Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 PENGELOLAAN PARKIR SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (STUDI KASUS DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BATANG) Diana Rosanti1. Muh Arifiyanto2 1,2 Fakuultas Ekonomika dan Bisnis. Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan. Email : arifiyanto. pekalongan@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Batang dan hambatan-hambatan pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kabupaten Batang. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitiannya penelitian deskriptif. Informan penelitian ini terdiri pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, juru parkir dan masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengelolaan parkir tepi jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batang sudah tergolong transparan karena setiap informasi mengenai parkir pinggir jalan dapat diakses secara langsung oleh publik melalui website atau mendatangi kantor Dinas Perhubungan. Akuntabilitas pengelolaan parkir tepi jalan juga penuh tanggung jawab karena setiap petugas dinas dan juru parkir diberikan pelatihan dan pembinaan bahkan pengawasan. Responsibilitas pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan juga sudah baik karena setiap tukang parkir diberikam atribut sehingga akan diketahui juru parkir yang berada di bawah pengawan pihak dinas. Independensi pengelolaan parkir terlihat saat mengambil kebijakan tanpa kepentingan pribadi agar tidak saling merugikan salah satu pihak. Kegiatan monitoring terhadap juru parkir dan menindak juru parkir yang bermasalah tanpa ada perbedaan perlakuan. Kewajaran pengelolaan parkir tepi pihak dinas senantiasa memperhatikan kepentingan petugas lapangan dan masyarakat berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran. Kata kunci : Juru parkir. Pengelolaan parkir. Pendapatan asli daerah PENDAHULUAN Latar Belakang Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lain asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan kekuasaan kepada daerah untuk menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai wujud asas Untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah, maka perlu upaya untuk mencapai pelayanan publik berkualitas dan pelaksanaan pembangunan daerah secara efektif dan efisien. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 5 tentang Otonomi Daerah yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sehubungan dengan adanya undang-undang ini maka pemerintah daerah berupaya dalam menggali dan mengembangkan potensi daerah dalam rangka memperoleh kekayaan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain itu menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 157 salah satu sumber pendapatan daerah adalah hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Retribusi daerah selain sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemerintah daerah. Salah satu dari retribusi tersebut adalah retribusi parkir. Meskipun bukan penerimaan retribusi yang utama, namun retribusi pelayanan parkir memiliki peranan yang cukup penting, yakni sebagai salah satu penyumbang dalam penerimaan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah. Pada dasarnya parkir tepi jalan umum di wilayah Kabupaten Batang sudah diatur dengan sedemikian rupa oleh pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Batang dengan berbagai peraturan yang sudah ditetapkan. Namun pelaksanaan dan pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah belumlah maksimal karena target tahunan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Batang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Batang nyatanya belum tercapai. Hal ini terlihat dari data yang peneliti peroleh dari Dinas Perhubungan Kabupaten Batang sebagai berikut : TAHUN TARGET REALISASI Berdasarkan tabel diatas terlihat sampai dengan tahun 2020 angka realisasi retribusi parkir masih belum mampu mencapai angka target yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Batang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor Ae faktor seperti : Target yang ditetapkan dilapangan terlalu tinggi Juru Parkir yang tidak membayar sesuai target yang sudah ditetapkan dan tidak membayar retribusi parkir rutin setiap bulannya Lahan Parkir yang hilang Juru Parkir yang meninggal dunia. METODE Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu bersifat Deskriptif Kualitatif. Gunawan . mengatakan bahwa penelitian deskriptif kualitatif merupakan sebuah metode penelitian yang digunakan Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 dalam mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja organisasi pemerintah, swasta, kemasyarakatan, olahraga, seni, dan budaya sehingga dapat dijadikan suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan Sesuai dengan judul penelitian maka penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang memaparkan dan bertujuan untuk memberikan gambaran serta penjelasan dari variabel yang diteliti. Dengan demikian penulis akan berusaha mendeskripsikan tentang pengelolaan parkir sebagai upaya peningkatan Pendapatan asli daerah. HASIL DAN PEMBAHASAN Pendapatan Asli Daerah (PAD Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (Dalam buku Marihot. Siahaan:2005, hal . Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai perundang-undangan (Dalam Marihot. Siahaan:2005, hal . Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi. Retribusi adalah iuran rakyat kepada kas Negara Berdasarkan undang-undang . ang dapat dipaksaka. dengan mendapat jasa timbal . yang langsung dapat ditunjukkan oleh pemerintah (Tony Marsyahrul. 2005, hal . Adapun ciri-ciri pokok Retribusi Daerah antara lain yaitu (Marihot. Siahaan:2005,hal . Retribusi merupakan pungutan yang dipungut berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah yang berkenaan. Hasil penerimaan retribusi masuk ke kas pemerintah daerah. Pihak yang membayar retribusi mendapat kontra prestasi . alas jas. secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang . Retribusi terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang dinikmati oleh orang atau badan. Sanksi yang dikenakan pada retribusi adalah sanksi secaraekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi, tidak akan memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan antara lain yaitu: bagian Laba . dividen, dan . penjualan saham milik daerah. Lain-lain PAD yang sah meliputi yaitu: Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Jasa giro. Pendapatan bunga. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/ atau jasa oleh daerah. Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Pendapatan denda pajak. Pendapatan denda retribusi. Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan. Pendapatan dari pengembalian. Fasilitas social dan fasilitas umum. Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Retribusi Menurut Mardiasmo . Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Selain Mardiasmo, ada beberapa pengertian Retribusi lainnya menurut beberapa sumber antara lain. Menurut Marihot . Retribusi adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Retribusi Parkir Retribusi Parkir adalah penyediaan tempat parkir dan jasa pengaturan oleh Pemerintah Daerah dan pengguna jasa atau si wajib retribusi membayar jasa yang telah didapatkannya sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Wajib Retribusi (Marihot. Siahaan,2005:hal . adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundangundangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Subjek Retribusi Parkir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 5 bahwa Subjek Retribusi Parkir meliputi orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas objek retribusi parkir. Cara Mengukur Tingkat Pelayanan Jasa Parkir Menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 6 ayat 1, 2, 3 yaitu: Untuk mengukur tingkat pelayanan jasa parkir diukur berdasarkan kawasan dan jenis kendaraan. Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat . pasal ini terdiri dari Kawasan khusus. Di luar kawasan khusus. Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat . pasal ini diatur Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 dalam Peraturan Walikota. Tarif Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum Tarif Retribusi (Marihot. Siahaan,2005:hal . adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi daerah yang terutang. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 1, 2, 3, 4 yaitu: Setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum dipungut retribusi parkir dengan bukti pembayaran berupa karcis yang telah diporporasi. Tarif retribusi parkir bagi setiap kendaraan menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum ditetapkan setiap kali parkir sebagai berikut: Sepeda motor Rp. Mobil penumpang Rp. Mobil bus kecil Rp. Mobil bus sedang Rp. Mobil bus besar Rp. Mobil barang pikap Rp. Mobil barang sedang . umbu du. Rp. Mobil barang besar . umbu du. Rp. Mobil barang besar . umbu tiga atau lebi. Rp. Kereta tempelan Rp. Kereta gandengan Rp. Tarif retribusi parkir kawasan khusus ditepi jalan umum ditetapkan setiap kali parkir ditetapkan sebagai berikut : Sepeda motor Rp. Mobil penumpang Rp. Mobil bus kecil Rp. Mobil bus sedang Rp. Mobil bus besar Rp. Mobil barang pikap Rp. Mobil barang sedang . umbu du. Rp. Mobil barang besar . umbu du. Rp. Mobil barang besar . umbu tiga atau lebi. Rp. Tarif retribusi parkir insidentil ditepi jalan umum ditetapkan setiap kali parkir ditetapkan sebagai berikut : Sepeda motor Rp. Mobil penumpang Rp. Mobil bus kecil Rp. Mobil bus sedang Rp. Mobil bus besar Rp. Mobil barang pikap Rp. Mobil barang sedang . umbu du. Rp. Mobil barang besar . umbu du. Rp. Mobil barang besar . umbu tiga atau lebi. Rp. Kereta tempelan Rp. Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 Kereta gandengan Rp. Pihak-pihak yang Melaksanakan Kegiatan Retribusi Parkir. Pihak-pihak yang melaksanakan ataupun yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Retribusi Parkir ini adalah Dinas Perhubungan. Koordinator parkir, dan Juru parkir. Meskipun di dalam Peraturan Daerah memakai pihak ke tiga ataupun koordinator parkir tidak di perbolehkan, pihak Dinas Perhubungan sampai saat ini masih bekerja sama dengan alasan yang telah dikemukakan di atas. Bagi pihakpihak yang ingin menjadi coordinator atau menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah daerah, ada langkah-langkah yang harus dipenuhi antara lain (Website Resmi DISHUB KOMINFO,24 April 2014, 19:09 Wi. Calon pihak ketiga mengajukan surat permohonan kepada pihak Dinas Perhubungan. Pihak Dinas Perhubungan akan turun lapangan langsung, untuk melihat lokasi yang sesuai di dalam permohonan, apakah lokasi tersebut layak atau tidak untuk di pungut retribusinya, melanggar aturan atau tidak dan sebagainya. Setelah pihak Dinas Perhubungan menyetujui permohonan tersebut, maka pihak Dinas Perhubungan akan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada si pihak ketiga. Kemudian pihak yang bertanggung jawab untuk mencari Juru Parkir dan Kelengkapan seragam parkir adalah pihak ketiga. Setelah semua syarat-syarat diatas telah dipenuhi dan di setujui, maka pihak yang mengajukan permohonan sudah diizinkan untuk melakukan pemungutan retribusi parkir. Setelah juru parkir mendapat dana, dana tersebut akan diberikan kepada pihak ketiga selaku penanggung jawab ke dua, dan pihak ketiga akan menyerahkan dana pungutan tersebut kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Batang. Kewajiban dan Sanksi pihak ketiga (Koordinator Parki. Sebagai koordinator parkir ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh koordinator parkir antara lain sebagai berikut. Bahwa koordinator parkir diwajibkan untuk menyerahkan uang hasil pungutannya 1 x 24 jam kepada bendaharawan penerima Dinas Perhubungan Kabupaten Batang sebagai retribusi parkir dengan ketetapan dan dengan jumlah yang telah di sepakati. Mengkoordinir petugas pemungut retribusi parkir kendaraan bermotor pada tempat-tempat parkir yang telah ditunjuk, serta memberikan karcis parkir kepada pemilik/pengemudi kendaraan dengan jenis dan tarif yang berlau. Bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan lokasi dan ketertiban lalu lintas dalam pelaksanaan tugasnya masing- masing pada paket lokasi yang telah ditentukan . Diwajibkan untuk melengkapi pakaian seragam petugas parkir lapangan dengan identitas pada pakaian tersebut dan memakai kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh pihak pertama, dimana Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 semua biaya pengadaan tersebut diatas, seluruhnya menjadi beban Objek pemungutan retribusi parkir tidak termasuk jenis kendaraan bermotor wajib uji yang terdaftar di Kabupaten Batang yang telah melunasi retribusi parkir dengan tanda pelunasan stiker yang masih Sebagai koordinator parkir ada beberapa sanksi yang harus diperhatikan dan dipatuhi jika kewajiban-kewajiban yang tertulis diatas tidak dilaksanakan oleh koordinator parkir antara lain sebagai Tidak menyetor kewajibannya sesuai dengan waktu yang Tidak melengkapi atribut juru parkir yang merupakan tanggung jawab koordinator parkir. Tidak menyanggupi kenaikan target-target yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Batang. Tidak bisa mengatasi semua permasalahan dilapangan yang menjadi tanggung jawab koordinator parkir. Melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang Tidak melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan dalam kontrak kerjasama. Kewajiban dan Sanksi bagi Juru Parkir. Sebagai juru parkir ada beberapa kewajiban yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh juru parkir antara lain sebagai Menggunakan pakaian seragam pantas,rompi da bersepatu, celana panjang,tanda pengenal serta perlengkapan lainnya. Menjaga ketertiban dan peraturan tempat parkir. Menjaga kebersihan,keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir. Menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir pada saat memasuki lokasi parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menggunakan karcis resmi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Batang yang disediakan untuk satu kali parkir dan tidak boleh digunakan lebih dari satu kali. Menyerahkan karcis parkir kepada kru parkir Melayani pengguna jasa parkir pada saat dating dan pergi dengan sopan santun. Melakukan pembinaan terhadap pembantu juru parkir ( bila ad. Sebagai juru parkir ada beberapa sanksi yang harus diperhatikan dan dipatuhi jika kewajiban-kewajiban yang tertulis diatas tidak dilaksanakan oleh juru parkir antara lain sebagai berikut. Teguran pertama diberikan secara langsung dilapangan. Diberhentikan secara sepihak. Upaya Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 sektor Retribusi Parkir Salah satu cara yang efektif adalah dengan menerapkan sistem tiket parkir berlangganan. pemerintah juga menganjurkan kepada pihakpihak swasta ataupun masyarakat yang memiliki usaha dapat membuat lahan parkir di sekitar atau di depan tempat usaha mereka tersebut. Selain dapat menambah PAD, tempat parkir juga tidak semerawut seperti pada saat ini yang juga bias memakan sebagian badan jalan umum,sehingga dapat menimbulkan masalah baru yaitu kemacetan. Dinas Perhubungan Kabupaten Batang juga melakukan pengawasan dengan cara terjun langsung ke lapangan, hal ini untukmelihat bagaimana pelaksanaan perparkiran yang ada di pekanbaru, kemudian melihat lokasi-lokasi yang di yakini terjadinya praktek parkir liar. Dengan salah satu tindakannya, pihak Dinas Perhubungan mengempeskan ban-ban kendaraan bagi pengendara motor maupun pengendara roda empat yang parkir sembarangan, maupun juru parkir yang melakukan perparkiran tanpa izin ataupun Dan ini setidaknya memberikan efek jera baik kepada masyarakat maupun juru parkir. Selain upaya yang dilakukan dan dianjurkan oleh Pemerintah Daerah diatas. Pemerintah juga telah melakukan dan memberikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat dengan melakukan Sosialisasi secara langsung. Sosialisasi melalui media massa seperti iklan di media elektronik dan media cetak, membuat papan-papan yang berisikan informasi- informasi mengenai Retribusi Parkir. Dan juga memberikan sanksi-sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan peraturan yang telah ada. Realisasi ataupun pencapaian yang telah diperoleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batang memang pada saat ini masih belum maksimal, hal ini dikarenakan dari beberapa faktor yang telah dikemukakan di pembahasan sebelumnya, dan juga setidaknya realisasi pendapatan sedikit mengalami peningkatan, dan hanya turun pada tahun 2020 dan jumlah praktek parkir liar sedikit berkurang jumlahnya. Upaya lain dalam meningkatkan penerimaan retribusi parkir antara lain : Membuat kesepakatan bersama untuk meningkatkan penerimaan retribusi, baik eksekutif, legislative, maupun masyarakat. Menyediakan seragam/identitas juru parkir untuk meminimalkan juru parkir liar serta melengkapi dan memelihara fasilitas parkir. Membentuk asosiasi pengelola parkir yang terdiri dari para pengelola/pemilik gedung komersial dan membuat kesepakatan bersama untuk meningkatkan penerimaan retribusi. Menyerahkan kepada pihak ketiga untuk jasa pengambilan uang retribusi parkir di setiap hari dan menyetorkan ke Pemerintah Daerah setiap hari untuk mengurangi tingkat kebocoran uang setoran parkir. Melakukan pengawasan rutin dan audit rutin kepada pengelola Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 parkir oleh Pemerintah Daerah. Melakukan pembinaan terhadap petugas parkir oleh Pemerintah Daerah. Mengadakan evaluasi kepada seluruh petugas parkir. Mengadakan pengawasan dan pengendalian di lapangan. Menaikan target retribusi. Memperbaiki pelayanan parkir agar setiap subjek yang menerima pelayanan tersebut lebih nyaman dari sebelumnya. Dari berbagai upaya yang ditemui dari beberapa sumber, hal ini diharapkan dapat membuat dan menumbuhkan kesadaran masyarakat maupun Pemerintah itu sendiri dalam hal membayar wajib retribusi maupun menjalankan tugas. Dan jika upaya-upaya dapat terealisasikan dengan baik dan tepat sasaran, maka target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Parkir dapat tercapai dengan baik dan KESIMPULAN Berdasarkan uraian diatas penulis memberikan kesimpulan bahwa retribusi parkir adalah penyediaan tempat parkir dan jasa pengaturan oleh Pemerintah Daerah dan pengguna jasa atau si wajib retribusi membayar jasa yang telah didapatkannya sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Wajib Retribusi (Marihot. Siahaan,2005:hal . adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang- undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Implementasi pelayanan parkir . tudi kasus: perparkiran di jalan veteran batan. sudah berjalan dengan baik hal itu dapat dilihat, dari segi komunikasi antara Pihak juru parkir dan dinas perhubungan terkait sosialisasi bentuk-bentuk Pelanggaran parkir dan pemungutan uang parkir dikatakan sudah cukup baik. Namun terdapat kelemahan yaitu pelaksanaan dan pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah belumlah maksimal karena target tahunan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Batang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Batang nyatanya belum tercapai. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor Ae faktor seperti: Target yang ditetapkan dilapangan terlalu tinggi Juru Parkir yang tidak membayar sesuai target yang sudah ditetapkan dan tidak membayar retribusi parkir rutin setiap bulannya Lahan Parkir yang hilang Juru Parkir yang meninggal dunia. SARAN Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis memberikan saran adalah: Masih minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Batang menjadikan penulis menyarankan agar sebaiknya Pemerintah Kabupaten Batang memenuhi kebutuhan tersebut dalam rangka melancarkan kegiatan patroli dan Jurnal Dimas Canthing Vol 3 No 1 Tahun 2026 E-ISSN: 3031-4607 pengawasan terhadap para juru parkir . esmi maupun tidak resmi atau lia. yang ada di lapangan agar tindakan-tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan penataan parkir dapat lebih diminimalisir. Masih banyaknya juru parkir liar menjadikan penulis menyarankan agar dalam hal ini Dinas terkait dapat lebih memberikan pembinaan dan arahan terhadap juru parkir liar yang ada di Kabupaten Batang agar mau bergabung menjadi juru parkir resmi yang terdaftar di Dinas terkait, atau menerapkan tindakan tegas berdasarkan hukum agar pengelolaan dan penataan parkir di Kabupaten Batang menjadi lebih baik, yaitu tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis sangat berterima kasih kepada pihak-pihak tertentu yang banyak membantu dan memberikan bimbingan selama menyelesaikan penelitian ini. Kepada Dinas Perhubungan kabupaten Batang sebagai tempat penelitian. Sikap keramah tamahan, kekeluargaan, kedisiplinan, keterbukaan, saling membantu dan perhatian yang diberikan sangat membantu khususnya kepada para dosen yang senantiasa memberikan arahan dan nasihat dalam penulisan penelitian ini. REFERENSI