Volume 12 Nomor 3 Mei 2025 Peran Perlindungan Hukum dalam Menjamin Keselamatan Saksi dan Korban Tindak Pidana Pembunuhan Kurnia Ningsih. Muhammad Darwis. Moch Alfatah Alti Putra. Putri Ajeng Burhan1. Murdiono Murdiono 2 Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Fakultas Hukum Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Corresponding Email: kurnianengsih@gmail. Abstract This research aims to determine the legal protection arrangements for witnesses and victims in criminal acts of murder and to determine the forms of legal protection for witnesses and victims in criminal acts of murder. This research uses a normative legal research method with a statutory The types and sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials. Data analysis will be reviewed and analyzed qualitatively. The legal protection arrangements for witnesses and victims in criminal acts of murder consist of. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Forms of legal protection for witnesses and victims in criminal acts of murder are. determine criminal threats for perpetrators of criminal acts, by providing compensation and rehabilitation, physical and psychological protection from threats, harassment, terror and violence from any party, providing a sense of security under the provisions of article 5, medical assistance and psychosocial and psychological rehabilitation assistance. Compensation and restitution. Witness and Victim Protection Agency (LPSK) Peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana that is, it is specified in Pasal 3. Keywords Publish Date : Legal Protection. Witnesses and Victims. Crime of Murder : 03 Mei 2025 Suatu Pendahuluan mengupayakan agar saksi dan korban Peradilan yang mengutamakan kepentingan terjamin keamanannya, sebab saksi semua pihak dalam prosesnya adalah hal seringkali terancam keselamatan nyawanya. yang dicita-citakan sejak lama oleh seluruh Saksi punya peran penting yang harus warga negara Indonesia. Kepentingan yang diperhatikan, dalam perkara pidana dimaksud adalah suatu proses untuk misalnya, penggalian informasi dan melindungi pihak-pihak yang terlibat agar keterangan saksi adalah hal vital. Apabila keseimbangan dan keadilan tercapai. Dalam perlindungan terhadap saksi bisa diberikan, peradilan, baik saksi maupun korban samamaka segala keterangan yang diperlukan sama memiliki hak untuk dilindungi. untuk kelancaran proses peradilan dengan mudah diperoleh. Perlindungan dapat diberikan dalam bentuk perlindungan fisik ataupun psikologis. 1 Marrismawati. Asriyani. Rusdi. Suprapto. , & Hendrawan. Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Efektif. Jurnal Litigasi Amsir, 11. , 377-382. 2 Rizky. Fitriani. Sudibyo. Husnasari. , & Maulana. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Media Iuris, 2. , 3 Anggraeni. Asba. , & Putra. Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Dalam Undang-Undang ISSN: 2963-9360 Keterangan saksi yang secara langsung mendengar, melihat dan mengalami sendiri suatu peristiwa pidana adalah alat bukti sah. Penegak hukum seringkali mengalami kesulitan menghadirkan saksi atau korban apabila ada ancaman, baik fisik atau psikis dari pihak tertentu. Dalam situasi saksi yang lemah dan tanpa perlindungan, penyelesaian perkaran dalam peradilan akan terhambat. Pada beberapa kasus, ancaman yang diterima oleh saksi sangat berat, tidak hanya tertuju pada individunya saja, melainkan juga mengarah pada keluarga atau kerabat dekat. Sebagai contoh, yang dikemukankan oleh Didik M. Arief Mansyur dan Elisatris Gultom, pada kasus Teungku Bantaqiah di Aceh yang menjadi korban kekerasan dari oknum aparat keamanan pada saat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) beberapa waktu yang lalu keluarga Teungku Bantaqiah meminta kepada melanjutkan persidangan karena saksi . sering menerima ancaman terror, setiap akan memberikan keterangan di Bahkan pernah terjadi seseorang yang tidak dikenal melemparkan granat kehalaman rumahnya yang mencederai 17 orang, pada hari ketiga persidangan. Akibat munculnya berbagai ancaman . yang ditujukan kepada keluarga Bantaqiah, tidak berlebihan apabila muncul keinginan untuk menghentikan proses persidangan. Dalam rangka melindungi keselamatan kerabatnya, saksi tidak bisa leluasa memberikan keterangan dalam proses peradilan yang diikuti. Saksi yang bersedia dan rela memberikan keterangan dalam suatu mencerminkan sikap sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum. Kesaksiannya berimplikasi pada penegakan hukum yang terang dan adil. Saksi yang dilindungi haknya dan berani memberikan informasi utuh, juga akan menimbulkan keberanian pada masyarakat di sekelilingnya untuk melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana. Proses pengungkapan suatu kasus pidana dimulai dari tahap penyelidikan sampai dengan pembuktian di persidangan. Apabila saksi tidak dapat mengikuti semua tahapan pada proses yang dimaksud, atau enggan bersaksi karena ada teror yang diterima, maka peradilan akan sulit Dalam hal ini, korban yang berharap mendapatkan keadilan akan Pasal 12 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan: AuLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertanggung jawab perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang iniAy. Terkait perlindungan kepada saksi, maka tugas yang paling utama dari LPSK itu sendiri adalah melindungi saksi yang mengetahui tindak pidana agar tercipta penegakan hukum yang seadil-adilnya, sama rata dan tidak pandang 9 Hal ini sangat penting untuk menciptakan hukum yang sebenarnya di dalam suatu negara hukum. Hal ini menekankan bahwa korban harus memiliki akses ke mekanisme/proses peradilan Rauf. Hasjad. , & Guntur. Efektifitas Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lps. Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Gratifikasi. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial. Ekonomi. Budaya. Teknologi. Dan Pendidikan, 1. , 203-218. Angraeni. Bunga. Citranu. , & Aris. Hukum Pidana: Teori Komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Pangestuti. Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban. Yustitiabelen, 3. , 1-23. 9 Natalia. Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Lex Crimen, 2. Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Litigasi Amsir, 10. , 292-304. 4 Anggraeni. Asba. , & Putra. Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Litigasi Amsir, 10. , 292-304. 5 Mulyadi. Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perkosaan Dalam Peradilan Anak. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6. , 170-183. ISSN: 2963-9360 pidana sejauh yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka ditegakkan/dilindungi dan tersedia layanan yang efektif. Kejahatan merupakan persoalan yang dihadapi manusia dari waktu ke waktu. Mengapa kejahatan terjadi dan bagaiamana pemberantasannya merupakan persoalan yang tiada henti diperdebatkan. 10 Kejahatan merupakan problema manusia, oleh karena itu dimana ada manusia disitu ada kejahatan, semakin meningkat serta terorganisirnya kasus-kasus kejahatan di tanah air membawa konsekunsi bahwa aparat serta setiap pihak yang terkait harus ekstra keras, tegas, dan mengungkap setiap sisi kejahatan yang terjadi kasus-kasus Di dalam tindak pidana pembunuhan yang menjadi sasaran si pelaku adalah jiwa nyawa seseorang yang tidak dapat diganti dengan apapun dan perampasan itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menguraikan: Ausetiap oarng berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Ay11 Apabila kita melihat kedalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . elanjutnya disingkat KUHPidan. , segera dapat diketahui bahwa pembentuk Undang-Undang telah bermaksud mengatur ketentuan-ketentuan kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang itu dalam Buku Ke II Bab-XIX KUHPidana yang terdiri dari tiga belas pasal, yakni dari Pasal 338 sampai Pasal 350. Sebelum dan selama proses pengadilan, dipelukan adanya jaminan perlindungan hukum bagi saksi dan korban. Hal ini diharapkan mampu memberikan keleluasaan dan keberanian bagi saksi untuk memberi keterangan dalam peradilan, sehingga majelis hakim mampu untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh tedakwa. Bedasarkan apa yang telah diuraikan di atas, penulis merasa tetarik untuk mengkaji lebih dalam tentang pelindungan tehadap saksi serta korban dalam suatu kasus pembunuhan. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Dimana penelitian menggunakan teoretis-rasional dengan model penalaran logika deduktif . enarikan kesimpulan dari umum ke khusu. Penelitian hukum normatif memiliki kecenderungan mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif . enurut pada ketentuan atau aturan hukum yang berlak. Adapun penelitian ini yaitu pendekatan perundangundangan . tatute menekankan pada telaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang Analisis dan Pembahasan Pengaturan Perlindungan Hukum Saksi dan Korban dalam Tindak Pidana Pembunuhan Perlindungan hukum sangat penting untuk menjamin hak sebagai seorang saksi dan memberikan rasa aman bagi mereka dalam memberikan suatu keterangan dalam Peran perlindungan saksi dan korban (LPSK) menjadi solusi agar hak saksi maupun korban dapat terpenuhi. Perundangundangan LPSK merupakan aturan yang dibuat untuk menjamin dan melindungi hak saksi dan korban. Pemenuhan hak baik saksi maupun korban dari suatu tindak kejahatan sudah lama diakui oleh negara, yaitu sejak Undang-Undang Perlindungan saksi dan 12 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL. Asriyani. Hazmi. , . & Samara, . Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. 13 Syarif. Ramadhani. Graha. Yanuaria. Muhtar. Asmah. , . Jannah. METODE PENELITIAN HUKUM. 10 Pradana. , & Haq. The Regulation of Articles on State Institutional Insults to The Right to Freedom of Expression in Indonesia: A Critical Review. Mulawarman Law Review, 11 Vide Undang-Undang Dasar 1945 ISSN: 2963-9360 Korban Nomor 13 Tahun 2006 kemudian melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Perbedaan dari UndangUndang LPSK dalam revisi Nomor 31 Tahun 2014 yaitu hak pemulihan dan psikologi, dan terdapat pula penjelasan mengenai tata cara atas konpensasi bagi korban tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme dan hak atas restitusi. Adanya pengaturan perlindungan hukum yang menitik beratkan pada penjaminan hak setiap saksi dan korban untuk dilindungi. Penjaminan hak tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang lembaga perlindungan saksi dan korban. 14 Adanya aturan yang dibuat untuk memberikan perlindungan saksi dan korban ini menjadikan korban atau saksi menjadi lebih aman dan nyaman dalam membantu para penegak hukum dalam menemukan pelaku maupun dalam proses persidangan. Untuk mendapatkan suatu perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban tidak sembarangan karena terdapat syarat untuk mendapatkan perlindungan, syarat untuk mendapatkan perlindungan saksi dan 15 Adapun juga tata cara yang untuk mengajukan perlindungan dapat pula dilihat dalam Undang-Undang ini. Akan tetapi ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dianalisis lebih mendalam kita dapat melihat bagaimana alur atau proses seorang saksi dan atau korban untuk mendapat 16 Hal ini membuat saksi atau korban menjadi tidak paham sehingga membuat mereka memilih untuk tidak mengajukan perlindungan, dalam hal tersebut para saksi atau korban akan lebih baik apabila didampingi oleh advokat. Perlindungan hukum saksi dan korban dapat diberikan pada saat proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta pada saat selama proses persidangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dalam KUHP tidak dijelaskan secara tegas mengenai perlindungan saksi dan korban akan tetapi bila dilihat lagi dalam Pasal-pasalnya memuat ketentuan yang bila didentifikasi sehingga dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. 18 Jhon Kenedi menjelaskan bahwa KUHP tidak perlindungan hukum itu sendiri akan tetapi bila diidentifikasi terdapat makna tersirat, sebagaimana dijelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memang tidak memuat ketentuan secara tegas berkenaan dengan aturan perlindungan korban kejahatan, namun bila diperhatikan dengan seksama maka akan diidentifikasi bahwa terdapat makna tersirat berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap korban Perlindungan ini meliputi penjatuhan hukuman oleh hakim dengan penetapan syarat umum dan khusus berupa ditentukannya ganti rugi kepada korban kejahatan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dalam proses peradilan pidana, kesaksian menjadi hal yang sangat 14 Suryani. Nababan. Laowo. Sitorus. , & Dewi. Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jurnal Darma Agung, 31. , 773-781. 15 Vide i Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 16 Hasibuan. Pramono. Abra. , & Fadjriani. Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Dalam Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Jurnal Ilmu Hukum, 1. , 44-55. 17 Akbar. Mannan. , & Saputra. Kajian Yuridis Terhadap Tindakan Pencemaran Nama Baik. Jurnal Litigasi Amsir, 150-156. 18 Komariah. Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3. , 229244. ISSN: 2963-9360 dengan baik. Agar perlindungan tersebut dapat diberikan sesuai dengan hukum dan keadilan, maka sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 perlindungan tersebut perlu ditetapkan peraturan pemerintah. Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang ini dijelaskan sebagai Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari manapun. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat . wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma. Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan aspek yang penting untuk memberikan rasa aman kepada mereka dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 2014 merupakan sebagai upaya untuk memenuhi hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada dilaksanakan oleh LPSK. Adapun syarat dan tata cara pemberian perlindungan hukum menurut Undang-Undang ini dapat kita lihat pada Pasal 28 sampai dengan Pasal 36. Sebagaimana dijelaskan Manex L. Tatawi bahwa dalam proses peradilan pidana, salah satu alat bukti yang penting adalah kesaksian orang yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri tindak Demikian pentingnya posisi keterangan saksi sebagai alat bukti yang utama terlihat dengan ditempatkannya saksi dalam deretan pertama alat bukti dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat mekanisme tentang ganti rugi dan rehabilitas. 19 Ganti kerugian bisa dimintakan oleh tersangka, terdakwa dalam kaitannya dengan proses pemeriksaan dan pengadilan yang tidak sah kepada aparat penegak hukum dan juga oleh korban atas kerugian yang dideritanya kepada pelaku. 20 Sedangkan ketentuan mengenai rehabilitasi adalah berkenaan dengan hak-hak terdakwa. Dari ditawarkan oleh KUHAP untuk hak-hak korban adalah mekanisme untuk ganti rugi kepada korban oleh pelaku. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Marnex L. Tatawi menjelaskan bahwa pentingnya perlindungan saksi dan korban untuk dilindungi baik itu fisik maupun mental dan lain sebagainya, sebagaimana yang dimaksud kepada korban dan saksi perlu diberikan perlindungan baik fisik maupun mental dari ancaman, gangguan dan teror, atau kekerasan dari pihak manapun. Dengan adanya jaminan pemberian perlindungan ini diharapkan baik korban maupun saksi dapat memberikan keterangan yang benar, sehingga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berat dapat dilaksanakan 21 Bawole. Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Et Societatis, 9. 22 Syahril. Cyber Crime in terms of the Human Rights Perspective. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10. , 119-130. 23 Azzahra. Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban. Verstek, 10. , 1-9. 19 Wahyuningsih. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3. , 172-180. 20 Amir. Saharuddin. , & Tijjang. Studium Causa Pengangkatan Anak. Jurnal Litigasi Amsir, 9. , 77-81. ISSN: 2963-9360 Dalam Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa setiap saksi dan korban berhak menerima perlindungan hukum dari LPSK jika memenuhi syarat. 24 Adapun Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut: Sifat pentingnya keterangan saksi dan Tingnkat membahayakan saksi maupun korban. Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan korban. Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh saksi dan korban. Dalam Pasal 29 Undang-Undang ini, memuat tata cara untuk memperoleh dimaksud dalam Pasal 5 yaitu: Saksi dan Korban yang bersangkutan, baik inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenanng, tertulis kepada LPSK. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 hari sejak diberikan permohonan perlindungan Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan suatu lembaga yang dibuat untuk memenuhi atau melindungi hak setiap saksi maupun korban dalam suatu tindak pidana. Tugas dari LPSK sendiri yaitu memberikan informasi dan bekerjasama dengan masyarakat, instansi dan menyediakan pelaporan, penelitian, dan pengembangan, serta menjalankan tugas lain terkait dengan perlindungan saksi dan korban. Subjek yang dilindungi LPSK yaitu orang yang menjadi korban akibat dari suatu perbuatan pidana seperti orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi. Untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK ada tata cara yang perlu Tata cara permohonan perlindungan dapat dilihat dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 aturan LPSK Nomor 2 Tahun 2020 tentang permohonan perlindungan saksi dan korban tindak pidana. Adapun mendapatkan perlindungan LPSK harus memenuhi syarat formil dan syarat Persyaratan formil terdapat dalam Pasal 10 yaitu berupa: Surat permohonan tertulis. Fotokopi identitas atau kartu Asli surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum atau Surat izin dari orang tua atau wali, jika permohonan terkait perlindungan untuk anak dan permohonan tidak diajukan oleh orang tua atau wali. surat keterangan atau dokumen dari instansi terkait yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perUndangUndangan, yang menerangkan status saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, atau ahli dalam kasus tindak pidana. Surat resmi dari pejabat yang berwenang jika permohonan diajukan oleh aparat penegak hukum dan/atau instansi yang berwenang. Kronologi uraian peristiwa tindak Bentuk Perlindungan Hukum Saksi dan Korban Tindak Pidana Pembunuhan Beberapa terhadap korban, yaitu: Ganti Rugi Istilah ganti kerugian digunakan oleh KUHAP dalam Pasal 99 ayat . Vide Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 25 Pangestuti. Peran Lembaga Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban. Yustitiabelen, 3. , 1-23. Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan ISSN: 2963-9360 dan . dengan penekanan pada penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau korban. Dilihat dari kepentingan korban, dalam konsep ganti kerugian terkandung dua manfaat yaitu pertama, untuk memenuhi kerugian material dan segala biaya yang telah dikeluarkan, dan kedua merupakan pemuasan emosional korban. 26 Sedangkan di lihat dari sisi kepentingan pelaku, kewajiban mengganti kerugian dipandang sebagai suatu bentuk pidana yang dijatuhakan dan dirasakan sebagai sesuatu yang konkrit dan langsung berkaitan dengan kesalahan yang diperbuat pelaku. Dalam buku Chaeruddin dan Syarif Abdillah. Gelaway merumuskan lima tujuan dari kewajiban menganti kerugian. Meringankan penderitaan korban. Sebagai unsur yang meringankan hukuman yan akan dijatuhkan. Sebagai salah satu cara merehabilitasi Mempermudah proses pradilan. Dapat mengurangi ancaman atau reaksi masyarakat dalam bentuk tindakan balas dendam. Dari rumusan terebut dapat dlihat bahwa ganti kerugian dilakukan secara Tujuan dari ganti kergian tidak lain untuk mengembangkan keadilan dan kesejahteraan korban sebagai anggota masyarakat sehingga berdasarkan rumusan merupakan perpaduan dari usaha dari berbagai pendekatan bak pendekatan dalam bidang kesejahtraan sosal seperti pendekatan kemanusiaan, dan pendekatan system peradilan pidana. Restitusi (Restitutio. Restitusi lebih diarahkan pada tanggung jawab pelaku terhadap akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan sehingga sasaran utamanya adalah menanggulangi semua kerugian yang diderita korban. Untuk menentukan jumlah restitusi yag diberikan tidaklah mudah, hal ini tergantung paa status sosial pelaku dan Korban yang memiliki status sosial lebih rendah dari pelaku akan mengutamakan ganti kerugian dalam bentuk materi, sedangkan korban yang lebih tinggi status sosialnya dari pelaku maka ia lebih ke pemulihan harkat serta nama baik yang lebih diutamakan. Kompensasi Kompensasi merupakan bentuk santunan yang dapat dilihat dari aspek kemanusiaan dan hak-hak asasi. Adanya gagasan mewujudkan kesejahteraan sosial masyaraka dengan berlandaskan pada komitmen kontrak social dan solidaritas sosial menjadikan masyarkat dan Negara betanggung jawab dan berkewajiban secara moral untuk melindungi warga negaranya terkhusus kepada mereka yang menjadi korban Kompensasi sebagai bentuk santunan yang sama sekali tidak tergantung bagaimana berjalannya proses peradilan dan putusan yang dijatuhkan, bahkan sumber dana untuk itu diperoleh dari pemerintah atau dana umum. Ide atau wacana dimasukkannya alternatif penyelesaian perkara dalam bidang hukum pidana antara lain terihat dalam dokumen penunjang kongres PPB ke-9 tahun 1995 yang berkaintan dengan manajemen peradilan pidana yaitu dokumen A/CONF. 169/6 ditegaskan Negara mempertimbangkan Auprivatizing some law enfrcement and justice fuctionsAy dan Hasanudin. Penerapan Ketentuan Restitusi Kasus Tppo dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Nestor Magister Hukum, 2. , 210063. Hasanudin. Penerapan Ketentuan Restitusi Kasus Tppo Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal NESTOR Magister Hukum, 2. , 29 Rahmi. Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4. , 26 Nasution. , & Lakshana. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 1 Ayat . Jo. Pasal 6 Ayat . dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 1 Ayat . dalam Proses Peradilan Pidana Indonesia. FOCUS, 3. , 92-101. ISSN: 2963-9360 Aualternative dispute resolution/ADRAy . erupa konpensas. dalam system peradilan Dalam deklarasi PBB tersebut telah dirumuskan bentuk-bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada korban yaitu: Acces to justice and fair treatment Restitution Compensation Assistance Bentuk perlindungan saksi dan memberikan rasa aman kepada mereka, dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan beberapa bentuk perlindungan sebagai berikut: Perlindungan fisik dan psikis Perlindungan fisik dan psikis sangat penting bagi saksi dan korban pembunuhan, hal ini bisa bisa menyembuhkan rasa trauma pada mereka secara perlahan. Perlindungan ini dapat berupa pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, kepengadilan, bantuan rehabillitas, dan psiko sosial. Perlindungan Hukum Perlindungan hukum dapat berupa keringanan hukuman, dan saksi maupun korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum Pemenuhan Hak Prosedural Saksi Pemenuhan hak perosedural saksi ini dimaksudkan agar saksi dan korban tidak merasa takut saat ingin memberikan keterangan saat peroses peradilan, pemenuhan yang dimaksud mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberikan tanggung jawab oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban telah menerapkan sejumlah langkah progresif dalam menjalankan tupoksinya. Tidak hak-hak LPSK memberikan layanan yang optimal kepada terlindung atau penerima layanan LPSK, agar mereka tidak mundur dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan pidana. Kesimpulan Pengaturan perlindungan hukum saksi dan korban dalam tindak pidana pembunuhan terdiri dari. UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana. Bentuk perlindungan hukum saksi dan korban dalam tindak pidana pembunuhan yaitu. menetapkan ancaman pidana bagi para pelaku tindak pidana, memberikan ganti rugi dan rehabilitas, perlindungan fisik dan psikis dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun memberikan rasa aman, bantuan medis dan bantuan rehabilitas psikososial, psikologi. Kompensasi dan restitusi. Aturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana yaitu, ditemukan dalam Pasal 3. 30 Kuba. Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Rangka Memantapkan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmiah, 22. , 89-100. ISSN: 2963-9360 Referensi