Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 1, 2025. Hal: 101-112 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Pertanggungjawaban Hukum dan Kerugian Konsumen dalam Pemalsuan BBM: Studi Kasus Pemalsuan Pertamax di SPBU 34. 39 Tangerang Achmad Hafizh. Dede Agus dan Jarkasi Anwar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 27 September 2025 Revised : 15 Oktober 2025 Accepted : 23 November 2025 KEYWORDS Fuel. Consumer. Consumer Protection. Gas Station. Law Number 8 of 1999 CORRESPONDENCE Nama : Achmad Hafizh Email : achmad. hafizh18juli@gmail. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This study aims to analyze consumer legal protection against Pertamax fuel This study examines the legal accountability of business actors and the losses suffered by consumers in the Pertamax fuel counterfeiting case at Gas Station 39 in Tangerang City. The research aims to analyze the extent of consumer protection, the legal responsibilities arising from the distribution of counterfeit fuel, and the violation of good faith principles in business practices. Using a qualitative method with a case study approach, data were obtained through in-depth interviews with consumers and relevant stakeholders, field observations, and analysis of regulatory documents and supervisory reports. The study applies Philipus M. HadjonAos Legal Protection Theory, covering preventive, repressive, and remedial mechanisms. The findings reveal that fuel adulterationAisuch as mixing lower-grade fuel with coloring substances to resemble PertamaxAiresults in significant financial and technical losses, including engine damage and reduced vehicle performance. Legal protection remains ineffective due to weak supervision and limited enforcement against business actors. The gas station operator is legally obligated, under Article 19 of the Consumer Protection Act, to provide compensation through refunds, product replacement, or other statutory remedies. The study concludes that strengthening monitoring, imposing strict sanctions, and enhancing consumer awareness are essential to ensuring effective legal protection and safeguarding consumer rights in fuel distribution. PENDAHULUAN Penelitian ini membahas mengenai perlindungan konsumen terhadap tindakan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax yang menggunakan bahan dasar Pertalite di SPBU 39 Kota Tangerang. Permasalahan pemalsuan BBM oleh beberapa SPBU menjadi sorotan serius karena menyentuh hak fundamental konsumen: hak atas keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum (Putra & Menorizah, 2. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak memperoleh barang yang sesuai dengan standar mutu, serta informasi yang jujur dan transparan mengenai produk yang dibeli (Hamid, 2. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SPBU telah memanipulasi bahan bakar dengan mencampurkan Pertalite dengan zat pewarna biru agar menyerupai Pertamax, kemudian menjualnya dengan harga pertamax (Slamet et al. , 2. Modus ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga menghadirkan risiko teknis: kendaraan bisa mengalami penurunan https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 performa, kerusakan komponen penting mesin, atau bahkan kerusakan jangka panjang karena karakter bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi (Jumaidi et al. , 2. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa yang sangat bergantung pada BBM sebagai sumber energi utama (Silalahi et al. Sektor minyak dan gas bumi memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, baik sebagai sumber penerimaan negara maupun energi vital bagi aktivitas ekonomi masyarakat (Syauqi et al. , 2. Pengelolaan minyak bumi sendiri diatur melalui UndangUndang Nomor 22 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa minyak bumi merupakan sumber daya alam strategis yang dikuasai oleh negara. Selain itu, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha SPBU berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Farahwati, 2. Perlindungan konsumen di sektor BBM masih belum berjalan optimal, ditandai dengan berbagai pelanggaran seperti ketidakakuratan meteran, kualitas BBM yang buruk, dan praktik kecurangan dalam penjualan dan ketimpangan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen akibat kurangnya informasi dan lemahnya pengawasan (Laksmana, 2. Praktik curang seperti memanipulasi kualitas BBM tidak hanya merugikan finansial dan teknis, seperti menurunnya performa kendaraa, tetapi juga mencederai prinsip itikad baik dan kepercayaan publik (Farahwati, 2. Selain itu, penegakan hukum yang tegas, dan peningkatan kesadaran konsumen menjadi kunci untuk menciptakan perdagangan BBM yang adil, aman, dan transparan, sekaligus memastikan hak konsumen terlindungi secara efektif (Sulistiono, 2. Secara teoritis, penelitian ini menggunakan Teori Perlindungan Hukum dari Hadjon . , yang menekankan fungsi preventif, represif, dan remedial untuk menjamin hak subjek hukum, termasuk konsumen, agar terlindungi dari praktik Urgensi penelitian ini semakin kuat setelah adanya pengungkapan kasus pemalsuan BBM oleh Bareskrim Polri di beberapa SPBU di wilayah Jakarta. Depok, dan Tangerang, termasuk SPBU 34. 39 Kota Tangerang yang memalsukan Pertamax dengan mencampurkan Pertalite dan pewarna biru. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU (Fadilah, 2. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan konsumen terhadap pemalsuan BBM Pertamax berbahan dasar Pertalite di SPBU 34. 39 Kota Tangerang berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam memperkuat perlindungan konsumen serta mendorong praktik usaha SPBU yang jujur, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Secara utama, pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dukungan pendekatan yuridis empiris digunakan untuk mengetahui bagaimana hukum diterapkan di lapangan. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu bertujuan menggambarkan serta menganalisis hubungan antara norma-norma hukum dengan praktik pelaksanaannya di masyarakat, khususnya terkait perlindungan konsumen dalam kasus pemalsuan BBM (Negara, 2. Data penelitian terdiri atas data sekunder sebagai sumber utama dan data primer sebagai data pendukung. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan berupa literatur hukum, buku, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan terkait. Sementara itu, data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi lapangan terhadap konsumen, pelaku usaha SPBU, serta lembaga pengawasan seperti YLKI. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan wawancara serta observasi untuk memperoleh data primer. Seluruh data dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan menguraikan, menafsirkan, dan menghubungkan data normatif dan empiris untuk menilai efektivitas penerapan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus pemalsuan BBM (Hoogendoorn & Leonhardt, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Konsumen terhadap Pemalsuan BBM di SPBU 34. 39 Berdasarkan UUPK No. 8 Tahun 1999 Permintaan masyarakat terhadap BBM beroktan tinggi seperti Pertamax terus meningkat seiring dengan meningkatnya mobilitas dan kebutuhan energi, baik untuk keperluan Tingginya mencerminkan perubahan pola konsumsi energi, tetapi juga membuka peluang bagi praktik usaha yang tidak bertanggung jawab, seperti pemalsuan atau pengoplosan BBM. Kasus di SPBU 34. 39 Kota Tangerang, di mana Pertalite dicampur dengan pewarna biru agar menyerupai Pertamax, menjadi contoh konkret bagaimana tekanan pasar dapat Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 mendorong pelaku usaha untuk menempuh cara-cara ilegal demi memperoleh keuntungan Praktik semacam ini tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi keselamatan kendaraan, efisiensi bahan bakar, dan lingkungan, karena produk yang dijual tidak memenuhi standar mutu dan spesifikasi resmi. Penurunan performa mesin, kerusakan komponen, dan peningkatan emisi gas buang merupakan risiko nyata akibat penggunaan BBM yang tidak sesuai standar. Primadona & Rizaldi . menunjukkan bahwa BBM beroktan rendah yang dijual sebagai BBM beroktan tinggi mempercepat kerusakan sistem pembakaran kendaraan. Selain kerugian teknis, praktik pemalsuan BBM menciptakan ketidakadilan dalam pasar, karena konsumen membeli produk dengan asumsi kualitas tertentu, namun kenyataannya mendapatkan produk yang berisiko merusak kendaraan dan merugikan secara finansial. Temuan ini sejalan dengan penelitian Ramadhan et al. , . , yang menyatakan bahwa meningkatnya permintaan energi sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memanipulasi kualitas produk demi memperoleh keuntungan lebih besar, meskipun mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan konsumen. Hal serupa juga ditemukan oleh Nurahman et al. , . , yang mengungkap praktik pemalsuan di SPBU lain dan menyatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan standar mutu BBM yang diatur dalam regulasi migas. Dari perspektif perlindungan hukum, kasus ini dapat dianalisis menggunakan teori Hadjon . menekankan bahwa perlindungan hukum adalah upaya negara atau lembaga hukum untuk menjamin hak-hak individu agar tidak dirugikan, termasuk melalui pencegahan . , pemulihan . , dan penegakan sanksi . terhadap Dalam konteks pemalsuan BBM, konsumen mengalami pelanggaran hak atas keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta jaminan mutu produk, sehingga negara melalui hukum dan lembaga terkait berkewajiban melindungi konsumen dari tindakan merugikan pelaku usaha. Hadjon . membagi perlindungan hukum menjadi tiga fungsi utama: . Fungsi preventif, yaitu pencegahan terjadinya pelanggaran hukum. Regulasi seperti UUPK (Pasal 2, 8, dan . berfungsi sebagai landasan hukum agar pelaku usaha tidak memalsukan BBM, serta mendorong pengawasan rutin oleh BPH Migas atau instansi terkait agar standar mutu BBM dipatuhi. Fungsi represif, yaitu penegakan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi. SPBU yang terbukti memalsukan BBM dapat dikenai sanksi administratif Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 maupun pidana sesuai UUPK dan UU Migas, sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku, dan. Fungsi restitutif atau remedial, yaitu pemulihan hak bagi pihak yang dirugikan. Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi materiil maupun immateriil kepada konsumen (Pasal 19 UUPK). Hutapea et al. , . menegaskan bahwa kompensasi terhadap kerugian konsumen merupakan wujud nyata tanggung jawab hukum pelaku usaha. Tabel 1. Perbandingan Regulasi yang Dilanggar dalam Kasus SPBU 34. Regulasi Pasal UUPK No. 8/1999 UUPK No. 8/1999 UU Migas No. 22/2001 Pasal Pasal Pasal Kewajiban Pelaku Usaha Larangan memalsukan mutu barang Memberikan ganti rugi kepada Larangan memperdagangkan BBM yang tidak sesuai standar Sumber: Diolah oleh peneliti . 5 Bentuk Pelanggaran di SPBU 34. Pertalite dicampur pewarna Tidak ada kompensasi Penjualan Pertamax palsu Prinsip itikad baik juga relevan dalam konteks ini. Pelaku usaha harus bertindak jujur dan transparan dalam setiap tahap kegiatan usahanya, mulai dari perencanaan, produksi, hingga distribusi produk. Dalam kasus BBM, hal ini berarti pelaku usaha wajib memastikan kualitas, kuantitas, dan spesifikasi produk sesuai standar yang dijanjikan kepada Tindakan mencampurkan Pertalite dengan pewarna biru agar menyerupai Pertamax jelas melanggar prinsip ini. Pradana et al. , . menegaskan bahwa itikad baik dilanggar ketika pelaku usaha menyembunyikan atau memanipulasi informasi penting demi keuntungan pribadi, sehingga konsumen tidak dapat membuat keputusan pembelian yang aman. Praktik pemalsuan semacam ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial dan teknis, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pasar dan institusi yang mengatur distribusi produk, menimbulkan ketidakadilan struktural antara pelaku usaha dan konsumen yang lebih lemah. Penerapan prinsip itikad baik memiliki implikasi hukum nyata: kegagalan pelaku usaha untuk bertindak jujur menimbulkan tanggung jawab hukum perdata maupun administratif, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan mempertegas urgensi pengawasan serta penegakan hukum oleh lembaga terkait seperti YLKI. Kasus SPBU 34. 39 menegaskan perlunya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, termasuk audit berkala dan tindakan represif. Hartono & Laksito . Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan pemerintah dan sanksi yang kurang tegas mendorong pengulangan pelanggaran. Dengan demikian, penerapan teori perlindungan hukum dari Hadjon . memberikan kerangka yang jelas: negara dan lembaga terkait berkewajiban melindungi konsumen, menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha, dan memastikan kompensasi bagi korban. Upaya Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Pemalsuan BBM Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Kasus pemalsuan BBM di SPBU 34. 39 Kota Tangerang, berupa pencampuran Pertalite dengan pewarna biru agar menyerupai Pertamax, jelas merugikan konsumen dan menimbulkan risiko serius bagi keselamatan kendaraan serta lingkungan. BBM oplosan ini tidak hanya melanggar standar mutu dan keamanan yang ditetapkan pemerintah maupun Pertamina, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang pada mesin kendaraan, seperti penurunan efisiensi pembakaran, penyumbatan injektor, dan percepatan keausan komponen mesin. Proses pencampuran ilegal yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan oleh tenaga yang tidak kompeten meningkatkan risiko kesalahan teknis dan potensi bahaya kebakaran. Hal ini sejalan dengan temuan Fauji et al. , . , yang menunjukkan bahwa penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi dapat menurunkan performa mesin, mempercepat kerusakan komponen, dan meningkatkan emisi gas buang, sehingga menimbulkan dampak lingkungan negatif. Selain itu, praktik seperti ini mencederai kepercayaan konsumen terhadap SPBU dan sistem distribusi BBM resmi, karena konsumen membeli produk dengan asumsi standar kualitas tertentu, namun kenyataannya mendapatkan bahan bakar yang berisiko merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan mereka. Praktik pemalsuan BBM juga berimplikasi hukum, karena merupakan pelanggaran prinsip pertanggungjawaban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menegaskan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai mutu, takaran, dan standar keamanan. Konsumen yang dirugikan berhak mengajukan penyelesaian sengketa melalui lembaga independen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI berperan sebagai mediator non-litigasi, memberikan pendampingan hukum, serta memfasilitasi mediasi antara konsumen dan pelaku usaha untuk mencapai penyelesaian yang adil tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan kompleks. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Hal ini menjadi penting karena tidak semua konsumen memiliki akses atau kemampuan untuk menempuh jalur hukum formal. Penelitian Lailatuz et al. , . menegaskan bahwa peran lembaga konsumen tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa, tetapi juga meliputi edukasi dan pemberian informasi yang benar serta perlindungan hak-hak Lembaga ini membantu konsumen memahami hak dan kewajibannya, mengenali praktik usaha yang melanggar hukum, dan memberikan bimbingan praktis dalam mengajukan klaim ganti rugi. Dalam konteks pemalsuan BBM. YLKI dapat mengumpulkan bukti, memverifikasi kronologis kejadian, dan melakukan komunikasi dengan pihak SPBU, sehingga konsumen yang dirugikan memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh kompensasi. Pendekatan non-litigasi ini sesuai dengan prinsip perlindungan hukum menurut Hadjon . , yang menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, adil, dan dapat diakses oleh masyarakat untuk menegakkan haknya secara praktis, terutama dalam kasus di mana ada ketimpangan posisi antara konsumen sebagai pengguna akhir dan pelaku usaha yang menguasai proses produksi dan distribusi. Dengan demikian, keberadaan YLKI dan mekanisme mediasi non-litigasi menjadi instrumen penting dalam memastikan konsumen tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memperoleh pemulihan kerugian yang layak akibat praktik pemalsuan BBM. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas menetapkan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab penuh atas barang dan/atau jasa yang mereka perdagangkan. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar mutu, keamanan, dan ketepatan informasi. Dalam konteks kasus pemalsuan BBM di SPBU 34. 39 Kota Tangerang, di mana Pertalite dicampur dengan pewarna biru agar menyerupai Pertamax, pelaku usaha jelas melanggar prinsip pertanggungjawaban hukum. Produk yang dijual tidak sesuai spesifikasi resmi, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik secara materiil seperti kerusakan ketidaknyamanan, ketidakpastian, dan risiko keselamatan. Pradana et al. , . menegaskan bahwa tanggung jawab hukum pelaku usaha menjadi relevan ketika produk yang diperdagangkan menimbulkan kerugian nyata bagi konsumen, karena hal ini menegaskan prinsip perlindungan hukum yang bersifat preventif sekaligus Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Dalam kasus BBM oplosan, tanggung jawab tersebut bukan hanya bersifat administratif atau moral, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat melalui Pasal 19 UUPK, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang disengaja . ntentional tor. , sebagaimana diperkuat oleh Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain menimbulkan kewajiban memberikan ganti rugi. Dalam perspektif perlindungan hukum menurut Hadjon . , tanggung jawab pelaku usaha ini merupakan manifestasi prinsip keadilan substantif, di mana hukum hadir untuk menyeimbangkan ketimpangan antara pihak yang kuat secara ekonomi . elaku usah. dan pihak yang lebih lemah . Dengan demikian, pengaturan dalam UUPK memberikan kerangka hukum yang jelas bagi konsumen untuk menuntut haknya, sekaligus menekankan pentingnya itikad baik dan profesionalisme dalam perdagangan. Kasus pemalsuan BBM ini menjadi contoh konkret bagaimana pelanggaran terhadap prinsip pertanggungjawaban hukum dapat menimbulkan kerugian nyata, sehingga penegakan hukum dan mekanisme kompensasi menjadi langkah yang tidak dapat ditawar. Pasal 19 UUPK mengatur kewajiban memberikan ganti rugi bagi kerugian akibat barang/jasa yang tidak sesuai standar. Dalam konteks pemalsuan BBM, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan maupun kualitas bahan bakar. Hutapea et al. , . menjelaskan ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang sejenis, atau setara nilainya, menjamin keadilan bagi konsumen. Unsur kesengajaan . ntentional tort liabilit. juga hadir karena pelaku sadar mencampur BBM untuk keuntungan ekonomi, meskipun mengetahui dampak negatif terhadap konsumen. Zhafari . menekankan bahwa kesengajaan memperberat tanggung jawab hukum karena pelaku bertindak dengan niat menipu. Dari perspektif hukum perdata. Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain mewajibkan pihak bersalah memberikan ganti rugi. Pelaku usaha bertanggung jawab secara perdata, bahkan berpotensi pidana, karena kesengajaan menimbulkan kerugian. Amaliya et al. , . menekankan bahwa pertanggungjawaban hukum bersifat universal, tidak memerlukan hubungan kontraktual sebelumnya, mengingat risiko tinggi dari produk seperti BBM oplosan. Ketimpangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen semakin menekankan pentingnya Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 perlindungan hukum, karena konsumen hanya pengguna akhir, sedangkan pelaku menguasai produksi dan distribusi. Cahya & Sudiro . menunjukkan lemahnya informasi dan kontrol konsumen membuat mekanisme hukum seperti UUPK dan peran YLKI sangat krusial. Dalam kerangka Teori Perlindungan Hukum Hadjon . , kasus ini dapat dianalisis melalui tiga fungsi utama: . Fungsi preventif: regulasi dan pengawasan ketat terhadap SPBU untuk mencegah praktik pemalsuan BBM. Fungsi represif: penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar, melalui mekanisme administratif, perdata, maupun pidana, dan. Fungsi restitutif/remedial: pemulihan hak konsumen melalui ganti rugi materiil maupun immateriil, memastikan keadilan dan pemulihan kerugian. Dengan demikian, kasus pemalsuan BBM di SPBU 34. 39 menegaskan bahwa pelaku usaha gagal menjalankan prinsip itikad baik, melanggar standar mutu, dan menimbulkan kerugian bagi Penegakan hukum yang konsisten, baik melalui mekanisme perdata, pidana, maupun pengawasan administratif, menjadi langkah penting untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik serupa di masa depan, sejalan dengan prinsip perlindungan hukum dari hadjon. KESIMPULAN Dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di salah satu SPBU di Kota Tangerang, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen juga belum sepenuhnya terlaksana secara efektif. Konsumen yang dirugikan akibat membeli BBM hasil campuran atau palsu, seperti Pertalite yang dicampur zat pewarna agar menyerupai Pertamax, memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atau kompensasi kepada pihak pengelola SPBU sebagai pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas setiap kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian yang timbul akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Bentuk ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa sejenis yang setara nilainya, atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, apabila konsumen mengalami kerugian akibat penggunaan BBM palsu yang dijual di SPBU, maka pengelola SPBU wajib menanggung tanggung jawab hukum secara penuh sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen dan asas tanggung jawab mutlak . trict liabilit. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 DAFTAR PUSTAKA