http://journal. id/index. php/anterior PENGATURAN PENYUSUNAN PROYEK PERUBAHAN (PROPER) PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN (DIKLATPIM) (STUDI KASUS PENYUSUNAN PROPER DIKLATPIM i dan IV DI DAERAH PROVINSI) Arrangement Of Proper Changes In Education And Training Of Leadership (Diklatpi. (Case Study For Proper Development Of Diklatpim i and IV In The Province Are. Abstrak Syahrin Daulay Untuk mencapai tujuan nasional diperlukan aparatur sipil negara (ASN) profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penyelenggara pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Guna mewujudkan ASN dengan kompetensi tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah mengembangkan kompetensi PNS melalui pendidikan dan pelatihan kepemimpinan . Lembaga Administrasi Negara RI (LAN RI) telah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan diklatpim tingkat IV dan tingkat i melalui Peraturan Kepala LAN RI (Perkala. masing-masing Nomor 19 Tahun 2015 dan Nomor 20 Tahun 2015. Widyaiswara Ahli Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Ade Irma Suryani Nasution Nomor 2 Palangka Raya *email: Syahrindaulay16@gmail. Kata Kunci: Kepemimpinan pendidikan dan proyek perubahan. PNS, dokumen perencanaan dan Keywords: leadership educational and training project of change, civil servants, planning and budgetting document. Accepted September 2019 Published December 2019 Peserta diklatpim harus mampu merancang perubahan isu strategis nasional, daerah/wilayah sekaligus memimpin perubahan guna mencapai hasil Kompetensi yang dibangun adalah kepemimpinan visioner yang mampu berkolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis untuk menangani isu strategis nasional guna mencapai tujuan nasional yang efektif dan efisien. Sampai Juni 2018 jumlah alumni diklatpim tingkat IV dan tingkat i Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 1. 400 orang dengan total proper 400 buah. Dari jumlah tersebut yang mendaftar pada Sinopadik dan JIK hanya 12 orang. Minimnya pendaftar karena para alumni sudah beralih jabatan, proper tidak terakomodir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran (PP) , tidak masuk ranking 10 terbaik, serta tidak menjawab. Abstract In order to achieve national goals, it is required civil servant which are professional, free from political intervention, corruption, collusion and nepotism, functioned as public services, adhesive and unifying nation. One of the efforts that must be made to realize such competencies,is civil servant must take part leadership educational and training . National Institute for Public Administration of the Republic of Indonesia (NIPA) or LAN RI has releaseddiklatpim regulation level i and level IV through Regulation of The Head of NIPA RI Number 19 Year 2015 and Number 20 Year 2015 respectively. Diklatpim participants must be able to design the change of strategic issues of national, regional, and at the same time to lead the change in order to achieve significant output. The competence that must be built is visioner leadership that able to cooperate with other strategic stakeholders to manage those national strategic issues to achieve national goals effectively and efficiently. Up to June 2018, the total number of alumni of diklatpim both level IV and level i in Central Kalimantan Province was 1,400 participants, meaning that the number of the project of change (PoC) also was 1,400 projects. However the number of alumni that enrolled to participate in innovation competition after diklatpim. and Kalimantan Innovation Jamboree (JIK) 2018 was only 12 participants from the province. The reason for the small number of alumni to enroll in those competitions amongst others were mutations, the selected issues were not accommodated in the planning and budgetting (PB) documents, and not in the best ten of the rank. A 2019The Authors. Published by Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya. This is Open Access article under the CC-BY-SA License . ttp://creativecommons. org/licenses/bysa/4. 0/). DOI: https://doi. org/10. 33084/anterior. Anterior Jurnal. Volume 19 Issue 1. Desember 2019. Page 41 Ae 55 p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 PENDAHULUAN pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan Latar Belakang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Untuk Pembukaan Undang-Undang Alinea Dasar Negara Tentang Pemerintahan Daerah (UU PD). Dalam UU PD tersebut daerah diberikan kewenangan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas diperlukan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih tersebut diharapkan pelayanan publik di daerah dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), akan meningkat secara signifikan yakni lebih mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi responsif, lebih partisipatoris, lebih transparan dan masyarakat dan berperan sebagai perekat dan lebih akuntabel. Namun kenyataannya pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD publik dimaksud belum berjalan sebagaimana Tujuan nasional Hal tersebut umumnya akibat kurangnya sebagaimana diamanatkan Dengan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah publik sebagaimana yang diharapkan (Silalahi dan darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum. Wirman, 2. II. TINJAUAN PUSTAKA melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Landasan Teori kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan 1 Pelayanan Publik dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi Pemerintah milik masyarakat akan tercipta Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut jika pemerintah dapat mendefinisikan ulang tugas diperlukan Pegawai ASN yang diserahi tanggung dan fungsi mereka. Patut diduga bahwa banyak jawab melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah yang dalam hal ini para birokrat tidak pemerintahan dan tugas pemerintahan tertentu. memahami secara pasti atau setidaknya tidak Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut Pegawai mengerti filosofi pelayanan yang akan diberikan ASN harus memiliki profesi dan manajemen ASN sehingga pelayanan publik yang dimimpikan oleh yang didasarkan pada sistem merit. Sistem merit masyarakat jauh dari kenyataan yang mereka alami. adalah perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dipersyaratkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dilaksanakan secara terbuka sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. Melihat luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan panjangnya rentang kendali dalam pemberian pelayanan publik maka salah satu upaya dan strategi agar pelayanan publik berjalan efektif dan efisien dalam sistem NKRI adalah pemberian tugas dan wewenang kepada Untuk menelaah pelayanan publik secara konseptual, perlu dibahas pengertian kata demi Menurut Kotler dalam Sampara Lukman seperti disadur oleh Juniarto dan Sidik 2017, kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara Selanjutnya menurut Sampara seperti disitir oleh Juniarto dan Sidik 2017, pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan Syahrin Daulay. Pengaturan Penyusunan Proyek Perubahan (Prope. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpi. (Studi Kasus Penyusunan Proper Diklatpim i Dan IV di Daerah Provins. orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan Untuk lebih jelas, pelayanan publik ini kepuasan pelanggan. Sementara dalam Kamus dibagi dalam kelompok-kelompok: Bahasa Indonesia dijelaskan pelayanan adalah hal, cara, atau hasil pekerjaan yang melayani. Sedangkan . makanan atau minuman. menyediakan keperluan Inggris Public Pelayanan Administratif, pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat Sementara itu kata publik berasal dari Kelompok Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda masyarakat, negara. Kata publik sebenarnya sudah Penduduk (KTP). Kelahiran. Akte pengertiannya adalah orang banyak. Sementara itu Kendaraan Bermotor Inu Kencana dalam Juniarto dan Sidik . Mengemudi (SIM), mendefinisikan publik adalah sejumlah manusia yang Kendaraan Bermotor (STNK). Izin Mendirikan memiliki kebersamaan berpikir, perasaan, harapan. Bangunan Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan sebagainya. berdasarkan nilai-nilai norma yang ada. Oleh Kelompok pelayanan barang, yaitu pelayanan karena itu pelayanan publik diartikan sebagai setiap yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan sejumlah manusia yang memiliki kegiatan yang telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya. Indonesia kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun Akte Pernikahan. Akte Kematian. Buku (BPKB) Surat (IMB), Pemilik Surat Tanda Paspor. Izin Nomor Sertifikat Kelompok pelayanan jasa, yaitu pelayanan yang hasilnya tidak terkait pada suatu produk secara dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan. Sementara itu Juniarto dan Sidik . sendiri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan transportasi, pos, dan sebagainya. pelayanan publik adalah pelayanan yang diberikan Dengan demikian pelayanan publik adalah oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat terhadap masyarakat guna memenuhi kebutuhan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini negara dari masyarakat itu sendiri dan memiliki tujuan didirikan oleh publik . tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu menurut Ketetapan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M. PAN/7/2003, pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya memenuhi kebutuhan penerima pelayanan maupun kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah . haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan ini individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat. Anterior Jurnal. Volume 19 Issue 1. Desember 2019. Page 41 Ae 55 p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 Secara teoritis, tujuan dari pelayanan publik dengan melibatkan masyarakat. Seterusnya dalam pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas Pemerintahan Daerah (UU PD) khususnya Bagian pelayanan prima yang tercermin dari: Kedua Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Akuntabilitas, yakni pelayanan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisional, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Partisipatif, mendorong peran serta masyarakat dalam harapan masyarakat. Kesamaan hak, pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial, dan lain-lain. Keseimbangan pelayanan publik. 2 Perencanaan Penganggaran Dalam Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) disebutkan bahwa SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah Pembangunan Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam SPPN, yang dikordinasikan, disinerjikan dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah terkait dengan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif, bawah-atas dan atas-bawah. Dokumen daerah terdiri dari RPJPD. RPJMD dan RKPD. RPJPD disusun dengan berpedoman kepada RPJPN dan tata ruang wilayah. RPJMD disusun dengan berpedoman kepada RPJPD dan RPJMN. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat pembangunan daerah serta rencana kerja dan pedanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman kepada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Terdapat lima pendekatan dalam seluruh rangkaian proses perencanaan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun yakni pendekatan: politik, teknokratik, partisipatif, atas bawah . op-dow. , dan bawah atas Pemerintahan Daerah Provinsi Perencanaan . ottom-u. Pendekatan bahwa pemilihan kepala daerah . adalah tahap awal dari proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program ditawarkan/dijanjikan masing-masing pasangan calon . kepala daerah. Dalam Pilkada pemilihan/penentuan AuRPJMDAy. Oleh karena itu, rencana pembangunan agenda-agenda Syahrin Daulay. Pengaturan Penyusunan Proyek Perubahan (Prope. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpi. (Studi Kasus Penyusunan Proper Diklatpim i Dan IV di Daerah Provins. pembangunan yang ditawarkan/dijanjikan paslon tahun yang disusun dengan berpedoman pada kepala daerah pada saat kampanye ke dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Program strategis rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD). nasional yang ditetapkan oleh Pemeritah Pusat 1 . RPJMD merupakan penjabaran dari visi, dan Dengan demikian ada 5 dokumen RKPD yakni program kepala daerah yang memuat tujuan. RKPD tahun 1, tahun 2,tahun 3, tahun 4 dan sasaran, strategi, arah kebijakan. Pembangunan tahun ke-5. Daerah, dan Keuangan Daerah, serta program Rencana (Renstr. Perangkat Perangkat Daerah dan Lintas Perangkat Daerah Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat kegiatan pembangunan dalam rangka Pelaksanaan indikatif untuk jangka waktu 5 . tahun yang Urusan Pemerintahan Wajib dan/ atau Urusan disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan RPJMN. Sedangkan RPJPD merupakan penjabaran fungsi setiap Perangkat Daerah untuk periode 5 dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok tahun, yang disusun berpedoman kepada RPJMD pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 dan bersifat indikatif. Rencana kerja (Renj. tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Perangkat Daerah RPJPN dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai Dari indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah periode satu tahun, yang disusun berpedoman memuat program, kegiatan, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat Rencana strategis (Renstr. eselon i adalah disebutdokumen 3 serangkai . hree in on. dokumen perencanaan unit eselon i yang RPJMD. RTRWP dan OPD. RPJMD merupakan merupakan penjabaran dari Renstra Perangkat kumpulan program kegiatan disertai pendanaan Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program, yang bersifat indikatif yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun mulai tahun Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/ pertama, kedua dan seterusnya, sesuai masa atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan jabatan kepala daerah. Sedangkan dokumen tugas dan fungsi setiap unit eselon i untuk RTRWP merupakan arahan lokasi dari seluruh periode 5 tahun, yang disusun berpedoman rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan kepada Renstra Perangkat Daerah dan bersifat sesuai periode perencanaan yakni 5 tahun Rencana kerja (Renj. Unit eselon i sebagaimana tertuang dalam RPJMD. Adapun memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok OPD adalah organisasi perangkat daerah yang sasaran yang disertai indikator akan merencanakan, melaksanakan, memonitor, pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Unit Eselon i untuk periode satu tahun, yang kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. lainnya yakni RPJMD dan RTRWP. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rencana kerangka ekonomi daerah, kinerja dan disusun dengan berpedoman kepada Renstra Unit Eselon i yang bersangkutan dan Renja Perangkat Daerah. prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 . Anterior Jurnal. Volume 19 Issue 1. Desember 2019. Page 41 Ae 55 Seterusnya dokumen penganggaran terdiri p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 dari KUA dan PPAS serta APBD. Kebijakan keanekaragaman daerah dalam sistem NKRI. umum APBD disingkat KUA adalah dokumen Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada yang memuat kebijakan bidang pendapatan, daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara belanja dan pembiayaan serta asumsi yang Dalam negara kesatuan kedaulatan mendasarinya untuk periode 1 . hanya ada ditangan pemerintah nasional dan tidak Sedangkan ada kedaulatan pada daerah. Artinya seluas sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah apapun otonomi yang diberikan kepada daerah program prioritas dan patokan batas maksimal pemerintahan daerah tetap berada di tangan Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran daerah pada sistem NKRI merupakan satu Satuan Kerja Perangkat Daerah(RKA SKPD). kesatuan dengan pemerintah nasional. Kebijakan Selanjutnya anggaran pendapatan dan belanja yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah daerah merupakan bagian integral dari kebijakan rencna keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk Berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan 3 Hubungan Pusat dan Daerah Daerah, urusan pemerintahan daerah wajib yang Pasal 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia Sedangkan yang tidak berhubugan dengan berbentuk adalah republik. Konsekuensi logisnya pelayanan dasar berjumlah18 urusan. Selanjutnya urusan pemerintahan pilihan berjumlah 8 urusan. berkaitan dengan pelayanan dasar berjumlah 6 pertama kali pemerintah nasional dan pemerintah nasional Kerangka Konsepsi itulah yang membentuk pemerintahan daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Pasal 18 ayat . dan ayat . UUD Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1945 menyatakan bahwa pemerintahan daerah 20 . ua pulu. berwenang mengatur dan mengurus sendiri Rencana Pembangunan RPJPD Jangka Menengah urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk seluas-luasnya. periode 5 . tahun terhitung sejak dilantik Pemberian otonomi seluas-luasnya kepada sampai dengan berahirnya masa jabatan Kepala Daerah. terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui Rencana Pembangunan Tahun Daerah yang peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi Daerah luasdalam lingkungan strategis global, daerah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode diharapkan mampu meningkatkan daya saing 1 . selanjutnya disingkat RKPD adalah Syahrin Daulay. Pengaturan Penyusunan Proyek Perubahan (Prope. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpi. (Studi Kasus Penyusunan Proper Diklatpim i Dan IV di Daerah Provins. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang Misi adalah rumusan umum mengenai upaya- selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah mewujudkan visi. Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 . Rencana Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 . Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 . Sasaran menggambarkan tercapainya tujuan, berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencna yang diperoleh dari pencapaian hasil . keuangan tahunan daerah yang ditetapkan program Perangkat Daerah. dengan Peraturan Daerah. Kebijakan Umum Strategi adalah langkah berisikan program- APBD disingkat KUA adalah dokumen yang memuat Daerah/Perangkat Daerah pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 . ANALISIS Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang Pengaturan Penyusunan Proper selanjutnya disingkat PPAS adalah program Diklatpim Bagi Pejabat Pemerintahan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran Daerah Provinsi Saat Ini yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk Guna mewujudkan pejabat ASN dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan diperlukan penyelenggaraan diklatpim tingkat i Kerja Perangkat Daerah. yanginovatif, yaitu diklat yang memungkinkan Permasalahan Pembangunan adalah kesenjangan peserta mampu menerapkan kompetensi yang telah antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan dan kesenjangan Tingkat i seperti ini, peserta dituntut untuk antara apa yang ingin dicapai dimasa datang menunjukkan kinerjanya dalam merancang suatu dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. perubahan yang terkait dengan arah kebijakan Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus sektor, wilayah, dan isu strategis nasional, serta Diklatpim daerah/wilayah dan sekaligus memimpin perubahan perencanaan pembangunan bagi Daerah dengan tersebut hingga menimbulkan hasil yang signifikan. Kemampuan memimpin perubahan inilah yang mendesak, berjangka menengah/ panjang, dan kemudian menjadi tolok ukur dalam menentukan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah di masa yang akan penyelenggaraan Diklatpim Tingkat i. Dengan demikian. Diklatpim Tingkat i diharapkan dapat Dalam Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan menghasilkan alumni yang tidak hanyamemiliki pembangunan Daerah. Anterior Jurnal. Volume 19 Issue 1. Desember 2019. Page 41 Ae 55 p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 yang terdiri dari Dalam Perkalan Nomor 19 Tahun 2015 tersebut juga ditegaskan bahwa kompetensi yang Agenda Pembelajaran Diagnosa Perubahan Diklatpim Tingkat dan Diagnostic Reading. Agenda Proyek Perubahan terdiri dari mata i Diklat: Proyek Perubahan khususnya materi Konsepsi Proyek Perubahan Pembimbingan . kepentingan strategis untuk menangani isu nasional mata Diklat: Isu Strategis Produk pembelajaran pada tahap ini adalah identifikasi individu terhadap program yang instansinya melalui penetapan visi atau arah berkaitan dengan tugas dan fungsi unit yang kebijakan yang tepat, yang diindikasikan dengan kemampuan antara lain: Tahap Membangun Komitmen Bersama. melakukan kolaborasi secara internal dan tugas-tugas pembangunan nasional dan visi instansinya. Pada tahap ini peserta diarahkan untuk melakukan inovasi sesuai bidang tugasnya guna program yang berhubungan dengan tugas dan penetapan arah kebijakan yang lebih efektif dan fungsi unit. Agenda pembelajaran dalam tahap dan sebagainya. ini adalah Proyek Perubahan dengan mata Untuk Diklat Pembimbingan . oaching dan mentorin. seperti diutarakan di atas, dalam Perkalan dimaksud dan konseling. Produk pembelajaran dalam tahap telah disusun ini adalah komitmen bersama dengan pemangku Tingkat 3 struktur kurikulum Diklatpim yang terdiri dari 5 . untuk melakukan perubahan pada program yang pembelajaran yakni: penguasaan diri . elf master. , berkaitan dengan tugas dan fungsi unit yang diagnosa perubahan . iagnostic readin. , tim efektif dan proyek perubahan. Adapun tahapan pembelajaran berikut agenda dan mata diklatnya sebagai berikut: Tahap Diagnosa Kebutuhan Perubahan. Pada tahap ini peserta diarahkan untuk menentukan area perubahan pada program yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unit Tahap ini terdiri dari 4 agenda pembelajaran dengan sejumlah mata diklat Agenda inovasi dengan mata diklat Inovasi khususnya materi Konsepsi Inovasi. Agenda penguasaan diri dengan mata Diklat Wawasan Kebangsaan dan Integritas. Tahap Merancang Perubahan dan Membangun Tim. Pada tahap ini peserta diarahkan untuk menyusun rancangan Proyek Perubahan yang inovatif dan cara membangun tim yang efektif untuk melaksanakan perubahan terkait dengan program yang berhbnga tugas dan fungsi unit. Tahap ini terdiri dari 3 agenda pembelajaran dengan uraian mata Diklat sebagai berikut: Agenda Inovasi dengan mata Diklat Inovasi: strategi inovasi, budaya kerja dalam efektifitas Benchmarking Best Practise. Agenda Tim Efektif dengan mata Diklat: Membangun Tim Efektif dan Jejaring Kerja. Syahrin Daulay. Pengaturan Penyusunan Proyek Perubahan (Prope. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpi. (Studi Kasus Penyusunan Proper Diklatpim i Dan IV di Daerah Provins. Agenda Proyek Perubahan dengan mata Diklat: Merancang Proyek Rancangan Perubahan. Proyek Presentasi Perubahan. Produk pembelajaran dalam tahap ini adalah implementasi sesuai dengan program yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unit Implementasi Proyek Perubahan. berdasarkan milestone serta sudah dievaluasi Produk pembelajaran dalam tahap ini adalah dan didesiminasikan kepada peserta lain. proyek perubahan dan pemetaan potensi pemangku kepentingan terkait untuk Implementasi melakukan perubahan pada pada program yang Perubahan berkaitan dengan tugas dan fungsi unit. Pemerintah Daerah Provinsi Tahap Laboratorium Kepemimpinan. Penyusunan Proyek Diklatpim Bagi Pejabat Jadwal pelaksanaan diklatpim dan Pada tahap ini peserta diarahkan untuk mengimplementasikan proyek sesuai dengan (PP) program yang berhubungan tugas dan fungsi pemerintahan daerah unit yang melibatkan pemangku kepentingan Jadwal pelaksanaan diklatpim disusun sesuai sesuai dengan milestone yang disusun. Agenda kebutuhan berdasarkan perencanaan pembelajaran dalam tahap ini adalah proyek dibuat oleh Badan Pengembangan Sumber Daya perubahan dengan mata Diklat Pembimbingan Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah. oaching dan mentorin. dan Konseling. Untuk tahun 2018 jadwal diklatpim baik tingkat Produk pembelajaran dalam tahap ini adalah i maupun tingkat IV Implementasi telah disusun dimana Proyek Perubahan sesuai diklatpim i terdiri dari 4 angkatan yakni dengan program yang berhubungan dengan angkatan Xi dan XIV dari tanggal 22 Maret tugas dan fungsi unit. Implementasi Proyek sampai dengan 29 Juni 2018, dan angkatan XV Perubahan dan XVI dari tanggal 14 September sampai melibatkan pemangku kepentingan disertai dengan 15 Desember 2018. Sedangkan untuk dengan bukti-bukti berupa notulen/transkrip tertulis/audio/visual, foto, daftar hadir, dan Desember 2018. Tahap evaluasi Tahap Maret Agenda Penyusunan Dokumen Perencanaan peserta untuk menyajikan Proyek Perubahan yang dihasilkan sesuai dengan milestone disertai dengan bukti-bukti berupa notulen/transkrip tertulis/audio/visual, foto, daftar hadir, dan Agenda pembelajaran dalam tahap ini adalah Proyek Perubahan dengan mata Diklat sebagai berikut: Pembimbingan. Evaluasi laboratorium kepemimpinan. Evaluasi Kepemimpinan Peserta dan Penganggaran (PP) Pemerintahan Daerah Provinsi Memgingat penting dan strategisnya dokumen prencanaan dan penggaran (PP) dan umumnya selama ini Pemerintahan Daerah baik provinsi kabupaten/kota Penetapan pengesahannya yang berakibat pada terlambatnya agenda pembangunan dan tidak tercapainya targettarget indikator kinerja sesuai amanat RPJMD, maka telah diatur jadwal mulai dari penyusunan. Anterior Jurnal. Volume 19 Issue 1. Desember 2019. Page 41 Ae 55 p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 dan pengesahan berbagai dokumen waktu dikenai sanksi administratif berupa tidak PP dimaksud. Pengaturan tersebut tertuang dalam dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan. berbagai peraturan perundang-undangan antara Sedangkan apabila Kepala Daerah dan DPRD lain: UU Nomor 25 Tahun 2004Tentang SPPN. UU tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan paling lambat tanggal 30 November tahun Daerah. UU Nomor 17 Tahun 2003Tentang berjalan akan dikenai sanksi administratif berupa Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Keuangan Daerah. Permendagri RI Nomor 86 Tahun 2017 dan lain sebagainya. Dalam pengaturan tersebut juga ditegaskan sanksi bagi pihak yang gagal melaksanakan tugasnya yang menyebabkan gagal dan terlambatnya penetapan dokumen PP. PD menyusun Renstra berpedoman kepada RPJMD yang memuat tujuan, sasaran, program pelaksanaan urusan wajib dan atau urusan Pencapaian PD. pembangunan dalam Renstra PD dilaksanakan Berikut penyusunan dan pengesahan/penetapan berbagai kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam dokumen PP pada penyelenggaraan pemerintahan Renstra daerah berikut sanksinya. Peraturan daerah (Perd. Tentang RPJPD dan Perda Tentang RPJMD harus disusun dan ditetapkan masing-masing paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik dan terlambat akan dikenakan sanksi administratif hak-hak masing-masing selama 3 bulan. Sedangkan apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang Kementerian/Lembaga. Perkada Renstra RPJMD Renstra PD dirumuskan ke dalam rencana kerja PD dan digunakan sebagai bahan RKPD. Renstra program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tupoksi setiap PD. Renstra PD Perkada RKPD RKPD untuk Tahun N paling lambat Tanggal 31 RKPD untuk tahun N harus ditetapkan Mei Tahun N-1, akan dikenai sanksi berupa tidak dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkad. paling dibayarkannya hak-hak keuangan selama 3 bulan. lambat tanggal 31 Mei tahun N-1. Demikian pula Selain APBD Raperda sampai dengan pengesahan Perda APBD. Kepala Daerah Raperda tentang APBD disertai dokumen pendukungnya paling lambat minggu pertama Oktober tahun Bagi mengajukan Raperda dimaksud secara tepat KUA dan PPAS tahun N harus disepakati oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD melalui Nota Kesepakatan Bersama paling lambat tanggal 31 Juli tahun N-1. Maknanya adalah bahwa paling lambat tanggal 31 Juli tahun N-1 seluruh program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun N harus diakomodir di internal Pemerintah Provinsi dan disepakati oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Syahrin Daulay. Pengaturan Penyusunan Proyek Perubahan (Prope. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpi. (Studi Kasus Penyusunan Proper Diklatpim i Dan IV di Daerah Provins. Mencermati jadwal Pemerintah Provinsi permasalahan riel PD dan Daerah, maka Kalimantan Tengah tentang pelaksanaan diklatpim Penulis yakin proper ini akan tetap terlaksana dengan baik siapapun pejabatnya. seperti diuraikan di atas, dapat dijelaskan bahwa mengingat RKPD Tahun 2019 Penetapan isu-isu strategis daerah/PD sudah ditetapkan pada Tanggal 31 Mei 2018 maka Isu seluruh proyek perubahan yang dihasilkan oleh menggambarkan dinamika lingkungan ekternal, semua angkatan diklatpim tingkat i dan tingkat IV tidak dapat diakomodir pada dokumen PP maupuninternasional yang berpotensi memberi Sesuai ketentuan, seluruh rencana dampak terhadap daerah dalam kurun waktu kegiatan termasuk proper yang akan dilaksanakan jangka menengah maupun jangka panjang. pada tahun 2019 di pemerintahan daerah harus Penentuan isu strategis daerah ditentukan sudah dibahas pada musrenbang RKPD yang dengan dokumen yang disusun yakni jangka dilaksanakan pada sekitar bulan Maret-April 2018 panjang . , jangka menengah . serta kegiatan dimaksud harus sudah disepakati oleh TAPD paling lambat pada 31 Mei 2018 pada gambaran/rujukan umum dalam menganalisis saat ditetapkannya RKPD 2019 melalui Peraturan guna menentukan prioritas isu-isu strategis Gubernur. Dengan demikian seluruh proper hasil daerah/PD dari beberapa isu strategis yang diusulkan dari berbagai pihak dapat dilakukan diimplementasikan pada tahun 2020. Sebagai sebagaimana disajikan berikut ini. Adanya time leg antara pelaksanaan diklatpim dengan implementasi proper di instansi Sebagai referensi, dibawah ini disajikan isu-isu Mengingat adanya jeda waktutime leg yang daerah/PD dengan diberi bobot antara 0- cukup lama antara pelaksanaan diklatpim dan Beberapa contoh kriteria dan penentuan isu strategis adalah: beberapa permsalahan anatara lain: Kegiatan/program tersebut Memiliki pengaruh . Pergeseran isu strategis Penulis berharap seluruh pejabat eselon i dan pejabat eselon IV telah menyusun renstra dengan bobot 20%. masing-masing. Dengan demikian isu strategis yang dipilih untuk ditangani pada proper dalam pelaksanaan diklatpim Tahun N harus memilih besar/signifikan nasional/daerah/PD . Merupakan wewenang, tugas dan tanggung jawab daerah/PD dengan bobot 20%. Magnitudo isu strategis pada Tahun N 2, dan ini tentunya terhadap daerah/PD dan masyarakat dengan bobot 10%. widyaiswara selaku coach dan penyelenggara. Mutasi pejabat Mengingat adanya time leg yang cukup lama maka peluang untuk terjadinya mutasi pejabat sangat tinggi sehingga proper dikhawatirkan tidak akan terimplementasi. Namun demikian apabila issu strategis yang ditangani merupakan . Memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap sasaran pembangunan daerah/PD dengan bobot . Tingkat kesulitan/kemudahan untuk ditangani dengan bobot 15%. Janji politik kepala daerah untuk ditangani dengan bobot 25%,dst Anterior Jurnal. Volume 19 Issue 1. Desember 2019. Page 41 Ae 55 Beberapa permasalahan p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 penetapan isu kependudukan provinsi. Bagaimana mungkin strategis daerah dalam proper antara lain adalah pemerintah membentuk suatu instansi setingkat adanya time leg yang cukup jauh antara eselon IIA padahal tupoksi dan kewenangannya hanya untuk menangani empat kata. Penulis Umumnya dapat memahami bahwa Disdukcapil provinsi peserta merupakan pejabat eselon i, eselon IV pasti mengalami kesulitan menyusun renstra PD atau staf senior, sehingga tidak memiliki renstra karena memang tidak dipersyaratkan oleh Demikian pula pejabat eselon i dan eselon IV peraturan yang berlaku. juga pasti mengalami kesulitan dalam menyusun Pembentukan Perangkat Daerah Kaitannya dengan Dokumen PP Pembentukan renstra eselon i dan renstra eselon IV. Dengan kondisi ini jelas terlihat bahwa pembentukan (PD) disdukcapil provinsi terkesan sangat dipaksakan didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat setingkat eselon IIA dan tidak memenuhi ukuran . berdasarkan beban kerja prinsip-prinsip right sizing, efektif dan efisien yang sesuai dengan kondisi nyata di masing- sesuai dengan beban tugas. Hal lain yang juga masing daerah. Di samping itu penataan PD juga dilakukan secara rasional, proporsional, efektif fungsi tata ruang dan fungsi statistik yang dan efisien. Dinas daerah merupakan pelaksana sebelum era PP Nomor 18 Tahun 2016 berada fungsi inti yang melaksanakan tugas dan fungsi di Bappeda namun setelah PP Perangkat Daerah tersebut fungsi statistik berada di Diskominfo melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sedangkan fungsi tata ruang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Seperti diserahkan kepada daerah baik urusan wajib diketahui Bappeda yang menangani perencanaan Namun dan pengendalian identik dengan data sehingga pengelolaan statistik seyogianya tetap berada di menyimpang dari ketentuan tersebut. Seperti Bappeda. Demikian pula dengan fungsi tata diuraikan di atas ada beberapa PD tidak mengacu pada prinsip-prinsip di atas. Sebagai dokumen perencanaan maka seyogianya fungsi tersebut melekat di Bappeda. Disamping itu Pencatatan Sipil Provinsi. Berdasarkan Lampiran Dinas PUPR merupakan unsur pengguna ruang Nomor Pemerintahan Dinas Kependudukan Tahun Daerah. Pusat Daerah Urusan Provinsi Kependudukan semacam conflict of interest. Daerah Administrasi Pengaturan Penyusunan Proper Diklatpim Bagi Pejabat Pemerintahan Daerah Provinsi Ke Depan bahwa satu-satunya kewenangan Pemerintah Sub Pembagian Bidang maka PUPR seolah-olah berfungsi ganda yakni Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditegaskan Provinsi Tentang Kabupaten/Kota. Bagian I. L Pembagian Urusan Pemeerintahan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Paling tidak ada empat kondisi disharmoni Urusan Profile Syahrin Daulay. Pengaturan Penyusunan Proyek Perubahan (Prope. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpi. (Studi Kasus Penyusunan Proper Diklatpim i Dan IV di Daerah Provins. kurang efektifnya pelaksanaan diklatpim yakni: Seperti diuraikan di atas, banyak PD dibentuk jadwal pelaksanaan diklatpim khususnya proyek secara tidak tepat dan tidak mengacu kepada perubahan yang tidak mengacu dan bersinerji kaidah-kaidah organisasi dan manajemen. Salah dengan jadwal penyusunan dan penetapan satu contoh dinas yang tidak tepat ditinjau dari sisi beban tugas adalah Dinas Kependudukan adanya time leg antara pelaksanaan diklatpim dan Pencatatan Sipil . Provinsi. dengan implementasi proper di instansi, kurang Sesuai UU PD, satu-satunya sub urusan yang tepatnya penetapan isu-isu strategs daerah/PD, menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam kurang tepatnya . ight sizin. yang menyebabkan kurang paripurnanya hasil diklatpim khususnya pencatatan sipil adalah sub urusan profil kualitas proper dan implementasinya yang tidak terlaksana dengan baik. Sehubungan dengan hal tersebut ke depan perlu dilakukan hal-hal Disdukcapil provinsi sebagai berikut: Sinkronisasi dan sinergitas jadwal pelaksanaan penyusunan profil Pembentukan setingkat eselon IIA Penulis mengusulkan agar dinas tersebut cukup penetapan dokumen PP, termasuk implementasi proper di instansi. Dengan demikian tidak ada Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan Anak. KB, dan time leg dan kalaupun ada tetapi tidak iA Biro Dinas Kependudukan. Demikian pula halnya dengan terlalu lama fungsi statistik yang selama ini berada di Pemilihan dan penetapan isu-isu strategis Pemilihan dan penetapan isu-isu strategis Bappeda karena memang perencanaan sangat dalam proper tentunya sangat erat kaitannya identik dengan data, namun setelah terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2016, fungsi statistik berada ditetapkan sesuai arahan RPJMD yang telah di lingkup Diskominfo. Kondisi seperti ini ke dalam renstra PD terkait. menyebabkan perencanaan yang dibuat tidak Seterusnya renstra PD tersebut juga telah sepenuhnya benar bahkan terkesan dipaksakan. diterjemahkan ke dalam renstra bidang terkait Terkait dengan fungsi tata ruang. Penulis juga di PD yang bersangkutan. Apabila pelaksanaan menyarankan untuk digabung dengan Bappeda proyek perubahan mengalami keterlambatan seperti sebelumnya. Isu-isustrategis justifikasi berupa penyesuaian agar issu-issu IV. KESIMPULAN DAN SARAN 1 Kesimpulan diimplementasikan sehingga tetap berdaya dan Pengaturan penyusunan proper berhasil guna serta bermanfaat bagi para pemangku kepentingan Pembentukan PD dan Secara penyelenggaraan diklatpim tingkat i dan tingkat Penempatan fungsi- Perkalan masing-masing fungsi tertentu secara kurang tepat serta Nomor 19 Tahun 2015 dan Nomor 20 Tahun sekuens pelaksanaan program dan kegiatan Kompetensi Anterior Jurnal. Volume 19 Issue 1. Desember 2019. Page 41 Ae 55 dokumen PP pemerintah provinsi sehingga bersangkutan sekaligus juga kemampuan untuk tidak ada time leg dan kalaupun ada tetapi meminpin pelaksanaan perubahan dimaksud. tidak terlalu lama. Dengan demikian maka roh/inti dari diklatpim adalah proyek perubahan . Masing-masing pejabat eselon i dan eselon IV diwajibkan membuat dan membawa Implementasi penyusunan proper renstra eselon i dan renstra eselon IV Sesuai ketentuan perundang-undangan yang yang mengacu kepada RPJMD dan atau berlaku telah ada agenda penyusunan dan Renstra PD. Isu strategis harus ditetapkan penetapan/pengesahan dokumen PP, dimana dari renstra terkait. RKPD tahun N harus ditetapkan pada tanggal . Harus ada jaminan dari TAPD bahwa 31 Mei Tahun N-1. Demikian pula PPAS harus proper yang dihasilkan oleh diklatpim akan ditetapkan secara bersama-sama antara kepala diakomodir pada dokumen PP dan akan daerah dengan DPRD pada tanggal 31 Juli diimplementasikan pada saatnya . Tahun N-1. Di lain pihak diklatpim yang Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap PD untuk memastikan semua PD yang bersinerji dengan jadwal waktu penyusunan dan penetapan dokumen PP yang mengharuskan sebagaimana diatur daalam PP Nomor 18 adanya time leg . eda wakt. paling tidak 2 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Jeda daerah/PD kemungkinan terjadinya mutasi pejabat. Hal lain Evaluasi prinsip-prinsip mengetahui tentang implementasi proper terutama kinerja capaiannya. yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan 2 Saran/Rekomendasi diklatpim khususnya dalam penyusunan proper Perlu dibuat rakor tentang penyamaan persepsi adalah pembentukan perangkat daerah yang antara LAN. Kemendagri dan Pemerintah tidak didasarkan pada prinsip-prinsip rightsizing. Provinsi Disdukcapil. Dinas PUPR. Diskominfo adalah beberapa contoh yang tidak memenuhi kaidah- penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi Mengingat ruh/inti kaidah tersebut. Akibat hal tersebut maka penyusunan dan implementasi proper maka proper tidak terlaksana dengan baik sesuai para pihak harus bersinerji untuk menghasilkan maksud Perkalan dimaksud. Untuk itu perlu proper yang paripurna. Mengingat peran coach, dilakukan pengkajian terhadap berbagai hal mentor, penguji dan penyelenggara sangat mulai dari perencanaan, substansi proper dan strategis, maka para pihak harus diberikan pemahaman yang paripurna tentang penulisan Pengaturan penyusunan proper ke depan Mengacu pada uraian tersebut di atas maka pemerintah daerah provinsi perlu dilakukan: Jadwal p-ISSN: 1412-1395. e-ISSN: 2355-3529 Kiranya penyelenggaraan diklatpim perlu disesuaikan untuk mencapai hasil yang paripurna. Syahrin Daulay. Pengaturan Penyusunan Proyek Perubahan (Prope. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpi. (Studi Kasus Penyusunan Proper Diklatpim i Dan IV di Daerah Provins. Penunjukan peserta dapat dilakukan sedemikian mempersiapkan proper secara paripurna. DAFTAR PUSTAKA