Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 2. September 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Hukum Melakukan Promosi Produk Overclaim Oleh Influencer Ditinjau Dari Perlindungan Konsumen (Studi : Produk Skincar. Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 Study Hukum. Fakultas SyariAoah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara *vidiarezkimaulida@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Promosi. Overclaim. Influencer. Perlindungan. Skincare. Overclaim adalah salah satu bentuk praktik penyampaian klaim yang berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta. Hal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum influencer yang melakukan promosi produk yang ternyata overclaim berdasarkan kerangka hukum di Indonesia, khususnya melalui pendekatan normatif terhadap berbagai instrumen hukum. Perlindungan konsumen dalam hal ini tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), tetapi juga mencakup UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peraturan BPOM, serta Etik Pariwara Indonesia (EPI) yang merupakan sumber hukum Hasil penelitian menunjukkan bahwa overclaim melanggar asas itikad baik, keadilan, transparansi, dan juga kepastian hukum. Influencer sebagai bagian dari sistem pemasaran dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara perdata, pidana, hingga Sehingga hasil analisis ini mempertegas bahwasannya Influencer juga harus dimintai pertanggungjawaban karena influencer tidak dapat dianggap sebagai pihak pasif semata, tetapi merupakan subjek hukum yang membagikan konten promosi yang disebarkan ke publik melalui media sosial. Penegakan hukum terhadap influencer yang melakukan overclaim ini penting untuk memberikan perlindungan konsumen yang lebih efektif. Abstract Keywords: Promotion. Overclaim. Influencer. Protection. Skincare. Overclaiming is a practice of guaranteeing excessive and unrealistic This practice not only harms consumers but also violates the basic principles of consumer protection law. This study aims to analyze the legal liability of influencers who promote products that are found to overclaim, based on the legal framework in Indonesia, specifically through a normative approach to various legal instruments. Consumer protection in this case is not limited to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK), but also includes the Electronic Information and Transactions Law (ITE), the BPOM Regulation, and the Indonesian Advertising Ethics (EPI), which are material sources of law. The results of p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 the study indicate that overclaiming violates the principles of good faith, fairness, transparency, and legal certainty. Influencers, as part of the marketing system, can be held legally accountable through civil, criminal, and administrative proceedings. Therefore, the results of this analysis confirm that influencers must also be held accountable because influencers cannot be considered merely passive parties, but are legal subjects who share promotional content disseminated to the public through social media. Law enforcement against influencers who make overclaims is important to provide more effective consumer protection. PENDAHULUAN Berdasarkan data yang diperoleh dari Statista, diperkirakan bahwa pada tahun 2024 jumlah entitas usaha yang bergerak di bidang kosmetik di Indonesia sudah mencapai 1. 292, yang berarti mengalami pertumbuhan sebesar 77% dari 726 di tahun 2020. Dalam hal ini, sebagian besar pelaku usaha kosmetik di Indonesia termasuk dalam kategori mikro dan kecil, dengan proporsi sebesar 83%, sedangkan yang tergolong menengah ke atas sebanyak 17%. 1 Mengembangkan merek lokal dan meningkatkan penjualannya setiap tahun secara signifikan tersupport dari pertumbuhan usaha mikro dan kecil. Disisi lain, hal ini mendorong para pebisnis untuk berinovasi pada sektor skincare yang memiliki peluang bisnis menjanjikan, guna memperkuat daya saing pada pasar domestik. Penjualan produk banyak dipengaruhi oleh influencer. Beberapa influencer dalam hal ini tidak berhati-hati atas kebenaran klaim promosi yang mereka buat tidak sesuai kandungan bahan sehingga hal tersebut tidak akurat. Hal ini menimbulkan masalah kerugian bagi konsumen, sekaligus menimbulkan masalah hukum mengenai tanggung jawab influencer untuk melakukan promosi digital. Beberapa produk Brand skincare di Indonesia seperti pada brand AuSAy, brand AuoAy, brand AuDAy, brand AuSsAy, dan brand AuEAy mengandung informasi yang berlebihan tentang bahan kandungan . yang sebenarnya. Sesuai dengan penelitian dari seorang praktisi kecantikan yang dikenal melalui media sosial dengan ini AuDdAy, ada indikasi ketidaksesuaian antara klaim dan bahan komposisi. Ketidaksesuaian klaim ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang secara tegas memberikan hak kepada Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan: 2 Auhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa. Ay Hendra. Vramenia. AuIndustri Kosmetik Nasional Diproyeksikan Tembus USD 9,7 Miliar Pada 2005,Ay id, 2025, https://bisnisia. id/industri-kosmetik-nasional-diproyeksikan-tembus-usd-97-miliar-pada-, diakses 27 april 2025 pukul 11:45 wib. AuUndang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenAy . akarta, 1. , https://gatrik. id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 Beberapa penelitian sebelumnya, seperti oleh Solaiman dan Tampi3, menunjukkan bahwa influencer dan produsen memiliki tanggung jawab renteng dimana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila menyebarkan informasi palsu dalam konten promosi, terutama terhadap produk berbahaya yang dipromosikan secara berlebihan, namun tidak menjelaskan tanggung jawab seperti apa yang dilakukan influencer. Mahayuni dan Putra 4menyoroti sanksi bagi pelaku usaha atas overclaim, namun tidak menelaah tanggung jawab influencer. Sementara Arsiallah 5 menyimpulkan bahwa tanggung jawab hukum tetap berada pada pelaku usaha dan tidak menelaah bagaimana influencer itu bertanggung jawab. Ketiga tulisan sebelumnya hanya membahas tanggung jawab hukum pada pelaku usaha, sementara influencer yang mempromosikan produk turut membentuk persepsi konsumen dan memengaruhi keputusan pembelian. Kesenjangan ini menjadi dasar analisis dalam tulisan ini, yang menyoroti perlunya perlindungan konsumen serta penguatan tanggung jawab hukum influencer, terutama saat menyebarkan konten promosi yang mengandung informasi bahan kandungan yang ternyata tidak sesuai atau overclaim. Tulisan ini juga mengkaji pertanggungjawaban influencer guna memperkuat perlindungan konsumen secara Adapun manfaat pada penulisan ini terbagi menjadi dua yaitu. Manfaat akademis dan Manfaat umum. Secara akademis, penelitian ini menambah pemahaman hukum dan literatur terkait promosi produk overclaim oleh influencer. Serta manfaat umum Penelitian ini berfungsi sebagai masukan kepada publik bahwa promosi oleh influencer memiliki konsekuensi hukum promosi yang disebarkan. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dua metode, yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur, jurnal ilmiah, dokumen hukum, informasi relevan dari media daring serta wawancara online dengan 3 konsumen yang menggunakan produk overclaim. Sergio Solaiman and Mariske Myeke Tampi. AuPERTANGGUNG JAWABAN INFLUNCER DALAM PEMBUATAN KONTEN PENGIKLANAN MELALUI SOCIAL MEDIA YANG MENGANDUNG IFORMASI PALSU (CONTOH KASUS KARTIKA PUTRI DAN DR. RICHARD LEE,Ay Jurnal Hukum Adigama 4, no. : 2901Ae22, https://doi. org/https://doi. org/10. 47007/lj. Ni Putu Gita. Mahyuni and Made Aditya Pramana. Putra. AuPERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KLAIM BERLEBIH PRODUK KOSMEETIKA DALAM PERIKLANAN SECARA ENDORSEMEN,Ay Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum 12, no. : 2902Ae22, https://journal. id/index. php/adigama/article/view/17874/9873. ARSIALLAH AGELIA. AuANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PERBUATAN OVERCLAIM DALAM MELAKUKAN PROMOSI OLEH INFLUENCER OLEH SUATU PRODUK,Ay Jurnal IlmiahAGELIA. ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PERBUATAN OVERCLAIM DALAM MELAKUKAN PROMOSI OLEH INFLUENCER OLEH SUATU PRODUK. Jurnal Ilmiah, 1Ae19. Https://Eprints. Unram. Ac. Id/35242/2/JURNALAGELIA ARSIALLAH D1A019024. Pdf, 2023, 1Ae19. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 Fokus kajian adalah pertanggungjawaban hukum influencer dalam praktik overclaim produk yang dipromosikan di media sosial. Penelitian ini dilakukan karena praktik overclaim merugikan konsumen dan belum memiliki pengaturan Subjek penelitian adalah influencer sebagai bagian dari sistem pemasaran digital, dengan relevansi isu yang meningkat dalam dua tahun terakhir. Penelitian dilaksanakan pada 15 MaretAe16 Juli 2025. Analisis dilakukan secara deduktif, dari prinsip umum hukum perlindungan konsumen hingga penerapannya pada kasus konkret, dengan penelaahan sistematis terhadap dokumen hukum untuk menemukan relevansi, kecocokan, dan implikasi hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer perlu bertanggung jawab tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral untuk menjamin perlindungan hukum yang adil bagi konsumen. PEMBAHASAN Bentuk promosi produk overclaim yang dilakukan oleh influencer. Kemunculan sosok misterius di media sosial yang dikenal dengan sebutan AuDdAy ini selalu menguliti kandungan - kandungan bahan produk terdapat sebuah produk dikemasan tertera bahwa terdapat kadar 3x A Retinol. Klaim ini dipertanya kan setelah seorang praktisi kesehatan, bahwa seorang yang dikenal dengan inisial AuDdAy membagikan hasil uji laboratorium independen yang menunjukkan kadar 3x A Retinol dalam produk tersebut tidak terdeteksi 6 dan hal tersebut diakui secara publik oleh pemilik produk bahwasanya benar ada ketidaksesuaian bahan Gambar 1. Presentase bahan produk oleh AuDdAy dan Pengakuan BrandAu Diera digital sekarang ini, banyak pebisnis skincare yang sudah menggunakan sosial media sebagai tempat untuk menjual produk bisnis mereka. Strategi @dokterdetektif. AuPernyataan Klaim,Ay tiktok, 2024, https://vt. com/ZSkCVVy3U/, diakses pada 1 juni 2025 pukul 16:00 wib. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 pemasaran yang meliputi influencer marketing dan viral marketing terbukti sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan pembelian di platform digital. Influencer dengan pengikut banyak otomatis meningkatkan kepercayaan serta menjadi minat tersendiri bagi pembeli. 7 Hal ini menjadi sorotan dalam praktik pemasaran digital saat ini adalah promosi produk Overclaim. Tak jarang influencer justru menjadi bagian dari masalah tersebut. Gambar 2. Promosi produk overclaim Gambar 2 menunjukkan cuplikan dari seorang influencer yang mempromosikan produk skincare mengandung klaim bahan yang tidak sesuai. Dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa produk mengandung 3x Retinol yang mana mampu menghilangkan jerawat. 8 Menurut Ahmadi dan Sutarman dalam 9 jenis-jenis iklan menyesatkan seperti false advertising, bait advertising, dan blind Bentuk ini juga kerap terjadi di ranah digital. Bentuk ini merugikan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung dan dapat menimbulkan kerugian material serta immaterial. Berdasarkan wawancara kepada 3 konsumen yang merespon bahwasanya konsumen membeli karena tertarik pada iklan influencer, tetapi konsumen tidak merasakan perubahan seperti apa yang diiklankan. 2 diantaranya menunjukkan tidak ada manfaat yang diberikan dan 1 memiliki dampak yang tidak baik seperti munculnya jerawat. Dan mereka merasa dirugikan secara materiil dan immaterial. Maka influencer harus lebih kritis terhadap informasi yang disampaikan kepada publik telah terverifikasi berdasarkan bukti ilmiah atau hasil uji laboratorium. Dyah Risty Ajeng. Pratiwi. Harmawan Teguh Saputra, and Hanif Hadinata Utama. AuPENGARUH INFLUENCER MARKETING. VIRAL MARKETING. DAN DISKON HARGA TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PADA E-COMMERCE SHOPEE,Ay Jurnal Ilmiah Manajemen. Ekonomi, & Akuntansi (MEA) 8, no. 3 (December 20, 2. : 2566Ae82, https://doi. org/10. 31955/mea. @ndaahq. AuEndorsement Produk,Ay Tiktok, 2023, https://vt. com/ZSkb18eJJ/, diakses pada 01 juni 2025 pukul 16:12 wib. Christo Mario Pranda. AuTINJAUAN HUKUM TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA HUKUM INTERNASIONAL TERKAIT,Ay Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 7, no. 2 (August 21, 2. : 8, https://doi. org/10. 25170/paradigma. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 menghindari klaim yang tidak berdasar, serta bertindak secara transparan dan bertanggung jawab dalam setiap bentuk promosi. Pada hakikatnya perlindungan konsumen adalah upaya untuk memastikan hak-hak konsumen diperoleh sesuai ketentuan yang diatur pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 11 Kegiatan promosi barang atau jasa oleh influencer seharusnya memberikan keterangan yang akurat, dimana tidak hanya menawarkan manfaat tetapi juga seharusnya juga memberikan informasi terkait resiko penggunaan produk. Overclaim merupakan klaim berlebihan yang dibuat oleh produsen produk dalam hal ini mengenai skincare atau produk perawatan kulit yang membahas efektivitas atau bahan aktif yang terkandung dalam produk skincare tersebut. Klaim tersebut bisa dibilang sebagai informasi yang ada pada produk. Sehingga klaim berlebih ini memuat informasi-informasi yang melebih-lebihkan suatu informasi-informasi yang melebih-lebihkan inilah yang bisa dibilang tidak sesuai dengan kandungan produk skincare. Overclaim sendiri tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam kasus ini diartikan sebagai klaim berlebih atau klaim palsu dan menyesatkan. Klaim palsu dan menyesatkan sendiri dalam konteks mempromosikan produk telah diatur melalui aturan hukum. Berikut Peraturan Perundang-undangannya yang berkaitan dengan overclaim: Pertama. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . elanjutnya disebut UUPK) yang diatur dalam pasal 4 huruf c, pasal 9 ayat . huruf k, dan pasal 10. Kedua. Pasal 17 ayat . huruf c menjelaskan mengenai larangan pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa. Frasa Aukeliru, salah, atau tidak tepatAy ini merupakan kategori AuoverAy atau berlebihan juga dalam informasi dari suatu produk. Dengan demikian frasa Auinformasi yang keliru, salah, atau tidak tepatAy bisa diartikan overclaim. Ketiga. Pasal 28 . UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwasannya setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenai sanksi. Dapat dilihat frasa Aupalsu dan menyesatkanAy artinya di sini sama dengan AuoverAy atau melebih-lebihkan, khususnya dalam konteks mempromosikan produk. Nesya Fitriani. Diana Wisma, and Apyta Artimita. AuWawancara Pribadi Dengan Yang Menggunakan Produk Overclaim (X),Ay 2025. Chandra Adi Gunawan Putra. I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat,Ay Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 1 (January 31, 2. : 13Ae19, https://doi. org/10. 22225/jkh. AuUndang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ay p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 Keempat, pasal 3 PerBPOM No. 34/2022 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN OBAT TRADISIONAL. OBAT KUASI. DAN SUPLEMEN KESEHATAN menjelaskan bahwa Informasi yang tercantum dalam Iklan wajib memenuhi kriteria seperti Objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Overclaim sendiri adalah informasi berlebihan, tentunya hal ini bisa dibilang tidak memenuhi kriteria objektif dan tidak menyesatkan. Kelima, etika Pariwara Indonesia (EPI) yang dikeluarkan oleh Dewan Pariwara Indonesia (DPI) ini juga menjelaskan walaupun berupa sumber hukum EPI menyatakan bahwasannya iklan/promosi harus jujur, tidak menyesatkan, dan harus dapat dibuktikan secara faktual. Jika dilihat dari arti overclaim sendiri, tentu sudah jelas kalau overclaim tidak memenuhi syarat jujur, tidak menyesatkan, dan harus dapat dibuktikan secara factual sebagaimana dalam EPI. Praktik promosi produk overclaim merupakan bentuk pelanggaran terhadap beberapa asas hukum yang mana juga menjadi landasan dalam perlindungan Secara prinsip, produk overclaim tidak hanya merugikan konsumen secara faktual. Namun juga dari segi yuridis menyalahi asas-asas fundamental diantaranya sebagai berikut: Asas Itikad Baik Asas itikad baik merupakan gambaran dari kewajiban moral sekaligus hukum untuk bertindak dengan jujur, adil, dan transparan dalam setiap tahap perjanjian, terutama dalam konteks ini mengenai transaksi online. Sehingga penerapan asas ini, harus diperhatikan oleh para penjual atau pelaku usahan khususnya transaksi online karena sebagai landasan penting untuk meminimalisir pelanggaran hak konsumen dan memberi kepercayaan di antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam studi kasus ini, influencer mempromosikan produk skincare yang diklaim memiliki 3x Retinol dan diyakini bisa menghilangkan jerawat. Namun saat dicek di lab ternyata kandungan tersebut tidak terdeteksi. Jika influencer tersebut sengaja dan sudah tau kalau tidak ada kandungan 3x retinol, maka dia melanggar asas itikad baik karena sengaja menyampaikan informasi yang tidak sebenarnya. Begitupun sebaliknya jika dia tidak sengaja atau tidak tahu kalau 3x retinol, dia tetap melanggar asas itikad baik karena tidak mencari informasi kandungan skincare tersebut terlebih dulu sebelum dipromosikan. Asas Kepastian Hukum Asas kepastian hukum ini tentunya melihat hukum positif yang berlaku. Dalam asas ini menegaskan bahwa hak-hak konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) harus ditegakkan secara konsekuen dan konsisten. Dengan ditegakkan asas ini konsumen akan mempercayai bahwa Merlinda Tri Purwani and Suraji Suraji. AuPertanggungjawaban Dalam Penerapan Asas Itikad Baik Pada Transaksi Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen,Ay Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 2, no. 2 (March 28, 2. : 220Ae29, https://doi. org/10. 55606/eksekusi. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 setiap pelanggaran akan ditindak atau dimintai pertanggungjawaban berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Asas ini juga menjadi dasar utama supaya pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab tidak dapat menghindar dari konsekuensi dan penegak hukum. Sehingga dapat menjamin akses pemulihan hak bagi konsumen secara efektif dan adil. 14 Dengan demikian, kepastian hukum bukan hanya soal aturan yang secara jelas berlaku, tetapi juga merupakan bentuk implementasi yang konsisten tanpa diskriminasi kepada seluruh konsumen di berbagai sektor. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam asas kepastian hukum diantaranya:16 Pertama. Prediktabilitas dalam hukum berarti bahwa individu dapat dengan pasti mengetahui konsekuensi hukum dari tindakan atau perilaku yang mereka prediktabilitas hukum menuntut agar setiap individu, termasuk influencer, dapat memperkirakan konsekuensi hukum dari tindakannya terutama dalam mempublikasikan konten promosi. Dalam studi kasus ini, influencer mempromosikan produk skincare dengan klaim Au3x A RetinolAy yang ternyata tidak terbukti secara ilmiah. Secara normatif, perbuatan ini bertentangan dengan Pasal 9, 10, dan 17 UUPK, yang melarang pelaku usaha . ermasuk perseorangan yang juga terliba. menyebarkan produk yang klaim tidak benar atau tidak akurat. Kedua. Keadilan yaitu asas kepastian hukum juga mencakup nilai keadilan. Hukum harus diterapkan secara adil, dan setiap individu harus tunduk pada hukum tanpa pandang bulu. Dalam konteks studi kasus promosi overclaim oleh influencer, keadilan menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi pertanggungjawaban hukum secara seimbang. Ketiga. Ketertiban yaitu hukum harus dijalankan dengan tertib dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Ketertiban ini mencakup konsistensi dalam pelaksanaan hukum, penghindaran penyalahgunaan kekuasaan, serta penegakan hukum yang tepat waktu dan efisien. Ketika promosi mengandung informasi palsu seperti klaim "3x A Retinol" yang tidak terbukti dalam uji laboratorium, hukum harus ditegakkan melalui prosedur yang telah diatur, baik dalam UUPK. KUHPerdata. UU ITE, maupun Peraturan BPOM. Keempat. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Asas kepastian hukum juga harus mencakup perlindungan hak asasi manusia. Hukum harus melindungi hakhak dasar individu seperti kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan hak-hak lainnya. Hukum harus memiliki peran untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam studi kasus promosi produk skincare oleh Sutan Pinayungan Siregar. AuKepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,Ay Journal of Law. Administration, and Social Science 4, no. (March 31, 2. : 231, https://doi. org/10. 54957/jolas. Siregar. Jeane Neltje and Indrawieny Panjiyoga. AuNilai-Nilai Yang Tercakup Di Dalam Asas Kepastian Hukum,Ay INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. : 5. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 influencer dengan klaim Au3x A RetinolAy yang ternyata tidak terbukti, terdapat pelanggaran terhadap hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 huruf c UUPK. Kelima. Keterbukaan dan Aksesibilitas berarti hukum haruslah terbuka dan dapat diakses oleh semua warga negara. Dalam studi kasus ini, tindakan overclaim oleh seorang influencer terhadap produk skincare menunjukkan adanya celah pemahaman hukum yang belum merata. Banyak influencer yang hanya mengandalkan informasi dari label produk atau produsen, tanpa memahami kewajiban hukum mereka sebagai pihak yang turut menyampaikan klaim ke publik. Keenam. Legalitas yaitu prinsip legalitas mengharuskan bahwa tindakan ilegal harus diatur dalam hukum, dan hukum harus diterapkan secara tegas terhadap tindakan ilegal. Dalam studi kasus tindakan influencer yang menyebarkan produk overclaim Au3x A RetinolAy dalam produk skincare dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 9. Pasal 10, dan Pasal 17 UUPK, yang secara jelas melarang penyebaran informasi palsu atau menyesatkan. Selain itu, overclaim juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 28 UU ITE, serta Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022, yang memberikan dasar legal dalam menindak promosi produk dengan informasi yang tidak dapat dibuktikan secara Asas Keadilan Overclaim juga bertentangan dengan asas keadilan, dikarenakan konsumen memiliki potensi mengalami kerugian sebagai akibat dari keputusan membeli produk berdasarkan informasi yang menyesatkan. Sehingga hukum harus di sini harus hadir menjadi alat untuk menjamin keadilan substantif bagi masyarakat, khususnya mereka . yang rentan dan terabaikan dalam proses sosial maupun ekonomi. Dalam studi kasus, overclaim yang dilakukan influencer memberikan ekspektasi lebih pada nilai produknya, dalam hal ini adalah 3x A Retinol kepada Hadirnya hukum sebagai asas keadilan ini dapat memberi kedudukan yang proporsional antara kedua belah pihak dengan cara mengembalikan kerugian konsumen dan mempertanggungjawabkan tindakan influencer. Asas Transparansi Overclaim jelas bertentangan dengan asas transparansi, yaitu keterbukaan informasi secara benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Bahwa perlindungan konsumen bukan hanya soal kompensasi bila terjadi kerugian, tetapi konsumen memiliki hak atas informasi yang akurat sebelum transaksi terjadi. Rianti Hawa. Rudi Supratman, and Retno Palupi. AuHarmonisasi Kemanfaatan Dan Keadilan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Konsumen,Ay Jurnal Riset Multidisiplin Dan Inovasi Teknologi 1, no. 01 (May 1, 2. : 4, https://doi. org/10. 59653/jimat. Andi Nurfadhila Brilyana Baso. Asnawi Asnawi, and Aris Setyanto Pramono. AuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS INFORMASI KONSUMEN JUAL BELI ONLINE DITINJAU p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 Dalam studi kasus influencer menyebutkan terdapat 3x A Retinol, namun setelah diuji laboratorium oleh akun sosial media @dokterdetektif kandungan yang diklaim oleh influencer tersebut tidak ada. Tentunya hal ini bisa disimpulkan informasi yang diklaim influencer tidak akurat atau tidak transparan. menjelaskan bahwa informasi tidak akurat dapat menyebabkan konsumen terluka dan pelaku usaha dikenai sanksi hukum apabila terbukti merugikan konsumen. Oleh karena itu, apabila seorang influencer menyampaikan informasi . , pertanggungjawaban hukum. Yulfin Tandi Buak menegaskan bahwa dalam konteks periklanan digital, influencer yang menyampaikan promosi yang tidak sesuai fakta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi melalui Pasal 1338 ayat . KUHPerdata. Dalam studi kasus tentunya influencer yang ikut memasarkan suatu produk skincare bisa dibilang melanggar prinsip kejujuran. Walaupun tidak ada norma yang secara gamblang tertulis mengenai overclaim pada Influencer. Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Promosi Produk Overclaim oleh Seorang influencer di Acara Talkshow menggungkapkan bahwa pernah mempromosikan beberapa produk skincare overclaim. 21 Adapun beberapa alasan yang menyebabkan influencer tersebut mempromosi produk overclaim sebagaimana yang tertera di Tnc Terms and Conditions influencer tersebut 22, yaitu: Influencer Terlalu Mengandalkan Izin BPOM. Influencer menganggap bahwa produk yang terdaftar atau telah diberikan izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah aman, efektif, dan klaim yang dibuat tentangnya adalah valid. Namun, kenyataannya, kepala BPOM RI 23 menyatakan : BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN,Ay Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (January 5, 2. : 124, https://doi. org/10. 46306/rj. Dr. Bambang Sugeng Ariadi. SH. AuAoBuat Iklan Produk Overclaim. Ini Sanksi Hukumnya,AoAy hukum online, 2024. Yulfin Tandi Buak. AuKajian Hukum Terhadap Jasa Promosi Oleh Influencer Pada Media Sosial Yang Menyimpang Dari Ketentuan UU Perlindungan Konsumen,Ay Lex Privatum. Jurnal Elektronik Bagian Hukum Perdataan Fakultas Hukum Unsrat 11, no. : 1. (Sumiyati & Bahar, 2. Tasya. Farasya. AuTnC Terbaru Tasya Farasya,Ay Instagram, https://w. com/reel/DBNZNzvsbNP/?igsh=MXM3eDlmZnRmZHNjZg== hj. tvOneNews. AuBPOM Bakal Tarik Izin Produk AoSkincareAo Lokal Yang AoOverclaim,AoAy 2024, https://youtu. be/tUNfa0a8paI?si=WMO7mKrr8uLYK5ZM. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 Aubahwa yang diberikan izin yaitu produk nya yang saat di daftarkan, jika berbeda di lapangan, maka tanggung jawab udah berpindah pada pelaku Ay Keterikatan influencer dengan persetujuan BPOM tanpa verifikasi menimbulkan klaim berlebihan yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, perlu transparansi terkait klaim. Keterbatasan Verifikasi lanjut Produk oleh Influencer. Influencer mempromosikan produk sering hanya membaca dari pada apa yang tertera di produk, hal tersebut menjadikan keterbatasan dalam memverifikasi secara mendalam klaim produk yang mereka promosikan. Mereka umumnya hanya mengandalkan informasi dari produsen tanpa melakukan pengecekan atas kebenaran kandungan produk. Keterbatasan ini bisa disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, akses terbatas terhadap data valid. Minimnya transparansi dari pelaku usaha skincare. Kurangnya transparansi dari pelaku usaha skincare memperburuk praktik promosi yang menyesatkan. Salah satu contohnya adalah klaim kandungan 3x A Retinol dalam produk tersebut tidak terdeteksi berdasarkan uji laboratorium oleh salah satu tenaga kesehatan yaitu dengan inisial AuDdAy. Oleh sebab itu, influencer harus lebih cermat terhadap klaim bahan serta mengkonfirmasi keakuratan informasi yang disampaikan kepada publik. Itikad baik dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam perlindungan konsumen. Influencer tidak sengaja melakukan promosi produk overclaim Tidak semua kesalahan dalam promosi yang dilakukan oleh influencer berasal dari niat jahat atau kelalaian. Banyak dari mereka tidak tahu bahwa klaim tentang produk yang mereka buat termasuk klaim berlebihan karena kurangnya pengetahuan dan ketergantungan pada informasi di label. Karena itu, influencer perlu mempelajari rincian produk yang mereka sponsori karena mereka memiliki kewajiban moral atas apa yang diiklankan. Dari sudut pandang hukum perdata, apabila sebuah kelalaian menimbulkan kerugian seorang konsumen yang merasa dirugikan berhak atas ganti rugi dan perbuatan tersebut dapat dikatakan perbuatan melawan hukum . nrechtmatige Pasal 19 ayat . UUPK menyatakan bahwasannya pelaku usaha memiliki tanggung jawab memberikan ganti rugi terhadap kerusakan, pencemaran, dan/atau Alya Salsabila and Hutabarat Sylvana Murni Deborah. AuTANGGUNG JAWAB SELEBGRAM TERHADAP IKLAN ONLINESHOP DALAM AKUN INSTAGRAM-NYA. ,Ay Jurnal Yuridis 9, no. : 214, https://doi. org/https://doi. org/10. 35586/jyur. Sodikin. AuKonsep Perbuatan Melawan Hukum Dengan Model Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liabilit. Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen,Ay JURNAL SPEKTRUM HUKUM 20, no. 102, https://doi. org/10. 56444/sh. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab hukum dalam hubungan kontrak konsumsi tidak hanya melekat pada pelaku usaha utama, melainkan dapat meluas kepada pihak ketiga seperti endorser atau influencer juga turut berkontribusi memengaruhi keputusan Konsep ini juga sejalan dengan kajian hukum mutakhir yang menyatakan bahwa influencer yang menyampaikan klaim menyesatkan dapat dikenai tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata 26. Pandangan ini menunjukkan bahwa influencer memiliki kedudukan yang tidak netral dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi penyimpangan informasi seperti Sebagai bentuk konkret dari konsekuensi yuridis atas perbuatan overclaim, pembahasan berikut akan menguraikan pertanggungjawaban hukum yang meliputi ranah perdata, pidana, dan administrasi. Pertanggungjawaban Perdata. Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 bw merupakan dasar bagi tuntutan ganti rugi ketika terdapat tindakan yang melanggar hukum, norma, kesusilaan, atau kepatutan, yang menimbulkan kerugian dan didukung oleh unsur kesalahan serta hubungan sebab-akibat, seperti dijelaskan oleh. 27 Tentunya seseorang yang menyampaikan sesuatu yang tidak sebenernya melanggar normanorma tersebut. Sehingga dapat dikategorikan Perbuatan melawan hukum. Unsur-unsur di dalam Pasal 1365 BW/KUHPerdata diantaranya adalah adanya perbuatan, perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan adanya kausalitas. Serta semua unsur tersebut wajib terpenuhi secara kumulatif untuk membentuk suatu gugatan onrechtmatige daad. 28 Konsep perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup pelanggaran aturan tertulis, akan tetapi juga tindakan yang menyalahi norma sosial dan asas kehati-hatian, memperkuat relevansi asas moral dan sosial dalam penegakan hukum perdata. Gunawan Widjaja. Songga Aurora Abadi, and Yuri Anggi. AuTanggung Jawab Perdata Influencer Terhadap Klaim Produk Dalam Endorsement: Tinjauan Hukum Atas Perlindungan Konsumen Berdasarkan UU No. Tahun 1999 Dan Perkembangan Praktik Digital Di Indonesia,Ay Referendum: Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana 2, no. : 183, https://doi. org/10. 62383/referendum. Erlina Bachri. Zainudin Hasan, and Febby Cantika Firdaus. AuGugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daa. Kepala Desa Terhadap Warga Desa Yang Melangar Peraturan Desa Kampung Varia Agung Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor: 22/Pdt. G/2023/PN. GN. ,Ay Journal of Education Religion Humanities Multidiciplinary (November 765Ae66, https://doi. org/10. 57235/jerumi. Bachri. Hasan, and Firdaus. Markus Suryoutomo. Siti Mariyam, and Adhi Putra Satria. AuKoherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (January 31, 2. : 134Ae35, https://doi. org/10. 14710/jphi. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 Influencer yang mempromosikan produk overclaim mengenai 3x A Retinol dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan hukum perdata dan perlindungan konsumen. Output dari pertanggungjawaban pertama adalah kewajiban memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan, baik kerugian secara materiil maupun immateriil. Sebagaimana yang telah diatur di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. dan Pasal 19 ayat . UUPK. Selain itu, influencer juga dapat dikenakan kewajiban untuk menghapus konten promosi di media sosialnya yang terbukti mengandung informasi yang tidak benar atau menyesatkan, sebagaimana yang ada dalam Pasal 17 ayat . UUPK. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan. Pertanggungjawaban Pidana Pasal 62 ayat . UUPK menjelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 8 mengenai informasi yang menyesatkan, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 . tahun atau denda paling banyak Rp2. 000,00. Dalam konteks ini, influencer dapat diposisikan sebagai bagian dari pelaku usaha apabila ia memiliki peran aktif dalam membagikan informasi dari sebuah produk secara tidak benar. Penetapan sanksi pidana terhadap influencer yang melakukan overclaim dapat dilakukan apabila terbukti secara hukum mengenai unsur kesengajaan dan kerja sama dengan pelaku usaha. 30 Dalam praktiknya, bentuk pertanggungjawaban pidana ini menuntut adanya pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga evaluatif pada peran sekaligus pengaruh influencer di dalam sistem pemasaran Jadi dapat disimpulkan Output dari pertanggungjawaban pidana terhadap influencer yang melakukan overclaim mengenai 3x A Retinol dapat dijatuhkan sanksi pidana oleh pengadilan dalam bentuk pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2. 000,00 sebagaimana yang dikatakan Pasal 62 ayat . UUPK. Penjatuhan sanksi pidana ini dapat dilakukan jika influencer terbukti secara meyakinkan telah menyebarkan informasi yang menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UUPK. Sanksi pidana ini memiliki tujuan tidak sebatas sebagai bentuk pembalasan atas perbuatan yang melanggar hukum, akan tetapi juga memiliki fungsi preventif dan edukatif agar pelaku usaha termasuk influencer lebih berhati-hati dalam melakukan endorsement suatu produk. Dalam konteks ini, influencer tidak lagi hanya Buak. AuKajian Hukum Terhadap Jasa Promosi Oleh Influencer Pada Media Sosial Yang Menyimpang Dari Ketentuan UU Perlindungan Konsumen,Ay Lex Privatum. Jurnal Elektronik Bagian Hukum Perdataan Fakultas Hukum Unsrat, 11, no. :1. Pinter Putra Sudianto Daely. AuTanggung Jawab Hukum Influencer Terhadap Produk Yang Dipromosikan Di Media Sosial,Ay Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 2, no. : 3. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 dipandang sebagai pihak yang pasif, tetapi sebagai subjek hukum aktif yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah terbukti unsur kesengajaan dan itikad buruknya. Pertanggungjawaban Administrasi Dalam kasus endorsement yang mengandung informasi overclaim, pihak selain produsen termasuk influencer memiliki potensi dijatuhi sanksi administratif apabila terbukti menyebarkan klaim yang tidak sesuai peraturan klaim kosmetika Influencer tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi Sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 5 ayat . Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 bahwa Pemilik Nomor Notifikasi dan/atau Pelaku Usaha yang bukan merupakan Pemilik Nomor Notifikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 3 ayat . dan/atau Pasal 4 dikenai sanksi administratif. Sedangkan Output pertanggungjawabannya ada pada pasal 5 ayat . Peraturan BPOM Nomor 3/2022 yang mana Influencer tersebut dapat dimintai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. pengumuman kepada publik. dan/atau rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. Di sisi lain. Etika Pariwara Indonesia (EPI) juga menjadi acuan pertanggungjawaban administratif yang tidak kalah penting. EPI memberikan larangan terhadap bentuk iklan yang mengandung informasi menyesatkan atau mengecoh konsumen. Walaupun EPI tidak mempunyai daya paksa hukum sebagaimana peraturan peundang-undangan, tetapi EPI memiliki fungsi sebagai standar etis dalam proses mediasi sekaligus klarifikasi oleh lembaga seperti Komisi Etika Pariwara. Dalam kasus inim influencer yang terbukti melanggar etika pariwara, dapat dikenakan sanksi administratif dalam bentuk teguran, permintaan maaf ke publik, hingga pembatasan kerja sama dengan brand skincare tertentu. Sebagaimana dijelaskan oleh Saraswati. Aumeskipun tidak bersifat mengikat secara yuridis. EPI memiliki fungsi preventif dan represif dalam menjaga profesionalisme kegiatan periklanan, termasuk promosi oleh influencer 33. Dapat disimpulkan Output dari pertanggungjawaban administratif terhadap influencer dalam kasus memasarkan produk overclaim meliputi sanksi non-yudisial seperti teguran tertulis, kewajiban menghapus konten karena bentuk penyebaran informasi yang tidak benar, larangan mempromosikan produk serupa, sampai pelaporan ke platform digital untuk penurunan tayangan. Tujuan adanya sanksi administrasi ini adalah memberikan efek jera sekaligus edukatif bagi pelaku promosi seperti influencer. Sanksi ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan khususnya di dunia digital. Walaupun sanksi administratif tidak Mahyuni and Putra. AuPERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KLAIM BERLEBIH PRODUK KOSMEETIKA DALAM PERIKLANAN SECARA ENDORSEMEN. Ay Dewan Periklanan Indonesia. Etika Pariwara Indonesia (Jakarta: Dewan periklanann indonesia, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Vidia Rezki Maulida1. Mustapa Khamal Rokan2 JMH . September-2025, 220-237 seberat sanksi pidana atau perdata, akan tetapi eksistensi sanksi adminitrasi ini termasuk penting dari sistem hukum yang bersifat cepat, efisien, dan responsif terhadap dinamika media sosial masa kini. KESIMPULAN Praktik promosi produk overclaim yang dilakukan oleh influencer dalam promosi produk merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan konsumen secara materiil maupun immateriil. Overclaim tidak hanya bertentangan dengan asas hukum seperti itikad baik, kepastian hukum, keadilan, dan transparansi, tetapi juga melanggar ketentuan dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ITE. Peraturan BPOM, dan Kode Etik Pariwara Indonesia. Meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam undangundang, influencer dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha karena turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi promosi yang menyesatkan dan memengaruhi keputusan konsumen. Berdasarkan analisis hukum, influencer yang melakukan overclaim dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata dan secara pidana melalui Pasal 62 UUPK apabila unsur kesengajaan terbukti, serta secara administratif melalui sanksi non-yudisial dari lembaga pengawas seperti BPOM dan Komisi Etika Pariwara. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap overclaim oleh influencer menjadi langkah penting dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif, serta membentuk tata kelola promosi digital yang bertanggung jawab di era transaksi elektronik. REFERENSI