https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pertanggungjawaban Lembaga Bantuan Hukum terhadap Perbuatan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Jonathan Antonio Oktavian1 Universitas Kristen Satya Wacana. Jawa Tengah. Indonesia, antoniojonathan104@gmail. Corresponding Author: antoniojonathan104@gmail. Abstract: The aim of this research is to determine the performance of legal aid institutions in providing legal aid in accordance with Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid. The research method in this paper is normative juridical with a statutory approach. The government provides free legal iad programs through aid institutions. However, in practice there are still many legal aid institutions that ask for payment fees, both for voluntary and legal deposit fees. The formulation of the problem for this research is wheter legal aid institutions are allowed to ask for payment fees in implementing the legal aid program from the Government. Based on Article 21, they can be subject to a penalty of 1 . year and a maximum fine of Rp. 50,000,000. 00 The preventive effort to prevent this incident is for the Ministry of Law and Human Rights to carry out counseling and outreach regarding free legal aid providers. Meanwhile, the repressive effort is for violators to be subject to sanctions. Along with the development of the legal era, the law continues to follow the development of increasingly modern times, so there are more and more legal products, and there are more and more legal violations that occur. It cannot be denied that many people are unable to carry out legal defense due to inadequate financial conditions. Therefore, the state, through the Ministry of Law and Human Rights, provides free legal aid services. Keyword: Legal Aid. Ministry of Law and Human Rights. Legal Aid Institute. Abstrak: Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum sesuai de ngan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Metode Penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis melalui lembaga bantuan hukum. Tetapi dalam praktiknya masih banyak lembaga bantuan hukum yang meminta biaya pembayaran baik untuk sukarela maupun untuk biaya panjar perkara. Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah lembaga bantuan hukum diperbolehkan meminta biaya pembayaran dalam pelaksanaan program bantuan hukum dari Pemerintah? Berdasarkan Pasal 21 dapat dikenakan pidana 1 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00. Adapun upaya preventif untuk mencegah kejadian tersebut adalah Kemenkumham melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait pemberi bantuan hukum gratis. Sedangkan upaya represifnya adalah bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi. Seiring dengan perkembangan zaman hukum senantiasa mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern begitu banyak produk hukum semakin banyak juga pelanggaran hukum yang terjadi tidak dipungkiri juga banyak masyarakat yang tidak mampu melakukan pembelaan hukum 1021 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 karena kondisi keuangan yang tidak mencukupi. Maka dari itu negara melalui Kementrian Hukum dan HAM memberikan layanan bantuan hukum gratis. Kata Kunci: Bantuan Hukum. Kemenkumham. Lembaga Bantuan Hukum. PENDAHULUAN Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar NRI 1945. Pasal tersebut mengandung makna bahwa semua tatanan dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan negara bergantung pada peraturan atau Hukum, menurut Utrecht, adalah kumpulan aturan . erintah-perintah dan laranganlaranga. yang mengatur tata tertib masyarakat dan oleh karena itu harus dipatuhi oleh (Abdulah Sulaiman, 2. Menurut Mochtar Kusumaatmaja, hukum adalah seluruh prinsip dan metode yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dengan tujuan memelihara ketertiban, yang mencakup lembaga dan proses yang digunakan untuk mewujudkan berlakunya prinsip tersebut dalam masyarakat. (Mochtar Kusumaatmaaja 1. Hukum memiliki ciri-ciri yaitu. peraturan tentang tingkah laku manusia. peraturan dibuat lembaga resmi. peraturan bersifat memaksa. terdapat sanksi bila dilanggar (Sri Harini Dwiatmi. Menurut Undang-Undang Dasar NRI 1945, sistem hukum Indonesia menjamin kesamaan di mata hukum. Berdasarkan Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Selain itu. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman didalam pasal 4 ayat . menyatakan bahwa "Pengadilan mengadili sesuai dengan hukum tanpa membeda-bedakan orang. " Kedua pasal ini menegaskan prinsip equality before the law, yang berarti setiap orang memiliki kesetaraan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tidak boleh ada tindakan diskriminatif terhadap pihak manapun yang mencari keadilan dalam proses pengadilan. (Moch Ichwan Kurniawan, 2. Salah satu cara untuk mewujudkan keadilan atau persamaan kedudukan di hadapan hukum adalah dengan menyediakan bantuan hukum bagi setiap warga negara yang terlibat dalam masalah hukum. Namun, pada praktiknya, bantuan hukum ini seringkali hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan (Frans Hendra Winarta, 2. Salah satu asas di dalam kesetaraan hukum adalah asas fundamental, karena asas ini menjadi landasan didalam doktrin rule of law yang diadopsi juga oleh negara berkembang. (Julita Melisa Walukow, 2. Hak atas bantuan hukum adalah salah satu hak paling penting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana, berdasarkan prinsip praduga tidak bersalah, berhak untuk membela diri. Masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk membela diri tetap berhak mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Untuk memastikan adanya pembelaan tersebut, tersangka atau terdakwa berhak menerima bantuan Secara harfiah, istilah "bantuan", yang dalam bahasa Inggris disebut "aid", dan "hukum", yang dalam bahasa Inggris disebut "Legal", dengan harapan memberikan manfaat bagi penerima. Namun, "hukum" dapat didefinisikan sebagai kumpulan aturan atau norma yang disertai dengan sanksi yang dimaksudkan untuk mengatur bagaimana orang berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Bantuan hukum dapat didefinisikan dalam arti luas sebagai upaya untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam hal akses terhadap layanan hukum. Bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi komunitas miskin, bantuan hukum sering dianggap sama dengan perlindungan hukum. 1022 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Pandangan ini telah menjadi pemahaman tidak tertulis yang berkembang di masyarakat, sehingga menyebabkan terjadinya kesalahpahaman mengenai makna bantuan hukum. Hal ini terjadi karena banyak masyarakat hanya menilai bantuan hukum berdasarkan sifat dan manfaatnya yang terlihat di masyarakat saat ini. (Enny Agustina, 2. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 UUD NRI 1945, negara menjaga anak-anak yang terlantar dan fakir Jadi, negara tidak memberikan bantuan hukum karena bantuan hukum pada dasarnya bertujuan untuk membantu orang miskin saat mereka menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum adalah hak yang dimiliki setiap orang, sama halnya dengan kewajiban Karena hak asasi setiap orang, negara melindungi orang miskin. Masyarakat harus diyakinkan oleh negara bahwa bantuan hukum adalah hak asasi manusia. Bantuan hukum harus diberikan oleh negara, pemerintah, komunitas, organisasi sosial, dan semua orang seperti advokat, jaksa, hakim, dan penegak hukum lainnya. Untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama terhadap keadilan, terutama bagi mereka yang tergolong kurang mampu, bantuan hukum Lembaga Bantuan Hukum berperan penting dalam membantu masyarakat yang kurang Perlakuan yang berbeda dari penegakan hukum, sehingga terdapat kesan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kelas bawah sedangkan hukum bagi penguasa dapat diperjual belikan. Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah yang bertugas untuk mengawasi Lembaga Bantuan Hukum yang dimana tugas salah satu tugas dalam Lembaga Bantuan Hukum adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat agar mendapatkan hak-hak keadilan yang rata karena bantuan hukum ini bersifat cuma cuma. Bantuan hukum untuk kesejahteraan diartikan sebagai suatu hak akan kesejahteraan yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan sosial yang diberikan oleh suatu negara kesejahteraan. Bantuan hukum untuk kesejahteraan sebagai bagian dari hauan sosial diperlukan guna menetralisir ketidakpastian kemiskinan. Lembaga Bantuan Hukum dibagi menjadi 2 terakreditasi dan yang tidak terakreditasi. Pengertian akreditasi terdapat di Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 AuAkreditasi adalah penilaian dan pengakuan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang akan memberikan bantuan hukum yang berupa klasifikasi/penjenjangan dalam pemberian bantuan hukumAy. Salah satu perbedaan antara lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi dan yang tidak terakreditasi adalah bahwa yang pertama mendapat wewenang untuk meminta biaya kepada pemerintah dan yang kedua tidak boleh meminta biaya kepada penerima bantuan hukum. Namun fakta dilapangan masih ada Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi yang masih melakukan pungutan liar. METODE Penelitian yang akan dilakukan penulis termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif . ormatif legal researc. dan jenis penelitian empiris. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang menjadikan hukum sebagai sistem norma dan dilakukan dengan meneliti bahan kepustakan saja (Soerjono Soekanto, 2. Menurut Ronny Hanitijo Soenitro, bahwa penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat (Mukti Fajar & Yulianto Ahmad, 2. Struktur penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini diuraikan di bawah ini: Jenis Penelitian 2. Pendekatan Masalah 3. Sumber Bahan Hukum Jenis Penelitian Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari, menemukan, menggambarkan, dan mendiskusikan berbagai aspek, seperti kaidah atau peraturan hukum yang meliputi asas- 1023 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 asas, kaidah hukum dalam arti sempit, dan peraturan hukum konkret. Selain itu, penelitian ini juga mencari, menemukan, menggambarkan, dan menganalisis sistem hukum dan penemuan hukum, dengan bantuan referensi yang relevan dan Pendekatan Masalah Studi ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, juga dikenal sebagai pendekatan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan meninjau dan menyaring kaidah dan asas hukum yang Sumber Bahan Hukum Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. bahan hukum sekunder meliputi buku-buku teks yang memberikan pemahaman mengenai ide-ide yang terkait dengan penelitian. Selain itu, penelitian hukum dapat menggunakan sumber hukum tersier, seperti kamus hukum umum, untuk memberikan penjelasan tentang konsep-konsep yang terlibat dalam rumusan masalah, terutama dalam kasus di mana pemahaman tentang konsep tersebut tidak jelas dan tidak ditemukan dalam sumber hukum primer maupun sekunder. HASIL DAN PEMBAHASAN Program Bantuan Hukum Dengan menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Bantuan Hukum Pasal 1 angka 1 yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum adalah jasa hukum. Kita sebagai makhluk sosial pasti memerlukan orang lain untuk berinteraksi, disaat kita sedang mengalami kesusahan pasti kita memerlukan orang lain untuk dapat membantu kita. Bantuan dapat berupa program atau inisiatif, bantuan kemanusiaan disaat sedang dalam situasi bencana, bantuan pangan pada saat dalam situasi kelaparan, atau bantuan medis dibutuhkan disaat mereka sedang mengalami sakit atau terluka. Di dalam bidang hukum juga terdapat bantuan yaitu bantuan hukum atau legal aid, pemberian bantuan ini diberikan pada masyarakat yang kurang mampu atau miskin, karena biasanya orang yang kurang mampu atau miskin tidak dapat membayar biaya kuasa hukum atau jasa hukum Menurut Zulaidi, bantuan hukum biasanya didefinisikan sebagai bantuan hukum dalam arti sempit, yaitu penyediaan jasa hukum kepada orang yang terlibat dalam suatu perkara secara gratis atau gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia & AusAID 2. Maka dari itu Kementrian Hukum dan HAM memberikan program Bantuan Hukum secara cuma-cuma. Secara fundamental, bantuan hukum untuk masyarakat miskin adalah bagian dari strategi dalam menyediakan layanan hukum yang sesuai dengan kepentingan publik. (Andi Dinda Tenriola, 2. Adapun sasaran dari program bantuan hukum ini ditujukan kepada orang miskin secara ekonomi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dijelaskan Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Atau bisa disebut juga sebagai masyarakat tidak mampu. Masyarakat yang tidak mampu adalah orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti hak atas pangan, sandang layanan Kesehatan. Pendidikan dan pekerjaan secara mandiri. Tiga konsep bantuan hukum disampaikan oleh Yesmil Anwar dan Adang, antara lain: (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia & AusAID 2. Konsep bantuan hukum tradisional merujuk pada pemberian bantuan hukum secara individual kepada masyarakat miskin, dengan pendekatan yang sangat formal-legal dan sifatnya pasif. Dalam konsep ini, setiap masalah hukum yang dihadapi oleh kaum miskin dipandang hanya dari perspektif hukum yang berlaku, hal ini disebut sebagai konsep normatif oleh Selnick. Artinya. Permasalahan hukum yang dihadapi kaum miskin hanya dipandang dari perspektif hukum yang berlaku saat ini. Konsep ini telah 1024 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 ada sejak lama dan berfokus pada kasus-kasus yang, menurut hukum, memerlukan Konsep Bantuan Hukum Konstitusional mengacu pada bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin sebagai bagian dari upaya dan tujuan yang lebih luas, seperti meningkatkan kesadaran tentang hak-hak mereka sebagai subjek hukum dan menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai landasan utama bagi berdirinya negara hukum. Bantuan hukum ini diberikan secara lebih aktif, yang berarti diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat secara kolektif. Konsep bantuan hukum struktural mengacu pada upaya untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan penerapan hukum yang memiliki kemampuan untuk mengubah struktur yang tidak seimbang menuju struktur yang lebih adil. Dalam hal ini, peraturan dan pelaksanaan hukum harus mampu menjamin persamaan kedudukan di bidang hukum dan politik. Kemiskinan struktural sangat terkait dengan konsep bantuan hukum Dengan demikian, bantuan hukum dapat digolongkan menjadi tiga jenis. Pertama adalah bantuan hukum secara tradisional, bantuan hukum ini diberikan secara individual kepada orang miskin, bukan kelompok. Fokus bantuan ini adalah menangani masalah hukum yang dihadapi kaum miskin semata-mata dari sudut pandang hukum yang berlaku. Kedua. Konsep Bantuan Hukum Konstitusional adalah bantuan hukum yang ditujukan kepada masyarakat miskin dalam rangka mencapai tujuan agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran bahwa mereka merupakan subjek hukum supaya memiliki sifat yang aktif. Ketiga. Bantuan Hukum Struktural adalah merupakan tujuan untuk mendukung terwujudnya hukum yang berkeadilan. Tujuan bantuan hukum, menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 3, tujuan pemberian bantuan hukum adalah sebagai berikut : Penerima Bantuan Hukum diberikan jaminan untuk memperoleh keadilan Memastikan bahwa setiap warga negara diberikan hak konstitusionalnya yang berlandaskan kesetaraan di hadapan hukum Memastikan bahwa program bantuan hukum dapat merata ke seluruh wilayah Negara Republik Indonesia Membangun sistem peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Secara umum, tujuan bantuan hukum, menurut Pasal 3 Undang-Undang Bantuan Hukum, adalah untuk menciptakan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat miskin. Oleh karena itu, diharapkan bantuan hukum tidak hanya bertujuan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat tetapi juga dapat mendorong perbaikan sistem peradilan. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum berhak untuk: Menerima Bantuan Hukum sampai masalahnya diselesaikan dan/atau perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa. Mengikuti Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat. Mendapatkan informasi dan dokumen yang diperlukan untuk pelaksana Bantuan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan program bantuan Sedangkan lembaga bantuan hukum sebagai pelaksana bantuan hukum secara langsung kepada masyarakat. Pemberi bantuan hukum dalam hal ini adalah lembaga bantuan hukum terakreditasi Kementriam Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib untuk: Menyampaikan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Program Bantuan Hukum. 1025 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Menyampaikan laporan tentang penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk Bantuan Hukum. Menyediakan program kependidikan dan pelatihan mengenai Bantuan Hukum untuk paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum yang direkrut. Melindungi kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum terkait kasus yang ditangani. Memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini hingga kasus tersebut selesai, kecuali ada alasan yang sah menurut hukum. Apabila terdapat pemberi bantuan hukum yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 20 yakni pemberi bantuan hukum dilarang memungut biaya sepeser apapun atas perkara yang ditanganinya kepada penerima bantuan hukum. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 menyatakan bahwa Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain terkait perkara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 1 . tahun atau denda hingga Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Pertanggunjawaban OBH Terakreditasi Terhadap Pelanggaran Menerima Uang Hak Cipta di Indonesia merupakan bagian dari hukum perdata. Karakteristik Hak Cipta sebagai bagian dari hukum benda dapat dilihat dalam Pasal 499 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap barang dan setiap hak dapat dimiliki dengan hak milik. Di dalamnya dijelaskan bahwa Hak Cipta memiliki dua hak utama yang dimiliki oleh penciptanya, yaitu hak ekonomi dan hak moral, yang dalam penerapannya memerlukan perlindungan hukum yang cukup intensif dan kuat. Permasalahan pertanggungjawaban terhadap OBH terakreditasi merupakan hal wajib untuk dibahas dikarenakan dari hasil Studi Kasus yang kami teliti dari 60 Lembaga bantuan hukum di jawa Tengah ada 8 lembaga bantuan hukum yang melakukan pungutan liar. Berikut adalah 8 lembaga bantuan hukum yang melakukan pungutan liar : LBH Lembaga Bantuan Hukum A Lembaga Bantuan Hukum B Lembaga Bantuan Hukum C Lembaga Bantuan Hukum D Lembaga Bantuan Hukum E Lembaga Bantuan Hukum F Lembaga Bantuan Hukum G Tabel : Pungutan Liar oleh Lembaga Bantuan Hukum KERUGIAN PENAGANAN KEMENHUKAM Terdapat 1 orang yang dimintai Setelah ditindak oleh kemenhukam biaya dengan nominal sebesar uang sudah dikembalikan semua Terdapat 4 orang yang dimintai Setelah ditindak oleh kemenhukam biaya dengan nominal yang 3 orang uang sudah dikembalikan semua 000, yang 1 orang 100 untuk yang 3 orang. Yang 1 orang permohonannya tidak jadi diajukan Terdapat 1 orang yang dimintai Masih biaya dengan nominal sebesar kemenhukam Terdapat 2 orang yang dimintai Yang pertama tindak lanjutnya tidak biaya dengan nominal yang pertama diajuikan ke kemenhukam 000, yang kedua Yang kedua setelah ditegur kowil Terdapat 3 orsng yang dimintai Yang pertama setelah ditegur biaya dengan nominal sebesar orang kemenhukam uang dikembalikan. Yang kedua belum dikembalikan. Kedua kurang dari 1. Yang ketiga baru dikembalikan Ketiga 2. Terdapat 1 orang yang dimintai Setelah ditindak oleh kemenhukam biaya dengan nominal sebesar uang belum dikembalikan semua Terdapat 1 orang yang dimintai Setelah ditindak oleh kemenhukam biaya dengan nominal sebesar uang baru dikembalikan 2. 1026 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Lembaga Terdapat 1 orang yang dimintai Diajukan ke persidangan Bantuan biaya dengan nominal sebesar Hukum H kurang dari 1. Sumber : hasil wawancara dengan Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dari data ini, penulis melihat bahwa angka pelanggaran terhadap penerimaan oleh OBH yang telah menerima uang dari Negara melalui anggaran bantuan hukum. OBH sebagai subyek hukum dapat dimintai pertanggungjawab hukum karena dinilai telah melakukan perbuatan hukum sehingga adanya Tindakan melanggar hukum. Lebih lanjut, penulis akan menguraikan bentuk pertanggungjawaban bagi OBH yang melakukan Tindakan penerimaan uang diluar anggaran yang telah diberikan. Sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang No 16 tahun 2011 yang berbunyi AuPemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun atau denda paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Ay Selain UU OBH ini, secara lex generalis telah mengatur bahwa perbuatan seperti yang dilakukan oleh OBH dalam kasus aquo telah bertentangan secara hukum sebagaimana diatur didalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana AuBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ay Dengan demikian penarikan biaya yang dilakukan OBH kepada penerima bantuan hukum merupakan hal yang melanggar peraturan perundang-undangan. Peran Kemenkumham Jawa tengah dalam Menyelesaikan OBH yang melakukan pungutan Liar Dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM memiliki peran yang sangat strategis. Tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawas dan pelaksana tugas Kementrian hukum dan HAM akan melakukan survei kepada penerima bantuan hukum. Kemenkumham Jateng sebagai Panitia Pengawas Daerah, melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan monitoring dan evaluasi kepada penerima bantuan hukum secara langsung untuk mengetahui adanya pungutan liar yang dilakukan LBH yang terakreditasi. evaluasi tersebut dilaksanakan melalui verifikasi lapangan dan wawancara langsung kepada penerima bantuan hukum. Bagi LBH yang melakukan pungutan biaya kepada penerima bantuan hukum, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan Permenkumham No. 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Peran ini didasarkan dengan Permenkumham No. 4 tahun 2021 pasal 7 memberikan otoritas kepada menteri untuk menindaklanjuti pelanggaran, sanksi tersebut terdapat 3 tingkatan yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat. Sanksi ringan diberikan dalam bentuk terguran lisan atau peringatan secara tertulis, sanksi diberikan secara langsung kepada pemberi bantuan hukum oleh penyelenggara bantuan hukum. Sanksi tersebut dapat berupa pembatalan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum, penghentian pemberian bantuan anggaran bantuan hukum tahun berjalan, penghentian pemberian anggaran bantuan hukum tahun berikutnya, pemberhentian atau sementara mencabut kartu identitas, surat penunjukan, atau dokumen lain yang menunjukkan status sebagai anggota Pelaksana Bantuan Hukum. Lalu sanksi yang ketiga adalah sanksi berat, sanksi berat tersebut berupa pencabutan status akreditasi, atau penurunan status akrediatsi, dan pemberhentian keanggotan Pelaksana Bantuan Hukum. KESIMPULAN Dengan adanya program bantuan hukum gratis yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM pasti masyarakat yang kurang mampu akan sangat terbantu tetapi pada 1027 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 kenyataannya masih banyak Lembaga Bantuan Hukum yang terus mengenakan biaya kepada penerima bantuan hukum jika ada yang melanggar peraturan bahwa lembaga bantuan hukum memberikan bantuan secara gratis maka akan dikenakan sanksi sebesar paling banyak Rp. 000 dan pidana penjara paling lama 1 . tahun sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Dalam merealisasikan program bantuan hukum gratis tersebut terdapat dua upaya, upaya yang pertama adalah upaya preventif. Upaya Preventif adalah upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Upaya represif adalah tindakan yang dilakukan dengan cara memberikan batasan-batasan. Program bantuan hukum ini juga merupakan usaha untuk mewujudkan cita-cita negara yang tercantum dalam Pasal 34 UUD NRI 1945, sehingga masyarakat miskin dijamin oleh negara, salah satunya dalam hal memperoleh bantuan hukum. REFERENSI