1419 JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Agustus 2025 Edukasi Seksual Berbasis Pemahaman Biologis. Komunikasi Efektif Dan Aspek Hukum Bagi Siswa Di SMAN 14 Konawe Selatan Samsi Burhan1. Mahdar2. Yedi Kusnadi3. Syahruddin4. Ashar Hasyim5. Mahendra6. Anggi7 1,2,3,4,5,6,7 Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara. Kendari. Indonesia Email: 1Muhammadnizam5555@gmail. Article History: Received: 22 Juli 2025 Revised: 31 Juli 2025 Accepted: 02 Agustus 2025 Keywords: edukasi seksual, komunikasi efektif, hukum, siswa, pengabdian Abstract: Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa dan guru SMAN 14 Konawe Selatan mengenai isuisu seksual melalui pendekatan interdisipliner. Permasalahan yang dihadapi mitra meliputi rendahnya literasi biologi seksual, minimnya kemampuan komunikasi asertif terkait seksualitas, serta kurangnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum dari tindakan seksual yang menyimpang. Kegiatan dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, simulasi komunikasi, dan studi kasus hukum. Hasil pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan signifikan, dengan ratarata skor siswa meningkat dari 56,7 menjadi 83,2 dan guru dari 64,5 menjadi 89,3. Selain itu, analisis kualitatif menunjukkan perubahan positif dalam sikap, keberanian menyampaikan pendapat, dan pemahaman hukum di kalangan peserta. Matriks penilaian digunakan untuk menilai indikator pemahaman peserta secara sistematis. Kegiatan ini membuktikan bahwa edukasi seksual terpadu yang disampaikan dengan metode partisipatif mampu menciptakan ruang dialog yang sehat dan efektif di lingkungan sekolah, serta dapat direplikasi di institusi pendidikan lainnya. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak besar terhadap kehidupan sosial remaja (Nurgayah et al. , 2. Akses terhadap internet, media sosial, dan konten digital menjadikan informasi seksual baik yang edukatif maupun yang bersifat pornografis sangat mudah diakses. Remaja, yang berada pada fase pencarian jati diri dan eksplorasi, menjadi kelompok paling rentan dalam menerima, menafsirkan, dan meniru informasi tersebut . yahruddin, 2. Hingga saat ini, sistem pendidikan di Indonesia masih belum mengintegrasikan pendidikan seksual secara komprehensif dalam kurikulum nasional. Biasanya, informasi terkait seksualitas disisipkan dalam pelajaran Biologi atau Pendidikan Jasmani, dan seringkali hanya menyentuh aspek reproduksi semata, bukan aspek psikologis, emosional, relasional, dan etis dari Di sisi lain, kurangnya pengetahuan hukum membuat remaja tidak memahami a. ISSN : 2828-5700 . JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Agustus 2025 implikasi legal dari tindakan mereka, seperti hukum tentang pornografi anak. UU perlindungan anak, atau hukum terkait kekerasan seksual (MuthiAoah Lathifah et al. , 2. Ini dapat menyebabkan mereka tidak hanya menjadi korban, tapi juga pelaku yang menghadapi konsekuensi hukum serius serta rawan terkena perundungan di sekolah (Sylvia Purborini et al. Banyak orang tua dan guru merasa tidak nyaman atau tidak memiliki kapasitas untuk membahas seksualitas secara terbuka dan mendidik. Akibatnya, remaja kehilangan figur rujukan yang bisa dipercaya dan malah mencari jawaban di internet atau dari teman sebaya (Hasyim et al. Padahal, pendekatan edukatif yang sehat dan berbasis nilai dapat mencegah perilaku Penelitian juga menunjukkan bahwa remaja yang mendapat pendidikan seksual dari rumah atau sekolah cenderung menunda hubungan seksual, memiliki relasi yang lebih sehat, dan dapat membedakan antara kekerasan dan hubungan konsensual. Narasi menunjukkan adanya persepsi tabu yang kuat baik di kalangan siswa maupun guru dalam membahas isu seksual secara terbuka. Norma sosial dan nilai budaya lokal yang konservatif memandang seksualitas sebagai topik yang tidak pantas untuk dibicarakan di ruang publik, termasuk di ruang kelas. Hal ini menimbulkan silencing effect . fek bungka. , di mana isu-isu krusial tidak tersampaikan dan siswa dibiarkan mencari informasi dari sumber yang tidak kredibel, seperti media sosial tanpa pendampingan (Syahruddin et al. , 2. Permasalahan rendahnya literasi hukum di kalangan siswa terkait tindakan seksual merupakan isu yang kompleks dan sangat mendesak untuk ditangani secara serius. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan keterbatasan pengetahuan siswa mengenai aspek legal dari perilaku seksual, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem pendidikan dan sosialisasi hukum yang selama ini berlangsung di lingkungan sekolah maupun keluarga. Ketidaktahuan siswa tentang batas-batas hukum dalam interaksi sosial, khususnya yang berkaitan dengan seksualitas, mengakibatkan banyak dari mereka terjerumus dalam perilaku yang berisiko tinggi baik bagi diri mereka sendiri maupun orang lain. Ketika siswa tidak menyadari bahwa tindakan seperti menyebarkan konten pornografi, melakukan pelecehan fisik atau verbal, atau menjalin hubungan seksual di bawah umur termasuk dalam kategori pelanggaran hukum, maka mereka tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga terancam sanksi pidana. Dalam konteks ini. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan payung hukum yang jelas mengenai larangan dan sanksi terhadap tindakan yang merugikan anak atau remaja. Sayangnya, regulasi yang ada seringkali tidak dipahami atau bahkan tidak diketahui oleh siswa sebagai bagian dari pelajaran yang aplikatif dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pemahaman yang cukup mengenai konsekuensi hukum dari setiap tindakan, siswa akan cenderung menganggap bahwa tindakan-tindakan tersebut adalah bagian dari ekspresi kebebasan remaja atau dinamika pergaulan semata (Purwita Sari & Sarlan Menungsa, 2. Padahal, konsekuensinya bisa sangat berat, tidak hanya secara hukum tetapi juga berdampak pada masa depan pendidikan, psikologis, dan sosial mereka. Oleh karena itu, penting bagi lembaga pendidikan untuk tidak hanya mengajarkan norma-norma kesopanan dan etika, tetapi juga memasukkan literasi hukum sebagai bagian integral dari kurikulum pendidikan karakter. METODE Target mitra kegiatan ini adalah siswa dan guru di SMA Negeri 14 Konawe Selatan, dimana peserta yang terlibat sebanyak 30 siswa dan 3 orang guru. Pelatihan dan workshop dilakukan sebanyak 4 sesi mulai tanggal 26 juli sampai dengan 27 juli 2025. Kegiatan a. ISSN : 2828-5700 . JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Agustus 2025 dilaksanakan di ruang aula SMAN 14 Konawe Selatan. Pelaksanaan kegiatan ini tim menerapkan metode workshop dan simulasi interaktif. Metode ini melibatkan sesi pembelajaran tatap muka yang aktif dan interaktif, di mana para siswa diajak untuk memahami materi melalui workshop yang dipandu oleh tenaga ahli dari bidang biologi, komunikasi, dan hukum. diterapkan metode pendekatan kelompok diskusi terfokus (Focus Group Discussion-FGD) (Zunaidi, 2. Adapun langkah-langkah yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah dimulai dengan tahap pengisian lembar pre test, sosialisasi dengan melakukan identifikasi masalah di lokasi mitra dan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Selanjutnya tim PkM memberikan materi dan diskusi tentang pemahaman biologis serta memberikan modul sebagai Tim memberikan materi dan pelatihan komunikasi efekitif dalam hubungan sosial dan Membagikan modul tentang hukum dan kekerasan seksual dan memberikan materi dan pelatihan tentang hukum perlindungan anak dan peraturan terkait kekerasan seksual sesi terakhir mitra mengisi lembar pos test. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan pengabdian masyarakat diawali dengan tahap persiapan yang mencakup koordinasi dengan pihak sekolah, penyusunan modul edukasi seksual, dan pembuatan instrumen pre-test dan post-test. Tim pengabdian yang terdiri dari akademisi di bidang biologi, komunikasi, dan hukum melakukan penyusunan materi secara kolaboratif untuk memastikan keterpaduan isi Koordinasi dengan Kepala SMAN 14 Konawe Selatan menghasilkan kesepakatan pelaksanaan kegiatan selama satu hari penuh yang dibagi dalam dua sesi, yakni sesi edukasi siswa dan sesi pelatihan guru. Gambar 1. Dokumentasi tim PKM dan siswa Modul edukasi yang disusun terdiri dari tiga topik utama: . aspek biologis . natomi, pubertas, dan kesehatan reproduks. , . komunikasi efektif dalam konteks relasi dan perlindungan diri, dan . pemahaman aspek hukum seperti perlindungan anak. UU Pornografi, dan pidana kekerasan seksual. Pre-test dan post-test disusun dalam bentuk soal pilihan ganda dan skala sikap untuk menilai perubahan pengetahuan dan persepsi peserta terhadap isu seksual yang sehat dan bertanggung jawab. Kegiatan dilaksanakan secara luring di aula sekolah dengan dua kelompok sasaran: siswa dan guru. Sebanyak 30 siswa dan 3 guru mengikuti kegiatan secara aktif. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif yang melibatkan ceramah interaktif, diskusi kelompok, a. ISSN : 2828-5700 . JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Agustus 2025 simulasi komunikasi asertif, dan pemutaran video edukatif. Aspek yang Indikator Pemahaman Menjelaska n perubahan fisik saat Kurang Cukup Baik Tidak sama sekali Memahami Memahami sebagian besar perubahan dan proses biologis Sangat baik Memahami secara lengkap dan dapat kepada orang Mengetahui Tidak tahu Tahu Mengetahui Mengetahui anatomi dan nama/fungsi sebagian fungsi dan nama organ lengkap serta namun tidak utama Komunikasi Mampu Tidak Mampu Mampu Mampu mengekspre mampu menyampai menyampaikan menyampaikan berbicara/m kan tapi dengan jelas dengan tenang enyampaika terbata-bata dalam situasi dan jelas dalam berbagai Mampu Tidak Menolak Menolak Menolak dengan ragu dengan kata dengan kata dan tidak tegas namun dan sikap tegas ekspresi masih Pemahaman Mengetahui Tidak tahu Mengetahui Mengetahui Mengetahui sama sekali satu-dua berbagai jenis contoh dan a secara Memahami Tidak tahu Tahu bahwa Tahu hak Mengetahui hak-hak bahwa ada hak itu ada dengan baik perlindunga hak hukum tapi belum anak dan n anak memahami contoh kasus a. ISSN : 2828-5700 . JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Agustus 2025 dan bagaimana ti pelanggaran Table 1. Matriks penilaian indicator pemahaman mitra Pada sesi siswa, edukasi diawali dengan pemberian pre-test, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber, kemudian praktik komunikasi efektif melalui studi kasus dan roleplay, serta ditutup dengan post-test dan refleksi bersama. Para siswa sangat antusias mengikuti kegiatan, terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi kelompok. Gambar 2. Pemaparan materi dan diskusi oleh tim Untuk guru, sesi pelatihan difokuskan pada bagaimana menyampaikan materi seksual secara etis dan efektif di lingkungan sekolah serta mengenali gejala siswa yang mengalami pelecehan seksual. Guru juga dibekali informasi hukum dan prosedur pelaporan kasus kekerasan seksual di bawah umur. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui analisis hasil pre-test dan post-test yang menunjukkan peningkatan pengetahuan dan kesadaran peserta. Refleksi dilakukan secara terbuka di akhir sesi, di mana baik siswa maupun guru menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan relevan terhadap kebutuhan mereka saat ini. Kelompok Peserta Siswa Guru Rata-rata Rata-rata Selisih Kategori Skor PreSkor Skor Peningkatan Post-test Signifikan 24,8 Signifikan Table 2. nilai rata-rata hasil pret-est dan post-test responden Jumlah Responden Hasil pre-test menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan awal siswa terhadap isu seksual yang sehat berada dalam kategori sedang . Setelah pelaksanaan edukasi, rata-rata skor posttest meningkat secara signifikan menjadi 83,2. Hal serupa terjadi pada kelompok guru, yang menunjukkan peningkatan dari skor rata-rata 64,5 menjadi 89,3. ISSN : 2828-5700 . JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Agustus 2025 Gambar 3. Bar chart perbandingan hasil pre test dan post test Peningkatan pengetahuan dan pemahaman berdasarkan bar chart yang ditampilkan menunjukkan bahwa kegiatan edukasi seksual berbasis biologis, komunikasi efektif, dan hukum mampu meningkatkan literasi peserta terhadap isu seksual secara komprehensif. Respon kualitatif dari peserta juga menunjukkan bahwa metode partisipatif yang digunakan membuat mereka merasa nyaman dan terbuka dalam menyampaikan pandangan serta pengalaman pribadi. Hasil analisis secara kualitatif melalui wawancara dan FGD bersama mitra selama kegiatan berlangsung menunjukkan bahwa sebelum kegiatan dimulai, baik siswa maupun guru menunjukkan sikap yang cenderung pasif ketika topik seksual mulai diperkenalkan. Beberapa siswa tampak malu, tertawa gugup, atau menunduk, mengindikasikan bahwa topik ini masih dianggap tabu dalam lingkungan sekolah. Namun, setelah sesi pertama dimulai dengan pendekatan biologis yang ilmiah dan netral, suasana mulai mencair, dan peserta mulai menunjukkan ketertarikan. Gambar 4. Foto Bersama mitra setelah dilakukan edukasi dan praktek Pendekatan komunikasi yang digunakan dalam kegiatan ini menekankan pada metode dua arah, di mana siswa diberi ruang untuk bertanya secara anonim melalui kertas catatan. Banyak pertanyaan yang masuk mencerminkan kebingungan siswa terhadap isu-isu dasar seperti perubahan fisik saat pubertas, relasi sehat antara lawan jenis, dan cara melindungi diri dari pelecehan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap edukasi seksual yang tepat sangat mendesak, dan belum sepenuhnya terfasilitasi oleh kurikulum formal di sekolah. Guru yang menjadi peserta dalam sesi pelatihan juga mengakui bahwa mereka kesulitan dalam menyampaikan materi pendidikan seksual kepada siswa karena takut dianggap tidak pantas atau terlalu vulgar. Salah satu guru menyatakan bahwa ia cenderung menghindari topik ini karena tidak ingin menyinggung norma sosial di masyarakat. Namun, setelah mendapatkan pembekalan a. ISSN : 2828-5700 . JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Agustus 2025 tentang aspek hukum dan etika komunikasi dalam pendidikan seksual, para guru menyadari pentingnya peran mereka sebagai figur pendidik yang justru harus memberikan pemahaman yang benar, bukan membiarkan siswa mencari informasi sendiri di internet yang belum tentu akurat dan aman. Salah satu sesi yang paling berdampak secara emosional adalah pemutaran video pendek tentang korban kekerasan seksual remaja yang diikuti dengan diskusi kelompok. Beberapa siswa menunjukkan ekspresi kaget, sedih, dan empati mendalam. Diskusi ini membuka ruang bagi siswa untuk saling berbagi pengalaman pribadi mereka, termasuk beberapa yang pernah mengalami pelecehan verbal di media sosial. Dari sini, terlihat bahwa siswa membutuhkan ruang aman untuk berdialog mengenai pengalaman yang selama ini mereka pendam karena takut, malu, atau tidak tahu harus bercerita kepada siapa. Penerapan simulasi komunikasi asertif menjadi titik penting dalam membangun keberanian siswa untuk melindungi diri dan menyatakan batasan secara tegas. Beberapa siswa yang semula pendiam mulai aktif mencoba roleplay dan menyampaikan perasaan mereka dengan jelas, misalnya saat menolak ajakan yang tidak pantas dari teman sebaya. Respons ini menjadi indikator bahwa metode pembelajaran berbasis praktik langsung lebih efektif dalam menanamkan keterampilan komunikasi dibandingkan hanya menyampaikan materi secara teoritis. Gambar 5. Sesi pemaparan edukasi seksual oleh narasumber Para guru pun menyampaikan bahwa mereka membutuhkan dukungan kebijakan sekolah untuk bisa mengintegrasikan materi pendidikan seksual dalam kegiatan ekstrakurikuler atau bimbingan konseling. Hal ini menjadi catatan penting bahwa keberlanjutan edukasi seksual di sekolah harus ditopang oleh sistem dan struktur yang mendukung, bukan hanya semangat individu guru. Beberapa guru bahkan mengusulkan dibuatnya modul ringkas yang bisa dipakai dalam diskusi kelas secara berkala. Secara keseluruhan, temuan kualitatif ini sejalan dengan peningkatan skor pre-test dan post-test yang menunjukkan bahwa penyampaian materi yang terstruktur, humanis, dan kontekstual mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran siswa serta guru. Edukasi seksual yang berbasis pendekatan biologis, komunikasi efektif, dan pemahaman hukum tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga menciptakan perubahan sikap dan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini membuktikan bahwa jika dilakukan dengan pendekatan yang tepat, topik sensitif seperti pendidikan seksual dapat diterima dengan baik dan bahkan dibutuhkan oleh komunitas sekolah. ISSN : 2828-5700 . JOONG-KI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. Agustus 2025 KESIMPULAN Kegiatan edukasi seksual yang mengintegrasikan pemahaman biologis, komunikasi efektif, dan aspek hukum terbukti meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa dan guru secara signifikan. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan skor rata-rata post-test dibandingkan dengan pre-test baik pada kelompok siswa maupun guru. Permasalahan mendasar seperti kurangnya pemahaman biologis tentang sistem reproduksi dan proses pubertas terbukti dapat diminimalkan melalui penyampaian materi berbasis visual, diskusi interaktif, serta simulasi Komunikasi efektif terkait isu seksualitas yang sebelumnya menjadi hambatan, terutama karena budaya tabu dan kurangnya ruang diskusi terbuka. Minimnya pengetahuan tentang aspek hukum, termasuk perlindungan anak dan sanksi terhadap kekerasan seksual, mengalami perubahan signifikan. Kegiatan sosialisasi dengan pendekatan studi kasus nyata dan kuis interaktif mendorong siswa dan guru lebih memahami hak-hak hukum mereka serta jenisjenis pelanggaran yang umum terjadi di lingkungan sekolah. Saran Agar edukasi seksual tidak hanya bersifat insidental, sekolah dapat mempertimbangkan untuk mengintegrasikan materi edukasi seksual yang komprehensif ke dalam mata pelajaran yang relevan, seperti Biologi. Pendidikan Kesehatan, atau Pendidikan Kewarganegaraan. Guru dan konselor perlu mendapatkan pelatihan khusus tentang cara menyampaikan edukasi seksual yang benar dan efektif, serta mampu menjawab pertanyaan siswa dengan sensitif dan sesuai konteks budaya. Sediakan ruang konsultasi khusus di sekolah agar siswa dapat bertanya atau berkonsultasi mengenai masalah seksual dan hukum tanpa rasa takut atau malu. Diharapkan orang tua turut dilibatkan dalam program edukasi seksual agar ada kesamaan pemahaman dan komunikasi antara sekolah dan rumah. Ini penting agar siswa mendapatkan dukungan lingkungan yang konsisten. Memberikan dukungan berupa materi edukasi yang valid, tenaga ahli, serta fasilitas yang memadai untuk pelaksanaan edukasi seksual di sekolah. Mengadakan sesi sosialisasi tentang hak dan kewajiban hukum siswa terkait dengan isu-isu seksual, seperti pencegahan kekerasan seksual, pelecehan, dan dampak hukum dari perbuatan yang melanggar hukum. LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak dan kesehatan reproduksi dapat memberikan pendampingan, konseling, serta materi edukasi yang sesuai dengan kebutuhan Diharapkan siswa dapat berpartisipasi aktif dalam edukasi, berani bertanya, serta menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari. DAFTAR PUSTAKA