Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR KUANTAN MUDIK (LAPORAN POLISI NOMOR : LP/36/X/2022/RES KUANTAN SINGINGI/SEK KUANTAN MUDIK ) Roni Pasla1. Shilvirichiyanti2. Ita iryanti3 Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Islam Kuantan Singingi. Jl. Gatot Subroto Km. 7 Jake. Teluk Kuantan Email : ronipasla@gail. com1 , shilvirichiyanti@gmail. com2 , itairyanti6765@gmail. Abstract Restorative Justice is a settlement process carried out outside the criminal justice system involving victims, perpetrators' families, victims' families, religious leaders and community leaders and parties who have an interest in a crime that occurs in order to reach an agreement. The problem in this study is how to apply Restorative Justice in the case of theft, and what is the impact of applying Restorative Justice in the case of theft at the Kuantan Mudik Police Sector. This study uses a sociological legal research method and is descriptive, namely research that provides a clear and detailed picture of the problems studied by the author. The results of this research and discussion are that the application of Restorative Justice in resolving the crime of theft in the jurisdiction of the Kuantan Mudik Police is carried out with the consideration that the perpetrators still have a long future, so they still need to be given the opportunity to change for the better. The application of Restorative Justice to the crime of theft is carried out through a process of mediation, negotiation between the perpetrators of the crime, victims, the perpetrator's family and, the community and law enforcement so as to reach a mutual The impact of implementing Restorative Justice is grouped into two types, namely Positive impacts and Negative impacts. Positive impacts are that it lightens the burden of investigators in resolving criminal cases, the perpetrators are still well received in society and the losses experienced by the victims are replaced by the perpetrators. While the negative impacts are that perpetrators of criminal acts whose cases are resolved with Restorative Justice are likely to repeat their actions because the assumption is that the perpetrators of criminal acts will be resolved with Restorative Justice and not all people who then know about the concept of Restorative Justice as a replacement for the general criminal system. Keywords: Criminal Acts. Theft. Implementation. Restorative Justice Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Abstrak Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar dari sistem peradilan pidana (Criminal Justice Syste. yang melibatkan korban. Keluarga pelaku, keluarga korban. Tokoh Agama serta tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi guna mencapai kesepakatan. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana penerapan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian, dan bagaimana Dampak dari menerapan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian di Kepolisian Sektor Kuantan Mudik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dan bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang memberikan gambaran secara jelas dan juga terperinci mengenai permasalahan yang diteliti oleh penulis. Hasil dari penelitian serta pembahasan ini ialah, penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana Pencurian di wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik dilakukan dengan pertimbangan Pelaku yang masih mempunyai masa depan yang panjang, sehingga masih perlu diberikan kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik. Penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana pencurian dilakukan melalui proses mediasi, negosiasi antara pelaku tindak pidana, korban, keluarga pelaku dan, masyarakat serta penegak hukum sehingga mendapatkan kesepakatan bersama. dampak dalam menerapkan Restorative Justice dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu dampak Positif dan dampak Negatif. Dampak Positif yaitu meringankan beban Penyidik dalam Penyelesaian perkara tindak pidana, para pelaku masih diterima dengan baik ditengah masyarakat dan kerugian yang dialami oleh korban diganti oleh pelaku . Sedangkan dampak negatifnya ialah para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dengan Restorative Justice berkemungkinan akan mengulangi perbuatannya karena anggapan para pelaku tindak pidana akan diselesaikan dengan Restorative Justice serta tidak semua masyarakat yang kemudian mengetahui adanya konsep Restorative Justice sebagai pengganti sistem pemidanaan pada umumnya. Kata Kunci : Tindak Pidana. Pencurian. Penerapan. Restorative Justice Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 PENDAHULUAN 1 Latar Belakang Dalam hukum pidana konsep liability atau Aupertanggungjawaban pidanaAy itu merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan. Dalam bahasa latin ajaran kesalahan ini dikenal dengan sebutan mens rea. Suatu perbuatan tidak mengakibatkan seorang bersalah kecuali jika pikiran orang tersebut jahat. Dokrin mens rea itu dilandaskan pada maxim actus nonfcit reum nisi menssit rea yang berarti Ausuatu perbuatan yang tidak mengakibatkan seseorang bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahatAy 1 Hukum adalah ketentuan dan tata tertib dari masyarakat hukum tersebut dalam pelaksaannya , dapat dipaksakan dan bertujuan mencapai keadilan dan kepastian hukum setiap yang melakukan keadilan harus melakukan keadilan terlebih dahulu. Restorative justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice Syste. dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Restorative justice adalah suatu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan menekankan pemulihan dan bukan pembalasan. Seperti yang terjadi pada perkara tindak Pidana Pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/36/X/2022/RES KUANTAN SINGINGI/SEK KUANTAN MUDIK. Tanggal 19 Oktober 2022. Tersangka bernama Rama Dandi Pratama bersama dua temannya melakukan pencurian kontak infak masjid Nurul Ulya Desa Banjar Padang Kec Kuantan Mudik dengan Kronologis sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 02. 15 Wib pelaku bersama dua temannya melakukan pencurian Uang kotak Infak didalam masjid Nurul Ulya Desa Banjar Padang Kec Kuantan Mudik dengan cara merusak kotak infak yang berisikan Uang sumbangan Donatur dan kejadian tersebut diketahui oleh pengurus masjid nurul ulya setelah melakukan pengecekan CCTV dan diketahui kotak infak tersebut telah dicuri dan langsung dilaporkan ke Polsek Kuantan Mudik untuk pengusutan lebih lanjut Erdianto Efendi, ,"Meninjau Kembali kebijakan Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi". Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Riau, 2014 hlm. Manfactures FinanceCo,AyequalityAy Jurnal est Law Supreme Court Of the United states1935, diakses melalui https//lib. iid/e-book/,pada tanggal 15 Oktober 2023 pukul 10:30 Hayatul Ismi. AuBeberapa Pemikiran Hukum Dalam Menyikapi Positivisme HukumAy Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 1 No. Mei 2017, hlm. Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana: Edisi Revisi 2008. PT. Rineka Cipta. Jakarta,2008, hlm. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 dan pada tanggal 16 Desember 2022 pelaku atas nama Rama Dandi Pratama ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kuantan Mudik. Selanjutnya pihak keluarga pelaku meminta permohonan damai dengan Pihak Korban dan mencabut laporan di Polsek Kuantan Mudik dan mengganti semua kerugian yang dialami oleh pihak korban. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian hukum, untuk itu penulis mengangkat judul proposal: AuTinjauan Yuridis Penerapan Restorative justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kuantan Mudik (Laporan Polisi Nomor : LP/36/X/2022/Res Kuantan Singingi/Sek Kuantan Mudi. Ay. 2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka yang jadi pokok permasalahan adalah Bagaimana Penerapan restorative justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian di Kepolisian Sektor Kuantan Mudik sesuai Laporan Polisi : LP/36/X/2022/RES KUANTAN SINGINGI/SEK KUANTAN MUDIK? Bagaimana dampak dari Penerapan restorative justice di Kepolisian Sektor Kuantan Mudik sesuai Laporan Polisi : LP/36/X/2022/RES KUANTAN SINGINGI/SEK KUANTAN MUDIK? 3 Metode Penelitian Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan di dalam peneliti Proposal Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Penelitian empiris yaitu pendekatan dengan cara melihat dari segi kenyataan berlakunya hukum dilapangan. 4 Penelitian hukum sosiologis . yaitu sebagai usaha melihat pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat, karena dalam penelitian ini penulis langsung mangadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Sedangkan di lihat dari sifatnya bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang memberikan gambaran secara jelas dan juga terperinci mengenai permasalahan yang diteliti oleh penulis. Objek Penelitian Objek penelitihan ini Mengenai Penerapan Restorative justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum kepolisian Sektor Kuantan Mudik (Laporan Polisi : LP/36/X/2022/RES KUANTAN SINGINGI/SEK KUANTAN MUDIK)Ay. Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2003, hlm. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2009, hlm. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Lokasi Penelitian Sesuai dengan judul peneliti, maka penelitian ini sepenuhnya dilakukan di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi. Populasi dan Sampel Populasi adalah keseluruhan atau himpunan objek dengan ciri- ciri yang sama. Populasi dapat berupa orang, benda . idup atau mat. , kejadian, kasus-kasus,waktu atau tempat dengan sifat dan ciri yang sama. Sampel merupakan himpunan atau sebagian populasi yang dijadikan objek penelitian yang dianggap dapat mewakili keseluruhan populasi. 7 Dalam menentukan sampel penulis menggunakan Metode Purposive yaitu mengambil beberapa sampel untuk dijadikan bahan penelitian sesuai dengan keperluan dari sampel yang penulis gunakan untuk penelitian peneliti. Untuk lebih jelasnya mengenai populasi dan sampel dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1. Populasi dan Sampel Responden Populasi Sampel Persentase Kapolsek Kuantan Mudik 1 orang 1 orang Kanit Reskrim Polsek Kuantan 1 orang 1 orang Mudik Pelaku Pencurian 3 orang 1 orang Korban Pencurian 1 orang 1 orang Jumlah 6 orang 4 orang Sumber Data: Penelitian Tahun 2023. Sumber Data Pada penelitian ini data yang digunakan adalah sebagai berikut : Bahan Hukum Primer . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 310 Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP). Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2006, hlm. Ibid, hlm. Indonesia,Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 . Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Teknik Pengumpulan Data Wawancara Merupakan pola khusus dalam bentuk interaksi dimana pewawancara mengajukan pertanyaan seputar masalahpenelitian kepada responden atau melakukan tanya jawab langsung dengan pihak yang bersangkutan. Adapun wawancara yang diadakan langsung ditujukan kepada: Kepala Kepolisian Sektor Kuantan Mudik. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik. Korban Pencurian yang diselesaikan melalui restorative justice. Pelaku Pencurian. Analisis Data Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif artinya data yang berdasarkan uraian kalimat atau data tidak di analisa menggunakan statistik atau matematika ataupun sejenisnya, yaitu apa yang dinyatakan responden secaratertulis atau lisan dan perilaku nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Serta dengan menggunakan metode deduktif dengan cara menganalisis dari permasalahan yang bersifat umum terhadap hal-hal yang bersifat khusus. TINJAUAN UMUM 1 Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana Istilah pidana sendiri sering diartikan sama halnya dengan hukuman, akan tetapi istilah tersebut merupakan istilah yang konvensional dan bersifat umum. Oleh karena itu, diperlukannya suatu batasan untuk menunjukkan suatu kekhususan pengertian atau makna sentral dari pidana itu sendiri. Roslan Saleh seorang sarjana hukum memberi definisi pidana yaitu suatu reaksi atas tindak pidana . trafbaar feit/deli. yang secara sengaja diberikan oleh negara kepada pelaku tindak pidana sebagai kenestapaan. Tindak Pidana menurut Wirjono Prodjodikoro mengartikan tindak pidana sebagai suatu tindakan yang mana pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. 15Sejalan dengan Roeslan Saleh yang mendefinikan tindak pidana sebagai perbuatan yang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Niniek Suparni. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika. Jakarta, 2007, hlm. Roeslan Saleh. Stelsel Pidana Indonesia. Aksara Baru. Jakarta, 1978, hlm. Wirjono prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Eresco. Bandung, 1986, hlm. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 melanggar tata tertib yang dikehendaki oleh hukum. 16 Tindak pidana akan selalu memiliki keterikatan dengan tempat, waktu, dan keadaan yang mana tindakan tersebut di atur dan dilarang di dalam Undang-undang sehingga orang yang melakukan tindakan tersebut dapat melawan hukum serta dengan tindakan yang dilakukan oleh orang tersebut harus dipertanggungjawabkan17. Adapun unsur-unsur dari tindak pidana menurut M. Sudrajat Bassar ialah : Melawan hukum. Merugikan masyarakat. Diatur dalam hukum pidana, dan Diancam pidana. 2 Tinjauan Umum Diskresi Diskresi dalam Black Law Dictionary berasal dari bahasa Belanda AuDiscretionairAy yang berarti kebijaksanaan dalam halnya memutuskan sesuatu tindakan tidak berdasarkan ketentuan-katentuan peraturan. Undang-undang yang berlaku tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan. Menurut kamus hukum yang disusun oleh J. T Simorangkir, diskresi ialah: 20 Kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Dalam bahasa UU No. 2 Tahun 2002 tersebut diskresi dirumuskan sebagai Audalam keadaan yang sangat perluAy. Penjelasan resmi dari UU tersebut berbunyi. Auyang dimaksud dengan `bertindak menurut penilaiannya sendiri` adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betulbetul untuk kepentingan umumAy. Dengan adanya diskresi sebagai wewenang polisi maka polisi memiliki kekuasaan yang besar karena polisi dapat mengambil keputusan dimana keputusannya bisa diluar ketentuan perundang-undangan, akan tetapi dibenarkan atau diperbolehkan oleh hukum. 3 Tinjauan Umum Restorative Justice Pengertian AuRestorative JusticeAy atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif, merupakan suatu model pendekatan yang muncul dalam era tahun 1960-an Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Aksara Baru. Jakarta, 1981, hlm. Amir Ilyas. Asas-Asas Hukum Pidana. PuKAP-Indonesia. Yogyakarta, 2012, hlm 18 Sudrajat Bassar. Tindak-Tindak Pidana tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Remadja Karya, bandung, 1984, hlm. Yan Pramadya Puspa. Kamus Hukum. Aneka Ilmu. Semarang, 1977, hlm. JCT Simorangkir dkk. Kamus Hukum. Sinar Grafika. Jakarta, 2008, hlm. Ibid ,hlm. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem pidana konvensional, pendekatan ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara Terlepas dari kenyataan bahwa pendekatan ini masih diperdebatkan secara Akan tetapi, pandangan ini pada kenyataannya berkembang dan banyak mempengaruhi kebijakan hukum dan praktik di berbagai negara22. Konsep Restorative Justice yang merupakan proses pidana belum memberikan keadilan pada korban. Restorative Justice menempatkan sebuah kejahatan sebagai suatu gejala yang menjadi bagian tindakan sosial dan bukan sekedar pelanggaran hukum pidana atau kejahatan yang dipandang sebagai perusak hubungan sosial. Berbeda dengan hukum pidana yang memandang kejahatan sebagai masalah Negara. Menurut Bagir Manan, penegakan hukum Indonesia bisa dikatakan Aucommunis opinio doctorumAy, yang artinya bahwa penegakan hukum yang sekarang dianggap telah gagal dalam mencapai tujuan yang diisyaratkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, diperkenalkanlah sebuah alternatif penegakan hukum, yaitu restorative justice system . istem keadilan restorati. 23 Penanganan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak Dalam keadilan restoratif, makna tindak pidana pada dasarnya sama seperti pandangan hukum pidana pada umumnya, yaitu serangan terhadap individu dan masyarakat serta hubungan kemasyarakatan. Akan tetapi, dalam pendekatan keadilan restoratif, korban utama atas terjadinya suatu tindak pidana bukanlah negara, sebagaimana dalam sistem peradilan pada umumnya, oleh karena itu kejahatan menciptakan kewajiban untuk membenahi rusaknya hubungan akibat terjadinya suatu tindak pidana. Sementara keadilan restoratif dimaknai sebagai proses pencarian pemecahan masalah yang terjadi atas suatu perkara pidana dimana keterlibatan korban, masyarakat dan pelaku menjadi penting dalam usaha perbaikan, rekonsiliasi dan jaminan keberlangsungan usaha perbaikan tersebut. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1 Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian di W i l a y a h H u k u m Kepolisian Sektor Kuantan Mudik sesuai Laporan Polisi : LP/36/X/2022/RES KUANTAN SINGINGI/SEK KUANTAN MUDIK Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian Tindak Pidana Pencurian di Eva Achjani Zulfa. Keadilan Restoratif, (Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2. , hlm. Dwidja Priyatno. Pemidanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP . alam Kerangka Restorative Justic. Jurnal Advokasi LAHA. Vol. Ed. Vi. Bandung: Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), 2007, hlm. Ibid hlm 2-3 Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik yang penulis teliti ini terjadi hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, sekira jam 02. 15 wib, terhadap Kontak Infak Mesjid Nurul Ulya Desa Banjar Padang Kec Kuantan Mudik Kab. Kuantan Singingi dengan pelaku Rama Dandri Pratama. Pebri Gunawan dan Davit Palawa, sedangkan Korban adalah Mesjid Nurul Ulya Desa Banjar Padang Kec Kuantan Mudik. Kejadian bermula Ketika Rama Dandri Pratama. Pebri Gunawan dan Davit Palawa sedang nongkrong di tepi sungai Kuantan. Rama Dandri Pratama mengajak Pebri Gunawan dan Davit Palawa untuk melakukan pencurian kotak Infak Mesjid Nurul Ulya Desa Banjar Padang Kec Kuantan Mudik. Kemudian Rama Dandri Pratama menyuruh Pebri Gunawan dan Davit Palawa untuk masuk kedalam masjid untuk mengambil kontak infak sedangkan Rama Dandri Pratama menunggu di luar masjid dan setelah berhasil mengambil uang di kontak infak masjid. Rama Dandri Pratama mengajak Pebri Gunawan dan Davit Palawa langsung menuju Padang Luai Desa Luai Kec Kuantan Mudik. Setalah mendapatkan laporan maka polsek kuantan melakukan penyelidikan. Dasar melakukan penyelidikan dan Penyidikkan yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/36/X/2022/Res Kuansing/Sek Kuantan Mudik, tanggal 19 Oktober 2022 dengan Surat Perintah Tugas Kepala kepolisian Sektor Kuantan Mudik Nomor : SP. Gas/36/X/2022/Reskrim, tanggal 19 Oktober 2022 dan Surat perintah Penyidikkan Nomor : 36/X/2022/Reskrim, tanggal 19 Oktober 2022. Dalam penanganan Perkara Pencurian Kotak Infak Mesjid Nurul Ulya Desa Banjar Padang Kec Kuantan Mudik Kab Kuantan Singingi dengan Pelaku Rama Dandri Pratama. Davit Palawa. Febri Gunawan. Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Perkara tersebut dilakukan Pengamanan terhadap Pelaku Rama Dandri Pratama dan selanjutnya pihak Korban yaitu Pengurus Mesjid Nurul Ulya bersama Keluarga Pelaku yang didampingi oleh Kepala Desa banjar Padang dan tokoh Masyarakat datang ke Polsek Kuantan Mudik menjumpai Penyidik Polsek Kuantan Mudik dengan bermohon untuk perkara tersebut dihentikan dengan membawa Surat Perdamaian kedua belah Pihak dan Surat Permohonan Pecabutan Perkara. Selanjutnya dilakukan Gelar Perkara dengan melibatkan semua Kepala Unit Polsek Kuantan Mudik. Kepala Desa Banjar Padang. Pihak Korban. Pihak Keluraga Pelaku dan Tokoh Masyarakat Desa Banjar Padang dengan Hasil Penyelesaian Perkara bisa dengan menerapkan Restorative Justice dengan pertimbangan Sbb a Pelaku melakukan Kejahatan untuk pertama kali a Sudah ada Surat Perdamaian antara Korban dan Keluarga Pelaku Hasil Wawancara dengan Akp Hendra Setiawan Sh pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024. Pukul 00 Wib Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 a Sudah ada Permohonan Pencabutan Laporan a Para Pelaku rata rata dibawah Umur a Pihak Pelaku sudah mengganti Kerugian Pihak Korban Dan Selanjutnya dilakukan NOTA AJUAN kepada Pimpinan dalam hal ini Kapolres Kuantan Singingi dengan Hasil Menyetujui Perkara tersebut dilakukan penyelesaiannya dengan menerapkan Restorative Justice. 2 Dampak dari Penerapan restorative justice di Kepolisian Sektor Kuantan Mudik. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik dari aspek pertimbangan yuridis maupun dari aspek pertimbangan non yuridis seperti yang dijelaskan di bawah ini : Dampak Positif Penerapan Restorative Justice Dampak dari Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara mendapatkan Dampak yang sangan Positif Yaitu26 . Membantu Penyidik dalam Penyelesaian Suatu Perkara yang diselesaikan diluar Persidangan, yang dapat dikatakan polisi tindak dikatakan lagi sebagai penegak hukum yang hanya dapat melakukan tindak penindakan terhadap pelaku tindak . Mengembalikan Mental dari para Pelaku didalam Kehidupan bermasyarakat . Korban dapat menikmati atau mendapatkan kembali kerugian yang di alaminya . Dengan adanya restoractive justice juga melindungi masa depan pelaku, khususnya pelaku anak. Mengurangi overnya kapasitas lembaga pemasyarakatan, yang dapat mengurangi dalam sosial dan ekonomi yang di suatu daerah. Dampak Negatif Penerapan Restorative Justice Dampak negative dalam penerapan restoractive justice, walaupun hanya kecil atau sedikti ialah anggapan bahwa jika melakukan tindak pidana tidak akan di tindak atau di tahan, dengan adanya asumsi tersebut terkadang membuat pelaku akan melakukan perbuatan nya atau akan membuat masyarakat yang kurang mengerti hukum akan terhasut untuk melakukan suatu perbuatan aau tindak pidana. Kemudian tidak adanya efek jera terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana walaupun perbuatan hanya tindak pidana ringan dan yang paling sering terjadi di dalam masyarakat yang tingkat pendidikan rendah dan kurang ilmu pengetahuan terkait hukum akan megadakan bahwa terjadi pembiaran atau adanya kerjasama antara pelaku dengan aparat penegak hukum atau kata nya lainya, aparat penegak hukum dapat di suap/di sogok. Hasil wawancara dengan BRIPKA KARTOLO Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Salah satu contoh dari dampak negatif dari restorative justice yaitu sering restorative justice tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai penghentian perkara. Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada dasarnya para pelaku yang yang perkara tindak Pidana sedang dialaminya yang diselesaikan secara restorative justice bekemungkinan besar akan mengulangi perbuatannya karena beranggapan akan lagi diselesaikan dengan restorarive justice dan juga tidak semua masyarakat yang tidak mengetahui dengan restorarive justice. PENUTUP 1 Kesimpulan Berdasarkan uraian pembahasan diatas maka kesimpulan penulis dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : Untuk Penanganan Suatu Perkara Tindak Pidana yang Penyelesaiannya dengan menerapkan Restorative Justice dengan dasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Suatu Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorative dengan melibatkan Korban. Keluarga Pelaku dan Masyarakat dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat. Dampak dari penerapan Restorative Juctice yang terjadi di perkara tindak Pidana pencurian adalah sebagai berikut : . Dampak positif yaitu membantu dari Penyidik Kepolisian untuk penanganan Suatu Perkara Tindak Pidana dan kepada diri Pelaku karena Pelaku masih diterima ditengah tengah masyarakat dan juga Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama maupun perbuatan yang lain serta kepada Pihak Korban juga sangat bagus karena kerugian maupun hal yang lain sudah diganti oleh pihak pelaku, dan . Dampak Negatifnya dalam Penerapan Restorative Justice yaitu para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dengan Restorative Justice berkemungkinan akan mengulangi perbuatannya karena anggapan para pelaku tindak pidana akan diselesaikan dengan Restorative Justice serta tidak semua masyarakat yang kemudian mengetahui adanya konsep Restorative Justice sebagai pengganti sistem pemidanaan pada Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 2 Saran Dalam Penerapan restorative justice dalam menangani Suatu Perkara Tindak Pidana yang Penyelesaiannya dengan menerapkan Restorative Justice dengan dasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Suatu Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dipandang perlu agar disosialisasikan kepada masyarakat karena tidak semua masyarakat yang kemudian mengetahui adanya konsep Restorative Justice sebagai pengganti sistem pemidanaan pada umumnya. DAFTAR PUSTAKA