Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . HUBUNGAN PEMAHAMAN DAN PROSEDUR TERHADAP KEPUTUSAN UMKM MENGAJUKAN SERTIFIKASI HALAL DI KOTA BANGKALAN Mahbub Maula1. Indri Paramithasari2 IAI Syaichona Mohammad Cholil12 E-mail: maulamahbub@gmail. com1, indrimith4@gmail. ABSTRACT Halal certification is one of the targets sought by the Indonesian government through the Ministry of Religious Affairs and the Indonesian Ulema Council (MUI). Therefore, the purpose of this study is to determine the influence of understanding and procedures for halal certification on the application decisions of MSMEs in Bangkalan City using quantitative research methods. The sample size for this study was 76 respondents, using random sampling. Data collection was conducted by distributing questionnaires to MSMEs. Data instruments were tested using validity, reliability, classical assumption tests, correlation coefficient tests, hypothesis tests, and multiple linear regression tests. The research results show that the calculated T-value for variable X1 is greater than the T-table value, at 6. 349 > 1. 669, with a significance level of 0. 728 > 0. Meanwhile, variable X2 has a calculated T-value greater than the T-table value, at 2. 111, while the T-table value is 1. 699, with a significance level of 0. 38 > 0. Therefore, understanding and procedures for halal certification significantly influence the decision to apply for halal certification by MSMEs in Bangkalan City. Furthermore, the F-test results show that the calculated f-value is greater than the x-table value, at 21. 337 > 3. 012, with a significance level of 0. 0000 < 0. Therefore, understanding and procedures for halal certification simultaneously influence the decision to apply for certification by MSMEs in Bangkalan City. The correlation coefficient test results showed a correlation coefficient of 0. The R-squared (R. value was 0. This indicates that understanding and procedures for halal certification have a 46. 0% influence on the decision to apply for halal certification by MSMEs in Bangkalan City. Keywords: understanding, halal certification procedures, decision to apply for halal certification ABSTRAK Sertifikasi halal merupakan salah satu target yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia melalui kementerian agama dan MUI. Maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui adakah pengaruh pemahaman dan prosedur sertifikasi halal terhadap keputusan pengajuan oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota dengan menggunakan metode penelitian Jumlah sampel pada penelitian ini berjumlah 76 orang responden dengan menggunakan random sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada pelaku UMKM. Sedangkan untuk pengujian instrumen data menggunakan uji validitas, reliabilitas, uji asumsi klasik, uji koefisien korelasi, uji hipotesis serta uji regresi linear berganda. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa nilai T hitung variabel X1 lebih besar daripada nilai T tabel yaitu sebesar 6,349>1,669 dan nilai signifikannya diperoleh nilai 0,728>0, 05. Sementara variabel X2 diperoleh nilai T hitung lebih besar daripada T tabel itu dengan nilai hitung sebesar 2,111 sedangkan nilai T table sebesar 1, 699 dan nilai signifikan yang diperoleh dari hasil penelitian adalah 0,38>0,05. Sehingga pemahaman dan prosedur sertifikasi halal memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota. Disamping itu, nilai yang diperoleh dari hasil uji F yaitu f hitung lebih Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . besar daripada x tabel sebesar 21,337> 3. 012 sedangkan nilai taraf signifikan memperoleh nilai 0,0000<0,05. Sehingga dapat diartikan bahwa pemahaman dan prosedur sertifikasi halal berpengaruh secara simultan terhadap keputusan pengajuan sertifikasi oleh pelaku MKM di Bangkalan kota. Hasil uji kofisien korelasi diperoleh bahwa nilai koefisien Berdasarkan hasil uji koefisien korelasi diketahui bahwa nilai R Square (R. sebesar 0,460. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh pemahaman dan prosedur sertifikasi halal sebesar 46,0% terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota. Kata kunci: Pemahaman. Prosedur Sertifikasi Halal. Keputusan Mengajukan Sertifikasi Halal PENDAHULUAN Negara-negara Muslim adalah negara-negara yang populasi Muslimnya lebih dari 50% dari total populasi, meskipun negara-negara tersebut tidak secara spesifik ditetapkan sebagai negara Islam dalam konstitusinya (Mardani, 2. Seperti halnya Republik Indonesia sebagai negara kesatuan yang mempunyai penduduk menempati posisi keempat terbesar di dunia dan Dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk pemeluk agama Islam terbanyak di dunia terbukti pada tahun 2023 populasi umat Islam tercatat sebanyak 240,62 juta penduduk atau sekitar 86,7% dari populasi negara atau 277,53 juta jiwa (The Muslim 500: The WorldAos 500 Most Influential Muslims, 2024, n. Pakistan yang menjadi negara dengan penganut Islam terbesar kedua di dunia dengan populasi mencapai 332,06 juta jiwa dan India dengan populasi muslim mencapai 208,57 juta jiwa. Disamping itu ada beberapa negara yang secara persentase menempati penduduk muslim tertinggi di dunia seperti negara Maladewa dengan persentase penduduk 100% muslim kemudian negara Mauritania dengan persentase penduduk 99,9% muslim dan ada Somalia dengan persentase penduduk 99,8% muslim (Zulfikar et al. , 2. serta masih banyak beberapa negara yang penduduknya menganut keyakinan agama Islam. Berdasarkan dari data tersebut tidak menutup kemungkinan jika ekonomi syariah akan berkembang pesat di belahan dunia khususnya di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, meskipun saat ini ekonomi syariah di negara - negara tersebut masih sedikit tertinggal dari beberapa negara yang sudah menerapkan sistem ekonomi syariah seperti halnya Malaysia yang menempati peringkat pertama dengan sistem ekonomi syariah terbaik dunia dan Arab Saudi yang menempati posisi kedua dengan sistem ekonomi syariah terbaik di dunia. Sementara itu. Indonesia menempati peringkat keempat dengan pengembangan ekonomi syariah terbaik di dunia (Atsir, 2. , maka tidak heran jika pemerintah Indonesia saat ini gencar gencarnya melaksanakan program-program yang dapat menopang terhadap perkembangan ekonomi syariah di dalam Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . negeri seperti mengembangkan industri halal nasional. Indonesia memiliki potensi besar sebagai langkah menuju tercapainya visi Indonesia sebagai pusat produksi halal dunia meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh negara kita tercinta ini salah satunya terletak pada literasi keuangan syariah yang masih relatif rendah. Disamping itu terbatasnya akses dan produk yang berbasis ekonomi syariah menjadi salah satu penghambat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dalam menyikapi beberapa tantangan ini pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan ekonomi syariah di Indonesia dengan berbagai cara seperti mengeluarkan regulasi wajib label halal pada produk UMKM meskipun hal itu masih jauh dari target yang dicapai, hal ini tentu disebabkan oleh adanya sertifikasi halal yang memiliki prosedur yang terbilang sulit. Rendahnya UMKM yang bersertifikasi halal menyababkan tidak meratanya sertifikasi halal di Indonesia sehingga hari ini sertifikasi halal Indonesia belum diakui di pasar global. Dalam menyikapi persoalaan ini pemerintah Indonesia terus berupaya mengakselerasi sertifikasi halal melalui kampanye wajib sertifikasi halal dengan memberikan sertifikasi halal gratis untuk satu juta produk UMKM. Akselerasi sertifikasi halal menjadi salah satu strategi dan upaya pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Indonesia sebagai produsen dan industri halal dunia (Wadji & Susanti, 2. , hal ini terbukti dengan adanya kampanye wajib sertifikasi halal oleh kementerian agama yang digelar di 1000 titik lokasi di Indonesia. Dalam rangka mensukseskan wajib sertifikasihalal pemerintah kementerian agama memberikan kemudahan terhadap pelaku UMKM dengan membuka pendaftaran sertifikasi halal secara gratis yang disebut sebagai Program Sehati dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Hala. yang merancang upaya untuk mencapai 10 juta produk bersertifikat halal pada Maret 2022. Selain itu program Sehati ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dengan memberikan sertifikasi halal yang kredibel (Oktoviasari et al. , n. Namun ironisnya hingga saat ini program yang satu ini masih belum optimal, terbukti masih banyaknya produsen atau pelaku UMKM di Indonesia yang tidak mendaftarkan produknya untuk di sertifikasi halal meskipun dibuka secara gratis oleh pemerintah, hal ini disebabkan karena tingkat kesadaran dan pemahaman pelaku usaha di Indonesia yang masih relatif rendah. Khususnya di daerah yang indeks pendidikannya masih rendah seperti Kabupaten Bangkalan. Indeks pendidikan di Kabupaten Bangkalan hanya 0. 51 dan ini menyebabkan pelaku UMKM di Bangkalan menganggap label halal tidak memiliki pengaruh terhadap produk yang dijual. Disamping itu, tingkat kepercayaan masyarakat Bangkalan kepada petugas pendamping produk jaminan halal juga relatif rendah sehingga Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . pelaku UMKM di Bangkalan masih banyak yang tidak mau mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Dilansir dari laman web Radar Madura Kabupaten Bangkalan saat ini masih kesulitan dalam mencapai target produk bersertifikasi halal, hal ini terbukti dengan sedikitnya sertifikat halal yang terbit menjelang akhir tahun 2023. Tercatat hanya ada 84 sertifikat yang terbit sehingga tidak heran jika Kabupaten Bangkalan termasuk salah satu daerah dengan penyumbang produk berlabel halal paling sedikit di Provinsi Jawa Timur, dengan menempati peringkat ke enam dari bawah yakni berada di peringkat ke 32 yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur (Setiawan, 2. Kementerian Agama Republik Indonesia dan BPJPH Kabupaten Bangkalan mengatakan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kinerjanya dan terus melakukan pendampingan jaminan produk halal khususnya terhadap UMKM yang ada di Bangkalan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, yaitu penelitian yang diambil berdasarkan kajian, hasil pengujian hipotesis, dan pengumpulan data dari populasi atau sampel tertentu (Djaali, 2020, p. Populasi adalah wilayah dari objek yang merupakan kuantitas beberapa karakteristik yang diidentifikasi oleh peneliti untuk dipelajari dan diatarik kesimpulan (Sugiono, 2012, p. Dalam penelitian ini populasinya yaitu UMKM yang ada di Kota Bangkalan sebanyak 311. Sampel adalah Sebagian dari benda uji yang dianggap mewakili seluruh populasi benda uji (Sugiono, 2012, p. Dan jumlah sampel dalam penelitian ini diperoleh sebanyak 70 dengan perhitungan rumus Teknik sampling yang digunakan penelitian ini adalah teknik ramdom sampling. Random sampling merupakan dimana anggota sampel dipilih secara acak dengan memperhatikan strata populasi. Teknik ini digunakan untuk mengurangi kecenderungan berpihak terhadap satu anggota dan untuk mengetahui langsung jika terdapat kesalahan pada penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian ini yaitu pertama, dengan melakukan observasi yang bertujuan mendapatkan informasi langsung mengenai permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM di lapangan. Kedua, penyebaran angket dengan tujuan untuk mengetahui pemahaman dan prosedur terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Kota Bangkalan. Ketiga, dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data yang peneliti teliti. Metode analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . dengan tujuan untuk mengetahui hubungan pemahaman pelaku UMKM di Kota Bangkalan dan prosedur sertifikasi halal terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal. Sedangkan teknik analisis statistic menggunakan SPSS statistic 23 dengan mengukur kelayakan data menggunakan uji validitas dan reabilitas. Serta uji asumsi klasik. Uji asumsi klasik pada penelitian ini menggunakan uji normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas, dan linearitas dalam tahap pengujian asumsi klasik. Untuk analisis inferensial, digunakan regresi linear berganda, uji hipotesis, dan ANOVA . ji F). HASIL DAN PEMBAHASAN Hubungan Pemahaman Terhadap Keputusan Pengajuan Sertifikasi Halal Oleh Pelaku UMKM di Kota Bangkalan. Pemahaman terhadap sertifikasi halal produk merupakan instrumen penting yang harus ditingkatkan sebagai upaya dalam menopang untuk menjadikan Bangkalan sebagai salah satu kabupaten dengan penyumbang produk bersertifikasi halal. Berdasarkan hasil analisis deskriptif variabel pemahaman merupakan proses berpikir dan belajar. Dimana seseorang yang mampu menjelaskan sebab akibat suatu objek, mampu memberikan contoh dan mampu menggolongkan atau mengidentifikasi ciri ciri serta mampu menunjukkan persamaan dan perbedaan suatu objek maka dapat dikategorikan dalam pemahaman. Berdasarkan pada pengumpulan data responden yang dilakukan dengan penyebaran angket menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa pelaku UMKM di Bangkalan kota jauh dari kategori tersebut. Hal ini terbukti dengan responden menyatakan sangat tidak setuju berjumlah 35 atau 46,5% dan tidak setuju berjumlah 26 atau 34,21% pada pernyataan AuSaya memahami tentang sertifikasi halal atau label halalAy. Sementara pada pernyataan AuSaya mengetahui bentuk logo label halal dari BPJPHAy ditemukan 21 atau 27,63% yang menyatakan ketidaksetujuan dan 13 atau 17,11% yang menyatakan sangat tidak setuju. Disamping itu terdapat 40 atau 52,63% responden yang tidak setuju dan 24 atau 31,58% responden yang memberikan jawaban sangat tidak setuju terhadap pernyataan AuSaya mengetahui UU No. 30 Tahun 2021 tentang wajib sertifikasi halalAy. Berdasarkan data yang diperoleh maka dilakukan penelitian dengan menggunakan uji t . diperoleh nilai t hitung sebesar 6,349 sedangkan nilai t tabel 1,669. Maka dapat disimpulkan bahwa nilai t hitung lebih besar daripada t tabel yaitu 6,349>1,669 dengan demikian maka dapat diartikan bahwa nilai t hitung berpengaruh positif yang menunujukkan bahwa variabel pemahaman (X. mempunyai hubungan yang searah dengan variabel keputusan pengajuan sertifikasi halal (Y). Sedangkan nilai signifikansi yang diperoleh adalah 0,728>0,05. Maka dapat disimpulkan bahwa variabel pemahaman Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . (X. berpengaruh secara signifikan terhadap variabel keputusan pengajuan sertifikasi halal (Y). Dengan demikian, hipotesis yang menyatakan AuAda pengaruh pemahaman terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kotaAy diterima. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota dipengaruhi oleh tingkat pemahaman yang dimiliki oleh pelaku UMKM. Sehingga pemahaman pelaku UMKM yang ada di Bangkalan kota masih relatif kategori rendah, hal ini terjadi karena tingkat pendidikan serta tingkat kesadaran produsen dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal maka bukan menjadi kemungkinan kecil jika Bangkalan masih menyandang predikat sebagai salah satu kabupaten dengan penyumbang produk halal paling rendah di provinsi Jawa Timur. Di samping itu hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang berpengaruh pemahaman pelaku UMKM di Bangkalan kota terhadap sertifikasi halal yaitu salah satunya adalah pelaku UMKM di Bangkalan kota terbilang masih sedikit yang pernah mendapatkan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal terhadap produk UMKM. Dalam pemahaman seseorang terdapat beberapa indikator untuk mengetahui sejauh mana seseorang tersebut memanfaatkan pemahamannya sebagaimana yang sudah diuraikan pada kajian teoritis di Sehingga seseorang yang mempunyai pemahaman komputasional cenderung akan menerapkan sesuatu dengan perhitungan yang sangat sederhana berbeda dengan seseorang yang memiliki pemahaman fungsional maka lebih cenderung akan memanfaatkan adanya sertifikasi halal untuk menaikkan nilai jual produk. Sementara itu pelaku UMKM di Bangkalan kota cenderung memiliki pemahaman komputasional sehingga pelaku UMKM tersebut tidak memanfaatkan dengan baik adanya sertifikasi halal. Hubungan Prosedur Sertifikasi Halal Terhadap Keputusan Pengajuan Sertifikasi Halal Oleh Pelaku UMKM di Kota Bangkalan Dalam kajian teoritis Geral Cole mengatakan bahwa prosedur adalah serangkaian pekerjaan yang melibatkan beberapa orang dalam satu periode yang sama dan diatur sedemikian rupa untuk menjamin perlakuan yang sama dalam transaksi bisnis. Maka dari penjelasan ini dapat dikatakan bahwa prosedur menjadi salah satu instrumen penting yang akan dilaksanakan oleh pelaku UMKM sehingga ketika rangkaian pekerjaan prosedur ini tergolong rumit pelaku UMKM tidak akan mendaftarkan produknya guna di sertifikasi Terdapat tiga indikator prosedur sertifikasi halal yang digunakan dalam penelitian ini, pertama adalah tata kerja. Dimana pelaku UMKM harus melaksanakan cara kerja yang efisien dengan mempertimbangkan tujuan untuk mendapatkan sertifikat halal. Kedua adalah Langkah dan tindakan yang harus dilakukan oleh pelaku UMKM. Ketiga adalah Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Cara yang ditetapkan yaitu sebuah metode pelaksanaan sertifikasi halal. Berdasar pada analisis deskriptif yang dilakukan peneliti dengan penyebaran kuisioner diperoleh jawaban sangat tidak setuju berjumlah 36 atau 47,37% dan tidak setuju dengan jumlah 24 atau dengan persentase 31,58% pada pernyataan AuMenurut saya prosedur sertifikasi halal tidak rumitAy. Di samping itu diperoleh jawaban tidak setuju berjumlah 34 dan sangat tidak setuju berjumlah 28 dengan persentase masing-masing 44,74% dan 36, 84% pada pernyataan "menurut saya untuk mendapatkan label halal tidak membutuhkan biaya". Sementara pada pernyataan AuSaya tidak mengetahui bahwa ada lembaga jaminan produk halalAy diperoleh jawaban tidak setuju berjumlah 30 atau 39,47% dan jawaban sangat tidak setuju berjumlah 32 atau 42,11%. Maka hal ini menguatkan bahwa mayoritas pelaku UMKM di Bangkalan kota tidak mengetahui bahwa terdapat program sehati dalam sertifikasi halal sehingga masih banyak pelaku UMKM yang beranggapan bahwa dalam mendaftarkan produknya untuk di sertifikasi halal membutuhkan banyak biaya. Prosedur sertifikasi halal mempunyai pengaruh terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota, hal ini terbukti dengan adanya hasil uji t. Hasil uji t persial yang dilakukan menggunakan SPSS 25 menunjukkan bahwa prosedur sertifikasi halal diperoleh nilai thitung sebesar 2,111 sedangkan nilai t tabel sebesar 1,699, maka dapat disimpulkan bahwa nilai t-hitung > t-tabel yaitu 2,111 > 1,699 maka dapat dikatakan hipotesis penelitian Sedangkan nilai t-hitung positif yaitu 0. 38>0,05 hal ini menunjukkan bahwa variabel prosedur sertifikasi halal (X. mempunyai hubungan yang searah dengan variabel keputusan pengajuan sertifikasi halal (Y). Maka apat disimpulkan bahwa variabel prosedur sertifikasi halal berpengaruh signifikan terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal. Dengan hasil penelitian yang menggunakan uji t persial pada variabel prosedur sertifikasi halal (X. maka bunyi hipotesis yang mengatakan "Ada pengaruh prosedur sertifikasi halal terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota" Prosedur sertifikasi halal mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap keputusan pengajuan pelaku UMKM. Prosedur sertifikasi merupakan tahap yang harus dilaksanakan oleh pelaku UMKM yang akan mengajukan sertifikasi halal produk sehingga jika prosedur sertifikasi halal masih relatif rumit akan berdampak terhadap minimnya produk yang didaftarkan untuk di sertifikasi halal. Hal ini senada dengan respon dari pelaku UMKM di Bangkalan kota yang menyatakan bahwa prosedur sertifikasi halal di Bangkalan masih terbilang rumit sehingga hal ini berdampak terhadap pelaku UMKM di Bangkalan kota masih banyak yang tidak mendaftarkan produknya untuk di sertifikasi Sertifikasi halal merupakan salah satu hasil yang diharapkan oleh pemerintah Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Indonesia melalui kementerian agama dan MUI. Sertifikasi halal juga merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menghadirkan produk yang terjamin secara kehalalan dan Maka dalam hal ini prosedur sertufikasi halal menjadi salah satu bagian yang sentral dalam mewujudkan target sertifikasi halal. Tujuan dan target tersebut akan tercapai ketika tahap prosedur sertifikasi halal dapat diselesaikan dengan mudah oleh mayoritas pelaku UMKM. Namun jika pelaku UMKM masih banyak yang beranggapan bahwa prosedur sertifikasi halal tergolong dalam kategori yang rumit maka untuk mencapai tujuan dan target tersebut akan mengalami beberapa tantangan dan kesulitan sebagaimana yang ditemukan oleh peneliti ketika menyebarkan kuesioner kepada pelaku UMKM di Bangkalan kota. Hubungan Pemahaman dan Prosedur Sertifikasi Halal Secara Simultan Terhadap Keputusan Pengajuan Sertifikasi Halal Oleh Pelaku UMKM di Kota Bangkalan Hubungan pemahaman dan prosedur sertifikasi halal secara simultan merupakan hubungan dari beberapa variabel independen yang secara bersama-sama mempengaruhi variabel dependen. Dalam penelitian ini terdapat tiga indikator keptusan pengajuan yang digunakan, yaitu pertama Tujuan. Tujuan pelaku UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal harus disesuaikan dengan tingkat relevansi dengan kebutuhan, kejelasan dan kemampuan diri sendiri, kedua Mengumpulkan informasi. Mengumpulkan informasi adalah mencari informasi dari berbagai sumber misalnya dari sosial media, iklan, atau pun dari orang sekitar terkait sertifikasi halal, terakhir Minat. Minat adalah kecenderungan rasa suka yang tinggi terhadap sertifikasi halal, atau dasar paling penting dalam keberhasilan pada pelaku UMKM. Sehingga pelaku UMKM di Bangkalan kota dapat dikatakan bisa mengambil keputusan pengajuan sertifikasi halal jika sudah melakukan tiga indikator Berdasarkan analisis deskriptif yang sudah dilakukan oleh peneliti menghasilkan beberapa jawaban responden salah satunya adalah pada pernyataan AuMeskipun gratis saya tidak akan mendaftarkan produk saya untuk disertifikasi halalAy dengan jawaban yang menyatakan tidak setuju berjumlah 20 dengan presentase 26,32% dan 27 atau 35,53% yang menyatakan sangat tidak setuju berjumlah Sementara pada pernyataan Ausaya meyakini produk saya halal meskipun tidak ada label halalnyaAy Diperoleh jawaban setuju berjumlah 38 dengan persentase 50% sementara jawaban yang menyatakan sangat setuju berjumlah 31 dengan persentase 40,79%. Disamping itu pada pernyataan AuSaya meyakini produk saya halal meskipun tidak ada label halalnyaAy diperoleh jawaban setuju 38 atau 50% dan sangat setuju 31 atau 40,79%. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM di Bangkalan Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . mayoritas meyakini produknya terjamin halal meskipun tidak secara resmi mendapatkan logo label halal sehingga pelaku UMKM di Bangkalan kota masih banyak yang enggan mengambil keputusan dalam mengajukan sertifikasi halal. Hasil penelitian dengan menggunakan uji F simultan pada SPSS 25 menunjukkan bahwa nilai f hitung itu lebih besar dari tabel yaitu 21,337 > 3,012. Sedangkan nilai probabilitas value atau taraf signifikan adalah 0,000 < 0,05 dalam artian taraf siginifikan lebih kecil sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis dalam penelitian ini ditolak yang berarti terdapat hubungan pengaruh secara simultan terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota. Sedangkan dari hasil penelitian koefisien determinasi (R. menunjukkan bahwa kedua variabel independen yaitu pengetahuan produk (X. dan sertifikasi halal (X. berpengaruh terhadap variabel dependen yaitu keputusan pembelian (Y) sebesar 0,460 atau 46,0%. Sedangkan sisanya 54,0% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak terdapat pada penelitian ini seperti pengatahuan dan tingkat pendidikan yang relatif rendah. Berdasarkan deskripsi pada penelitian dapat diketahui bahwa faktor pemahaman dan prosedur sertifikasi halal termasuk dalam kategori yang lebih tinggi yaitu dengan frekuensi 46%. Maka hal tersebut dapat disimpulkan bahwaterdapat pengaruh yang signifikan antara pemahaman dan prosedur sertifikasi halal terhadap keputusan pengaduan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota. Hasil penelitian yang menunjukkan pengaruh signifikan ini dibuktikan dengan hasil uji f yang diperoleh dengan nilai F hitung sebesar nilai f-hitung>f-tabel dengan nilai 21,337>3,012 dan taraf signifikan 0,000<0,05 sehingga hasil uji hipotesisnya diterima dan dapat diartikan bahwa variabel X1 dan X2 berpengaruh terhadap variabel Y. Disamping itu berdasarkan uji kofisien korelasi diketahui bahwa nilai koefisien korelasi 0. Sementara hasil uji koefisien korelasi determinasi diketahui bahwa nilai R Square (R. sebesar 0,460. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh pemahaman dan prosedur sertifikasi halal terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota. Berdasarkan nilai koefisien regresi variabel pengetahuan produk (X. sebesar 0,031 menunjukkan ada pengaruh, artinya apabila pemahaman (X. meningkat, maka keputusan pengajuan sertifikikasi halal (Y) akan mengalami peningkatan. Begitu juga dengan nilai koefisien regresi variabel prosedur sertifikasi halal (X. sebesar 0,272 menunjukkan pengaruh, artinya apabila prosedur sertifikasi halal (X. meningkat, maka keputusan pengajuan sertifikasi halal (Y) akan mengalami peningkatan. Maka dengan demikian ketika variabel pemahaman dan variabel prosedur sertifikasi halal mengalami peningkatan Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . maka keputusan pengajuan sertifikasi halal juga akan mengalami peningkatan sehingga diartikan bahwa variabel pemahaman dan variabel berpengaruh secara signifikan terhadap variabel keputusan pengajuan sertifikasi halal. Hasil dari penelitian tersebut menunjukan kedua variabel independen yaitu pemahaman (X. dan prosedur sertifikasi halal (X. mempunyai hubungan pengaruh yang relatif cukup terhadap variabel dependen yaitu keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM (Y). Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM adalah tindakan terhadap prosedur sertifikasi halal. Menurut Kotler dan Keller proses pengambilan keputusan adalah proses psikologis dasar yang memainkan peran penting dalam pemahaman konsumen secara aktual untuk mengambil keputusan. Disamping itu dalam kajian teoritis yanng sudah dituis dipemabahasan sebelumnya Morgan mengatakan bahwa keputusan merupakan kesimpulan yang dicapai setelah melakukan pertimbangan dan akan terjadi salah satu kemungkinan besar yang sudah dipilih sementara kemungkinan yang tidak terjadi akan di kesampingkan. Dalam kemungkinan yang dimaksud ini adalah proses pertimbangan yang sudah di Analisis yang dimaksud dengan memahami situasi atau dengan menyadari Sertifikasi halal mempunyai peran yang makin penting dengan meningkatnya permintaan produk halal global (LPPOM MUI). Apalagi Indonesia sebagai negeri mayoritas muslim, menyediakan produk halal menjadi sebuah kewajiban. Dengan demikian peluang pasar untuk pangan halal dan baik sangat terbuka luas dan menjanjikan, sehingga ini seharusnya bisa dijadikan peluang bisnis bagi masyarakat Indonesia. Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal baru disyahkan pada tanggal pada 17 Oktober 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya UndangUndang ini berupa Rancangan Undang-undang, tapi setelah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR-RI pada 25 September 2014 Sehingga sudah seharusnya produk UMKM memiliki sertifikasi halal namun pada realita yang ada masih terdapat begitu banyak produk UMKM yang belum mencantumkan label halal dalam artian pelaku UMKM tersebut tidak mendaftarkan produknya guna di sertifikasi halal. Disamping itu tingkat pemahaman dan kesadaran produsen sehingga sampai saat ini banyak pemahaman produsen bahwa jaminan kehalalan bukan kewajiban, namun sebagai nilai tambahan suatu produk. Konsumen pun selama ini belum begitu menyadari hak yang seharusnya didapatkan dari produsen tentang adanya jaminan produk halal. KESIMPULAN Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Berdasarkan data hasil uji t parsial variabel pemahaman (X. terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota diperoleh nilai T hitung lebih besar daripada nilai T tabel yaitu sebesar 6,349>1,669 dan nilai signifikannya diperoleh nilai 0,728>0, 05. Sehingga pemahaman sertifikasi halal memiliki hubungan pengaruh signifikan terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota. Berdasarkan data hasil uji t parsial variabel prosedur sertifikasi halal X2 terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota diperoleh nilai t hitung lebih besar daripada t tabel itu dengan nilai hitung sebesar 2,111 sedangkan nilai t tabel sebesar 1, 699 dan nilai signifikan yang diperoleh dari hasil penelitian adalah 0,38>0,05. Sehingga prosedur sertifikasi halal memiliki hubungan pengaruh signifikan terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota. Berdasarkan data hasil uji f menunjukkan bahwa pemahaman dan prosedur sertifikasi halal memiliki hubungan pengaruh signifikan terhadap keputusan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku ekonomi di pangkalan kota hal ini terbukti dengan nilai yang diperoleh dari hasil penelitian yaitu f hitung lebih besar daripada x tabel sebesar 21,337> 012 sedangkan nilai taraf signifikan memperoleh nilai 0,0000<0,05. Sehingga dapat diartikan bahwa pemahaman dan prosedur sertifikasi halal berpengaruh terhadap keputusan pengajuan sertifikasi oleh pelaku UMKM di Bangkalan kota. DAFTAR PUSTAKA