Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Volume 6 Nomor 1. Maret 2026 DOI: https://doi. org/10. 37726/jammiah. Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada Marketplace Rajakomen Dalam Perspektif Akad Ijarah Jalaludin 1. Ahmad Damiri2. Hani Oktaviani3 1,2,3 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta Jln. Veteran No. 150-152 Ciseureuh Purwakarta Jawa Barat, 41118. Indonesia 1 Jalaludin@sties-purwakarta. 2Ahmaddamiri@sties-purwkarta. 321461051@sties-purwakarta. ABSTRAK Marketplace Raja Komen merupakan penyedia jasa social media engagement yang dikenal melalui media sosial, situs resmi, dan rekomendasi personal, dengan jumlah komentator aktif lebih dari 6000 orang. Layanan ini tidak menerima permintaan yang mengandung unsur perjudian, pornografi, maupun aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sewa jasa social media engagement pada Raja Komen serta meninjau kesesuaiannya dengan perspektif akad ijarah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi Informan dipilih menggunakan purposive sampling dengan kriteria usia 17Ae53 tahun dan merupakan konsumen aktif Raja Komen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Raja Komen berperan sebagai fasilitator interaksi digital melalui kontrak digital dan sistem pemesanan otomatis, dengan biaya jasa yang ditentukan secara terbuka dan pembayaran berbasis deposit. Strategi edukasi pengguna terbukti meningkatkan interaksi, popularitas, dan citra positif, sementara reputasi penyedia jasa dijaga melalui mekanisme digital yang transparan. Namun, kelemahan ditemukan pada aspek akad ijarah, yakni tidak adanya batasan waktu yang jelas atas durasi layanan, serta ketidakjelasan upah yang seharusnya ditegaskan sesuai syarat Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa dan mitigasi penipuan belum tersedia secara sistematis, sehingga menimbulkan potensi ketidakpastian bagi Kesimpulannya, sewa jasa social media engagement pada Raja Komen JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip akad ijarah sebagaimana dijelaskan dalam Fiqih Muamalah oleh Dr. Prilla Kurnianingsih. Dampak penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan literatur bisnis digital berbasis syariah, sekaligus menjadi masukan praktis bagi penyedia jasa untuk memperbaiki sistem kontrak, transparansi layanan, dan perlindungan konsumen dalam ekosistem ekonomi digital. Kata Kunci: Sewa jasa. Social media engagement. Marketplace digital. Akad ijarah. ABSTRACT Raja Komen Marketplace is a social media engagement service provider known through social media, its official website, and personal recommendations, with over 6,000 active commenters. This service does not accept requests involving gambling, pornography, or activities that violate Indonesian law. This study aims to analyze the practice of hiring social media engagement services on Raja Komen and to examine its alignment with the perspective of the ijarah contract. The research method employs a descriptive qualitative approach with data collection techniques including observation, interviews, and document analysis. Informants were selected using purposive sampling with criteria of ages 17Ae53 years and being active Raja Komen consumers. The research results indicate that Raja Komen acts as a facilitator of digital interaction through digital contracts and an automated ordering system, with service fees determined transparently and payment based on a deposit. User education strategies have proven to increase interaction, popularity, and positive image, while the service providerAos reputation is maintained through transparent digital mechanisms. However, weaknesses were identified regarding the ijarah contract, specifically the absence of clear time limits on service duration, as well as the lack of clarity regarding wages that should be specified in accordance with the contract terms. Additionally, dispute resolution mechanisms and fraud mitigation measures are not yet systematically available, thereby creating potential uncertainty for In conclusion, the social media engagement service rental on Raja Komen is not yet fully in accordance with the principles of the ijarah contract as explained in Fiqih Muamalah by Dr. Prilla Kurnianingsih. The findings of this study contribute to the development of Sharia-based digital business literature, while also providing practical input for service providers to improve contract systems, service transparency, and consumer protection within the digital economy ecosystem. Keywords: Service rental. Social media engagement. Digital Marketplace. Ijarah contract. PENDAHULUAN Sewa jasa Social Media Engagement dalam era digital yang semakin berkembang, kehadiran di media sosial bukan hanya sekadar eksistensi, tetapi juga tentang bagaimana sebuah akun mampu berinteraksi dan membangun hubungan dengan Trisnajaya. AuStrategi Komunikasi Pemasaran Digital Akun Media Sosial Virtually. Samanthaannisa Di Instagram,Ay Jurnal Audiens 5, no. : 639Ae49. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Pemilihan Raja Komen sebagai objek penelitian didasarkan pada keunikan model bisnisnya yang berbasis partisipasi manusia dalam jasa engagement media sosial berbeda dengan platform otomatis yang cenderung manipulatif. Raja Komen menawarkan sistem transaksi yang lebih transparan, dan terukur. Jasa Engagement sosial media hadir sebagai solusi untuk meningkatkan interaksi di Marketplace digital secara efektif. Layanan ini mencakup berbagai aspek di berbagai media Instagram. Facebook, dan TikTok mulai dari peningkatan jumlah likes, komentar, hingga followers (Pengiku. yang berkualitas, dengan strategi yang tepat, engagement yang dihasilkan tidak hanya meningkatkan popularitas akun, tetapi juga membantu dalam membangun kepercayaan audiens terhadap brand atau individu tersebut2. Raja komen dapat meningkatkan performa akun media sosial, memperluas akses jangkauan, serta membangun komunitas atau pengikut akun yang loyal 3 , dibandingkan dengan Platfrom lain Raja Komen lebih unggul untuk memperluas Marketplace seperti Instagram. Facebook, dan TikTok terus memperbarui algoritmanya salah satu tren utamanya adalah prioritas terhadap konten video pendek, seperti Reels dan Shorts, yang kini mendapat eksposur lebih besar di feed Selain itu, algoritma kini semakin menekankan interaksi autentik. Konten yang memicu diskusi nyata atau mendapat respons organik dari pengguna akan lebih diutamakan dibandingkan konten yang bersifat clickbait atau sensasional. Facebook dan Instagram4. Terjadinya perubahan algoritma media sosial juga dapat mempengaruhi efektivitas jasa engagement5. Marketplace seperti Instagram dan Facebook memperbarui sistem, yang dapat menyebabkan penurunan visibilitas konten meskipun telah menggunakan jasa engagement6. Tantangan dalam pengelolaan media sosial termasuk menjaga jasa engagement dan loyalitas pelanggan agar tetap stabil, terutama dalam menghadapi perubahan algoritma dan tren digital seperti sekarang ini7. Raja Komen merupakan salah satu Marketplace yang banyak digunakan untuk meningkatkan popularitas akun media sosial termasuk perusahaan periklanan untuk membantu pengusaha online di Indonesia dengan mengeluarkan beberapa alat Erwin Erwin et al. Social Media Marketing Trends, pertama (Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Welly Surjono. AuStrategi Manajemen Pemasaran Digital Dalam Meningkatkan Loyalitas Pelanggan: Studi Kasus Pada Perusahaan Start-up Teknologi Di Indonesia,Ay Journal of Mandalika Literature 6, no. 18Ae29. 4 Ulfa Saski Adhefia. Mas Ayu Ambayoen, and Bayu Adi Kusuma. AuEfektivitas Instagram Abangsayurorganik Sebagai Media Pemasaran,Ay Jurnal Ekonomi Pertanian Dan Agribisnis 5, no. : 962Ae73. 5 Maya Sandra Rosita Dewi. AuAnalisis Digital Branding Pada Akun Media Sosial Instagram Umbulbrondong Klaten,Ay Jurnal Kajian Pariwisata 6, no. : 142Ae54. 6 Hafizah Aulia. Zul Ihsan MuAoarrif, and Eva Sumanti. AuPerbandingan Model Promosi Pada Platform Facebook. Instagram. Dan Tiktok Terhadap Keputusan Pembelian Berdasarkan Model Aisas,Ay Ekonomis: Journal of Economics and Business 8, no. : 1414Ae33. 7 Widarto Rachbini. Transformasi Marketing-Tradisional Ke Digital. Pertama (Banten: Cv. Aa. Rizky, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA bantuuntuk promosi produk atau jasa yang dapat memperluas target market di dunia Raja Komen diperuntukan untuk seluruh komentator Indonesia dan pemilik akun media social untuk dapat berinteraksi serta komentar positif oleh partisipan yang ada di Indonesia. Media Sosial dapat membantu menaikkan tingkat keterlibatan Engagement Rate9. Dengan meningkatnya Engagement Rate (ER) di postingan media sosial, hal ini dapat membuat akun menjadi lebih popular, serta Brand atau produk yang dipromosikan akan lebih mudah dicari karena memiliki Engagement Rate (ER) yang tinggi10. Berdasarkan hasil observasi, ditemukan indikasi masalah satu, berupa Raja Komen tidak menerima jasa engagement sosial media yang mengandung unsur perjudian, pornografi, yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia 11 , berbeda dengan beberapa Marketplace lain yang mungkin masih menerima jasa Engagement untuk konten perjudian. Selain itu. Komunitas komentator di Instagram. Youtube. Gmaps. TikTok. Facebook. Detik dan Playstore melalui pemeriksaan yang ketat, dan Raja Komen juga memastikan akun aktif dan bukan akun palsu, agar pemesanan jasa engagement mendapatkan manfaat sesuai dengan tujuannya masing-masing. Raja Komen memiliki sistem yang lebih aman dan transparan, berbeda dengan yang lainnya, serta memberikan Engagement yang relevan dengan niche merujuk pada segmen pasar yang spesifik dan terfokus pada industri yang ditargetkan12. Dengan pendekatan ini, bukan hanya angka interaksi yang meningkat, tetapi juga kualitas audiens yang lebih tertarik dan potensial untuk menjadi pelanggan atau pengikut setia, hal ini berbeda dari beberapa jasa buzzer lain yang hanya berfokus pada peningkatan angka tanpa memperhatikan kualitas audiens yang didapatkan 13. Indikasi masalah dua, jumlah komentator Raja Komen sudah mencapai 6000 orang, artinya Raja Komen telah memiliki jaringan yang luas dan komentator yang cukup besar serta mampu memberikan Engagement yang lebih organik dibandingkan layanan yang bergantung pada bot atau akun tidak aktif. Dengan banyaknya komentator, maka hal ini dapat membantu meningkatkan interaksi serta meningkatkan visibilitas untuk mencapai target audiens yang tepat14. Raja Komen. AuTentang Kami RajaKomen,Ay Pt Media Promosi Online, 2021. Sofi Rahayu. AuEfektivitas Penggunaan Media Sosial Tiktok Sebagai Platform Pemasaran Digital Bimbel Online Jadi Asn,Ay Prosiding Frima (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntans. 1, no. : 710Ae20. 10 Raja Komen. AuTentang Kami RajaKomen. Ay 11 RajaKomen. AuAdvertiser RajaKomen,Ay Pt Media Promosi OnlinetMedia Promosi Online, 2021. 12 Ovi Hamidah Sari et al. Digital Marketing: Optimalisasi Strategi Pemasaran Digital, pertama (Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2. 13 Anastasia Jovita Paskalina. Aditya Nirwana, and Didit Prasetyo Nugroho. AuPerancangan Konten Visual Sebagai Media Promosi Pada Sosial Media Instagram Kafe Regina Di Kabupaten Tulungagung,Ay Sainsbertek Jurnal Ilmiah Sains \& Teknologi 2, no. : 159Ae75. 14 Muhammad Satrio Juliyanto. AuMenggali Potensi Strategi Influencer Untuk Membangun Citra Yang Berkelanjutan,Ay Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1, no. : 256Ae62. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Raja Komen memiliki jaringan yang kuat karena. Marketplace ini mampu memberikan interaksi yang lebih organik dan kredibel dibandingkan jasa buzzer konvensional yang sering kali menggunakan akun bot atau robot yang tidak aktif. Keberadaan ribuan komentator Raja Komen yang aktif juga memastikan bahwa setiap interaksi yang terjadi lebih relevan dan berkualitas bagi pengguna yang dapat meningkatkan visibilitas serta keterlibatan audiens secara alami 15. Hal ini menjadikan Raja Komen sebagai salah satu pilihan utama bagi individu dan bisnis yang dapat membangun reputasi digital lebih terpercaya dan berkelanjutan. Indikasi masalah tiga, masa sewa berdasarkan orderan dari pelanggan. hal ini sering kali terjadi ketidakjelasan durasi sewa yang disepakati 16 . Dalam beberapa kasus, pelanggan menginginkan fleksibilitas dalam masa sewa, sementara penyedia layanan lebih memilih kontrak dengan jangka waktu tetap. hal ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam perjanjian sewa, terutama jika tidak ada kesepakatan yang jelas mengenai perpanjangan atau penghentian kontrak. jangka waktu sewa yang jelas menjadi awal yang sangat penting untuk menghindari sengketa antara penyewa dan pemilik properti17. Sewa jasa berdasarkan pesanan komentator, tentang jangka waktu sewa ini menjadi sangat penting. Tanpa kejelasan, bisa terjadi ketidaksepakatan antara penyewa dan pemilik layanan, yang berujung pada ketidaknyamanan atau bahkan memastikan semua detail mengenai durasi, biaya, dan aturan sewa sejak awal akan membantu kedua belah pihak menjadi lebih aman dan nyaman dalam menjalankan transaksi sewa jasa. Transparansi ini juga memberikan perlindungan bagi semua pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan di kemudian Indikasi masalah empat, pembayaran sewa tergantung jumlah tayang, komentar, review, like, share atau secara keseluruhan lebih dikenal dengan popularitas akun atau Sistem pembayaran sewa ini bisa menjadi tantangan bagi penyewa maupun pemilik layanan 20 . Mengaitkan biaya sewa dengan popularitas akun atau konten, sehingga penyewa harus mencapai target tertentu agar pembayaran sesuai Namun, algoritma media sosial yang selalu berubah membuat jumlah (Kushariyadi, 2. Depi Hasanah. AuPrinsip Akad Dalam Hukum Ekonomi Syariah Dan Implikasinya Dalam Transaksi Bisnis,Ay Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. : 51Ae58. 17 Dyah Ayu Sekar Sukmaningrum and Muhammad Yazid. AuAnalisis Akad Ijarah Dalam Praktik Produk Pembiayaan Lembaga Keuangan Di Indonesia,Ay Al Fiddhoh: Journal of Banking. Insurance, and Finance 3, no. : 81Ae97. 18 Dika Vivi Widyanti et al. Manajemen Konflik. Pertama (Pucangmiliran. Tulung. Klaten. Jawa Tengah: Underline, 2. 19 Achmad Fahrur Rozi et al. AuAnalisis Konsep. Prinsip. Dan Implemantasi Hukum Jaminan Dalam Menjamin Kepastian Dan Perlindungan Bagi Kreditur Dan Debitur Di Indonesia,Ay Socius: Jurnal Penelitian IlmuIlmu Sosial 2, no. 20 Nurul Syakira. Dendriyan Nando, and Joni Hendra. AuSewa Dalam Islam,Ay Jurnal Ekonomi Revolusioner 7, no. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA interaksi bisa naik atau turun tanpa terduga 21 . Hal ini bisa menyebabkan ketidakpastian bagi penyewa, terutama jika biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh22. Sistem pembayaran sewa yang bergantung pada jumlah tayang, komentar, review, like, dan share memungkinkan penyewa membayar sesuai dengan performa konten mereka. Namun, tantangan muncul ketika interaksi tidak selalu bisa diprediksi, terutama karena perubahan ataupun tren yang cepat bergeser 23. Tanpa kejelasan dan transparansi dalam sistem ini, penyewa bisa merasa dirugikan jika ekspektasi mereka tidak terpenuhi. Oleh karena itu, penting untuk memiliki kesepakatan yang jelas antara penyewa dan penyedia layanan agar transaksi. Indikasi masalah lima, sering terjadi ketidaksesuaian pesanan sewa jasa social media engagement antara pelanggan dengan Raja Komen. Ketidaksesuaian pesanan dalam jasa engagement social media seringkali terjadi karena perbedaan ekspektasi antara pelanggan dan penyedia layanan 24 . Pelanggan mungkin menginginkan interaksi yang lebih organik dan relevan, sementara sistem yang digunakan oleh penyedia jasa seperti Raja Komen memiliki standar tertentu dalam menerima kesalahan dalam pemenuhan pesanan bisa menjadi tantangan bagi bisnis yang sibuk, terutama jika tidak ada komunikasi yang jelas antara pelanggan dan penyedia layanan25. Ketidaksesuaian pesanan muncul akibat kurangnya pemahaman bersama antara pelanggan dan penyedia jasa, terutama terkait jenis interaksi yang diharapkan seperti komentar kontekstual atau likes yang berasal dari akun aktif 26 . Proses pemesanan yang bersifat otomatis di Marketplace seperti Raja Komen kadang tidak mampu menangkap preferensi pelanggan secara spesifik, sehingga hasil akhir tidak sesuai dengan ekspektasi. Ketika umpan balik dari pelanggan tidak ditindaklanjuti dengan cepat, potensi konflik dan keluhan meningkat, menghambat hubungan jangka panjang antara kedua belah pihak27. Kajian terdahulu mengenai akad ijarah dalam konteks digital lebih banyak membahas endorsement di media sosial seperti Instagram dan TikTok. Misalnya. Yoesoep Edhie Rachmad et al. Manajemen Pemasaran Digital Terkini (Perubahan Era Manajemen Pemasaran Kearah Digitalisas. Pertama (Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2. 22 Pande Made Dharma Sanjaya et al. AuPembinaan Klub Dolpin: Manajemen Ekonomi Dan Kepuasan Orangtua,Ay Jurnal Ilmu Ekonomi \& Sosial 15, no. : 30Ae42. 23 Ari Riswanto et al. Ekonomi Bisnis Digital: Dinamika Ekonomi Bisnis Di Era Digital. Pertama (Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2. 24 Husna Leila Yusran et al. Manajemen Jasa:: Membangun Hubungan Berkelanjutan Dengan Konsumen (PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2. 25 Elisabeth Endang Prakosawati. Pelayanan Prima: Membangun Kesadaran Diri Untuk Melayani Dengan Lebih Baik. Pertama (Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indoneia, 2. 26 Iswadi. Komunikasi Digital. Pertanama (Banjar Negara: PT Penerbit Qriset Indonesia, 2. 27 Suci R M Koesomowidjojo. Balance Scorecard. Pertama (Jakarta: Raih Asa sukses, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA penelitian Ahmad Zaini 28 meninjau promosi Instagram dengan akad ijarah. Adhiva Nurul Amalia29 membahas endorsement TikTok dalam perspektif fatwa DSN-MUI, dan Melisa Okta30 meneliti pemasaran melalui endorsement TikTok. Namun, belum ada penelitian yang secara khusus menyoroti Marketplace Rajakomen sebagai platform penyedia jasa engagement sosial media. Padahal. Rajakomen telah berkembang pesat sebagai penyedia layanan interaksi digital . ike, komentar, share, polling, revie. yang berimplikasi langsung pada praktik muamalah berbasis jasa. Gap ini menunjukkan perlunya penelitian yang mengkaji akad ijarah dalam konteks Marketplace lokal yang unik. Berdasarkan indikasi masalah diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sewa jasa social media engagement pada Marketplace Raja Komen dan untuk mengetahui sewa jasa social media engagement pada Marketplace Raja Komen dalam perspektif akad ijarah. II. TINJAUAN PUSTAKA Social Media Engagement Istilah engage dari bahasa Prancis abad keenam belas, dalam masyarakat kontemporer, engage telah berkembang dengan berbagai arti, salah satunya adalah berpartisipasi 31 . Para akademisi telah melihat istilah engagement sebagai hal yang positif, dimana melibatkan publik dan karyawan yang dipandang bermanfaat bagi orang-orang, dan khususnya organisasi 32 . Membuat keputusan yang lebih baik, melayani kebaikan yang lebih besar dan membangun hubungan yang lebih kuat. Akibatnya, dalam ilmu komunikasi, istilah engagement itu memikat seseorang dengan cara yang positif atau mengambil bagian dalam sesuatu33. Definisi engagement berbeda-beda, namun memiliki arti membangun atau memperkuat komunitas tetap berada di inti diskusi tentang engagement . , baik berupa keterlibatan sipil, keterlibatan publik, keterlibatan pengguna, atau keterlibatan Kegiatan yang termasuk dalam aktivitas Social Media Engagement adalah Ahmad Zaini. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Promosi Sosial Media Instagram Dengan Transaksi Ijarah (Studi Kasus @maduraholi. ,Ay Universitas Trunojoyo, 2020. 29 Adhiva Nurul Amalia Suryaningtiyas. AuPraktik Endorsement Oleh Influencer Tiktok Perspektif Akad Ijarah Dan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial,Ay Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam 12, no. : 69Ae96. 30 Melisa Okta. AuTinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Ijarah Pemasaran Diamond Lock Dengan Menggunakan Jasa Endorsement Pada Media Sosial TikTok,Ay 2023. 31 Novalia Agung Wardjito Ardhoyo. Nasrullah Kusadjibrata, and R Rama Adhypoetro. AuStorynomics Tourism Melalui Tayangan Video Dalam Mempromosikan Batik New Normal,Ay Jurnal Pustaka Dianmas 4, no. : 45Ae57. 32 Andrian Sulistyono and Jakaria Jakaria. AuAnalisis Pengaruh Social Media Engagement Terhadap Relationship Quality Yang Dimediasi Oleh Faktor Ae Faktor Relationship Management,Ay Equilibrium : Jurnal Ilmiah Ekonomi. Manajemen Dan Akuntansi 11, no. : 53, https://doi. org/10. 35906/equili. 33 Sulistyono and Jakaria. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA membaca artikel, mengklik tombol like pada media sosial, pemberian komentar, maupun berbagi artikel tertentu melalui media social. Social Media Engagement dapat diidentifikasi sebagai interaksi pengguna merek pada Marketplace media social. Diskusi konseptual tampak sudah banyak mendominasi literatur tentang customer engagement, namun hasil penelitian terfragmentasi ketika topik berpindah ke kontek online engagement. Social Media Engagement dapat muncul dalam hubungan dengan objek yang berbeda: komunitas, pelanggan, dan merek. Sebagian besar literatur berfokus pada dimensi perilaku karena dapat diekspresikan melalui tindakan seperti menyukai, berkomentar, berbagi, dan melihat konten dari suatu merek34. Social Media Engagement juga dapat diartikan sebagai proses terjadinya komunikasi melalui Marketplace online. Social Media Engagement berguna untuk membangun koneksi dengan orang lain secara online, menghasilkan semacam reaksi, interaksi, atau tindakan35. Akad Ijarah Pengertian Akad Ijarah Secara etimologi Ijarah berasal dari kata ajara-yaAojiru yang mempunyai arti upah yang diberikan sebagai kompensasi sebuah perjanjian. Secara istilah upah berartimengambil manfaat tenaga orang lain dengan memberi ganti atau imbalan menurut syarat-syarat tertentu36. Mayoritas ulama fiqih . umhur ulam. berpendapat bahwa Ijarah adalah akad yang bertujuan untuk menjual manfaat, bukan benda, sehingga diperbolehkan menyewakan manfaatnya selama tidak bertentangan dengan syariat. Menurut Ali Syarbini. Ijarah adalah akad untuk menukar manfaat suatu barang dengan imbalan tertentu, di mana manfaat tersebut haruslah halal dan diperbolehkan oleh syaraAo 37. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan membayar upah dan tidak mengubah keijaraan barang tersebut. Lebih singkatnya lagi Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Secara etimologi al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwadh . , dari sebab itulah atstsawabu dalam konteks pahala dinamai juga al-ajru . Sulistyono and Jakaria. Darma Tri Putra and K N Jamiati. AuStrategi Social Media Marketing Uss Feed Dalam Membangun Social Media Engagement,Ay Filosofi: Publikasi Ilmu Komunikasi. Desain. Seni Budaya 1, no. : 141Ae59. 36 Fahrur Roji. AuPersepsi UlamaAoterhadap Nggebod (Sistem Pemberian Upa. Buruh Ketika Panen Padi Di Desa Dukuhlo Kecamatan Bulakamba,Ay 2022, 21Ae30. 37 Apryliani Usman. AuAnalisis Akad Ijarah Terhadap Pemberian Upah Jasa Kelompok Tani (Studi Di Desa Bambapuang Kab. Enrekan. Ay (IAIN Parepare, 2. 38 Hamsah Hudafi. Ahmad Budi Lakuanine, and Devianita. AuPenerapan Akad Ijarah Dalam Produk Pembiayaan Bank Syariah,Ay MUTAWAZIN (Jurnal Ekonomi Syaria. 2, no. : 43Ae55, https://doi. org/10. 54045/mutawazin. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Dasar Hukum Para ulama sepakat bahwa Ijarah merupakan akad yang dibolehkan oleh Islam. Adapun alasan para jumhur ulama memperbolehkan Ijarah terdapat dalam QS Al-Qashash Ayat 26: a a a a aACaEA aAOA Aa a E aC aOOa eEaI IA Aa NaI aI a aOa aI aIa A Aa e ION aI eOaa A Salah seorang dari kedua . itu berkata. AuWahai ayahku, pekerjakanlah Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercayaAy39. Rukun Akad Ijarah Dalam penelitian ini, teori yang digunakan merujuk pada buku Fiqh Muamalah karya Dr. Prilla Kurnia Ningsih sebagai salah satu rujukan utama dalam rukun tersebut40. Menurut Hanafiyah rukun Ijarah hanya satu yaitu ijab dan kabul dari dua belah pihak yang bertransaksi. Adapun menurut Jumhur Ulama rukun Ijarah ada empat, yaitu: Dua orang yang berakal Shigat . jab dan kabu. Sewa atau imbalan Manfaat Syarat Akad Ijarah Dalam buku Fiqh Muamalah karya Dr. Prilla Kurnia Ningsih syarat yang digunakan menurut Nasrun Haroen sebagai berikut41: Yang terkait dengan dua orang yang berakad. Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah disyaratkan telah balig dan berakal. Oleh sebab itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal, seperti anak kecil dan orang gila Ijarahnya tidak sah. Akan tetapi, ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa kedua orang yang berakad itu tidak harus mencapai usia balig. Oleh karenanya, anak yang baru mumayyiz pun boleh melakukan akad Ijarah, hanya pengesahannya perlu persetujuan walinya. Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad Ijarah. Apabila salah seorang di antaranya terpaksa melakukan akad ini, maka akad ijaraknya tidak sah. Manfaat yang menjadi objek Ijarah harus diketahui, sehingga tidak muncul perselisihan dikemudian hari. Apabila manfaat yang menjadi objek tidak jelas, maka akadnya tidak sah. Kejelasan manfaat itu dapat dilakukan dengan menjelaskan jenis manfaatnya dan penjelasan berapa lama manfaat itu di tangan penyewanya. Andi Subarkah et al. Himpunan Al-QurAoan Dan Terjemah New Cordova (Bandung: Syaamil Quran, 2. Prilla Kurnia Ningsih. Fiqh Muamalah, ed. Imam Subchi. Kesatu (Depok: RajaGrafindo Persada, 2. 41 Prilla Kurnia Ningsih. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Objek Ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya. Oleh sebab itu, para ulama fiqh sepakat, bahwa tidak boleh menyewakan sesuatu yang tidak boleh diserahkan dan dimanfaatkan langsung oleh penyewa. Misalnya, seseorang menyewa rumah, maka rumah itu dapat langsung diambil kuncinya dan boleh langsung ia Objek Ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syaraAo. Oleh sebab itu, para ulama fiqh sepakat mengatakan tidak boleh menyewa seseorang untuk menyantet orang lain, demikian juga tidak boleh menyewakan rumah untuk dijadikan tempat-tempat maksiat. Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa, misalnya menyewa orang untuk melaksanakan shalat untuk diri penyewa atau menyewa orang yang belum haji untuk menggantikan haji penyewa. Para ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad sewa menyewa seperti ini tidak sah, karena shalat dan haji merupakan kewajiban penyewa itu sendiri. Objek Ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan seperti, rumah, kendaraan, dan alat-alat perkantoran. Oleh sebab itu tidak boleh dilakukan akad sewa menyewa terhadap sebatang pohon yang akan dimanfaatkan penyewa sebagai sarana penjemur pakaian. Karena pada dasarnya akad untuk sebatang pohon bukan dimaksudkan seperti itu. Upah atau sewa dalam Ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. HASIL DAN PEMBAHASAN Sewa Jasa Media Social Engagement Pada Marketplace Raja Komen Dalam praktik sewa jasa engagement media sosial dilakukan oleh pelaku usaha atau pemilik brand yang ingin meningkatkan interaksi digital dengan target audiens. Proses ini dimulai ketika pihak penyewa . menghubungi penyedia jasa . edia partner, influencer, atau digital agenc. untuk melakukan kerjasama promosi secara Sewa jasa engagement media sosial merupakan layanan yang menyediakan interaksi digital seperti komentar, likes, shares, dan views dari akun-akun aktif untuk meningkatkan performa konten di Marketplace seperti Instagram. TikTok. Youtube, dan Twitter Sewa Jasa Social Media Engagement pada Marketplace Raja Komen bisa dilihat pada ringkasan tabel 3. 1 dibawah ini: Table 3. Sewa Jasa Social Media Engagement pada Marketplace Raja Komen Indikator Mulai Sewa Simpulan Sementara Penyewa biasanya mengetahui jasa Raja Komen melalui media sosial, website resmi, dan rekomendasi dari teman atau rekan bisnis. Intan Thania Amelia and Muhammad Zaini. AuAnalisis Strategi Komunikasi Pemasaran Creative Digital Agency Pada Branding. in Samarinda,Ay J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sain. 8, no. : 1482Ae94. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Indikator Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Bentuk Kesepakatan Promosi Biaya Sewa Waktu Sanksi Berakhirnya Sewa Simpulan Sementara Marketplace Raja Komen memiliki strategi edukasi pengguna dan terbukti memberikan manfaat seperti peningkatan interaksi, popularitas, dan citra Motivasi umum pengguna adalah untuk meningkatkan interaksi, popularitas, dan citra positif di media sosial. Reputasi penyedia jasa di Raja Komen dijaga melalui mekanisme digital yang transparan serta pengalaman pelayanan yang dinilai positif oleh Kesepakatan difasilitasi melalui kontrak digital dan sistem pemesanan otomatis berdasarkan paket layanan yang dipilih. Marketplace Raja Komen belum secara eksplisit menyediakan akad tertulis yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Penetapan target engagement di Raja Komen dilakukan secara fleksibel dan terstruktur melalui sistem pemilihan paket dan preferensi pengguna. Marketplace Raja Komen belum menyediakan fitur atau klausul khusus untuk menangani hasil yang tidak sesuai ekspektasi. Tarif jasa di Raja Komen ditentukan secara terbuka oleh Marketplace, berdasarkan paket layanan dan jumlah deposit yang dibayarkan oleh Biaya di Raja Komen sudah termasuk pajak, admin fee, dan potongan Evaluasi kesesuaian biaya dan hasil di Raja Komen bergantung pada transparansi sistem, indikator media sosial, dan persepsi nilai oleh penyewa. Raja Komen menyediakan metode pembayaran fleksibel melalui deposit awal, mirip sistem escrow, dengan berbagai opsi transfer termasuk pembayaran bertahap. Marketplace Raja Komen tidak menjamin pengembalian dana jika jasa engagement tidak terpenuhi. Durasi pelaksanaan jasa engagement di Raja Komen bervariasi, mulai dari 1 jam hingga 1 bulan, tergantung jenis layanan dan paket yang dipilih. Marketplace Raja Komen tidak menetapkan batas waktu maksimal untuk penyelesaian jasa engagement. Marketplace Raja Komen tidak menerapkan sanksi jika penyedia jasa gagal memenuhi target engagement. Raja Komen belum memiliki mekanisme formal penyelesaian sengketa, namun sanksi internal diberlakukan bagi komentator yang melanggar Marketplace Raja Komen belum memiliki tim atau sistem mediasi internal untuk menangani masalah layanan engagement. Marketplace Raja Komen pernah menghadapi kasus penipuan, namun belum memiliki langkah mitigasi yang sistematis dan formal. Proses administrasi penyelesaian jasa di Raja Komen belum sepenuhnya sebagian pengguna harus memeriksa sendiri status layanan. Marketplace Raja Komen belum secara konsisten mewajibkan penyedia jasa menyerahkan laporan atau bukti hasil engagement kepada penyewa. Fitur evaluasi dan rating terhadap penyedia jasa di Raja Komen belum tersedia secara konsisten. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Indikator Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Simpulan Sementara Testimoni pengguna berperan penting dalam sistem reputasi, namun belum dimanfaatkan secara konsisten oleh semua penyewa. (Sumber: Diolah Oleh Peneliti Tahun 2. Mulai sewa Mulai sewa adalah titik waktu di mana objek sewa mulai dimanfaatkan oleh lessee . sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak sewa. Dalam hubungan hukum antara lessor . emberi sew. dan lessee, mulai sewa ditandai dengan dimulainya kewajiban dan hak kedua belah pihak 43. Indikator awal sewa merujuk pada tahapan awal sebelum pelaksanaan jasa engagement dimulai, yang mencakup proses pengenalan layanan, motivasi pengguna, dan reputasi penyedia jasa. Sedangkan, mulai sewa jasa Social Media Engagement pada Marketplace Raja Komen sebagai berikut: Penyewa jasa di Raja Komen umumnya mengetahui layanan melalui berbagai kanal digital, seperti: Media sosial (Instagram. TikTok. Faceboo. Website resmi Raja Komen dan Rekomendasi dari teman, komunitas, atau rekan bisnis. Akses informasi ini menunjukkan bahwa proses awal sewa dimulai dari kesadaran pengguna terhadap keberadaan jasa, yang kemudian berkembang menjadi minat dan keputusan untuk menggunakan layanan. Konsumen Raja Komen menyatakan bahwa Marketplace Raja Komen memberikan keyakinan yang menjadi landasan etis dalam transaksi, dan reputasi digital yang baik adalah bentuk aktualisasi nilai Marketplace Raja Komen yang menjaga reputasi penyedia jasa melalui mekanisme transparansi dalam pelaksanaan jasa dan Pengalaman pelayanan yang positif. Motivasi utama konsumen dalam menyewa jasa engagement di Raja Komen adalah untuk meningkatkan jumlah komentar, likes, dan Meningkatkan visibilitas dan daya tarik akun, dan membangun citra positif di mata publik atau target pasar. Konsumen Raja Komen menyatakan bahwa Marketplace Raja Komen memberikan keyakinan yang menjadi landasan etis dalam transaksi, dan reputasi digital yang baik adalah bentuk aktualisasi nilai Marketplace Raja Komen yang menjaga reputasi penyedia jasa melalui mekanisme transparansi dalam pelaksanaan jasa dan Pengalaman pelayanan yang positif. Bentuk Kesepakatan Promosi Bentuk kesepakatan promosi adalah perjanjian antara penyewa dan penyedia jasa mengenai jenis layanan yang akan diberikan, durasi Grisella Avelyn and Michelle Clementina Bianca. AuAnalisis Aspek Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Dalam Konteks Hukum Perdata Indonesia,Ay Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. : 2447Ae60. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA pelaksanaan, target capaian, dan biaya yang disepakati44. Dalam Marketplace digital, kesepakatan ini biasanya difasilitasi melalui sistem pemesanan otomatis atau kontrak digital yang menggantikan akad tertulis konvensio 45. Sedangkan. Bentuk Kesepakatan Promosi jasa Social Media Engagement pada Marketplace Raja Komen sebagai berikut: Kesepakatan antara pengguna dan penyedia layanan difasilitasi melalui sistem digital yang mengintegrasikan kontrak elektronik. Mekanisme kesepakatan dimulai dari konsumen memilih paket layanan sesuai kebutuhan, maka secara otomatis hal ini membentuk kesepakatan kerja berdasarkan preferensi yang telah ditentukan. Marketplace Raja Komen belum menyediakan akad tertulis yang secara eksplisit menetapkan hak dan kewajiban antara konsumen dan penyedia layanan. Kesepakatan yang terjadi bersifat implisit dan bergantung pada sistem digital serta pemilihan paket, tanpa dokumentasi hukum yang jelas sebagai landasan hubungan kerja 46 . Hal ini dapat membuat ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa dan pengaturan tanggung jawab dan menyebabkan hasil tidak sesuai dengan ekspektasi. Penetapan target engagement di Raja Komen dilakukan melalui sistem digital dimana konsumen memilih paket layanan sesuai preferensi dan kebutuhan promosi. Hal ini membuat Penetapan target engagement di Raja Komen dilakukan secara fleksibel dan terstruktur. Marketplace Raja Komen belum menyediakan fitur atau klausul khusus yang secara eksplisit mengatur penanganan hasil promosi yang tidak sesuai dengan ekspektasi pengguna. Dalam kondisi ini, kesepakatan cenderung bersifat sepihak dan tidak mencakup mekanisme penyelesaian atau kompensasi yang terstruktur. Ketidakadaan pengaturan ini dalam konteks tanggung jawab atas hasil layanan yang tidak memenuhi target yang dijanjikan secara implisit. Biaya sewa Biaya sewa adalah jumlah imbalan yang harus dibayarkan oleh penyewa kepada penyedia jasa atas manfaat yang diberikan 47. Di Raja Komen, biaya ditentukan berdasarkan paket layanan dan dibayarkan melalui sistem Nurwanti Nurwanti. Jalaludin Jalaludin, and Asep Dede Kurnia. AuStrategi Promosi Jasa Perawatan Kecantikan Salon Shalia Muslimah Purwakarta Pada Masa Pandemi Covid-19,Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. 4, no. : 101Ae26. 45 Maulia Nurfadillah. AuHukum Kontrak Di Era Digital: Adaptasi Teknik Pembuatan Kontrak Dalam Transaksi Online,Ay Jurnal Ilmiah Nusantara 2, no. : 185Ae93. 46 Atika Putri Jayanti. Mathilda Karmenita, and Stefanus Don Rade. AuLegal Aspects Of Business Contract Planning In The Digital Era,Ay Jurnal Hukum Sehasen 11, no. : 121Ae28. 47 Uswatun Hasanah. Rahmat Hidayat, and Muhammad Zali. AuPenerapan Akad Ijarah Pada Pembiayaan Multi Jasa Dalam Perspektif Hukum Islam,Ay Journal of Science and Social Research 6, no. : 300Ae303. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA deposit, yang mencakup pajak, biaya admin, dan potongan lainnya. Sedangkan. Biaya sewa jasa Social Media Engagement pada Marketplace Raja Komen sebagai berikut: Tarif jasa di Raja Komen ditentukan secara terbuka oleh Marketplace, dengan struktur harga yang mengacu pada jenis paket layanan dan jumlah deposit yang dibayarkan oleh pengguna. Hal ini menunjukan bahwa Tarif jasa di Raja Komen ditentukan secara terbuka oleh Marketplace, berdasarkan paket layanan. Biaya layanan di Raja Komen ditetapkan secara komprehensif, mencakup pajak, biaya administrasi, dan potongan lainnya dalam satu nilai transaksi. Transparansi ini menunjukkan bentuk kesepakatan harga yang bersifat final. Dengan struktur biaya yang telah diringkas dalam satu nominal. Marketplace memfasilitasi kesepakatan yang praktis dan mudah dipahami, meskipun belum disertai penjabaran rinci atas komponen biaya dalam akad tertulis. Evaluasi kesesuaian biaya dan hasil bergantung pada transparansi sistem, indikator media sosial, dan persepsi nilai oleh penyewa. Raja Komen melakukan Evaluasi terhadap kesesuaian biaya dan hasil yang bergantung pada transparansi sistem, indikator media sosial yang dinilai oleh penyewa. Hal ini menunjukan bahwa Sistem transparansi Raja Komen terletak pada kepuasan konsumen terhadap engagement yang diterima. Raja Komen menyediakan metode pembayaran fleksibel melalui deposit awal, mirip sistem escrow, dengan berbagai opsi transfer termasuk pembayaran bertahap. Hal ini menunjukan bahwa Raja Komen menyediakan berbagai opsi transfer termasuk pembayaran Marketplace Raja Komen tidak menjamin pengembalian dana apabila jasa engagement yang dijanjikan tidak terpenuhi. Ketentuan ini menunjukkan bahw a bentuk kesepakatan bersifat final dan tidak mencakup mekanisme kompensasi atau jaminan hasil. Ketiadaan sistem refund atau klausul pemulihan risiko menciptakan potensi ketidakseimbangan dalam relasi antara pengguna dan penyedia layanan, terutama dalam konteks perlindungan konsumen dan prinsipkeadilan transaksi 48. Dyo Ganda Siadari and Ariel Alexander. AuValiditas Kontrak Elektronik Dalam Transaksi Jual Beli Di Tokopedia: Studi Kebijakan Retur Dan Refund. ,Ay Journal of Syntax Literate 10, no. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Waktu Waktu pelaksanaan jasa adalah durasi yang disepakati untuk menjalankan layanan 49. Di Raja Komen, waktu pelaksanaan bervariasi mulai dari 1 jam hingga 1 bulan, tergantung jenis paket yang dipilih. Namun. Marketplace belum menetapkan batas waktu maksimal secara eksplisit. Sebagaimana hasil wawancara peneliti dengan salah satu konsumen pada Marketplace Raja Komen, dengan hasil wawancara sebagai berikut: Durasi pelaksanaan jasa engagement di Raja Komen bervariasi, mulai dari 1 jam hingga 1 bulan, tergantung jenis layanan dan paket yang Marketplace Raja Komen belum menetapkan batas waktu maksimal untuk penyelesaian jasa engagement, sehingga durasi pelaksanaan layanan bersifat terbuka dan tidak terikat oleh tenggat yang jelas. Ketiadaan pengaturan waktu ini menciptakan bentuk kesepakatan yang longgar dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pengguna terkait kapan hasil akan diterima. Dalam konteks akad, hal ini dapat memengaruhi kepastian manfaat dan validitas transaksi. Sanksi Sanksi adalah bentuk konsekuensi yang dikenakan jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam akad 50. Dalam konteks digital, sanksi bisa berupa pembatalan layanan, pemblokiran akun, atau kehilangan deposit. Raja Komen, belum tersedia mekanisme sanksi yang tertulis secara eksplisit dalam sistem. Sedangkan. Sanksi dalam praktik jasa Social Media Engagement pada Marketplace Raja Komen sebagai berikut: Marketplace Raja Komen belum menerapkan mekanisme sanksi terhadap penyedia jasa yang gagal memenuhi target engagement sesuai paket yang dipilih. Ketiadaan pengaturan ini menunjukkan bahwa bentuk kesepakatan tidak mencakup sistem pertanggungjawaban yang tegas, sehingga potensi ketidaksesuaian hasil tidak diimbangi dengan konsekuensi kontraktual. Raja Komen belum menyediakan mekanisme formal untuk penyelesaian sengketa antara pengguna dan penyedia jasa, sehingga potensi konflik tidak ditangani melalui prosedur yang terstruktur atau Meski demikian. Marketplace menerapkan sanksi internal terhadap komentator yang melanggar kesepakatan. Hal ini menunjukkan adanya kontrol terbatas yang bersifat sepihak. Sven Inggil Anugerah Kretarto and R Yuniardi Rusdianto. AuAnalisis Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Langsung Barang Dan Jasa Di PT. PLN Nusantara Power Services,Ay Student Research Journal 2, no. : 105Ae 50 Zawawi Zawawi. AuFatwa Klausul Sanksi Dalam Akad: Studi Komparatif Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dan Majma Fiqh Organisasi Konferensi Islam (OKI),Ay Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 16, no. : 237Ae55. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Marketplace Raja Komen belum memiliki tim atau sistem mediasi internal yang secara khusus menangani masalah layanan engagement. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik antar pengguna dan penyedia jasa tidak difasilitasi melalui proses mediasi yang terstruktur atau netral51. Marketplace Raja Komen pernah mengalami kasus penipuan, namun hingga kini belum memiliki sistem mitigasi yang formal dan terstruktur untuk mencegah kejadian serupa. Langkah pencegahan yang sistematis menunjukkan bahwa bentuk kesepakatan belum didukung oleh mekanisme perlindungan risiko yang memadai. Pemimpin Raja Komen menerangkan bahwa Marketplace Raja Komen pernah menghadapi kasus penipuan, namun belum memiliki langkah mitigasi yang sistematis dan formal. Berakhirnya sewa Berakhirnya sewa adalah titik di mana jasa telah selesai diberikan sesuai kesepakatan, atau ketika waktu pelaksanaan telah habis 52 . Sewa dianggap berakhir setelah target engagement tercapai atau durasi layanan selesai, meskipun tidak selalu disertai dengan notifikasi formal. Sedangkan. Berakhirnya sewa jasa Social Media Engagement pada Marketplace Raja Komen sebagai berikut: Proses administrasi penyelesaian jasa di Raja Komen belum sepenuhnya terotomatisasi, sehingga sebagian pengguna masih harus memantau dan memverifikasi status layanan secara mandiri. Ketiadaan sistem pelaporan atau notifikasi otomatis menunjukkan bahwa bentuk kesepakatan belum didukung oleh alur kerja digital yang sepenuhnya efisien. Hal ini menunjukan bahwa Proses administrasi penyelesaian jasa di Raja Komen belum sepenuhnya otomatis, sebagian konsumen harus memeriksa sendiri status layanan. jasa di Raja Komen, namun belum dimanfaatkan secara konsisten oleh seluruh penyewa. Ketidakteraturan dalam pemberian ulasan menyebabkan sistem reputasi menjadi kurang representatif dan tidak sepenuhnya mencerminkan kualitas layanan53. Dalam Hal ini konteks kesepakatan digital, mengedepankan aspek evaluatif belum Yoseph Ximenes Piri. Lusy K F R Gerungan, and Prisilia F Worung. AuTinjauan Hukum Tentang Efektifitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Hubungan Industrial Di Indonesia,Ay Le Privatium 15, no. 52 Lolonta Gabriella Exaudita Ujung. Hasim Purba, and Mahmul Siregar. AuPembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dan Ruko Tanpa Jangka Waktu Kaitannya Dengan Penjualan Objek Sewa Menyewa Oleh Pemilik (Studi Kasus Putusan Nomor 362/Pdt. G/2013/PN. Md. ,Ay Yustitia 10, no. : 290Ae310. 53 Dafa Raynara Bima et al. AuImplementasi Sistem Pusat Laba Sebagai Alat Pengendalian Manajemen Pada Pt Blue Bird Tbk. ,Ay Journal ANC 1, no. : 223Ae37. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA terintegrasi secara menyeluruh sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban dan transparansi layanan. Fitur evaluasi dan rating terhadap penyedia jasa di Raja Komen belum tersedia secara konsisten, sehingga pengguna tidak selalu memiliki akses untuk memberikan umpan balik atau menilai kualitas layanan yang diterima. Ketiadaan sistem penilaian yang terstruktur melemahkan mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kesepakatan kerja54. Dalam Hal ini Raja komen belum menyediakan Fitur evaluasi sehingga menghambat pembentukan reputasi penyedia jasa dan mengurangi kepercayaan pengguna terhadap efektivitas sistem pengawasan internal. Testimoni pengguna memiliki peran penting dalam membentuk sistem reputasi penyedia jasa di Raja Komen, namun belum Ketidakteraturan dalam pemberian ulasan menyebabkan sistem reputasi menjadi kurang representatif dan tidak sepenuhnya mencerminkan kualitas layanan55. Dalam Hal ini konteks kesepakatan digital, mengedepankan aspek evaluatif belum terintegrasi secara menyeluruh sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban dan transparansi layanan. Sewa Jasa Media Social Engagement Pada Raja Komen Dalam Perspektif Akad Ijarah Praktik penyewaan jasa engagement media sosial oleh Raja Komen dapat dikategorikan sebagai akad ijarah. Ijarah sendiri merupakan akad sewa menyewa atas manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu pekerjaan tertentu, dengan adanya kompensasi atau pembayaran tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak 56 . Raja Komen, konsumen atau Advertiser menyewa jasa berupa interaksi sosial seperti komentar positif, likes, dan share untuk meningkatkan performa media sosial mereka. Konsumen melakukan pembayaran deposit sebagai bentuk ujrah . atas manfaat jasa yang disepakati 57 . Sewa Jasa Social Media Engagement pada Marketplace Raja Komen dalam perspektif Akad Ijarah adalah sebagai berikut: Artika Ratna Sari Devi et al. AuTransparansi Dan Akuntanbilitas: Strategi Dalam Mencegah Fraud Di Pt Multi Karya Liftindo,Ay Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. : 2357Ae68. 55 Bima et al. AuImplementasi Sistem Pusat Laba Sebagai Alat Pengendalian Manajemen Pada Pt Blue Bird Tbk. Ay 56 Neni Hardiati. F Fitriani, and Tia Kusmawati. AuAkad Ijarah Dalam Perspektif Fuqaha Serta Relevansinya Terhadap Perkembangan Ekonomi,Ay Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. : 187Ae 57 Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin. Syarah Kitab Al-Ijarah, n. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Pelaku Pelaku adalah pihak yang menjalankan atau menerima akad, baik sebagai penyewa . maupun sebagai pemberi jasa . Dalam ijarah jasa, pelaku utama adalah orang yang menyewakan tenaganya untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan imbalan tertentu 58 . Syarat-syarat Pelaku yang terlibat pada sewa jasa Social media Engagement pada Marketplace Raja Komen adalah sebagai berikut: Tabel 3. Kesesuaian Pelaku sewa jasa social media engagement Syarat No. Temuan Lapangan Menurut ulama SyafiAoiyah dan Hanabilah disyaratkan telah baligh dan berakal. Oleh sebab itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal, seperti anak kecil dan orang gila ijazahnya tidak sah. Pengguna dan konsumen Raja Komen berusia di atas 17 tahun. Marketplace Raja Komen tidak melayani konsumen yang berada dalam kondisi mental terganggu atau tidak sadar. Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad ijarah. Transaksi jasa engagement di Raja Komen dilakukan secara bebas tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Syariah Tidak Oo Oo Oo (Sumber: Diolah Oleh Peneliti Tahun 2. Berdasarkan tabel 3. 2 diatas tentang pelaku pada sewa jasa media social engagement pada Raja Komen berkaitan dengan syarat pelaku disyaratkan telah baligh 59, hal ini sudah sesuai dengan akad ijarah. Karena pengguna dan konsumen Raja Komen berusia diatas 17 tahun. Jika Anak yang berusia dibawah 17 tahun yang belum mencapai baligh atau belum memiliki Ahliyah Al-AdaAo, yaitu kemampuan bertindak hukum dalam transaksi muamalah 60 . Jika anak tersebut melakukan sewa jasa engagement di Raja Komen tanpa izin dari wali, maka akadnya dianggap tidak sah menurut hukum Islam 61. Selain itu, dari garis hukum di Indonesia, anak di bawah umur belum memiliki Mawar Jannati Al Fasiri. AuPenerapan Al Ijarah Dalam Bermuamalah,Ay Ecopreneur: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 3, no. : 117Ae28. 59 Prilla Kurnia Ningsih. Fiqh Muamalah. 60 Maysa Madihah and Muhammad Maksum. AuKontrak Transaksi Elektronik Anak Di Bawah Umur Dalam Game Online: Perspekif Hukum Syariah Ahliyyah Al-AdaAo,Ay Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 11, no. : 78Ae99. 61 Moh Anis and Rudi Hermawan. AuAkibat Hukum Endorsement Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur Perspektif Hukum Islam,Ay Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 5, no. : 169Ae90. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA kapasitas hukum penuh untuk membuat perjanjian, sehingga transaksi tersebut dapat dibatalkan dampak ini juga menimbulkan risiko etis dan hukum, seperti potensi eksploitasi data, manipulasi identitas, dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak dalam dunia digital 62. Syarat pelaku selanjutnya disyaratkan harus berakal 63 , hal ini sudah sesuai dengan akad ijarah pada sewa jasa media social engagement di Marketplace Raja Komen. Karena Marketplace Raja Komen tidak melayani konsumen yang berada dalam kondisi mental terganggu atau hilang Marketplace Raja Komen, sebagai penyedia jasa social media engagement secara etis dan operasional tidak melayani konsumen yang berada dalam kondisi mental terganggu atau hilang kesadaran. Jika seseorang dalam kondisi gila . ilang aka. mengikuti sewa jasa, maka akad yang dilakukan dianggap batal atau tidak sah karena tidak memenuhi syarat berakal 64. Orang yang gila tidak memiliki kemampuan untuk memahami isi dan kontekstual akad, sehingga tidak dapat dimintai tanggung jawab atas tindakan tersebut 65. Marketplace digital seperti Raja Komen menerapkan verifikasi dan perlindungan khusus untuk mencegah keterlibatan individu yang tidak berakal dalam transaksi jasa 66. Syarat selanjutnya pelaku atau kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad ijarah 67 , hal ini sudah sesuai dengan akad ijarah pada sewa jasa media social engagement pada Raja Komen. Karena transaksi jasa engagement di Raja Komen dilakukan secara bebas tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Dalam setiap proses transaksi konsumen tidak dipaksa untuk memilih penyedia jasa, melainkan konsumen diberikan akses penuh untuk menelusuri berbagai pilihan layanan yang tersedia 68. Konsumen yang ada di Marketplace Raja Komen dibebaskan memilih paket sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan dengan prinsip keterbukaan dan kebebasan dalam setiap proses transaksi. Objek (Jas. Objek jasa adalah segala bentuk aktivitas ekonomi yang ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang bersifat tidak berwujud dan tidak Madihah and Maksum. AuKontrak Transaksi Elektronik Anak Di Bawah Umur Dalam Game Online: Perspekif Hukum Syariah Ahliyyah Al-AdaAo. Ay 63 Prilla Kurnia Ningsih. Fiqih Muamalah. Switzerlan. Pertama, vol. 11 (Depok, 2. 64 Indriana Ertanti and Mahfud Fahrazi. AuPraktik Ijab-Kabul (Aka. Dalam Transaksi Jual Beli Oleh Masyarakat Banjar Ditinjau Dari Prespektif Hukum Ekonomi Islam,Ay Diversi: Jurnal Hukum 8, no. : 358Ae 65 Ayu Ulandari and Muh Yusril Anam. AuKewajiban Kontinjensi Dalam Transaksi Ekonomi Tradisional: Kajian Etika Bisnis Islam Di Dusun Cappego,Ay Az-ZarqaAo: Jurnal Hukum Bisnis Islam 16, no. : 203Ae23. 66 Raja Komen. AuTentang Kami RajaKomen. Ay 67 Prilla Kurnia Ningsih. Fiqh Muamalah. 68 (Rachman, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA menyebabkan perpindahan kepemilikan 69. Objek (Jas. pada sewa jasa Social media Engagement pada Marketplace Raja Komen Berikut, adalah hasil dari observasi lapangan yang dikaitkan dengan Manfaat: Table 3. Kesesuaian Manfaat Syarat Objek ijarah harus diketahui. Kejelasan manfaat itu dapat dilakukan dengan menjelaskan jenis manfaatnya dan penjelasan berapa lama manfaat itu di tangan No. Temuan Lapangan Raja Komen menawarkan jasa komentar, likes, dan interaksi sosial media dengan spesifikasi Oo Manfaat jasa dapat diukur dari peningkatan engagement dan visibilitas akun media sosial, dengan durasi yang telah Oo Objek ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada Objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syaraAo. Oleh sebab itu, para ulama fiqh sepakat mengatakan tidak boleh menyewa seseorang untuk menyantet orang lain, demikian juga tidak boleh menyewakan rumah untuk dijadikan tempat-tempat maksiat. Objek . yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa, misalnya menyewa orang untuk melaksanakan shalat untuk diri penyewa atau menyewa orang yang belum haji untuk menggantikan haji penyewa. Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan seperti, rumah, kendaraan, dan alat-alat perkantoran. Syariah Tidak Penyewa tidak mengetahui batasan waktu jasa engagement Oo Jasa engagement diserahkan melalui akun media sosial dan dapat langsung dirasakan oleh peningkatan interaksi. Oo Tidak ditemukan cacat teknis dalam penyerahan jasa, selama Oo Jasa komentar dan likes secara kategori jasa yang mubah. Jasa di Raja Komen berupa jasa engagement bukan bagian dari kewajiban ibadah seperti shalat atau haji. Jenis jasa yang ditawarkan di Raja Komen berupa interaksi digital seperti likes, komentar dan share. Oo Oo Oo Bambang Wiyono. AuProduk-Produk Jasa Pendidikan,Ay Intizam: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 3, no. : 35Ae45. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Syarat No. Temuan Lapangan Raja Komen menetapkan tarif yang jelas untuk setiap paket jasa, dengan nilai ekonomi yang dapat diterima secara umum dan dibayar melalui sistem digital. Upah atau sewa dalam ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang memiliki nilai Syariah Tidak Oo Upah yang dibayarkan tidak dipertegas dengan batasan waktu yang jelas Oo (Sumber: Diolah Oleh Peneliti Tahun 2. Berdasarkan tabel 3. 3 diatas tentang pelaku pada sewa jasa media social engagement pada Raja Komen berkaitan dengan syarat Objek ijarah harus diketahui, kejelasan manfaat itu dapat dilakukan dengan menjelaskan jenis manfaatnya dan penjelasan berapa lama manfaat itu di tangan penyewanya70. Hal ini sudah sesuai dengan akad ijarah pada sewa jasa media social engagement pada Raja Komen. Karena Raja Komen menawarkan jasa berupa komentar, likes, dan interaksi sosial media dengan spesifikasi kuantitatif yang terukur 71 , seperti jumlah komentar atau likes yang dijanjikan dalam setiap paket layanan. Jenis jasa ini telah memenuhi syarat taAoyin al-maAojur Aoalayh, yaitu penentuan objek sewa secara eksplisit. Selanjutnya, manfaat jasa dapat diukur dari peningkatan engagement dan visibilitas akun media sosial penyewa, yang secara umum dijanjikan berlangsung dalam durasi tertentu7273. Namun, ditemukan bahwa sebagian penyewa tidak mengetahui secara pasti batas waktu berakhirnya jasa engagement yang disewa. Ketidakjelasan ini menimbulkan potensi gharar dalam akad, karena durasi manfaat merupakan bagian penting dari keabsahan transaksi ijarah. Dalam konteks fikih, manfaat yang tidak diketahui secara pasti dapat membatalkan akad atau menjadikannya cacat secara hukum 74 . Oleh karena itu, meskipun jenis jasa yang ditawarkan telah memenuhi syarat kejelasan objek, ketidakpastian mengenai batas waktu penggunaan manfaat menunjukkan perlunya perbaikan dalam transparansi layanan dan komunikasi kontraktual antara penyewa dan penyedia jasa. Prilla Kurnia Ningsih. Fiqh Muamalah. (Yane Rifawiyani, 2. 72 Nindi Apridha Jamil. Asep Dede Kurnia, and Jalaludin Jalaludin. AuAnalisis Mekanisme Praktik Jual Beli Followers Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Media Sosial Instagram,Ay EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbanka. 4, no. : 82Ae94. 73 (QurrotulAoaini, 2. 74 (Hidayah, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Syarat selanjutnya objek ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya75, hal ini sudah sesuai dengan akad ijarah pada sewa jasa media social engagement pada Raja Komen. Karena jasa engagement yang ditawarkan oleh Raja Komen diserahkan melalui sistem digital yang terhubung langsung dengan akun media sosial penyewa 76 . Bentuk jasa yang diberikan meliputi komentar, likes, dan interaksi lainnya yang secara otomatis muncul di akun penyewa setelah transaksi dilakukan. Penyerahan jasa ini bersifat instan dan dapat langsung dirasakan oleh penyewa dalam bentuk peningkatan interaksi dan visibilitas akun, menunjukkan bahwa manfaat jasa berada dalam kendali penyewa sejak awal pelaksanaan akad77. Lebih lanjut, tidak ditemukan adanya cacat teknis dalam proses penyerahan jasa selama sistem platform berjalan normal78 Artinya, tidak ada gangguan sistemik, kesalahan pengiriman, atau ketidaksesuaian antara jasa yang dijanjikan dan yang diterima oleh penyewa. Hal ini menunjukkan bahwa objek ijarah dalam praktik Raja Komen memenuhi syarat bebas dari cacat . alim min al-Aouyu. , sebagaimana ditetapkan dalam fikih. Namun demikian, validitas ini bersifat kondisional, bergantung pada stabilitas sistem digital dan kejujuran penyedia jasa dalam menjalankan komitmen layanan79. Jika terjadi gangguan sistem atau manipulasi data yang menyebabkan jasa tidak diserahkan sesuai janji, maka akad dapat dinilai cacat dan tidak sah secara hukum syariah. Syarat selanjutnya, objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syaraAo. Oleh sebab itu, para ulama fiqh sepakat mengatakan tidak boleh menyewa seseorang untuk menyantet orang lain, demikian juga tidak boleh menyewakan rumah untuk dijadikan tempat-tempat maksiat80. Hal ini sudah sesuai dengan akad ijarah pada sewa jasa media social engagement pada Raja Komen. Karena Jasa komentar dan likes secara umum termasuk dalam kategori jasa yang mubah. Jasa Komentar di Marketplace Raja Komen tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti konten pornografi, perjudian, penipuan, atau riba yang tidak sesuai dengan hukum di Indonesia 81 . Raja Komen sebagai penyedia jasa engagement digital telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip tersebut. Konten yang ditawarkan berupa komentar positif, likes, dan ulasan bersifat netral, tidak mengandung unsur Prilla Kurnia Ningsih. Fiqh Muamalah. (Rachman, 2. 77 Prakosawati. Pelayanan Prima: Membangun Kesadaran Diri Untuk Melayani Dengan Lebih Baik. 78 (Yane Rifawiyani, 2. 79 Jalaludin Jalaludin et al. AuPendampingan Periklanan Dan Pemasaran Digital Syariah Kepada UMKM Tempe Di Desa Cibatu Purwakarta,Ay ADINDAMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. : 80Ae95. 80 Prilla Kurnia Ningsih. Fiqh Muamalah. 81 RajaKomen. AuAdvertiser RajaKomen. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA pornografi, kekerasan, atau ajakan kepada hal-hal yang bertentangan dengan nilai Islam82. Raja Komen tidak terlibat dalam praktik perjudian atau penipuan semua interaksi yang diberikan kepada pelanggan adalah hasil kerja nyata dari komunitas pengguna yang telah disaring dan diarahkan untuk memberikan komentar yang relevan dan sopan tidak ada manipulasi sistem atau penggunaan bot yang dapat menimbulkan kerugian atau kebohongan terhadap pihak lain83. Dari sisi transaksi. Raja Komen menggunakan sistem pembayaran yang syarat selanjutnya transparan 84 . Harga yang ditawarkan jelas, tidak ada riba atau bunga tersembunyi, dan tidak melibatkan skema investasi yang meragukan. Hal ini menunjukkan kesesuaian dengan ketentuan akad ijarah dalam fikih muamalah85. Syarat selanjutnya, objek . yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa, misalnya menyewa orang untuk melaksanakan shalat untuk diri penyewa atau menyewa orang yang belum haji untuk menggantikan haji penyewa. Para ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad sewa menyewa seperti ini tidak sah, karena shalat dan haji merupakan kewajiban penyewa itu sendiri 86. Hal ini sudah sesuai dengan akad ijarah pada sewa jasa media social engagement pada Raja Komen. Karena Jasa di Raja Komen berupa jasa engagement bukan bagian dari kewajiban ibadah seperti shalat atau haji87. Jasa yang ditawarkan oleh Raja Komen berupa komentar, likes, dan interaksi sosial media bertujuan untuk meningkatkan engagement akun digital penyewa 88 , dan tidak berkaitan dengan kewajiban ibadah Jasa ini bersifat duniawi, komersial, dan tidak memiliki dimensi ritual yang mengikat secara syariah, sehingga dapat dialihkan kepada pihak lain melalui akad sewa89. Jasa engagement termasuk dalam kategori aktivitas mubah yang dapat diperjualbelikan, selama tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti penipuan, penyebaran konten maksiat, atau manipulasi publik yang merugikan. Karena jasa tersebut tidak menyangkut kewajiban ibadah personal dan tidak melanggar prinsip fardhu Aoain, maka objek ijarah dapat dinilai sah menurut hukum syariah. Validitas ini Raja Komen. AuTentang Kami RajaKomen. Ay Raja Komen. 84 (Yane Rifawiyani, 2. 85 Hanafi Amrani. AuPerlindungan Konsumen Terhadap Praktik Bisnis Curang Dan Upaya Penegakannya Melalui Sarana Hukum Pidana,Ay Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 6, no. : 187Ae204. 86 Prilla Kurnia Ningsih. Fiqh Muamalah. 87 (Yane Rifawiyani, 2. 88 Raja Komen. AuTentang Kami RajaKomen. Ay 89 Jamil. Kurnia, and Jalaludin. AuAnalisis Mekanisme Praktik Jual Beli Followers Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Media Sosial Instagram. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA memperkuat posisi jasa engagement sebagai komoditas digital yang dapat disewakan dalam kerangka muamalah kontemporer, sejalan dengan perkembangan ekonomi berbasis platform. Namun, untuk menjaga kesesuaian dengan maqashid syariah, diperlukan pengawasan terhadap niat dan dampak penggunaan jasa, agar tidak menimbulkan kerusakan sosial atau pelanggaran etika digital. Syarat selanjutnya Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan seperti, rumah, kendaraan, dan alat-alat perkantoran 90 , hal ini sudah sesuai dengan akad ijarah pada sewa jasa media social engagement pada Raja Komen. Karena jenis jasa yang ditawarkan oleh Raja Komen berupa interaksi digital seperti likes, komentar, dan share, yang bertujuan untuk meningkatkan visibilitas dan engagement akun media sosial penyewa 91 . Meskipun jasa digital ini tidak termasuk dalam kategori objek ijarah tradisional, praktik penyewaan jasa interaksi online telah menjadi bagian dari ekonomi digital kontemporer dan lazim digunakan dalam strategi pemasaran, personal branding, dan optimalisasi algoritma media sosial. Jasa engagement dapat dikategorikan sebagai bentuk jasa yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh penyewa, sehingga memenuhi prinsip al-manfaAoah al-muAotabarah dalam akad ijarah. Namun, karena jenis jasa ini belum dibahas secara eksplisit dalam literatur fikih klasik, maka validitasnya memerlukan pendekatan ijtihad kontemporer yang mempertimbangkan maqashid syariah, kemanfaatan publik, dan etika Selama jasa tersebut digunakan untuk tujuan yang halal dan tidak melanggar prinsip kejujuran atau manipulasi yang merugikan pihak lain, maka penyewaan jasa engagement dapat diterima sebagai bentuk akad ijarah yang sah dalam kerangka muamalah modern. Syarat selanjutnya Upah atau sewa dalam ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi 92 , hal ini sudah sesuai dengan akad ijarah pada sewa jasa media social engagement pada Raja Komen. Karena Raja Komen menetapkan tarif yang jelas untuk setiap paket jasa, dengan nilai ekonomi yang dapat diterima secara umum dan dibayar melalui sistem digital 93 . Raja Komen menetapkan tarif yang jelas untuk setiap paket jasa, seperti jumlah komentar, likes, dan interaksi digital lainnya, yang dapat dibayar melalui sistem digital dan diterima secara umum sebagai bentuk nilai ekonomi yang sah 94 . Penetapan tarif ini menunjukkan terpenuhinya syarat taAoyin al-ujrah, yaitu kejelasan upah dalam transaksi ijarah. Prilla Kurnia Ningsih. Fiqh Muamalah. Raja Komen. AuTentang Kami RajaKomen. Ay 92 Prilla Kurnia Ningsih. Fiqh Muamalah. 93 (Rachman, 2. 94 (Rachman, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA Namun, ditemukan pula bahwa dalam beberapa kasus, batasan waktu pelaksanaan jasa tidak dipertegas secara eksplisit kepada penyewa. Ketidakjelasan ini menimbulkan potensi gharar dalam aspek durasi manfaat, karena penyewa tidak mengetahui secara pasti kapan jasa engagement akan dimulai dan berakhir. Padahal, dalam akad ijarah, kejelasan waktu pelaksanaan jasa sangat penting untuk memastikan bahwa nilai upah yang dibayarkan sebanding dengan manfaat yang diterima. Ketidakpastian ini dapat memengaruhi keabsahan akad dan menimbulkan keraguan hukum, terutama jika penyewa merasa dirugikan akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian waktu pelaksanaan jasa95. IV. KESIMPULAN Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa sewa jasa media social engagement pada Marketplace Raja Komen adalah sebagai Marketplace Raja Komen berperan sebagai penyedia jasa engagement media sosial yang dikenal melalui media sosial, situs resmi, dan rekomendasi personal. Strategi edukasi pengguna terbukti efektif dalam meningkatkan interaksi, popularitas, dan citra positif, yang menjadi motivasi utama para penyewa. Reputasi penyedia jasa dijaga melalui mekanisme digital yang transparan dan pengalaman pelayanan yang dinilai positif. Kesepakatan promosi difasilitasi melalui kontrak digital dan sistem pemesanan otomatis, namun belum didukung oleh akad tertulis dan fitur penanganan hasil yang tidak sesuai ekspektasi. Biaya jasa ditentukan secara terbuka, mencakup pajak dan biaya administrasi, dengan sistem pembayaran fleksibel berbasis deposit, meskipun tanpa jaminan pengembalian dana. Durasi pelaksanaan layanan bervariasi tanpa batas waktu maksimal, dan tidak terdapat sanksi formal bagi penyedia jasa yang gagal memenuhi target. Mekanisme penyelesaian sengketa dan mitigasi penipuan belum tersedia secara sistematis. Proses penyelesaian sewa belum sepenuhnya otomatis, dan pelaporan hasil serta fitur evaluasi belum diterapkan secara konsisten, meskipun testimoni pengguna memiliki peran penting dalam membentuk reputasi penyedia jasa. Selanjutnya sewa jasa media social engagement pada Raja Komen belum sesuai dengan akad ijarah, karena masih terdapat syarat yang belum terpenuhi seperti penyewa tidak mengetahui batasan waktu jasa engagement berakhir, dan Upah yang dibayarkan tidak dipertegas dengan batasan waktu yang jelas. Hasil penelitian ini merujuk pada akad ijarah di buku yang berjudul Fiqih Muamalah oleh Dr. Prilla Kurnianingsih. Lanang Sakti and Nadhira Wahyu Adityarani. AuTinjauan Hukum Penerapan Akad Ijarah Dan Inovasi Dari Akad Ijarah Dalam Perkembangan Ekonomi Syariah Di Indonesia,Ay Jurnal Fundamental Justice, 2020, 39Ae50. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 6. Nomor 1. Maret 2026 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Jalaludin Analisis Sewa Jasa Social Media Engagement Pada MarketplaceA DAFTAR PUSTAKA