Jurnal Legisia Volume 17 Nomor 1 Tahun 2025 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo KETENTUAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG TERBUKTI MELAKUKAN PENYALAGUNAAN NARKOTIKA Mochammad Choirul Arifin. Muchammad Catur Rizky Budi Handayani Universitas Sunan Giri Surabaya. Indonesia Corresponding Authors: choirularifin960@gmail. Abstract The involvement of children as drug addicts is really concerning and is a serious problem, because it directly impacts physical and mental health and affects the social aspects of the child. Many factors contribute to children becoming drug addicts. The purpose of this study is to see the factors that cause children to be involved in drug abuse and to determine criminal sanctions for children who abuse drugs based on the SPPA Law, this research is a normative research with a legal approach and a conceptual approach, the results of the study say that there are economic, environmental factors and lack of family caregivers and the lack of education about drugs for children about the dangers of drugs. Therefore, based on the provisions of the Juvenile Criminal Justice System Law (SPPA La. , the sanctions that can be imposed on children involved in drug abuse are sanctions in the form of diversion, coaching in rehabilitation institutions or conditional sentences while still respecting the interests and future of Deep-rooted education is sustainable for children so that they do not fall into drug abuse. Keywords: Penal Sanctions. Son. Drug Dealer. Legal Protection Abstrak Keterlibatan anak sebagai penyalaguna narkoba sungguh memprihatinkan dan merupakan masalah serius, karena secara langsung berdampak pada kesehatan fisik dan mental serta berdanpak pada aspek sosial sang anak, banyak hal yang menjadi sebab anak terdorong menjadi penyalaguna narkoba. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat faktor yang menjadi penybab anak terlibat dalam penyalagunaan narkoba serta meneaaln sanksi pidana bagi anak penyalaguna narokoba berdasarka UU SPPA, penelitain ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual , hasil penelitian mengatakan bahwa terdaapt faktor ekonomi, lingkungan dan kurangnya pengawana keluarga dan minimnyan edukasi tentang narkoba bagi anak akan bahaya narkoba, maka berdasarkan ketentuan Undang-undang Sistem Peradilan pidana Anak (UU SPPA) maka sanksi yang bisa diberlakukan terhadap anak yang terlibat penyalaguna narkoba adalah sanksi berupa diversi, pembinaan di lembaga rehabilitasi atau pidana besyarat dengan tetap mempertimabgkan kepentingan dan masa depan anak. Dieprlukan edukasi secara berkelanjutan terdahap anak agar anak tidak terjerumus dalam penyalaguna narkoba. Kata Kunci: sanksi pidana, anak, peyalaguna narkoba, perlindungan hukum Copyright Holder: (Yea. @arifin et al . Corresponding authorAos email: choirularifin960@gmail. This Article is Licensed Under: Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Submit Approve Publish 29 Nop 2024 30 Des 2024 29 Jan 2025 PENDAHULUAN Penyalahgunaan narkotika adalah penyebab masalah kompleks serta multidimensi dimana melibatkan berbagai aspek kehidupan, termasuk kesehatan, sosial, ekonomi, dan Di Indonesia, penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman serius yang mempengaruhi berbagai kalangan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, jumlah anak dan remaja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ini menggambarkan bahwa anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam upaya penanggulangan masalah narkotika. Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tren penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak dan remaja terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Laporan 2023 mengungkapkan bahwa lebih dari 15% pengguna narkoba di Indonesia berasal dari usia 10-19 tahun (BNN, 2. Ini merupakan tantangan besar dalam sistem peradilan pidana anak, mengingat anak tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dalam peredaran Sistem hukum diIndonesia memberikan perlindungan khusus untuk anak yang menghadapi hukum(ABH),termasuk anak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan Pasal 81 dan Pasal 82 UU SPPA adanya bentuk kepedulian dan perlindungan berupa diversi terhadap anak terlibat tindak pidana dan mengedepankan rehabilitasi bagi anak penguna narkoba daripada sanksi penjara, seperti yang diatur dalam Pasal 128 UU Narkotika, dalam pelaksanaannya, masih terdapat perbedaan dalam penegakan hukum yang menyebabkan anak tetap menerima hukuman penjara. Anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sering kali berada dalam situasi yang rentan, salah satunya dari segi psikologis, sosial dan juga ekonomi. Kebanyakan dari mereka berasal dari lingkungan keluarga yang tidak kondusif, memiliki masalah dengan pendidikan, dan mengalami tekanan dari kelompok sebaya3. Kondisi ini menyebabkan mereka mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk pelarian dari masalah yang dihadapi atau sebagai cara untuk diterima dalam pergaulan4. Berkembangnya teknologi dan informasi yang pesat juga mempengaruhi pola penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak. Akses yang mudah terhadap informasi tentang narkotika melalui internet dan media sosial meningkatkan risiko penyalahgunaan. Anak-anak yang tidak memiliki pengawasan yang cukup dari orang tuanya atau pendidik memiliki besar kemungkinan untuk terpapar dan mencoba narkotika. Indonesia telah menetapkan peraturan terkait penyalahgunaan narkoba dala,m menangani kasus pennyaguna narkotika anak Undang-Undang Narkotika. No. 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. No. 11 Tahun 2. berfungsi sebagai 1 Badan Narkotika Nasional (BNN). Laporan Tahunan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia Tahun 2023 2 Marlina. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. PT Refika Aditama. ,2012 3 Gultom. Maidi . Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT Refika Aditama, 2010, h. 4 Mardani. Penyalahgunaan Narkotika Dalam Persfektif Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Indonesia, , 2008, h. Arifin, dkk : KETENTUAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG TERBUKTI . Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 landasan hukum utama. Kedua undang-undang tersebut menetapkan sanksi pidana bagi anak yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, dengan mempertimbangkan prinsip rehabilitasi dan perlindungan anak. Jika anak terbukti menyalahgunakan narkotika, menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dapat dikenakan tindakan rehabilitasi untuk membantu mereka pulih secara fisik dan mental. 5 Namun. Sistem Peradilan pidana Anak (SPPA) menetapkan sistem peradilan pidana yang berfokus pada perlindungan dan pemulihan anak dalam kasus pidana yang melibatkan anak6. Meskipun telah ada ketentuan hukum yang mengatur, implementasi dari sanksi pidana dan rehabilitasi bagi anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika masih menghadapi berbagai kendala. Hambatan tersebut antara lain kurangnya fasilitas rehabilitasi yang memadai, kurangnya staf terlatih untuk menangani kasus anak, dan stigma negatif masyarakat terhadap anak yang terlibat penyalahgunaan narkoba7. Kondisi ini menuntut penyelidikan yang lebih mendalam mengenai undang-undang yang mewajibkan hukuman pidana bagi anak-anak yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, serta bagaimana hukuman ini diterapkan dalam praktik peradilan Indonesia. Penelitian ini menjadi penting karena anak sebagai aset negara harus mendapatkan penanganan yang tepat dan terbaik ketika mereka terlibat menyalahgunakan narkoba suatu keharusan untuk memahami bahwa penanganan anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tidak hanya sekadar memberikan sanksi pidana, tetapi juga melibatkan pendekatan yang komprehensif dan holistik yang mencakup aspek hukum, sosial, dan psikologis. Pendekatan ini harus mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi anak, serta memfasilitasi pemulihan dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Diharapkan penelitian ini akan membantu menemukan masalah dan menemukan cara terbaik untuk melindungi dan merawat anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba8. Penelitian ini mempunyai tujuan melihat lebih dekat ketentuan pidana bagi anak yang kedapatan menyalahgunakan narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta faktor yang menjadi penyebab anak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakam penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptuaL dan pendekatan kasus dalam Kasus Putusan No. 19/Pid. Sus Anak/2022/Pn. Jkt. Sel pendekatan ini digunakan untuk menganalisis norma hukum yang ada, seperti undang-undang peradilan anak No. 11 Tahun 2012, serta peraturan perundangundangan dan instrumen hukum terkait lainnya. pendekatan ini bertujuan untuk memahami ketentuan hukum mengenai hukuman pidana terhadap anak yang kecanduan narkoba dan 5 Simanjuntak RH, "Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Kasus Narkotika di Lembaga Pembinaan Khusus Anak". J Penelit Pendidik Sos Hum. , 6. :58Ae64. 6 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 5. 7 Mardani,Penyalahgunaan Narkotika Dalam Persfektif Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Indonesia, 2008, 8 Imran. Nur Fadhilah Mappaseleng. Dachran Busthami. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Indonesia Journal of Criminal Law. Vol:2 No:2, 2020, https://journal. com/index. php/IJoCL/article/view/431/316 Arifin, dkk : KETENTUAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG TERBUKTI . Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 mengevaluasi implementasi undang-undang tersebut. Dengan mengunakan bahan hukum primer yaitu undamg-undamg sistem peradilan pidana anak (SPPA), penelitian akan dianalisis serta hasil analisis akan di deskripsikan secara narasi sebagai hasil analisis HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penyalahgunaan Narkoba Penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang sangat rumit di Indonesia dan mengkhawatirkan, terutama ketika menyangkut anak-anak dan remaja. Fenomena ini mempengaruhi kesehatan fisik dan mental anak-anak, selain itu mengancam masa depan mereka serta stabilitas sosial secara lebih luas. Dalam beberapa tahun terakhir, data menunjukkan adanya tren yang mengkhawatirkan terkait dengan peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda, yang mencerminkan perlunya pendekatan yang lebih efektif dan menyeluruh untuk menangani masalah ini. Data yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 7,5% dari remaja berusia 15-24 tahun di Indonesia telah terpapar narkotika, yang berarti ada sekitar 1,2 juta remaja yang pernah mencoba narkotika. Angka ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika bukanlah masalah kecil, tetapi merupakan fenomena yang melibatkan jumlah yang sangat besar dari populasi remaja di Indonesia10. Data ini mengungkapkan bahwa banyak di antara remaja yang mulai mengenal narkotika pada usia yang sangat muda, mencerminkan perlunya upaya pencegahan yang lebih dini dan efektif. Penelitian juga menunjukkan bahwa anak-anak yang menyalahgunakan narkotika cenderung mengalami masalah kesehatan mental yang serius, seperti kecemasan, depresi, dan gangguan perilaku, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas hidup mereka seutuhnya11. Kasus Putusan No. 19/Pid. Sus Anak/2022/Pn. Jkt. Sel Kasus Putusan No. 19/Pid. Sus Anak/2022/Pn. Jkt. Sel. merupakan studi kasus yang menonjol dalam penerapan hukum pidana untuk anak di bawah umur yang berpartisipasi dalam peredaran narkotika. Adanya kasus ini memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana sistem peradilan anak beroperasi dalam konteks tindak pidana narkotika dan menunjukkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai kronologi kejadian, proses hukum, dan analisis penerapan prinsip hukum dalam kasus ini12. Pada awal tahun 2022, pihak kepolisian Jakarta Selatan meluncurkan operasi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dalam upaya penyelidikan, 9 Arizal H, "Analisis Karakteristik dan Faktor Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Kota Padang Tahun " Jurmal Pendidik Tambusai. :2532Ae7. https://jptam. org/index. php/jptam/article/view/5601, 2023 10 Badan Pusat Statistik (BPS),. "Statistik Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia". 11 Latifah. Rizka Nur. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kurir Narkotika Berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Https://Eprints. Uniska-Bjm. Ac. Id/9719/. 12 Putusan No. 19/Pid. Sus Anak/2022/Pn. Jkt. Sel. Arifin, dkk : KETENTUAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG TERBUKTI . Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 polisi mengidentifikasi anak laki-laki berusia 16 tahun dengan inisial A sebagai salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan peredaran narkotika. Anak tersebut dicurigai berperan sebagai peran perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Penyelidikan awal melibatkan pengumpulan informasi melalui observasi dan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh A, serta upaya untuk mengumpulkan bukti yang mengaitkannya dengan tindak pidana peredaran narkotika. Seiring dengan berjalannya waktu, pada Februari 2022. A akhirnya ditangkap oleh polisi setelah ditemukan bukti yang cukup untuk mendakwa dirinya. Dalam proses penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang terdiri dari 115 klip ganja, satu unit ponsel merk Redmi Note 9, uang tunai sebesar 250. 000 rupiah, serta sebuah mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan A dalam jaringan narkotika yang lebih besar13. Setelah penangkapan. A dihadapkan pada proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2022. Dalam sidang pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan yang menuntut A dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika golongan I. Dalam proses peradilan ini. JPU mengajukan berbagai bukti, termasuk barang bukti yang dapat berhasil disita dan kesaksian dari saksi-saksi, untuk membuktikan bahwa A terlibat dalam transaksi jual beli narkotika sebagai perantara14. Persidangan ini menyoroti penerapan prinsip-prinsip hukum dalam konteks peradilan Di sisi lain, proses hukum ini juga menguji penerapan UU SPPA, yang diharapkan memberikan perlindungan hak anak dan mengutamakan pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan. Namun, dalam prakteknya, prinsip diversi yang seharusnya menjadi langkah awal dalam pada sistem peradilan pidana anak tidak sepenuhnya diterapkan. Diversi, yang diatur dalam UU SPPA, adalah sebuah proses yang seharusnya menawarkan alternatif solusi selain hukuman penjara, seperti mediasi atau rehabilitasi. Putusan yang dijatuhkan dalam kasus ini menunjukkan bahwa meskipun A dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun dan ditetapkannya sanksi denda yang diganti dengan pelatihan kerja selama 6 bulan, penerapan prinsip diversi dalam UU SPPA tidak dilaksanakan secara optimal. Prinsip diversi, yang berfokus pada mediasi antara pelaku dan korban serta menawarkan alternatif rehabilitasi, seharusnya menjadi bagian integral dari sistem peradilan anak menurut UU SPPA. Kasus ini mengungkapkan beberapa tantangan utama dalam penerapan hukum pidana untuk anak. Meskipun putusan pengadilan mencakup hukuman penjara dan pelatihan kerja, pendekatan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak sering kali masih lebih mengedepankan hukuman dibandingkan dengan rehabilitasi. Kelemahan dalam penerapan prinsip diversi dalam kasus ini menunjukkan bahwa meskipun UU SPPA memberikan 13 Muliadi M. Marzuki M. Mukidi M. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Perspaktif Undang-Undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UndangUndang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak. j ilm metadata. :12Ae22. ,2024 14 Prasetyo. Teguh. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Arifin, dkk : KETENTUAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG TERBUKTI . Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 kerangka hukum yang mendukung perlindungan hak anak, dalam praktiknya masih banyak celah yang harus diatasi untuk memastikan prinsip diversi diterapkan secara efektif. Kasus Putusan No. 19/Pid. Sus Anak/2022/Pn. Jkt. Sel. memberikan gambaran tentang penerapan hukum pidana dalam konteks peredaran narkotika yang melibatkan anak sebagai Kasus ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip rehabilitasi dan diversi dalam sistem peradilan anak masih menghadapi berbagai kendala. Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak Penyalahgunaan narkoba di kalangan anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penggunaan zat terlarang seperti ganja, ekstasi, dan methamphetamine, hingga kecanduan terhadap obat-obatan yang dapat dibeli secara bebas di pasaran. Dampak dari penyalahgunaan narkotika pada anak sangat merugikan, baik secara fisik, psikologis, maupun 15 UU Narkotika ini mengatur tentang berbagai aspek terkait narkotika, termasuk pengaturan tentang jenis-jenis narkotika, pengendalian, penggunaan, peredaran, dan sanksi hukum bagi pelanggarannya. UU SPPA menetapkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika, harus diberikan perlakuan khusus yang mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, dan kepentingan terbaik anak. UU ini menekankan pada pendekatan rehabilitatif daripada punitif, dengan tujuan untuk memulihkan anak ke dalam masyarakat tanpa stigmatisasi sebagai pelaku kejahatan. Dalam hal ini. UU SPPA memungkinkan penggunaan diversi sebagai alternatif dari proses peradilan pidana tradisional, yang bertujuan untuk mengalihkan anak dari hukuman pidana dengan tetap mempertahankan akuntabilitas dan tanggung jawab atas perbuatannya, menjadi landasan hukum yang krusial16. Dengan demikian, kerangka hukum yang terdiri dari UU Narkotika dan UU SPPA fokus pada rehabilitasi, pemulihan, dan perlindungan hak anak sepanjang proses hukum. Implementasi yang baik dari dua undang-undang ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika oleh anak secara komprehensif dan efektif. Jenis Tindakan Rehabilitasi untuk Anak yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika Rehabilitasi medis adalah langkah pertama dalam menangani ketergantungan narkotika pada anak-anak. Ini adalah proses yang dirancang untuk membantu anak-anak yang mengalami kecanduan narkotika untuk mengatasi ketergantungan mereka melalui pendekatan medis dan terapi klini. Rehabilitasi Sosial merupakan program yang dirancang untuk membantu anak-anak yang telah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika untuk memulihkan hubungan mereka dengan masyarakat dan keluarga. Program ini berfokus pada aspek sosial dari Yusuf. , et al. Faktor Ekonomi dan Keterlibatan Anak dalam Jaringan Narkotika. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 16 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Arifin, dkk : KETENTUAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG TERBUKTI . Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 pemulihan dan bertujuan untuk membantu anak berintegrasi kembali ke dalam kehidupan sehari-hari mereka dengan cara yang positif. Pembinaan merupakan tindakan rehabilitasi yang fokus pada pendidikan dan pembimbingan anak-anak untuk mencegah keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika di masa depan. Ini adalah langkah yang bertujuan untuk mendidik anak-anak tentang bahaya narkotika dan memberikan mereka alat yang diperlukan untuk membuat keputusan yang lebih baik. Integrasi Tindakan Rehabilitasi dalam praktiknya, tindakan rehabilitasi untuk anakanak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sering kali melibatkan kombinasi dari berbagai jenis rehabilitasi. Misalnya, seorang anak mungkin memulai dengan rehabilitasi medis untuk mengatasi ketergantungan fisik mereka, diikuti dengan rehabilitasi sosial untuk memperbaiki hubungan mereka dengan masyarakat dan keluarga, dan diakhiri dengan pembinaan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di masa depan. Faktor Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkotika Khususnya Terhadap Anak Pada kalangan anak-anak pengunaan narrkotika menjadi masalah yang sangat serius, karena mampu mengancam masa depan anak, adapun faktor-kator yang menjadi sebab atau alasan terlibat dalam penggunaan narkotika juga kompleks, didalamnya terdapat aspek individu, keluarga, lingkungan, sampai lingkungan. anak yang utmbuh dilingkungan yang kurang sehat atau tidak harmonis akan rentan pengaruh pengunaan narkotika. 17 Persoalan edukasi juga menjadi faktor penyebab serta buruknya sistem pengawasan dari pihak keluarga dan sekolah. 18Masa globalisasi dan teknologi juga mempunyai andil sangat besar dalam meningkatkan pengaruh anak terlibat pengunaan narkotika. 19 Berikut faktor yang berkontribusi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anak-anak, yang dikategorikan ke dalam faktor eksternal dan internal. Faktor Eksternal, adalah faktor-faktor yang berasal dari luar diri anak, seperti keluarga, lingkungan pergaulan, dan kondisi sosial ekonomi, kondisi Keluarga, situasi seperti perceraian orang tua, kekerasan dalam rumah tangga, dan kurangnya perhatian orang tua menciptakan lingkungan yang tidak stabil bagi anak. Lingkungan Pergaulan, terutama pengaruh teman sebaya, memiliki dampak besar terhadap perilaku anak. Anak-anak cenderung mengikuti perilaku teman-temannya untuk mendapatkan pengakuan dan merasa diterima dalam kelompoknya. Tekanan teman sebaya bisa sangat kuat, terutama selama masa remaja ketika anak-anak mencari identitas dan ingin merasa bagian dari kelompok. Media Sosial dan Teknologi, media sosial dan teknologi modern memiliki peran signifikan dalam membentuk pandangan dan perilaku anak-anak dan remaja. Platform 17 Sari. Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba pada Anak di Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2021 18Putra. , & Rahman. Peran Lingkungan dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika pada Remaja. Jakarta: Gramedia. 19 Santoso. Teknologi dan Peredaran Narkoba: Studi Kasus di Kalangan Remaja. Surabaya: Universitas Airlangga Press,2023 Arifin, dkk : KETENTUAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG TERBUKTI . Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 digital menyediakan akses yang mudah dan cepat ke berbagai jenis informasi, termasuk konten yang merangsang dan mempromosikan penggunaan narkotika. Faktor Internal . Masalah Psikologis dan Emosional, kondisi-kondisi ini mencakup berbagai masalah yang mempengaruhi kesehatan mental dan kesejahteraan emosional mereka. Pengawasan yang Kurang dari Orang Tua. Orang tua yang sibuk dengan pekerjaan, kesibukan sosial, ketika anak-anak tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari orang tua mereka, mereka mungkin merasa kurang diawasi dan merasa lebih bebas untuk menjelajahi lingkungan di luar rumah, termasuk pergaulan dengan teman sebaya yang mungkin terlibat dalam penggunaan narkotika. Kurangnya Keterampilan Mengatasi Konflik dan Stres, anak-anak yang tidak dilengkapi dengan cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik mungkin mengalami kesulitan besar dalam mengelola tekanan dan ketegangan interpersonal. Ketentuan Sanksi Pidana Anak yang Terbukti Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Penyalahgunaan narkoba adalah salah satu masalah utama yang mempengaruhi kesehatan masyarakat, perekonomian, dan stabilitas sosial. Anak-anak dan remaja seringkali menjadi sasaran utama para pengedar narkoba karena mereka rentan terhadap pengaruh lingkungan dan tekanan teman sebaya. Indonesia mempunyai beberapa undang-undang peradilan pidana anak yang bertujuan untuk melindungi dan merehabilitasi anak-anak yang terlibat dalam kejahatan. 20 Ketentuan sanksi pidana terhadap anak yang terbukti menyalahgunakan narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), berikut adalah pembahasan yang lebih terperinci. Prinsip-Prinsip Dasar, prinsip kepentingan terbaik anak menjadi hal yang sangat mendasar dalam UU SPP. Hal ini berarti bahwa setiap keputusan hukum harus mempertimbangkan faktor-faktor utama yang memengaruhi kehidupan anak, seperti usia, kondisi sosial-ekonomi, pendidikan, dan kondisi psikologis mereka. Rehabilitasi diutamakan sebagai alternatif yang lebih baik daripada pemidanaan yang bersifat punitif. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan anak dari perilaku kriminal, tetapi juga untuk mengurangi risiko stigma sosial yang dapat menghambat proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Implementasi UU SPPA dalam kasus penyalahgunaan narkotika menuntut keterlibatan yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk lembaga peradilan, petugas sosial, pendidik, serta masyarakat umum. Jenis Sanksi Pidana . Diversi (Pasal 7 UU SPPA): Diversi merupakan alternatif dari proses peradilan pidana tradisional yang mengalihkan penyelesaian perkara anak ke jalur alternatif di luar Tujuannya adalah mencapai perdamaian antara anak dan korban, serta mencegah stigma sosial yang bisa timbul akibat pelibatan anak dalam proses peradilan 20 Bunadi Hidayat. Pemidanaan Anak Dibawah Umur. Bandung: PT Alumni, 2010 Arifin, dkk : KETENTUAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG TERBUKTI . Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Diversi dapat diterapkan dalam kasus-kasus penyalahgunaan narkotika untuk anak-anak yang terbukti melakukan pelanggaran ringan atau sebagai langkah preventif untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut dalam kejahatan. Diversi didasarkan pada prinsip bahwa setiap anak memiliki potensi untuk dipulihkan dan diarahkan ke jalur yang lebih positif melalui upaya rehabilitasi. Pidana Penjara (Pasal 81 UU SPPA): Pengenaan pidana penjara terhadap anak merupakan langkah terakhir setelah pertimbangan matang atas kondisi-kondisi yang UU SPPA menetapkan bahwa anak-anak harus diberikan perlakuan yang lebih manusiawi dibandingkan orang dewasa, dengan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi Masa penahanan anak-anak biasanya lebih singkat dan berorientasi pada upaya pembinaan serta rehabilitasi. Pidana penjara bagi anak-anak di bawah UU SPPA bukan hanya sebagai tindakan untuk mempertanggungjawabkan anak atas tindakan kriminal mereka, tetapi lebih sebagai kesempatan untuk mendidik, membina, dan memperbaiki perilaku mereka. Pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) (Pasal 69 UU SPPA): Misi LPKA adalah memberikan pendidikan formal dan informal, pelatihan keterampilan, serta konseling psikologis dan spiritual kepada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan kriminal, termasuk penyalahgunaan narkoba. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan anak-anak memasuki kembali masyarakat dengan keterampilan yang diperlukan untuk menghindari perilaku kriminal di masa depan. Pidana dengan Pendekatan Khusus (Pasal 71 UU SPPA): Alternatif peradilan pidana ini mencakup hukuman peringatan, hukuman bersyarat, pelatihan kejuruan dan instruksi perumahan sebagai alternatif hukuman penjara. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk memperbaiki perilaku mereka tanpa harus pembatasan yang ketat terhadap kebebasan mereka, seperti hukuman penjara. Untuk menjelaskan lebih lengkap mengenai pendekatan khusus dalam UU SPPA terkait dengan pidana anak, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkotika, berikut adalah uraian yang lebih mendetail untuk setiap jenis pidana: Pidana Peringatan Pidana peringatan merupakan salah satu bentuk pendekatan khusus dalam UU SPPA yang diberikan kepada anak sebagai bentuk peringatan resmi atas tindakan mereka yang melanggar hukum. Pidana dengan Syarat Pidana dengan syarat merupakan bentuk pidana yang mengacu pada penundaan atau penangguhan eksekusi pidana dengan syarat bahwa anak memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pengadilan. Persyaratan ini dapat beragam, tergantung pada kebutuhan rehabilitasi anak dan keseriusan tindakan yang dilakukan. Pelatihan KerjaPelatihan kejuruan merupakan pilihan penting dalam pendekatan khusus terhadap anak-anak yang terlibat dalam kegiatan kriminal seperti Stanley Oldy Pratasik. Pemidanaan dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex et Societatis. Vol. i (April, 2. , h. , 71. Arifin, dkk : KETENTUAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG TERBUKTI . Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 penyalahgunaan narkoba. Program pelatihan kejuruan memberi anak-anak kesempatan untuk memperoleh keterampilan praktis dan kejuruan yang akan membantu mereka memasuki pasar kerja setelah menyelesaikan hukuman mereka. Penerapan ketentuan pidana bagi anak yang terlibat penyalahgunaan narkoba melibatkan berbagai lembaga penegak hukum dan lembaga terkait seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga rehabilitasi. Setiap lembaga mempunyai peran dan tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa kasus anak ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku dan prinsip perlindungan anak. Ketika seorang anak ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi memiliki tanggung jawab utama dalam tahap awal penanganan perkara. Beberapa langkah yang harus dilakukan oleh kepolisian meliputi: Pemeriksaan Awal, . Pengalihan (Divers. , . Penyidikan. Setelah proses penyidikan, kejaksaan memiliki peran penting dalam melanjutkan penanganan perkara anak. Beberapa tanggung jawab kejaksaan meliputi: Menentukan Layak Tidaknya Penuntutan, . Jaksa memeriksa kelengkapan berkas dan bukti untuk menentukan apakah perkara anak layak untuk dilanjutkan ke pengadilan,. Jaksa juga mempertimbangkan apakah diversi masih dapat dilakukan pada tahap ini. Pengajuan Diversi, . Jaksa juga dapat mengajukan diversi pada tahap ini jika belum dilakukan pada tahap penyidikan, . Proses diversi pada tahap penuntutan melibatkan mediasi antara anak, korban . ika ad. , keluarga, dan pihak-pihak lain yang relevan. Di pengadilan, proses peradilan anak harus memenuhi ketentuan dan prosedur khusus yang diatur dalam UU SPPA. Beberapa ketentuan penting meliputi: Sidang Tertutup, . Persidangan anak dilakukan secara tertutup untuk melindungi identitas dan masa depan anak, . Hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang diizinkan hadir dalam persidangan. Pendampingan. Anak harus didampingi oleh orang tua/wali dan penasihat hukum selama proses persidangan, . Hakim memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa anak memahami proses persidangan dan hak-haknya. Putusan, . Hakim dapat memutuskan berbagai bentuk sanksi, seperti rehabilitasi, pidana penjara . engan pembatasa. , atau sanksi lain yang dianggap sesuai dengan prinsip perlindungan anak, . Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk usia anak, kondisi sosial-ekonomi, dan potensi rehabilitasi. Setelah putusan pengadilan, anak yang menjalani rehabilitasi wajib mengikuti program rehabilitasi dan mendapatkan pengawasan yang memadai. Beberapa aspek penting dalam proses rehabilitasi meliputi: Mengikuti Program Rehabilitasi, . Anak wajib mengikuti program rehabilitasi medis dan sosial yang ditetapkan oleh lembaga rehabilitasi,. Program rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis anak, serta membantu mereka kembali ke kehidupan yang normal dan produktif. Arifin, dkk : KETENTUAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG TERBUKTI . Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 17 No. 1 Januari 2025 Pengawasan oleh Bapas, . Balai Pemasyarakatan (Bapa. berperan dalam mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan memberikan laporan kepada pengadilan mengenai perkembangan anak. Bapas juga memberikan bimbingan dan dukungan kepada anak selama masa rehabilitasi dan setelahnya. Pendampingan oleh Keluarga, . Keluarga berperan penting dalam mendukung proses rehabilitasi anak dan memastikan anak tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,. Keluarga harus aktif terlibat dalam proses rehabilitasi dan memberikan lingkungan yang positif dan mendukung bagi anak. SIMPULAN. Terdapat dua faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba terjadi kepada anak yaitu faktoror eksternal dan faktor intenal: . Faktor eksternal, faktor yang berasal dari kondisi luar anak, seperti keluarga, lingkungan pergaulan, dan kondisi sosial ekonomi,. Faktor internal faktor internal tersebut mencakup aspek psikologis, emosional, dan biologis yang dapat membuat anak lebih rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Sanksi Pidana Bagi Anak yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika berdasarkan ketentuan yang ada sebagai berikut . Diversi, dapat diterapkan dalam kasus-kasus penyalahgunaan narkotika untuk anak-anak yang terbukti melakukan pelanggaran ringan atau sebagai langkah preventif untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut dalam kejahatan, . Pengenaan pidana penjara terhadap anak merupakan langkah terakhir setelah pertimbangan matang atas kondisi-kondisi yang ada, dengan fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Masa penahanan anak-anak biasanya lebih singkat dan berorientasi pada upaya pembinaan serta rehabilitasi, . Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan tempat pembinaan khusu anak. LPKA bertugas menyediakan pendidikan formal dan informal, pelatihan keterampilan, serta pembinaan psikologis dan spiritual bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika. Penerapan prinsip diversi dalam setiap kasus anak yang dijatuhi hukuman pidana harus menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan. Pemerintah harus meningkatkan anggaran dan fasilitas rehabilitasi untuk anak pelanggar narkotika. Fasilitas rehabilitasi yang ada sebaiknya dilengkapi dengan sumber daya yang memadai untuk memberikan dukungan bagi proses rehabilitasi. Investasi dalam fasilitas rehabilitasi yang lebih baik akan memperbaiki kualitas rehabilitasi dan memberikan hasil yang lebih efektif bagi anak pelanggar narkotika. DAFTAR PUSTAKA