https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kejahatan Ekonomi yang Merugikan Keuangan Negara Andrew Wijaya1. Widyawati Boediningsih2 Universitas Narotama. Surabaya. Indonesia, 888drew88@gmail. Universitas Narotama. Surabaya. Indonesia, wboediningsih@gmail. Corresponding Author: 888drew88@gmail. Abstract: Corporations as legal entities play a significant role in supporting economic development but can also become major actors in economic crimes that harm state finances. This study examines the concept of corporate criminal liability for economic crimes in Indonesia, including its impact on financial stability. The research employs a conceptual approach by analyzing theories of corporate criminal law and their application in various The findings reveal that regulatory inconsistencies and challenges in evidence collection are the main obstacles in law enforcement. Therefore, a more comprehensive and explicit regulatory restructuring is needed to enhance the effectiveness of handling economic crimes, including through the application of strict liability, vicarious liability, and identification doctrines. Keyword: Corporate Criminal Liability. Economic Crimes. State Financial Losses. Abstrak: Korporasi sebagai entitas hukum memainkan peran signifikan dalam mendukung pembangunan ekonomi, namun di sisi lain dapat menjadi aktor utama dalam kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana ekonomi di Indonesia, termasuk dampaknya terhadap stabilitas keuangan negara. Studi ini menggunakan pendekatan konseptual dengan menganalisis teoriteori hukum pidana korporasi serta praktik penerapannya di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksinkronan regulasi dan hambatan pembuktian dalam kasus korporasi menjadi kendala utama dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, restrukturisasi peraturan yang lebih komprehensif dan eksplisit diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan ekonomi, termasuk melalui penerapan doktrin strict liability, vicarious liability, dan identification. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kejahatan Ekonomi. Kerugian Keuangan Negara. PENDAHULUAN Manusia tidak selalu berhasil mencapai keinginannya. Oleh karena itu, manusia terkadang melakukan tindakan yang melanggar hukum, baik hukum yang melindungi kepentingan orang lain maupun hukum yang melindungi kepentingan masyarakat. Tindakan2246 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 tindakan tersebut seringkali dilakukan tanpa mempedulikan kewajiban, keharusan, atau larangan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi. Peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi merupakan perwujudan pengaturan pemerintah dalam rangka mencapai kemakmuran bagi rakyatnya (Anwar, 2. Pengaturan tersebut menimbulkan berbagai macam hubungan hukum, baik antara orang perorangan satu sama lain, antara orang perseorangan dengan pengusaha, maupun antara orang perseorangan dengan Apabila hubungan hukum tersebut menyangkut hubungan orang perseorangan dengan penguasa, maka hubungan tersebut mulai masuk ke dalam ranah hukum publik. Dalam hukum publik, penguasa dapat melakukan tindakan-tindakan korektif maupun tindakantindakan yang mengurangi kebebasan dalam berusaha di bidang ekonomi. Hal ini merupakan bentuk turut campur pemerintah dalam pengurusan kemakmuran rakyatnya. Sejak Thomas Hobbes menyatakan bahwa tujuan utama hukum adalah menciptakan ketertiban sosial, konsep ketertiban menjadi suatu hal yang mutlak harus dihasilkan oleh Pemikiran ini membawa implikasi bahwa menciptakan ketertiban menjadi fungsi pokok hukum(Marzuki, 2. Aristoteles, dalam karyanya "Ethica Nichomacheia," menyatakan pandangan berbeda, menganggap bahwa tugas hukum hanya terbatas pada menciptakan keadilan. Ia membedakan dua jenis keadilan, yaitu keadilan distributif dan keadilan kommutatif (Utrecht, 1. Keadilan distributif mengacu pada pemberian jatah kepada setiap individu sesuai dengan kontribusinya, bukan persamaan mutlak, melainkan berdasarkan proporsi. Sementara keadilan kommutatif memberikan perlakuan yang sama kepada setiap individu tanpa mempertimbangkan kontribusi masing-masing. Sejalan dengan tujuan hukum untuk memberikan keadilan, hukum pidana kemudian muncul sebagai cabang hukum yang mengatur berbagai perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai pidana (Purwoleksono, 2. Hukum pidana memiliki peran penting dalam mengatur berbagai perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Secara umum, fungsi hukum pidana adalah untuk mengatur kehidupan bersama dalam masyarakat. Hukum Pidana memberikan sanksi khusus terhadap pelanggaran aturan hukum, baik itu terkait dengan aspek hukum privat maupun publik. Pandangan ini sejalan dengan pemahaman Moeljatno (Moeljatno, 2. , yang mendefinisikan Hukum pidana sebagai bagian integral dari seluruh hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum pidana ini menetapkan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk beberapa hal, yaitu pertama, menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggarannya. kedua, menentukan kapan dan dalam konteks apa pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana sesuai dengan ancaman yang telah ditetapkan. dan ketiga, menentukan prosedur pelaksanaan pidana apabila ada dugaan pelanggaran terhadap larangan yang Tanggung jawab pemerintah suatu negara untuk menjamin kemerdekaan individu menjadi suatu prinsip mendasar, di mana perlindungan terhadap pribadi manusia harus dijaga agar tetap terhormat dan tidak disinggung. Namun, terdapat situasi di mana pemerintah, ironisnya, dapat menjatuhkan hukuman terhadap individu, bahkan hingga pada tingkat penahanan, yang pada akhirnya menjadi suatu bentuk serangan terhadap pribadi manusia oleh negara itu sendiri. (Utrecht, 1. Untuk menjaga agar kewenangan pemerintah tidak disalahgunakan, perlu adanya batasan-batasan yang jelas, yang merupakan manifestasi dari konsep "rechtstaat" atau negara hukum. Dalam konteks negara hukum, batasan terhadap kekuasaan negara dan politik harus tegas dan tidak dapat dilanggar oleh siapapun (Fuady Munir, 2. Dalam kerangka negara hukum, sektor hukum harus memainkan peran sentral untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia, tindakan korupsi, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi warga negara, terutama konsumen dan pelaku usaha dalam perdagangan, menjadi suatu 2247 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 kebutuhan penting. Hal ini bertujuan agar regulasi dan hukuman yang diterapkan oleh pemerintah tidak bersifat sewenang-wenang dan dapat diberikan batasan yang sesuai. Pandangan Phillipus M. Hadjon (Hadjon, 1. menyoroti perlindungan hukum yang dapat diimplementasikan dalam dua aspek, yaitu preventif dan represif. Perlindungan hukum yang bersifat preventif melibatkan hak untuk didengar dan akses terhadap informasi. Menurut Hadjon, ini memiliki dua arti penting, yakni memungkinkan individu yang terkena tindakan pemerintahan untuk menyampaikan hak-hak dan kepentingannya, sekaligus mendukung terbentuknya pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan antara pemerintah dan Peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum juga terkait dengan konsep perlindungan hukum yang bersifat preventif, yang menitikberatkan pada hak individu untuk didengar dan akses terhadap informasi. Dalam pandangan Phillipus M. Hadjon (Hadjon, 1. , aspek ini memiliki implikasi signifikan. Pertama, individu yang terkena tindakan pemerintahan memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, hak-haknya, dan kepentingannya secara jelas. Hal ini menciptakan mekanisme transparansi yang mendukung partisipasi warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, melalui pendekatan ini. Hadjon berpendapat bahwa dapat terwujud pemerintahan yang baik . ood administratio. dan terbentuklah suasana saling percaya antara pemerintah dan rakyat. Sehingga, perlindungan hukum preventif bukan hanya menyangkut hak individu, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi dan prinsip keadilan. Sementara itu, perlindungan hukum yang bersifat represif juga menjadi penting dalam menjaga keberlakuan hukum yang adil (Hadjon, 1. Aspek ini mencakup upaya penegakan hukum setelah terjadi pelanggaran, termasuk penerapan sanksi atau pidana yang sesuai. Dengan demikian, perlindungan hukum represif melibatkan mekanisme yang bertujuan untuk memberikan keadilan dan menegakkan supremasi hukum. Keseimbangan antara perlindungan hukum preventif dan represif diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang efektif, adil, dan berdaya guna untuk melindungi hak-hak individu serta menjaga stabilitas dan keadilan dalam masyarakat. Seiring berjalannya waktu, terutama dalam era modern saat ini, komoditas yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia telah diatur dalam bentuk berbagai kegiatan Kegiatan ekonomi mencakup seluruh aktivitas manusia yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup, yang umumnya dapat dikelompokkan menjadi tiga kegiatan utama, yakni produksi, distribusi, dan konsumsi. Perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang pesat, ditambah dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah memicu munculnya penyimpangan dalam aktivitas perekonomian. Fenomena ini menghasilkan berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang melanggar hukum pidana. Era keterbukaan dalam bidang perekonomian, yang dipengaruhi oleh konsep kebebasan pasar, turut menyebabkan munculnya berbagai bentuk kejahatan di sektor ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang memadai untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam perekonomian Indonesia (Pranoto. Dalam menghadapi gejolak ekonomi, (Fadri, 2. seringkali muncul pendapat bahwa situasi tersebut disebabkan oleh kesalahan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Oleh karena itu, perdebatan seputar kebijakan ekonomi menjadi relevan dalam konteks dinamika Perlindungan hukum yang diterapkan pada sektor ekonomi di Indonesia diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk menanggulangi dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum dalam kegiatan ekonomi, sehingga menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih teratur, adil, dan berdaya saing. Tindak pidana ekonomi pada prinsipnya adalah aktivitas yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang secara profesional terlibat dalam berbagai aspek kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi. Meskipun individu-individu ini memiliki peran signifikan dalam kegiatan ekonomi, pelaksanaannya seringkali melibatkan metode yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ekonomi memerlukan 2248 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 keberadaan berbagai profesi, seperti pengusaha, buruh/karyawan, konsultan, distributor, dan profesi lainnya yang terkait dengan dunia ekonomi. Idealnya, setiap profesi dalam kegiatan ekonomi harus tunduk pada suatu kode etik yang dapat menjunjung tinggi martabat profesi Korporasi sebagai subjek hukum memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Namun, di sisi lain, korporasi juga dapat menjadi pelaku tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara. Meskipun korporasi diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian, kenyataannya, persaingan bisnis yang ketat dapat mendorong mereka melakukan tindakan ilegal seperti korupsi, kolusi, dan Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi. Salah satu persoalan mendasar dalam penegakan hukum terhadap korporasi adalah rumitnya pembuktian unsur kesalahan, karena korporasi bertindak melalui organ atau perwakilannya. Di Indonesia, ketidaksinkronan aturan hukum tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, seperti siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sanksi diberikan, menjadi hambatan signifikan dalam mencegah dan menindak kejahatan ekonomi oleh korporasi (Suartha, 2. Oleh karena itu, restrukturisasi regulasi yang lebih eksplisit sangat diperlukan untuk mengatasi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korporasi METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum sebagaimana dikemukakan oleh Marzuki . , yang menggunakan pendekatan konsep. Penelitian ini berfokus pada pengkajian konsep hukum yang relevan dengan isu pertanggungjawaban pidana korporasi, khususnya dalam konteks kejahatan ekonomi yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Pendekatan ini bertujuan untuk menganalisis teori-teori hukum, prinsip-prinsip dasar, serta konsep normatif yang mendasari pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi di berbagai Selain itu, pendekatan ini mengeksplorasi kemungkinan adaptasi atau penerapan konsep-konsep tersebut dalam sistem hukum Indonesia guna meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan ekonomi yang melibatkan korporasi HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian dan Asas-Asas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Simon (Muladi, 2. , pertanggungjawaban pidana dapat dirumuskan sebagai "suatu perbuatan yang diancam hukuman, melanggar hukum, dilakukan oleh seseorang yang bersalah, dan orang itu dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya. Unsur-unsur dalam strafbaarfeit mencakup unsur perbuatan, yang sering disebut sebagai unsur objektif, dan unsur pembuat, yang biasanya disebut sebagai unsur subjektif. Penggabungan unsur perbuatan dan unsur pembuatnya menyiratkan bahwa strafbaarfeit memiliki keterkaitan erat dengan syarat-syarat penjatuhan pidana. Dengan demikian, terlihat seolah-olah terjadinya strafbaarfeit akan secara otomatis mengakibatkan pelaku dapat dikenai pidana. Menurut Moeljatno (Moeljatno, 1. , pertanggungjawaban dalam hukum pidana dirumuskan sebagai berikut: Syarat-syarat untuk adanya pidana (Strafvoraussetzunge. yang umumnya tanpa dipikirkan secara jelas dan sistematis, diikuti naluri yang memandangnya sebagai kualitas-kualitas tindakan, seperti suatu tumpukan syarat-syarat, sekarang harus diorganisir secara sistematis berdasarkan hakikat dari masing-masing syarat, dengan mempertimbangkan dua aspek yang saling terkait, membentuk bentuk Pada aspek tindakan, yang dapat disebut juga sebagai aspek objektif atau "Tat", terdapat "tatbestandsmyssigkeit" . esesuaian dengan rumusan huku. dan ketiadaan alasan pembenar (Fehlen von Rechtfertigungsgrynde. , sedangkan pada aspek pelaku 2249 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 yang dapat disebut sebagai aspek subjektif, terdapat "Schuld" . dan ketiadaan alasan pemaaf (Fehlen von persynlichen Strafausschlieyungsgrynde. Sebagaimana hanya aspek pertama yang mungkin bersifat tatbestandsmyssig, hanya aspek kedua yang mungkin bersifat schuldig. Sementara itu, aspek-aspek tersebut, jika dipandang sebagai kesatuan, tidak hanya berdampingan semata-mata . melainkan juga menjadi syarat satu sama lain (Bedingungsverhyltni. Aspek yang menjadi syarat adalah "Tat" atau "die Strafbare Handlung" dalam pengertian yang digunakan dalam Strafgesetzbuch, yang merupakan "das Kriminelle Unrecht," sedangkan yang dijadikan syarat adalah aspek "Schuld. " Oleh karena itu, "Schuld" hanya ada setelah adanya "Unrecht" atau sifat melawan hukum dari perbuatan, dan tidak mungkin "Schuld" tanpa adanya "Unrecht. " Sebaliknya, aspek "Handelnde" ini juga menjadi syarat bagi "Tat" atau "Subjektive Strafbarkeitsbedingung," yaitu syarat pemidanaan yang bersifat subjektif. Oleh karena itu, meskipun seseorang dipidana karena perbuatan yang telah dilakukannya, tidak mungkin tanpa adanya syarat bahwa orang tersebut memiliki kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf bagiannya (Moeljatno, 1. Lebih lanjut. Moeljatno (Moeljatno, 1. menyatakan bahwa antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana terdapat hubungan yang erat, mirip dengan hubungan antara perbuatan dan pelaku perbuatan. Perbuatan pidana hanya memiliki makna jika ada pertanggungjawaban. sebaliknya, tidak mungkin ada pertanggungjawaban jika tidak ada perbuatan pidana. Keberadaan atau ketiadaan perbuatan pidana, sebagaimana dijelaskan di atas, bergantung pada penilaian apakah perbuatan yang dirumuskan dalam undang-undang dianggap melawan hukum atau tidak. Penilaian tersebut umumnya berkaitan dengan apa yang terjadi dalam ranah kejahatan. karena pada umumnya, sifat melawan hukum suatu perbuatan ditentukan oleh unsur-unsur yang terlihat secara fisik. Meskipun demikian, melalui sejarah perumusan perbuatan pidana, terungkap bahwa perlu dilarang bukan hanya perbuatan-perbuatan yang secara lahiriah terbukti melawan hukum, tetapi juga perbuatan-perbuatan yang, meskipun secara fisik tidak melawan hukum, tetapi memiliki maksud melanggar hukum dalam hati pelakunya (Moeljatno. Dalam konteks ini, arah yang menuju pelanggaran hukum yang baru ada dalam hati orang yang melakukan perbuatan juga dimasukkan dalam penilaian, sehingga dalam tindak pidana, yang dinilai bukan hanya perbuatan yang terbukti dalam realitas, tetapi juga dihubungkan dengan niat pelaku, yaitu tujuan atau alasan di balik perbuatan tersebut. Pengertian korporasi dalam Ensiklopedia Ekonomi. Keuangan, dan Perdagangan yang disusun oleh A. Abdurachman (Diwidja, 2. menjelaskan bahwa korporasi, juga dikenal sebagai perseroan, merupakan suatu entitas hukum atau badan hukum yang dibentuk sesuai dengan peraturan undang-undang suatu negara untuk menjalankan aktivitas atau kegiatan sah lainnya. Badan ini dapat dibentuk untuk jangka waktu tertentu atau secara permanen. Korporasi memiliki nama dan identitas hukum yang dapat diakui oleh pengadilan, serta memiliki hak untuk melakukan perjanjian melalui kontrak dan melaksanakan berbagai fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum negara. Secara umum, sebuah korporasi dapat berupa organisasi pemerintah, setengah pemerintah, atau entitas swasta. Apabila suatu hukum memungkinkan tindakan manusia untuk menjadikan badan hukum seiring dengan manusia itu sendiri, di mana badan hukum tersebut dianggap setara dengan manusia, hal tersebut menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat Tujuan dari pengakuan badan hukum tersebut adalah untuk mencapai sesuatu yang sulit atau bahkan tidak mungkin dicapai oleh individu-individu secara Analoginya, seperti manusia yang menggunakan iluminasi ketika cahaya dari bintang dan bulan tidak mencukupi atau bahkan tidak ada (Muladi, 2. 2250 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Selanjutnya, timbulnya pertanggungjawaban pidana . riminal liabilit. pada dasarnya berasal dari suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi dan menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Konsep ini menjadi subjek pembahasan dan perdebatan di kalangan ahli hukum, baik tingkat nasional maupun internasional. Untuk mengatasi permasalahan ini, berbagai negara telah mengambil kebijakan untuk mempidana korporasi, bukan hanya individu perorangan. Secara umum, tindak pidana erat kaitannya dengan dampak kerugian yang ditimbulkan. Khususnya dalam kasus tindak pidana korporasi, kerugian yang dihasilkan mencakup berbagai sektor, antara lain (Kristian, . Kerugian di Bidang Ekonomi Banyak kasus menunjukkan bahwa kerugian dari tindak pidana korporasi dapat mengakibatkan dampak ekonomi yang sangat besar, terutama dalam kasus korupsi. Jumlah kerugian pada umumnya lebih besar daripada tindakan kriminal individu. Kerugian di Bidang Kesehatan dan Keselamatan Hidup Gilbert Geis, yang dikutip oleh Kristian, menjelaskan bahwa setiap tahun, korporasi harus bertanggung jawab atas kasus-kasus yang menyebabkan ribuan kematian dan cacat di seluruh dunia. Tindakan pidana korporasi dapat mengakibatkan risiko kematian dan cacat, baik melalui produk yang dihasilkan maupun dalam proses . Kerugian di Bidang Sosial dan Moral Selain kerugian ekonomi dan kesehatan, tindakan pidana korporasi juga dapat menimbulkan dampak negatif di bidang sosial dan moral. Kejahatan korporasi merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas bisnis, yang pada gilirannya merongrong kepercayaan publik terhadap sistem bisnis yang sah. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi bukan hanya berfokus pada aspek hukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang merata di berbagai sektor Di sisi lain, meskipun korporasi memiliki peran signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, ternyata tidak jarang pula korporasi terlibat dalam berbagai tindak pidana korporasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Sebaliknya, korporasi kadang-kadang dijadikan tempat untuk menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana, yang tidak terkena proses hukum pertanggungjawaban pidana. Melihat pentingnya untuk menegakkan pertanggungjawaban korporasi, sejak tahun 1955, konsep pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi telah diatur dan diberlakukan di Indonesia. Regulasi awal terkait hal ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan. Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Sejak saat itu, konsep pertanggungjawaban pidana korporasi semakin banyak diatur dalam berbagai perundang-undangan Indonesia. Saat ini, ada lebih dari 100 undangundang yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Sayangnya, hingga kini belum ada undang-undang hukum acara yang mengatur aspek hukum formil atau prosedur pengadilan untuk perkara korporasi sebagai dasar hukum bagi penegak hukum dalam memproses dan menuntut korporasi sebagai terdakwa. Kekosongan hukum ini seringkali menjadi hambatan dalam menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam rangka mengisi kekosongan hukum tersebut, pada akhir tahun 2016. Mahkamah Agung mengambil inisiatif untuk merumuskan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (PERMA Korporas. Dengan adanya PERMA tersebut, penegak hukum memiliki pedoman dan dasar hukum yang jelas untuk memproses pidana terhadap para pelaku tindak pidana yang terkait dengan korporasi 2251 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 . Tindak Pidana Ekonomi Yang Menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Selain hukum pidana ekonomi, dalam literatur hukum pidana, istilah "tindak pidana ekonomi" atau "tindak pidana di bidang ekonomi" juga semakin berkembang. Dari segi terminologi, istilah tersebut mencakup pemahaman tindak pidana dalam konteks Jika dibandingkan dengan pengertian hukum pidana, terlihat bahwa definisi tindak pidana memiliki cakupan yang lebih sempit. Sebagaimana dijelaskan oleh Simons, tindak pidana adalah kelakuan yang diancam pidana, bersifat melawan hukum, terkait dengan kesalahan, dan dilakukan oleh seseorang yang dapat bertanggung jawab (Moeljatno, 1. Moch Anwar membuat perbedaan antara tindak pidana ekonomi dalam arti sempit dan luas. Tindak pidana ekonomi dalam arti sempit adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955. Sedangkan dalam arti luas, tindak pidana ekonomi mencakup perbuatan yang melanggar peraturan di bidang ekonomi lainnya yang dikenai sanksi pidana (Fadri, 2. Dengan demikian, tindak pidana ekonomi hanya mencakup perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana, dan terjadi di bidang ekonomi. Apabila dibandingkan dengan definisi hukum pidana ekonomi, konsep hukum menunjukkan cakupan yang lebih luas. Tidak hanya terbatas pada tindakan dan perbuatan yang dilarang beserta sanksinya, tetapi juga melibatkan aspek proses penegakan hukum dan terkait dengan lembaga-lembaga yang terlibat dalam tindakan yang dilarang. Terdapat perbedaan istilah antara "tindak pidana ekonomi" dan "tindak pidana di bidang ekonomi. " Menurut Loebby Loqman, istilah "tindak pidana ekonomi" lebih merujuk pada tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan. Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, atau lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Ekonomi (Undang-Undang PTPE). Tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-Undang PTPE dikenal sebagai tindak pidana ekonomi dalam arti sempit. Sementara itu, tindak pidana ekonomi dalam arti luas mencakup seluruh tindak pidana di bidang perekonomian di luar Undang-Undang PTPE, termasuk dalam regulasi non-hukum pidana di bidang perekonomian (Loebby Loqman. Hukum pidana ekonomi, dalam pengertian ini, mencakup tindak pidana ekonomi dan tindak pidana di bidang ekonomi. Dalam konteks konsep tindak pidana ekonomi, istilah "kejahatan ekonomi" . conomic crim. juga berkembang dalam kajian hukum pidana yang lebih luas. Menurut Mardjono Reksodiputro, konsep tindak pidana ekonomi yang hanya terbatas pada UndangUndang PTPE No. 7 Drt. Tahun 1955 dianggap terlalu sempit karena banyak peraturan atau ketentuan lain dalam perekonomian dan bidang keuangan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran dalam lingkup kejahatan ekonomi. Oleh karena itu, kejahatan . indak pidana ekonom. tidak hanya dibatasi oleh apa yang diatur dalam Undang-Undang PTPE. Reksodiputro menyatakan bahwa "kejahatan perekonomian adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta diberikan sanksi pidana" (Reksodiputro, 1. Dengan demikian. Mardjono Reksodiputro lebih condong menggunakan definisi tindak pidana ekonomi dalam arti luas, bahkan dalam konteks sosiologis. Dari definisi tersebut, terlihat bahwa hukum pidana ekonomi tidak hanya menangani perbuatan atau tindakan semata, melainkan juga mengatur aspek-aspek seperti penyidikan, penuntutan, upaya paksa, pelaku badan hukum, pidana, tindakan, serta berbagai aturan tentang acara dan organisasi peradilan. Hal ini memiliki sifat kekhususan yang berbeda dengan hukum pidana umum atau hukum acara pidana umum. Dengan demikian, pengertian hukum pidana ekonomi mencakup berbagai aspek yang terkait dengan pidana di bidang ekonomi. Selain pembahasan dari sudut yuridis, perlu juga mempertimbangkan aspek sosiologis dari hukum pidana ekonomi atau tindak pidana ekonomi. Lahirnya hukum 2252 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 pidana khusus disebabkan oleh perkembangan dan kebutuhan baru dalam masyarakat. Hal ini juga berlaku untuk hukum pidana ekonomi, yang muncul sebagai respons terhadap berbagai tindakan di bidang ekonomi yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan atau perbuatan tersebut perlu dikendalikan atau dicegah melalui hukum, khususnya hukum pidana. Bukan berarti bahwa perbuatan tersebut sebelumnya tidak dilarang sama sekali. Mungkin saja perbuatan tersebut sudah diatur dalam KUHP, tetapi pengaturannya dianggap masih kurang optimal. Oleh karena itu, perlu diperketat sanksi dan/atau membuat ketentuan acara khusus serta lembaga baru. Melihat berkembangnya bentuk-bentuk tindakan di bidang ekonomi yang merugikan masyarakat, muncul upaya penanggulangannya atau kajiannya, baik secara yuridis maupun sosiologis. Secara sosiologis atau kriminologis, berkembang konsep atau istilah terkait tindak pidana ekonomi, seperti kejahatan ekonomi . conomic crim. atau kejahatan bisnis . usiness crim. , kejahatan di bidang keuangan . inancial crim. , dan berbagai istilah lainnya. Namun, konsep atau istilah tersebut pada dasarnya lebih menekankan pada perbuatan yang menghambat atau melawan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi atau perilaku pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang merugikan pihak lain. Ini termasuk perbuatan curang, penipuan konsumen, pelanggaran hak cipta, dan sebagainya. Meningkatnya perhatian terhadap kejahatan ekonomi disebabkan oleh realitas bahwa, dibandingkan dengan kejahatan konvensional, kejahatan ekonomi menghasilkan kerugian yang jauh lebih besar dan memiliki lebih banyak korban. Dalam konteks internasional, kajian mengenai kejahatan ekonomi telah menghasilkan beberapa . Pengakuan umum terhadap konsep atau istilah kejahatan ekonomi . conomic crim. Kemampuan untuk membedakan pengertian kejahatan ekonomi secara umum dan . Pengertian kejahatan ekonomi mencakup kejahatan bisnis, kejahatan di bidang keuangan, dan penyalahgunaan kekuasaan ekonomi. Michale Clarke mencoba menjelaskan kejahatan bisnis sebagai: "Jika aspek pertama dari definisi kejahatan bisnis adalah bahwa ini adalah perilaku tercela yang terjadi dalam lingkungan bisnis yang sebagian besar sah, maka aspek kedua adalah bahwa lingkungan ini memberikan karakter yang dapat dipertanyakan pada bisnis," (Clarke Business, 1. Dengan kata lain, menurut Clarke, kejahatan bisnis tidak harus terjadi dalam aktivitas bisnis yang ilegal, tetapi umumnya terjadi dalam aktivitas bisnis yang sah, namun prakteknya dapat dipertanyakan dalam arti bahwa tidak sesuai dengan hukum. Dalam konteks istilah kejahatan ekonomi. Sunaryati Hartono menyatakan bahwa konsep kejahatan ekonomi jauh lebih luas dibandingkan dengan konsep kejahatan bisnis atau konsep lainnya. Dengan merujuk pada pendapat Allan R. Hoffman, ia menyatakan bahwa kejahatan ekonomi memiliki dampak yang jauh lebih luas terhadap masyarakat, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara sosial . Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pertanggungjawaban pidana korporasi berkaitan dengan pertanggungjawaban yang diterapkan pada subjek hukum korporasi, bukan pada individu. Oleh karena itu, konsep kesalahan . ens re. dan konsep perbuatan . ctus reu. harus dihubungkan dengan konteks subjek hukum korporasi. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, korporasi yang umumnya dimaksud adalah entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan atau profit, yang sering disebut sebagai perusahaan atau badan usaha dalam hukum perdata. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi secara signifikan terkait dengan hukum pidana 2253 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 ekonomi, karena pada praktek penegakan hukum pidana di Indonesia, korporasi cenderung terbatas pada badan hukum yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Dari segi regulasi, pertanggungjawaban pidana korporasi pertama kali diakui dalam kerangka hukum pidana yang terkait dengan kegiatan ekonomi, seperti UU Darurat No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang. Pada Pasal 1 . Pasal 11 UU ini dijelaskan bahwa badan hukum dalam arti yang seluas-luasnya dapat dianggap bertanggung jawab atas tindak pidana penimbunan barang sebagaimana diatur dalam UU Lebih lanjut, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana juga diperkuat oleh dikeluarkannya UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan. Penuntutan Tindak Pidana Ekonomi (UU TPE). Pasal 15 UU TPE menegaskan bahwa badan hukum, perseroan, perserikatan orang, atau yayasan dapat dianggap sebagai subjek hukum yang dapat dipidanakan. Secara prinsip, semua tindak pidana ekonomi yang diatur oleh ketentuan hukum pidana khusus, di luar Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat diberlakukan pertanggungjawaban pada korporasi. Namun, teori pertanggungjawaban pidana yang diterapkan oleh Undang-Undang (UU) masih bervariasi, tergantung pada jenis tindak pidana yang diatur. Beberapa UU di Indonesia menetapkan kondisi yang memungkinkan pengatribusian pertanggungjawaban pidana pada korporasi, tetapi cakupannya masih terbatas pada pertanggungjawaban pidana yang didasarkan pada doktrin vicarious liability dan identification doctrine. Dalam konteks doktrin vicarious liability, beberapa UU menganut doktrin strict vicarious liability, yang mengaitkan perbuatan dan kesalahan individu yang bertindak atas nama korporasi tanpa mempertimbangkan peran atau posisi individu tersebut di dalam Doktrin ini tidak mempertimbangkan upaya yang dilakukan oleh korporasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Selain itu. UU yang lebih baru mulai mengadopsi doktrin qualified vicarious liability, yang menambahkan kriteria bahwa tindak pidana dilakukan untuk memberikan manfaat bagi korporasi atau untuk kepentingan korporasi. Selain itu, ada penerapan doktrin identifikasi, yang menyatakan bahwa korporasi tidak dapat disalahkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pekerja operasional pada tingkat yang lebih rendah karena dianggap tidak mencerminkan kehendak korporasi secara keseluruhan. Dalam bukunya. Yoserwan dan Nani Mulyati (Mulyati, 2. mengelompokkan model pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Model Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ke-1 Model pertanggungjawaban pidana pertama diatur dalam Pasal 20 ayat . UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 108 . UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 61 . UU No. 11/1995 jo. UU No. 39/2007 tentang Cukai. Model ini menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dapat diatribusikan pada korporasi jika dilakukan oleh individu baik melalui hubungan kerja maupun hubungan lain di dalam lingkungan korporasi tersebut, baik secara individu maupun secara bersama-sama. Dengan demikian, model pertanggungjawaban pidana korporasi pertama dapat diuraikan sebagai berikut: Tindak pidana korupsi dianggap dilakukan oleh atau atas nama korporasi jika dilakukan oleh individu-individu melalui hubungan kerja atau hubungan lain di dalam lingkungan badan hukum tersebut, baik secara individual atau secara bersama-sama. Model Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ke-2 Model kedua pertanggungjawaban pidana korporasi diakui dalam Pasal 13 ayat . Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. Tahun 2. Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Pasal 333 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Model ini memberikan penjelasan lebih 2254 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 rinci mengenai kapan suatu tindak pidana dianggap dilakukan oleh korporasi. Secara spesifik, tindak pidana perdagangan orang diatribusikan pada korporasi jika dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, di lingkungan korporasi, baik secara individu maupun bersama-sama. Model pertanggungjawaban pidana korporasi kedua menambahkan beberapa unsur yang lebih terperinci, termasuk adanya orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi, atau untuk kepentingan korporasi, baik melalui hubungan kerja atau hubungan lain, di dalam lingkungan korporasi, baik secara individu atau bersamasama. Penambahan unsur-unsur ini memberikan batasan yang lebih jelas dan spesifik terkait dengan tindak pidana yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban Model ini menunjukkan peningkatan dalam ketepatan dan kejelasan unsur-unsur yang menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi. Unsur-unsur seperti "bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi" dan "untuk kepentingan korporasi" memberikan kriteria yang lebih tegas untuk menentukan apakah suatu tindak pidana dapat diatribusikan pada korporasi atau tidak. Dengan demikian, model kedua ini memberikan landasan hukum yang lebih rinci dan komprehensif untuk menangani pertanggungjawaban pidana korporasi. Model Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ke- 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengadopsi model ketiga pertanggungjawaban pidana korporasi. Model ini menggantikan doktrin vicarious liability dengan doktrin identifikasi, dan memberikan kriteria yang lebih terinci terkait penjatuhan sanksi pidana kepada korporasi. Pasal 6 ayat . dan Pasal 81 UU Pencucian Uang serta Pasal 333 UU Perasuransian menjelaskan bahwa pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana pencucian uang dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi. Model ini menegaskan pengadopsian doktrin identifikasi dan memperjelas keadaan di mana suatu korporasi dapat dikatakan melakukan tindak pidana. Faktorfaktor seperti tindakan personel pengendali, kontribusi terhadap tujuan korporasi, keterkaitan dengan tugas dan fungsi pelaku, serta maksud untuk memberikan manfaat bagi korporasi menjadi poin-poin kunci yang memandu penjatuhan sanksi pidana. Doktrin ini menghilangkan prinsip strict vicarious liability yang terdapat pada model pertama, dan memberikan penekanan pada identifikasi tindakan pelaku dan hubungannya dengan kepentingan korporasi. Dengan demikian, model pertanggungjawaban pidana korporasi ketiga ini menciptakan dasar hukum yang lebih terperinci dan jelas, yang berfokus pada konsep identifikasi untuk menentukan apakah suatu tindak pidana dapat diatribusikan pada KESIMPULAN Sebagai kesimpulan dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara di Indonesia, dapat dinyatakan bahwa telah terjadi perkembangan konseptual yang signifikan dalam penerapan doktrin-doktrin hukum pidana korporasi. Perkembangan ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan hukum dengan kompleksitas tindakan korporasi dalam tindak pidana ekonomi. Pendekatan pertama mengadopsi doktrin strict liability, yang memungkinkan setiap tindak pidana yang dilakukan 2255 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 oleh anggota korporasi untuk langsung diatribusikan kepada korporasi tanpa mempertimbangkan tujuan atau manfaat tindakan tersebut bagi korporasi. Meskipun sederhana, pendekatan ini memiliki kelemahan karena mengabaikan konteks dan motif di balik tindakan tersebut, sehingga tidak selalu mencerminkan keadilan substantif. Pendekatan kedua mulai memperkenalkan doktrin vicarious liability yang diperluas dengan unsur identifikasi, yang memfokuskan pada tindakan yang dilakukan oleh individu untuk kepentingan atau atas nama korporasi. Model ini lebih memerhatikan hubungan antara tindakan individu dengan tujuan korporasi, sehingga memberikan tingkat analisis yang lebih mendalam dibandingkan dengan model pertama. Pendekatan ketiga, yang saat ini digunakan dalam beberapa undang-undang di Indonesia seperti Undang-Undang Pencucian Uang dan Undang-Undang Perasuransian, sepenuhnya mengadopsi doktrin identifikasi. Doktrin ini berupaya untuk menghubungkan tindakan pelaku utama atau pengendali dalam korporasi secara langsung dengan tujuan korporasi atau manfaat yang dihasilkan. Pendekatan ini lebih presisi dalam mengidentifikasi pelaku utama yang bertindak atas nama korporasi, sehingga menciptakan landasan hukum yang lebih adil dan sesuai dengan asas-asas hukum pidana. REFERENSI