JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. Page: 37 - 52 Homepage : https://jurnal. com/index. php/jmsh IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA Yasmin Raihanah Zaviril Universitas Islam Negeri Sumatera Utara yasminzaviril@gmail. Muhammad Irsan Akbar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara irsannakbarr19@gmail. Adrian SeputroGinting Universitas Islam Negeri Sumatera Utara adrianseputro11@gmail. * Yasmin Raihanah Zaviril Received: 06 Juni 2024 Revised: 05 Juli 2024 Published: 31 Oktober 2024 Abstract Narcotics are substances, synthetic or semi-synthetic drugs derived from plants that can cause loss or change of consciousness, loss of taste, reduction or disappearance of pain. Drug crimes are a relatively new category of crime and have only recently emerged in this modern era. Therefore, the legal determination of the criminal act of narcotics abuse is not mentioned in the Al-Qur'an or the Hadith of the Prophet SAW so that society uses this as a basis for narcotics Ulama experts have discussed the law on narcotics abuse which will be explained in detail in the results of this research. This research aims to socialize and provide education to the general public regarding narcotics abuse. The research results obtained used qualitative research This method is used to produce descriptive research with data collected in the form of Keywords: Narcotics. Islamic law. JarimahTaAozir. Abstrak Narkotika adalah zat, obat sintetik atau semi sintetik yang berasal dari tumbuhan yang dapat menyebabkan hilangnya atau berubahnya kesadaran, hilangnya rasa, berkurangnya atau hilangnya rasa nyeri. Kejahatan narkoba merupakan kategori kejahatan yang relatif baru dan baru muncul di era modern ini. Oleh karena itu, penetapan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak disebutkan dalam Al-Qur'an maupun Hadits Nabi SAW sehingga masyarakat menjadikan hal tersebut sebagai dasar penyalahgunaan penggunaan narkotika. Para ahli ulama telah membahas tentang hukum penyalahgunaan narkotika yang akan dijelaskan secara rinci pada hasil penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat umum mengenai penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian yang diperoleh menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode ini digunakan untuk menghasilkan penelitian deskriptif dengan data yang dikumpulkan dalam bentuk kata-kata. Penggunaan metode yuridis normatif juga membantu kita dalam penelitian kepustakaan atau studi dokumen serta pembahasan topik yang diangkat. Kata kunci: Narkotika. Hukum Islam. JarimahTaAozir. IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA | 37 JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA PENDAHULUAN Manusia merupakan makhluk yang paling istimewadibandingkanciptaan Allah yang lainnya. Allah memberi keunggulan menjadi khalifah di mukabumi, untuk menjagakelestariankehidupan semua makhluk. Maka dari itu, manusia seharusnya bisa menjagadirinya sendiri. Keistimewaan yang Allah anugerahkan pada manusiaberupaakal untuk berfikir. Sayangnya, bangsa Indonesia dihantui oleh beredarnya berbagai obat-obatanterlarang yang dapat merusak akal maupun akhlak para generasi muda Indonesia yang disebut dengan narkotika. Semulanya, manusia sudah sedarilama mengenalnarkotika dan menggunakannya sebagai alat pengobatan, tetapi akhir-akhir ini, penyalahgunaan narkotika merambah ke semua lapisan masyarakat tak terkecuali remaja dan perempuan. Meskipun Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah SAW tidak secara eksplisit menyebutkan narkoba, namun secara jelas, sumber ajaran Islam memuatprinsipprinsip yang menjadi pedoman dalam mencaridalil-dalil pendukung terkait permasalahan narkoba. METODE PENELITIAN Jenis metode penelitian yang digunakan ialah metode secara kualitatif. Metode kualitatif digunakan untuk menghasilkan penelitian deskriptif dengan data yang dikumpulkan secara kata-kata. Selain itu, penggunaan metode yuridis normative juga membantu kami dengan cara penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen dan mendiskusikan topik yang diangkat dengan para anggota di kelompok ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Definisi. Jenis dan Pandangan Hukum Pidana Indonesia Terhadap Narkotika Narkotika merupakan saduran dari bahasa Inggri, yakni narcose atau narcosis yang artinya menidurkan. Narkotika sendiri berasal dari bahasa 38 | IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. Yunani yaitu "narke" atau "narkam" yang mempunyai artiterbius. Sedangkan dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesi. Narkotika adalah sebuah obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, serta menimbulkan rasa ngantuk atau merangsang seperti opium dan ganja (Krisnawati,2. Dalam terminologi kedokteran, yang disebut narkotika adalah obat yang dapat meredakan nyeri yang berasal dari organ dalam rongga dada atau lambung, serta dapat menyebabkan perubahan perilakudan menimbulkan efek kecanduan yang dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya. Kementrian Kesehatan RI memperkenalkan istilah lain selain narkoba, yaitu NAPZA. NAPZA merupakan singkatan dari narkotika, psikkotropika dan zat Dalam konteks hukum, narkotika diartikan sebagai jenis obat-obatan yang sekurang-kurangnya pengawasan dan ijin khusus untuk penggunaannya. Dikarenakan terdapat sejumlah efek samping yang ditimbulkan dari penggunaan narkotika. Pemerintah menerbitkan peraturan tentang narkobayaitu UU Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 yang digantikan dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun Tujuan undang-undang ini adalah untuk memantau penggunaan dan peredaran narkoba di masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkoba yang berdampak pada penggunanya (Sainrama Pikasani Archimad. UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Jenis narkotika terbagi atas 3 golongan, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 35 tahun 2009, yakni: Narkotika Golongan I, yakni narkotika, zat atau obat yang hanya dapat dipergunakan sebagai pengembangan dan riset ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Narkotika ini berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan, contohnya ialah IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA | 39 JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja. Narkotika Golongan II, yakni narkotika yang dimanfaatkan khasiatnya sebagai pengobatan jika tidak terdapat pilihan atau Narkotika morfinmetobromida, dan morfina. Narkotika Golongan i, yakni narkotika yang dimanfaatkan khasiatnya sebagai pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika ketergantungan, contohnya ialah etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram. Merujuk pada ringkasan Pasal 67 KUHP Nasional disebutkan bahwa tindak pidana yang diancam dengan pidana khusus merupakan tindak pidana yang sangat berat atau luar biasa, termasuk tindak pidana narkotika. Pasal 105 KUHP mengatur bahwa ada tindakan rehabilitasi bagi terdakwa. Rehabilitasi diberikan kepada orang yang mengalami kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta mengalami keterbelakangan mental dan/atau keterbelakangan mental. Jika ditinjau secara teoritis, sistem pemidanaan yang ideal bagi pelaku kejahatan narkoba . alam hal ini pecandu narkob. , sudah cukup tepat jika hukuman digunakan untuk tujuan rehabilitasi, karena teori rehabilitasi lebih memfokuskan untuk mereformasi atau memperbaiki kepribadian pelaku (Azisa. Nur. et al. , 2. Sebaliknya, seseorang yang secara melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan narkotika golongan satu yang berupatanaman yang beratnya lebih dari 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnyamelebihi 5 gram akan dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana 40 | IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sertadenda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI. Efek Samping Pemakaian Narkotika Penggunaan narkotika telah menimbulkan multiple effect atau berbagai efek yang berkaitan dengan beragam perbuatan kriminal. Di samping pelaku mengalami penurunan tingkat kesehatan yang sangat buruk dan bahkan dapat mengakibatkan kematian, dunia memerangi produksi, distribusi, dan penggunaan ilegal narkotika. Pada poin lain, dalam pertimbangan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia (Sulastiana, 2. Bila narkotika digunakan secara terus menerus atau melebihidosisi . yang telah ditentukanakan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkotika pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkotika yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Dampak penyalahgunaan narkotika pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkotika yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkotika dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang, yakni: Dampak Fisik IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA | 41 JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA Gangguan pada system syaraf . seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguankesadaran, kerusakan syaraf tepi. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah . seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah. Gangguan pada kulit . seperti: penanahan . , paru-paru . , jaringan paru-paru. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit Gangguan terhadap kesehatan reproduksi . ada endokri. , . strogen, progesteron, testostero. , serta gangguan fungsi seksual, juga ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe . idak hai. Dampak Psikis Dampak psikis yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika adalah : kerja lamban, kerja asal-asalan, sering tegang dan gelisah, hilang rasa percaya diri, apatis, paranoia, tidak percaya, bersemangat, berperilaku brutal, sulit berkonsentrasi, ketidakstabilan emosi, mudah tersinggung dan depresi, kecenderungan untuk mementingkan diri sendiri, kecemasan, gangguan jiwa, perilaku anti sosial dan tidak bermoral. Dampak fisik dan psikis sangat berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa bila tidak mengkonsumsi obat. Gejalafisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dan 42 | IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. lain-lain. Gejala-gejala ini pun dapat mengakibatkan pelaku melakukanhal yang paling fatal, yakni bunuh diri (Adam. Sumarlin. Kecanduan dari penggunaan narkotika juga akan membawa kepada kepada risiko dijangkiti penyakit HIV/AIDS, hepatitis dan sawan. Hal ini dikarenakan para pelaku menggunakan alat suntikan yang dibagi dengan pengguna lain. Bagi ibu yang mengandung akan membawa risiko seperti keguguran, kandungan yang tidak stabil, cacat atau mati. Dalam Islam, narkotika juga dikatakan dapat mengancam salah satu dari tujuan syariat yaitu menjaga nyawa dan keturunan (Kasamasu. Lateefah. et al. Narkotika Dalam Perspektif HukumPidana Islam Dalam Hukum Pidana Islam, perbuatanpidanadisebut dengan Jarimah yang diambil daribahasa Arab. Pengertianjarmah menurut istilah, sebagaimana yang di ungkapkan oleh alMawardiadalah: AE IN uOOA AuEuI IOu O NEE OA "Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang di larang oleh syara', yang di ancam dengan hukuman had atau tazir" (Berutu. Geno Ali. Sedangkan TaAozir, di dalam buku MinorsAo Crimes in Saudi Arabia didefinisikan sebagai sebagai hukuman kebijaksanaan yang ditetapkan oleh penguasa untuk kejahatan . indak pidan. yang dilakukan terhadap Allah SWT atau sesama individu, di mana tidak ada hukuman yang pasti atau kafarat (Alotaibi. Abdulhadi Hajed. Secara sederhana. Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al-Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hakhamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada siterhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa. Penggunaan narkotika dalam Islam dikategorikan sebagai JarimahTaAozir . indak pidana yang tidak ditentukan hukumny. Dari sudut pandang sejarah IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA | 43 JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA Islam, khususnya fiqih, belum ditemukan bukti hukum yang jelas . xplanatory proo. pelarangan narkoba dalam Al-Qur'an atau Hadits. Bahkan para mujtahid imam keempat mazhab tidak mengomentari status pelarangan narkoba, karena jelas saat itu narkoba belum ditemukan sehingga belum ada undang-undang yang melarang narkoba. Pembahasan mengenai narkoba dimulai pada akhir tahun keenam Hijrah. Dari sinilah para ahli hukum melakukan penelitian terhadap dalil-dalil yang menentang alkohol, dan . narkoba dengan alkohol atau khamr, mulai menetapkan ijtihad sebagai hukum syariahlarangannya. Dalam pemahaman dan keyakinan umat Islam, sumberajaran Islam terdiri dari dua sumber besar, yaitu Al-QurAoan dan Hadits. Al-QurAoan dipandang sebagai sumber global yang masih bersifat umum . , maka diperlukan penjelasan yang lebih terperinci dalam Hadits. Jika terdapat beberapa hal baru sesuai dengan perkembangan zaman yang tidak dijelaskan secara eksplisit . dalam kedua sumber tersebut, maka diperlukan pemikiran yang luar biasa, agar semua tantangan zaman mampu dijawab secara Di sinilah peran dan posisi strategis dari ijtihad. Untuk mencaripenetapan hukum daripenggunaannarkotika, ulama berijtihad dengan meng-qiyaskan atau menganalogikanperkara tersebut. Qiyasadalahcaramenetapkan hukum atas suatukasus atau peristiwa yang belum disebut di dalam nash dengan caramenyamakannya dengan kasus atau peristiwa yang penetapannya sudah ada dalam Al-QurAoan maupunHadits (Imron Rosyadi, 2. Para . esuatu memabukka. pada hukum khamar yang terdapat dalam Q. S Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi: a Aa a acEA a ca a AaeaO a acO aN acEEA a a AOO a auI aI eaO u acI aI e a eII a aO e aI eIO a aO eIA a AIIA U A aO eI a eI aE aI eIA A acI eIO a aI aE EE eIO aO a eI aI aO E aEE eIIA Aa eIA A aE aOOA 44 | IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya . khamar, berjudi, . erkorban untu. berhala, mengundinasib dengan panah, adalah termasuk perbuatansyaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Au Adapun Hadits-Hadits Nabiyullah SAW yang menetapkan hukum bagi sesuatu yang memabukkan, yakni: a a a a Aac eI a a a eIA a AeEA a a U a a eI A Aa eI U a a ac a eIA Aa ac a eIA A a uE eII a a aA uEI aO A aI aON aO aO aII aN E eII aO eI E eIIA a AEE I aE s I OEE I aE s uI OIOA a a AaO eIE a eI e aN a aAuA AuSegala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminumkhamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidakbertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar . ang penuh nikma. di akhirat. Ay (HR. Muslim, "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun adalah haram" (HR. Ahmad dan Imam "Allah melaknat . khamar, peminumnya, penyajiannya, pembelinya, penjualannya, pemerasbahannya, yang memintamemerasnya, pembawa dan yang minta dibawakannya. " (HR. Abu Daud. IbnuMajah, dan Ibnu Uma. Dari beberapa dalil tersebut, tak diragukan lagi bahwa narkotika bisa memetakan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antara sesuatu dan/atau mampu menetapkan sesuatu. Narkotika dan sejenis obat-obatan terlarang lainnya akan mempengaruhi akal dalam menghukumi atau mengatur sesuatu sehingga terjadi kekacauan dan Khamar, obat-obatandan segala macam jenisnya telah diharamkan secara jelas dan tegas dalam Al-QurAoan. Namun, obat-obatan terlarang seperti narkotika tak disebutkan dalam Al-QurAoan maupun Hadits sehingga menjadi tameng bagi beberapa orang untuk mengonsumsi narkotika. IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA | 45 JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA berdalil karena Al-QurAoan dan Hadits tidak pernah menyinggung hal ini. Padahal, bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan narkotika jauh lebih besar dari pada khamar atau minuman keras. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang apabila dikonsumsi dapat membuat seseorang mabuk atau menghilangkan akalnya seseorang, baik itu mengkonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya adalah haram. Kandungan yang terdapat dalam narkoba pun juga demikian, dapat menghilangkan akal / kesadaran seseorang apabiladisalahgunakan. Tak terkecuali dengan memperdagangkannarkotika, baik produsen, distributor . , pemakai, pembawa, pengirim, penuang, penjual, pembeli, pemesan dan bahkan uang hasilnya hukumnya adalah haram yang sesuai dengan sabda RasululahSAW: Aa a a a a acEA a a Aa a a eIA a AuacEE a aE eION aO a acEE aI aE aI eI eEuE a eII a a aacE a eI a a eIO aN a eIOI aN aOA a AuacEE aA acEacE acEA AIA AOA ANA a AA a ACE OEA a a s a a AeEA AaO a a a aN aO aI eI a aN aO a aI aE aN aOuE aI eI aIOE a aE eIO aN aO aE aE aI aI aN aO a a e aN aO a aC aONA AuRasulullah SAW bersabda: khamar dilaknat atas sepuluhperkara, yaitu bendanya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, penjualnya, pedagangnya, pembawanya, penerimanya, orang yang memakan hasilnya, peminumnya dan penyajinyaAy. Perlu kita ketahui bahwa hukum Islam yang telah dikeluarkan baik yang sudah berbentuk peraturan-peraturan atau sebatas aturan-aturan saja haruslah mengaju kepada tujuan Islam tersebut. Tujuan Islam tersebut kitakenal dengan istilah maqasidasy-syariah. Maqasih ass-syariah yaitu perlindungan terhadap jiwa, hartabenda, agama, akal dan keturunan. Oleh karena itu seorang hakim ataupun penguasa dalam melakukan aktifitas hukum agar merujuk kepada dasar-dasar tujuan syariAoat tersebut agar nantiknya hukum yang dikeluarkan tersebut menciptakan suasana tentram dan harmonis dalam masyarakat (Siregar. Alim Syapar. Mengenai hukuman atau sanksi yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba, para pakar ulama terdahulu ada yang berpendapat 46 | IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. bahwasannya pelaku akan dijatuhi hukuman had sebagaimana hukuman hadnya khamar, karena narkoba sendiri menurut mereka dapat diqiyaskan dengan pengkonsumsi khamar, sehingga dalam hukumannya pun sama seperti yang diterapkan pada hukumannya orang yang mengkonsumsi Akan tetapi,jika melihat narkotika sendiri yang tidakdijelaskan status keharamannya dalam Al-QurAoan maupun Hadits, maka sanksi atau hukuman yang dikenakan adalah hukuman taAozir. Apabila dikaitkan dengan fenomena di era modern ini mengenai penyalahgunaan narkoba, dengan di ketahui secara jelas memiliki dampak yang lebih luas dan lebih bahaya dibandingkan dengan khamar, maka hukuman yang ditetapkanakan lebih berat seperti hukuman hadnya khamar. Di Indonesia sendiri, hukuman taAozir penyalahguna narkoba diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba berupa hukuman taAozir, dengan pertimbangan kandungan narkoba lebih bahaya dibandingkan kandungan khamr. Lebih jelasnya, terdapat dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 53 Tahun 2014 Tentang Hukuman Bagi Produsen. Bandar Pengedar, dan Penyalalah Guna Narkoba, di mana pada bagian ketentuan hukum menyebutkan bahwasanya memproduksi, mengedarkan, serta menyalahgunakan tanpa hak, hukumnya haram dan merupakan tindak pidana yang harus dikenai hukuman had dan atau taAozir. Masih dalam fatwa tersebut, dijelaskan dalam ketentuan hukum selanjutnya adalah negara boleh menjatuhkan hukuman taAozir sampai dengan hukuman mati kepada pelaku yang telah disebutkan, sesuai dengan kadar narkoba yang dimilikinya atau tindakan tersebut telah dilakukan secara berulang-ulang. Bagi seseorang yang melanggar dan menganggap bahwa narkotika halal,akan dikenakan hukuman mati sebagai orang murtad. Jika orang itu tidak IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA | 47 JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA bertaubat dan tidak mau meninggalkan kebiasaan itu, maka ia tidak disembahyangkan dan tidak boleh dimakamkan bersama pekuburan orangorang Islam. Di samping itu, para pakar ulamaAo telah sepakat bahwa hukuman dari pemakai narkotika wajib, dan hukumnya berbentuk deraan. Ulama hanya berbeda pendapat tentang jumlah deraan. Penganut Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan 80 kali dera. Imam Ahmad mengatakan terdapat dua riwayat, salah saturiwayat itu adalah 80 kali pukulan, dan ia mengikuti pendapat dari Imam Hanafi dan Maliki. DasarnyaadalahijmaAo parasahabat, bahwa Umar bin Khattab pernah mengadakan musyawarah dengan masyarakat mengenai hukuman peminum khamar. Pada waktu Abdurrahman bin 'Auf mengatakan bahwa minuman yang dimaksud harus disamakan dengan hukuman yang teringan dalam bab hukuman yakni 80 kali dera (Hasan. Hamzah. Adapun hukuman taAozir terhadap penyalahgunaan narkotika adalah. taAoziryang berkaitan dengan badan . ukuman mati dan der. taAozir yang . taAozir yang berkaitan dengan harta. tatus harta yang dimiliki pelaku atau hartanya ditaha. , dan yang terakhir adalah. taAozir lain . ukuman selain yang telah disebutka. tergantung terhadap Hakim yang akan memberikan keputusan, karena narkotika sendiri tidak ada hukumnya dalam Al-QurAoan dan Hadits sehingga hukumannya dikembalikan kepada juru hukum atau Hakim setempat (Najmudin. Deden. et al. Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Pada tahun 2021. Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan pedoman baru yaitu PedomanJaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perlakuan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Melalui 48 | IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. Rehabilitasi, sebagai bentuk penyelarasan kembali kebijakan penegakan hukum dalam menangani kasus peredaran narkoba. Ruang lingkup kebijakan ini meliputi penindakan, penindakan, pengawasan, pelatihan dan pendanaan penanganan pelaku tindak pidana narkoba melalui rehabilitasi dengan pendekatan restoratif sebagai perwujudan prinsip kedaulatan penuntutan. Berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf E angka 1 pelaksanaan rehabilitasi dibedakan atas 2 yaitu rehabiltasi medis dilaksanakan pada lembaga rehabilitasi dan/atau layanan Kesehatan setempat. Rehabilitasi sosial dilaksanakan Kementrian Sosial. Dinas Sosial, atau masyarakat Masa lamanya rehabilitasi dicantumkan dalam penetapan rehabilitasi, apabila tidak dicantumkan dalam penetapan tersebut maka waktu lamanya rehabilitasi ditentukan oleh lembaga rehabilitasi. Syarat seseorang dapat diberikanrehabilitasiyaitu: Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika . Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakanmetode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gerap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 . Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang . ikecualikan untuk korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotik. IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA | 49 JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya (Leksono. Firisqi Avivah dan Dona. Fery. Sedangkan dalam Islam, penanganan kasus narkotika sendiri terletak pada sanksi yang akan dikenakan pada pelaku, yakni hukuman had berupadera yang berjumlah 80 kali. Sanksi tersebut bertujuan untuk: Preventif, yaitu untuk mencegah orang lain untuk berbuatjarimah. Represif,yaitu bertujuan supaya pelaku yang telah melakukan perbuatan jarimah tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kuratif yaitu bertujuan untuk memperbaiki sikap pelaku. Edukatif yaitu bertujuan untuk memberi pembelajaran atau pengajaran sehingga dapat diharapkan untuk yang belum melakukan perbuatan jarimah agar tidak melakukan perbuatan jarimah dan juga memperbaiki pola hidup perilaku manusia (Alsumah Ega Kalita,). Menurut Ali Kholil Abul AoAinain di dalam kitabnya AuFalsafahtul Tarbiyatul Islamiyatu fil Quranil KarimAymendefinisikan tentang metode pendidikan Islam sebagai teknik mengajarkan tentang caraberamal dan pengalaman serta Metode ini dapat dilakukan melalui ibadah shalat, zakat, puasa, haji dan jihad, selain itu metode pendidikan Islam mempergunakan akal, keteladanan dan kejujuran. Jika suatu metode pengajaran menggunakan pendekatan keagamaan, maka dapat menyampaikan pentingnya metode tersebut sebagaicara untuk mengembangkan pengetahuan, sikap, dan perilaku yang mencerminkan kepribadian Islami. Berkat pelatihan spiritual yang intensif, warga mampu berhenti menggunakan narkoba dan mengubah gaya hidup serta perilakunya ke jalan yang diridhoi Allah SWT. Perubahan yang terjadi mempengaruhi keadaan tubuh, jiwa, dan jiwa, sehingga mengarah pada pola hidup yang sehat dan memuaskan (Mukri. Syarifah Gustiawati. 50 | IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA DI INDONESIA Volume 1. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. KESIMPULAN Dalam sumberutamaajaran Islam, yakni Al-QurAoan dan Hadits, tidak menyebutkan ketentuan hukum narkotika. Narkotika sendiri merupakan zat atau obat-obatan yang dapat memberikan dampak buruk dan efek samping bagi penggunanya dan narkotika merupakan hal yang relatif baru di kalangan Maka dari itu, untuk mencari hukumnya dalam Islam, ulama menganalogikan peristiwa narkotika dengan peristiwakhamar yang telah terjadi di masa Rasulullah SAW dan dapat dikemukakan bahwasannya hukum narkotikai alah haram. DAFTAR PUSTAKA