukan tindak pidana korupsi. konsep korporasi yang dipersamakan pada partai politik sebagai subyek hukum pidana dapat pula menggunakan penerapakan asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan . een straf zonder schul. , asas ini merupakan asas yang berlaku dalam pemaknaan pertanggungjawaban pidana, dan dianut oleh lembaga peradilan di Indonesia, seperti ketika kita membaca putusan-putusan hakim yang selalu mencantumkan dasar kesalahan sebelum menuliskan vonisnya, dalam konteks tersebut mengandung makna bahwa hakim memiliki kewenangan merumuskan sebuh perbuatan meski tidak terdapat kesalahan yang nyata, namun berdasar rangkaian alat bukti dan disertai keyakinan hakim. barulah sebuah perbuatan dikategorikan menjadi sebuah Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Perkembangan pembaharuan hukum pidana tidak sebatas membuktikan ada tidaknya kesalahan, namun lebih luas yaitu dampak dari sebuah perbuatan pidana, sedangkan dampak ini bisa dikaitkan masyarakat sebagai korban, ataupun perbuatan pidana yang tidak menimbulkan korban, contoh: prostitusi, menggunakan maupun memiliki narkoba, berjudi, mabuk, memperjual-belikan atau memiliki barang selundupan . , pornografi. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP mengatur pula beberapa perbuatan pidana yang tidak menimbulkan korban, misal: Pasal 345 tentang memperjualbelikan organ tubuh manusia dan/ darah manusia. Pasal 346 tentang mengkomersialkan transplantasi organ tubuh manusia maupun darah. Pasal 461 membantu melakukan penghilangan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, dan Pasal 462 tentang perbantuan terhadap bunuh diri yang mengakibatkan kematian pelaku. Maka dampak dari sebuah perbuatan pidana sangatlah jelas bermuara rakyat sebagai korban, baik dalam perspektif pembayar pajak maupun sebagai obyek yang wajib disejahterakan oleh pemerintah. Fenomena yang terjadi partai politik tidak pernah melakukan penarikan kembali anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana, yang terjadi adalah setelah penetapan tersangka, bahkan umumnya setelah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap. Penarikan kembali . ergantian antar wakt. telah ada sejak UU. No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR. DPR, dan DPRD. yang saat ini telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali, terakhir menggunakan UU No. 13 tahun 2019. dalam Pasal 85 ayat . menyatakan bahwa anggota DPR berhenti antar waktu karena beberapa keadaan, yaitu: tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan, tidak lagi memenuhi persyaratan calon anggota DPR sebagaimana sesuai undang-undang tentang pemilihan umum, janji/sumpah. DPR, dan/atau melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPR, melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, terbukti bersalah berdasarkan vonis pengadilan karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun Fenomena yang terjadi di Indonesia menunjukkan begitu kuatnya partai politik dalam melindungi anggota/ kadenya, maka hukum pidana merupakan salah satu alternatif yang tepat untuk dapat mewujudkan keadilan bagi masyarakat atas dugaan perbuatan yang dilakukan oleh kader atau anggota partai politik dalam konteks pejabat publik . atau anggota DPR maupun DPRD. Fenomena ini sangat aneh dalam negara hukum seperti di Indonesia, mengapa seolah ada bidang hukum yang tidak dapat berlaku semestinya kepada partai politik ? jika ditelaah lebih lanjut berdasar asl mula demokrasi Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 dan berbagai perkembangan pola berfikirnya maka fenomena ini cenderung akan melangar hak asasi manusia warga negara. Mengingat pernyataan salah satu politisi senior Bambang P. W, pada saat menanggapi menjawab permintaan Mahfud MD untuk mengesahkan RUU pembatasan uang kartal dan perampasan aset, ia mengatakan bahwa yang bisa masuk DPR hanyalah orang yang bermental 'korea-korea'. istilah Aukorea-korea iniAy digambarkan sebagai orang-orang dari kelas bawah yang punya kekuatan untuk keluar dari kemiskinan. kemudian Bambang (Pacu. Wuryanto mengatakan pada Mahfud MD agar berbicara kepada ketua partai saja, karena anggota-anggota DPR ini mengikuti ketua partai masing-masing (Irawan, 2. Kalimat ini entah sebuah kejujuran seorang politikus, ataukah sebatas seloroh, namun setidaknya menunjukkan adanya relasi kuasa yang sangat erat . op dow. antara ketua partai dengan DPR yang notabene adalah kader/anggota partai politik, maka tampak pula adanya hubungan kausalitas antara kebijakan ketua partai dengan perilaku/perbuatan anggota DPR. Analisis atas fakta diatas menunjukkan bahwa hukum pidana tanpa kesalahan merupakan hal yang patut ditegakkan/diterapkan, bukan sebatas berada pada norma undang-undang. lebih lanjut berarti kita masih memiliki permasalahan dalam struktur hukum, bukan substansi hukum. Pada tataran awal setidaknya budaya hukum . egal cultur. harus mulai dicontohkan oleh para ketua partai ataupun para petinggi partai secara dalam menyikapi kondisi penegakan hukum di Indonesia, karena merekalah yang memiliki kemampuan dan pengaruh yang kuat agar Indonesia benar-benar menjadi negara hukum sesuai amanat konstitusi. Kesimpulan Penelitian ini menemukan bahwa partai politik secara yuridis dapat diperlakukan sebagai korporasi yang memiliki tanggung jawab pidana apabila terbukti memperoleh manfaat langsung dari tindak pidana yang dilakukan kadernya. Implementasi asas vicarious liability dan strict liability masih terbatas, namun memiliki urgensi besar untuk mewujudkan prinsip good governance dalam sistem politik Indonesia. Dalam konteks ini, penerapan asas strict liability . ertanggungjawaban tanpa kesalaha. serta doktrin vicarious liability menjadi relevan untuk mengisi kekosongan norma dan memperkuat akuntabilitas politik. Efektivitas pengelolaan partai politik menjadi cerminan keberhasilan penyelenggaraan negara, karena lemahnya komitmen hukum dan moral dari elit partai berpotensi melahirkan budaya impunitas ketika kader partai yang menjabat melakukan tindak pidana. Seringkali perbuatan pidana kader hanya dianggap sebagai tanggung jawab pribadi. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 padahal secara yuridis maupun etis partai turut memiliki tanggung jawab moral dan institusional . riminal liabilit. Oleh karena itu, pengenaan sanksi pidana tambahan terhadap partai politik dapat dipandang sebagai bentuk penegakan asas keadilan substantif, bukan sekadar penghukuman individu. Dalam kerangka good governance, tanggung jawab kolektif partai politik menjadi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Perspektif keadilan dalam penerapan asas pertanggungjawaban pengganti bukanlah persoalan distribusi kesalahan, melainkan komitmen terhadap keutuhan sistem hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, peran pimpinan partai sebagai representasi moral dan hukum menjadi kunci dalam pembuktian kontribusi partai terhadap tegaknya negara hukum Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya pembentukan norma hukum eksplisit dalam UU Partai Politik atau UU Tipikor yang menegaskan mekanisme penjatuhan sanksi pidana terhadap partai politik, sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan konsisten dengan prinsip negara hukum. Penulis pertanggungjawaban perdata partai politik atas kerugian yang dilakukan kader/anggota partai politik, dan membuat undang-undang atau peraturan yang secara spesifik mengatur tanggung jawab partai politik atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh kadernya. Daftar Pustaka