Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 239-249 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. ITIKAD BAIK ATAU KECAKAPAN HUKUM PERIKATAN Kevin Noble Effendi1. Michael Kalep Simarmata2. Priscilla Trinita Patricius 3 & Tundjung Herning Sitabuana4 Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: kevineffendi76@gmail. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: michaelkalep23@gmail. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: priscilltrinita@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: tundjung@fh. ABSTRACT Problems with the validity of the legal prowess of the agreement stemming from the good faith terms of the contract and the obligations of the defaulting seller. The purpose of this article was made to find out how to apply the principle of good faith in transaction agreements and discuss the law of engagement which is useful for increasing knowledge about the law of engagement in Indonesia, in this article we collect data with normative methods, this article discusses agreements, implementation, subjects, and embodiments in the law of engagement. It is beneficial of this article to know that the term agreement is used in business fields, at all levels. A covenant is, "a decision of the will of two parties, so that one is bound to the agreement of his own will. Keywords: Good faith, prowess, engagement, agreement ABSTRAK Masalah dengan validitas kecakapan hukum perikatan yang berasal dari persyaratan itikad baik dari kontrak dan kewajiban penjual yang gagal bayar. Tujuan artikel ini dibuat untuk mengetahui bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian transaksi dan membahas tentang hukum perikatan yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hukum perikatan di Indonesia, dalam artikel ini kami mengumpulkan data dengan metode normatif, artikel ini membahas tentang perjanjian, pelaksanaan, subjek, serta perwujudan dalam hukum perikatan. Manfaat dari artikel ini untuk mengetahui bahwa istilah perjanjian digunakan lapangan bisnis, dalam segala Perjanjian merupakan. Aukeputusan kehendak dua pihak, sehingga orang terikat pada perjanjian karena kehendaknya sendiri. Kata kunci: Itikad baik, kecakapan, perikatan, perjanjian PENDAHULUAN Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sarana transportasi khususnya terhadap kendaraan bermotor roda dua, di kota-kota besar di satu sisi, dengan terbatasnya kemampuan daya beli masyarakat ekonomi menengah ke bawah di sisi lain, merupakan peluang bagi tumbuhnya lembaga pembiayaan (Maman, 2. Dimana peluang usaha tersebut telah menginspirasi pemodal besar untuk menginvestasikan modalnya ke dalam lembaga pembiayaan kendaraan bermotor di Indonesia. Bahkan dalam perkembanganya lembaga pembiayaan ini mampu bersaing dengan lembaga keuangan konvensional yang sudah ada sebelumnya, seperti lembaga perbankan, lembaga gadai, koperasi simpan pinjam, dan lain sebagainya. Keunggulan bersaing lembaga pembiayaan ini disebabkan oleh longgarnya persyaratan yang diperlukan, lembaga pembiayaan ini tidak jarang mengesampingkan prinsip-prinsip penyaluran kredit, seperti prinsip kehati-hatian, prinsip jaminan . , dan lain sebagainya. Bahkan banyak lembaga pembiayaan yang bersedia membiayai kredit kendaraan bermotor dengan nilai ratusan juta rupiah tanpa menggunakan agunan apapun, kecuali Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Keunggulan bersaing lembaga pembiayaan juga didukung oleh strategi pemasaran yang dipergunakan dalam menarik minat konsumen, seperti proses kredit cepat, uang muka ringan, https://doi. org/10. 24912/jssh. Itikad Baik Atau Kecakapan Hukum Perikatan Effendi et al. bunga rendah, jangka waktu kredit dapat mencapai 4 sampai 5 . tahun, dan berbagai insentif lain yang ditawarkan. Setiap kegiatan usaha tentu tidak terlepas dari resiko, demikian juga bagi lembaga pembiayaan kendaraan bermotor, resiko usaha tersebut sangat potensial terjadi, manakala konsumen tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran yang telah ditentukan (Soeprapto, 1. Resiko lain yang ditanggung perusahaan pembiayaan menyangkut peristiwa terjadinya pengalihan penguasaan kendaraan bermotor secara fisik kepada pihak ketiga, baik melalui gadai, atau disewakan. Mengingat obyek perjanjian dalam pembiayaan kendaraan bermotor merupakan benda bergerak, dan bagi lembaga gadai atau penyewa yang penting ada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK B) sudah cukup bagi terjadinya transaksi gadai atau sewa menyewa kendaraan bermotor. Resiko lain adalah kerusakan kendaraan bermotor yang menjadi objek perjanjian, seperti akibat tabrakan, atau sengaja dilakukan penggantian spare part . kendaraan bermotor oleh konsumen. Semua risiko tersebut tentunya dapat menyebabkan menurunya dan bahkan hilangnya nilai ekonomis kendaraan, yang dapat merugikan perusahaan pembiayaan manakala konsumen melakukan wanprestasi. Resiko memang merupakan konsekuensi setiap usaha, untuk itu siapapun yang menjalankan usaha selalu berusaha meminimalisir terjadinya resiko. Untuk menekan terjadinya resiko, perusahaan pembiayaan menggunakan instrumen hukum untuk melindungi kepentingannya. Instrumen hukum tersebut dikemas ke dalam klausul-klausul perjanjian antara konsumen sebagai debitur dengan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur. Instrumen hukum dalam bentuk perjanjian ini pada prinsipnya hampir sama dengan perjanjian yang biasa digunakan oleh lembaga perbankan dalam menyalurkan kreditnya. Secara normatif setiap perjanjian pada umumnya harus mencerminkan kehendak para pihak yang membuatnya secara adil dan seimbang, tidak terkecuali dalam pembuatan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor (Panggabean, 2. Perjanjian pembiayaan-perjanjian dimaksud pada umumnya sudah dibuat terlebih dahulu oleh kreditur, baik lembaga perbankan maupun perusahaan pembiayaan, baik bentuk maupun klausul-klausul yang tertuang di dalam perjanjian sudah ditentukan sebelumnya. Konsumen sebagai kreditur pada umumnya hanya menerima klausul-klausul yang tertera dalam perjanjian tanpa terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap isi perjanjian tersebut. Tidak dilakukanya penelitian terhadap isi perjanjian ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya: pertama, adanya keinginan kuat konsumen untuk segera memiliki kendaraan bermotor, sehingga persyaratan apapun dan resiko apapun tidak dipertimbangkan. kedua, konsumen banyak yang tidak mampu memahami arti/makna klausul-klausul perjanjian, karena rata-konsumen tidak memahami hukum kontrak. ketiga, pasal-pasal dalam perjanjian terlalu banyak. keempat, font huruf yang digunakan terlalu kecil, sehingga menyulitkan siapapun untuk membacanya. Keseimbangan hak dan kewajiban memang merupakan prinsip yang terdapat dalam sebuah perjanjian, termasuk perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor (Soeprapto, 1. Menurut Pasal 1338 Ayat . Ayat . , yang menyatakan bahwa setiap perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Menurut undang-undang ini, istilah "prinsip itikad baik" mengacu pada pendekatan yang digunakan oleh para pihak dalam melakukan transaksi, yang tidak boleh tidak sah atau secara tidak sah menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Memastikan salah satu pihak telah bertindak jujur di masa lalu, melakukannya sekarang, dan akan terus melakukannya menghadirkan tantangan dalam transaksi ini (Pati, 2. Namun demikian, banyak pihak yang mulai mengkritis perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor ini, di antaranya perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor sebenarnya sangat https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 239-249 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. merugikan konsumen. Bahkan dikatakan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor tersebut tidak seimbang, dan cenderung hanya merupakan sarana hukum bagi terlindunginya kepentingan perusahaan konsumen dari resiko yang mungkin timbul dari kegiatan pembiayaan kendaraan bermotor yang dijalankanya. Upaya perlindungan terhadap kepentingan perusahaan pembiayaan ini terlihat dari klausul-klausul perjanjian pembiayaan konsumen yang ditanda tangani oleh perusahaan pembiayaan selaku kreditur dengan konsumen selaku debitur. Salah satu klausul perjanjian yang berfungsi untuk melindungi kepentingan perusahaan pembiayaan adalah diperjanjikannya oleh kedua pihak terkait dengan hak perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan bermotor secara paksa pada saat konsumen melakukan wanprestasi. Penarikan paksa ini memang Perjanjian pembiayaan konsumen ini apabila dicermati secara sungguh-sungguh hanya dipergunakan sebagai upaya melindungi kepentingan perusahaan pembiayaan. Perjanjian pembiayaan lebih merupakan upaya sistematis pengalihan risiko usaha dari perusahaan konsumen terhadap konsumen, daripada mengatur hak dan kewajiban para pihak secara seimbang sebagaimana perjanjian pada umumnya. Melalui permasalahan yang timbul akibat kurang memahami perjanjian pembiayaan konsumen, pada dasarnya pihak konsumen harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya terkait dengan barang yang diperjanjikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak di kemudian hari. Baik dalam kejelasan dan keterbukaan informasi maupun dalam pembayaran barang yang Dengan tujuan tidak terjadi lagi permasalahan yang dialami oleh para pihak yang bersepakat di dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Permasalahan ini sangat mendukung peneliti dalam melakukan penelitian dengan tujuan agar ruang lingkup permasalahan yang akan diteliti lebih berfokus. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan oleh peneliti secara normatif menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai suatu sumber data penelitian. Maka analisis data yang akan digunakan, diolah dan dianalisis secara deskriptif. Rumusan Masalah adalah sebagai berikut: bagaimanakah karakteristik asas itikad baik dalam perjanjian? dan bagaimana asas itikad baik dalam perjanjian pembiayaan konsumen dapat menjelaskan mengenai unsur-unsur itikad baik yang dapat dipergunakan sebagai pembatasan penggunaan asas kebebasan berkontrak? METODE PENELITIAN Metode merupakan suatu peranan penting dalam tercapainya suatu tujuan atau dalam suatu Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten dan sistematis. Metodologis berarti menggunakan cara tertentu serta konsisten, yakni tidak ada hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu. Sehingga mendapatkan hasil berupa temuan ilmiah berupa produk atau proses atau analisis ilmiah maupun argumentasi baru berarti dilakukan berdasarkan perencanaan dan tahapan- tahapan yang jelas. Dalam menyusun artikel ini jenis penelitian ini masuk kedalam kategori penelitian hukum normatif dikarenakan dalam penelitian hukum normatif menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai suatu sumber data penelitian, metode ini biasa disebut juga library research atau teknik pengumpulan data. Teknik pengumpulan data . ibrary researc. dilakukan dengan melalui penelaahan data serta melalui inventarisasi berbagai aturan perundang-undangan atau literatur berupa buku-buku yang terkait dengan itikad baik atau kecakapan hukum perikatan. https://doi. org/10. 24912/jssh. Itikad Baik Atau Kecakapan Hukum Perikatan Effendi et al. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad Sejatinya, itikad baik tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan perjanjian, namun juga dalam proses pembentukan perjanjian/kontrak. Penggunaan prinsip itikad baik dalam perjanjian masih menyisakan permasalahan, terutama belum adanya rumusan atau batasan yang pasti. Penerapan itikad baik dalam kontrak berkaitan dengan masalah kepatutan dan kesusilaan. Oleh karena itu. Pasal 1965 KUHPerdata menegaskan bahwa itikad baik harus selalu dianggap ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib membuktikannya. Hubungan kepentingan dengan itikad baik adalah kepentingan para pihak tidak boleh hanya menguntungkan diri sendiri dan merugikan pihak lain, tetapi harus bersifat saling menguntungkan (Winarni, 2. Istilah perjanjian sudah lazim didengar dan dipergunakan dalam lapangan bisnis, dalam segala Perjanjian merupakan keputusan kehendak dua pihak, sehingga orang terikat pada perjanjian karena kehendaknya sendiri. Menurut Subekti . , perjanjian merupakan sumber perikatan, sedangkan perikatan diartikan sebagai suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Lebih lanjut dikatakan Subekti . bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Berdasarkan peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan (Soeprapto, 1. Oleh karena itu. Autidak dilaksanakanya atau tidak dipenuhinya prestasi oleh salah satu pihak akan melahirkan tuntutan pihak yang lain untuk memenuhi prestasi tersebut. Hubungan hukum antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut sifatnya hubungan hukum perseorangan . , dan bukan hubungan hukum yang bersifat kebendaan . Menurut ketentuan Pasal 1233 KUHPdt, sumber perikatan adalah undang-undang atau persetujuan, selengkapnya ketentuan pasal ini dirumuskan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang. Persetujuan yang berisikan janji-janji yang termuat di dalamnya dianggap sebagai janji antara para pihak yang membuatnya. Di dalam Pasal 1313 KUHPdt. Mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Mengenai syarat sahnya perjanjian menurut KUHPdt. diatur di dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPdt. yang terdiri atas: . sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. kecakapan untuk membuat suatu perikatan. suatu hal tertentu. dan suatu sebab yang halal (Budiono, 2. Khusus mengenai kesepakatan. KUHPdt tidak menentukan secara jelas mengenai bagaimana bentuknya, sehingga dalam praktek menimbulkan bermacam-macam interpretasi atau penafsiran tentang kesepakatan. Kesepakatan sering disejajarkan dengan istilah persetujuan, atau persamaan pendapat antara para pihak yang mengadakan perjanjian, tetapi juga sering diartikan sebagai sebuah persetujuan bersama antara pihak-pihak yang mengadakan. Beberapa asas yang sering mendasari setiap perjanjian biasanya terdiri atas asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, dan juga asas mengikatnya perjanjian. Mengenai asas kebebasan berkontrak pada dasarnya memberikan keleluasaan kepada setiap orang untuk membuat perjanjian dengan siapapun, mengenai apapun, dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para pihak. Salim . menyatakan bahwa prinsip kebebasan berkontrak merupakan prinsip yang memberikan kebebasan para pihak untuk: . membuat atau tidak membuat perjanjian. mengadakan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 239-249 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. perjanjian dengan siapa pun. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya. menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan. Asas itikad baik menghendaki bahwa dalam setiap pembuatan perjanjian, para pihak pada dasarnya memiliki kebebasan untuk menentukan isi perjanjian, dengan siapa dia membuat perjanjian, namun demikian setiap perjanjian hendaknya selalu dilandaskan pada asas itikad baik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, serta tidak melanggar kepentingan Keharusan demikian dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan para pihak di dalam perjanjian, sehingga tidak terjadi eksploitasi yang kuat terhadap yang lemah. Dalam rangka menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat, maka seyogyanya pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak yang mengadakan perjanjian, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam Oleh karena itu peraturan perundangan-undangan tentang pembiayaan konsumen seharusnya memuat aspek perlindungan hukum terhadap masyarakat (Budiono, 2. Selanjutnya. Arif Gosita . alam Winarni, 2. menyatakan bahwa keadilan merupakan suatu kondisi dimana setiap orang dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat. Di Indonesia konsep keadilan tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai yang terkandung di dalam falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila yang dalam sila kelima dirumuskan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terlepas dari teori keadilan yang ada sebagaimana terurai di atas, nampaknya konsep keadilan yang ingin dicapai Indonesia adalah keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, namun tidak dalam pengertian sama rata. Keadilan harus benar-benar tercermin pada setiap produk hukum yang bersentuhan langsung dengan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali peraturan di bidang pembiayaan konsumen, yang selama ini dipandang sepihak dan kurang mencerminkan rasa keadilan yang benar-benar dapat dirasakan setiap orang. Keterikatannya dengan perjanjian pembiayaan konsumen, disebabkan kondisi keuangan konsumen tidak selamanya mencukupi sementara kebutuhan terhadap barang yang menjadi objek pembiayaan konsumen belum mampu dipenuhi, karena, keterbatasan kemampuan dana. Kondisi-kondisi demikianlah yang menyebabkan konsumen tidak jarang terpaksa menerima persyaratan yang sebenarnya tidak menguntungkan atau justru merugikan, dan dalam hal ini akhirnya konsumen terpaksa harus menerima persyaratan perjanjian yang ditentukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen. Untuk memahami asas itikad baik dalam perjanjian pembiayaan konsumen, di bawah ini dijelaskan mengenai unsur-unsur itikad baik yang dapat dipergunakan sebagai pembatasan penggunaan asas kebebasan berkontrak sebagaimana disyaratkan di dalam ketentuan Pasal 1338 ayat . KUHPdt (Panggabean, 2. Kepatutan dan Keadilan Prinsip itikad baik yang diprediksi secara lambat laun akan menggeser penggunaan prinsip kebebasan berkontrak dalam sebuah perjanjian, bukan lagi sekedar wacana, akan tetapi sudah menjadi kebutuhan praktek, dan pada saat ini telah diikuti oleh sebagian negara-negara yang menganut civil law system maupun yang common law system. Hal ini dapat dibuktikan dengan diaturnya prinsip itikad baik, meskipun belum cukup memadai, di dalam peraturan perundang-undangan negara yang menganut civil law system maupun yang common law system tersebut, meskipun tidak semua negara mengadopsi konsep itikad baik. Di Jerman prinsip ini diatur di dalam ketentuan Pasal 242 KUHPdt Jerman, di Prancis diatur di dalam ketentuan Pasal 1134 ayat . Code Civil Prancis, kemudian di Belanda Pasal 1374 . Belanda, dan di Indonesia sendiri yang mengikuti Belanda, diatur di dalam ketentuan Pasal 1138 . KUHPdt. Meskipun Inggris sebagai negara penganut sistem common law tidak menerima doktrin itikad https://doi. org/10. 24912/jssh. Itikad Baik Atau Kecakapan Hukum Perikatan Effendi et al. baik sebagai asas dalam perjanjian, yang tercermin dalam sikap hakim-hakim di Inggris yang memiliki komitmen tidak menerima prinsip itikad baik dalam kontrak, dan mempertahankan sistem hukum yang dimiliki sendiri. Namun demikian Inggris tetap berusaha mencari solusi atas permasalahan ketidakadilan dalam sebuah kontrak yang mengandung unsur ketidakpatutan (Hernoko, 2. Hal ini menunjukan bahwa asas kebebasan berkontrak sudah dianggap tidak sesuai lagi digunakan dalam pembuatan perjanjian. Berdasarkan uraian di atas, maka dapatlah ditarik sebuah asumsi, bahwa penggunaan prinsip kebebasan berkontrak harus dikontrol, sebab diduga terjadi kecenderungan disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat terhadap pihak yang kedudukanya lebih lemah. Penyalahgunaan ini disebabkan oleh ketidakmampuan pihak yang lemah dalam melakukan bargaining position terhadap pihak yang kuat. Dalam perjanjian kredit perbankan misalnya, debitur ketika diperhadapkan dengan kreditur tidak memiliki pilihan lain kecuali harus menerima persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pihak perbankan, apabila dirinya ingin memperoleh kredit sesuai dengan yang diharapkan. Hal serupa juga berlaku dalam perjanjian pembiayaan, pihak konsumen tidak akan pernah memiliki kesempatan untuk melakukan penawaran terhadap klausul-klausul yang ditetapkan di dalam perjanjian yang telah dibakukan. Penolakan konsumen terhadap klausul-klausul baku dengan alasan tidak adil atau tidak sesuai dengan asas kepatutan, akan berakibat tidak direalisirnya kredit pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan. Dalam hubungannya dengan keadilan dalam berkontrak, dapat dikemukakan pandangan Ulpianus bahwa keadilan sebagai justicia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi, keadilan adalah kehendak terus menerus dan tetap memberikan kepada masing-masing apa yang menjadi haknya, atau tribuere cuiquie suum Ae to give everybody his own, memberikan kepada setiap orang haknya. Yustinianus dengan mendasarkan pada teori keadilan dari Ulpianus selanjutnya menyatakan juris praecepta sunt haec: honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere, peraturan-peraturan dasar dari hukum adalah terkait dengan hidup secara patut, tak merugikan orang lain dan memberi pada orang lain apa yang menjadi bagiannya (Hernoko. Mendasarkan pada teori Ulipianus dan Yustinianus sebagai penggagas teori keadilan klasik, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perlakuan yang patut atau kepatutan merupakan tuntutan hidup yang bersifat keharusan, sebab dengan kepatutan ini setiap orang akan mengerti tentang orang lain, dalam pengertian bahwa dengan mendasarkan pada kepatutan akan membawa orang pada penyadaran diri bahwa orang lain itu memerlukan pengharapan besar terhadap adanya kesamaan dan kesederajatan sesamanya. Itikad baik tidak hanya berlaku bagi para pihak, melainkan juga harus mengacu pada nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat, sebab itikad baik ini merupakan bagian dari kehidupan masyarakat (Winarni, 2. Penyimpangan terhadap asas kebebasan berkontrak ini didasari oleh adanya posisi tawar yang tidak seimbang antara para pihak, penyimpangan demikian tentunya dipandang tidak sepatutnya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen. Mengingat diduga adanya penyalahgunaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pembiayaan konsumen, maka pada akhirnya harus dibatasi, dan pembatasan itu di samping dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga dilakukan dengan asas-asas umum yang hidup dan diakui oleh masyarakat, diantaranya adalah asas kepatutan, dan asas itikad baik. Penggunaan prinsip itikad baik sebagai pembatas kebebasan berkontrak tentunya tidak dapat dilakukan secara langsung, sebab prinsip ini tidak tertuang secara jelas di dalam norma perundang-undangan. Prinsip ini hidup dan terpelihara masyarakat, https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 239-249 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. dalam bentuk norma-norma yang tidak tertulis, dipatuhi, dan ditegakan masyarakat (Roestandi, . Penyalahgunaan Keadaan Di awal telah diuraikan mengenai asas kepatutan dan keadilan sebagai salah satu asas yang dapat digunakan sebagai tolok ukur itikad baik dalam perjanjian. Namun demikian kepatutan dan keadilan tersebut pada akhirnya juga masih memerlukan penafsiran lebih jauh dalam praktek oleh hakim-hakim yang berwenang mengambil keputusan, sebab kepatutan sangat relatif penilaianya sangat tergantung pada perspektif masyarakat, dan keadilan pun juga demikian, dari teorinya Aristoteles. Plato sampai dengan teori keadilan modern dari John Rawls, dan Bentham juga belum mampu memberikan kejelasan yang memuaskan terhadap konsep adil dan keadilan Penyalahgunaan keadaan merupakan salah satu indikasi tidak adanya itikad baik dalam sebuah kontrak, penyalahgunaan keadaan dalam sistem common law merupakan doktrin yang menentukan pembatalan perjanjian yang dibuat berdasarkan tekanan yang tidak patut, tetapi tidak termasuk dalam kategori paksaan . Penyalahgunaan keadaan merupakan perbuatan yang dilatarbelakangi oleh keadaan tidak seimbang antara para pihak dalam sebuah perjanjian, dan dalam kondisi yang demikian pihak yang kuat memanfaatkan kedudukan pihak yang lemah. Pihak yang lemah tidak memiliki kesempatan untuk mendiskusikan segala sesuatu yang menjadi hak dan kewajibannya dalam sebuah perjanjian. Penyalahgunaan keadaan terjadi manakala seseorang di dalam suatu perjanjian dipengaruhi oleh suatu hal yang menghalanginya untuk melakukan penilaian . yang bebas dari pihak lainya, sehingga tidak dapat mengambil keputusan yang independen. Penyalahgunaan keadaan ini menurut Van Dune . alam Winarni, 2. dapat disebabkan oleh adanya keunggulan ekonomis maupun kejiwaan, yang menurut Robert W Clark . alam Winarni, 2. , penyalahgunaan keadaan tersebut dari pihak yang kuat terhadap yang lemah tersebut tanpa dilakukan dengan paksaan maupun penipuan. Ajaran penyalahgunaan keadaan ini dalam perkembanganya, baik dalam sistem hukum kontinental, maupun dalam sistem common law menjadi pembatas bagi kebebasan berkontrak. Penyalahgunaan keadaan dirasakan tepat apabila digunakan sebagai pembatas penggunaan asas kebebasan berkontrak, sebab pada umumnya sering terjadi dalam perjanjian kredit, pihak yang posisi ekonominya lebih kuat memanfaatkan situasi demikian, misalnya dalam penentuan besarnya tingkat suku bunga pinjaman, lama pinjaman, serta kemungkinan jaminan kalau pemilik modal menginginkan. Debitur pada umumnya tidak dapat menolak keinginan atau kehendak kreditur, sebab debitur menginginkan pinjaman tersebut, meskipun terpaksa harus menerima persyaratan yang memberatkan (Roestandi, 2. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan keadaan dalam kontrak merupakan kondisi di mana seseorang telah memanfaatkan posisi ekonominya yang lebih kuat untuk mengambil keuntungan dari pihak lain yang memiliki posisi ekonomi lebih lemah. Asumsi dari perbuatan penyalahgunaan keadaan ini didasarkan pada kondisi psikologis pihak yang secara ekonomi kedudukanya lebih lemah akan menerima persyaratan yang ditentukan oleh pihak yang secara ekonomis memiliki kedudukan lebih kuat. Permasalahanya kemudian apakah penyalahgunaan keadaan merupakan sikap atau perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai karakter itikad tidak baik, memang pendapat dan praktek pengadilan berbeda-beda. Pengadilan melalui hakim yang memiliki kewenangan menafsirkan terhadap makna penyalahgunaan keadaan sebagai salah satu unsur atau indikasi adanya itikad baik, tentunya sangat diharapkan. Bahkan dengan putusan pengadilan atau putusan hakim akan dapat diketahui kearah mana itikad baik telah berkembang dan berfungsi sebagai pembatas kebebasan berkontrak dalam perjanjian. https://doi. org/10. 24912/jssh. Itikad Baik Atau Kecakapan Hukum Perikatan Effendi et al. Sistem peradilan di Indonesia memang menganut precedent, tidak seperti halnya pada sistem peradilan common law, hakim tidak wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya. Indonesia menganut sistem peradilan kontinental yang mengenal precedent, sehingga putusan hakim terdahulu dapat dijadikan pedoman atau bahan pertimbangan bagi hakim-hakim berikutnya. Terlepas dari belum adanya kejelasan tentang penyalahgunaan keadaan sebagai unsur dalam prinsip itikad baik dalam berkontrak dan fungsinya sebagai pembatas perjanjian, namun yang pasti ajaran penyalahgunaan keadaan ini dapat dijadikan rujukan untuk melakukan penilaian terhadap ada dan tidaknya indikasi itikad baik dalam berkontrak (Muhamad, 1. Kejujuran dan Kepatuhan Kejujuran menurut Prodjodikoro . merupakan unsur penting dalam perjanjian, seperti dikatakannya bahwa kejujuran dan kepatuhan adalah dua hal yang amat penting dalam soal pelaksanaan persetujuan. Selanjutnya, menurutnya kejujuran merupakan persoalan yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian, bahwa dalam pelaksanaan perjanjian dimungkinkan terjadi hal-hal yang tidak diperkirakan pada saat melakukan persetujuan oleh kedua belah pihak. Kejujuran merupakan situasi atau kondisi yang lahir karena pengaruh-pengaruh yang ada pada saat pelaksanaan perjanjian, hal inilah yang harus diperjuangkan oleh masing-masing pihak terhadap pihak yang lainya. Mengenai kejujuran ini dapat dilihat di dalam ketentuan Pasal 1338 ayat . KUHPdt. , bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pasal ini mengandung pengertian bahwa kedua belah pihak tidak hanya terikat terhadap apa dirumuskan di dalam perjanjian, dalam pengertian tidak hanya melaksanakan apa yang telah disepakati di dalam perjanjian, tetapi harus pula memperhatikan undang- undang, kebiasaan, dan adat istiadat. Hal ini dipertegas di dalam ketentuan Pasal 1347 yang dirumuskan bahwa apabila sebuah perjanjian tersangkut janji-janji yang memang lazim dipakai dalam masyarakat . estending gebruikelijke, yaitu menurut adat kebiasaa. , maka janji-janji itu dianggap termuat dalam isi persetujuan, meskipun kedua belah pihak dalam persetujuan sama sekali tidak menyebutkan. Menurut ketentuan Pasal 1339 KUHPdt, disebutkan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 1347 disebutkan bahwa janji-janji yang menurut adat kebiasaan melekat pada persetujuan semacam yang bersangkutan, dianggap termuat di dalam isi Kejujuran bersifat subjektif, karena terletak di dalam hati nurani setiap manusia, kejujuran bersifat dinamis selalu bergerak dan dituntun oleh berbagai faktor termasuk keinginan Dalam pelaksanaan perjanjian, kejujuran terletak pada jiwa manusia, kejujuran terletak pada tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, dan dalam melaksanakan tindakan atau perbuatan inilah kejujuran harus berjalan dalam hati sanubari seseorang dengan selalu mengingat bahwa sebagai manusia harus sedapat mungkin tidak melakukan tipu muslihat kepada pihak lainya dengan menghalalkan segala cara yang merugikan orang lain. Kejujuran dalam pelaksanaan perjanjian tidak sekedar jujur saja tetapi harus diwujudkan dalam kepatuhannya terhadap penaatan dalam melaksanakan isi perjanjian, walaupun dalam perjanjian tersebut ada kalanya terjadi kelemahan, maka harus dikembalikan kepada maksud dan tujuan para pihak dalam membuat perjanjian tersebut. Salah satu pihak tidak diperbolehkan memanfaatkan kelemahan persetujuan tersebut, artinya kelemahan tersebut tidak boleh dipergunakan sebagai alat untuk merugikan pihak lain (Budiono, 2. Subekti . juga menyatakan bahwa kejujuran . merupakan bentuk lain dari itikad baik, dikatakan bahwa pembeli yang penuh dengan kepercayaan terhadap orang yang menjual barang bahwa si penjual adalah orang yang benar-benar pemilik sendiri atas barang yang dibelinya. Ia tidak mengetahui bahwa ia membeli dari seorang yang bukan pemilik. Ia adalah seorang pembeli yang jujur. Selanjutnya dikatakan bahwa seorang pembeli yang baik adalah pembeli yang jujur, dalam https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 239-249 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. hukum benda istilah itikad baik ini selanjutnya disebut dengan istilah kejujuran atau bersih. Sepaham dengan pendapat sebelumya. Subekti . menyatakan bahwa itikad baik merupakan unsur subyektif di dalam perjanjian sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 1338 ayat . KUHPdt. , bahwa perjanjian harus dilaksanakan sesuai dengan itikad baik, dalam pengertian bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan sesuai dengan atau mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Jadi, ukuran-ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan tadi, bahwa pelaksanaan perjanjian harus di atas rel yang benar, dan relnya adalah norma-norma yang hidup dan terpelihara di dalam masyarakat (Muhamad, 1. Prinsip Itikad Baik Di Beberapa Negara Mendasarkan uraian di atas, terkait dengan pengertian itikad baik, maka dapat dikatakan bahwa penggunaan prinsip itikad baik dalam perjanjian masih menyisakan permasalahan, terutama belum adanya rumusan atau batasan yang pasti. Oleh karena itu putusan hakim dari kasus ke kasus yang menjadi yurisprudensi sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai petunjuk ke arah mana pengertian prinsip itikad baik tersebut sudah berkembang sesuai dengan rasa keadilan Negara-negara penganut common law system, seperti Inggris pada umumnya menolak penggunaan asas itikad baik dalam perjanjian, memang dalam sejarahnya prinsip itikad baik ini berasal dari sistem hukum kontrak dalam civil law, yang bersumber dari hukum Romawi. Prinsip itikad baik dianggap tidak sesuai dengan kepastian hukum, sebab tidak memiliki landasan bagi penggunanya, serta maknanya juga sangat interpretatif, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kepastian hukum. Amerika sebagai salah satu negara penganut sistem common law, yang telah menerima prinsip itikad baik, yang dipresentasikan di dalam The American Law Institute Restatement (Scon. Contract. Sebagai gambaran terkait dengan pengertian prinsip itikad baik, dikemukakan pendapat hakim di Belanda dalam putusan Hoge Raad, yang pada dasarnya menyatakan bahwa prinsip itikad baik merujuk pada kerasionalan dan kepatutan . edelijkeheid en billijkehei. yang hidup di dalam Dengan pengertian yang demikian menurut Satrio . , bahwa dalam pandangan Hoge Raad telah menyamakan antara pengertian prinsip itikad baik dengan kerasionalan dan Namun demikian permasalahanya tidak berhenti di sini, sebab pengertian kerasional dan kepatutan juga merupakan konsep yang kurang jelas yang tentunya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kriteria atau batasan rasional dan irasional atau patut tidak patut, tentunya memerlukan penjelasan lebih lanjut. Permasalahanya akan kembali pada penafsiran hakim, dalam hal ini penafsiran untuk memberikan arti atau pengertian kepatutan dan rasionalitas sebagai tolok ukur atau parameter keadilan dan atau keseimbangan dalam perjanjian. Hal ini menyangkut nilai atau persepsi tentang nilai yang pada akhirnya akan memunculkan perbedaan pandangan atau perbedaan penafsiran di dalam masyarakat. Di Belanda sendiri asas kepatutan dan rasionalitas ini telah menggantikan asas itikad baik . e goede trou. yang semula termuat dalam ketentuan Pasal 1375 BW, yang dirumuskan: overeenkomsten verbinden niet alleen tot datgene het welk uitdrukkelijk bij dezelve bepaald is, muar ook tot al hetgeen dat, naar den aart van dezelve overeenkomsten, door de billijkheid, het gebruik, of de wet, word gevordert. Yang artinya: perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang neurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. https://doi. org/10. 24912/jssh. Itikad Baik Atau Kecakapan Hukum Perikatan Effendi et al. Prinsip itikad baik yang disebut dengan istilah to goede trouw dalam Burgerlijke Wetboek (BW) yang baru telah digantikan frase redelijkeheid en billijkeheid yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 6. 1 B. , yang dirumuskan: een overeenkomst heeft niet allen de door partijen overeengekomen rechtsvolgen, maar die ook die welke, naar de aard van de overeenkomst, uit de wet, gewondte of de eisen vanredelijkeheid en billijkeheid voortvloeien. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang diperjanjikan oleh para pihak, tetapi juga terhadap apa yang menurut sifat perjanjian, undang-undang kebiasaan, atau kerasionalan dan kepatutan (Budiono. Ketidakjelasan pengertian prinsip itikad baik ini juga tercermin di dalam hukum Amerika, yang di dalam Section I-203 UCC dirumuskan: every contract or duty within this Act imposes an obligation of good faith in its performance of enforcement. Dalam ketentuan juga tidak menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan itikad baik . ood fait. tersebut, dan selanjutnya di dalam Section 205 tentang The Resettlement of Contract dirumuskan: every contract imposes upon breach party a duty of good faith and fair dealing in its performance of enforcement. Ketidakjelasan rumusan itikad baik ini dirasakan oleh kalangan akademisi maupun hakim-hakim di Amerika (Chaerul, 1. KESIMPULAN DAN SARAN Ketika menciptakan suatu komitmen, khususnya perjanjian, sangat penting untuk menerapkan konsep itikad baik. Konsep itikad baik sangat penting ketika menandatangani perjanjian karena, secara umum, pembeli perlu menerima informasi sebanyak mungkin tentang barang yang ditawarkan oleh penjual. Penjual harus bertindak dengan itikad baik dengan memberikan penjelasan menyeluruh tentang barang yang akan dibeli pembeli. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 1338 ayat . diduga sering disalahgunakan dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Perusahaan pembiayaan konsumen yang posisi ekonominya lebih kuat sering menggunakan klausul-klausul baku sebagai syarat yang dipaksakan kepada konsumen untuk menyetujuinya. Hal ini tentunya sangat merugikan konsumen, untuk itu menurut Pasal 1338 ayat . penggunaan asas kebebasan berkontrak harus dibatasi asas itikad baik. Adapun karakter asas itikad baik ini diantaranya adalah keadilan dan kepatutan, tidak menyalahgunakan keadaan, paksaan, penipuan, kesesatan, kejujuran dan kepatuhan. Sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan, konsumen seharusnya terlebih dahulu mencermati draft perjanjian pembiayaan konsumen, sebab banyak klausul-klausul perjanjian isinya merugikan konsumen. Di samping itu peran pemerintah dalam mengawasi kegiatan usaha perusahaan pembiayaan konsumen sebagai bentuk kontrol pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat. Pengetahuan akan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) khususnya tentang kebutuhan konsumen untuk meminta ganti rugi, mencegah kerusakan, dan/atau melakukan tindakan lain apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Konsumen sering mengakses informasi yang tidak lengkap, terutama informasi yang akurat tentang barang dan jasa yang dijual. Upaya pemerintah untuk memberdayakan pengetahuan konsumen masih kurang, sehingga pemerintah tidak konsisten dalam penerapan undang-undang yang mengendalikan transaksi. Pemerintah harus memainkan peran proaktif dalam perlindungan peserta perjanjian dan menawarkan kejelasan dan jaminan mengenai dasar prinsip itikad baik dalam peraturan perundang-undangan, khususnya perjanjian terkait. Aparat penegak hukum harus membuat daftar hitam bagi peserta perdagangan yang telah terbukti berbahaya bagi orang lain. Dengan ini, para pihak yang bertindak dengan itikad baik terhadap perjanjian dimaksudkan untuk dicegah. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 239-249 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang sudah membantu dalam penelitian ini. REFERENSI