Muhammad Ma'mun. Achmad Abdul Azis MANAJEMEN RESIKO PEMBIAYAAN DI BMT BEST NGAWEN BLORA Muhammad Ma'mun 2 Achmad Abdul Azis1 Perbankan Syariah. Sekolah Tinggi Agama Islam Khozinatul Ulum Blora Jl. Mr. Iskandar No. 42 Mlangsen. Kec. Blora Kota. Kabupaten Blora Email: muhammadmamun@gmail. com1, achmadabdulazis. azisz@gmail. Abstract The composition of murabahah financing which is still very large in BMT and the existence of the muamalah rule which states that "profit is a reward for being prepared to bear losses" causes the risk management process for murabahah financing from the time a prospective member or BMT member applies for financing until the repayment of financing installments at BMT BEST Ngawen is attractive for investigated because BMT BEST Ngawen will not be willing to disburse murabahah financing if there is a risk that is beyond tolerance. This research uses a qualitative approach. Primary data comes from interviews with BMT administrators and managers, especially those responsible for financing, participatory observation, and focus group discussions (FGD) as well as documents related to murabahah financing. Secondary data comes from books, journals, magazines, newspapers, and documents or reports on research activities that have been carried out related to financing at BMT BEST Ngawen. The questions asked are questions that are in accordance with the research objectives, namely questions related to the risk management process of murabahah financing at BMT BEST Ngawen. The results of the discussion of BMT BEST Ngawen have not carried out the risk management process properly because they have not documented the risk management BMT BEST Ngawen only makes a job description and Standard Operational Procedure (SOP) for each manager of BMT BEST Ngawen so that all identified risks can be handled in accordance with the job description and SOP. The SOP for murabahah financing is still not clear. This can be seen from the two types of murabahah financing without a wakalah contract. The first way is for BMT BEST Ngawen to make a sale and purchase agreement before buying goods from suppliers of In addition. BMT BEST Ngawen has not implemented sharia principles in the BMT BEST Ngawen makes a sale and purchase agreement first with prospective members or members who apply for financing even though the goods being traded are still not owned by BMT BEST Ngawen. This is to prevent refusal from prospective members or members to buy goods that have been purchased by BMT BEST Ngawen from suppliers. BMT BEST Ngawen also applies fines for prospective members or members who are late in paying installments. The fine for late installment payments applied by BMT BEST Ngawen is a form of jahiliyyah usury. Keywords : Financing Risk Management. BMT BEST Ngawen Blora 2018 Abstrak Komposisi pembiayaan murabahah yang masih sangat besar di BMT dan adanya kaidah muamalah yang menyebutkan bahwa Aukeuntungan adalah sebagai imbalan dari kesiapan menanggung kerugianAy menyebabkan proses manajemen risiko pembiayaan murabahah sejak calon anggota atau anggota BMT mengajukan pembiayaan hingga pelunasan angsuran pembiayaan di BMT BEST Ngawen menarik untuk diteliti karena Jurnal Al-Kanza: Journal of Islamic Finance and Banking Science Volume 01. No. Juli 2022, pp. MANAJEMEN RESIKO PEMBIAYAAN DI BMT BEST NGAWEN BLORA BMT BEST Ngawen tidak akan bersedia menyalurkan pembiayaan murabahah jika terdapat risiko yang di luar toleransi. Penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif. Data primer berasal dari wawancara dengan pengurus dan pengelola BMT terutama yang bertanggung jawab di bidang pembiayaan, observasi partisipatif, dan focus group discussion (FGD) serta dokumen-dokumen yang terkait dengan pembiayaan Data sekunder berasal dari buku, jurnal, majalah, surat kabar, dan dokumen atau laporan kegiatan penelitian yang pernah dilakukan yang terkait dengan pembiayaan di BMT BEST Ngawen. Pertanyaan yang diajukan adalah pertanyaan yang sesuai dengan tujuan penelitian, yaitu pertanyaan yang berhubungan dengan proses manajemen risiko pembiayaan murabahah di BMT BEST Ngawen. Adapun hasil pembahasan BMT BEST Ngawen belum melakukan proses manajemen risiko dengan baik karena belum mendokumentasikan proses manajemen BMT BEST Ngawen hanya membuat suatu job description dan Standard Operational Procedure (SOP) untuk setiap pengelola BMT BEST Ngawen sehingga seluruh risiko yang teridentifikasi dapat ditangani sesuai dengan job description dan SOP tersebut. SOP pembiayaan murabahah masih belum jelas. Hal ini terlihat dengan adanya dua macam cara pembiayaan murabahah tanpa akad wakalah. Cara pertama adalah BMT BEST Ngawen membuat akad jual beli terlebih dahulu sebelum membeli barang dari supplier barang. Selain itu BMT BEST Ngawen belum menerapkan prinsip syariah dalam prosesnya. BMT BEST Ngawen membuat akad jual beli terlebih dahulu dengan calon anggota atau anggota yang mengajukan pembiayaan meskipun barang yang diperjualbelikan masih belum dimilki oleh BMT BEST Ngawen. Hal ini untuk mencegah adanya penolakan dari calon anggota atau anggota untuk membeli barang yang telah dibeli BMT BEST Ngawen dari supplier. BMT BEST Ngawen juga menerapkan denda bagi calon anggota atau anggota yang terlambat membayar angsuran pembayaran. Denda atas keterlambatan pembayaran angsuran yang diterapkan oleh BMT BEST Ngawen ini merupakan bentuk riba jahiliyyah. Kata Kunci : Manajemen Resiko Pembiayaan. BMT BEST Ngawen Blora Pendahuluan Krisis ekonomi Indonesia yang ditandai dengan beban utang luar negeri yang besar dan anggaran yang defisit telah melipatgandakan jumlah penduduk miskin. Akar masalah krisis fiskal pada tahun 2008 adalah adanya krisis di sektor perbankan Amerika Serikat sehingga menimbulkan banyaknya ketimpangan sosial di masyarakat. Krisis tersebut diawali dengan kejatuhan nilai aset sektor perumahan yang merambat kepada terjadinya gagal bayar debitur subprime mortgage. Bernula dari kebijakan pemerintah yang memberikan kemudahaan syarat pengajuan pinjaman yang didukung tren jangka panjang peningkatan harga rumah mendorong praktik penyaluran kredit yang berisiko tinggi dengan berharap dapat melakukan refinancing pada suku bunga yang lebih rendah (Bank Indonesia, 2. Baitul Maal wa tamwiil (BMT) pada saat ini merupakan hasil inovasi para cendekiawan muslim. Pada zaman Rasul terdapat lembaga keuangan syariah yang AL-KANZA: Journal of Islamic Finance and Banking Science Muhammad Ma'mun. Achmad Abdul Azis bernama Baitul maal yang merupakan lembaga keuangan yang berorientasi sosial keagamaan yang kegiatan utamanya adalah menampung dan menyalurkan zakat, infaq, dan shadaqah sesuai dengan peraturan yang ada di Al-Quran dan Sunnah Rasul-Nya. Para cendekiawan muslim di Indonesia pada era 1980-an melakukan berbagai inovasi untuk mewujudkan suatu lembaga yang dapat melakukan fungsi lembaga baitul maal yang ada pada saat zaman kenabian dan juga fungsi bisnis. Fungsi bisnis tersebut dilaksanakan dengan menerapkan sistem pengumpulan dana dan pembiayaan . sehingga dapat menggerakkan perekonomian umat dalam skala mikro sehingga berdiri lembaga mikro syariah yang dikenal dengan nama baitul maal wa tamwiil yang berorientasi sosial dan juga binis (Permodalan BMT, 2. Baitul Maal wa tamwiil sebagai lembaga keuangan mikro syariah mempunyai akad dan prinsip operasional yang sama dengan perbankan syariah. Perbedaan antara BMT dengan perbankan syariah adalah besarnya aset yang dimiliki oleh kedua lembaga keuangan tersebut. BMT memiliki ruang gerak produk yang lebih luas dibandingkan dengan lembaga keuangan dengan sistem bunga. BMT memiliki sistem jual beli dan sewa menyewa disamping sistem bagi hasil, sebagai contohnya adalah produk murabahah, salam, istishnaA, dan sewa menyewa . Pembiayaan murabahah masih mendominasi komposisi pembiayaan di lembaga keuangan syariah, termasuk BMT. BMT menganggap bahwa proses pembiayaan murabahah memiliki risiko yang kecil sehingga BMT lebih banyak mengeluarkan pembiayaan jenis ini. BMT cenderung ingin memperoleh pendapatan yang tetap . ixed incom. dari tingkat marjin murabahah yang telah ditentukan didepan tersebut sehingga BMT dapat memberikan bagi hasil dan bonus yang cukup menarik kepada dana pihak ketiga. Semakin tinggi marjin yang ditetapkan BMT dalam pembiayaan murabahah berarti semakin besar pula pendapatan BMT yang dapat dibagikan berupa bagi hasil maupun bonus kepada dana pihak ketiga. BMT yang berbadan hukum koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) merupakan lembaga intermediasi yang tidak mempunyai persediaan barang dagang yang BMT hanya mengelola dana pihak ketiga untuk disalurkan melalui akad yang sesuai dengan kebutuhan pembiayaan kepada anggota. BMT harus mencari supplier yang sesuai untuk anggota yang mengajukan pembiayaan murabahah. Akad pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia lebih dikenal dengan murabahah Kepada Pemesan Pembelian (KPP) karena pihak penjual . embaga Jurnal Al-Kanza: Journal of Islamic Finance and Banking Science Volume 01. No. Juli 2022, pp. MANAJEMEN RESIKO PEMBIAYAAN DI BMT BEST NGAWEN BLORA keuangan syaria. tidak memiliki barang yang diminta oleh nasabah, lembaga keuangan hanya mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang memesannya (Antonio, 2005:. Akad jual beli yang menjadi dasar akad pembiayaan murabahah memiliki berbagai macam risiko. Badri . menjelaskan bahwa dalam dunia perniagaan Islami terdapat kaidah Aukeuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugianAy. Risiko tidak terjualnya barang dalam bisnis jual beli pasti ada. Risiko semacam ini adalah konsekuensi dari dunia perniagaan yang wajar karena kesiapan menanggung resiko semacam inilah akad murabahah menjadi halal, dan menyelisihi akad hutangpiutang atau riba. BMT sebagai pihak penjual juga harus menghadapi risiko cacatnya barang dagangan yang menyebabkan barang dagangan tersebut tidak bisa terjual atau dikembalikan oleh pihak pembeli. Islamic Training and Research Institute dalam (ElDiwani, 2005:. menjelaskan bahwa semua risiko di dalam akad murabahah yang terkait dengan kepemilikan harus ditanggung oleh lembaga keuangan syariah bahkan dalam waktu singkat sebelum barang tersebut diserahkan kepada nasabah. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka mark-up harga akan sama dengan riba. Komposisi pembiayaan murabahah yang masih sangat besar di BMT dan adanya kaidah muamalah yang menyebutkan bahwa Aukeuntungan adalah sebagai imbalan dari kesiapan menanggung kerugianAy menyebabkan proses manajemen risiko pembiayaan murabahah sejak calon anggota atau anggota BMT mengajukan pembiayaan hingga pelunasan angsuran pembiayaan di BMT BEST Ngawen menarik untuk diteliti karena BMT BEST Ngawen tidak akan bersedia menyalurkan pembiayaan murabahah jika terdapat risiko yang di luar toleransi. Metode Penelitian Penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif. Data primer berasal dari wawancara dengan pengurus dan pengelola BMT terutama yang bertanggung jawab di bidang pembiayaan, observasi partisipatif, dan focus group discussion (FGD) serta dokumen-dokumen yang terkait dengan pembiayaan murabahah. Data sekunder berasal dari buku, jurnal, majalah, surat kabar, dan dokumen atau laporan kegiatan penelitian yang pernah dilakukan yang terkait dengan pembiayaan di BMT BEST Ngawen. Pertanyaan yang diajukan adalah pertanyaan yang sesuai dengan tujuan penelitian, yaitu AL-KANZA: Journal of Islamic Finance and Banking Science Muhammad Ma'mun. Achmad Abdul Azis pertanyaan yang berhubungan dengan proses manajemen risiko pembiayaan murabahah di BMT BEST Ngawen. Teknik pengumpulan data Dalam tahap ini, peneliti akan mengumpulkan data yang diperlukan dengan berbagai metode, yakni: . Wawancara. Peneliti akan melakukan wawancara terhadap beberapa responden, yakni pengurus dan pengelola BMT terutama yang bertanggung jawab di bidang pembiayaan. Wawacara bersifat terbuka, mendalam, dan luwes. Pertanyaan terus berkembang sesuai dengan perkembangan diskusi yang ada, tetapi tetap fokus dan mengarah pada topik penelitian Wawancara berakhir apabila informasi yang dibutuhkan telah didapatkan dan tidak ada informasi baru lagi yang berkaitan dengan topik penelitian. Pertanyaan yang akan diajukan dalam wawancara . nit analisi. adalah proses manajemen risiko dalam pembiayaan murabahah. Obesrvasi Partisipatif. Peneliti juga melaksanakan observasi partisipatif dengan mengawasi proses pembiayaan murabahah yang diberikan oleh BMT BEST Ngawen. Focus Group Discussion (FGD). Peneliti juga melakukan Focus Group Discussion dengan beberapa Pengelola BMT BEST Ngawen yang bertugas di bidang pembiayaan untuk mengetahui proses manajemen risiko di BMT BEST Ngawen. Penelitian juga akan menganalisis dokumen yang yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah pada BMT BEST Ngawen misalnya dkumen yang berisi klausal akad murabahah, faktur pembelian barang dll. Hasil wawancara dan pengamatan akan didokumentasikan dengan catatan dan rekaman kemudian akan disarikan oleh peneliti. Cara dokumentasi tersebut dilakukan mengingat kondisi dan kesibukaan para responden atau responden yang ada. Teknik Analisis Data. Teknik analisis yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, tujuannya untuk menggambarkan pelaksanaan proses manajemen risiko pembiayaan murabahah pada BMT BEST Ngawen. Kemudian dari deskripsi tersebut, diklarifikasikan dengan teori atau prinsip muamalah dalam Islam. Teknik analisis data dilakukan sejak awal sampai akhir penelitian. Tahap pertama dimulai dengan analisis data secara umum, kemudian dilanjutkan dengan lebih mempertajam analisis data sehingga menjadi lebih Tahap selanjutnya adalah memeriksa kembali kebenaran data, kemudian mengadakan analisis data untuk menemukan makna data secara keseluruhan sesuai dengan tujuan penelitian. Jurnal Al-Kanza: Journal of Islamic Finance and Banking Science Volume 01. No. Juli 2022, pp. MANAJEMEN RESIKO PEMBIAYAAN DI BMT BEST NGAWEN BLORA Hasil Penelitian dan Pembahasan BMT BEST Ngawen tidak mempunyai divisi khusus dalam struktur organisasi untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko secara khusus. BMT BEST Ngawen juga belum mendokumentasikan proses manajemen risiko untuk semua pembiayaan. Pengurus dan direktur BMT BEST Ngawen menyatakan bahwa pengurus, direktur, dan para manajer di BMT BEST Ngawen membuat suatu job description untuk setiap jabatan dan Standard Operational Procedure (SOP) pembiayaan sehingga seluruh risiko yang teridentifikasi dapat dikelola sesuai dengan job description dan SOP tersebut. SOP pembiayaan murabahah di BMT BEST Ngawen disesuaikan dengan kebutuhan barang yang akan Ada dua macam proses pembiayaan murabahah di BMT BEST Ngawen, yakni pembiayaan murabahah tanpa akad wakalah dan pembiayaan murabahah dengan akad Akad wakalah merupakan akad perwakilan. Dalam pembiayaan murabahah dengan akad wakalah di BMT BEST Ngawen. BMT BEST Ngawen menggunakan akad wakalah untuk mewakilkan wewenangnya sebagai pembeli barang kepada calon anggota atau anggota untuk membeli barang ke supplier. Apabila pembiayaan murabahah tidak disertai dengan akad wakalah maka BMT BEST Ngawen langsung membeli barang dari BMT BEST Ngawen berhalangan untuk melakukan pembelian barang tersebut secara langsung dari supplier atau calon anggota dan anggota ingin membeli langsung barang kepada supplier, maka BMT BEST Ngawen akan memberikan kuasa . kepada calon anggota atau anggota. Sebagian besar pembiayaan murabahah di BMT BEST Ngawen menggunakan akad wakalah untuk pengadaan barang produktif. BMT BEST Ngawen juga akan melakukan tindakan pencegahan . dengan membuat akad jual beli terlebih dahulu dengan calon anggta atau anggota yang mengajukan. Pembiayaan murabahah sebelum membeli barang yang telah dipesan oleh calon anggota atau anggota. Tindakan ini terjadi pada pembiayaan murabahah tanpa akad wakalah dengan cara pertama. Pembuatan akad jual beli sebelum barang dimiliki oleh BMT BEST Ngawen merupakan praktik yang terlarang dalam Islam. Risiko penolakan nasabah akan menjadi lebih besar ketika BMT BEST Ngawen menerapkan pembiayaan murabahah tanpa akad wakalah dengan cara kedua yang diterapkan di BMT BEST Ngawen cabang Sidoarjo. Pembiayaan murabahah dengan cara ini memungkinkan calon anggota atau anggota menolak pembelian karena BMT BEST Ngawen membuat akad jual beli dengan AL-KANZA: Journal of Islamic Finance and Banking Science Muhammad Ma'mun. Achmad Abdul Azis calon anggota atau anggota setelah barang yang dipesan oleh calon anggota atau anggota dibeli BMT BEST Ngawen dari supplier. BMT BEST Ngawen akan meminimalisir kerugian apabila Apabila calon anggota atau anggota mempunyai uzur syarAoI membatalkan pembelian yang disebabkan bukan karena adanya kerusakan barang, maka BMT BEST Ngawen akan membebankan biaya riil untuk yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan barang tersebut dan mengenakan denda kepada calon anggota atau anggota yang membatalkan pembelian tersebut sebesar selisih penurunan nilai jual barang untuk meminimalisir kerugian. Barang yang tidak jadi dibeli oleh calon anggota atau anggota akan menjadi aset BMT BEST Ngawen dan bisa dijual kepada pihak lain. Pengenaan denda oleh BMT BEST Ngawen kepada calon anggota atau anggota karena tidak jadi membeli barang yang telah dipesan sebelumnya . ngkar janj. merupakan hal yang diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana yang telah penulis jelaskan di bab ke-2 yang lalu. Bakr Abu Zaid . anpa tahu. menjelaskan bahwa tidak ada kompensasi yang dibebankan kepada pihak yang membatalkan janji dalam pembiayaan murabahah karena adanya ketidakpastian nasabah membeli barang dari pihak lembaga keuangan syariah yang menjadi alasan diperbolehkannya transaksi pembiayaan murabahah dengan pesanan. Di sisi lain. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) melalui fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 menyatakan bahwa janji nasabah pemesan untuk membeli dalam pembiayaan murabahah yang berlaku di lembaga keuangan syariah di Indonesia bersifat mengikat. DSN MUI memperbolehkan Lembaga keuangan syariah untuk mengenakan denda kepada nasabah yang ingkar janji. Denda yang dibebankan adalah biaya riil yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah untuk mendapatkan barang. Akan tetapi, kerugian yang timbul dari penurunan nilai penjualan barang yang akan dibebankan oleh BMT BEST Ngawen kepada calon anggota atau anggota yang membatalkan pembelian merupakan suatu hal yang perlu dikaji lagi oleh para ulama. Apabila penolakan pembelian disebabkan oleh adanya kerusakan barang, maka BMT BEST Ngawen memitigasi risiko ini dengan cara mencari supplier yang memberikan garansi terhadap produk yang dijualnya sehingga BMT dapat mengembalikan barang yang rusak untuk diperbaiki atau ditukar dengan produk yang tidak cacat. Risiko penolakan pembelian barang oleh calon anggota atau anggota juga dapat ditangani dengan penggunaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah Jurnal Al-Kanza: Journal of Islamic Finance and Banking Science Volume 01. No. Juli 2022, pp. MANAJEMEN RESIKO PEMBIAYAAN DI BMT BEST NGAWEN BLORA dengan akad wakalah di BMT BEST Ngawen dapat mentransfer risiko kerusakan barang kepada calon anggota atau anggota yang merupakan wakil dari BMT BEST Ngawen untuk membeli barang. Penerapan akad yang mengikat sebelum adanya barang dan akad wakalah untuk mewakilkan pembelian barang kepada calon anggota atau anggota yang mengajukan pembiayaan dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kepatuhan BMT BEST Ngawen dalam menerapkan aturan syariah. Masyarakat akan memandang bahwa BMT BEST Ngawen sama dengan lembaga keuangan konvensional yang memberikan kredit dengan sistem bunga karena BMT BEST Ngawen sebagai penjual kedua . yang tidak menanggung risiko yang terkait dengan kepemilikan barang seperti risiko adanya cacat dalam barang yang dibeli. Meskipun BMT BEST Ngawen mengharuskan adanya barang yang dibeli dalam pembiayaan murabahah, hal tersebut tidak menunjukkan peran BMT sebagai penjual kedua . , tetapi hanya sebagai lembaga keuangan yang berniat memberi hutang kepada debitur. Syamhudi . menjelaskan bahwa praktik murabahah seperti di atas adalah salah satu upaya merekayasa riba. BMT BEST Ngawen mengimplementasi manajemen risiko pembiayaan murabahah dalam setiap pembiayaan yang dilaksanakan. Pengawasan implementasi manajemen risiko pembiayaan murabahah di BMT BEST Ngawen dilaksanakan dengan evalusai mingguan dan bulanan. Evaluasi mingguan BMT BEST Ngawen diikuti oleh para pengelola BMT BEST Ngawen bagian pembiayaan dan direktur BMT. Sedangkan evaluasi bulanan diikuti oleh pengelola dan pengurus BMT BEST Ngawen. Evaluasi tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa semua kegiatan pendanaan funding . dan financing . telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan membandingkan pencapaian funding . dan financing . dengan target yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam proses ini, pengelola akan mengeavluasi track recod calon anggota atau anggota pembiayaan. Calon anggota atau anggota yang telah terindikasi moral hazard dengan menyalahgunakan dana pembiayaan murabahah tidak akan diberikan pembiayaan lagi. Dewan Pengawas Syariah mengevaluasi operasional BMT BEST Ngawen untuk meminimalisir risiko pelanggaran syariah setahun sekali, yakni pada waktu sebelum Rapat Anggota Tahunan. Dalam evaluasi tahunan ini. Dewan Pengawas Syariah (DPS) tidak mengevaluasi aktivitas BMT BEST Ngawen secara langsung. Evaluasi yang dilakukan oleh DPS untuk mengawasi AL-KANZA: Journal of Islamic Finance and Banking Science Muhammad Ma'mun. Achmad Abdul Azis transaksi operasional secara langsung masih jarang dan tidak terlalu mendetail. Hal ini disebabkan BMT BEST Ngawen telah memiliki sistem yang dapat meminimalisir pelanggaran syariah. Pengawasan operasional BMT BEST Ngawen dari sisi kesyariahannya lebih sering dilakukan oleh pengurus BMT BEST Ngawen. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengevaluasi operasional BMT BEST Ngawen dari sisi kesyariahannya masih belum optimal. DPS tidak mengetahui secara riil praktik pembiayaan murabahah yang terjadi di lapangan. DPS hanya memperoleh laporan tahunan dari pengelola BMT BEST Ngawen. Kesimpulan BMT BEST Ngawen belum melakukan proses manajemen risiko dengan baik karena belum mendokumentasikan proses manajemen risiko. BMT BEST Ngawen hanya membuat suatu job description dan Standard Operational Procedure (SOP) untuk setiap pengelola BMT BEST Ngawen sehingga seluruh risiko yang teridentifikasi dapat ditangani sesuai dengan job description dan SOP tersebut. SOP pembiayaan murabahah masih belum jelas. Hal ini terlihat dengan adanya dua macam cara pembiayaan murabahah tanpa akad wakalah. Cara pertama adalah BMT BEST Ngawen membuat akad jual beli terlebih dahulu sebelum membeli barang dari supplier barang. Cara kedua adalah BMT BEST Ngawen membeli barang terlebih dahulu sebelum membuat akad jual beli. Risiko yang menjadi fokus utama dalam pembiayaan murabahah di BMT BEST Ngawen adalah risiko pembiayaan, yakni risiko kegagalan calon anggota atau anggota pembiayaan dalam memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pembiayaan. BMT BEST Ngawen belum menerapkan prinsip syariah dalam prosesnya. BMT BEST Ngawen membuat akad jual beli terlebih dahulu dengan calon anggota atau anggota yang mengajukan pembiayaan meskipun barang yang diperjualbelikan masih belum dimilki oleh BMT BEST Ngawen. Hal ini untuk mencegah adanya penolakan dari calon anggota atau anggota untuk membeli barang yang telah dibeli BMT BEST Ngawen dari supplier. BMT BEST Ngawen juga menerapkan denda bagi calon anggota atau anggota yang terlambat membayar angsuran pembayaran. Denda atas keterlambatan pembayaran angsuran yang diterapkan oleh BMT BEST Ngawen ini merupakan bentuk riba Jurnal Al-Kanza: Journal of Islamic Finance and Banking Science Volume 01. No. Juli 2022, pp. MANAJEMEN RESIKO PEMBIAYAAN DI BMT BEST NGAWEN BLORA Daftar Pustaka