Vol 3 No. 2 Mei 2026 P-ISSN : 3047-1931 E-ISSN : 3047-2334. Hal 79 Ae 83 JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Halaman Jurnal: https://journal. id/index. php/jilak Halaman UTAMA Jurnal : https://journal. DOI: https://doi. org/10. 69714/rmsk9e61 PENGARUH SOSIALISASI PAJAK. SANKSI PAJAK DAN TARIF PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KECAMATAN TAMBUN SELATAN Muh Farhan Yudamahendra a*. Uswatun Khasanah b. Maidani c a Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi. 202110315078@mhs. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jl. Raya Perjuangan No. RT. 003/RW. Marga Mulya. Kec. Bekasi Utara. Kota Bekasi. Jawa Barat 17143 b Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi. khasanah@dsn. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jl. Raya Perjuangan No. RT. 003/RW. Marga Mulya. Kec. Bekasi Utara. Kota Bekasi. Jawa Barat 17143 c Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi. maidani@dsn. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jl. Raya Perjuangan No. RT. 003/RW. Marga Mulya. Kec. Bekasi Utara. Kota Bekasi. Jawa Barat 17143 * Penulis Korespondensi: Muh. Farhan Yudamahendra ABSTRACT This study aims to examine the effect of tax socialization, tax sanctions, and tax rates on individual taxpayer compliance in South Tambun District. This study uses primary data collected through questionnaires distributed to individual taxpayers in South Tambun District. The sample was determined using a purposive sampling method, with a total of 101 respondents. The data were analyzed using Smart PLS 4. 1 software. The results indicate that tax socialization does not have a positive effect on taxpayer compliance, while tax sanctions and tax rates have a positive effect on taxpayer compliance. Keywords: Tax Socialization. Tax Sanctions. Tax Rates. Taxpayer Compliance Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh sosialisasi pajak, sanksi pajak, dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kecamatan Tambun Selatan. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak orang pribadi di Kecamatan Tambun Selatan. Penentuan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling, dengan jumlah responden sebanyak 101 wajib pajak orang pribadi. Data dianalisis menggunakan software Smart PLS 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan sanksi pajak dan tarif pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Kata Kunci: Sosialisasi Pajak. Sanksi Pajak. Tarif Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak PENDAHULUAN Pendapatan negara ini diperoleh melalui penerimaan pajak yang dibebankan kepada setiap pajak sendiri merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang -undang,dengan tidak ,mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar Ae besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penerimaan perpajakan adalah hal yang sangat penting karena bisa mendukung anggaran belanja negara. Penerimaan pajak selalu diimbangin dengan sikap kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya untuk melapor dan membayar pajak. Pemerintah perlu melakukan tindakan dalam meningkatkan kepatuhan pajak kepada setiap wajib pajak. Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Kegiatan sosialisasi ini berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terhutangnya. Sanksi Naskah Masuk 24 Februari 2026. Revisi 27 Februari 2026. Diterima 11 Maret 2026. Tersedia 13 Maret 2026 Muh. Farhan Yudamahendra dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 3 No. 79 Ae 83 pajak memiliki peran penting untuk penegakan hukum dalam mewujudkan ketertiban membayar pajak serta dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak agar tidak melanggar peraturan perpajakan (Wardani & Rumiyatun, 2. Dengan adanya sanksi bagi wajib pajak, ini semakin memperkuat pengenaan pajak yang bersifat memaksa. Tarif pajak merupakan persentase yang digunakan untuk menentukan jumlah pajak terutang . ajak yang wajib dibaya. Penetapan tarif harus berdasarkan pada keadilan dan pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada wajib pajak yang harus esbanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak . bility to pa. dan sesuai dengan manfaat yang diterima (Sari et al. , 2. TINJAUAN PUSTAKA Teori Kepatuhan (Compliance Theor. Teori kepatuhan (Compliance Theor. dikemukakan oleh Stanley Milgan . Handke & Barthauer . menjelaskan bahwa teori kepatuhan . ompliance theor. merupakan teori yang menjelaskan bahwa kondisi dimana seseorang patuh terhadap perintah atau aturan yang diberikan. 2 Teori Atribusi Teori atribusi pertama kali dikenalkan oleh Fritz Heider pada tahun 1958 dan dikembangkan oleh Harold Kelley pada tahun 1972. Teori atribusi menguraikan penentu perilaku diri sendiri maupun orang lain, baik itu ditentukan dengan faktor eksternal seperti tekanan keadaan maupun sebuah situasi Dimana bisa memengaruhi tindakan seseorang maupun faktor internal seperti sifat, karakter, dan sikap (Hoesada, 2. 3 Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak adalah kondisi dimana wajib pajak menaati peraturan yang berlaku, sehingga kewajiban perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti membayar pajak tepat waktu, tidak memiliki tunggakan pajak, dan membayar dengan jumlah yang sesuai. 4 Sosialisasi Pajak Sosialisasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti usaha untuk memasyarakatkan sesuatu agar dikenal, dipahami, dan dihayati oleh masyarakat atau pemasyarakatan. Indicator sosialisasi pajak adalah sebagai berikut: Penyelengaraan sosialisasi perpajakan. Media sosialisasi perpajakan yang digunakan. Manfaat kegiatan sosialisasi perpajakan (Maxuel & Primastiwi, 2. 5 Sanksi Pajak Sanksi perpajakan merupakan sebuah konsekuensi yang didapatkan Ketika wajib pajak melanggar peraturan perpajakan (Putri & Nadi 2. Sanksi merupakan tindakan hukum yang diambil oleh seseorang ketika ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Sanksi pajak adalah alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan (Fahmi & Hari, 2. 6 Tarif Pajak Tarif pajak merupakan persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang . ajak yang perlu dibaya. Penetapan tarif harus berdasarkan pada keadilan dan pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata,yaitu pajak dikenakan kepada wajib pajak yang harus sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak (Sari et al. , 2. METODOLOGI PENELITIAN 1 Desain Penelian Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif. Metode kuantitatif digunakan untuk meneliti populasi dan sampel tertentu dengan mengunakan angka-angka dan analisis mengunakan statistic dalam suatu penelitian. 2 Popiulasi dan Sampel Penelitian Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak orang pribadi yang ada di Kecamatan Tambun Selatan. Z2 P. Ae P) Keterangan: n = jumlah sampel JURNAL ILMIAH AKUNTANSI Vol. No. Mei 2026, pp. 79 - 83 Muh. Farhan Yudamahendra dkk / Jurnal Ilmiah Akuntansi Vol 3 No. 79 Ae 83 z = skor z pada kepercayaan 95% = 1,96 p = maksimal estimasi = 0,5 d = sampling error = 10% 3 Jenis dan Sumber Data Data yang digunakan pada penelitian adalah data kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang memfokuskan pada suatu pengukuran dan analisis hubungan sebab dan akibat anatara bermacam-macam variabel, bukan prosesnya, pemeriksaan dipandang berada dalam kerangka bebas niali (Bahri, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Pengaruh Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hipotesis pertama dalam penelitian ini menyatakan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil uji hipotesis menunjukan bahwa pengaruh sosialisasi pajak (X. terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) memiliki nilai rata-rata sampel sebesar 0,061 dengan nilai t-statistic 0,659 lebih kecil dari 1,96 dan nilai P-Values sebesar 0,510 lebih besar dari 0,05 yang berarti bahwa hipotesis (H. tidak diterima atau ditolak. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengaruh sosialisasi pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. 2 Pengaruh Saksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hipotesis kedua dalam penelitian ini menyatakan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil uji hipotesis menunjukan bahwa pengaruh sanksi pajak (X. terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) memiliki nilai rata-rata sampel sebesar 0,499 dengan nilai t-statistic 6,111 lebih besar dari 1,96 dan nilai P-Values sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05 yang berarti bahwa hipotesis (H. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengaruh sanksi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. 3 Pengaruh Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hipotesis ketiga dalam penelitian ini menyatakan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil uji hipotesis menunjukan bahwa pengaruh tarif pajak (X. terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) memiliki nilai rata-rata sampel sebesar 0,355 dengan nilai t-statistic 4,440 lebih besar dari 1,96 dan nilai P-Values sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05 yang berarti bahwa hipotesis (H. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengaruh tarif pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. KESIMPULAN DAN SARAN Penelitian ini dilakukan oleh penulis dengan tujuan untuk mengetahui dan tentang pengaruh sosialisasi pajak, sanksi pajak dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan data responden sebanyak 101 responden yang merupakan wajib pajak berdomisili di Kecamatan Tambun Selatan. SARAN Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis memberikan beberapa saran yang diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak-pihak terkait. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diharapkan dapat lebih mampu meningkatkan intensifikasi mengenai sosialisasi perpajakan, sanksi pajak dan tarif pajak secara berkelanjutan agar wajib pajak mampu memahami pentingnya menjadi patuh pajak. Bagi wajib pajak, dengan adanya kegiatan sosialisasi perpajakan, penerapan sanksi pajak yang diberikan, dan tarif pajak yang ditetapkan, diharapkan wajib pajak mampu memahami dan mengerti pentingnya patuh dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. DAFTAR PUSTAKA