https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Dugaan Monopoli Sistem Pembayaran oleh Shopee di Indonesia. Mencakup Dampaknya terhadap Persaingan Usaha. Penegakkan Hukum, dan Implikasi Hukum dalam Ekosistem ECommerce Digital Iqta Adzkia1. Elisatris Gultom2. Deviana Yuanitasari3 Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. Bandung. Indonesia, iqta18001@mail. Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. Bandung. Indonesia, elisatris. gultom@unpad. Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran. Bandung. Indonesia,deviana. yuanitasari@unpad. Corresponding Author: iqta18001@mail. Abstract: Shopee, as one of the largest e-commerce platforms in Indonesia, has developed a digital ecosystem that includes its own payment service. ShopeePay. However. Shopee's business strategy of promoting ShopeePay has the potential to create a monopoly in the digital payment system. This study aims to analyze the alleged monopoly practices carried out by Shopee in the digital payment sector and their impact on business competition, law enforcement, and the e-commerce ecosystem in Indonesia. This research uses a qualitative approach, incorporating legal and economic analysis of Shopee's policies and a review of existing regulations, particularly Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. The findings indicate that Shopee's policy of providing exclusive incentives to ShopeePay users creates dependency among merchants and consumers, thereby restricting competition with other digital payment providers such as OVO. DANA, and GoPay. This practice can be categorized as tying, which has been recognized in various international jurisdictions as an anti-competitive strategy. Furthermore, the existing regulations are still insufficient to address the complexities of business competition in the digital sector. Therefore, intervention from the Indonesian Business Competition Supervisory Commission (KPPU) is necessary, along with the implementation of more inclusive policies to ensure a healthy and competitive digital payment ecosystem. This study highlights the need for regulatory updates to address competition challenges in the digital era. The government should strengthen policies on payment system interoperability, clarify the boundaries between legitimate business strategies and monopolistic practices, and enhance oversight of dominant digital platforms. With more adaptive regulations, fair competition can be maintained, innovation can continue to thrive, and consumers can retain their freedom to choose the most suitable payment services for their needs. Keyword: Shopee. ShopeePay, monopoly, business competition. Abstrak: Shopee sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia telah mengembangkan ekosistem digital yang mencakup layanan pembayaran ShopeePay. Namun, 3726 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 strategi bisnis Shopee dalam mendorong penggunaan ShopeePay berpotensi menciptakan praktik monopoli dalam sistem pembayaran digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dugaan monopoli yang dilakukan oleh Shopee dalam sistem pembayaran digital serta dampaknya terhadap persaingan usaha, penegakan hukum, dan ekosistem e-commerce di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis hukum dan ekonomi terhadap kebijakan Shopee serta tinjauan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Shopee yang memberikan insentif eksklusif kepada pengguna ShopeePay berpotensi menciptakan ketergantungan merchant dan konsumen terhadap layanan tersebut, sehingga menghambat persaingan dengan penyedia pembayaran digital lain seperti OVO. DANA, dan GoPay. Praktik ini dapat dikategorikan sebagai pengikatan . ying practic. yang dalam beberapa yurisdiksi internasional telah dianggap sebagai strategi anti-persaingan. Selain itu, regulasi yang ada saat ini masih belum cukup kuat untuk mengatasi kompleksitas persaingan usaha di sektor digital, sehingga diperlukan intervensi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta kebijakan yang lebih inklusif guna memastikan ekosistem pembayaran digital yang sehat dan Penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi dalam menghadapi tantangan persaingan usaha di era digital. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan interoperabilitas sistem pembayaran, memperjelas batasan antara strategi bisnis yang sah dan praktik monopoli, serta meningkatkan pengawasan terhadap platform digital yang memiliki dominasi pasar. Dengan regulasi yang lebih adaptif, diharapkan persaingan usaha tetap sehat, inovasi tetap berkembang, dan konsumen tetap memiliki kebebasan dalam memilih layanan pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Kata Kunci: Shopee. ShopeePay, monopoli, persaingan usaha. PENDAHULUAN Perkembangan ekonomi digital telah mendorong perubahan dalam dinamika persaingan usaha di Indonesia, terutama dalam sektor e-commerce. Shopee, sebagai salah satu platform dominan, telah mengintegrasikan berbagai layanan, termasuk sistem pembayaran ShopeePay dan layanan logistik Shopee Express, untuk memperkuat posisinya di pasar (Kusumaramdhani, 2. Meskipun strategi ini meningkatkan efisiensi transaksi bagi pengguna, kebijakan Shopee yang mewajibkan atau memberikan insentif besar bagi penggunaan layanan internalnya memunculkan kekhawatiran tentang potensi praktik Dalam konteks hukum persaingan usaha, regulasi di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pelaku usaha yang memiliki kendali berlebihan terhadap pasar tertentu. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi dasar utama dalam menegakkan persaingan usaha yang Namun, dengan perkembangan teknologi digital dan model bisnis platform yang semakin kompleks, implementasi regulasi ini menghadapi tantangan besar, terutama dalam menilai apakah suatu kebijakan bisnis digital melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. ShopeePay sebagai metode pembayaran yang dikaitkan dengan berbagai keuntungan eksklusif telah menimbulkan pertanyaan hukum mengenai apakah kebijakan ini membatasi pilihan konsumen secara tidak adil. Konsumen cenderung dipaksa untuk menggunakan ShopeePay karena diskon dan cashback yang tidak tersedia bagi metode pembayaran lain (Santoso, 2. Situasi ini berpotensi merugikan penyedia layanan pembayaran lain yang ingin berkompetisi dalam pasar e-commerce Indonesia. 3727 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Selain itu, integrasi antara ShopeePay dan Shopee Express semakin mempersempit ruang bagi kompetitor di bidang pembayaran dan logistik. Pelaku usaha yang ingin menggunakan jasa pembayaran atau logistik di luar ekosistem Shopee sering kali menghadapi keterbatasan, baik dalam bentuk biaya tambahan maupun insentif yang lebih rendah dibandingkan jika mereka menggunakan layanan internal Shopee (Siregar, 2. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan hambatan masuk bagi perusahaan baru yang ingin bersaing secara sehat di sektor digital. Dengan meningkatnya dominasi Shopee dalam sistem pembayaran dan logistik, penting untuk meninjau ulang kebijakan persaingan usaha yang berlaku dan mengevaluasi efektivitas hukum dalam mencegah praktik yang dapat merugikan pasar secara keseluruhan. Regulasi yang lebih adaptif diperlukan untuk memastikan bahwa ekonomi digital tetap inklusif dan memberikan ruang bagi persaingan usaha yang adil (Larassati et al. , 2024. Dugaan monopoli sistem pembayaran oleh Shopee mencerminkan permasalahan yang lebih luas dalam hukum persaingan usaha di era digital. Model bisnis berbasis platform memungkinkan satu perusahaan untuk mengendalikan beberapa aspek transaksi digital, yang dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan posisi dominan (Utoyo. Tanpa regulasi yang kuat dan respons yang cepat dari otoritas terkait, dominasi Shopee dalam sistem pembayaran dapat berdampak negatif pada ekosistem e-commerce, termasuk kompetitor dan konsumen. Salah satu permasalahan utama yang muncul adalah terbatasnya pilihan bagi konsumen akibat insentif yang hanya diberikan jika menggunakan ShopeePay. Dalam hukum persaingan usaha, kebijakan yang secara tidak langsung "memaksa" konsumen untuk menggunakan layanan tertentu dengan menghilangkan insentif bagi alternatif lain dapat dikategorikan sebagai praktik diskriminatif (Ramadhan, 2. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang penyalahgunaan posisi dominan untuk menghambat persaingan usaha. Selain itu, dampak dari dominasi Shopee juga dirasakan oleh penyedia layanan pembayaran digital lainnya. Dengan mengarahkan transaksi secara eksklusif ke ShopeePay. Shopee menciptakan hambatan masuk bagi kompetitor yang ingin bersaing dalam industri pembayaran digital (Arliman, 2. Dalam jangka panjang, ini dapat menyebabkan konsentrasi pasar yang tinggi, di mana hanya satu atau beberapa pemain utama yang mengendalikan sistem pembayaran digital di Indonesia. Ketidakpastian regulasi dalam menangani monopoli platform digital juga menjadi isu KPPU sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan persaingan usaha menghadapi tantangan dalam menginterpretasikan dan menegakkan hukum terhadap model bisnis yang berbeda dari industri konvensional (Ningsih, 2. Jika regulasi tidak diperbarui atau diterapkan secara lemah, dominasi Shopee dalam sistem pembayaran dapat semakin menguat, membuat pasar menjadi semakin terkonsolidasi. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi penting untuk mengeksplorasi bagaimana hukum persaingan usaha di Indonesia dapat diterapkan dalam kasus dugaan monopoli sistem pembayaran digital. Tanpa regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas, dominasi satu platform dapat berdampak pada penurunan inovasi, peningkatan harga bagi konsumen, serta berkurangnya peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang di ekosistem digital (Larassati et al. , 2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dugaan praktik monopoli dalam sistem pembayaran yang dilakukan oleh Shopee, khususnya melalui kebijakan ShopeePay. Dengan memahami pola bisnis yang diterapkan, penelitian ini akan mengevaluasi apakah kebijakan tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Kusumaramdhani, 2. 3728 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak dari kebijakan pembayaran eksklusif Shopee terhadap kompetitor di sektor pembayaran digital. Dengan mengevaluasi sejauh mana persaingan usaha terganggu akibat kebijakan ini, penelitian ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi oleh perusahaan fintech dan penyedia layanan pembayaran lainnya (Santoso, 2. Dari perspektif regulasi, penelitian ini juga akan mengkaji efektivitas kebijakan dan penegakan hukum dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat digitalisasi ekonomi. Fokus utama adalah untuk memahami apakah mekanisme pengawasan yang ada cukup untuk mengatasi potensi praktik monopoli dalam ekosistem digital (Ningsih, 2. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi langkah-langkah yang dapat diambil oleh regulator, termasuk KPPU, dalam menangani kasus monopoli digital. Dengan mempertimbangkan best practice dari negara lain serta perkembangan regulasi global, penelitian ini akan memberikan rekomendasi bagi otoritas terkait dalam memperkuat kebijakan persaingan usaha di Indonesia (Arliman, 2. Terakhir, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret bagi pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam menghadapi tantangan dominasi pasar digital. Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai risiko monopoli dalam ekonomi digital, diharapkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan dapat diterapkan untuk menjaga ekosistem e-commerce tetap sehat dan kompetitif (Larassati et al. , 2024. METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta doktrin hukum yang berkaitan dengan persaingan usaha dan monopoli dalam ekosistem digital (Marzuki, 2. Pendekatan ini relevan karena dugaan monopoli sistem pembayaran oleh Shopee melibatkan aspek hukum persaingan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yang bertujuan untuk menggambarkan serta menganalisis kebijakan Shopee dalam sistem pembayaran dan dampaknya terhadap persaingan usaha di Indonesia. Pendekatan deskriptif digunakan untuk memaparkan fakta dan regulasi yang ada, sedangkan analisis dilakukan dengan membandingkan kasus Shopee dengan praktik monopoli digital di negara lain, seperti Google Play Store dan Apple App Store (Santoso, 2. Untuk memahami lebih dalam permasalahan yang diteliti, penelitian ini mengadopsi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis berbagai regulasi yang mengatur persaingan usaha dan ekonomi digital di Indonesia, sedangkan pendekatan kasus digunakan untuk mengkaji bagaimana kasus Shopee dibandingkan dengan kasus serupa di negara lain, termasuk penanganannya oleh otoritas persaingan usaha (Utoyo, 2. Penelitian ini menggunakan tiga jenis sumber data utama, yaitu data primer, sekunder, dan tersier. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, peraturan KPPU, dan dokumen resmi terkait persaingan usaha dalam ekonomi digital. Selain itu, hasil putusan KPPU terkait kasus Shopee juga menjadi bagian dari data primer dalam penelitian ini. Data sekunder terdiri dari jurnal hukum, artikel ilmiah, buku referensi, serta laporan penelitian yang membahas dampak monopoli dalam ekonomi digital. Studi literatur ini bertujuan untuk mendapatkan perspektif akademik mengenai praktik monopoli dan strategi regulasi dalam mengatasinya. Sementara itu, data tersier, seperti kamus hukum dan ensiklopedia ekonomi digital, digunakan untuk memperkuat konsep dan definisi yang digunakan dalam penelitian ini (Larassati et al. 3729 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen . ibrary researc. dan analisis putusan KPPU. Studi dokumen dilakukan dengan menelaah berbagai peraturan perundangundangan, jurnal ilmiah, serta sumber hukum lainnya yang relevan dengan monopoli sistem pembayaran oleh Shopee. Teknik ini digunakan untuk memahami bagaimana regulasi yang ada mengatur persaingan usaha dalam ekosistem digital serta bagaimana regulasi tersebut diterapkan dalam kasus Shopee (Ningsih, 2. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji putusan KPPU terkait Shopee serta dokumen dan berita yang relevan mengenai kasus ini. Analisis terhadap putusan dan dokumen ini bertujuan untuk melihat bagaimana KPPU menilai dugaan monopoli yang dilakukan oleh Shopee serta apakah ada tindakan korektif yang diambil oleh otoritas persaingan usaha (Santoso, 2. Untuk memastikan keakuratan data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber, yaitu membandingkan data dari berbagai sumber, seperti peraturan perundangundangan, jurnal akademik, serta laporan resmi dari KPPU. Teknik ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih holistik mengenai kasus yang diteliti dan menghindari bias dalam analisis (Utoyo, 2. Selain triangulasi sumber, penelitian ini juga menggunakan triangulasi teori, yaitu membandingkan berbagai teori hukum persaingan usaha untuk mengidentifikasi pendekatan yang paling relevan dalam menilai kasus Shopee. Dengan cara ini, penelitian dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai bagaimana regulasi persaingan usaha seharusnya diterapkan dalam konteks ekonomi digital. Melalui pendekatan normatif, studi dokumen, dan analisis kasus, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dugaan monopoli dalam sistem pembayaran Shopee serta implikasi hukumnya dalam ekosistem e-commerce digital di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Shopee sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia telah mengembangkan ekosistem bisnis yang terintegrasi, termasuk layanan pembayaran digital melalui ShopeePay. Dalam praktiknya. Shopee memberikan berbagai insentif bagi pengguna yang melakukan transaksi menggunakan ShopeePay, seperti diskon eksklusif, cashback, serta gratis ongkos kirim yang tidak tersedia bagi metode pembayaran lain (Santoso, 2. Kebijakan ini secara tidak langsung mendorong pengguna untuk lebih memilih ShopeePay dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dominasi Shopee dalam sistem pembayaran digital. Selain itu. Shopee juga memperkuat ekosistemnya dengan mengembangkan layanan logistik sendiri, yaitu Shopee Express. Beberapa pelaku usaha mengeluhkan bahwa sistem Shopee secara default merekomendasikan Shopee Express sebagai metode pengiriman utama, meskipun ada opsi logistik lain yang tersedia (Larassati et al. , 2024. Kebijakan ini semakin mempertegas dominasi Shopee dalam rantai bisnis e-commerce, yang berpotensi merugikan penyedia layanan pembayaran dan logistik lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, suatu perusahaan dapat dikategorikan melakukan praktik monopoli apabila memiliki posisi dominan yang menyebabkan persaingan usaha tidak Shopee, dengan ekosistemnya yang terintegrasi, menunjukkan tanda-tanda praktik pengikatan . di mana pengguna didorong untuk menggunakan ShopeePay dan Shopee Express demi mendapatkan keuntungan lebih besar (Ningsih, 2. Dalam kasus di negara lain, strategi seperti ini telah dikategorikan sebagai bentuk monopoli digital. Misalnya. Google menghadapi tuntutan hukum di berbagai negara karena memaksa pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play (Santoso, 3730 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dengan pola yang serupa, kebijakan Shopee dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan pilihan konsumen dan penghambatan terhadap kompetitor di sektor pembayaran digital. Dominasi Shopee dalam sistem pembayaran e-commerce dapat menghambat pertumbuhan layanan pembayaran digital lain seperti GoPay. OVO, dan DANA. Meskipun Shopee tidak melarang penggunaan metode pembayaran lain, insentif yang diberikan kepada pengguna ShopeePay menciptakan lingkungan yang kurang kompetitif bagi penyedia layanan pembayaran lainnya (Utoyo, 2. Dampak lainnya adalah potensi ketergantungan pedagang terhadap ShopeePay sebagai metode pembayaran utama. Jika semakin banyak transaksi dilakukan melalui ShopeePay, pelaku usaha yang ingin menjual di Shopee secara tidak langsung dipaksa untuk menggunakan layanan ini agar dapat bersaing di platform tersebut (Ramadhan, 2. Hal ini mempersempit ruang bagi inovasi dan mengurangi daya saing pemain lain di industri pembayaran digital. Dari perspektif hukum persaingan usaha, kebijakan Shopee dapat bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang penguasaan pasar secara dominan yang berpotensi merugikan persaingan usaha. Jika terbukti bahwa Shopee secara sengaja membatasi akses ke layanan pembayaran lain, maka KPPU berhak memberikan sanksi atas praktik tersebut (Santoso, 2. Namun, hingga saat ini, regulasi di Indonesia masih belum memiliki aturan spesifik yang mengatur praktik monopoli dalam ekonomi digital. Berbeda dengan Uni Eropa yang telah menerapkan Digital Markets Act (DMA) untuk mengatur platform digital besar. Indonesia masih bergantung pada regulasi umum yang kurang adaptif terhadap dinamika bisnis digital (Larassati et al. , 2024. Beberapa kasus di luar negeri dapat menjadi preseden dalam menilai praktik bisnis Shopee. Di Amerika Serikat. Apple dan Google telah menghadapi gugatan hukum terkait kebijakan sistem pembayaran mereka yang membatasi akses bagi penyedia layanan lain (Khan. Di Korea Selatan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan platform digital untuk membuka sistem pembayaran mereka bagi penyedia pihak ketiga guna mencegah praktik monopoli (Arliman, 2. Dalam konteks Indonesia, kasus Shopee memiliki pola yang serupa, terutama dalam bagaimana ekosistem bisnisnya memengaruhi persaingan usaha. Jika tidak diatur dengan baik, ada kemungkinan platform e-commerce lain akan mengikuti langkah serupa, yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi persaingan usaha di sektor digital (Santoso, 2. Salah satu tantangan utama dalam membuktikan dugaan monopoli oleh Shopee adalah kompleksitas ekosistem digital. Berbeda dengan monopoli tradisional yang dapat diukur berdasarkan pangsa pasar dan harga, monopoli digital sering kali terjadi melalui penguasaan data, ketergantungan pengguna, dan strategi pemasaran yang agresif (Larassati et al. , 2024. KPPU sebagai otoritas pengawas persaingan usaha di Indonesia perlu mengembangkan metode analisis yang lebih komprehensif untuk menilai dampak kebijakan Shopee terhadap persaingan usaha. Studi oleh OECD . menunjukkan bahwa dalam kasus ekonomi digital, penting untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti aksesibilitas data, hambatan masuk pasar, serta ketergantungan pengguna terhadap layanan tertentu (Utoyo, 2. Kebijakan Shopee yang mendorong penggunaan ShopeePay dapat memberikan manfaat jangka pendek bagi konsumen dalam bentuk promosi dan cashback. Namun, dalam jangka panjang, dominasi satu layanan pembayaran dapat mengurangi variasi pilihan bagi konsumen dan meningkatkan risiko kenaikan biaya transaksi (Siregar, 2. Bagi UMKM yang bergantung pada Shopee sebagai kanal penjualan utama, kebijakan ini juga dapat menjadi tantangan. Jika ShopeePay menjadi satu-satunya metode pembayaran yang memberikan keuntungan kompetitif. UMKM akan dipaksa untuk mengikuti aturan Shopee, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya tawar mereka dalam menentukan strategi bisnis (Ramadhan, 2. 3731 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Beberapa langkah regulasi dapat dilakukan untuk mengatasi potensi monopoli dalam sistem pembayaran e-commerce. Salah satu solusinya adalah dengan mewajibkan platform digital untuk memberikan opsi pembayaran yang lebih terbuka bagi pengguna dan pedagang, sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara (Santoso, 2. Selain itu, perlu ada kebijakan yang membatasi praktik self-preferencing, yaitu ketika sebuah platform memberikan perlakuan istimewa terhadap layanan internalnya dibandingkan dengan layanan pihak ketiga. Hal ini telah diatur dalam Digital Markets Act (DMA) di Uni Eropa dan dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam merancang kebijakan persaingan usaha digital yang lebih adaptif (Larassati et al. , 2024. Untuk memastikan persaingan usaha yang sehat. KPPU perlu meningkatkan pengawasan terhadap platform digital dan memperbarui metode analisis mereka dalam menilai praktik monopoli. Pemerintah juga perlu menyusun regulasi yang lebih spesifik untuk mengatur platform digital besar agar tidak menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar (Utoyo, 2. Selain itu, transparansi dalam kebijakan bisnis Shopee perlu ditingkatkan. Platform digital yang memiliki ekosistem bisnis terintegrasi harus diwajibkan untuk membuka akses bagi penyedia layanan lain guna menjaga persaingan yang sehat dan memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen dan UMKM. Berdasarkan hasil analisis, kebijakan Shopee dalam sistem pembayaran digital menunjukkan indikasi praktik monopoli yang dapat merugikan persaingan usaha dan konsumen. Regulasi yang lebih adaptif dan pengawasan yang lebih ketat dari KPPU diperlukan untuk memastikan bahwa ekosistem e-commerce tetap kompetitif dan inklusif bagi semua pelaku usaha Penting untuk memahami bahwa dominasi Shopee dalam sistem pembayaran digital bukan hanya berdampak pada kompetitor di industri dompet digital, tetapi juga pada ekosistem e-commerce secara keseluruhan. Kebijakan Shopee yang mendorong penggunaan ShopeePay tidak hanya menciptakan ketimpangan dalam persaingan antar penyedia layanan pembayaran, tetapi juga dapat mempersempit ruang inovasi bagi pelaku usaha lainnya. Ketika suatu platform memiliki kontrol penuh terhadap metode pembayaran, kemungkinan munculnya inovasi baru dari perusahaan lain menjadi semakin terbatas karena ekosistem bisnis sudah didominasi oleh satu entitas yang memiliki kendali atas akses pasar dan data transaksi pengguna. Dari perspektif pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), kebijakan ini juga menimbulkan tantangan yang cukup besar. UMKM yang ingin tetap kompetitif di Shopee harus menyesuaikan diri dengan aturan yang ditetapkan oleh platform tersebut, termasuk dalam hal metode pembayaran. Jika insentif terbesar hanya diberikan kepada pengguna ShopeePay, maka pelaku UMKM yang tidak memiliki akses mudah ke sistem pembayaran ini bisa saja tertinggal dalam persaingan. Hal ini dapat menciptakan ketergantungan yang berbahaya, di mana UMKM kehilangan fleksibilitas dalam menentukan strategi bisnis mereka sendiri dan justru harus mengikuti regulasi internal dari Shopee agar tetap dapat bertahan. Selain itu, aspek keamanan transaksi dalam sistem pembayaran digital juga menjadi isu yang perlu diperhatikan. Semakin terpusatnya sistem pembayaran dalam satu platform dapat meningkatkan risiko keamanan bagi pengguna dan merchant. Dalam ekosistem pembayaran yang lebih terbuka, konsumen memiliki berbagai pilihan untuk menggunakan metode pembayaran yang menurut mereka paling aman dan nyaman. Namun, jika dominasi ShopeePay semakin menguat, maka pengguna secara tidak langsung dipaksa untuk mempercayakan transaksi mereka kepada satu penyedia layanan utama, yang berpotensi meningkatkan risiko apabila terjadi peretasan data atau penyalahgunaan informasi pribadi. Di sisi lain, regulasi yang ada saat ini masih belum cukup kuat untuk mengatasi kompleksitas monopoli di sektor digital. Salah satu tantangan utama dalam menegakkan hukum persaingan usaha dalam ekonomi digital adalah sulitnya menentukan batasan antara strategi bisnis yang sah dan praktik monopoli yang merugikan. Shopee bisa saja berargumen bahwa strategi mereka bertujuan untuk meningkatkan pengalaman pengguna dengan 3732 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 menawarkan layanan yang lebih efisien dan terintegrasi. Namun, ketika suatu platform memiliki kekuatan pasar yang begitu besar hingga mempersulit akses bagi pesaing, maka perlu ada intervensi dari regulator untuk memastikan keseimbangan dalam ekosistem bisnis digital. Peran otoritas persaingan usaha seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi sangat krusial dalam mengawasi perkembangan ini. KPPU tidak hanya perlu melihat apakah Shopee telah melanggar regulasi yang ada, tetapi juga harus mulai mengembangkan metode analisis yang lebih relevan dengan dinamika bisnis digital. Di beberapa negara maju, otoritas persaingan usaha telah menerapkan pendekatan berbasis data dalam menilai dampak ekonomi dari dominasi platform digital. Metode ini melibatkan analisis terhadap perilaku pengguna, pola transaksi, serta tingkat ketergantungan konsumen terhadap layanan yang ditawarkan oleh platform dominan. Dengan pendekatan serupa. KPPU dapat mengidentifikasi lebih jelas apakah kebijakan Shopee dalam sistem pembayaran digital memang benar-benar menciptakan hambatan bagi persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Selain regulasi persaingan usaha, kebijakan pemerintah dalam mendukung ekosistem pembayaran digital yang lebih inklusif juga perlu diperkuat. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong interoperabilitas antara berbagai penyedia layanan Jika semua sistem pembayaran digital di Indonesia dapat saling terhubung dengan lebih mudah, maka dominasi satu penyedia layanan tidak akan terlalu merugikan pesaing Misalnya. Bank Indonesia telah menginisiasi sistem QRIS yang memungkinkan pengguna melakukan pembayaran dengan QR code yang dapat diterima oleh berbagai dompet Namun, masih diperlukan langkah lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan semacam ini benar-benar diterapkan secara adil di semua platform digital, termasuk dalam ekosistem e-commerce seperti Shopee. Tantangan lainnya adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan regulasi dengan inovasi di sektor digital. Meskipun regulasi yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah praktik monopoli, pemerintah juga harus memastikan bahwa aturan yang diterapkan tidak menghambat pertumbuhan industri e-commerce secara keseluruhan. Jika regulasi terlalu membatasi, maka ada risiko bahwa platform digital seperti Shopee akan mengurangi investasi dalam pengembangan layanan mereka di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang, di mana regulasi dirancang untuk memastikan persaingan yang sehat tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan industri digital di masa depan. Lebih jauh lagi, isu monopoli dalam sistem pembayaran digital oleh platform ecommerce seperti Shopee juga menyoroti perlunya kebijakan perlindungan konsumen yang lebih kuat. Jika ShopeePay menjadi metode pembayaran yang dominan, maka pengguna harus memiliki jaminan bahwa layanan tersebut dapat diakses dengan mudah dan tanpa biaya tambahan yang tidak transparan. Beberapa pengguna mungkin merasa bahwa mereka harus menggunakan ShopeePay hanya karena adanya insentif, tanpa benar-benar memahami konsekuensi jangka panjangnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa platform seperti Shopee tidak hanya mematuhi regulasi persaingan usaha, tetapi juga mematuhi standar perlindungan konsumen yang ketat untuk menghindari eksploitasi terhadap dalam hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan Shopee dalam sistem pembayaran digital dapat menimbulkan dampak besar terhadap persaingan usaha dan ekosistem e-commerce di Indonesia. Regulasi yang ada saat ini masih perlu diperkuat untuk mengatasi tantangan yang muncul dari dominasi platform digital dalam sektor pembayaran. Jika tidak ada tindakan yang diambil, maka ada kemungkinan bahwa persaingan di industri pembayaran digital akan semakin tidak seimbang, yang pada akhirnya dapat merugikan konsumen. UMKM, serta inovasi di sektor fintech secara keseluruhan. Dengan pendekatan yang tepat, pemerintah dan regulator dapat menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih inklusif dan adil bagi semua pihak yang terlibat. 3733 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Shopee dalam sistem pembayaran digital melalui ShopeePay berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan usaha di Indonesia. Dengan strategi insentif seperti cashback dan diskon eksklusif. Shopee secara tidak langsung mendorong pengguna dan merchant untuk lebih memilih ShopeePay dibandingkan metode pembayaran lainnya. Kondisi ini berpotensi mempersempit peluang bagi pesaing di industri pembayaran digital seperti OVO. DANA, dan GoPay, serta menciptakan ketergantungan merchant terhadap sistem yang disediakan oleh Shopee. Dari perspektif hukum persaingan usaha, kebijakan Shopee dapat dikategorikan sebagai bentuk pengikatan . ying practic. yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika dibiarkan tanpa regulasi yang ketat, dominasi Shopee dalam ekosistem pembayaran digital dapat menyebabkan distorsi pasar, di mana pelaku usaha kecil kehilangan kebebasan dalam memilih metode pembayaran yang paling menguntungkan bagi mereka. Selain itu, konsumen juga berisiko kehilangan variasi pilihan layanan serta menghadapi potensi kenaikan biaya transaksi dalam jangka panjang jika kompetisi di sektor ini semakin melemah. Regulasi yang ada saat ini masih belum cukup untuk mengakomodasi kompleksitas bisnis digital, terutama dalam menangani potensi monopoli yang terjadi di dalam ekosistem ecommerce. Oleh karena itu, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi sangat krusial dalam mengawasi strategi bisnis yang diterapkan oleh platform digital besar seperti Shopee. Pendekatan yang lebih modern dalam menilai dominasi pasar, termasuk melalui analisis berbasis data dan pola transaksi, perlu diterapkan agar regulasi yang dibuat dapat lebih relevan dengan kondisi ekonomi digital saat ini. Selain dari sisi regulasi persaingan usaha, pemerintah juga perlu mendorong kebijakan yang mendukung ekosistem pembayaran digital yang lebih inklusif. Interoperabilitas antar penyedia layanan pembayaran, seperti yang telah diinisiasi melalui sistem QRIS, harus diperluas agar persaingan tetap sehat dan tidak hanya menguntungkan satu pihak saja. Selain itu, kebijakan perlindungan konsumen juga harus diperkuat untuk memastikan bahwa pengguna memiliki kendali penuh atas pilihan metode pembayaran mereka tanpa harus merasa dipaksa oleh strategi bisnis platform tertentu. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah dibahas, penelitian ini menekankan pentingnya regulasi yang lebih adaptif dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Jika kebijakan yang tepat dapat diterapkan, maka persaingan usaha yang sehat, inovasi di sektor pembayaran digital, serta kepentingan konsumen dapat tetap Oleh karena itu, langkah-langkah proaktif dari regulator, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang adil, inovatif, dan berkelanjutan. REFERENSI