Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial ISSN: 1693-220X Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Praktik Kebebasan Berpendapat di Indonesia Amalya Salsa Saparina*. Dinie Anggraeni Dewi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Kampus Daerah Cibiru Universitas Pendidikan Indonesia Bandung *email: Amalya151@upi. ABSTRACT This study aims to determine and understand that the implementation of Pancasila values can be done with the practice of freedom of opinion. The research method carried out is a qualitative method. All information and facts are searched from various sources such as books, articles, journals, and so on. Freedom of opinion is one form of implementation of Pancasila. Freedoms can be done in the real world, and can also be done on social media . This can implement Pancasila, if it does not violate government regulations, one of them is the ITE law. The study limitation is located in the process and research method. This article contributes to the reference enhancer that can help the community in conveying opinions. So, it can be concluded that freedom of opinion is one of the implementation of the Pancasila value in all precepts. With a note, the implementation is applied in the right way. Keywords: Implementation. Pancasila value, freedom of opinion Pendahuluan Naskah Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia. Sebagai pandangan hidup, menurut Rahman . , pancasila adalah suatu dasar yang mengarahkan manusia Indonesia untuk menjadi pribadi yang berjiwa luhur dan berkarakter baik. Oleh karena itu, nilai-nilai pancasila perlu untuk Jurpis. Volume 18. No. Bulan Januari-Juni 2021 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial ISSN: 1693-220X diimplementasikan pada kehidupan sehari-hari. Hal ini berguna supaya keutuhan pancasila tertanam dan dijiwai dalam mentalitas bangsa Indonesia. Menurut Puji . , pancasila mengandung beberapa nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Semua sila pancasila yang berjumlah lima, membuat nilai-nilai yang dapat diimplementasikan itu beragam. Begitu juga cara dalam mengaplikasikan nilai-nilai pancasilanya tersebut sangat banyak. Salah satu cara pengimplementasiannya ialah kebebasan dalam menyampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat atau sering juga disebut freedom of speech, merupakan hak bagi semua warga negara Indonesia, dan sebagai perwujudan dari demokrasi. Menurut Rahma. A S dan Dina W. P . , kebebasan berpendapat . reedom of speec. adalah kebebasan seseorang dalam hak untuk berbicara, yang sifatnya bebas dan tak terbatas terkecuali dalam menyebarkan kebencian. Kita perlu mengetahui, bahwa kebebasan berpendapat itu merupakan bentuk implementasi dari semua sila pancasila. Salah satunya yakni sila keempat pancasila, yang menyatakan bahwa permusyawaratan/perwakilan. Hal tersebut juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat . Undang-Undang Dasar RI 1945 yang berbunyi AuSetiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninyaAy. Kebebasan pendapat yang sering kita lihat di Indonesia ini ialah Seringkali demonstrasi dilakukan oleh organisasi masyarakat dan para mahasiswa. Khususnya mahasiswa, demonstrasi sebagai bentuk respon dan pengendalian kepada kebijakan pemerintah yang tidak prorakyat (J. Hasse, 2. Dalam artian, apabila mereka tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, maka mereka akan bersuara dengan cara Selain itu, sebab teknologi semakin canggih di jaman digital sekarang, banyak masyarakat yang mempergunakan social media sebagai media untuk menyatakan pendapat. Namun, banyak orang yang berani menyatakan pendapat secara langsung, tetapi di beberapa kasus, terjadi pembubaran oleh aparat Ada pula kasus kebebasan berpendapat yang dilakukan di Jurpis. Volume 18. No. Bulan Januari-Juni 2021 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial ISSN: 1693-220X media sosial, yang akhirnya berujung di sel tahanan. Sebut saja nama Ahmad Dhani, seorang musisi legendaris yang terjerat UU ITE pada tahun 2019, terkait postingannya di Instagram dan juga di Twitter, yang menyebabkan pendiri Dewa 19 ini dipidana penjara 1,6 tahun (Siregar. , 2. Ada lagi nama Buni Yani. Jerinx, dan masih banyak lagi figur lainnya. Kasus-kasus tersebut terjadi karena pelanggaran terhadap UU ITE. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui kebebasan berpendapat seperti apa yang mengimplementasikan nilai-nilai pancasila, dan apa saja batasanbatasan yang telah ditetapkan pemerintah terkait hal tersebut. II. Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam pembuatan artikel adalah metode Pencarian informasi berupa fakta dan hipotesis, ditemukan dengan melakukan literatur terhadap banyak sumber atau referensi seperti jurnal, artikel, internet, dan lain sebagainya. Lalu, informasi-informasi yang telah didapat, dideskripsikan secara rinci dan sistematis. Hasil dan Pembahasan Pengertian Implementasi Nama Menurut Syafriyanto . , implementasi selalu berputar pada aktivitas, suatu aksi, tindakan, atau mekanisme pada suatu sistem. Kata mekanisme bermakna bahwa implementasi bukan hanya sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan terencana yang dilakukan dengan sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai suatu tujuan kegiatan. Jadi, bisa dikatakan bahwa implementasi ialah sebuah pelaksanaan akan suatu perencanaan yang dijiwai dengan kesungguhan hati guna mencapai suatu maksud dan tujuan yang dikehendaki. Nilai-Nilai Pancasila dan Penerapannya Nilai-nilai pancasila merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap butir pancasila, yang mencerminkan kekayaan budaya serta adat istiadat bangsa. Dalam Rahman . , pancasila telah memiliki banyak nilai luhur yang berasal dari semua rakyat Indonesia. Pancasila telah mencakup keberagaman dari segala aspek, seperti agama, suku, golongan, dan lainnya. Jurpis. Volume 18. No. Bulan Januari-Juni 2021 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial ISSN: 1693-220X Pada sila pertama pancasila menyatakan AuKetuhanan yang Maha EsaAy. Sila tersebut mengandung nilai-nilai yang berkaitan tentang ketuhanan. Pada sila kedua dengan jelas terlihat, sisi humanis atau kemanusiaan dalam tubuh Pancasila. Pada sila ketiga, mengandung rasa nasionalisme, persatuan dan kebersamaan pada tiap-tiap bangsa Indonesia. Sedangkan dalam sila keempat, terkandung nilai-nilai yang spesifik berkaitan dengan kepemimpinan, kebijaksanaan, permusyawaratan serta perwakilan. Terakhir, dalam sila kelima, cenderung menekankan pada nilai keadilan bangsa. Implementasi nilai-nilai pancasila tersebut, dapat diaplikasikan dengan berbagai cara. Pada sila pertama, beberapa penerapannya yakni dengan yakin serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memilih agama sesuai keyakinan masing-masing dan tanpa paksaan dari siapa pun, menghargai dan bertoleransi terhadap umat agama lain, melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing serta menjalankan perintah dan menjauhi larangan sesuai dengan aturan agama masing-masing. Pada sila kedua, penerapan nilai-nilai pancasilanya dengan cara cinta pada sesama manusia, menetapkan kesetaraan derajat, mendapatkan hak yang sama atau merata, menghormati hak orang lain, serta adil dan beradab antar sesama manusia. Di dalam sila ketiga, implementasi nilainya dapat diterapkan dengan cara kebersamaan dan persatuan pada seluruh rakyat Indonesia, menghargai perbedaan, melerai perpecahan, cinta kepada Indonesia, serta mewujudkan semboyan dari negara Indonesia. Pada sila keempat, penerapan nilai-nilai pancasilanya dapat dilakukan dengan menjunjung kerakyatan dan demokrasi, melakukan hikmat kebijaksanaan, bermusyawarah untuk mufakat serta kebebasan menyatakan pendapat dan aspirasinya. Terakhir, pada sila kelima, pengimplementasian nilai-nilai pancasila-nya dengan cara melaksanakan perilaku berkeadilan dengan tidak membedabedakan seluruh rakyat, penyejahteraan seluruh masyarakat, pemenuhan semua hak warga negara, dan tidak mengambil atau sewenang-wenang terhadap hak orang lain. Jurpis. Volume 18. No. Bulan Januari-Juni 2021 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial ISSN: 1693-220X Kebebasan Berpendapat Menurut Rongiyati . Kebebasan dalam menyampaikan pendapat merupakan indikasi dari negara yang berasas demokrasi dan terjamin sebagai hak yang telah ditetapkan oleh peraturan negara. Di Indonesia, terdapat aturan hukum yang menjamin kebebasan berpendapat. Seperti pada UndangUndang Dasar 1945 Pasal 28E ayat . menyatakan bahwasannya setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ada pula dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Inti dari UU tersebut ialah semua orang memiliki kemerdekaan dalam berpendapat di muka umum dan dijamin oleh hak asasi manusia, sesuai ketetapan yang telah ditentukan. Pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 3 ayat . , menyatakan bahwasannya setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Ada juga TAP MPR Nomor XVII / MPR / 1998 tentang HAM, yang inti dari peraturannya adalah kebebasan pendapat menjadi bagian dari hak asasi manusia, dan negara sangat melindungi hak asasi manusia Kebebasan Berpendapat Sebagai Bentuk Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Secara tersirat, kebebasan berpendapat merupakan pengimplementasian dari sila keempat pancasila, sebab ada unsur permusyawaratan di dalamnya. Tepatnya ketika mengambil keputusan, maka diperlukan musyawarah dengan cara penyampaian pendapat. Akan tetapi, apabila kita analisis lebih dalam, kebebasan berpendapat ini juga bisa menjadi implementasi semua sila Pada sila pertama, kita dapat meyakini bahwa salah satu cara penerapanya ialah dengan mematuhi ajaran agama yang berlaku. Contohnya dalam agama islam, dakwah merupakan bentuk menyatakan pendapat sesuai dasar hukum seperti Al-QurAoan dan Hadist, serta pemikiran akal sendiri. Seperti menurut Rahman . , kebebasan berpendapat Jurpis. Volume 18. No. Bulan Januari-Juni 2021 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial ISSN: 1693-220X diartikan sebagai akal yang dipergunakan oleh manusia dengan tujuan yang baik dan tepat. Terkait hal ini, diperintahkan dalam al-QurAoan bahwa manusia perlu memanfaatkan akal pikirannya untuk mengucapkan hal yang benar. Terdapat banyak firman Allah dalam al-QurAoan mengenai kebijakan dalam menggunakan akal pikiran, termasuk dalam surah An-Najm ayat 28. AuDan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuan pun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada bermanfaat sedikitpun terhadap kebenaranAy. Kebebasan berpendapat pun sejatinya adalah bentuk saling mengingatkan antarumat beragama. Sesuai arti dari Islam sendiri, yakni damai atau keselamatan. Maka dengan saling mengingatkan dan memberitahukan pasal kebenaran, itu sama dengan memberikan keselamatan dan kedamaian bagi semua orang. QS. Ali-Imran ayat 104 menyebutkan pula bahwa. AuDan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar. merekalah orang-orang yang beruntung. Ay Dalam suatu hadist. Nabi Muhammad SAW berkata. AuJangan melarang seseorang memberikan hak kepada manusia untuk mengatakan kebenaran jika dia mengetahuinya. Ay Dalam hadist tersebut, disampaikan bahwa tidak diperbolehkannya seseorang untuk melarang seseorang yang lain dalam menyampaikan pendapatnya, apabila itu merupakan kebenaran. Bisa terlihat, begitu dijunjungnya kebebasan berpendapat dalam Islam. Sila kedua dan kelima, kita bisa yakini bahwa ada kesamaan yaitu terkait keadilan, sebab kemanusiaan merupakan salah satu bentuk keadilan. Dengan memberikan hak kepada semua manusia dan antarmanusia menghormati hak satu sama lain, berarti implementasi nilai pancasilanya terwujud. Salah satu haknya ialah kebebasan berpendapat, sesuai dasar hukum yang telah dipaparkan sebelumnya. Jadi bisa dikatakan bahwa kebebasan berpendapat juga merupakan implementasi sila pancasila kedua dan kelima. Pada sila ketiga, nilai yang terkandungnya yaitu kerukunan. Apabila ada perpecahan antargolongan, suku, agama, dan lainnya, bisa dilakukan mediasi atau dengan mengungkapkan argumennya masing-masing guna tercipta Maka, apabila dalam konteks ini, kebebasan berpendapat juga menjadi salah satu implementasi pancasila sila ketiga. Jurpis. Volume 18. No. Bulan Januari-Juni 2021 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial ISSN: 1693-220X Indonesia merupakan negara demokrasi, yang artinya bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Sedangkan para pemimpin hanya berkedudukan sebagai pengemban dari otoritas yang dimiliki masyarakat tersebut. Hal tersebut menandakan perlunya kontrol serta kritisi terhadap para penguasa yang ada dalam pemerintahan dari rakyat itu sendiri (Kusmanto, 2. Oleh karena itu, apabila terdapat kebijakan pemerintah yang dinilai sewenangwenang dan merugikan rakyat, maka rakyat berhak melawan dengan Ada istilah yang muncul bernama people power. Menurut Iqbal . , dalam bahasa inggris, people power berarti daya atau kekuatan rakyat. Bisa dikatakan bahwa people power merupakan wujud pemberontakan dari rakyat terhadap suatu pemerintahan. Ini merupakan kekuatan rakyat dalam mengaktualisasian penyampaian aspirasi. Pelaksanaan Kebebasan Berpendapat Pelaksanaan kebebasan berpendapat ini, bisa dilakukan di berbagai lingkungan seperti di masyarakat, sekolah atau universitas, dan rumah. lingkungan masyarakat, penerapan freedom of speech bisa dilaksanakan dalam proses pengambilan suatu keputusan terkait daerahnya masing-masing. Misalnya dalam suatu daerah, ada pemberian bantuan sembako dari Untuk mendapat suatu kesepakatan, maka setiap warga berhak Apakah pembagiannya akan dibagi secara merata saja, atau hanya untuk warga yang kurang mampu. Setelah masing-masing warga telah menyatakan argumennya, maka bisa ditarik benang merah, dan kemudian diambil keputusan yang menguntungkan semua pihak. Di lingkungan sekolah, kebebasan berpendapat bisa dilakukan oleh semua warga sekolah. Salah satunya bisa diterapkan bagi murid dan guru pada saat proses pembelajaran. Sesuai pendapat Dewey. bahwasannya kebebasan akademik berfungsi meningkatkan kecerdasan antara siswa dan juga guru dan senantiasa menerapkan asas demokrasi. Pendidikan secara dialogis atau dua arah akan membuat kreativitas siswa berkembang. Selain itu, dengan adanya dialektika antar guru dan siswa, akan tercipta pertukaran pengetahuan dan terlaksananya proses memanusiakan manusia . Hal ini juga akan membentuk hubungan antara guru dan siswa Jurpis. Volume 18. No. Bulan Januari-Juni 2021 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial ISSN: 1693-220X menjadi horizontal dibandingkan vertikal. Hal tersebut juga berlaku dalam lingkungan kampus, khususnya antara dosen dan mahasiswa. Selain itu, mahasiswa identik dengan yang namanya demonstrasi. Dalam artian ini, berarti mahasiswa sebagai kelompok. Menurut J. Hasse . , pengertian dari mahasiswa sebagai kelompok yakni sekumpulan orang dalam lingkup sosial yang memiliki struktur sistematis, independen, dan bebas yang bergandengan dalam rangka mendapatkan suatu tujuan atau maksud bersama. Itu artinya, mahasiswa akan melakukan demonstrasi dengan maksud menyuarakan aspirasinya terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap kontra masyarakat, supaya kebijakan tersebut dapat diperbaiki atau dicabut. Kemudian, kebebasan berpendapat juga dapat dilakukan di lingkungan Ini berlaku ketika diperlukan dalam pengambilan keputusan keluarga. Dalam hal ini, penyampaian pendapat tidak hanya dilaksanakan oleh orang tua sebagai pemimpin keluarga, melainkan juga oleh anak sebagai anggota dalam keluarga. Kita dibiasakan untuk tidak boleh berdebat dengan orang tua, padahal kita juga memiliki hak untuk melakukan hal tersebut. Apalagi bila itu terkait dengan kehidupan anak sendiri. Seperti yang kita ketahui, bahwa zaman orang tua dengan zaman anak itu berbeda. Orang tua dilarang mendesakkan keinginannya pada anak, hanya karena orang tua memiliki pengalaman akan hal tersebut, dan menganggap apabila anak mengikuti jejaknya, maka kehidupan anak akan aman dan Contohnya orang tua yang merupakan seorang guru, biasanya mendorong anak untuk menjadi seorang guru juga, karena orang tua tahu seluk beluk menjadi guru itu seperti apa. Niatnya mungkin baik, tetapi seorang anak tidak hanya membutuhkan rasa aman saja, melainkan rasa bahagia pula untuk menentukan jalannya sendiri. Orang tua pula sebaiknya tidak meragukan anaknya, sebab mungkin referensi pengetahuan anak lebih luas dibandingkan orang tua, disebabkan karena kemajuan teknologi semakin Jadi didikan orang tua harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Terkait dengan mendebat orang tua, anak boleh menyampaikan pendapatnya kepada orang tua, termasuk ketika anak tidak setuju dengan keputusan orang Jurpis. Volume 18. No. Bulan Januari-Juni 2021 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial ISSN: 1693-220X tua, apabila anak menganggap keputusannya itu tidak benar atau tidak sesuai dengan keinginan anak tersebut. Hal tersebut boleh dilakukan, dengan syarat bahwa anak memiliki bukti atau fakta yang mendukung argumennya tersebut. Selain itu, penyampaian pendapat perlu dilakukan dengan membuka ruang dialog diantara anak dan pula orang tua, serta dilakukan dengan memperhatikan sopan santun terhadap orang tua, begitu juga orang tua perlu menghargai pendapat anak dengan pikiran terbuka. Aturan Kebebasan Berpendapat Lalu, agar kebebasan berpendapat yang kita lakukan sesuai dengan implementasi pada nilai-nilai pancasila, maka perlu menerapkan batasan atau mengarah pada peraturan hukum yang sah atau legal di Indonesia. Pada saat bermusyawarah untuk mufakat, ketika kita menyatakan pendapat, harus didasari oleh pikiran yang jernih dan landasan/dasar yang kuat, agar argumen yang kita sampaikan dapat diterima oleh yang lain. Selain itu, kita perlu mengatakan kata-kata yang sopan dan tidak bersifat menjatuhkan pendapat yang lain. Terakhir, kita tidak boleh memaksakan kehendak sendiri dengan tidak setuju tanpa alasan pada pendapat orang lain. Kemudian, pada saat melaksanakan demonstrasi, diharapkan untuk selalu tertib. Jangan sampai berlaku anarkis sampai-sampai merusak fasilitas publik dan menyakiti warga yang ada di sekitar. Sedangkan, untuk penyampaian pendapat di media sosial, ada sebuah peraturan yang mengontrol terkait hal tersebut. Aturan tersebut ialah UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sebutan lainnya yakni UU ITE. UU ini bertujuan untuk mengatasi cyber Dalam Indriani. Fani . , cyber crime ialah segala kegiatan kriminal yang terjadi dalam lingkup benda elektronik berupa komputer dan sejenisnya. Ada beberapa aturan yang mengatur tindakan bermedia sosial ini. Pertama, ketika bermedia sosial, kita tidak boleh melakukan pencemaran nama baik terhadap seseorang atau sebuah brand tertentu. Apabila hal tersebut dilakukan, maka akan terkena pasal 27 ayat . UU ITE tahun 2008 yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat Jurpis. Volume 18. No. Bulan Januari-Juni 2021 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial ISSN: 1693-220X diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Perlu diperhatikan pada saat penerapan pasal ini. Dibutuhkan kehatihatian ekstra, sebab ditakutkan akan ada orang-orang yang tak bertanggung jawab yang dapat membuatnya menjadi pasal karet. (Indriani. Fani. , 2. Apabila ditelaah, pasal ini berkaitan dengan penghinaan. Sesuatu hal akan dianggap penghinaan, jika korbannya tersebut merasa tersinggung. Oleh karena itu, indikator dalam pasal ini terletak pada perasaan seseorang, bukan terletak pada konten AupenghinaannyaAy . ata-kata atau perilaku yang dianggap Jadi bisa ada yang menafsirkan bahwa pasal ini bernilai subjektif, sehingga perlu ada kejelasan batasan terkait keberfungsian pasal ini. Akan tetapi perlu ditekankan di sini, bahwa pemerintah memiliki itikad baik dalam pembuatan pasal ini, yakni menangkal sesuatu hal yang tak diharapkan terjadi, seperti pencemaran nama baik yang berasal dari tindakan Kedua, dilarang menyebarkan berita bohong atau hoax. Seperti terdapat dalam Pasal 28 ayat . UU ITE tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Dalam peraturan tersebut, kita dapat mengatakan bahwa berita bohong ini akan menggiring pemikiran masyarakat ke arah yang salah, bukan pada faktanya. Dampaknya, masyarakat bisa berbondong-bondong melakukan suatu perbuatan yang salah akibat hoax tersebut. Maka, pasal ini penting keberadaannya, mengingat kemudahan informasi-informasi yang membanjiri berbagai platform di dunia maya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk berpikir lebih kritis, untuk bisa memilah dan memilih mana berita yang bohong, mana berita yang terpercaya. Ketiga, dilarang melakukan hate speech atau ujaran kebencian. Menurut Jordan dalam Maria . hate speech adalah bentuk komunikasi yang bertujuan memprovokasi, mengadu domba bahkan menghina seseorang atau sekelompok orang dalam suatu golongan seperti ras, agama, suku dan Hal ini diatur dalam pasal 28 ayat . UU ITE tahun 2008 menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang Jurpis. Volume 18. No. Bulan Januari-Juni 2021 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial ISSN: 1693-220X ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pemberantasan ujaran kebencian sebenarnya dilatarbelakangi memang untuk perlindungan dalam kebebasan berbicara. Bagaimana cara supaya setiap orang memiliki kebebasan berbicara tanpa menghentikan atau mengganggu kebebasan berbicara milik orang lain. Oleh sebab itu, ujaran kebencian bukan hanya sekedar rasa benci antarindividu yang bersifat subjektif, melainkan lebih ke respon seseorang dalam membenci suatu kelompok tertentu atau bisa disebut diskriminasi, dengan ajakan yang bisa menimbulkan perpecahan seperti menghasut yang lainnya untuk melakukan kekerasan. Maka, berkaitan dengan pasal ini, kita dilarang berpendapat akan sesuatu yang sifatnya mengajak masyarakat untuk membenci dan juga melakukan tindakan kekerasan pada suatu golongan. Terakhir, dilarang melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Sesuai pasal 29 UU ITE tahun 2008, yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutAanakuti yang ditujukan secara pribadi. Tindakan yang dilarang oleh pasal ini, jelas mengganggu seseorang yang diancam dan ditakut-takuti. Bukan hanya secara psikis, tetapi berpeluang pula secara fisik. Untuk itu pasal ini dibuat sebagai tindakan preventif terhadap perlakuan fisik yang mungkin bisa terjadi. Entah tujuan dalam berbicara seperti itu hanya sebuah bentuk kekesalan, tetapi tetap dalam proses hukum yang menjadi patokannya ialah tetap sesuatu yang dapat IV. Kesimpulan Kebebasan berpendapat merupakan salah satu bentuk implementasi nilai-nilai pancasila dari semua sila. Hal tersebut pun telah dijamin oleh peraturan yang ada di Indonesia sebagai hak bagi semua individu. Akan tetapi, perlu diperhatikan batasan-batasan terkait kebebasan berpendapat yang dilakukan di muka umum maupun di media sosial ini, supaya tidak Jurpis. Volume 18. No. Bulan Januari-Juni 2021 Jurpis: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial ISSN: 1693-220X terjadi kesalahan dalam pengimplementasiannya. Untuk peraturan kebebasan berpendapat dalam media sosial, telah dikelola dalam UU ITE 2008. Diharapkan supaya tidak terjadi kesalahan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga perlu memerhatikan peraturan yang Sedangkan untuk penyampaian pendapat yang dilakukan di media sosial, berpedomanlah pada UU ITE 2008. Bisa juga mengikuti beberapa kiat, yakni berbicara berdasarkan fakta. Apabila memiliki fakta, maka argumen kita dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga pendapat kita dianggap valid dan tidak dianggap bohong. Kedua, jangan berisi hinaan. Kita bisa mengkritik sesuai data yang ada. Dikhususkan untuk brand, pengkritikan tidak boleh dilakukan secara berulang-ulang, karena dapat dianggap sebagai penghancuran reputasi. Ketiga, bertujuan mengungkap kebenaran dari suatu kebohongan yang telah ada. Apalagi apabila kebohongan tersebut merugikan publik atau masyarakat umum. Terakhir, jangan memprovokasi permusuhan suatu golongan, karena hal ini hanya akan memanaskan keadaan saja. DAFTAR PUSTAKA