Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DI LAKUKAN SECARA HUKUM ADAT (Studi di Desa Bonia Hilisimaetan. Arman Woma Mahasiswa Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya armanwaoma28@gmail. Abstrak Menyangkut cita sosial dan keadilan masyarakat, ia menjadi darah dan daging dalam kehidupan masyarakat indonesia. Apabila dalam kebiasaan-kebiasaan itu terdapat orang yang melanggar, atau melawan hokum adat, maka akan di kenakan sanksi. Masyarakat memilih penyelesaian secara hukum adat, karena masyarakat lebih mementingkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan dimana untuk menjaga kekompakan masyarakat yang secara turun temurun. Dalam masyarakat hukum adat, banyak perkara yang di selesaikan secara adat. Salah satunya adalah perkara pencurian ternak dimana dapat diselesaikan secara hukum adat. Karena hal itu maka penulis tertarik dalam melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis cara penerapan sanksi pidana adat dalam perkara pencurian yang terjadi di desa Bonia Hilisimaetano. Kecamatan Maniamolo. Kabupaten Nias Selatan. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian adalah penelitian hokum sosiologis secara deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis secara kulitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Bedasaran hasil penelitian, menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian Tindak Pidana pencurian yang dilakukan secara hukum adat di desa Bonia Hilisimaetano yang diselesaikan yaitu di lakukan dengan cara musyawarah . ,yang di hadiri oleh kepala desa, para penetua adat ofasi desa, dan aparat desa, dantokoh adat lainnya dan tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidkan, badan permusyarawatan desa, dan para pihak yang berperkara. Apabilah telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka kepala desa dan para penatua adat memberikan sanksi adat kepada pelaku sesuai dengan kebiasaan kebiasaan yang berlaku di desa Bonia Hilisimaetano yaitu apabila seseorang mencuri sebesar 2 alisi babi maka ia mengembalikan sebesar 4 alisi babi, dan uang sebesarRp. ima ratus ribu rupia. sebagai pengembalian keseimbangan dan kestabilan masyarakat terhadap perbuatan Hasil peneyelesaian perkara tersebut di di buat dalam bentuk berita acara perdamaian , dan di tanda tangani oleh kepala desa, penetua adat, dan para pihak yang Penyelesaian perkara ini lebih kepada penyelesaian scara kekeluargaan, dan penyelesaian ini tanpa ada pemaksaan kepada kedua belah pihak, penyelesaian perkara secara adat bersifat mengikat. Kata kunci: Mekanisme Penyelesaian. Tindak Pidana Pencurian. Yang Di Lakukan Secara Hukum Adat . https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Pendahuluan Hukum yang tidak tertulis, yang tidak memerlukan prosedur formal seperti hukum tertulis, dikenal dengan hukum Sebaliknya, hal ini dapat dianut, dimanfaatkan, dan dilaksanakan secara sistematis oleh masyarakat luas. Moh. Koesno mengatakan, setiap keputusan yang diambil oleh penguasa adat bersumber dari hukum adat tersebut, yang dimulai dari konvensi yang berlaku. Setelah itu, hukum adat dianggap muncul secara terselubung dari tikaman dan Indonesia. Hal ini akhirnya berujung pada terciptanya undang-undang sebagai wujud kebanggaan terhadap negara. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 AuNegara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan asas-asas hukum adatAy. Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang,Ay mengatur keberadaan dan penerapan hukum adat di Indonesia. Oleh karena itu, negara mengakui keabsahan hukum adat dalam memelihara Selain itu, ketentuan bahwa kelompok pribumi dan kelompok asing timur berpegang pada adat istiadatnya masing-masing, yaitu kelompok pribumi berpegang pada hukum adat dan kelompok asing lainnya berpegang pada adat istiadat asing lainnya, termasuk dalam Pasal 131 (Indische Staatssregelin. Ayat . sub Hukum pidana adat bersifat allinclusive dan kohesif, dengan undang- https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 undang yang fleksibel dan tidak menerima konsep prae extence regel. Ia juga membedakan berbagai jenis kejahatan, memberikan keadilan jika diminta, dan menekankan tanggung jawab komunal. Secara umum, hukum pidana adat mengikuti norma-norma yang terpadu, tradisional, religius, dan terbuka, pra-eksistensi, digeneralisasikan, atau kaku. Sejumlah suku di Indonesia masih menyelesaikan perselisihan hukum. Suku tersebut salah satunya terdapat di Kepulauan Nias, tepatnya di Desa Bonia Hilisimaetano. Kecamatan Maniamolo. Kabupaten Nias Selatan. masyarakat adat menggunakan hukum adat, yang juga dikenal sebagai Aufokuau,Ay untuk menyelesaikan perselisihan terkait Hal ini berarti pencuri harus didenda sejumlah uang atau sejumlah ekor pemerintah desa dan ketua adat. Ketika korban melaporkan kerugiannya kepada penyelesaian sengketa pun dimulai. Kepala Desa kemudian bekerja sama dengan Tetua Adat untuk meninjau. Setelah teridentifikasi, maka korban dan pelaku dipanggil oleh pemerintah desaAidalam hal ini kepala desaAibersama tokoh adat (Si'ulu/Si'il. permasalahan tersebut dan mencapai resolusi yang disepakati bersama di mana pelakunya dihukum. a kha. dengan mendenda pelaku pencurian sejumlah uang atau sebagai bentuk hukuman sejumlah babi. Masyarakat Desa Bonia Hilisimaetano tetap menjunjung Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 tinggi nilai-nilai hukum adat nenek Cara-cara tradisional untuk menyelesaikan perselisihan atau kesulitan sangat dihargai di masyarakat lokal. Mekanisme Penyelesaian Perkara Pasal 3 KUHAP yang sering disebut KUHAP menyatakan bahwa peradilan dilaksanakan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini. Proses yang disebutkan dalam Pasal 3 melibatkan penggunaan Sistem Peradilan Pidana (SPP) untuk menyelesaikan tuntutan pidana. Sistem ini dimulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan diakhiri dengan lembaga pemasyarakatan. Subsistem sistem peradilan pidana, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga Jika pelaku terbukti bersalah maka akan mendapat hukuman pidana. Sesuai dengan Pasal 10 KUHP kadang disingkat KUHP. KUHAP pedoman yang jelas dalam penanganan perkara pidana. Tujuan Penyelesaian Perkara Tidak selalu suatu perkara harus Pendekatan lain yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana antara lain adalah tata cara penanganan perkara pidana yang telah disebutkan Tujuan utama dari penerapan keadilan restoratif, yang melibatkan mediasi perselisihan antara penjahat dan korban untuk menyelesaikan masalah, adalah untuk memberikan kompensasi kepada korban atas kerugian yang mereka alami dan mengembalikan mereka ke kondisi sebelum terjadinya kejahatan. Lebih dari itu, stigma atau label sebagai https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Auorang yang salahAy dihilangkan melalui praktik restorative justice. Dia tidak akan diadili di depan umum atau kesempatan untuk menebus kesalahannya. AuJika dalam jangka waktu yang diberikan kesempatan, orang tersebut mengulangi perbuatannya, maka dia siap dipenjara,Ay ujarnya. Bentuk-Bentuk Penyelesaian Perkara Penyelesaian Kasus Melalui Litigasi: Dalam istilah hukum, litigasi mengacu pada proses penyelesaian perselisihan di Kewenangan peradilan perbedaan pendapat. Mahkamah Agung mempunyai yurisdiksi atas sistem hukum, sesuai dengan Pasal 22 UUD Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan merupakan beberapa badan peradilan Penyelesaian perselisihan tanpa melalui pengadilan. Strategi non-litigasi untuk penyelesaian kasus melibatkan penyelesaian perselisihan di pengadilan atau melalui penggunaan organisasi yang didedikasikan untuk penyelesaian perselisihan alternatif. Tindak Pidana Pencurian Yang dimaksud dengan AupencurianAy dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Auperbuatan atau perkara mencuriAy. Pasal 362 KUHP mengatur pencurian sebagai tindak pidana. Pengertiannya adalah mencuri barang, baik seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk digunakan secara melawan Pengambilan barang merupakan komponen pertama dari tindak pidana Dalam arti sempitnya, kata AumengambilAy . hanya mengacu Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 memindahkannya ke lokasi lain. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Pasal KUHPidana dapat, unsur-unsur tindak pidana pencurian adalah sebagai berikut : Unsur subjektif: Dengan tujuan untuk memanipulasi item secara melawan hukum, dengan tujuan mengarahkan zick ke arah kanan. Unsur Hij . iapa Wegnemen . Eenig hilang . Dat geheel of gedellijk aan een ander toebehoort . ang merupakan perintah tegenwoordig dari een tokoh lain dari partijllic beheerde. Adat dan Hukum Adat Setiap negara di dunia mempunyai adat istiadat yang unik karena adat istiadat merupakan kepribadian nasional bersangkutan dari abad ke abad. Konstituennya adalah: Adanya tingkah laku seseorang Di lakukan terus menerus Adanya dimensi waktu Di ikuti oleh orang lain. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Soepomo AuHukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam peraturanperaturan yang tidak tertulis, termasuk peraturan-peraturan hidup yang walaupun tidak ditetapkan oleh penguasa, namun ditaati dan didukung oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturanperaturan itu mempunyai kekuatan hukumAy. Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat UUD 1945. Hukum Adat Indonesia diatur oleh Pasal 18 B UUD 1945 yang Ayat AuNegara menghormati dan mengakui keunikan badan pemerintahan daerah yang tunduk pada peraturan hukum. Ayat . https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 AuSelama sebagai kesatuan masyarakat hak-hak tradisionalnya diakui dan dijunjung tinggi oleh Negara, hal ini sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undangundang, dan selama masyarakat tersebut masih ada. Undang-undang Darurat Tahun 1951 Nomor 1. Landasan pengakuan hukum adat terdapat dalam Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan Penyusunan Susunan. Wewenang, dan Acara Peradilan Perdata dalam beberapa pasal yaitu dua bagian. Metodologi Penelitian Jenis Penelitian Penelitian hukum empiris atau sosiologis adalah jenis yang digunakan. Untuk mengumpulkan fakta dan data yang diperlukan, penelitian hukum sosiologi menganalisis data di lapangan atau keadaan sebenarnya, keadaan sebenarnya, atau fakta yang terjadi di masyarakat. Teknik Pengumpulan Data. Data Data yang peneliti gunakan dalam penelitjan ini ada dua yaitu data priMer dan data sekunder: Data asli Data primer adalah informasi yang belum diolah atau informasi ini dengan cara berikut. Penelitian dokumentasi. Pengamatan. dan Wawancara. Data sekunder meliputi informasi dari catatan resmi, buku hasil penelitian berupa skripsi, laporan, jurnal, tesis, website, dan informasi yang didukung oleh aturan hukum. Tiga bagian data berikut:Bahan hukum yang primer yaitu bahan bahan hukum yang bersifat Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum yang Analis Data Dalam menggunakan analisis data deskriptif kualitatif sebagai metode analisis datanya. kajian literatur mengenai landasan teori yang menjadi pedoman untuk memastikan bahwa penekanan penelitian sejalan dengan keadaan sebenarnya, khususnya penerapan hukum adat Nias Selatan di Desa Bonia Hilisimaetano. Setelah pengumpulan data utama yang terdiri atas temuan studi observasional, wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya di satukan dan kategorikan, ditabulasikan dan di Dalam tindak pidana pencurian karet yang dilakukan secara adat. Hasil Penelitian dan Pembahasan Mekanisme penyelesaian tindaka pidana pencurian secara adat merupakan salah satu bagian terpenting dalam kestabilan masyarakat adat karena akibta dari suatu perbuatan melawan hukum dari seseorang yang telah mengganggu dan mengakibatkan rekasi adat itu sendiri. Untuk mengembalikan kebiasaan tersebut maka digunakan mekanisme penyelesaian secara adat yang berlaku. Adat Nias Selatan Desa Bonia Hilisimaetano merupakan kebiasaan yang terus menerus dilakukan dalam setiap perkara perkelahian, pencruian, dan lain Dalam penyelesaian tindak pidana pencurian di Desa Bonia Hilisimaetano merupakan penyelesaian secara adat dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 berpedoman pada kebiasaan Aekebiasaan dalam hukum adat yang secara turumtemurun dari nenek moyang hingga saat ini masih terus di laksanakan dengan kedua belah pihak. Hukum adat menurut Arti penting hukum Indonesia dan moralitas masyarakat terdapat pada diri Bapak Van Vollenhoven karena hukum adat berkembang dari kaidah-kaidah hukum tidak tertulis yang ditegakkan oleh kesadaran hukum masyarakat. Desa mempunyai peranan penting kepentingan masyarakat lokal serta melaksanakan tujuan kemerdekaan yang digariskan dalam UUD 1945 karena tetap menjaga hak asal usul dan hak tradisional . ukum ada. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. kepemimpinan yang sangat baik, khususnya dalam politik desa. Masyarakat khususnya tertarik untuk melihat bahwa keadilan selalu menjadi pertimbangan ketika menegakkan atau menjalankan hukum. Keadilan merupakan komponen yang sangat penting dalam penegakan hukum di mana pun hal tersebut dipraktikkan. Idenya di sini adalah Pasal 18 B ayat . Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menentukan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Pengakuan Negara atas masyarakat hukum adat diakui lebih lanjut dalam Pasal 103 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Des. yang menentukan bahwa kewenangan desa adat berdasarkan asal Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: Pelestarian nilai-nilai sosial adat desa. Pengelolaan dan pengaturan ualayat atau wilayah adat. Peraturan pelaksanaannya berdasarkan struktur Menyelenggarakan perdamaian pengadilan adat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Menyelesaikan berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat di tempat yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia penyelesaian yang bijaksana. menegakkan supremasi hukum di desa adat sebagai landasan menjaga ketentraman dan ketertiban. mendorong pengembangan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa adat. Berdasarkan adat, desa di pimpin oleh penetua adat, dan di pemerintahan desa pimpin oleh kepala desa. Ki Hajar Dewantara Menurut pepatah, seorang kepala adat yang bercita-cita menjadi pemimpin haruslah idealis dan mampu masyarakat dengan setransparan mungkin. Ia juga harus mampu menetapkan dan merintis menuju suatu tujuan bagi komunitas yang dipimpinnya. menyingkirkan apa pun yang menghalangi, termasuk struktur sosial yang sudah ketinggalan zaman. Secara urnum dalam tatanan masyarakat adat Nias Selatan, kewenangan penetua adat (SiAoul. yaitu memberikan hukuman adat terhadap orang yang melanggar hukurn adat, dan memimpin https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 masyarakat secara adat. Penetua adat dalam menjalankan kewenangannya di bantu oleh penetua dan tokoh lainnya. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan penetua adat . iAoila sidatol. di Desa Bonia Hilisimaetano atas nama Ama Liani Dakhi mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian secara adat di Desa Bonia Hilisimaetano pada prinsipnya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan mengembalikan keseimbangan hukum terhadap masyarakat lainnya. Setiap mekanisme penyelesaian tindak pidana di Desa Bonia Hilisimatano di akui olen Negara sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan. Narasumber juga mengatakan bahwa, mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian ini sesuai dengan aturan yang mengada-ada sebagaimana telah dilaksanakan secara turun temurun. Mekanisme penyelesaian ini juga bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak serta dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Desa Bonia Hilisimaetano tidak lepas Pemerintahan Desa. Tokoh Adat. Tokoh Agama, serta kedua belah pihak perkara. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dalam hal ini dengan tokoh adat desa Bonia Fitisa Zagoto penyelesaian masalah perkara pencurian ini adalah jika korban melaporkan kepada kepala dusun terhadap apa yang di alaminya dengan keyakinan besar bahwa ada pihak lain yang melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap sesuatu barang yang miliki, setelah itu kepala dusun membicarakan kepada pihak yang diduga pelaku terhadap apa yang di alami korban, tujuan untuk di damaikan Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 secara kekeluargaan. Apabila tidak ada upaya dan keduanya berkeras hati meka kepala dusun menyampaikan kepada kepala desa bahwa di dalam dusun yang ia pimpin ada sebuah masalah yang tidak mempertemukan kedua belah pihak dan membicarakannya,tujuannya adalah untuk bersama,tanpa harus diketahui di muka umum. Apabila tidak di capai kesepakatan kedua belah pihak,kepala kepada penetua adat untuk meminta solusi dan saran apabila kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan maka penetua adat dan satua mbanua menyuruh ofasi untuk memanggil kedua belah pihak dan tokoh adat lainnya,kepala desa dan masyarakat untuk di lakukan perundingan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah Proses di luar hukum semakin sering permasalahan, dan masyarakat menerima hal ini karena dianggap sebagai cara yang lebih efektif untuk mencapai rasa keadilan. Oleh karena itu, pola penyelesaian yang pentingnya kemudahan, kejelasan hukum, dan keadilan. peraturan perundangundangan. Karena keadilan dan hukum bukanlah dua hal yang berbeda, maka kepastian hukum adalah rasa keadilan dalam situasi di mana rasa keadilan juga ada di luar hukum. Cara masyarakat secara keseluruhan memandang dunia mempengaruhi proses Pandangan hidup tersebut dapat dikaitkan dengan ciri-ciri masyarakat halal, berbeda dengan masyarakat masa Ketika mempelajari masyarakat, para sarjana sering fokus pada dua aspek utama masyarakat: masyarakat tradisional dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 masyarakat kontemporer. Berbeda dengan peradaban modern yang bersifat industri, masyarakat tradisional bersifat agraris. Perspektif filosofis tentang kehidupan yang dianut setiap peradaban menjelaskan variasi ini. Perspektif dan sifat kelompok masyarakat adat memainkan peran utama dalam membentuk kajian mendalam penyelesaian masalah dalam masyarakat Menurut peraturan desa, desa diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki struktur unik berdasarkan hak asal usul yang khas. Mekanisme pidana pencurian secara adat di Desa Adat Bonia Hilisimaetano dilakukan dengan cara musyawarah atau isitilah dalam bahasa Nias yaitu orahu dengan mengutamakan perdamaian diantara kedua belah pihak. Ada kalanya perdamaian yang diselesaikan secara adat di serahkan kepada pihak yangberwajib apabila penyelesaian perkara tersebut tidak dapat diselesaikan secara adat atau salah satu pihak tidak setuju, tidak merasa adil, dan tidak dapat memenuhi sanksi adat yang diberikan. Berdasarkan temuan penelitian, setelah perkara diselesaikan secara adat di Desa Bonia Hilisimaetano, maka hasilnya mengikat secara adat. Sampai saat ini setiap masalah yang diselesaikan secara adat tidak pernah lagi ditangani oleh pihak yang berwajib karena telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Berdasarkan hasil ternuan peneliti dalam perkara pencurian di Desa Bonia Hilisimatano, mekanismen penyelesaian tindak pidana pncruian ini sangat efektif bagi mereka yang menyepakatinya. Dan bagi mereka yang tidak sepakat masih ada peluang bagi pihak yang berperkara untuk melanjutkan perkara tersebut kerana hukum nasional. Hakim dan hakim Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 konstitusi diwajibkan oleh UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 5 ayat . untuk menyelidiki, menjunjung tinggi, dan memahami cita-cita hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Pasal 50 ayat . mengamanatkan bahwa suatu putusan pengadilan harus memuat pasalpasal tertentu, peraturan perundangundangan, sumber hukum lain yang tidak disebutkan yang menjadi landasan putusan di samping alasan dan pembenaran putusan tersebut. Jadi, menurut pasal tersebut di atas, doktrin hukum, teori hukum, dan filsafat hukum menjadi landasan bagi hukum adat, khususnya hukum pidana adat. Dari perspektif holistik, hukum pidana adat menjiwai setiap tingkat penelitian dan praktik perluasannya melampaui ranah adat. Ungkapan "keadilan mengacu pada strategi yang digunakan dalam investigasi kriminal untuk mencoba menurunkan tingkat kejahatan dengan mengatur pertemuan antara korban dan pelaku, seringkali dengan partisipasi tambahan dari masyarakat luas. Saling membicarakan siapa yang terluka, dan membicarakan apa yang dilakukan pelaku untuk menebus kesalahannya adalah tujuan utamanya. Hasil ini dapat dicapai dengan membayar kompensasi kepada korban, menyatakan penyesalan, atau melakukan tindakan pencegahan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang terjadi sekali lagi. Penyelesaian perkara tindak pidana pencurian secara adat di Desa Bonia Hilisimaetano yang mencapai keadilan dan di terima oleh masyarakat adalah hukum yang adil dan berlaku bagi Desa Bonia Hilisimaetano. Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 2019 tentang Penyidikan Kriminal https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 (Badan Reserse Krimina. mengatur tentang restorative justice. Dinyatakan bahwa persyaratan berikut harus dipenuhi agar proses penyidikan dapat dilakukan dengan menggunakan keadilan restoratif: Sumber daya, seperti: Tidak menimbulkan ketidakpuasan atau penolakan dari masyarakat. Tidak berpengaruh pada perselisihan Semua pihak yang berkepentingan berkeberatan dan melepaskan haknya untuk mengajukan gugatan ke Premis pembatasnya adalah. Berkaitan dengan pelaku, khususnya: Pelaku bukan merupakan residivis. kesalahannya sangat kecil, terutama yang berkaitan dengan kesengajaan. Terhadap tindak pidana melawan penyelidikan dan penyidikan, sebelum umum melalui surat bahwa penyidikan telah dimulai. Formal: Atasan penyidik mengetahui hal-hal sebagai berikut: surat permohonan perdamaian antara termohon dan pelapor. pernyataan perdamaian . kta dadin. dan penyelesaian perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat . elapor dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, serta wakil tokoh masyaraka. pihak yang berperkara. Kesepakatan berdamai dengan disepakati oleh pihak pihak yang diselesaikan secara adat adalah memperoleh keadilan sesuai dengan Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 pancasila sebagai kesusilaan pergaulan menyelesaikan hidup bangsa Indonesia yang bersandar memberikan sanksi adat kepada pelaku pada asas musyawarah mufakat. Akan sesuai dengan keputusan para tetua adat. tetapi hasil penyelesaian perkara pidana Saran pencurian secara adat seringkali di abaikan Berdasarkan kesimpulan tersebut, untuk tidak di arsipkan atau di jadikan maka saran peniliti dalam hal ini yaitu, sebagai dokumen namun dalam hal ini mekanisme penyelesaian tindak pidana harus di buat secara tetulis, agar pencurian yang dilakukan secara adat tetap penyelesaian adat tersebut memiliki bukti diberlakukan untuk menjunjung nilai-nilai otentik sehingga memiliki nilai yang lebih adat yang ada, sanksi yang di putuskan pasti dalam asas keadilan kepastian dan kiranya dapat memberikan efek jera kepada kemanfaatan hukum. Dalam hal ini pelaku sekaligus sebagai peringatan penyelesaian perkara tindak pidana kepada masyarakat lainnya, dihimabu pencurian di Desa Bonia Hilisimaetano, kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa Kecamatan Maniamolo. Kabupaten Nias (LKMD) berperan aktif dalam hal Selatan mestinya di buat secara tertulis dan menyelesaikan perkara-perkara pidana di tanda tangani oleh Pemerintahan desa dikemudian hari. dan Penatua Adat agar menjadi pedoman yang tetap di desa apabila dimasa yang E. Daftar Pustaka