Manna Rafflesia, 8/2 (April 2. https://s. id/Man_Raf Manna Rafflesia, 9/2 (April 2. https://s. id/Man_Raf P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 Manna Rafflesia Article History: Submitted : 31/10/2024 Reviewed : 21/10/2025 Accepted : 28/10/2025 Published : 31/10/2025 ISSN: 2356-4547 (Prin. , 2721-0006 (Onlin. Vol. No. Oktober 2025, . , https://s. id/Man_Raf Published By: Sekolah Tinggi Teologi Arastamar Bengkulu PERAN GEREJA DALAM MEMUTUS MATA RANTAI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Grecetinovitria Merliana Butar-butar1*. Ibelala Gea 2. Herdiana Boru Hombing 3 1,2,3Institut Agama Kristen Negeri. Tarutung * Email Correspondence: grecetino. butarbutar@gmail. Abstract: Sexual violence against children requires preventive efforts accompanied by serious and sustained measures to break the chain of sexual violence against children. The purpose of this study is to determine the role, efforts, and solutions that can be implemented by the church in breaking the chain of sexual violence against children. In analyzing this issue, the research method used is qualitative research and a descriptive approach. Based on the research, the results show that efforts to break the chain of sexual violence can be carried out through the church's work in the areas of Koinonia. Marturia, and Diakonia. Solutions and efforts that can be made by the church can begin with awareness of the ecosystem of sexual violence against children, followed by concrete action. The church needs to voice the urgency of sexual crimes and appeal to the congregation through sermons to increase awareness and supervision of children, provide faith guidance for all categorical groups, and provide assistance to victims. Keywords: The role of the church. Sexual violence. Koinonia. Marturia. Diakonia. A Abstraksi: Kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan usaha preventif yang disertai dengan penanggulangan serius berkelanjutan dalam upaya pemutusan mata rantai terkait kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peran, upaya serta solusi yang dapat dilaksanakan gereja terkait pemutusan mata rantai kekerasan seksual terhadap Dalam menganalisis masalah tersebut, maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif. Berdasarkan penelitian, maka ditemukan hasil yang menunjukkan bahwa usaha pemutusan mata rantai kekerasan seksual dapat dilakukan melalui tugas gereja dalam bidang Koinonia. Marturia dan Diakonia. Solusi dan upaya yang dapat dilakukan gereja dapat dimulai dengan kesadaran akan ekosistem kekerasan seksual terhadap anak yang dilanjutkan melalui aksi nyata. Gereja perlu menyuarakan darurat kejahatan seksual dan menghimbau jemaat melalui khotbah untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak, memberi pembinaan iman bagi semua kelompok kategorial dan pendampingan terhadap korban. Kata kunci: Peran gereja. Kekerasan seksual. Koinonia. Marturia. Diakonia Copyright . 2025 Manna Rafflesia | 84 Manna Rafflesia, 12/1 (Oktober 2. https://s. id/Man_Raf PENDAHULUAN Setiap tahun, jutaan anak perempuan dan laki-laki di seluruh dunia menghadapi pelecehan dan eksploitasi Kekerasan seksual terjadi di mana-mana dan terjadi di semua kelompok masyarakat. Seorang anak mungkin menjadi sasaran pelecehan atau eksploitasi seksual di beragam tempat, yakni di rumah, sekolah, atau di Kekerasan terhadap anak biasanya terjadi oleh oknum yang hadir di sekitaran anak, yang anak kenal dan percayai. Kekerasan seksual kepada anak adalah tindakan kejahatan yang semakin sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Semakin hari semakin banyak kasus kekerasan seksual yang dilaporkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tabel 1. Data kekerasan seksual terhadap anak Tahun Total LakiPerem Kasus Sumber data: https://kekerasan. id/ringk P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 anak meningkat terus menerus dan didominasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Dengan melihat peningkatan jumlah tersebut, maka kasus tersebut menjadi salah satu masalah global yang harus ditemukan solusi memungkinkan adalah pemutusan mata rantai kekerasan seksual tersebut. Dibutuhkannya solusi dalam pengendalian hingga pemutusan rantai kekerasan seksual didasarkan bahwa terdapat dampak negatif kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan ini berdampak negatif, baik bagi tubuh maupun pikiran anak. 2 Kekerasan ini bisa menyebabkan kematian, penyakit fisik, dan gangguan psikologis serta permasalahan moral, martabat manusia dan hak-hak anak. 3 Dampak psikis akibat pengalaman seksual yang tidak kecemasan, hilangnya harapan terhadap masa depan, penurunan prestasi belajar, depresi, keinginan untuk bunuh diri, gangguan psikosomatis, perilaku anti sosial, atau agresivitaser. Dampak psikis yang paling parah pada anak adalah munculnya gangguan stres pasca 4 Finkelhor dan Browne yang dikutip oleh Zahirak dkk, menguraikan dampak negatif lainnya yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak, yaitu :5 Kasus terhadap anak berdasarkan data tersebut dapat dikategorikan terus menaik, kecuali di tahun 2023, karena data belum rampung sampai Desember 2023. Data tersebut masih belum mencakup kasus dilaporkan, terutama terhadap anak. Berdasarkan data tahun 2019-2022, maka kasus kekerasan seksual terhadap AuSexual Violence against Children,Ay https://w. org/protection/sexualviolence-against-children. Indah Islawati and Ira Paramastri. AuProgram AoJari PeriAo Sebagai Pelindung Anak Dari Kekerasan Seksual,Ay Jurnal Psikologi 42, no. : 115, https://doi. org/10. 22146/jpsi. Ngoan Ngo. AuChild Sexual Abuse Violence against Human Dignity of Children,Ay International Journal of Research Studies in Education 10, no. : 97Ae108, https://doi. org/10. 5861/ijrse. Islawati and Paramastri. AuProgram AoJari PeriAo Sebagai Pelindung Anak Dari Kekerasan Seksual. Ay Utami Zahirah. Nunung Nurwati, and Hetty Krisnani. AuDampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga,Ay Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. : 10, https://doi. org/10. 24198/jppm. Copyright . 2025 Manna Rafflesia | 85 Manna Rafflesia, 12/1 (Oktober 2. https://s. id/Man_Raf . Pengkhianatan (Betraya. Pada umumnya pelaku kekerasan seksual dikenal korban dan Kekerasan seksual yang dialaminya akan mengakibatkan si korban merasa disakiti dan kepercayaannya . Trauma (Traumatic Pengalaman kekerasan seksual menimbulkan kejadian traumatis yang ingin dihindari oleh anak. Korban kekerasan seksual sering kali memiliki kecenderungan untuk hubungan seksual, atau lebih memilih relasi sesama . Merasa (Powerlessnes. Rasa takut yang muncul akibat pelecehan seksual yang dialami anak menciptakan Ketakutan ini juga dapat memicu terjadinya phobia, mimpi buruk, dan kecemasan yang disertai rasa Perasaan tidak berdaya tersebut membuat korban merasa lemah dan kurang mampu dalam menjalankan aktivitas mereka. Stigmatization. Kekerasan seksual dapat menyebabkan individu yang terkena dampak merasa bersalah, malu, dan memiliki pandangan diri yang Anak-anak mengalami kekerasan sering kali merasa bahwa mereka tidak sama dengan orang lain, ada beberapa yang merasa marah terhadap tubuh mereka karena penderitaan yang dialami. Korban lainnya memilih untuk mengonsumsi obat-obatan dan alkohol sebagai cara untuk menghukum tubuh menghindari kenangan mengenai insiden kekerasan yang pernah mereka alami. P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 Berdasarkan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dan dampak yang diakibatkannya, sangatlah diperlukan usaha preventif dan penanganan serius berkelanjutan dalam upaya menekan peningkatan banyaknya peristiwa kekerasan seksual terhadap Pencegahan serta proteksi anak dari tindak kekerasan seksual merupakan kewajiban semua pihak, termasuk pendidikan, dan organisasi keagamaan. Gereja perlu berkolaborasi dengan lingkungan non-agama untuk mencegah tindakan kekerasan yang ditujukan kepada anak-anak. 6 Gereja tidak bisa tutup mata dengan kekerasan yang ditujukan kepada anak, karena sebagian korban kekerasan tersebut adalah warga Tantangan bagi masyarakat secara lingkungan yang memungkinkan anakanak diasuh dan dirawat di rumah yang aman dan tenteram, dan di mana komunitas dibina yang 'mempromosikan kesejahteraan anak-anak di semua 7 Namun kesejahteraan anak itu belum dirasakan oleh semua anak. Sehingga gereja perlu secara aktif memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak dan menyuarakan pembelaan terhadap hak-hak anak yang dirampas secara tidak adil. Sudah ada beberapa kajian terdahulu terkait pembahasan dalam artikel ini. Diantaranya penelitian Zahirah dkk8 dan Ngo. AuChild Sexual Abuse Violence against Human Dignity of Children. Ay Shantelle Weber and Nadine BowersDutoit. AuSexual Violence against Children and Youth: Exploring the Role of Congregations in Addressing the Protection of Young Girls on the Cape Flats,Ay HTS Teologiese Studies / Theological Studies 74, no. : 1Ae8, https://doi. org/10. 4102/hts. Zahirah. Nurwati, and Krisnani. AuDampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga. Ay Copyright . 2025 Manna Rafflesia | 86 Manna Rafflesia, 12/1 (Oktober 2. https://s. id/Man_Raf Ivo. 9 Keduanya membahas dampak penanganan korban. Selain membahas dampak dan penanganan, beberapa kajian terdahulu membahas tentang perlindungan terhadap anak yang jadi korban kekerasan seksual dari segi hukum, diantaranya Arliman10 dan Yusyanti. 11 Kajian lainnya berdasarkan penelitian pada tahun 2019. Katili menguraikan cara memutus rantai kekerasan seksual anak berdasarkan konsep pendidikan Islam dengan pemanfaatan taman pendidikan AlQuran. 12 Penelitian selanjutnya oleh Weber dan Du-Toit, yang membahas kekerasan seksual terhadap anak-anak dan remaja dan memberi gagasan dengan mengeksplorasi peran jemaat dalam menangani perlindungan gadis-gadis muda di Cape Flats dengan konteks Afrika Selatan. Artikel ini memuat diskusi mengenai respons jemaat setempat terhadap trauma dan pelecehan seksual serta eksplorasi mengenai bagaimana pembentukan iman kaum muda dipengaruhi oleh pelecehan 13 Penelitian ini merupakan Noviana Ivo. AuKekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling,Ay Sosio Informa 01, no. : 13Ae28. Laurensius Arliman S. AuReformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan,Ay Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19, 2 . : 305Ae26, https://doi. org/10. 1017/CBO9781107415324. Diana Yusyanti. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual,Ay Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. : 619, https://doi. org/10. 30641/dejure. Mulya Ningsi Katili. AuMEMUTUS MATA RANTAI KEKERASAN SEKSUAL ANAK AKIBAT KEMAJUAN TEKNOLOGI DIGITAL DENGAN KONSEP PENDIDIKAN ISLAM SEJAK DINI MELALUI PEMANFAATAN TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAoAN (Studi Kasus Desa Lomaya Bone Bolang. Ay 3 . : 246Ae54. Weber and Bowers-Dutoit. AuSexual Violence against Children and Youth: Exploring P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 penelitian lanjutan terkhusus pada kekerasan seksual dengan fokus pada anak yang berpusat pada peran gereja dalam upaya memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak Berdasarkan pendapat Weber dan Dutoit tersebut, maka diperlukan usaha untuk membangun suasana yang aman, damai, serta menunjang kesejahteraan anak-anak di semua dimensi. Namun kekerasan seksual terhadap anak ini semakin tahun semakin meningkat, gereja perlu berperan dalam upaya memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak. Pada kekerasan seksual terhadap anak banyak disikapi dengan dampak dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Diantaranya penelitian Zahirah dkk dan Ivo. Keduanya membahas dampak penanganan korban. Selain membahas dampak dan penanganan, beberapa kajian terdahulu membahas tentang perlindungan korban kekerasan seksual anak dari segi hukum, diantaranya Arliman dan Yusyanti. Kajian lainnya berdasarkan penelitian pada tahun 2019. Katili menguraikan cara memutus rantai kekerasan seksual anak berdasarkan konsep pendidikan Islam dengan pemanfaatan taman pendidikan AlQuran. Sedangkan kajian yang berkaitan dengan peran yakni pada kajian tahun 2013. Kakerissa bagaimana memutuskan mata rantai kekerasan terhadap anak dengan melihat kembali tanggung jawab gereja dalam pembinaan keluarga. Kajian ini bersifat regional yakni kekerasan anak yang terjadi di lingkungan jemaat GPM Rumahkay. Penelitian selanjutnya oleh Weber dan Du-Toit, yang membahas kekerasan seksual terhadap anak-anak dan remaja mengeksplorasi peran jemaat dalam menangani perlindungan gadis-gadis muda di Cape Flats dengan konteks the Role of Congregations in Addressing the Protection of Young Girls on the Cape Flats. Ay Copyright . 2025 Manna Rafflesia | 87 Manna Rafflesia, 12/1 (Oktober 2. https://s. id/Man_Raf Afrika Selatan. Artikel ini memuat diskusi mengenai respons jemaat setempat terhadap trauma dan pelecehan seksual serta eksplorasi mengenai bagaimana pembentukan iman kaum muda dipengaruhi oleh pelecehan Penelitian ini merupakan penelitian lanjutan terkhusus pada kekerasan seksual terhadap anak dengan penelitian yang berpusat pada peran gereja dalam upaya memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak. METODE Untuk berpedoman pada penelitian kualitatif Melalui metode ini, peneliti akan memperoleh gambaran mengenai fenomena-fenomena yang terjadi, yang lebih menekankan pada karakteristik, mutu, dan hubungan antara berbagai 14 Jenis penelitian berfokus mencerminkan keadaan sebenarnya. Penelitian ini lebih mengutamakan arti dari temuan yang ada dengan berusaha menggambarkan suatu fenomena yang menjadi perhatian utama dalam studi ini. Teknik untuk mengumpulkan data mencakup pengamatan, wawancara, dan pengumpulan dokumen. Proses analisis data yang diterapkan terdiri dari langkah-langkah pengurangan data, penyajian data, dan pengambilan HASIL Berdasarkan ditemukan bahwa gereja dalam bidang diakonia telah memperhatikan anak. Ada Gereja yang memberi perhatian dalam pembinaan anak-anak, hal ini dibuktikan dengan penganggaran dana oleh gereja sebesar 15% untuk pelayanan anak-anak, adanya program pelatihan Guru Sekolah Minggu. Ada juga gereja yang telah 14 Nana Syaodih Sukmadinata. Metode Penelitian Pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakary. , 2011:73 P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 memiliki program memberikan perhatian kepada apa korban kekerasan seksual atau fisik. Dan dalam yang paling membantu anak-anak tersebut, dalam agenda salah satu gereja melalui almanak menetapkan tanggal 26 Maret 2024 ini sudah resmi menjadi Hari Anak dalam gereja tersebut. Hasil memperlihatkan bahwa beberapa gereja dan lembaga lainnya telah melakukan upaya preventif dan upaya untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak yang terimplementasi dalam tritugas panggilan gereja. Meski belum dilakukan secara intens namun memperlihatkan upaya memutus mata rantai kekerasan seksual yang didasarkan dalam kesadaran akan tanggung jawab gereja terhadap pemeliharaan umat-Nya. PEMBAHASAN Seksualitas sepasang manusia merupakan ciptaan Allah dan hal tersebut dipandang sungguh amat baik oleh Allah (Kejadian 1:. Jenis kelamin bukan merupakan sebuah fenomena biologis, tetapi merupakan pemberian Allah. 15 Pembagian jenis kelamin ini akan disertai dengan tugas manusia untuk bertambah banyak (Kejadian 1:. Dalam konteks yang luas, laki-laki dan perempuan diberikan kuasa yang sama atas seluruh dunia dan semua ciptaan. Keduanya bersama-sama dalam berkat dan tanggungjawab Namun setelah kejatuhan manusia ke dalam dosa, terjadilah Allah. Akibatnya, pemerkosaan, percabulan, dan kekerasan seksual terjadi. Contohnya adalah pemerkosaan Dina (Kejadian 34:1-. , perzinahan Daud dengan Batsyeba (II Samuel 11:1-. , dan pemerkosaan RK. Harrison and Robert L. Hubbard. The New International Commentary on The Old Testament: The Book of Genesis. Chapter 1-17 (Grand Rapids: William B. Eerdmans Publishing Company, 1. Copyright . 2025 Manna Rafflesia | 88 Manna Rafflesia, 12/1 (Oktober 2. https://s. id/Man_Raf Tamar (II Samuel 13:1-. Selain itu, contoh lain kekerasan seksual yang diceritakan dalam Alkitab adalah pemerkosaan massal terhadap seorang gundik di Gibea. Kisah pemerkosaan di Gibea menjadi teror kekerasan seksual, sehingga perlu tindakan berkelanjutan untuk memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual bagi semua lapisan Perlawanan kekerasan seksual merupakan respon wajar atas dampak traumatis terhadap Hal ini perlu meneladani pelayanan Tuhan Yesus yang berpihak kepada perempuan dan anak-anak. Meskipun pencegahan kekerasan seksual sulit dilakukan dikarenakan semakin berkembanganya zaman maka semakin berkembang pula berbagai jenis kejahatan sosial. Namun tetap upayaupaya pencegahan sangat dibutuhkan untuk menanggulangi kekerasan seksual terutama kepada anak. Secara umum dibutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat dan keluarga. Peran serta keterlibatan pihak pemerintah akan memperjelas hak anak sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 ayat . bahwa: AuPerlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai perlindungan dari kekerasan dan Ay16 Maka jika ditelaah dari perspektif konstitusi, perlindungan bagi anak adalah suatu perhatian yang tidak ditawar-tawar, dijalankan oleh Negara. Hal ini didasari bahwa Negara sebagai Negara hukum P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 harus menghargai hak asasi manusia, termasuk perlindungan anak, yang menjadi manifestasi konkret dari Negara. Peran Gereja dalam Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual terhadap Anak Kekerasan seksual yang menimpa anak adalah suatu tanggung jawab yang harus diemban oleh seluruh elemen Institusi mempunyai peran yang setara dalam menghentikan siklus kekerasan seksual Gereja memiliki lingkup pelayanan dalam bidang pelayanan anak dan remaja karena pelayanan ini adalah bagian dari gereja dan bukan suatu entitas eksklusif. Realitas kehidupan di mana anak-anak mengalami pelecehan seksual akan menghayati iman mereka. Gereja melalui pelayanan anak dan remaja harus menciptakan ruang di mana Tuhan ditemukan di tengah eksplorasi diri dan identitas mereka. Landasan teologis didasarkan pada perjanjian kesetiaan Allah terhadap kaum marjinal. Artinya, menuntut fungsi keluarga sebagai pusat utama pengajaran agama dan jemaat sebagai wadah di mana pembentukan keimanan dimotivasi dan difasilitasi. Pembentukan iman ini dipahami sebagai dengan Yesus Kristus dan komitmen terhadap Firman Tuhan. Ini merupakan pembentukan iman dipengaruhi oleh kontekstual yang dihadapi anak-anak. Demikian pula, konteks kekerasan anak-anak dipertimbangkan dalam cara kita Presiden Republik Indonesia. AuUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK,Ay 2014, https://w. id/data/documents/14uu Ilyasa. AuKajian Hukum Dan Viktimologi Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Di Indonesia. ,Ay Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. Copyright . 2025 Manna Rafflesia | 89 Manna Rafflesia, 12/1 (Oktober 2. https://s. id/Man_Raf pelayanan anak dalam konteks gerejawi dan komunitas. Lebih lanjut Weber dan Du-Toit menyatakan beberapa hal yang dapat dilaksanakan jemaat lokal untuk mengatasi tantangan kekerasan seksual dan trauma, yakni: Jemaat lokal harus mengakui ekosistem kekerasan . Jemaat lokal harus melihatnya sebagai panggilan mereka untuk peduli terhadap Aoyang paling kecil dari merekaAo sebagai misi Tuhan dan mendukung mereka . Jemaat lokal harus lebih Aoberpusat pada anakAo: Sebuah usulan perubahan memerlukan tantangan terhadap pandangan sosial, budaya dan agama yang menopang dan mendasari posisi anak-anak . Jemaat sangat dianjurkan untuk perlindungan anak-anak dan . Struktur denominasi dapat menerapkan kebijakan yang disebutkan di atas dengan menawarkan lokakarya dan . Kemitraan dengan LSM lain dan organisasi berbasis agama (FBO) yang bekerja di bidang . Para remaja dan anak-anak, pendeta yang bekerja dengan gadisgadis muda dan orang tua dari remaja dan anak-anak ini harus Weber and Bowers-Dutoit. AuSexual Violence against Children and Youth: Exploring the Role of Congregations in Addressing the Protection of Young Girls on the Cape Flats. P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 pelayanan pastoral terhadap . Jemaat harus peka terhadap cara penjelasan teks-teks Alkitab dalam komunitas di mana Kekerasan terhadap anak terus menjadi krisis kesehatan masyarakat di seluruh dunia. Untuk melawannya, diperlukan upaya untuk meningkatkan faktor perlindungan dan mengurangi risiko pada tingkat individu, keluarga, komunitas, dan masyarakat. Hal ini lembagalembaga keagamaan sebagai sumber pelayanan, penerimaan dan rekonsiliasi, dan kepemimpinan moral. 20 Weber dan Du-Toit menyatakan bahwa keluarga dan sistem pendukung mereka dapat diberdayakan melalui komunitas agama yang secara serius mengambil tanggung jawab untuk bertindak adil dan menunjukkan belas kasihan kepada kelompok yang paling tidak beruntung ini, yakni orang-orang yang mengalami kekerasan seksual. 21 Gereja memiliki keterlibatan besar dalam menangani anak-anak dan remaja. 22 Santo Yohanes Paulus II, dalam homilinya pada Misa Kudus di Aowicz pada tanggal 14 Juni 1999 mengatakan: AuAoSaya juga berbicara kepada Anda, para guru dan pendidik yang terkasih. Anda telah mengemban Weber and Bowers-Dutoit. Jill D. McLeigh and David Taylor. AuThe Role of Religious Institutions in Preventing. Eradicating, and Mitigating Violence against Children,Ay Child Abuse and Neglect 110, no. December . : 104313, https://doi. org/10. 1016/j. Weber and Bowers-Dutoit. AuSexual Violence against Children and Youth: Exploring the Role of Congregations in Addressing the Protection of Young Girls on the Cape Flats. Ay Patrick Parkinson. AuChild Sexual Abuse and the Churches: A Story of Moral Failure?,Ay Current Issues in Criminal Justice 26, 1 . : 119Ae38, https://doi. org/10. 1080/10345329. Copyright . 2025 Manna Rafflesia | 90 Manna Rafflesia, 12/1 (Oktober 2. https://s. id/Man_Raf pengetahuan dan pendidikan kepada anak-anak dipercayakan kepada Anda. Anda dihadapkan pada panggilan yang sulit dan serius. Kaum muda membutuhkan Anda. Mereka mencari model sebagai Mereka mengharapkan jawaban kehidupan yang menyusahkan pikiran dan hati mereka, dan secara khusus mereka menuntut dari Anda sebuah contoh tentang bagaimana menjalani Anda harus menjadi sahabat, sahabat setia, dan sekutu mereka dalam perjuangan masa muda. Bantu mereka membangun landasan bagi masa depan Ay Kata-kata ini adalah semacam wasiat bagi semua orang yang mendidik generasi muda. Untuk keselamatan anak harus diutamakan. Gereja berperan signifikan dalam menghentikan siklus kekerasan seksual yang dialami anak. Upaya Gereja dalam Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual terhadap Anak. Tri tugas panggilan gereja merupakan panggilan gereja yang dijabarkan dalam tiga hal yakni koinonia, marturia dan diakonia. Namun dalam Dokumen Keesaan Gereja yang dirumuskan PGI tahun 2019, ada tiga bidang utama panggilan gereja yang dimasukkan sebagai panggilan gereja, yakni: panggilan beribadah . , . Terkait dengan perjuangan Hak Azasi Manusia, gereja-gereja Indonesia mengakui bahwa laki-laki maupun perempuan adalah gambar Allah yang berarti memiliki hak azasi manusia yang melekat pada dirinya. Dan gereja- P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 gereja di Indonesia tidak memungkiri bahwa telah terjadi perbuatan yang menghina harga diri dan martabat manusia, dan kelompok yang rentan mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia di antaranya perempuan, anakanak, kaum miskin, masyarakat adat dan mereka yang berkebutuhan khusus. Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual terhadap Anak melalui Tugas Koinonia Menunjukkan kesatuan gerejagereja, mirip dengan kesatuan Tubuh Kristus yang memiliki beragam karunia, namun dengan satu Roh yang terusmenerus menghidupkan . Rm. 12:1Ae 1Kor. gereja sebagai tubuh Kristus, bersatu dan berorientasi pada iman dan melayani . Flp. 1:27. 2:4. 1Kor. Ini adalah tanggung jawab kesatuan, yaitu tanggung jawab untuk menyatukan gereja. Kesatuan gerejagereja adalah kesatuan dalam tindakan, gereja-gereja melaksanakan misi dan tugas bersama. Oleh karena itu, gereja-gereja berusaha mencapai kemandirian dalam teologi dan pelayanan agar dapat menjalankan Salah satu cara untuk mewujudkan panggilan memperbarui, membangun, dan menyatukan gereja adalah dengan menciptakan program-program yang bertujuan untuk mencapai kemandirian dalam teologi, sumber daya, dan dana, di antaranya pengembangan teologi yang berdialog dengan berbagai konteks, dan salah satunya terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dengan penekanan khusus pada pembinaan generasi muda dan anak-anak. Melalui Tadeusz Michalik. AuViolence against Children and Youth : The Consequences Resulting from the Civil and Church Law,Ay Strong Families - Strong Societes 0 . : 229Ae43, https://doi. org/10. 15633/9788374387637. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia. Dokumen Keeseaan Gereja: Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia (DKGPGI) 2019-2024, 1st ed. (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2. , http://w. org/papers/w16019. Copyright . 2025 Manna Rafflesia | 91 Manna Rafflesia, 12/1 (Oktober 2. https://s. id/Man_Raf gereja juga telah melaksanakan upaya dalam memerangi kekerasan seksual terhadap anak dengan pemberdayaan komunitas warga jemaat. Di dalam komunitas ini hendaknya dibangun komunitas yang berdoa. Hal pertama yang harus dan telah dikerjakan gereja adalah berdoa. Komunitas yang dibangun dapat dengan memberdayakan komunitas kategorial, yakni ibadah pemuda. Selain komunitas pemuda, komunitas anakanak juga perlu menjadi perhatian. Gereja perlu memiliki guru sekolah minggu yang membawahi kelompokkelompok kecil, sehingga dalam ruang itu juga mereka bisa menceritakan apa yang sedang mereka alami. Dalam mengikutserakan pembicara eksternal diantaranya pihak kepolisian, dokter kandungan, psikolog. Komite Nasional Perlindungan Anak dan pihak-pihak lain yang terkait. Selain sekolah minggu dan remaja atau pemuda, komunitas kategorial yang tidak biasa diabaikan terkait kekerasan seksual adalah pasangan suami istri, sehingga perlu mengajarkan lewat ibadah pasangan suami istri agar hubungan pasangan suami-istri baik, sehingga tidak terjadi pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak. Perhatian gereja dalam pelayanan tidak ada yang mendominasi, tapi semua komunitas menjadi prioritas. Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual terhadap Anak melalui Tugas Marturia Pengutusan Tuhan Yesus terhadap murid-murid adalah seperti mengutus domba di antara serigala (Mat. Sehingga Alkitab telah mencatat banyak saksi-saksi iman kepada Kristus yang mengalami penderitaan bahkan mati martir demi Injil. Memberitakan kabar baik kepada semua makhluk . Mrk. P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 menyebarkan kabar keselamatan Yesus Kristus, perdamaian yang menyelamatkan serta memulihkan hubungan antara manusia dengan-Nya . Rm. 1:16Ae17. Kol. Pemberitaan Kabar Baik adalah tugas penyampaian atau pemberitaan Injil, yang merupakan bagian dari keseluruhan misi gereja di bumi ini. Hal yang paling mendasar dalam memerangi dan memutus mata rantai kekerasan seksual terhadapap anak adalah melalui pesan Injil itu sendiri, yakni penyampaian melalui khotbah. Adalah pada masa kini diperlukan seksual terhadap anak dalam kotbah dengan nats yang relevan terkait kekerasan seksual terhadap anak dan disampaikan dalam kotbah-kotbah di tengah jemaat. Kekerasan seksual terhadap anak terhadap standar moral. Standar moral orang Kristen adalah berdasarkan Firman Tuhan. Tapi standar ini telah dilanggar, sehingga manusia cenderung menyeleweng dari standar moral Semestinya orang Kristen harus berpadanan dengan Injil, namun seruan yang disampaikan oleh gereja melalui pelayan tidak didengarkan oleh semua jemaat, sehingga topik khotbah khusus mengenai kekerasan seksual terhadap anak, walaupun sebenarnya tidak gampang, dan harus disampaikan dalam ibadah kategorial. Bahkan melalui pelayanan katekisasi hal ini juga bisa disampaikan, karena di kelas katekisasi diajarkan edukasi seksual dan juga mengajarkan itu supaya wanita bisa menjaga diri, laki-laki juga menjaga diri. Selain itu dapat dilaksanakan dengan melaksanakan bina iman anak dan juga seminar seminar pasangan suami istri. Memutus Mata Rantai Kekerasan Seksual terhadap Anak melalui Tugas Diakonia Indonesia. Copyright . 2025 Manna Rafflesia | 92 Manna Rafflesia, 12/1 (Oktober 2. https://s. id/Man_Raf Menjalankan pelayanan dengan didasarkan pada kasih dan berusaha memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia, perdamaian dan menjaga integritas ciptaan . Mrk. 10:45. Luk. 4:18. 10:25Ae37. Yoh. misi gereja juga menuntut agar gereja berjuang melawan segala bentuk ketidakadilan, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Gereja-gereja khususnya diminta untuk memperhatikan diskriminasi yang masih terjadi terhadap kelompokkelompok rentan diantaranya perempuan dan anak. Gereja perlu menciptakan ruang yang bisa diakses semua orang agar suara dan pengalaman mereka bisa didengar, serta mendukung mereka dalam berjuang untuk memperoleh hakhak hidup yang layak sebagai warga Gereja dan Langkah Preventif Penanggulangan Kekerasan Seksual terhadap Anak Gereja sebagai penerima mandat Ilahi penyebaran Injil dan berperan dalam segenap aspek kehidupan umat demi meningkatkan kualitas kesejahteraan dan keberimanan umatnya. Gereja harus terus menyuarakan kebenaran sebagai kehendak Allah yang menyelamatkan sekaligus memberantas pelanggaran, ketidakadilan dan penindasan atau segala perbuatan yang merusak kehidupan. Kekerasan seksual terhadap anak memerlukan perhatian segera dari gereja. Jenis kekerasan ini merupakan bentuk ketidakadilan, penindasan terhadap hakhak manusia, serta tindakan yang merugikan masa depan bangsa dan Meskipun kasus kekerasan meningkat, ada fakta yang membuatnya ironis, yaitu masyarakat masih kurang memahami pengklasifikasian kekerasan Pinontoan. Gereja Yang Berpijak Dan Berpihak (Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2. P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 seksual dan juga kurang peduli terhadap isu ini, terutama terhadap ancaman yang dialami anak. Jika sikap ini tidak ditangani, maka kekerasan seksual terhadap anak akan terus terjadi. Gereja mewujudkan perannya memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak melalui implementasi tritugas panggilan Wujud dari tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dan terukur penanggulangan melalui pendampingan korban apabila kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak yang adalah jemaat gereja. Selanjutnya gereja juga harus mengupayakan cara-cara baru untuk menangani persoalan-persoalan dalam lingkaran kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan hasil wawancara pada umumnya informan penelitian telah menyadari adanya ekosistem kekerasan seksual terhadap anak meski kasus tersebut belum ditemukan secara faktual di wilayah pelayanan mereka. Informan penelitian telah menyadari kasus-kasus terkait kekerasan tersebut adalah masalah yang serius, memprihatinkan, menakutkan dan memerlukan keseriusan dalam penanganan karena mengancam keberlangsungan gereja dan bangsa pada masa mendatang. Dampak yang disebabkan kekerasan seksual terhadap anak melahirkan trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan. Kesadaran kekerasan seksual terhadap anak menjadi Kesadaran menjadi suara hati gereja . untuk turut berperan serta Mark Yantzi. Kekerasan Seksual Dan Pemulihan: Pemulihan Bagi Korban. Pelaku Dan Masyrakat (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2. D Sigurvinsdottir. Asgeirsdottir, . Ullman. , & Sigfusdottir. AuThe Impact of Sexual Abuse. Family Violence/Conflict. Spirituality, and Religion on Anger and Depressed Mood Among Adolescents. ,Ay Sage Journal 36, no. 1Ae2 . , https://doi. org/https://doi. org/10. 1177/088626 Copyright . 2025 Manna Rafflesia | 93 Manna Rafflesia, 12/1 (Oktober 2. https://s. id/Man_Raf memutus mata rantai dan rasa tanggungjawab bahwa kekerasan seksual tersebut bukan hanya urusan pemerintah dan lembaga perlindungan anak tetapi juga menjadi tanggungjawab gereja. Dengan ekosistem kekerasan seksual terhadap anak berarti gereja tidak menutup mata, gereja merasa gelisah sehingga dipacu untuk menyuarakan kepada umatnya agar memiliki kesadaran akan hal yang Pada penelitian berpendapat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat saja tidak terungkap ke publik karena ditutupi atau tidak dilaporkan oleh korban karena alasan malu atau takut terutama apabila pelaku dari kekerasan seksual adalah keluarga dekat korban. Hal ini sejalan dengan pernyataan bahwa kekerasan seksual seperti fenomena gunung es, dikarenakan kasus yang terjadi di lapangan lebih banyak yang tidak terungkap dikarenakan korban memilih diam karena hal tersebut adalah aib atau hal yang memalukan juga adanya rasa takut akan dipersalahkan dan rasa takut orang akan berpikir negatif kepada dirinya selaku korban. Berdasarkan hasil wawancara juga ditemukan bahwa faktor penyebab dari kekerasan seksual pada anak ada dalam dua kategori, yakni faktor eksternal dan Faktor-faktor eksternalnya adalah masalah ekonomi atau kemiskinan. Keluarga yang ekonominya lemah, tidak memiliki hunian yang layak, tidak ada kamar tidur untuk anak sehingga pelaku diberi ruang dan kesempatan untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Faktor ekonomi dapat didukung oleh faktor tradisi atau budaya minum tuak dalam masyarakat Batak. Tuak merupakan minuman beralkohol yang dapat memicu seseorang kehilangan kesadaran dan Kasdin Sihotang. Kerja Bermartabat: Kunci Meraih Sukses (Jakarta: Penerbit Universitas katolik Indonesia Atma Jaya. 220AD). P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 penguasaan diri yang apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan yang bertentangan dengan moral atau etika. Kekerasan seksual terhadap anak juga terjadi akibat faktor sosial dimana hukum sosial sangat lemah bagi pelaku sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Pelaku kekerasan seksual dapat dengan mudah berinteraksi dan diterima kembali dalam lingkungan masyarakat setelah beberapa waktu dia melakukan kekerasan seksual tersebut. Kurangnya mengakibatkan kejahatan kekerasan seksual berkelanjutan secara terus Hal ini didukung pula oleh pengaruh teknologi dengan kemudahan film-film bermuatan seksualitas. Selanjutnya faktor internal adalah berasal dari dalam diri pelaku sendiri yakni rendahnya kerohanian dari pelaku kekerasan seksual. Pada umumnya pelaku kekerasan seksual adalah mereka yang jarang mengikuti ibadah minggu dan kurang berminat terhadap aktivitas Rendahnya keagamaan ini menyebabkan diri pelaku tidak memiliki bekal firman Allah dalam mengatasi godaan-godaan seksualitas. Firman Allah seharusnya menjadi tolak ukur dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari maka ketika kehidupan beragama maka tolak ukur yang dipergunakan bisa saja dari apa yang sudah lumrah terjadi di masyarakat. Beberapa gereja dan lembaga lainnya telah melakukan upaya preventif dan upaya untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak. Upaya preventif yang dilakukan masih bersifat terencana, hal tersebut memperlihatkan tertinggal dalam keterlibatan secara formal untuk mencegah kekerasan seksual dan menopang korban yakni, anak yang mengalami kekerasan Copyright . 2025 Manna Rafflesia | 94 Manna Rafflesia, 12/1 (Oktober 2. https://s. id/Man_Raf Upaya pencegahan pertama sekali dilakukan secara umum oleh informan penelitian adalah dengan menyampaikan pengawasan terhadap anak melalui kotbah minggu bila topik kotbah dapat dihubungkan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Tentu pewartaan firman tidak selalu dapat dihubungkan dengan tema kekerasan seksual terhadap anak, memperlihatkan bahwa gereja berperan serta dalam memutus mata rantai kekerasan seksual melalui pemberitaan Upaya signifikan lainnya yang dilakukan oleh gereja adalah dengan memberi pembekalan bagi calon suami istri yang akan Pembekalan menekankan bahwa legalitas dari persetubuhan hanya ditemui dalam lembaga perkawinan oleh sebab itu segala bentuk persetubuhan lainnya terutama kekerasan seksual terhadap anak adalah dosa yang melanggar Dalam pembekalan pranikah suami dan istri dibina untuk memelihara kesetiaan kepada pasangan dan menghindarkan diri dari perilaku seksual menyimpang. Terdapat pula gereja yang telah melakukan pembinaan terhadap remaja melalui materi seksualitas dalam pengajaran katekisasi sidi. Pembekalan terhadap pelajar sidi sebagai pemuda gereja dijadikan sebagai upaya mendidik generasi gereja untuk menghindari Pemuda gereja hendaknya menjaga tubuh sebagai bait Allah dengan Weber and Bowers-Dutoit. AuSexual Violence against Children and Youth: Exploring the Role of Congregations in Addressing the Protection of Young Girls on the Cape Flats. P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 menghindari seks bebas. Seluruh informan penelitian belum pembinaan signifikan yang tertuju kepada anak-anak sekolah minggu, seperti memuat salah satu tema kurikulum sekolah minggu. Pembekalan yang langsung ditujukan kepada anakanak sekolah minggu belum tergagas secara sistematis. Meski ada gereja yang memiliki program pembinaan terhadap anak namun belum dihubungkan dalam konteks kekerasan seksual terhadap Mengantisipasi semakin maraknya kekerasan tersebut, gereja seharusnya dapat memuat materi yang berhubungan dengan hal tersebut dalam kurikulum pengajaran sekolah minggu. Materi pengajaran sekolah minggu dapat dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kemampuan daya tangkap dan pemahaman anak sekolah minggu. Belum adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak pada beberapa gereja yang diteliti menyebabkan minimnya rancangan akan upaya kepada anak. Namun berdasarkan hasil penelitian informan penelitian sebagai pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan melihat bahwa apabila kasus kekerasan seksual terhadap anak ditemukan dalam area pelayan mereka maka gereja harus berperan serta menolong dan memulihkan korban kekerasan seksual dengan melakukan pendampingan pastoral. Pendampingan terhadap korban menjadi tanggungjawab hak-hak dikembalikan dan luka korban harus Dalam melaksanakan peran ini gereja dapat berkolaborasi dengan pemerintah, psikolog dan lembaga perlindungan anak. Pelecehan tindakan yang terisolasi, sehingga baik pengampunan orang yang dianiaya tidak bisa dengan mudah menyembuhkan luka Disamping itu banyak gereja yang masih tertinggal dalam keterlibatan Copyright . 2025 Manna Rafflesia | 95 Manna Rafflesia, 12/1 (Oktober 2. https://s. id/Man_Raf perlindungan anak. Tindakan utama yang perlu dilakukan gereja dalam mengatasi dan menghindari kasus kasus pelecehan seksual terhadap anak dapat dimulai melalui pembinaan sejak dini pada anak anak sekolah minggu, menyuarakan melalui kotbah serta melakukan sosialisasi pada jemaat untuk seberapa serius kasus pelecehan seksual terhadap anak. Sebagaimana halnya beberapa tindakan tersebut sudah berdasarkan dengan hasil wawancara. Setelah dilaksanakan penelitian, hipotesis yang telah dibuat dalam penelitian ini diterima karena upaya pemutusan mata rantai kekerasan seksual tehadap anak belum secara maksimal dilakukan oleh gereja. Memang ada upaya preventif untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak diimplementasikan melalui tritugas panggilan gereja namun belum maksimal dan belum dilakukan secara intens. KESIMPULAN Upaya pemutusan rantai kekerasan seksual terhadap anak harus merupakan tindakan sinergis dan kerjasama semua pihak termasuk gereja. Berlandaskan hasil penelitian yang menjadi akar persoalan kekerasan seksual terhadap anak lemahnya perekonomian, deviasi tradisi budaya, kerohanian yang tidak sehat, sangsi sosial yang ringan terhadap pelaku dan kurangnya pengawasan, maka sangat diperlukan langkah-langkah preventif dalam memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak dalam ruang lingkup gereja, yakni disarankan agar pemerintah penerbitan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kabupaten untuk membatasi orang-orang untuk meminum minuman keras. seks yang harus diajarkan dari sejak dini anak-anak. kesadaran orangtua untuk membentengi anak-anak bahkan membentengi diri. meningkatkan pembinaan spiritual. gereja memberitahukan kepada warga P-ISSN: 2356-4547 E-ISSN: 2721-0006 perihal adanya kekerasan seksual terhadap anak. dan gereja perlu bersuara mengajarkan kepada warga bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah dosa dan perbuatan terkutuk di mata Tuhan dan Gereja. Saran bagi pembaca agar menjadi individu yang ikut serta dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, tenteram dan sejahtera bagi anak-anak dalam berbagai aspek dan bidang Bagi peneliti lanjutan, agar meneliti peran lembaga-lembaga di luar gereja dalam upaya pemutusan mata rantai kekerasan seksual terhadap anak. DAFTAR PUSTAKA