STRATEGI PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF NAHDLATUL ULAMA DI PCNU GUNUNGKIDUL YOGYAKARTA NURHIDAYATULOH STAI Yogyakarta. Indonesia Jln. Ki Ageng Giring. Bansari. Kabupaten Gunungkidul. Daerah Istimewa Yogyakarta 55813 E-mail : nurhidayatuloh@gmail. com* (Korespondin. *) Korespondensi Abstract: The problem formulation of this research is how to manage productive waqf in the Nahdlatul Ulama (PCNU) Gunungkidul Branch Management and the aim of this research is to find out the productive waqf management strategy implemented in PCNU Gunungkidul. This research uses a qualitative research approach and a field study type of research. The data sources listed are based on the results of interviews, observations and documentation with the chairman of PCNU Gunungkidul. PCNU Gunungkidul waqf administrators, chairman of MWCNU Karangmojo, administrators of the Miftahul Falah Islamic boarding school. The results of this research indicated that: the productive waqf management mechanism at PCNU Gunungkidul starts from MWCNU, which also acts as a trustee who consistently engages in consultations and agreements when dealing with or managing the waqf. They then maximize the potential of the waqf assets, thereby enhancing the economic and social well-being of the community. The strategies for productive waqf management at PCNU Gunungkidul include the allocation of waqf by MWCNU, such as providing land for agricultural purposes, which is subsequently handed over to the designated managers. This is followed by planning, execution, and supervision stages for the existing waqf, progressing to evaluation and environmental An example of productive waqf in the Karangmojo district is the Miftahul Falah Islamic boarding school with the agricultural land is utilized for cultivation, then the harvest is sold, and the profits from the sales are used for future development at the Islamic boarding Keywords: Management. Waqf Strategies. Productive Waqf Islam merupakan sebuah agama yang menawarkan panduan menyeluruh bagi pengikutnya dalam berbagai aspek hidup, baik yang berkaitan dengan ibadah maupun spiritualitas, juga dalam bidang sosial termasuk ekonomi. Prinsip-prinsip muamalah dalam Islam memberikan petunjuk yang kontras bagi umat Muslim dalam mengatur cara hidup mereka. Salah satu alat keuangan yang relevan dalam ekonomi Islam adalah Wakaf didefinisikan sebagai tindakan menyisihkan dan mengalihkan kepemilikan aset, seperti tanah, bangunan, uang, atau kekayaan intelektual, demi kepentingan umat Aset yang diwakafkan berasal dari kepemilikan individu atau kelompok dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat Tujuan utama dari wakaf adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Misalnya, dana wakaf dapat digunakan untuk membangun atau merawat tempat ibadah seperti masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum yang bermanfaat bagi warga . Selain itu, wakaf juga memiliki kemampuan memberdayakan ekonomi masyarakat, melalui program bantuan bagi yang membutuhkan, pelatihan keterampilan, atau pendirian usaha kecil. Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menawarkan definisi dan kerangka hukum untuk wakaf di negara ini. Dalam undangundang tersebut, wakaf didefinisikan sebagai tindakan hukum dari wakif , yaitu pihak yang melakukan wakaf, yang menyerahkan sebagian dari kekayaan yang dimiliki untuk digunakan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai Tujuan wakaf dapat mencakup kegiatan ibadah atau kesejahteraan publik Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Nahdlatul Ulama di Pcnu Gunungkidul Yogyakarta (Nurhidayatulo. dan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam hal ini, "wakif" adalah individu atau pihak yang menyalurkan aset, baik berupa tanah, bangunan, uang tunai, atau barang lainnya, untuk tujuan tersebut. Aset yang diwakafkan kemudian dianggap sebagai wakaf, dan pengelolaan serta pemanfaatannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tentang Kemunculan merupakan langkah signifikan dalam perubahan pengelolaan wakaf. Wakaf produktif berhubungan dengan pemanfaatan aset wakaf, termasuk tanah wakaf, untuk menciptakan pendapatan dan manfaat yang Dalam pengelolaan wakaf tradisional, fokus utama terletak pada penggunaan tanah wakaf untuk kegiatan sosial atau keagamaan, sementara banyak potensi untuk pengembangan ekonomi dan bisnis yang terdapat sering kali tidak dimanfaatkan secara optimal . Secara umum, wakaf produktif lebih berhasil diterapkan di daerah perkotaan dibandingkan di pedesaan. Hal ini mungkin disebabkan oleh ketersediaan sumber daya, akses pasar, dan kebutuhan yang lebih mendesak di kota. Namun, ada potensi besar untuk wakaf produktif di desa yang perlu dioptimalkan dengan cara yang lebih Pendekatan bisnis dan manajemen profesional dapat menawarkan solusi untuk meningkatkan pengelolaan wakaf di desa. Dengan menerapkan pendekatan yang berfokus pada bisnis dan manajemen, pengelolaan wakaf dapat menjadi lebih efisien dan efektif . Ini mencakup perencanaan strategis, pengembangan model bisnis yang berkelanjutan, penerapan prinsip manajemen yang efektif, serta pemanfaatan teknologi dan pengelolaan wakaf. Pada dasarnya, konsep wakaf kepentingan publik yang bisa diatur oleh Wakaf melibatkan tiga jenis kegiatan ekonomi sebagai berikut: pertama, wakaf berhubungan dengan aktivitas perekonomian masyarakat di mana aset yang diwakafkan tidak boleh diperdagangkan. Kedua, wakaf berhubungan dengan ekonomi negara, di mana wakaf menjadi milik Ketiga, wakaf terkait dengan ekonomi keluarga, yakni wakaf ahli. Pengelolaan wakaf memiliki tantangan tersendiri untuk memastikan bahwa aset wakaf tetap terjaga dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh para penerima manfaat . Profesional dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf sangat penting agar tujuan wakaf dapat terlaksana dengan baik. Sebenarnya, esensi wakaf tidak hanya terletak pada perawatan benda fisiknya, tetapi yang lebih krusial adalah manfaat yang dihasilkan dari aset tersebut untuk kepentingan umum. Prinsip utama dalam pengelolaan wakaf adalah memastikan kelangsungan manfaat dari aset wakaf itu. Sangat penting juga untuk melibatkan para ahli serta profesional di bidang hukum, keuangan, dan manajemen aset dalam proses pengelolaan wakaf . Dengan cara ini, potensi aset wakaf dapat dimaksimalkan dan manfaatnya dapat diperoleh secara optimal sesuai dengan tujuan wakaf yang ingin dicapai. Administrasi serta kontribusi dari aset wakaf adalah dua elemen yang sangat penting dalam memberdayakan harta wakaf . Berikut adalah penjelasan lebih mendalam tentang kedua elemen tersebut: Administrasi Harta Wakaf: Pendaftaran dan Dokumentasi: Setiap harta wakaf harus didaftarkan secara resmi dan didokumentasikan dengan baik. Hal ini mencakup proses pendaftaran harta wakaf sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara atau wilayah Pengelolaan Aset: Aset wakaf harus memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program wakaf. Ini terhadap harta wakaf, seperti tanah, bangunan, atau investasi finansial. Transparansi dan Akuntabilitas: Administrasi harta wakaf harus Jurnal Bisnis Kompetif. ISSN: 2829-5277 Vol. No. Maret 2025 Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Nahdlatul Ulama di Pcnu Gunungkidul Yogyakarta (Nurhidayatulo. dilakukan secara transparan dan Ini mencakup pelaporan keuangan yang jelas, pemantauan penggunaan dana wakaf, dan pertanggungjawaban terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Kontribusi Harta Wakaf yang pertama yaitu Pemberian Harta Wakaf: Umat Islam dihimbau untuk memberikan harta mereka sebagai wakaf, baik berupa tanah, bangunan, uang, atau aset lainnya yang dapat bermanfaat bagi umat. Kontribusi ini harus dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas untuk kepentingan umat dan berdasarkan syariah Islam. Kedua. Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta Wakaf: Harta dikontribusikan harus dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf Ini melibatkan pemilihan program wakaf yang tepat, penggunaan dana wakaf yang efektif, dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan harta wakaf. Terakhir. Perencanaan Jangka Panjang: Kontribusi harta wakaf harus dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk umat Islam. Oleh karena itu, perlu dilakukan perencanaan yang matang untuk memastikan bahwa manfaat dari harta wakaf dapat dirasakan oleh generasi sekarang dan mendatang . Dengan memperhatikan manajemen berkelanjutan, pengembangan aset wakaf bisa menjadi lebih efisien dan langgeng dalam memenuhi kebutuhan umat Islam serta memberikan keuntungan yang berarti bagi Sebelum pengembangan lahan wakaf, adalah krusial untuk melakukan analisis terhadap potensi ekonomi terlebih dahulu. Analisis ini akan mempertimbangkan berbagai elemen seperti posisi geografis, dukungan dari komunitas dan tokoh-tokoh lokal, kajian pasar, dukungan teknologi, dan lain-lain. Dengan melakukan analisis potensi ekonomi, pengelola wakaf dapat memahami sejauh mana dan seberapa feasible lahan wakaf tersebut bisa dimanfaatkan dan dikembangkan secara Agar pemberdayaan wakaf yang produktif dapat berlangsung dengan baik, diperlukan mekanisme kontrol dan pengawasan yang Mekanisme kontrol dan pengawasan bisa dilakukan baik di dalam lingkungan manajemen internal pengelola wakaf maupun melibatkan pihak luar seperti masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, akuntan publik, dan lain-lain. Implementasi kontrol dan pengawasan bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan atas lahan wakaf. METODE Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah kualitatif, yang merupakan sebuah studi yang bertujuan untuk menggambarkan, mencatat, menganalisis, dan menginterpretasikan keadaan yang sedang berlangsung. Teknik pengumpulan datanya meliputi observasi, wawancara, dan Penelitian ini dilaksanakan di kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Gunungkidul. Lokasinya berada di Jl. Masjid Syaroful Ummah No. Tegalmulyo. Kepek. Kec. Wonosari. Kabupaten Gunungkidul. Setelah pengumpulan data, langkah yang diambil berikutnya adalah reduksi data, selanjutnya adalah penyajian data, dan tahap terakhir HASIL Pengelolaan Wakaf Produktif Nahdlatul Ulama di Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gunungkidul Wakaf produktif di PCNU Gunung Kidul ditangani dengan cara tradisional dan organisasi yang sederhana. Pengelolaan wakaf tersebut diserahkan kepada para perwakilan di setiap kecamatan, seperti anggota majelis hakim cabang MWCNU. MWCNU bertindak sebagai nadzir dan mengadakan musyawarah serta kesepakatan dalam pengelolaan wakaf ini. Selain itu. MWCNU mentransfer tanah yang dimiliki kepada tujuan pembangunan, seperti tanah untuk masjid yang kemudian diserahkan kepada takmir masjid. Jika untuk madrasah. Jurnal Bisnis Kompetif. ISSN: 2829-5277 Vol. No. Maret 2025 Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Nahdlatul Ulama di Pcnu Gunungkidul Yogyakarta (Nurhidayatulo. maka proses penyerahan dilakukan kepada madrasah itu sendiri. Dengan sistem ini, pemanfaatan tanah dapat diawasi dengan baik. Pernyataan ini diperkuat oleh wawancara dengan narasumber yang menyatakan. AuStrategi pengelolaan wakaf kepada perwakilan di kecamatan, atau kapanewon, sehingga kami sebagai majelis hakim cabang MWCNU dan nadzir bagi tanah wakaf. Biasanya tanah yang diwakafkan kepada NU akan diserahkan oleh nadzir MWCNU kepada pihak yang Jika itu untuk masjid, diserahkan kepada takmir masjid, jika untuk madrasah diserahkan pada madrasah, sehingga kami bisa memastikan keberadaan serta pemanfaatan tanah tersebutAy. Wakaf produktif yang ada di PCNU Gunungkidul sebenarnya masih terbatas, tetapi sudah ditemukan di berbagai kecamatan, khususnya wakaf produktif yang dikelola oleh MWCNU. Misalnya, terdapat pondok pesantren dan lahan pertanian di Kecamatan Karangmojo. Narasumber menyatakan. AuSebenarnya di Gunungkidul jumlah wakaf produktif masih sedikit. Sebagian besar hanya wakaf untuk masjid dan Salah satu contohnya adalah di Kecamatan Karangmojo yang memiliki pondok pesantren dan lahan pertanian yang dikelola oleh MWCNU. Ay Di MWCNU Kecamatan Karangmojo, wakaf produktif berupa pondok pesantren dan lahan pertanian digunakan untuk menanam berbagai jenis Hasil dari penanaman tersebut kemudian dijual, dan keuntungan yang diperoleh digunakan untuk pengembangan pondok pesantren ke depan. Narasumber mengungkapkan. AuDi daerah Telogo Wareng Karangmojo terdapat pondok pesantren serta lahan pertanian yang telah efektif untuk menanam jagung, kacang, pisang, dan berbagai tanaman lainnya. Ay Setiap pengelolaan memiliki proses Menurut narasumber. AuLangkah pertama dalam pengelolaannya adalah menyusun rencana, seperti menentukan jenis tanaman yang akan ditanam atau bagaimana kelanjutan pengelolaan. Setelah itu baru dilakukan pelaksanaan di lahan pertanian Kemudian pada tahap akhir, pengawasan akan dilakukan oleh pengurus MWCNU Karangmojo. Ay Wakaf produktif di Kecamatan Karangmojo meliputi lahan pertanian yang dikelola oleh Bapak Muhammad Fauzi. Dalam menyatakan. AuYa, ada wakaf produktif berupa lahan pertanian, yang digunakan untuk menanam berbagai jenis tanaman seperti jagung, kacang, pisang, dan rencana ke depan mau menanam cabai. Hasil panen tersebut akan kami jual dan keuntungannya akan digunakan untuk membangun pondok pesantren Miftahul Falah. Ay Hasil dari wakaf produktif lahan pertanian di Kecamatan Karangmojo menunjukkan perkembangan yang signifikan seiring berjalannya waktu. Dari penjelasan narasumber. AuPada tahun 2022 lalu, di tanah seluas 2000 m, kami panen jagung sekitar 6 kwintal 40 kg. Ay Seperti kita ketahui bahwa dalam UndangUndang Dasar nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dinyatakan bahwa AuPeruntukan benda wakaf tidak semata-mata untuk kepentingan ibadah dan sosial melainkan diarahkan pula untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan cara meningkatkan potensi dan manfaat ekonomi benda wakafAy. Maka dari itu peran Nazir sebagai pengelola wakaf sangat dibutuhkan agar harta wakaf dapat tersalurkan hasil dan manfaatnya kepada kesejahteraan umat. Dengan kata lain wakaf produktif di PCNU Gunungkidul akan terus melalukan pembaruan program dan strategi pengelolaan wakaf prodiktif agar menjadi bermanfaat bagi kesejahteraan umat AuIya kalau kami inginnya setiap program bisa tambah luas dan tambah banyak yang di bangunkan dari wakaf produktif. Ay Pengelolaan wakaf merupakan salah satu unsur penting dalam hal perwakafan. Baik atau tidaknya wakaf tersebut tergantung dari kemampuan pengelola Apabila pengelola wakaf tidak cakap mengakibatkan wakaf tersebut tidak optimal Manajemen diperlukan dalam Jurnal Bisnis Kompetif. ISSN: 2829-5277 Vol. No. Maret 2025 Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Nahdlatul Ulama di Pcnu Gunungkidul Yogyakarta (Nurhidayatulo. pengelolaan wakaf secara produktif untuk menentukan arah kedepannya. Dalam sebuah manajemen pengelolaan, dibutuhkan suatu strategi pencapaiannya dalam segala aspek. Strategi merupakan kemampuan mengatur atau merencanakan suatu target yang telah disepakati oleh anggota organisasi untuk mencapai tujuan. Bisa disimpulkan bahwa strategi merupakan suatu hal yang penting, dan wajib dimiliki oleh berbagai macam organisasi untuk bisa bersaing baik dari luar maupun dalam untuk mencapai tujuan. Untuk menentukan strategi diperlukan suatu tahapan atau tingkatan. Sehingga tidak salah langkah untuk penentuannya. Wakaf biasanya berupa tanah yang terletak di Gunungkidul, dan lahan wakaf ini tersebar di berbagai daerah Kapanewon. Tanah wakaf tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga wakaf di Indonesia belum mendukung pemberdayaan ekonomi Banyak masalah yang sering muncul terkait dengan tanah wakaf. Ini termasuk tanah wakaf yang belum bersertifikat, lahan wakaf yang masih diperebutkan oleh beberapa anggota keluarga, tanah wakaf yang dijual oleh pihak yang diberi amanat untuk mengelolanya, serta tukar guling tanah wakaf yang tidak adil dan tidak seimbang. Selain itu, ada juga permasalahan penggelapan serta pengurangan ukuran tanah wakaf, konflik antara yayasan dan beberapa keluarga penyumbang tanah wakaf, serta tanah wakaf yang dibiarkan terlantar. Secara umum, masyarakat masih kurang memahami hukum terkait wakaf dengan baik, baik itu dari segi rukun dan syarat yang diperlukan, maupun tujuan syari'ah dari wakaf itu sendiri. Memahami rukun wakaf adalah hal yang krusial bagi masyarakat, karena dengan pemahaman tersebut, mereka akan tahu siapa yang berhak untuk berwakaf, benda apa yang bisa diwakafkan, tujuan wakaf, kepada siapa wakaf diserahkan, cara melakukan wakaf, dan siapa yang dapat menjadi nadzir. Pandangan masyarakat yang masih berfokus pada wakaf konsumtif menyebabkan nadzir yang dipilih oleh wakif justru adalah mereka yang memiliki waktu untuk merawat serta menjaga masjid. Dalam hal ini, wakif sering kali tidak mempertimbangkan kemampuan nadzir untuk mengembangkan masjid agar dapat menjadi pusat kegiatan Akibatnya, wakaf yang ada hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ibadah, dan sangat sedikit yang ditujukan untuk memajukan ekonomi umat. Padahal, jika dilihat dari sejarah wakaf di masa lalu, baik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad maupun para sahabat, banyak wakaf yang berupa kebun dengan hasil yang digunakan membutuhkan, selain masjid dan tempat Pengelolaan wakaf produktif di PCNU Gunungkidul diserahkan kepada MWCNU di setiap Kecamatan dalam wilayah Gunungkidul. Pengelolaan wakaf produktif ini telah berlangsung dengan baik dari masa ke masa, mulai dari kepengurusan awal hingga sekarang. Pemanfaatan setiap wakaf mungkin berbeda, tetapi mempunyai tujuan yang serupa yaitu untuk kebaikan Wakaf seharusnya dikelola secara produktif menggunakan manajemen modern agar bisa berkembang. Dalam pengelolaan wakaf, manajemen diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dapat berlangsung secara efisien dan efektif. Oleh karena itu, manajemen wakaf harus dijelaskan sebagai suatu proses yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan dengan memanfaatkan sumber daya organisasi guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Adapun hal ini telah diuraikan sebelumnya dalam definisi manajemen yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Adapun yang terjadi dalam pengelolaan wakaf di Kecamatan Karangmojo, khususnya pada lahan pertanian Pondok Pesantren Miftahul Falah, adalah sebagai berikut: Planning . Dalam hal perencanaan pengelolah wakaf di Kecamatan Karangmojo khususnya di lahan pertanian pondok pesantren miftahul falah telah memenuhi tahapan ini dengan adanya rencana pengelolah ke depannya yang ingin Jurnal Bisnis Kompetif. ISSN: 2829-5277 Vol. No. Maret 2025 Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Nahdlatul Ulama di Pcnu Gunungkidul Yogyakarta (Nurhidayatulo. mengembangkan wakaf produktif ini lebih baik lagi dengan adanya ide-ide untuk mengelolah lahan pertanian itu sendiri yang sebelumnya di tanami jagung, kacang, pisang, dalam perencanaan saat ini kedepannya akan ditanami cabai. Actuating . Pelaksanaan lebih ditekankan dalam kegiatan langsung dalam mengelolah wakaf yang paling berperan di sini adalah Dalam hal ini nadzir atau pengelolah yang menjadi pemimpin dalam mengembangkan wakaf yang ada di Kecamatan Karangmojo khususnya di lahan pertanian pondok pesantren miftahul falah, karena kembalikan ke pengelolah akan dijadikan seperti apa nanti wakaf itu. Controlling . Pengawasan wakaf di lakukan oleh nadzir, yaitu pengurus MWCNU Karangmojo. Kesimpulan dari penelitian di lapangan dalam hal pengelolaan wakaf produktif di PCNU Gunungkidul sudah menjalankan fungsi manajemen sebagaimana Sesuai tiga model pengelolaan wakaf yang telah dilakukan oleh umat Islam. Pengelolaan wakaf secara langsung oleh pemerintah. Pengelolaan wakaf oleh badan pengurus atau organisasi yang mirip dengan yayasan wakaf yaitu PCN dan MWC. Pengelolaan wakaf oleh individu biasa yang ditentukan oleh hakim dan berada di bawah pengawasannya lalu di serahkan ke nadzir. Pelaksanaan produktif tergantung pada nadzir, yang memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa wakaf tersebut dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuannya. Selain beragama Islam dan sudah mukallaf, nadzir juga harus memiliki kualifikasi manajerial yang profesional serta sifat-sifat seperti amanah, kejujuran, dan keadilan. Dalam konteks ekonomi Islam, potensi wakaf belum sepenuhnya dimanfaatkan, meskipun sebenarnya wakaf dapat berfungsi sebagai alat yang efektif untuk memajukan atau Muslim. Oleh sebab itu, pengembangan lembaga wakaf sangat penting untuk Sebagai pengelolaan keagamaan, wakaf memiliki tujuan lebih dari sekadar menyediakan sarana untuk beribadah dan kegiatan sosial, juga berfungsi sebagai aset ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk berperan sebagai sumber ekonomi Islam, wakaf harus dikelola dan dikembangkan dengan metode yang produktif. Konsep wakaf produktif merupakan usaha untuk meningkatkan . peranan wakaf supaya bisa memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang berhak mendapatkan Ketika kebutuhan mereka terpenuhi, maka wakaf telah berfungsi dalam batas tertentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejarah Islam menunjukkan bahwa wakaf memiliki peran yang krusial dan unik dalam pengembangan ekonomi dan sosial umat Islam, di mana berbagai kebutuhan dan layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat dibiayai oleh dana wakaf, yang pada gilirannya mengurangi kebutuhan pembiayaan oleh negara. Layanan yang disediakan melalui wakaf kini lebih dari sekadar untuk tujuan keagamaan dan sosial, melainkan juga mencakup pembangunan fasilitas publik seperti jalan, jembatan, rumah sakit, dan Keberlanjutan manfaat yang diberikan oleh wakaf ini dimungkinkan oleh adanya jenis wakaf produktif yang dibangun untuk mendukung kegiatan keagamaan, bantuan sosial, pendidikan, dan sarana Wakaf produktif umumnya terdiri dari lahan pertanian atau pekebunan serta bangunan komersial, dikelola sedemikian rupa agar menghasilkan keuntungan, yang membiayai layanan sosial keagamaan atau disalurkan kepada penerima yang telah Meskipun wakaf produktif telah Jurnal Bisnis Kompetif. ISSN: 2829-5277 Vol. No. Maret 2025 Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Nahdlatul Ulama di Pcnu Gunungkidul Yogyakarta (Nurhidayatulo. memainkan peran yang sangat penting dalam kemajuan sosial ekonomi di kalangan masyarakat Muslim sepanjang periode sejarah Islam, kondisi terkini menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf untuk tujuan produktif belum dilakukan secara optimal, terutama di Indonesia. Di Indonesia, sejak dulu hingga kini, banyak tanah wakaf yang lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, dan sosial seperti masjid, mushalla, lembaga pendidikan, pesantren, panti asuhan, dan pemakaman. Beberapa manfaat yang dapat dihasilkan dari wakaf produktif dalam konteks ekonomi Islam termasuk mengurangi kemiskinan melalui pengelolaan aset yang produktif, sehingga wakaf dapat menjadi tambahan pendapatan bagi kelompok masyarakat yang kurang Melalui pemberdayaan ekonomi umat dengan menginvestasikan dana wakaf ke dalam usaha dan proyek produktif, umat Islam berkesempatan untuk tumbuh secara ekonomi dan mengangkat tingkat kehidupan mereka. Dengan sistem wakaf yang produktif, memberdayakan masyarakat untuk bersamasama Pengembangan infrastruktur sosial dari aset produktif yang diwakafkan juga bisa digunakan untuk membangun fasilitas sosial seperti masjid, madrasah, dan pusat komunitas, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. PEMBAHASAN Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi pengelolaan wakaf produktif di PCNU Gunungkidul, khususnya melalui MWCNU Karangmojo, masih bersifat sederhana namun cukup efektif dalam konteks Strategi ini bertumpu pada pengelolaan wakaf berbasis masyarakat dengan peran aktif nadzir lokal (MWCNU) sebagai pengelola dan pengarah kegiatan wakaf produktif. Meski belum sepenuhnya mengadopsi sistem manajemen modern secara menyeluruh, pola yang diterapkan telah mencerminkan elemenelemen manajerial seperti perencanaan . , pelaksanaan . , dan pengawasan . , sebagaimana terlihat pada pengelolaan lahan pertanian wakaf di Pondok Pesantren Miftahul Falah. Keterlibatan nadzir dalam seluruh proses, mulai dari perencanaan jenis tanaman, pelaksanaan kegiatan tanam, pemanfaatannya, menunjukkan bahwa prinsip partisipasi dan akuntabilitas sudah mulai terbangun. Strategi penyerahan menimbulkan tantangan terkait konsistensi kualitas pengelolaan di setiap wilayah. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa pengelolaan wakaf produktif masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kelembagaan. antaranya adalah belum optimalnya kapasitas nadzir dari segi pengetahuan manajemen wakaf, belum adanya pelatihan berkelanjutan, serta minimnya pemanfaatan teknologi dan pendekatan bisnis dalam mengelola aset wakaf. Selanjutnya, pengelolaan wakaf yang selama ini hanya berfokus pada pemanfaatan untuk kegiatan ibadah dan sosial, perlu diperluas dengan orientasi kewirausahaan sosial. Model bisnis wakaf pengembangan agroindustri skala mikro, kemitraan dengan koperasi syariah, atau pemanfaatan hasil pertanian untuk unit usaha pesantren. Dengan begitu, pendapatan pesantren dapat ditingkatkan secara mandiri tanpa ketergantungan pada donasi eksternal. Dari sisi dampak, belum ditemukan instrumen evaluasi sosial-ekonomi yang dapat mengukur secara kuantitatif sejauh mana wakaf produktif telah berkontribusi Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan evaluatif berbasis data, misalnya dengan menyusun indikator manfaat wakaf dalam jangka pendek maupun jangka panjang, baik secara langsung bagi pesantren maupun tidak langsung bagi masyarakat sekitar. Dengan demikian, meskipun strategi Jurnal Bisnis Kompetif. ISSN: 2829-5277 Vol. No. Maret 2025 Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Nahdlatul Ulama di Pcnu Gunungkidul Yogyakarta (Nurhidayatulo. pengelolaan wakaf produktif yang diterapkan di PCNU Gunungkidul belum kompleks, praktik ini menunjukkan arah perkembangan yang positif dan memiliki potensi besar untuk direplikasi di wilayah lain, terutama dalam konteks pengembangan ekonomi umat berbasis aset wakaf. SIMPULAN Strategi pengelolaan wakaf produktif di PCNU Gunungkidul bersifat sederhana. pengelolaan wakaf diserahkan kepada para wakil di tingkat kecamatan. MWCNU berfungsi sebagai nadzir dan selalu melaksanakan musyawarah serta mencapai kesepakatan saat mengelola wakaf tersebut. Selanjutnya. MWCNU menyalurkan tanah itu untuk tujuan pembangunan, seperti untuk pesantren dan lahan pertanian. Langkah ini sejalan dengan model pengelolaan wakaf untuk umat Islam yang melibatkan penyelenggaraan langsung oleh pemerintah, pengelolaan oleh badan pengurus atau organisasi yang mirip yayasan wakaf, yaitu PCN dan MWC, serta pengelolaan oleh individu yang ditetapkan oleh hakim di bawah pengawasannya, sebelum diserahkan ke nazir. Proses pelaksanaan, pengawasan terhadap wakaf yang ada, diikuti dengan evaluasi dan peninjauan lingkungan. Di MWCNU Karangmojo, wakaf produktif mencakup pondok pesantren Miftahul Falah dan lahan pertaniannya, di mana berbagai tanaman ditanam, hasil panennya dipasarkan, dan keuntungan yang diperoleh digunakan untuk mendukung pembangunan di pondok pesantren Miftahul Falah. DAFTAR RUJUKAN Abdullah. WAKAF UANG: Studi atas Pelaksanaan Akad dan Pengelolaan Dananya pada BMT Bina Umat Mandiri (BUM) Tegal Perspektif Hukum Islam. http://repository. d/id/eprint/9585 Ain. Analisis Penghimpunan dan Pengelolaan Wakaf Uang di Badan Wakaf Indonesia Melalui Website Berkah Wakaf. https://dspace. id/handle/123 456789/39763https://dspace. id/bitstream/handle/12345678 9/39763/18913039. pdf?sequence= 1&isAllowed=y Alzaina. Urgensi Pemberdayaan Nadzir Dalam Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia. Istismar: Jurnal Ekonomi Syariah, 1, 37Ae42. http://ejournal. id/index. php/istismar/article/view/303 Aprianto. Analisis Pengelolaan Wakaf Uang Untuk Pemberdayaan Masyarakat di Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Magelang. http://eprintslib. id/3705/ Ayu. Perilaku Kalangan Akademisi Terhadap Wakaf Produktif Di Yayasan Wakaf Perguruan TaAoAllumul Huda Bumiayu. 1Ae125. Dahlan. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Nazhir Terhadap Wakaf Uang. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 4. , 1. https://doi. org/10. 21043/ziswaf. Endraswati. Strategi Pengelolaan Wakaf Uang Perspektif Tokoh di Indonesia. JESIL: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Industri Halal, 1. , 22Ae31. Fauziah. Strategi Fundraising Wakaf Uang Di Indonesia ( Studi Kasus Badan Wakaf Indonesia dan Dompet Dhuafa ). Disertasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1Ae Fikri. Manajemen Penghimpunan Wakaf Uang Pada Badan Wakaf Indonesia. Repository. Uinjkt. Ac. Id, 1Ae78. http://repository. id/dspac e/bitstream/123456789/34051/1/H AFIDS MAULANA FIKRI FDK. Gunawan. Mahmud. , & Umasugi. Peran Nazhir Dalam Jurnal Bisnis Kompetif. ISSN: 2829-5277 Vol. No. Maret 2025 Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Nahdlatul Ulama di Pcnu Gunungkidul Yogyakarta (Nurhidayatulo. Pengelolaan Wakaf Produktif Pada Yayasan Kesejahtraan Nurul Bahar Tomalou Kota Tidore Kepulauan. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 2. , 199Ae228. https://doi. org/10. 46339/ijsj. Gupta. No Title AECOCA. CWL Publishing Enterprises. Inc. Madison, 2004(Ma. , http://onlinelibrary. com/doi/1 1002/cbdv. 200490137/abstract Habibaty. Kompetensi Nazhir pada Wakaf Produktif Ditinjau Dari Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 10. , 154Ae161. Hakim. Pengelolaan Wakaf Uang Sebagai Salah Satu Instrumen Investasi (Studi Pada Tabung Wakaf Indonesi. Hamidiyah. Buchori. Yulianto. Huda. Tanjung. , & Beik. Pengaruh Sertifikasi Kompetensi Terhadap Kinerja Nazhir Dan Partisipasi Dalam Gerakan Perwakafan. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 15. , 26Ae43. https://doi. org/10. 47411/alawqaf. Harahap. Implementasi Produk Wakaf Uang Melalui Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus Bank CIMB Niaga Syaria. Repository. Uinsu. Ac. Id. Hasan. Wakaf Uang Dan Implementasinya Di Indonesia. Jure: Jurnal Hukum Dan SyarAoiah, 2. , 162Ae177. https://doi. org/10. 18860/jfsh. Huda. Gani. RofiAoi. Hamdani, . Handayani. , & Sabil. Pendirian Lembaga Nazhir Wakaf Uang Berbasis Yayasan (Yayasan Oase Anak Bangs. Establishment of Foundation-Based Money Waqf Nazhir Institution (Oase Anak Bangsa Foundatio. Abdimas Galuh, 5. , 479Ae485. Husni. Profesionalitas Nazir Dalam Mengelola Wakaf Perspektif Total Quality Management Pada Badan Wakaf Al-QurAoan Daerah Istimewa Yogyakarta. 40Ae42. Karimatul Akhlaq. Taufiq Possumah. & Saiful Anwar. Analisis Strategi Pengelolaan Wakaf sebagai Bisnis Sosial Islam - Study Kasus Yayasan Wakaf Produktif Pengelola Aset Islami Indonesia. ILTIZAM Journal of Shariah Economics Research, 5. , 127Ae https://doi. org/10. 30631/iltizam. Khairani. Karamy. Bhatara Didjaya Prawirawinata. Saripudin. , & Handri. Optimalisasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Melalui Peningkatan Literasi Wakaf (Studi Pada Wakaf Salman ITB). Al-Intaj : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9. , 190. https://doi. org/10. 29300/aij. Khairunnisa. A Menyalurkan Dana Wakaf (Studi Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf A. Repository. Uinjkt. Ac. Id. https://repository. id/dspac e/handle/123456789/63847 Khosim. , & Busro. Konsep Nazhir Wakaf Profesional dan Implementasinya di Lembaga Wakaf NU dan Muhammadiyah. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 11. , 49Ae74. https://doi. org/10. 47411/alawqaf. Lubabah. Islam. Sunan. Ekonomi. Bisnis. Studi. Zakat. , & Wakaf. Peran NazIr Dalam Optimalisasi Pengelolaan Dan. Jurnal Bisnis Kompetif. ISSN: 2829-5277 Vol. No. Maret 2025 Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Nahdlatul Ulama di Pcnu Gunungkidul Yogyakarta (Nurhidayatulo. https://core. uk/download/pdf/328 MaAorifah. Analisis Model Pengelolaan Wakaf Uang ( Waqf AlNuqud ) oleh Global Wakaf ACT Kediri Sebagai Sarana