Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Pengaruh Temuan Sistem Pengendalian Internal. Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Opini Audit Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota di Pulau Sumatera Muhammad Ramadhan Alendra1. Henny Yulsiati 2 . Anggeraini Oktarida3 1,2Jurusan Akuntansi. Politeknik Negeri Sriwijaya rmdhan0312@gmail. ABSTRACT This study was conducted with the aim of analyzing the impact of Auinternal control system findings, compliance with laws and regulations findings, follow-up of examination results, and settlement of regional losses on the audit opinion of the financial statements of municipal governments located on the island of SumatraAy. This study employs a quantitative methodology, utilizing secondary data sourced from the official website w. The research encompassed 33 cities on the island of Sumatra, comprising a total sample size of 150 individuals. This research employed a purposive sampling technique for sample determination. The hypothesis testing procedure is conducted via logistic regression analysis using Eviews 12 The findings indicated that, individually. Internal Control System Findings exert a positive and significant influence on Audit Opinions. The findings regarding adherence to laws and regulations, the follow-up on examination results, and the resolution of regional losses do not significantly impact the audit opinion. Simultaneous testing shows that the variables of Internal Control System Findings. Regulatory Compliance Findings. Follow-Up of Audit Results, and Regional Loss Settlement collectively have a significant influence on the Audit Opinion of the LKPD of the City on the Island of Sumatra. Keywords: Internal Control System Findings. Compliance Findings with Legislation. Follow-up of Audit Results. Settlement of Regional Losses, and Audit Opinion. ABSTRAK Studi ini dijalankan dengan tujuan untuk melakukan analisis dampak dari Autemuan sistem pengendalian internal, temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penyelesaian kerugian daerah terhadap opini audit laporan keuangan pemerintah daerah kota yang berada di Pulau SumateraAy. Riset ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder yang didapat dari situs resmi w. Populasi yang diteliti mencakup 33 kota di Pulau Sumatera dengan jumlah sampel sebanyak 150. Penentuan sampel dalam riset ini mempergunakan teknik purposive sampling. Proses uji hipotesis dilaksanakan melalui analisis regresi logistik dengan memanfaatkan bantuan Software Eviews 12. Hasil riset mengindikasikan secara individual. Temuan Sistem Pengendalian Internal berdampak positif serta signifikan atas Opini Audit. Namun demikian. Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, serta Penyelesaian Kerugian Daerah tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap Opini Audit. Pengujian secara bersamaan mengindikasikan variabel Temuan Sistem Pengendalian Internal. Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, serta Penyelesaian Kerugian Daerah secara kolektif memiliki pengaruh signifikan terhadap Opini Audit atas LKPD Kota di Pulau Sumatera. 3600 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Kata kunci: Temuan Sistem Pengendalian Internal. Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Penyelesaian Kerugian Daerah, dan Opini Audit. PENDAHULUAN Pengembangan wilayah dan revitalisasi kemajuan keuangan berpotensi menurunkan ketimpangan antarwilayah di saat meningkatkan taraf jasa umum yang kian responsif serta efisien sesuai dengan keperluan, sebagai bagian dari hak dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola urusan internal wilayahnya. Ini merupakan konsekuensi dari usaha nyata untuk mewujudkan keterbukaan dan tanggung jawab dalam pemerintahan . Tanggung jawab menjadi faktor utama dalam pemerintahan daerah yang bersih. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah. Autidak hanya menyerahkan kekuasaan pembangunan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tetapi yang paling penting adalah efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan yang digunakan untuk memenuhi fasilitas dan kebutuhan MasyarakatAy. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan serta mempergunakan dana Berdasar pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 terkait Keuangan Negara Pasal 31. Aupemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bentuk LKPD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Ay. Audit ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberi suatu kewenangan pada BPK untuk menilai kewajaran laporan keuangan. Menurut Akib, dkk. , opini audit BPK, seperti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), mencerminkan tingkat kewajaran penyajian informasi dalam LKPD, di mana semakin wajar laporan yang disajikan, semakin tinggi pula kualitas opini yang Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan IHPS BPK RI . , selama periode 2019Ae2023 tidak ada satu pun kota di Pulau Sumatera yang secara serentak memperoleh opini WTP dalam satu tahun anggaran, berbeda dengan kotakota di Pulau Jawa. Kalimantan. Sulawesi, dan Papua yang pernah meraihnya, artinya tingkat kualitas opini yang diperoleh di kota-kota Sumatera belum bisa sepenuhnya dikatakan wajar. Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan BPK RI . , proses pelaksanaan pemeriksaan menghasilkan berbagai komponen penting yang meliputi temuan, opini, rekomendasi, serta kesimpulan. Masing-masing hal yang diperoleh dapat memiliki satu ataupun lebih permasalahan, yakni dalam bentuk kelemahan pada sistem pengendalian internal (SPI) serta pelanggaran akan regulasi kaidah perundang-undangan yang berlaku. BPK telah menentukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) selaku pedoman yang harus diikuti oleh para pemeriksa dalam menjalankan tugas pemeriksaannya. Selain itu. BPK juga telah melakukan penetapan kode etik yang bertujuan untuk memelihara nilai-nilai fundamental berupa integritas, independensi, serta profesionalisme. Untuk memberi dukungan implementasi tugas pemeriksaannya. BPK juga memiliki otoritas 3601 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. untuk memberikan opini yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik pekerjaannya, melakukan penilaian serta penetapan minus publik, memberikan rekomendasi dalam penyelesaian kerugian keuangan negara atau daerah, serta menyampaikan pendapat sebagai ahli dalam proses peradilan yang berkaitan dengan kerugian negara (Valentina, 2022:. Secara rutin setiap tahunnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan audit terhadap laporan keuangan pemerintah dalam rangka memberi suatu penilaian terkait hal wajar dari laporan keuangan dimaksud. Merujuk pada ketentuan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2024, ada empat kategori opini audit yang dapat dikeluarkan oleh BPK, antara lain: AuWajar Tanpa Pengecualian (WTP). Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP)Ay. Berdasarkan data penilaian kajian yang dikemukakan menurut BPK RI untuk kotakota di Sumatera dalam periode 2019-2023, terlihat bahwa mayoritas dari 33 kota di wilayah Sumatera mengalami perbaikan dalam opini audit mereka, dimana terjadi peningkatan dari opini selain WDP menjadi WTP, sebagaimana yang akan diuraikan mendalam di tabel 1. 3602 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Tabel 1. Daftar Opini Kota-Kota di Sumatera Tabel 1 terlihat bahwa sebagian besar kota di Sumatera menunjukkan peningkatan opini, yang tercermin dari menurunnya jumlah penerimaan opini nonWTP. Namun, masih terdapat beberapa daerah yang tidak konsisten dalam capaian opini, seperti Kota Subulussalam yang sempat menurun pada 2019 tetapi kembali meraih WTP pada 2020Ae2023. Kota Binjai yang meningkat pada 2019Ae2021 dan 2023, namun menurun pada 2022. serta Kota Medan dan Padang Sidempuan yang menurun pada 2019 tetapi stabil memperoleh WTP pada 2020-2023. Kota Pematangsiantar mengalami penurunan pada 2019Ae2020 dan kembali meningkat Sibolga mempertahankan opini WTP selama 2019Ae2022, namun menurun pada 2023. Tanjungbalai yang sebelumnya menerima WDP dari 2019Ae2022 3603 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. mengalami peningkatan pada 2023. Penurunan juga terjadi di Pagar Alam dan Palembang pada 2022 mengalami peningkatan pada 2019-2021 dan 2023. Kota Bandar Lampung menunjukkan inkonsistensi, dengan peningkatan pada 2019 dan 2023, namun mengalami penurunan selama 2020Ae2022. Apabila auditor memberi sebuah opini WTP atas laporan keuangan instansi pemerintah, urusan tersebut akan menghasilkan tingkat kepercayaan masyarakat yang lebih besar terhadap keandalan informasi yang disajikan dalam laporan tersebut (Akib, 2023:. Sebaliknya, apabila opini audit yang diberikan masih berbentuk Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ataupun opini audit lain yang tergolong kurang memuaskan, maka rasa percaya publik kepada pemerintah selaku pihak yang mengelola aset daerah belum sepenuhnya dapat menjamin keyakinan terhadap kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang periode anggaran yang sedang berjalan (Pratama & Susanto, 2017:. Pemerintah Daerah perlu memiliki dorongan kuat untuk memperoleh Opini WTP dari BPK, sebab hal tersebut mencerminkan kredibilitas dan integritas suatu pemerintah daerah dalam pandangan Masyarakat (Akib, 2023:. Berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan finansial di Kota-Kota Sumatera dapat diketahui bahwa setiap tahunnya terjadi peningkatan opini. Apabila kualitas opini yang diberikan pada laporan finansial pemerintah daerah mengalami perbaikan, maka seharusnya temuan audit yang berupa kekurangan pada sistem pengendalian internal juga pelanggaran atas ketetapan ketentuan hukum dapat dikurangi (Nurfaidah & Novita, 2022:. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) diterbitkan oleh BPK, opini audit BPK sering kali menunjukkan hubungan yang berkebalikan dengan temuan yang diidentifikasi oleh auditor. Jumlah temuan yang sedikit dalam laporan finansial menunjukkan kualitas laporan finansial yang lebih baik, sedangkan banyaknya temuan dalam laporan finansial mengindikasikan menurunnya kualitas laporan finansial tersebut (Saphitri, 2024:. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan penulis terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan finansial pemerintah kota di wilayah Sumatera selama periode 2019-2023, ditemukan adanya beberapa kota yang meraih opini WTP tetapi terbilang memiliki jumlah temuan yang berkorelasi dengan sistem yang mengendalikan dari dalam serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang cenderung lebih banyak jika dibandingkan dengan sejumlah kota lain yang memperoleh opini WDP. Uraian lebih lanjut mengenai kondisi tersebut dapat tersaji pada tabel 2. 3604 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Tabel 2. Daftar Jumlah Temuan SPI dan Temuan Kepatuhan Kota-Kota di Sumatera Sumber: LHP BPK RI Tahun 2019-2023 Tabel 2 menunjukkan di tahun tertentu meskipun daerah yang memiliki opini WDP mempunyai jumlah temuan yang lebih banyak, namun daerah yang memiliki opini WTP juga mempunyai banyak temuan yang tidak dapat dikatakan sedikit. Contohnya, di tahun 2022. Kota Palembang mendapat opini WDP dengan banyak temuan SPI 12, temuan kepatuhan 19 dan di tahun yang sama Kota Bengkulu mendapat opini WTP dengan banyak temuan SPI 21, temuan kepatuhan 20 dan Kota Prabumulih mendapatkan opini WTP dengan jumlah SPI 17, temuan kepatuhan 22. Selanjutnya, di tahun 2023 Kota Sibolga mendapat opini WDP dengan jumlah SPI 4, temuan kepatuhan 23 dan Kota Palembang mendapat opini WTP dengan jumlah SPI 16, temuan kepatuhan 28. Berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa meskipun pemerintah daerah mendapat opini WTP, nyatanya di beberapa daerah masih ada jumlah temuan SPI dan kepatuhan jauh lebih banyak dibanding dengan daerah yang mendapat opini WDP. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian terdahulu oleh (Sari dan Haryanto, 2019:. menunjukkan semakin banyak temuan SPI dan kepatuhan, semakin kecil kemungkinan daerah mendapat opini WTP. Berbanding terbalik dengan hasil yang menunjukkan perbedaan disampaikan oleh (Meza dkk. 3605 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. pernyataan bahwa banyaknya temuan terkait SPI serta kepatuhan tidak memengaruhi opini audit menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana keberadaan temuan SPI, pelanggaran terhadap regulasi, serta pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) benar-benar mencerminkan mutu pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Terdapat kota yang meraih opini WTP namun memiliki jumlah temuan SPI dan tingkat kepatuhan yang tinggi, hal ini tentunya menjadi perhatian khusus mengingat standar pemeriksaan finansial negara menetapkan bahwa pemeriksaan LKPD wajib dilakukan melalui pengujian efektivitas SPI serta pemeriksaan aspek Hal ini sudah dijabarkan pada UU No. 15/2004 yang mengungkapkan Audalam hal pemberian opini atas kewajaran laporan finansial harus didasari atas optimalnya pengimplementasian sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan, dan kesesuaian dengan SAP yang berlakuAy. Sehingga apabila permasalahan seperti ini terus terjadi dan tidak ditindaklanjuti, maka akan menimbulkan pertanyaan dan perdebatan di masyarakat. Uraian inilah yang membuat peneliti tertarik untuk menguji variabel temuan SPI dan kepatuhan khususnya pada pemerintah kota di Sumatera. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan oleh Atmaja dan Probohudono . , disebutkan bahwa penetapan opini audit sangat bergantung pada nilai temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta tingkat kepatuhan. Akan tetapi, untuk memvalidasi secara empiris mengenai ada tidaknya pengaruh temuan SPI serta kepatuhan dalam lingkungan pemerintah daerah terhadap opini audit, diperlukan suatu kajian lebih lanjut melalui analisis terhadap LHP-LKPD. AuUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Finansial NegaraAy mengungkapkan Auefektivitas temuan sistem pengendalian internal merupakan kriteria salah satu dalam menentukan penentuan opini auditAy. Mengacu pada pernyataan di atas, dapat ditarik simpulan bahwa mutu opini audit yang dikeluarkan oleh BPK sangat bergantung pada efektivitas sistem pengendalian internal yang diterapkan oleh pemerintah daerah itu. ini selaras dengan temuan penelitian Rahmi . yang memperlihatkan SPI mempunyai dampak signifikan atas opini audit yang diberikan. Akan tetapi, hasil penelitian Kamilah . menunjukkan kesimpulan yang berbeda, dimana sistem pengendalian internal ditemukan tidak memberi suatu pengaruh bagi opini audit. Temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ialah bagian integral dari lingkup pemeriksaan BPK, seperti yang dituliskan pada SPKN serta diperkuat melalui ketentuan dalam AuUndang-Undang Nomor 15 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Finansial NegaraAy . , temuan ini mengindikasikan adanya banyak pelanggaran atas peraturan yang berlaku, seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, belanja fiktif, atau kegiatan tanpa dasar hukum, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bisa memengaruhi opini menjadi rendah dan legalitas transaksi finansial yang dilaporkan dalam LKPD. Oleh karena itu, peningkatan jumlah temuan ketidakpatuhan berkorelasi dengan kemungkinan yang lebih tinggi bagi BPK untuk menerbitkan opini audit yang lebih rendah, seperti WDP bahkan TMP. Penelitian yang dilakukan Irman 3606 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. dan Suryati . menyimpulkan kalau perolehan ketundukan peraturan perundangan berdampak akan penilaian kajian. Namun pengkajian Kusumawati dan Ratmono . temuan kepatuhan peraturan perundangan tidak berdampak terhadap opini audit atas laporan finansial pemerintah daerah. Selain dampak dari jumlah temuan sistem pengendalian internal serta kepatuhan peraturan perundangan, faktor penerimaan opini atas laporan finansial pemerintah daerah juga dipengaruhi oleh Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). Anggota I BPK menyatakan bahwa Autindak lanjut hasil pemeriksaan akan memengaruhi opini LKPD pada pemeriksaan tahun berikutnya. BPK mengharapkan agar kelemahan dan permasalahan mendapat perhatian untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, agar di tahun mendatang opini atas laporan finansial dapat dipertahankanAy (BPK RI, 2023:. Berdasarkan Laporan Kinerja BPK Kota-Kota di Sumatera Tahun 2019-2023 menyatakan Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang ditargetkan untuk tahun 2019-2020 belum mencapai target. Pencapaian pada tahun 2019 mencapai 77,67% sementara pencapaian tahun 2020 mencapai 75,34% dari sasaran yang ditetapkan 85%. Untuk Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang ditargetkan mencapai 82% pada periode 2021-2023, pencapaiannya ialah 67,39% di tahun 2021, 55,92% di tahun 2022, serta 50,68% di tahun 2023. Menurunnya pencapaian ini diakibatkan oleh adanya aktivitas pelambatan dalam penyelesaian atas rekomendasi hasil audit yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, di samping kegiatan pengawasan tindak lanjut yang dijalankan secara berkala setiap semester. UU No. 15/2004 memberikan penegasan Autindak lanjut hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterimaAy. Berdasarkan kajian yang telah dilaksanakan oleh Meza, dkk. , ditarik simpulan tindak lanjut hasil pemeriksaan memberikan dampak atas opini audit. Akan tetapi, riset yang dilaksanakan Mutiara beserta timnya . mengindikasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak berkontribusi atas penilaian kajian. Mengacu pada uraian di atas dan temuan penelitian tersebut, peneliti memiliki ketertarikan untuk menggunakan variabel Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) sebagai objek penelitian pada kota-kota yang berada di wilayah Sumatera. Probohudono . meneliti pengaruh penyelesaian kerugian daerah/negara . emuan kerugian daerah/negar. , temuan dalam SPI serta pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan berkorelasi dengan penilaian kajian yang diberikan oleh BPK. Penelitian menunjukkan bahwa penanganan kerugian daerah, hasil temuan sistem pengendalian internal, serta pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan dampak negatif pada penilaian kajian. Akan tetapi, terdapat hasil penelitian yang berbeda yang dikemukakan oleh Valentina . yang menyatakan bahwa penanganan kerugian daerah tidak memberikan pengaruh pada penilaian kajian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti juga tertarik untuk memasukkan penyelesaian kerugian daerah sebagai bahan penelitian di kota-kota Sumatera. Berdasarkan penjelasan tersebut, peneliti bermaksud menganalisis berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah 3607 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Daerah (LKPD) melalui penggunaan variabel hasil temuan sistem pengendalian internal, hasil temuan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penanganan penyelesaian kerugian daerah. Studi ini mengambil laporan finansial kota-kota di Pulau Sumatera untuk periode 2019-2023 sebagai fokus objek penelitiannya. METODE PENELITIAN Metode yang dimanfaatkan pada penelitian ini ialah pendekatan kuantitatif. dan memanfaatkan data sekunder sebagai sumber informasi. Penelitian ini berfokus pada Kota di Pulau Sumatera yang berjumlah 33 Kota dengan periode 2019-2023. Pada penelitian ini mencakup dua macam variabel, yang mana ialah variabel independen yang berfungsi sebagai faktor yang memengaruhi, dan variabel dependen yang mana ialah akibat dari variabel independen Sugiyono . Penelitian ini memanfaatkan data berupa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester periode 2019-2023 yang didapat dari situs resmi w. id, serta Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota di wilayah Sumatera untuk TA 20192023. Selain itu, data juga mencakup Daftar Rekapitulasi Tanggal Penyerahan LKPD dan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah periode 2019-2023 yang diperoleh melalui media center BPK RI. Dalam menganalisis data tersebut, penelitian ini memanfaatkan bantuan perangkat lunak Econometric Views (Eview. Teknik yang dimanfaatkan untuk proses mengambil sampel adalah purposive sampling, yang bermakna teknik dalam menentukan sampel memanfaatkan suatu pertimbangan tertentu Sugiyono . HASIL DAN PEMBAHASAN Statistik Deskriptif Berikut menyajikan gambaran atas masing-masing variabel independen serta dependen yang menampilkan nilai rerata, simpangan baku, minimal, maksimal. Tabel 3. Hasil Statistik Deskriptif 3608 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Sumber: Output data diolah (Eviews . , 2025 Uji Regresi Logistik Menguji Kelayakan Model Tabel 4. Hasil Uji Hosmer and LemeshowAos Goodness Berdasarkan hasil proses uji Hosmer and Lemeshow's Goodness of Fit Test atau uji kelayakan model yang telah dilakukan, didapat nilai probabilitas chi square besarnya 0,2177 yang mengindikasikan bahwa kriterianya telah memenuhi standar kelayakan model sehingga H0 dapat diterima. Nilai probabilitas 0,2177 yang melebihi = 0,05 dapat diinterpretasikan tidak terdapat hal pembeda yang signifikan antara estimasi data regresi logistik dengan data hasil penelitian, sehingga hal ini mengonfirmasi bahwa model regresi tersebut dapat dinyatakan layak serta selaras ataupun dengan kata lain model dapat dikategorikan sebagai model yang fit. Koefisien Determinasi (R. Tabel 5. Hasil Uji Koefisien Determinasi (R. Sumber: Output data diolah (Eviews . , 2025 Berdasarkan tabel 5, nilai McFadden R-Squared menunjukkan angka 0,154810 atau setara dengan 15% dalam bentuk persentase. Hasil ini menunjukkan bahwa variabel independen yang meliputi temuan SPI, temuan kepatuhan peraturan perundangan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan penyelesaian kerugian daerah mampu menjelaskan variabilitas penilaian kajian sebagai variabel dependen sebesar Adapun 85% sisanya dipengaruhi serta diterangkan oleh berbagai aspek lain yang tidak memasuki kategori pada ruang lingkup penelitian ini. Berdasarkan standar interpretasi yang digunakan untuk menilai koefisien korelasi atau mengukur besarnya dampak variabel independen terhadap variabel dependen, mengacu pada acuan yang disampaikan oleh Sugiyono . , maka nilai koefisien sebesar 0,154810 atau setara dengan 15% dalam bentuk persentase termasuk ke dalam rentang koefisien 0,00 Ae 0,199, yang menunjukkan bahwa derajat keterkaitan ataupun dampak dari berbagai variabel independen terhadap variabel dependen berada pada kategori sangat rendah. 3609 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Tabel 6. Pedoman untuk Memberikan Interpretasi Koefisien Korelasi Sumber: Sugiyono . Matriks Klasifikasi Tabel 7. Hasil Uji Expectation-Prediction Sumber: Output data diolah (Eviews . , 2025 Berdasarkan hasil Uji Expectation-Prediction yang tertera pada logis 4. 5 dalam kolom total Estimated Equation, diperoleh nilai prediksi akurasi %correct mencapai 89,33%, hal ini memberikan indikasi bahwa model yang dimanfaatkan pada penelitian ini memiliki kemampuan untuk mengklasifikasikan observasi terhadap objek penelitian secara tepat dengan tingkat keakuratan sebesar 89,33%. Analisis Regresi Logistik Berikut menggambarkan output uji analisis regresi logistik: Tabel 8. Hasil Analisis Regresi Logistik Sumber: Output data diolah (Eviews . , 2025 Mengacu pada temuan analisis regresi tabel pada tabel 8, diperoleh model persamaan regresi tabel sebagai berikut: 3610 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. OA = 1 TSPI 2 TKPP 3 TLHP 4 PKD A OA = 6,235038 0,149657TSPI Ae 0,189776TKPP Ae 0,38587TLHP Ae 0,008190PKD A Keterangan: TSPI TKPP TLHP PKD : AuOpini AuditAy : AuKonstantaAy : AuKoefisien Regresi Temuan Sistem Pengendalian InternalAy : AuTemuan Sistem Pengendalian InternalAy : AuKoefisien Regresi Temuan Kepatuhan Peraturan PerundanganAy : AuTemuan Kepatuhan Peraturan PerundanganAy : AuKoefisien Regresi Tindak Lanjut Hasil PemeriksaanAy : AuTindak Lanjut Hasil PemeriksaanAy : AuKoefisien Regresi Penyelesaian Kerugian DaerahAy : AuPenyelesaian Kerugian DaerahAy : AuErrorAy Uji Hipotesis Uji Parsial (Uji T) Pengujian parsial dapat diamati melalui point z-statistic pada uji signifikansi yang melakukan perbandingan antara point . dengan point probabilitas yang tercantum dalam tabel 0, dengan uraian sebagai berikut: Tabel 9. Hasil Uji Parsial (Uji T) Sumber: Output data diolah (Eviews . , 2025 Berdasarkan total observasi yang berjumlah 150 . = . dan keseluruhan variabel bebas maupun terikat sebanyak 5 . = . , maka derajat kebebasan . diperoleh dari perhitungan n-k = 150-5 = 145, dengan level signifikansi yang ditetapkan = 0,05. Nilai T-tabel kemudian dapat dihitung melalui aplikasi Ms Excel dengan memanfaatkan fitur insert function menggunakan formula berikut: T-tabel = AuTINV (Probability,deg. Ay T-tabel = AuTINV . ,05. Ay T-tabel = Au1,97646Ay Untuk variabel Temuan Sistem Pengendalian Internal (X. , hasil analisis menunjukkan bahwa nilai z-statistic mencapai 2,094122 dengan probability value sebesar 0,0362. Berdasarkan hasil tersebut, dapat diamati bahwa poin t-hitung yang diperoleh melebihi poin t-tabel . ,094122 > 1,97. dan poin probabilitas yang dihasilkan berada di bawah tingkat signifikansi 0,05 . ,0362 < 0,. Kondisi ini 3611 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. memberikan indikasi bahwa variabel Temuan Sistem Pengendalian Internal memberi dampak yang signifikan terhadap variabel Penilaian kajian. Berdasarkan temuan ini, maka HCA tidak dapat diterima dan HCA dapat diterima, yang berarti bahwa Temuan Sistem Pengendalian Internal secara parsial memberi suatu pengaruh yang signifikan terhadap Penilaian kajian. Pada variabel Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan (X. , hasil analisis menunjukkan nilai t-hitung dalam z-statistic mencapai -2,887568 dengan probability value 0,0039. Berdasarkan hasil tersebut, terlihat bahwa poin t-hitung yang diperoleh lebih rendah dibandingkan t-tabel (-2,887568 < 1,97. , sementara poin probabilitas juga tidak sampai 0,05 . ,0039 < 0,. Kondisi ini memberikan indikasi bahwa variabel Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan tidak memberi dampak yang signifikan terhadap variabel Opini Audit. Berdasar pada temuan ini, maka HCA dapat diterima sedangkan HCA harus ditolak, yang berarti Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan tidak memiliki pengaruh yang signifikan dengan parsial atas Opini Audit. Berdasarkan analisis statistik, variabel (X. menunjukkan poin z-statistic besarnya -1,988225 dengan probability value 0,0468. Hasil ini mengindikasikan bahwa poin t-hitung yang didapat lebih rendah dibandingkan dengan t-tabel . ,988225 < 1,97. , sementara poin probabilitas yang dihasilkan juga berada di bawah signifikansi 0,05 . ,0468 < 0,. Kondisi ini mengungkapkan variabel ini tidak menunjukkan dampak yang signifikan atas variabel Opini Audit. Kesimpulan yang bisa ditarik adalah HCA diterima sementara HCA ditolak, yang berarti Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan tidak memberi dampak yang signifikan dengan parsial bagi Penilaian Berdasarkan hasil analisis statistik, variabel (X. menunjukkan nilai zstatistic sebesar -0,159866 dengan probability value 0,8730. Angka-angka tersebut mengindikasikan bahwa poin t-hitung yang didapat lebih rendah dibandingkan dengan t-tabel (-0,159866 < 1,97. , sementara nilai probabilitas yang dihasilkan melebihi batas signifikansi 0,05 . ,8730 > 0,. Kondisi ini mendemonstrasikan variabel ini tidak memberikan dampak yang berarti serta tidak signifikan dalam memengaruhi variabel Opini Audit. Berdasarkan temuan tersebut, bisa ditetapkan HCA diterima sedangkan HCA ditolak, yang bermakna Penyelesaian Kerugian Daerah tidak memiliki pengaruh yang signifikan dengan parsial terhadap Opini Audit. Uji Simultan (Uji F) Hasil proses uji statistik dengan uji F dapat diperhatikan dalam tabel 7 dengan penjelasan di bawah ini: 3612 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Tabel 10. Hasil Uji Simultan (Uji F) Sumber: Output data diolah (Eviews . , 2025 Berdasarkan total observasi yang berjumlah . = . dan total variabel bebas serta terikat yang berjumlah . = . , maka derajat kebebasan Au. = k-1 = 51 = 4Ay dan Au. = n-k = 150-5 = 145Ay, dengan taraf signifikansi = 0,05. Selanjutnya, nilai T-tabel dapat diperoleh melalui perhitungan memanfaatkan rumus Ms Excel dengan menggunakan rumus insert function seperti berikut: F-tabel = AuFINV (Probability, deg_freedom1, deg_freedom. Ay F-tabel = AuFINV . ,05. Ay Ftabel = Au2,434065Ay Merujuk pada temuan analisis, didapat nilai F-hitung LR Statistic sebesar 15,76684 dengan tingkat signifikansi Prob (LR statisti. besarnya 0,003349. Hasil ini memperlihatkan bahwa poin F-hitung 15,76684 melampaui nilai F-tabel 2,434065 . ,76684 > 2,434. dan tingkat signifikansi 0,003349 tidak sampai 0,05 . ,003349 < 0,. Berdasarkan temuan itu, dapat ditarik simpulan variabel Temuan Sistem Pengendalian Internal. Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, serta Penyelesaian Kerugian Daerah memberikan pengaruh yang signifikan secara bersama-sama terhadap Opini Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kota se-Sumatera periode 2019-2023. Pembahasan Pengaruh Temuan Sistem Pengendalian Internal Secara Parsial terhadap Opini Audit Berdasar pada temuan proses uji hipotesis dengan parsial memanfaatkan uji t, didapat poin t-hitung untuk variabel Temuan Sistem Pengendalian Internal dengan besar 2,094122. Nilai t-hitung tersebut menunjukkan angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan poin t-tabel . ,094122 > 1,97. Di samping itu, poin signifikansi yang diperoleh untuk variabel Temuan Sistem Pengendalian Internal dalam penelitian ini menampilkan angka 0,0362 yang tidak memasuki angka 5% ( = 0,. Temuan pengujian hipotesis tersebut membuktikan variabel Temuan Sistem Pengendalian Internal memberikan kontribusi yang signifikan dengan parsial pada variabel Opini Audit di Kota se-Sumatera. Maka, hipotesis awal (H. yang diajukan pada studi ini dapat dilakukan penerimaan. Berdasarkan data penelitian terdapat sampel yang memiliki temuan sistem pengendalian internal tertinggi yaitu kota Bengkulu tahun 2021. Terdapat juga 2 sampel yang mendapatkan temuan sistem pengendalian internal paling rendah yaitu 3613 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. kota Bukittinggi tahun 2020 dan kota Padang Sidempuan tahun 2022. Berkaitan dengan hasil uji parsial . pada variabel temuan sistem pengendalian internal terhadap opini audit bisa dimaknai bahwa banyaknya temuan sistem pengendalian internal dari hasil BPK yang menilai kewajaran laporan finansial pemda tersebut mempengaruhi tingkat kewajarannya. Merujuk pada PP No. 60/2008. AuSPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan finansial, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, meskipun begitu penentuan opini tetap berujung pada materialitasAy. Konsep materialitas merujuk pada seberapa besar dampak suatu temuan dalam menciptakan perubahan atau memengaruhi kondisi-kondisi yang ada di sekitarnya setelah temuan tersebut ditemukan. Dengan kata lain. Temuan Sistem Pengendalian Internal berkontribusi signifikan atas pembentukan Opini Audit di wilayah Kota se-Sumatera. Temuan ini selaras dengan studi Rahmi . serta Putri . yang memberikan ungkapan Temuan Sistem Pengendalian Internal berdampak atas Opini Audit. Ini menjelaskan semakin banyaknya kasus temuan sistem pengendalian internal dapat membuktikan bahwa terjadinya pelanggaran yang dilakukan serta tidak terpenuhinya SOP (Standar Operasional Prosedu. , artinya apabila kelemahan sistem pengendalian internal sebuah entitas semakin baik maka banyaknya temuan sistem pengendalian internal akan semakin kecil serta opini atas LKPD yang didapat juga akan baik. Temuan ini kontras dengan riset yang dilakukan oleh Kamilah . dan Alfiani . yang mengungkapkan bahwa penemuan dalam sistem pengendalian internal tidak memberikan pengaruh pada penilaian kajian. Kedua peneliti tersebut menjelaskan bahwa banyaknya temuan kasus dalam SPI belum tentu dapat dijadikan gambaran adanya kesalahan yang bersifat material, khususnya untuk temuan kasus yang tidak menimbulkan dampak finansial. Temuan kasus dalam sistem pengendalian internal yang memiliki karakteristik administratif tidak mampu menimbulkan salah saji material pada keseluruhan laporan finansial. Pengaruh Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan Secara Parsial terhadap Opini Audit Mengacu pada temuan analisis uji t secara parsial, diperoleh poin t-hitung untuk variabel Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan adalah -2,887568. Nilai thitung tersebut memperlihatkan angka yang lebih kecil dibanding dengan poin t-tabel (-2,887568 < 1,97. Di samping itu, poin signifikansi untuk variabel Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan dalam studi ini memperlihatkan angka 0,0039 yang berada di bawah batas signifikansi 5% ( = 0,. Hasil proses uji hipotesis tersebut mengindikasikan bahwa variabel Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan secara individual tidak memberikan kontribusi yang signifikan atas variabel Opini Audit pada Kota se-Sumatera. Maka, hipotesis kedua (H. yang diajukan pada studi ini tidak dapat dilakukan penerimaan. Sedikitnya jumlah pelanggaran yang ditemukan terhadap ketentuan hukum yang berlaku bukan berarti pemerintah daerah selaku pelaksana akan memperoleh 3614 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. penilaian auditor yang positif. Kondisi ini terjadi karena pendapat auditor bukanlah simpulan yang hanya berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan pada regulasi yang ada, melainkan simpulan menyeluruh terhadap kewajaran seluruh aspek dalam pelaporan finansial. Di samping itu, penyimpangan atau pelanggaran yang diperbuat oleh pelaksana berupa penyimpangan dalam hal administrasi yang tidak memberikan dampak pada aspek finansial sehingga tidak berdampak dengan signifikan terhadap pendapat auditor. Temuan dari penelitian ini sama dengan studi yang dilaksanakan oleh Kusumawati serta Ratmono . yang menjelaskan Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan tidak berkontribusi signifikan bagi Opini Audit. Kondisi ini mengindikasikan ketika BPK menemukan adanya pelanggaran terhadap ketetapan peraturan perundang-undangan, hal itu tidak dengan otomatis menyebabkan penilaian kinerja pengelolaan finansial daerah menjadi buruk dan tidak mempengaruhi pemberian penilaian kajian WTP. Tetapi, hasil ini berbeda jalan dengan penelitian Irman dan Suryati . yang menyimpulkan bahwa Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan memberikan pengaruh signifikan terhadap Opini Audit. Pengaruh Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Secara Parsial terhadap Opini Audit Mengacu pada analisis uji t parsial yang telah dilakukan, diperoleh poin thitung untuk variabel Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yaitu -1,988225. Angka thitung tersebut menunjukkan nilai yang lebih rendah dibandingkan dengan poin ttabel (-1,988225 < 1,97. Di samping itu, poin signifikansi yang dihasilkan untuk variabel Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dalam studi ini memperlihatkan angka yang tidak sampai signifikansi 5% ( = 0,. , yakni 0,0468. Temuan yang diperoleh dari proses pengujian hipotesis mengindikasikan variabel Tindak Lanjut Hasil Audit tidak berdampak signifikan bagi variabel Opini Audit di berbagai kota se-Sumatera. Temuan ini menunjukkan hipotesis ketiga (H. yang diajukan pada riset ini tidak dapat diterima. UU No. 15/2006 menjelaskan AuBPK (Badan Pemeriksa Keuanga. memberikan rekomendasi berupa saran, terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh entitas untuk memperbaiki kelemahan dan ketidakpatuhan yang telah terjadiAy. Maka demikian. BPK bukan semata menjalankan pemeriksaan namun juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pemantauan serta pemberitahuan temuan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Lembaga Perwakilan. Artinya pemerintah daerah menjalankan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang ditujukan oleh BPK tentunya akan memperbaiki kelemahan serta ketidakpatuhan yang sudah terjadi sehingga akan memperbaiki tingkat kewajaran laporan finansial tersebut. Temuan riset ini sama dengan penelitian yang dilaksanakan oleh Mutiara, . yang menerangkan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan tidak memberikan dampak signifikan atas Opini Audit. Kondisi ini mengindikasikan meningkatnya volume tindak lanjut yang selaras dengan rekomendasi yang diimplementasikan oleh suatu pemerintah daerah belum mampu menggambarkan 3615 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. kualitas pengelolaan finansial pemerintah daerah tersebut, meskipun telah dilakukan perbaikan atas kesalahan-kesalahan yang terjadi sebelumnya dan penyusunan laporan finansial telah mengikuti standar yang berlaku, namun laporan finansial yang dipresentasikan masih berpotensi mengandung salah saji, sehingga opini yang akan diterbitkan oleh BPK mengenai tingkat kewajaran terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut tidak serta merta akan mengalami peningkatan Hal ini kontras dengan temuan Meza, dkk. yang menunjukkan bahwa variabel Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan memiliki pengaruh terhadap Opini Audit. Perbedaan hasil ini terjadi sebab terdapatnya perbedaan pada penggunaan sampel penelitian serta rentang waktu yang diteliti. Pengaruh Penyelesaian Kerugian Daerah Secara Parsial terhadap Opini Audit Mengacu pada hasil analisis uji t secara parsial, variabel Penyelesaian Kerugian Daerah memperoleh poin t-hitung besarnya -0,159866. Nilai tersebut menunjukkan hasil yang lebih kecil dibanding dengan poin t-tabel yang sebesar 1,97646 (-0,159866 < 1,97. Di samping itu, tingkat signifikansi untuk variabel Penyelesaian Kerugian Daerah dalam studi ini menampilkan angka 0,8730 yang melampaui batas signifikansi 5% ( = 0,. Mengacu pada hasil proses uji hipotesis itu, dapat ditarik simpulan variabel Penyelesaian Kerugian Daerah secara individual tidak berkontribusi yang signifikan bagi variabel Opini Audit di Kota se-Sumatera. Maka, hipotesis keempat (H. yang diajukan pada riset ini tidak dapat dilakukan AuPenyelesaian Kerugian Daerah adalah tingkat penyelesaian kerugian daerah yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah yang ditentukan oleh total jumlah rekomendasi, tindaklanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi dan rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjutAy. Maabuat . Sebuah audit dapat dikatakan bernilai apabila memberikan kesempatan kepada auditor untuk mengidentifikasi tindakan yang bertentangan dengan atau mengabaikan ketentuan yang berlaku, membuktikan keberadaan temuan tersebut dan menyampaikan laporannya, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang diberikan auditor. Audit dengan nilai yang tinggi akan meningkatkan kepastian terhadap mutu laporan finansial yang baik. Jika semakin banyak hal merugikan negara yang dapat dituntaskan, maka hal ini nantinya berpengaruh pada pemberian penilaian kajian. Hasil penelitian selaras dengan Valentina . yang menyatakan tidak adanya pengaruh penyelesaian kerugian daerah dengan penilaian kajian yang dikeluarkan auditor. Bertolak belakang dengan hasil penelitian Probohudono . yang menunjukkan adanya pengaruh temuan penyelesaian kerugian negara/daerah atas pemberian opini BPK atas kewajiban laporan finansial. Perbedaan hasil penelitian ini terjadi sebab terdapat hal pembeda dalam pemakaian sampel serta periode waktu penelitian yang diterapkan. 3616 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Pengaruh Temuan Sistem Pengendalian Internal. Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan Penyelesaian Kerugian Daerah Secara Simultan terhadap Opini Audit Berdasarkan hasil uji hipotesis, pengaruh secara bersama-sama dari Temuan Sistem Pengendalian Internal. Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, serta Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Opini Audit menghasilkan nilai F-hitung 15,76684. Nilai F-hitung tersebut ketika diperbandingkan dengan F-tabel yang besarnya 2,434065 menunjukkan F-hitung lebih tinggi dibanding F-tabel . ,76684 > 2,434. Di samping itu, tingkat signifikansi dari variabel Temuan Sistem Pengendalian Internal. Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan Penyelesaian Kerugian Daerah secara kolektif memperlihatkan angka yang berada di bawah taraf signifikan 5% ( = 0,. yakni mencapai 0,003349. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan variabel Temuan Sistem Pengendalian Internal. Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan Penyelesaian Kerugian Daerah dengan simultan mempunyai korelasi positif serta signifikan terhadap Opini Audit di Kota se-Sumatera. Mengacu pada hasil analisis itu, dapat ditarik simpulan hipotesis kelima (H. pada studi ini dapat diterima. Melalui pengujian kekuatan korelasi antara variabel terikat serta variabel bebas untuk melakukan pengukuran sejauh mana variabel independen mampu menerangkan variabel dependen, diperoleh hasil koefisien determinasi (RA) berdasarkan nilai McFadden R-Squared mencapai 0,154810. Angka tersebut menunjukkan bahwa 15% dari variabel dependen berupa Opini Audit di Kota se-Sumatera dapat dijelaskan oleh variabel independen yang meliputi temuan sistem pengendalian internal, temuan kepatuhan peraturan perundangan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan penyelesaian kerugian daerah, sedangkan 85% sisanya diterangkan dan dipengaruhi oleh berbagai aspek lain terkait penilaian kajian yang tidak diteliti pada penelitian ini. Berdasar pada pedoman interpretasi koefisien korelasi untuk menentukan besarnya dampak variabel bebas . atas terikat . yang diungkapkan oleh Sugiyono . , maka nilai 0,154810 atau setara dengan 15% dalam bentuk persentase termasuk dalam rentang koefisien 0,00 Ae 0,199 yang mengindikasikan tingkat korelasi ataupun dampak variabel independen atas dependen berada dalam kategori sangat rendah. KESIMPULAN Berdasar pada hasil analisis serta diskusi yang sudah dijalankan dalam kajian tentang dampak temuan sistem pengendalian internal, temuan ketidakpatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, implementasi tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, serta penanganan kerugian daerah terhadap penilaian kajian LKPD pada kota-kota di Pulau Sumatera dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2023, dapat ditarik kesimpulan bahwa: Temuan Sistem Pengendalian Internal berdampak serta signifikan terhadap Opini Audit atas LKPD di Kota se-Sumatera pada tahun 2019-2023. Hal ini memperlihatkan bahwa jumlah temuan atas kelemahan pengendalian 3617 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3600 Ae 3621 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. internal yang tinggi menunjukkan adanya ketidakteraturan dalam pengelolaan finansial yang berdampak pada penurunan kualitas penilaian Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan tidak berdampak terhadap Opini Audit atas LKPD di Kota se-Sumatera pada tahun 2019-2023. Artinya, meskipun terdapat pelanggaran terhadap aturan, hal tersebut belum tentu menyebabkan penurunan penilaian kajian yang diterima. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian kajian masih dapat dipertahankan, selama pelanggaran tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan finansial secara keseluruhan. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan tidak berdampak terhadap Opini Audit atas LKPD di Kota se-Sumatera pada tahun 2019-2023. Dengan demikian, tindak lanjut yang efektif tetap berperan penting dalam meningkatkan kualitas dan kewajaran penyajian laporan finansial, meskipun hal tersebut tidak selalu tercermin langsung dalam perubahan penilaian kajian. Penyelesaian Kerugian Daerah tidak berpengaruh terhadap Opini Audit atas LKPD di Kota se-Sumatera pada tahun 2019-2023. Temuan ini mengindikasikan meskipun penyelesaian kerugian dilaksanakan, faktor ini tidak menjadi pertimbangan utama dalam penilaian kewajaran laporan finansial oleh auditor. Temuan Sistem Pengendalian Internal. Temuan Kepatuhan Peraturan Perundangan. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, serta Penyelesaian Kerugian Daerah secara bersama-sama berdampak signifikan atas Opini Audit atas LKPD di Kota se-Sumatera pada tahun 2019-2023. DAFTAR PUSTAKA