CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 MEI 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 87-98 Efektivitas Penerimaan Sektor Pajak Restoran. Perhotelan. Dan Penerangan Jalan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Langsa Zulfa Eliza 1. Zikriatul Ulya 2. Husnul Khatimah 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. IAIN Langsa zulfaeliza@iainlangsa. id, 2 zikriatululya@iainlangsa. ABSTRACT Regional autonomy can indeed bring about positive changes in the regions in terms of regional authority to self-regulate. Tax is a source of state or regional revenue that is paid by the community as a collection fee that can be imposed by the government based on applicable The aims of the research are . to find out how effective the revenue from the restaurant tax sector, hotel tax, and street lighting tax are Regional Own Revenue in Langsa City, . to find out what factors are inhibiting the revenue from the restaurant, hotel, and street lighting tax sector as income. Original area and government efforts to overcome obstacles in the restaurant tax revenue sector, this study uses a qualitative approach. The effectiveness of tax revenue from the restaurantsector, hotel sector, and the tourism sector from 2016-2020 from the results of the data that the researchers obtained, there were still achievements in accordance with the targets set by the government, such as from the tourism sector, this was due to the constraints of the Covid-19 virus outbreak so that there is implementation on a large scale so that the tourism sector does not get anominal amount as Regional Original Income. In its application, there are inhibiting factors, including the names of restaurants and hotels that have not been recorded by the Regional Original Revenue Service, so that the effectiveness in receiving both types of taxes is not fully maximized. Key words : Restaurant. Hotel, and street lighting tax levies. PAD ABSTRAK Otonomi daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara atau daerah yang dibayar oleh masyarakat sebagai iuran pemungutan yang dapat dipaksakan oleh pemrintah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tujuan penelitian . untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerimaan sektor paajak restoran, pajak hotel, dan pajak penerangan jalan sebagai Pendapatan Asli Daerah di Kota Langsa, . untuk mengetahui faktor apasaja yang menjadi penghambat dalam penerimaan sektor pajak restoran, hotel, dan penerangan jalan sebagai Pendapatan Asli Daerah dan upaya pemerintah untuk mengatasi hambatan dalam sektor penerimaan pajak restoran. Penelitian ini menggunakan pendekatan Efektivitas penerimaan pajak dari sektor restoran, sektor perhotelan, dan sektor pariwisata dari tahun 2016- 2020 dari hasil data yang peneliti dapatkan masih adanya pencapaian sesuai dengan taget yang ditatkan oleh pemerintah seperti dari sektor pariwisata, hal ini disebabkan adanya kendala wabah virus covid-19 sehingga adanya pemberlakuan dalam skala besar sehingga dari sektor pariwisata tidak mendapatkan jumlah nomial sebagai Pendapatan Asli Daerah. Dalam penerapanya terdapat faktor penghambat diantaranya masih adanya nama restoran dan perhotelan yang belum terdata oleh Dinas Pendapatan Asli Daerah, sehingga efektivitas dalam penerimaan dari kedua jenis pajaktersebut seutuhnya belum maksial. Kata kunci : Pajak restoran. Hotel, dan Penerangan jalan. PAD Received Februari 16, 2023. Revised Maret 28, 2023. Accepted April 18, 2023 * Zulfa Eliza, zulfaeliza@iainlangsa. Efektivitas Penerimaan Sektor Pajak Restoran. Perhotelan. Dan Penerangan Jalan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Langsa PENDAHULUAN Di Negara Indonesia ini pembangunan disegala bidang perlu ditingkatkan guna mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut diperlukan adanya partisipasi dan kerjasama yang baik antar pemerintah dengan masyarakat. Salah satu bentuk kerjasama yang bisa dilakukan adalah dalam hal pemungutan pajak. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung karena pajak digunakan untuk kepentingan umum. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang. Pajak juga merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan,baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Otonomi daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah implan karena sistem pemerintah yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelakupembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran. Perubahan pola hubungan yang terjadi antara pusat dan daerah sejak diberlakukannya otonomi daerah memberikan implikasi yang cukup signifikan, antara lain dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh daerah otonom akibat dijalankannya desentralisasi. Kebijakan desentralisasi tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Dalam perkembangannya, otonomi daerah memberikan kewenangan yang sebesarbesamya terhadap pemerintahan daerah guna menjalankan urusan ''rumah tangganya" sendiri tanpa ada lagi intervensi dari pemerintah pusat. Rumah tangga yang dimaksud adalah segala benluk urusan baik itu bersifat administratif maupun substantif dari pemerintahan itu sendiri. Hal tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat mengurus dan mengelola berbagai kepentingan daiam rangka memperkokoh pelaksanaan otonomi daerah. Segala bentuk rumusan kebijakan otonomi daerah harus mengoptimalkanpembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi. peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta akuntabilitas untuk lebih memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dalam penataan kelembagaan perangkat daerah agar kelembagaan tersebut efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan harus memperhatikan: 1. 88 CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 MEI 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 87-98 Urusan wajib dan pilihan yang dimiki oleh Pemerintah Daerah. Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah. Kemampuan keuangan daerah. Ketersediaan sumberdaya aparatur. Pengembangan pola kerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalam rangka pengembangan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu meninjau kelembagaan perangkat daerah khususnya pembentukan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Kota Langsa. Hal ini dimaksudkan untuk memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu aspek dalam otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk merancang dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dalam APBD tersebut terdapat komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu komponenPAD tersebut berupa penerimaan dalam sektor pajak daerah. Upaya menciptakan kemandirian daerah, pendapatan asli daerah menjadi faktor yang sangat penting, dimana PAD akan menjadi sumber dana dari daerah sendiri. Dari berbagai alternatif sumber penerimaan yang mungkin dipungut oleh daerah. Undang- Undang tentang pemerintahan daerah dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah,menetapkan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber penerimaan yang berasaldari dalam daerah dan dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Pajak daerah dalam undang-undang No 28 tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat. Sejak diberlakukannya undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah. Pajak menjadi salah satu sumber penerimaan Daerah yang memegang peranan penting sebagai penggerak atau dana untuk pembangunan. Berdasarkan Undang-undang No. 34 Tahun 2000 dan versi terbaru Undang- undang No 28 Tahun 2009, pajak Daerah adalah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk dipergunakan membiayai peyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Hal ini pada gilirannya akan mendorong pemerataan pembangunan di seluruh daerah melalui pemanfaatan sumber daya dan potensi masing-masing daerah. Untuk mengembangkan dan Efektivitas Penerimaan Sektor Pajak Restoran. Perhotelan. Dan Penerangan Jalan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Langsa memotivasi sumber keuangan Daerah, pemerintahan Daerah diberi peluang menggali sumbersumber pendapatan yang cukup potensial seperti pajak dan retribusi untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu Pajak Daerah seperti Pajak Kabupaten atau Kota sangat berperan penting untuk membantu lancarnya jalan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini dapat dimaklumi karena sumber penerimaan terbesar APBN atau APBD saat ini berasal dari sektor pajak. untuk mendukung perannya yang begitu besar, masyarakat di daerah diharapkan lebih peduli dan pengetahuan masyarakat harus ditingkatkan sehingga bisa memberikan kontribusi yang nyata untuk pembangunan daerah. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara atau daerah yang dibayar oleh masyarakat sebagai iuran pemungutan yang dapat dipaksakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pajak merupakan sebagai perwujudan peran serta masyarakat atau wajib pajak secara langsung bersama-sama dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara. Peningkatan pendapatan penerimaan suatu daerah dipengaruhi oleh berbagai sumber pendapatan. salah satunya adalah penerimaan pendapatan daerah yaitu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari hasil pajak daerah. Fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam bentuk pelaksanaan kewenanganfiskal setiap daerah harus mengenali potensi dan mengidentifikasikan sumber-sumber daya yang Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembangunan di daerahnya melalui pendapatan asli daerah. Tuntutan peningkatan pendapatan asli daerah semakin besar seiring banyaknya kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada daerah disertai penggalian potensi, pembiayaan, dan dokumentasi kedaerah. Begitu juga Pemerintah Kota Langsa Provinsi Aceh dalam pengelolaan sektor pajak restoran berdasarkan Peraturan Walikota Langsa Nomor 6 Tahun 2019 tentang besaran pengenaan pajak restoran dalam wilayah Kota Langsa. Dalam pengelolaan pada sektor pajak restoran pemerintah Kota Langsa dapat mengelola sendiri sebagai Pendapatan Asli Daerah Kota Langsa, dalam hal ini Kota Langsa yang merupakan daerah otonomi seperti daerah otonomi lainnya yang ada di Indonesia bahwa untuk membiayai pengeluaran daerah, baik yang berupa pembiayaan rutin maupun pembangunanpastilah memerlukan dana yang begitu besar karena itu dinas pendapatan daerah selaku unsur pelaksana daerah diharuskan mampu menggali potensi- 90 CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 MEI 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 87-98 potensi pendapatan daerah dan usaha daerah lainnya secara optimal. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyebutkan ada beberapa pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat untuk dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pajak hotel Pajak restoran Pajak hiburan Pajak reklame Pajak penerangan jalan Pajak mineral bukan logam dan batuan Pajak air tanah Pajak bea perolehan atas tanah Pajak parkir Pajak sarang burung wallet Keseluruhan penerimaan pajak daerah seperti yang diatas memiliki peranan yang sangat penting bagi pendapatan daerah Kota Langsa, penerimaan atau pemungutan tersebut merupakan pendapatan asli daerah yang dikumpulkan seluruh kecamatan yang ada di Kota Langsa. Sehingga diharapkan setiap kecamatan dan instansi mampu memberikan kontribusi yang nyata untuk peningkatan penerimaan daerah, salah satunya pajak restoran. Sektor pajak restoran, pajak hotel dan pajak penerangan jalan merupakan dua jenispajak daerah yang potensinya semakin berkembang seiring dengan semakin diperhatikannya adanya kompenen pendukung yaitu sektor jasa, pembangunan maupun pariwisata dalam kebijakan pembangunan daerah. Pembangunan daerah adalah suatu bentuk usaha yang sistematik dari pembangunan nasional di mana di dalam pelaksanaanyamemerlukan adanya peran aktif secara mendasar dari pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dan secara terus-menerus digunakan untuk menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah yang semakin berkembang. Adanya otonomi daerah yang lebih luas, nyata, berkembang dan bertanggung jawab berarti bahwa suatu daerah dapat mampu mengurus rumah tangganya sendiri dengan lebih baik. Efektivitas Penerimaan Sektor Pajak Restoran. Perhotelan. Dan Penerangan Jalan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Langsa Demi mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor penerimaan pajak dan terealisasinya program pemerintah kota langsa dilapangan, pemerintah berharap adanya dukungan terutama dari para pengusaha dan pengelola restoran serta masyarakat Kota Langsa. Semua penerimaan pendapatan tersebut oleh Pemerintah Kota Langsa diperuntukkan untuk pembiayaan pembangunan daerah. Pemerintah Kota Langsa berharap implementasi program penerimaan sektor pajak restoran, pajak perhotelan, dan pajak penerangan jalan ini dibutuhkan dukungan dari segenap lapisan masyarakat Kota Langsa. KAJIAN TEORI Pajak Beberapa pengertian memiliki istilah atau defenisi tentang pajak adalah sebagai Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. A Adriani Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara . ang dapat dipaksaka. yangterutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan perundang-undangan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan berguna untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungandengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M dan Brock Horace Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta kepada sektor pemerintah,bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan. Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro. SH Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang . angdapat dipaksaka. dengan tiada mendapat timbal jasa . ontra prestas. yanglangsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umu. Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untukmembiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yangmerupakan sumber utama untuk membiayai public investment. 92 CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 MEI 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 87-98 Pengertian Pajak menurut Undang- Undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataubadan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negarauntuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Asas Pemungutan Pajak Asas Principle adalah sesuatu yang dapat kita jadikan sebagai alas, sebagai dasar, sebagai tumpuan untuk menjelaskan sesuatu permasalahan. Lazimnya suatu pemungutan pajak itu harus dilandasi dengan asas-asas yang merupakan ukuran untuk menentukan adil tidaknya suatu pemungutan pajak. Adam Smith dalam bukunya mengemukakan 4 asas pemungutan pajak dengan uraian sebagai berikut: Equality Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu pajak dikenakan kepadaorang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau abilityto pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingan dan manfaat yang diminta. Certainly Penetapan Pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harusdibayar, serta batas waktu pembayaran. Convenience Convenience . yaitu ketika dilakukan pemungutan pajak selayaknya/seharusnyalah dilakukan pada saat menyenangkan bagi wajib pajak. Misalnya: Pajak Bumi Bangunan sebaiknya/seharusnyalah dilakukan pada saat para petani panen. Economy Economy . sas efisiens. , yaitu menekankan bahwa biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih dari hasil pajak yang akan diterima. Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan Anggaran Belanja Negara. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan asli daerah atau yang selanjutnya disebut PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber daerah dalam wilayahnya sendiri yang dipungutberdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan daerah atau peruundang-undangan yang berlaku. Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sector ini dapat Efektivitas Penerimaan Sektor Pajak Restoran. Perhotelan. Dan Penerangan Jalan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Langsa dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri, semakin tinggi peranan PAD dalam struktur keuangan daerah, maka semakin tinggi pula kemampuan keuangan yang dimiliki oleh daerah untuk melaksanakan kegiatan pembangunan daerahnya. Pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pendapatannya yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan asli daerah dikatakan baik untuk memenuhi pembiyaan pembangunan daerahnya apabila pencapaian presentasenya melebihi 70% dari total penerimaan PAD. Banyak cara yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah agar mendekati atau bahkan sama dengan penerimaan potensialnya, namun secara umum ada dua cara untuk mengupayakan peningkatan PAD sehingga maksimal, yaitu dengan cara intensifikasi dan ektensifikasi. Wujud dari intensifikasi adalah untuk retribusi yaitu menghitung potensi seakurat mungkin maka target penerimaan bisa mendekati potensinya, sedangkan cara ektensifikasi dilakukan dengan mengadakan penggalian sumber-sumber objek pajak atau menjaring wajib pajak baru. METODOLOGI PENELITIAN Metode penelitian merupakan salah satu faktor yang cukup penting dalam melakukan suatu penelitian, karena pada dasarnya metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode penelitian adalah usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji suatu kebenaran pengetahuan dengan cara-cara Oleh karena itu, metode yang digunakan dalam suatupenelitian harus tepat. Berdasarkan pendekatan dan jenis data yang digunakan, penelitian ini termasuk kedalam penelitian kualitatif sehingga akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata. Data yang dianalisis di dalamnya berbentuk deskriptif dan tidak berupa angka-angka seperti halnya pada penelitian kuantitatif. Penelitian kualitatif dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian itu dilakukan. Oleh karena itu, penelitian kualitatif mampu mengungkap fenomenafenomena pada suatu subjek yang ingin ditelitisecara mendalam. 94 CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 MEI 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 87-98 HASIL PEMBAHASAN Efektivitas Penerimaan Sektor Pajak Restoran. Pajak Perhotelan, dan Pajak Penerangan Jalan Sebagai Pendapatan Asli Daerah di Kota Langsa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber pendapatan daerah yang secara bebas dapat digunakan oleh masing-masing daerah untuk menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan daerah. Oleh karenanya untuk mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya dengan penggalian potensi daerah. Otonomi daerah menghendaki daerah untuk berkreasi dalam mencari sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak dan retribusi daerah merupakan dua sumber Pendapata Asli Daerah (PAD), disamping penerimaan dari kekayaan daerah yang dipisahkan serta PAD lain-lain yang sah. Semakin tinggi peranan PAD dalam pendapatan daerah merupakan cermin keberhasilan usaha-usaha atau tingkat kemampuan daerah dalam pembiayaan menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Pajak daerah adalah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah memiliki prospek yang sangat baik untuk dikembangkan. Oleh sebab itu pajak daerah harus dikelolah secara profesional dan transparan dalam rangka optimalisasi dan usaha meningkatkan kontribusinya terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemerintah daerah Kota Langsa merupakan salah satu daerah dalam Pemerintahan Provinsi Aceh yang juga menjalankan otonomi daerah untuk mengatur rumah tangganya Seiring dengan berjalannya otonomi daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu mengelola dan memaksimalkan sumberdaya yang ada di daerah untuk kelangsungan dan kemajuan daerah itu sendiri. Salah satu upaya pemerintah Kota Langsa dalam meningkatkan Penerimaan Asli Daerahnya adalah melalui pajak daerah diantaranya pada sektor pajak restoran, sektor pajak perhotelan, dan sektor penerangan jalan. Adapun penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang bersuber dari sektor pajak restoran, pajak perhotelan, dan penerangan jalan sebagai berikut : Efektivitas Penerimaan Sektor Pajak Restoran. Perhotelan. Dan Penerangan Jalan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Langsa Tabel 1. Target Penerimaan Sektor Pajak Restoran. Perhotelan dan Penerangan Jalan Penerimaan Pajak Tahun/Target (R. Pajak Restoran Pajak Perhotelan Pjk Penerangan Sumber : Badan Pusat Statistik Kota Langsa, 2022 Tabel 2. Realisasi Penerimaan Sektor Pajak Restora. Perhotelan dan Penerangan Jalan Penerimaan Pajak Tahun/Realisasi (R. Pajak Restoran Pajak Perhotelan Pjk Penerangan Sumber : Badan Pusat Statistik Kota Langsa, 2022 Faktor Penghambat Dalam Penerimaan Sektor Pajak Restoran. Sektor Pajak Perhotelan, dan Sektor Pajak Penerangan Jalan Sebagai Pendapatan Asli Daerah dan Upaya Pemerintah Untuk Mengatasi Hambatan Dalam Penerimaan Sektor Pajak Restoran. Sektor Pajak Perhotelan, dan Penerangan Jalan Menurut Undang-undang No 33 Tahun 2004 Pendapatan Asli Daerah, yaitu pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan meliputi pajak daerah retribusi daerah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. 96 CEMERLANG - VOLUME 3. NO. MEI 2023 CEMERLANG : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis Vol. No. 2 MEI 2023 e-ISSN: 2962-4797. p-ISSN: 2962-3596. Hal 87-98 Peraturan Walikota Langsa Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah Kota Langsa dibuat untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sub sektor pajak restoran, sektor perhotelan, dan sektor pariwisata dalam hal ini untuk meningkatkan pertumbuha perekonomian masyarakat. Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah itu sendiri dari berbagai potensi-potensi yang dimiliki terus Sektor pajak restoran, sektor pajak perhotelan, dan sektor pariwisata merupakan suatu potensi maupun asset yang dimiliki kota langsa, sehingga pemerintah perlu membuat kebijakan dalam upaya mendongkrak dari PAD tersebut. KESIMPULAN Efektivitas penerimaan pajak dari sektor restoran, sektor perhotelan, dan sektor pariwisata dari tahun 2016-2020 dari hasil data yang peneliti dapatkan masih adanya pencapaian sesuai dengan taget yang ditatkan oleh pemerintah seperti dari sektor pariwisata, hal ini disebabkan adanya kendala wabah virus covid-19 sehingga adanya pemberlakuan dalam skala besar sehingga dari sektor pariwisata tidak mendapatkan jumlah nomial sebagai Pendapatan Asli Daerah. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa untuk mendongkrak pendapatan sebagai Pendatan Asli Daerah dari sektor pajak restoran, perhotelan, dan penerangan jalan yaitu dengan peningkatan pengawasan internal, memperbaiki sistem dan prosedur, adanya penyusunan peraturan daerah, dan bekerjasaman dengan lintas sektoral. Dalam penerapanya terdapat faktor penghambat diantaranya masih adanya nama restoran dan perhotelan yang belum terdata oleh Dinas Pendapatan Asli Daerah, sehingga efektivitas dalam penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut seutuhnya belummaksial. SARAN Untuk Pemerintah Kota Langsa dan Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Asset Daerah hendaknya adanya kegiatan pengawasan serta menerapkan aturan yang sudah di buat dalam aturan Walikota Langsa sehingga pencapaian tercapai. Efektivitas Penerimaan Sektor Pajak Restoran. Perhotelan. Dan Penerangan Jalan Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Langsa Hendaknya Pemerintah Kota Langsa melakukan pengelolaan yang baik agar pemanfaatan pajak daerah dan retribusi daerah lebih baik. Seperti melakukan proses, cara dan perbuatan mengelola, proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi, dan proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan. DAFTAR PUSTAKA