Justicia Religia Justicia Religia : Jurnal Studi Islam. Vol. 3 No. https://ejurnal. unival-cilegon. id/index. php/jure/index Jurnal Studi Islam Hak Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Maqaid al-SyariAoah dan Hukum Keluarga Islam Penulis Ikhwanul Karim Fakultas Agama Islam Universitas Al-Khairiyah Email Penulis : ikhwanulkarim57@gmail. Abstrak Hak reproduksi perempuan merupakan salah satu isu penting dalam diskursus hukum keluarga Islam kontemporer. Hak ini mencakup kebebasan perempuan untuk menentukan jumlah, jarak, serta kesehatan dalam proses kehamilan dan persalinan, yang sering kali berbenturan dengan tafsir keagamaan maupun struktur sosial patriarkis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hak reproduksi perempuan dalam bingkai Maqaid al-SyariAoah, khususnya pada tujuan hife al-nafs . erlindungan jiw. dan hife al-nasl . erlindungan keturuna. , serta melihat implementasinya dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi normatif dengan pendekatan yuridis-teologis, melalui analisis literatur fiqh klasik, hukum positif (Kompilasi Hukum Isla. , dan kajian kontemporer tentang gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Maqaid al-SyariAoah mendukung pengakuan hak reproduksi perempuan, karena berkaitan erat dengan upaya menjaga keselamatan jiwa, kesehatan ibu, serta keberlangsungan keturunan yang berkualitas. Dengan demikian, hukum keluarga Islam memiliki landasan normatif untuk mengakomodasi hak-hak reproduksi perempuan, sehingga dapat menjawab tantangan sosial dan medis di era modern. Kata kunci: hak reproduksi perempuan, maqaid al-syariAoah, hukum keluarga Islam, gender, kesehatan Pendahuluan Hak reproduksi perempuan mempertahankan relevansinya dalam wacana Hukum Keluarga Islam, terutama ketika dikaitkan dengan tujuan syariah . aqaid al-syariAoa. Tingginya kesadaran global terhadap hak-hak reproduksi perempuan seperti pemilihan jumlah anak, kesehatan seksual, dan hak atas keputusan kehamilan menunjukkan pentingnya sinergi antara ajaran Islam dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Maqaid al-syariAoah, khususnya aspek hife al-nafs . erlindungan jiw. dan hife al-nasl . erlindungan keturuna. , memuat konsepsi yang relevan untuk menguatkan hak reproduksi perempuan dalam bingkai hukum Islam. Beberapa pakar seperti Husein Muhammad dan Masdar Farid MasAoudi menekankan bahwa hak reproduksi perempuan mencakup tidak hanya hak memilih pasangan, menikmati hubungan seksual, menolak kehamilan, tetapi juga hak bercerai dan mendapatkan jaminan nafkah serta kesehatan1. Selain itu, penelitian di jurnal Syakhshiyyah menyatakan bahwa menjaga kesehatan reproduksi perempuan sejalan dengan usaha mempertahankan hife al- nafs dan hife al-nasl dalam maqaid syariah2 Konvensi internasional seperti CEDAW juga menekankan hak perempuan atas perlindungan kesehatan reproduksi, hak menentukan jumlah anak, dan kebebasan dari diskriminasi di sektor kesehatan. Menariknya, aspek-aspek tersebut memiliki kesesuaian dengan maqaid al-syariAoah Islam yang telah lama dikenal dalam tradisi fikih Islam3. Secara fiqh kontemporer, pandangan terhadap isu-isu reproduksi seperti haid, nifas, kontrasepsi, dan aborsi juga memberi ruang bagi upaya penjawabannya dalam konteks maqaid. Studi tentang konfigurasi hukum reproduksi perempuan dalam fiqh klasik dan reformis Islam membuka wawasan baru dalam penanganan isu gender dan hak perempuan secara adil 4. Dengan latar ini, penelitian ini bertujuan untuk menelaah hak reproduksi perempuan melalui paradigma maqaid al-syariAoah dan mengevaluasi implementasinya di dalam Hukum Keluarga Islam, khususnya dalam konteks hukum fiqh di Indonesia. Syahid Akhmad Faisol & HawaAo Hidayatul Hikmiyah . Hak Reproduksi Perempuan dalam Pemikiran Husein Muhammad dan Masdar Farid MasAoudi Asy-SyariAoah: Jurnal Hukum Islam. Shivi Mala Ghummiah & Lisna Mualifah . Islam dan Isu Gender: Kesehatan Reproduksi Perempuan dalam Relasi Pernikahan Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam. Sholihat . Analisis Maqaid asy-SyariAoah tentang Perlindungan terhadap Hak-hak Reproduksi Perempuan dalam CEDAW Tesis S2 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nurdeni Dahri. Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Islam (Haid. Nifas. Istihadha. Marwah: Jurnal Perempuan. Agama dan Jender Rumusan Masalah Bagaimana konsep hak reproduksi perempuan dipahami dalam perspektif Hukum Keluarga Islam klasik dan kontemporer? Apa saja landasan maqaid al-syariAoah yang relevan dengan perlindungan hak reproduksi perempuan? Bagaimana implementasi hak reproduksi perempuan dalam regulasi hukum keluarga Islam di Indonesia . isalnya dalam Kompilasi Hukum Islam/KHI)? Sejauh mana maqaid al-syariAoah dapat menjadi dasar normatif untuk memperkuat pengakuan hak reproduksi perempuan dalam konteks modern? Tujuan Penelitian Untuk menjelaskan konsep hak reproduksi perempuan dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, baik dalam literatur fiqh klasik maupun pemikiran kontemporer. Untuk mengidentifikasi landasan maqAid al-syariAoah yang berkaitan dengan perlindungan hak reproduksi perempuan, khususnya pada aspek hife al- nafs . erlindungan jiw. dan hife al-nasl . erlindungan keturuna. Untuk menganalisis implementasi hak reproduksi perempuan dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, terutama dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan praktik pengadilan agama. Untuk menilai relevansi maqAid al-syariAoah sebagai dasar normatif dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hak reproduksi perempuan di era modern. Manfaat Penelitian Manfaat Teoritis A Memberikan kontribusi ilmiah dalam pengembangan kajian Hukum Keluarga Islam, khususnya terkait isu-isu kontemporer tentang hak reproduksi perempuan. Memperkaya Islam menempatkan maqaidal- syariAoah sebagai kerangka analisis dalam isu gender dan reproduksi. Menjadi rujukan akademik untuk penelitian lebih lanjut mengenai integrasi hukum Islam, hak asasi manusia, dan kesehatan reproduksi. Manfaat Praktis A Memberikan perspektif baru bagi praktisi hukum dan hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara yang berkaitan dengan hak reproduksi perempuan. Memberikan dasar argumentasi bagi pembuat kebijakan . dalam menyusun regulasi yang adil gender dan sejalan dengan prinsip syariah. Memberikan pemahaman kepada masyarakat Muslim bahwa hak reproduksi perempuan selaras dengan tujuan syariah, sehingga dapat meminimalisasi diskriminasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan reproduksi. Pembahasan Konsep Hak Reproduksi dalam Hukum Keluarga Islam Dalam fiqh klasik, hak reproduksi perempuan tidak dibahas dengan istilah modern, melainkan melalui pembahasan al-nikau, al-wiladah, al-talaq, al-Aoidda, hingga al-nafaqah. Para fuqahaAo menegaskan bahwa pernikahan bertujuan untuk menjaga keturunan . ifz al-nas. dan melindungi kehormatan . ifz al-ird. Al-Ghazali menyebut tujuan pernikahan adalah Auli al-nasl wa hife al-nasabAy . ntuk melahirkan keturunan dan menjaga garis keturuna. Ibn Rusyd menegaskan bahwa hukum pernikahan dapat berubah sesuai maslahat, dan di antara maslahatnya adalah menjaga keturunan dan kesehatan keluarga6 Hak reproduksi perempuan dalam konteks ini dapat dimaknai sebagai hak untuk: menentukan kondisi kehamilan, memperoleh nafkah dan kesehatan selama mengandung, hak atas pemeliharaan anak. Hak Reproduksi dalam Perspektif Maqaid al-SyariAoah Al-Syaibi menekankan bahwa tujuan syariat adalah menjaga lima pokok . l-saruriyyat alkham. : agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta . l-Syaibi, al-Muwafaqat, juz II, hlm. Dua di antaranya, yakni hifz al-nafs dan hifz al-nasl, sangat relevan untuk membahas hak reproduksi perempuan. Hife al-nafs: meliputi perlindungan jiwa dan kesehatan perempuan dari bahaya kehamilan berisiko. Oleh karena itu, penggunaan kontrasepsi atau penundaan kehamilan dapat dibolehkan demi keselamatan ibu7 Hife al-nasl: mengatur keberlangsungan keturunan yang sehat. Larangan membatasi keturunan secara permanen tanpa alasan syarAoi . isalnya sterilisasi tanpa darurat medi. adalah bentuk perlindungan terhadap eksistensi umat8 Al-Ghazali. Iuya Ulum al-Din, juz II, hlm. Ibn Rushd. Bidayat al-Mujtahid, juz II, hlm. Al-Nawawi, al-MajmuAo Sharu al-Muhadhdhab, juz V, hlm. Ibn Qudamah, al-Mughni, juz VII, hlm. Isu Kontemporer: Kontrasepsi. Aborsi, dan Kesehatan Reproduksi Isu reproduksi perempuan dalam era modern meliputi kontrasepsi, aborsi, dan akses terhadap A Para ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradawi, membolehkan kontrasepsi dengan syarat ada persetujuan kedua belah pihak dan tidak menimbulkan mudarat9 Aborsi dibolehkan hanya dalam kondisi darurat, misalnya mengancam nyawa ibu, sesuai prinsip darurat dalam maqaid10 Dalam konteks Indonesia. KHI (Kompilasi Hukum Isla. memang belum secara eksplisit mengatur hak reproduksi, tetapi pasal 80 KHI menegaskan kewajiban suami melindungi istri, termasuk dalam aspek kesehatan reproduksi. Implementasi di Indonesia Studi di beberapa jurnal menegaskan bahwa penerapan hak reproduksi perempuan di Indonesia masih menghadapi hambatan sosial dan kultural: Hak perempuan dalam menentukan jarak kelahiran sering dianggap sepenuhnya keputusan suami (Husein Muhammad. Hak Reproduksi dalam Perspektif Islam11. A Penelitian Lisna Mualifah menegaskan bahwa maqaid al-syariAoah memberi legitimasi teologis bagi perempuan untuk memperoleh perlindungan kesehatan reproduksi12 Dengan demikian, perspektif maqaid al-syariAoah dapat menjadi dasar normatif untuk menguatkan hak reproduksi perempuan, serta menjadi jembatan antara hukum Islam klasik dengan tuntutan hak asasi manusia kontemporer. Yusuf al-Qaradawi. Halal wa Haram fi al-Islam, hlm. Ibn Abidin. Radd al-Muutar ala al-Durr al-Mukhtar, juz V, hlm. Jurnal Asy-SyariAoah, 2023, hlm. Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2024, hlm. Kesimpulan Hak reproduksi perempuan dalam hukum keluarga Islam meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam istilah modern, sejatinya telah dibahas dalam literatur fiqh melalui tema pernikahan, nafkah, perceraian, dan hak asuh. Para fuqahaAo menekankan pentingnya menjaga keturunan . ife al-nas. dan melindungi jiwa . ife al-naf. sebagai bagian dari tujuan syariat. Maqaid al-syariAoah memberikan kerangka normatif yang kuat bagi pengakuan hak reproduksi perempuan. Prinsip uifz al-nafs menegaskan pentingnya melindungi keselamatan dan kesehatan perempuan, sementara hifz al-nasl menegaskan hak atas keturunan yang sehat dan berkelanjutan. Dalam isu kontemporer, seperti kontrasepsi dan aborsi, mayoritas ulama memperbolehkan dengan syarat tertentu: kontrasepsi dibolehkan demi kemaslahatan, sementara aborsi hanya dibolehkan dalam kondisi darurat medis. Hal ini selaras dengan prinsip darurat dalam maqasid. Konteks Indonesia menunjukkan bahwa regulasi formal seperti KHI belum mengatur secara detail hak reproduksi, namun prinsip perlindungan terhadap perempuan tetap Penelitian kontemporer juga menegaskan bahwa maqaid dapat menjadi dasar rekonstruksi hukum keluarga Islam agar lebih responsif terhadap isu gender dan kesehatan reproduksi. Saran Bagi Akademisi dan Peneliti: perlu memperbanyak kajian integratif antara hukum Islam, maqaid al-syariAoah, dan isu-isu hak asasi manusia, khususnya terkait perempuan, agar hukum Islam lebih kontekstual. Bagi Pembuat Kebijakan: penting menyusun regulasi turunan dari KHI yang secara tegas mengatur hak-hak reproduksi perempuan, termasuk akses terhadap kesehatan, kontrasepsi, dan perlindungan hukum bagi perempuan hamil. Bagi Praktisi Hukum (Hakim. Advokat. Penyuluh Agam. : perlu menggunakan pendekatan maqaid al-syariAoah dalam menyelesaikan kasus keluarga, sehingga putusan lebih adil dan melindungi perempuan. Bagi Masyarakat: perlu meningkatkan kesadaran bahwa Islam mendukung perlindungan hak reproduksi perempuan sebagai bagian dari amanat syariat, bukan semata-mata isu feminisme modern. Daftar Pustaka