Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 21 Issue 3. September 2024 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia Article Info Sutan Sorik dan Laely Nurhidayah Pusat Riset Hukum. Badan Riset dan Inovasi Nasional. Jakarta. Indonesia Abstract Corresponding Author: Sutan Sorik uO suta014@brin. History: Submitted: 30-06-2022 Revised: 14-08-2024 Accepted: 09-09-2024 Keyword: Environment. Governance. NGOs. Kata Kunci: Lingkungan Hidup. Ornop. Tata Kelola. The role of non-governmental organizations (NGO. needs to be strengthened to enhance the capacity for environmental governance in Indonesia, as natural resources cannot be effectively protected, and environmental problems cannot be resolved without collaboration between the government and civil society. This research aims to explain the concept and role of NGOs as actors in environmental governance. The research was conducted through a literature review. The results show that NGOs play a significant role in protecting natural resources and assisting in solving environmental issues. In Indonesia, the role of NGOs has been legally strengthened. However, due to the restrictive nature of the environmental legal system, not all NGOs have legal standing to bring lawsuits before the courts. To preserve the environment, the legal standing of NGOs should not be limited, as environmental lawsuits involve the broader public interest and the sustainability of natural resources, both of which must be safeguarded. Abstrak Copyright A 2024 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi. org/10. 31078/jk2134 Peran organisasi non-pemerintah (NGO) perlu diperkuat untuk meningkatkan kapasitas tata kelola lingkungan di Indonesia, karena sumber daya alam tidak dapat dilindungi secara efektif dan masalah lingkungan tidak dapat diselesaikan tanpa adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dan peran NGO sebagai aktor dalam tata kelola Penelitian ini dilakukan melalui kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NGO berperan signifikan dalam melindungi sumber daya alam dan membantu menyelesaikan masalah Di Indonesia, peran NGO telah diperkuat secara hukum. Namun, karena sifat sistem hukum lingkungan yang masih terbatas, tidak semua NGO memiliki kedudukan hukum . egal standin. untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Untuk melestarikan lingkungan, kedudukan hukum NGO seharusnya tidak dibatasi, karena gugatan lingkungan melibatkan kepentingan publik yang lebih luas dan keberlanjutan sumber daya alam yang harus dijaga. The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia PENDAHULUAN Latar Belakang Permasalahan lingkungan hidup bukanlah persoalan satu negara saja, melainkan sudah menjadi tanggung jawab seluruh negara di dunia. Secara internasional, berbagai upaya dilakukan, baik oleh negara maupun Lembaga Non Pemerintah (Ornop/NGO. , untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup secara global, seperti penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Bumi. Protokol Kyoto, dan lain-lain. 1 Upaya penanganan kerusakan lingkungan hidup memerlukan kerja sama yang menyeluruh dan terpadu. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Brown Weiss, terdapat 130 konstitusi negara-negara di dunia yang membahas lingkungan, namun hanya sekitar 60 konstitusi yang secara adil mengatur hak individu untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, atau Meskipun banyak konstitusi negara secara khusus membahas lingkungan, hanya sedikit yang mewujudkan Hak-Hak Lingkungan yang mendasar. Sebaliknya, sebagian besar konstitusi tersebut mencerminkan kebijakan lingkungan yang bersifat prosedural. Pada tahun 1970-an, pendekatan yang diterapkan dalam negosiasi internasional untuk mengatasi masalah lingkungan adalah manajemen desentralisasi dan tradisional. Oleh karena itu, tekanan dari peningkatan produksi dan konsumsi masyarakat modern terhadap alam, yang menimbulkan permasalahan lingkungan, pada awalnya diupayakan penyelesaiannya melalui lembaga-lembaga publik dan intervensi kebijakan publik di tingkat nasional. Pada awal 1980-an, para ahli lingkungan menekankan kepada pembuat kebijakan untuk menerapkan pendekatan partisipatif bagi semua aktor, termasuk warga negara, dalam semua tahapan tata kelola lingkungan, mulai dari perencanaan hingga audit. Konsep tersebut merupakan prinsip dasar yang dikemukakan oleh filosofi pembangunan berkelanjutan dan tata kelola yang baik. Sejak tahun 1990-an, tata kelola dan pembuatan kebijakan lingkungan hidup telah memperoleh dimensi baru dalam skala global dengan konsep globalisasi, yang dikualifikasikan sebagai integrasi politik, ekonomi, dan budaya. Akibat penipisan lapisan ozon, penggurunan, penggundulan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, serta polusi udara dan air, kerusakan lingkungan telah terjadi di berbagai negara. Artinya, strategi, kebijakan, dan sikap tata kelola untuk menghadapi tantangan lingkungan dilaksanakan secara global Firohatin Ronasifah. Nurul Umi Ati, dan Hayat. AuPeran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Keadilan dalam Pemberdayaan Lingkungan (Studi Tentang Gerakan Peduli Sampah di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan,Ay Jurnal Respon Publik 13, no. : 54. Maret Priyanta. AuPenerapan Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitutio. di Indonesia Sebagai Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Ay Jurnal Konstitusi 7, no. Mei 2. : 114, https://doi. org/10. 31078/jk746. Brown Weiss. In Fairness to Future Generations: International Law Common Patrimony and Intergenerational Equity (Tokyo : United Nations University . New York : Transnational Publishers, 1989. , 1. Gokka Orhan. TyrkiyeAode Yerel Yynetimler ve yNevre. Kyresel Sorunlar. Yerel yNyzymler ve Yeniden Merkezileme Tartmalar (Bursa: Ezgi Kitabev, 2. , 3. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia dan nasional. Hal ini dilakukan agar konsep tata kelola lingkungan hidup berubah dari pemahaman sebagai masalah negara-bangsa menjadi permasalahan lintas batas negara, dengan masyarakat yang terintegrasi dan saling bergantung. 5 Pada masa ini, masalah lingkungan di beberapa negara juga mengancam negara-negara lain di dunia. Oleh karena itu, ditegaskan bahwa langkah-langkah dan usulan deliberatif serta diskursif, baik di tingkat internasional maupun nasional, harus diintegrasikan, agar dapat berjuang bersama dalam mengatasi masalah lingkungan. Dalam hal ini, koordinasi antaraktor pemerintahan yang memiliki pengaruh terhadap pembuatan kebijakan lingkungan menjadi tidak terelakkan, baik secara global, regional, maupun nasional. Dunia modern abad ke-21 telah menyaksikan tantangan lingkungan secara global yang menjadi titik fokus perdebatan deliberatif dan diskursif di tingkat hukum, politik, sosial, dan kajian ilmiah. Salah satu perubahan penting dalam penetapan dan implementasi kebijakan publik adalah keterlibatan Ornop dalam tata kelola lingkungan hidup. 7 Kolaborasi antara aktor-aktor dalam tata kelola lingkungan, termasuk otoritas publik dan non-publik, diperlukan untuk memastikan adanya mekanisme partisipatif dalam proses pembuatan kebijakan yang mengedepankan pendekatan berorientasi lingkungan. Pengaruh dan kapasitas Ornop dalam tata kelola lingkungan, baik secara global, nasional, maupun lokal, telah meningkat secara kuantitas dan kualitas. 9 Beberapa hal mendasar yang mendukung argumen ini adalah: pertama, partisipasi Ornop dalam tata kelola lingkungan memberikan insentif yang signifikan seperti pertukaran informasi, pengembangan dan implementasi kebijakan, evaluasi dan pemantauan, serta memastikan keadilan lingkungan. Meskipun dikritik bahwa Ornop menyebabkan dilema serius dalam pembuatan kebijakan perlindungan lingkungan karena ketidaksepakatan di antara kelompok-kelompok kepentingan, keterlibatan masyarakat sipil tetap diperlukan karena pelembagaan nilai-nilai demokrasi, penghapusan kebuntuan sebab-akibat, serta pengembangan dan implementasi kebijakan publik secara efektif. Kedua, kampanye Ornop melibatkan penyebaran informasi, penerapan sistem hukum dan lobi, penerbitan laporan teknis, aksi langsung, serta gerakan sosial untuk perlindungan Demikian pula, sosialisasi partisipasi masyarakat sipil dalam tata kelola Korkmaz Yilidirim and Y. Emre Ayna. AuThe Role of Non-Governmental Organizations in Environmental Governance in Turkey,Ay Adam Akademi Sosyal Bilimler Dergisi 8, no. 2 (December 30, 2. : 411, https:// org/10. 31679/adamakademi. Korkmaz Yilidirim and Y. Emre Ayna. E, 411. Michele M Betsill and Elisabeth Corell. NGO Diplomacy: The Influence of Nongovernmental Organizations in International Environmental Negotiations, ed. Michele M. Betsill and Elisabeth Corell (Cambridge. MA: The MIT Press, 2. : 3, https://doi. org/10. 7551/mitpress/7512. Korkmaz Yilidirim and Y. Emre Ayna, 411. Steve Charnovitz. AuTwo Centuries of Participation: NGOs and International Governance,Ay Michigan Journal of International Law 18, no. : 183. Thomas Bernauer et al. AuCould More Civil Society Involvement Increase Public Support for Climate PolicyMaking? Evidence from a Survey Experiment in China,Ay Global Environmental Change 40 (September 2. 1Ae12, https://doi. org/10. 1016/j. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia lingkungan mengintegrasikan nilai-nilai lingkungan dan sosial bersama untuk membentuk dialog yang inklusif. Secara khusus. Ornop Hijau dianggap perlu dalam pengembangan dan implementasi kebijakan serta praktik perlindungan lingkungan karena memiliki fleksibilitas tingkat tinggi, kapasitas kewirausahaan, serta perbandingan tujuan produktif dan jangka panjang dengan pemangku kepentingan publik. 11 Ketiga. Ornop berperan penting dalam peningkatan legitimasi publik, transparansi, akuntabilitas, keterwakilan, dan kapasitas pemecahan masalah lingkungan. 12 Terakhir, partisipasi Ornop dan kapasitas aktor pemerintahan sangat penting untuk memastikan pemeliharaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan meringankan beban negara-negara berkembang. Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, khususnya, harus dikelola sedemikian rupa agar menjamin keberlanjutan sumber daya alam tanpa merusak nilai-nilai lingkungan di negara-negara Indonesia sebagai negara berkembang, perlu diteliti bagaimana kapasitas dan peran Ornop14 dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian dilakukan untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang konseptual dan praktis terkait konsep dan peran Ornop. Hasil studi diharapkan mencapai generalisasi yang dapat diterima, andal, dan konsisten dalam hal pengaturan peran Ornop sebagai lembaga pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Perumusan Masalah Berdasarkan uraian pada bagian latar belakang, rumusan dan batasan penelitian ini adalah: . Bagaimana konsep Ornop dalam tata kelola lingkungan hidup? dan . Bagaimana peran Ornop dalam meningkatkan kapasitas tata kelola lingkungan hidup di Indonesia? Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode kualititatif. 15 Data yang digunakan berupa data sekunder, yaitu data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, seperti buku, jurnal internasional dan nasional, dokumen, serta laporan yang terkait dengan peran Ornop dalam tata kelola lingkungan hidup. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan, karena fokusnya adalah regulasi yang mengatur peran Ornop dalam tata kelola lingkungan hidup di Indonesia. Percival Robert V and Zhao H. AuThe Role of Civil Society in Environmental Governance in the United States and China,Ay Duke Environmental Law & Policy Forum 24, . : 141-183. Thomas Bernauer and Carola Betzold. AuCivil Society in Global Environmental Governance,Ay The Journal of Environment & Development 21, no. : 62Ae66. Korkmaz dan Ayna. AuThe Role of. ,Ay 412. Ari Ganjar Herdiansah. AuPeran Organisasi Masyarakat (Orma. dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Menopang Pembangunan di Indonesia,Ay Sosioglobal : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi 1, 1 . Desember 2. : 50, https://doi. org/10. 24198/jsg. John W Creswell. Research Design: Qualitative. Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 4th ed. (London: SAGE Publications. Inc, 2. , 42. Jurnal Konstitusi Volume 21 . The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia PEMBAHASAN Konsep Ornop Sebagai Lembaga Pengelolaan Lingkungan Hidup Masalah lingkungan global mulai mendapat perhatian setelah revolusi industri dan urbanisasi pada akhir abad ke-18. 16 Kemajuan ilmu pengetahuan, serta perkembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya, membentuk masyarakat industri modern yang menyebabkan peningkatan pesat dalam produksi dan konsumsi. Perubahan ini menggeser keseimbangan alam menjadi lebih berpihak pada manusia, yang cenderung berkeinginan untuk mendominasi 17 Dimensi kehancuran alam akibat aktivitas manusia dan dampaknya bagi kehidupan mulai diperdebatkan secara internasional setelah tahun 1960-an. Wacana politik yang merespons tantangan lingkungan global dan hubungan antara manusia dan alam pertama kali dibahas di Konferensi Stockholm pada tahun 1972, dengan partisipasi 250 Ornop yang sebagian besar memiliki nilai dan tujuan yang sejalan. Selanjutnya, perkembangan teknologi dalam masyarakat industri modern memperkuat perspektif antroposentris. 18 Akibatnya, polutan dalam bentuk padat, cair, dan gas dilepaskan dalam jumlah yang semakin besar, menyebabkan kerusakan alam yang meluas. Selama tahun 1970-an, diskusi deliberatif mulai membahas bagaimana tugas, peran, dan tanggung jawab dapat didistribusikan secara merata di antara para aktor untuk menangani masalah lingkungan dan penggunaan sumber daya alam secara efektif. Pada awalnya, konsep yang diterapkan adalah pendekatan manajemen tradisional, yang meliputi mekanisme regulasi seperti komando dan kontrol, birokrasi, ketergantungan berlebihan pada teknologi, prinsip pembayaran polusi, dan tujuan yang terfragmentasi. Tak lama setelah itu, perubahan menjadi kebutuhan. Wacana teoritis dan politik berkembang bahwa sumber daya alam tidak dapat dilindungi dan masalah lingkungan tidak dapat diselesaikan kecuali jika bentuk pemerintahan yang efektif, komprehensif, produktif, egaliter, transparan, dan berkelanjutan dikembangkan dan diterapkan. Pada masa itu, para ahli menyoroti bahwa tata kelola sumber daya alam seharusnya tidak hanya melibatkan negara, tetapi juga masyarakat dan pasar yang berorientasi pada hasil, yang merujuk pada konsep Autata kelola. Ay21 Konsep ini mencakup praktik, institusi, dan kebijakan yang menentukan interaksi antara masyarakat dan alam. Tata kelola merupakan suatu konsep yang menekankan inisiatif-inisiatif yang dikembangkan oleh para aktor . aik dari pemerintah maupun Orno. yang memiliki Tuncay ynnder. Ekoloji. Toplum ve Siyaset, (Istanbul: Odak Yayinlari, 2. , 19. Ekoloji. ,19. yNada yumit Yazgan. AuTarihi Syrey Iyerisinde Toplum-yNevre Ilikileri Ve yNevre Sorunlarinin Ortaya yNikii,Ay Humanities Sciences 5, no. : 227Ae44. John Bellamy Foster. The Vulnerable Planet: A Short Economic History Of The Environment, diterjemahkan oleh Hasan Under AuSavunmasz Gezegen: yNevrenin Ksa Ekonomik Tarihi,Ay (Ankara: Epos Yayinlari, 2. Korkmaz dan Ayna. AuThe Role of. ,Ay: 414. Korkmaz and Ayna. Au The Role Of. ,Ay 414. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia dampak signifikan terhadap pengelolaan peningkatan jumlah masalah lingkungan pada skala global, nasional, regional, dan lokal, mulai dari perubahan iklim hingga penipisan lapisan ozon. Lebih lanjut, tata kelola lingkungan berfokus pada aspek-aspek, antara lain: desain, . proses tata kelola yang sah, . implementasi dan kinerja, serta . hasil yang adil dan berkelanjutan secara ekologis. Secara global. Ornop semakin memainkan peranan penting dalam mempengaruhi kebijakan lingkungan hidup. Ornop berpartisipasi secara signifikan dan bernilai dalam pembuatan kebijakan, baik pada skala internasional maupun nasional. Genmill dan BamideleIzu mengemukakan bahwa Ornop tidak hanya merupakan pemangku kepentingan dalam kebijakan pemerintahan, tetapi juga salah satu lembaga yang berperan mendorong kerja sama internasional melalui mobilisasi aktif masyarakat. Hal ini ditandai dengan sikap United Nations yang secara terbuka mendukung kerja sama dengan Ornop sebagai kebutuhan mendesak dalam membangun lingkungan hidup yang baik dan sehat. United Nations, pada Konferensi Rio, memperkenalkan Agenda Abad 21 dengan menyerukan kepada setiap negara anggota untuk membentuk kerja sama dengan Ornop yang memiliki keahlian di bidang lingkungan. John McCormick menyatakan bahwa filosofi Ornop dalam bidang lingkungan hidup adalah mencari perubahan mendasar dalam hubungan antara manusia, serta hubungan antara manusia dengan lingkungan. Ornop dicirikan oleh struktur organisasinya, di mana kelompok keanggotaan ditentukan secara regional, namun kepentingannya tidak terbatas pada satu benua atau wilayah. Selain mengenai filosofi dan struktur Ornop. McCormick juga menguraikan tentang konsep strategi yang dapat digunakan oleh Ornop lingkungan untuk melaksanakan tugasnya di daerah tertentu. Terdapat sembilan strategi yang dapat dilakukan oleh Ornop, yaitu:25 Bekerja sama dengan pejabat terpilih, birokrat, dan pegawai korporasi . orking with elected officials, bureaucrats, and employees of corporation. Strategi ini mendorong Ornop untuk melakukan lobi kepada pemerintah. Mengumpulkan dan menghabiskan dana . aising and spending mone. Pada dasarnya. Ornop dibentuk untuk mengumpulkan dana yang kemudian dialirkan dalam kegiatankegiatan yang akan diselenggarakan atau dialokasikan untuk pelaksanaan proyek yang sesuai dengan tujuan organisasi. Nathan J. Bennett. AuGoverning Marine Protected Areas in an Interconnected and Changing World,Ay Conservation Biology 29, no. Februari 2. : 303Ae5, https://doi. org/10. 1111/cobi. Barbara Genmill dan Abimbola Bamidele-Izu. AuThe Role of NGOs and Civil Society in Global Environmental Governance,Ay dalam Global Environmental Governance: Options and Opportunities, ed. oleh Daniel Esty dan Maria Ivanova (New Haven. CT: Yale Center for Environmental Law and Policy, 2. , 2. John McCormick. AuThe Role of Environmental NGOs in International Regimes,Ay dalam The Global Environment: Institutions. Law, and Policy, ed. oleh Regina S Axelrod dan Stacy D VanDeveer (Washington. : Cq Press, 2. , 102. McCormick. AuThe Role of. ,Ay 102. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia Mengampanyekan dan mengorganisir protes publik . ampaigning and organizing public Strategi ini dilakukan Ornop sebagai upaya untuk menggerakkan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan. Mempromosikan liputan media tentang isu lingkungan . romoting media coverage of environmental issue. Banyak Ornop menggunakan strategi ini untuk menyampaikan pesan organisasi kepada publik dengan harapan mendapatkan dukungan atas pekerjaan mereka, serta mempengaruhi pembuat kebijakan. Litigasi dan pemantauan pelaksanaan regulasi lingkungan hidup . itigation and monitoring the implementation of environmental la. Ornop menggunakan strategi ini untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi regulasi tentang lingkungan Pertukaran informasi . nformation exchang. Pertukaran informasi ini membantu memperkuat organisasi Ornop dan pihak lainnya. Strategi ini bisa dilakukan melalui pendidikan, program pelatihan, atau penyediaan bantuan teknis. Melakukan penelitian . ndertaking researc. Ornop di bidang lingkungan dapat melakukan penelitian sesuai dengan fokusnya, bekerja sama dengan pemerintah, organisasi internasional, ataupun pihak swasta. Memperoleh dan mengelola properti . cquiring and managing propert. Strategi ini umumnya dilakukan oleh Ornop di Britania Raya dan Amerika Serikat sebagai aksi nyata untuk memiliki tanah atau bangunan yang kemudian digunakan untuk kepentingan Membangkitkan keterlibatan masyarakat lokal dalam pelindungan lingkungan . enerating local community involvement in environmental protectio. Memobilisasi masyarakat dilakukan Ornop untuk mendukung program-program yang sedang dilaksanakan, biasanya di negara-negara berkembang atau miskin. Peran Ornop internasional semakin menguat dalam konstelasi hubungan internasional. Hal ini terlihat dari keterlibatan Ornop internasional dalam sidang-sidang PBB dan kemampuan mereka untuk memberikan suara dalam sidang-sidang tersebut, serta sering kali mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah melalui consultative status dalam Committee on Non-Governmental Organizations di ECOSOC dan UNESCO. Sebagai mitra pemerintah. Ornop melakukan kerja sama dengan pemerintah, terutama dalam hal konservasi dan pelindungan keanekaragaman hayati. Sebagai contoh. WWF bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. WWF telah melaksanakan sekitar 130 proyek dalam rangka pelestarian dan konservasi lingkungan. Keberlangsungan Ornop di Indonesia telah dinormakan dalam peraturan perundangundangan. Hal ini memastikan seluruh rakyat Indonesia bersatu padu untuk mengungkapkan Lusia Arumingtyas dan Sapariah Saturi. AuKala Kementerian Lingkungan Putus Kerja Sama dengan WWF Indonesia,Ay Mongabay, diakses 15 Agustus 2022, https://w. id/2020/01/31/kalakementerian-lingkungan-putus-kerja-sama-dengan-wwf-indonesia. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia pikiran mereka, baik secara lisan maupun tulisan. Setiap warga negara berhak untuk bersama-sama memperjuangkan haknya demi membangun masyarakat, bangsa, dan Pasal 28E ayat . UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. 27 Kebebasan berserikat atau berkumpul yang dimaksud dalam konstitusi dapat diwujudkan melalui pendirian lembaga amal, koperasi, badan usaha, partai politik, yayasan, dan organisasi masyarakat. 28 Menurut Afan Gaffar. Ornop memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat, dan dapat menjadi sarana untuk terbentuknya komunitas masyarakat. Keberadaan Ornop telah diakui dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 27. AuOrganisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri, yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup. Ay Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ornop dianggap sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Menguatnya peran Ornop dalam pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional tidak terlepas dari konstelasi di tingkat internasional. Peran Ornop Dalam Meningkatkan Kapasitas Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia Sejak deklarasi pada Konferensi Stockholm tanggal 5 Juni 1972, hampir semua negara di dunia telah mencantumkan perlindungan lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Bahkan. United Nations telah membentuk badan khusus, yaitu United Nations Environmental Program (UNEP), yang berfungsi untuk menangani permasalahan lingkungan UNEP berkedudukan di Nairobi. Kenya. Di Indonesia, lingkungan hidup dalam konteks wilayah merupakan sebuah definisi hukum. Lingkungan hidup Indonesia tidak hanya berupa kepulauan yang terletak di persimpangan dua benua dan dua samudera, dengan iklim dan cuaca tropis serta dua musim dalam setahun, tetapi juga mencakup kondisi alam dan lokasi strategis yang sangat bernilai, di mana negara dan rakyat Indonesia menjalankan usaha serta kehidupan bernegara dalam segala hal. 31 Oleh karena itu, wawasan dalam mencapai pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia didasarkan pada Wawasan Nusantara. Lingkungan hidup Indonesia, sebagai suatu ekosistem, terdiri dari berbagai wilayah yang masing-masing merupakan subsistem yang Indonesia. AuUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ay. Komnas HAM. Standar Norma dan Setting Hak Atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi, chromeextension://efaidnbmnibpcajpcglclefindmkaj/https://w. id/files/1565251422drafsns-hak-atas-kebebasan-berkumpul-$P2V. Dikases pada tanggal 13 September 2024. Affan Gafar. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 205. UNEP. AuAbout UsAy, https://w. org/who-we-are/about-us, diaksesada tanggal 12 September 2024. Indonesia. Penjelasan umum UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia mencakup aspek ekonomi, sosial budaya, dan material, dengan jenis sistem dan kapasitas lingkungan yang berbeda-beda. Pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pada saat yang sama, sumber daya alam terbatas baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, sedangkan permintaan akan sumber daya tersebut terus meningkat akibat pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan. 33 Akibatnya, daya dukung lingkungan dapat terganggu dan kualitas lingkungan dapat menurun. Pembangunan sebagai kegiatan yang terus berkembang membawa risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan, yang dapat mengakibatkan hancurnya struktur dan fungsi dasar ekosistem penyangga kehidupan. Hal ini akan menjadi beban bagi masyarakat, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintah yang akan menanggung biaya pemulihan. Sejak tahun 2000, setelah perubahan kedua UUD 1945, hak atas lingkungan hidup menjadi hak konstitusional bagi seluruh warga negara Indonesia. Secara konstitusional, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk menjamin terpenuhinya hak atas lingkungan yang baik dan sehat, perlu disertai dengan upaya perlindungan terhadap hak tersebut. Dalam rangka menjamin hak lingkungan tersebut. Pasal 28C Ayat . UUD NRI 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Pengaturan ini sejalan dengan tujuan dibentuknya negara Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu AuPemerintahan Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum. Ay36 Ketentuan konstitusional ini juga menjamin peran Ornop dalam meningkatkan kapasitas tata kelola lingkungan hidup di Indonesia. Jika ditelusuri lebih detail, peran Ornop di Indonesia telah diatur sejak tahun 1948, meskipun belum tercantum dalam konstitusi dan masih berada pada tataran undang-undang. Penjelasan umum UU No. 4 Tahun 1982 menjelaskan bahwa lingkungan hidup Indonesia, yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rahmat dari-Nya dan wajib dikembangkan serta dilestarikan kemampuannya agar tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Oleh karena itu, penggunaan sumber daya alam harus seimbang dengan keselarasan dan Indonesia. Penjelasan umum UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Indonesia. Penjelasan umum UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Indonesia. Penjelasan umum UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Indonesia. AuUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ay. Indonesia. AuUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ay. Penjelasan Umum. UU No. 4/1982. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia keserasian lingkungan hidup. Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah, baik batas wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya, maka batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut haruslah jelas. Pasal 19 UU No. 4 Tahun 1982 menekankan bahwa Ornop berfungsi untuk menunjang pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Salah satu contoh peran Ornop dalam meningkatkan kapasitas tata kelola lingkungan hidup terjadi pada tahun 1988, ketika gugatan WALHI terhadap PT Indorayon Utama dikabulkan oleh hakim. 39 Hak menggugat Ornop pertama kali terlihat saat WALHI mengajukan gugatan terhadap PT Inti Indorayon Utama dan lima instansi pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan. Meskipun WALHI tidak terkena dampak langsung dan bukan kuasa hukum masyarakat yang terdampak, hakim memberikan legal standing kepada WALHI. Putusan hakim dalam kasus ini menjadi preseden penting bagi sengketa lingkungan hidup di Indonesia. 40 Namun, sebelum adanya UU No. 4 Tahun 1982, pada tahun 1997, status hukum terkait penegakan hukum lingkungan sebenarnya telah berkembang dengan baik, dan beberapa LSM mulai muncul dalam kasus-kasus yang memperjuangkan perlindungan lingkungan. Harap dicatat bahwa kelompok lingkungan berikut telah secara sukarela melindungi lingkungan:42 Yayasan WALHI Cs melawan Kejaksaan Agung Indonesia dalam kasus Pakelin. Yayasan WALHI Cs melawan Presiden Republik Indonesia dalam kasus dana penghijauan. Koalisi LSM Biosekuriti dan Pangan melawan Menteri Pertanian . asus kapas transgeni. Begitu pula dengan kasus-kasus di luar isu lingkungan, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti: 43 Kasus Koalisi Ornop untuk Transparansi Anggaran melawan DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta . asus gugatan APBD Kot. Kasus Kontras Cs melawan Presiden Republik Indonesia Cs . asus Sampi. Pada tahun 1997, pengaturan tentang peran Ornop mengalami perubahan. Peran Ornop tidak lagi diatur secara jelas dalam batang tubuh UU No. 23 Tahun 1997, namun peran tersebut dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 10 huruf c, yang menjelaskan bahwa peran masyarakat termasuk antara lain lembaga swadaya masyarakat. Kemudian, pada tahun 2009, pengaturan tersebut mengalami perubahan lagi. Peran serta Ornop dalam Penjelasan Umum. UU No. 4/1982. Fajar Winarni. AuPenggunaan Legal Standing Organisasi Lingkungan Hidup dalam Rangka Penegakan Hukum Lingkungan,Ay Mimbar Hukum 20, no. Februari 2. : 152Ae153, https://doi. org/10. 22146/jmh. Winarni. AuPenggunaan Legal. ,Ay 153. Mas Achmad Santosa dan Sulaeman Sembiring. Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Environmental Legal Standing (Jakarta: ICEL, 1. , 15. Santosa dan Sembiring. Hak Gugat. , 15. Santosa dan Sembiring. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia meningkatkan kapasitas tata kelola lingkungan hidup diatur dalam Pasal 92 ayat . UU No. 32 Tahun 2009. Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi, pembentukan UU No. 32 Tahun 2009 merupakan pelaksanaan dari perintah konstitusional. 44 Undang-undang tersebut juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum 45 UU tersebut menyebutkan bahwa organisasi lingkungan hidup memiliki hak untuk mengajukan gugatan demi kepentingan melestarikan fungsi lingkungan hidup sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan Dengan demikian, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, terlihat adanya peningkatan keterlibatan peran Ornop dalam meningkatkan kapasitas tata kelola lembaga lingkungan hidup di Indonesia. Peningkatan keterlibatan Ornop di muka pengadilan didasarkan pada pendapat bahwa Ornop bertindak sebagai wali atau guardian dari lingkungan. Pendapat ini berangkat dari teori yang dikemukakan oleh Christopher Stone dalam artikelnya yang terkenal di Amerika Utara, berjudul Should Trees Have Standing?. 46 Di beberapa negara, seperti Selandia Baru, lingkungan telah diakui sebagai subjek hukum, seperti pada Taman Nasional Te Urewera. Diterimanya Ornop memiliki legal standing dalam gugatan lingkungan hidup didasarkan pada adanya faktor kepentingan masyarakat luas dan faktor keberlanjutan sumber daya alam yang harus dijaga. Untuk lebih jelasnya, pengaturan peran Ornop di Indonesia dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 1. Perbandingan Pengaturan Peran Ornop yang Diatur dalam UU Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Undang-Undang 32 Tahun Pasal 19 lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan Penjelasan Pasal 10 huruf c peran masyarakat dalam Pasal ini mencakup keikutsertaan, baik dalam upaya maupun dalam proses pengambilan keputusan tentang melestarikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dalam rangka peran masyarakat dikembangkan kemitraan para Pasal 92 Ayat . dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat. AuLegal Standing (Hak Gugat Organisasi Lingkungan,Ay diakses 25 September 2022, http://referensi. id/wp-content/uploads/2014/09/Legal-Standing_Hak-GugatOrganisasi-Lingkungan. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Undang-Undang 32 Tahun pelaku pengelolaan lingkungan hidup, yaitu perintah, dunia usaha, dan masyarakat termasuk antara lain lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesi keilmuan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, sebagaimana diuraikan dalam tabel tersebut. Ornop telah diberikan legal standing dalam gugatan lingkungan. 47 Istilah legal standing juga dikenal dengan istilah Austanding,Ay ius standi, atau persona standi, yang dalam bahasa Indonesia dapat disebut sebagai Auhak gugat. Ay 48 Hak gugat Ornop bertujuan untuk keperluan melestarikan lingkungan hidup. 49 Pasal 92 Ayat . menyebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Hak kelompok lingkungan berdasarkan Pasal 92 Ayat . tersebut dibatasi dengan syarat-syarat tertentu, sehingga jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka semua Ornop lingkungan hidup tidak memiliki hak gugat. 50 Pasal 92 Ayat . UU No. 32 Tahun 2009 memuat kriteria-kriteria yang wajib dipenuhi oleh Ornop, yaitu: . berbentuk badan hukum, . menegaskan dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan . telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 . Pembatasan Ornop dalam melakukan gugatan mengacu pada asas-asas hukum di negara kontinental, yang antara lain menyatakan bahwa Autiada kepentingan, tiada gugatanAy (Geen Belang Geen Acti. 51 Dalam hukum acara perdata positif, disebutkan bahwa setiap orang yang menjadi pihak di pengadilan harus memiliki kepentingan hukum. Kepentingan hukum ini menyangkut aspek kepemilikan atau kerugian yang dialami langsung oleh penggugat, dan karena itulah mereka disebut penggugat. Beberapa Ornop yang telah eksis di Indonesia antara lain: Nommy H. Siahaan. AuPerkembangan Legal Standing Dalam Hukum Lingkungan (Suatu Analisis Yuridis Dalam Public Participatory Untuk Perlindungan Lingkunga. ,Ay Jurnal Syiar Hukum UNISBA Xi, no. (November, 2. : 234. Siahaan. AuPerkembangan Legal. ,Ay 234. Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupAy. Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009A,Ay. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2. , 53. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia Tabel 2. Ornop di Indonesia Nama Ornop Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Yayasan Manusia dan Alam untuk Indonesia Berkelanjutan Lestari Indonesia Peduli Konservasi Alam Indonesia (PEKA) Indonesia Yayasan Konservasi Alam Undonesia HuMa Working Group on Forest Land Tenue (WG-Tenur. Kemitraan (Sumber: data diolah oleh penulis dari berbagai sumbe. Secara umum. Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009 tidak jauh berbeda dengan UU No. Tahun 1997, di mana keduanya menerapkan close standing yang tidak memberikan kualifikasi hukum kecuali kepada kelompok lingkungan. Keduanya juga sama-sama dibatasi dari sudut pandang administrasi. Ben Bohr menganggap sistem hukum lingkungan di Indonesia sebagai closed legal status. Argumennya adalah karena sangat sedikit pihak atau orang yang dapat berdiri sebagai penggugat terkait kebijakan dan tindakan yang merugikan. Model-model pengajuan gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum terdiri dari beberapa macam, antara lain class action, actio popularis, dan citizen lawsuit. Mahkamah Agung telah mengatur mengenai gugatan perwakilan kelompok dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022. Citizen lawsuit belum diatur secara detail dalam undang-undang, namun Ornop dapat bertindak sebagai penggugat, biasanya terhadap pemerintah yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Contoh citizen lawsuit adalah permasalahan kabut asap dan pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. Gugatan tersebut tidak semata-mata untuk ganti kerugian, tetapi juga untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Contoh lain citizen lawsuit adalah dalam kasus penggunaan sampah plastik sekali pakai. Ornop Ecoton berkeinginan untuk mengajak warga mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap industri yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dalam rangka mengurangi sampah plastik sekali pakai. 54 Ornop tersebut mengkritisi produk dari industri yang Ben Boer. Environmental Law and Enforcement (Course Materia. (Sydney: IASTP, 2. , 11. MONGABAY. AuKebakaran Hutan. Walhi Siap Ajukan AuCitizen LawsuitAy dan AuClass ActionAy, diakses 13 September 2024. ANTARA. AuPraktek gugatan Aucitizen law suitAy dalam isu keberlanjutan lingkungan,Ay https://w. com/berita/2000665/praktik-gugatan-citizen-law-suit-dalam-isu-keberlanjutan-lingkungan, diakses tanggal 13 September 2024. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia menggunakan plastik sekali pakai dalam kemasan air galon. Gugatan hukum yang dilakukan oleh Ornop merupakan upaya terakhir setelah melakukan langkah-langkah lain seperti kampanye dan advokasi melalui media. Keberlanjutan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Pembangunan yang bijaksana harus didasarkan pada pemahaman yang mendalam tentang lingkungan hidup sebagai sarana untuk mencapai keberlanjutan dan menjamin kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang. Selain peran pemerintah, diperlukan juga peran Ornop untuk mewujudkannya. Kolaborasi antara pemerintah dan Ornop menjadi Namun, terkadang terjadi ketidaksepahaman antara pemerintah dan Ornop, yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja sama di antara keduanya. Pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal pendanaan, sehingga kerja sama dengan Ornop dapat menutup kesenjangan pendanaan dalam upaya pelestarian alam. Keterlibatan Ornop dalam upaya konservasi lingkungan dan alam dilakukan oleh beberapa Ornop, seperti Yayasan BOS Borneo yang mengelola kawasan seluas 1. 763,72 hektar di Samboja untuk rehabilitasi orang utan dan beruang madu. Namun, upaya ini terganggu oleh adanya penyerobotan lahan untuk keperluan pertambangan batu bara. Meskipun ada keterbatasan peran Ornop dalam hal hak gugat melalui litigasi. Ornop tetap memiliki peran krusial dalam hal advokasi dan kampanye yang mengkritisi kebijakan Advokasi dan kampanye ini bertujuan untuk menggerakkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu lingkungan yang sedang terjadi, seperti perubahan iklim atau Advokasi, protes, dan kampanye tersebut tidak hanya bertujuan mengubah kebijakan pemerintah agar lebih ramah lingkungan, tetapi juga untuk mendorong keberpihakan masyarakat terhadap isu-isu tertentu atau mengubah perilaku masyarakat agar lebih ramah lingkungan, serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pelestarian lingkungan. Dalam melakukan advokasi. Ornop biasanya menggunakan media pemberitaan dan menyediakan informasi melalui wawancara di media atau media sosial seperti Twitter. Facebook, dan website. 57 Sebagian besar upaya advokasi dan kampanye yang dilakukan Ornop sering kali berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Ornop juga berperan dalam melakukan riset investigatif, seperti yang dilakukan oleh AURIGA. 58 Biasanya. Ornop menggunakan dana internasional untuk melakukan riset tentang tema-tema tertentu, seperti isu kehutanan, pertanian, pertambangan, polusi, dan Indonesia. Penjelasan umum UU 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Abdul Jalil. AuKepada Menteri ATR yang Baru. Orangutan di Pusat Rehabilitasi Minta Tolong,Ay Liputan6, diakses 22 Juni 2022, https://w. com/regional/read/4990895/kepada-menteri-atr-yang-baruorangutan-di-pusat-rehabilitasi-minta-tolong. Fariz Ruhiat. Dudy Heryadi, dan Akim -. AuStrategi NGO Lingkungan Dalam Menangani Polusi Udara di Jakarta (Greenpeace Indonesi. ,Ay Andalas Journal of International Studies (AJIS) 8, no. Juni 2. 28, https://doi. org/10. 25077/ajis. AURIGA. AuDukungan terhadap evidence based monitoring termasuk mendorong wilayah kelola komunitas lingkungan,Ay https://auriga. id/2024-cso-monitoring-support?lang=id, diakses pada tanggal 13 September Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia pencemaran, serta lain-lain, yang kemudian menjadi dasar argumentasi mereka untuk membuat pernyataan. Ornop, melalui pendanaan internasional, sering kali melakukan pendampingan untuk peningkatan kapasitas masyarakat dalam upaya perlindungan lingkungan. Contohnya. Partnership yang bermitra dengan donor internasional membentuk program Desa Peduli Gambut dalam rangka memberdayakan masyarakat yang tinggal di daerah restorasi gambut sebagai bagian dari program pemerintah. 59 Meskipun demikian, keberlanjutan program ini sangat bergantung pada ketersediaan dana dari donor internasional. Beberapa program berhasil, namun masih terdapat masyarakat yang belum mandiri sehingga diperlukan pendampingan yang berkelanjutan dari Ornop dan juga pemerintah. Di bidang memperoleh dan mengelola properti . cquiring and managing propert. Ornop di Indonesia juga melakukan upaya penyelamatan satwa liar dengan membeli properti, seperti tanah yang digunakan untuk rehabilitasi satwa, seperti yang terdapat di Samboja. Kalimantan Timur. KESIMPULAN Ornop merupakan aktor penting dalam membangun tata kelola lingkungan hidup yang baik dan sehat. Secara global. United Nations menyerukan kepada setiap negara anggota untuk membentuk kerja sama dengan Ornop yang memiliki keahlian di bidang lingkungan. Strategi yang dapat digunakan oleh Ornop untuk melaksanakan tugasnya meliputi: . bekerja sama dengan pemerintah dan korporasi, . mengumpulkan dan mengelola anggaran untuk proyek yang sesuai dengan tujuan organisasi, . mempromosikan isu lingkungan, . melakukan litigasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan regulasi lingkungan hidup, . menyelenggarakan pendidikan, program pelatihan, atau menyediakan bantuan teknis, . melakukan penelitian, . memperoleh dan mengelola properti, serta . meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pelestarian lingkungan. Keberadaan Ornop di Indonesia telah diakui dalam regulasi. Ornop dianggap sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan memiliki peran krusial dalam advokasi serta kampanye yang mengkritisi kebijakan pemerintah. Dalam melakukan advokasi. Ornop biasanya memanfaatkan pemberitaan di media dan penyediaan informasi melalui wawancara di media, baik media konvensional maupun media sosial. Ornop juga menjalankan peran penting dalam riset investigatif, di mana riset tersebut sering didanai oleh sumber internasional, dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk menyampaikan argumen dalam berbagai pernyataan publik. Selain itu. Ornop turut mendampingi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas mereka. Namun, keberlanjutan program ini sangat bergantung pada ketersediaan dana dari donor Kemitraan. AuDesa Peduli GambutAy, https://dpg. id/, diakses pada tanggal 13 September 2024. Tempo. AuMelihat Orangutan di Pusat Rehabilitasi Samboja Lestari Kalimantan TimurAy, https://travel. co/read/1875211/melihat-orangutan-di-pusat-rehabilitasi-samboja-lestari-kalimantan-timur, diakses tanggal 13 September 2024. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 The Role of NGOs in Environmental Governance in Indonesia Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia nasional maupun internasional. Ornop juga melakukan upaya penyelamatan satwa liar, termasuk dengan membeli properti yang digunakan untuk konservasi. Meski demikian, dalam hal litigasi, tidak semua Ornop memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan atas kerusakan lingkungan hidup ke pengadilan. Oleh karena itu, untuk perbaikan di masa depan, diperlukan perubahan ke arah sistem hukum lingkungan yang lebih terbuka dalam memberikan hak gugat bagi Ornop, sehingga mereka dapat berperan lebih signifikan dalam mengendalikan kerusakan lingkungan melalui jalur litigasi. DAFTAR PUSTAKA