Journal of Accounting and Digital Finance , 5. , 2025,169-186 Available at: https://journal. id/index. php/jadfi EISSN: 2776-639X Meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pati: Peran kesadaran, sanksi, sosialisasi, dan kualitas pelayanan Azka Amalia*. Risanda Alirastra Budiantoro Fakultas Ekonomika dan Bisnis. Universitas Negeri Semarang. Indonesia *) Korespondensi . -mail: azkaa7300@students. Abstract Motor vehicle tax is a strategic source of regional revenue. however, taxpayer compliance remains a persistent challenge. This study aims to analyze the influence of taxpayer awareness, tax sanctions, tax socialization, and service quality on motor vehicle taxpayer compliance in Pati Regency. Data were collected through a questionnaire survey involving 100 respondents selected via accidental sampling. The analysis was conducted using multiple linear regression. The findings indicate that all independent variables have a positive and significant effect on compliance. These results underscore that enhanced awareness, effective enforcement of sanctions, intensified outreach, and optimal public service are key factors in determining tax compliance. This study provides empirical evidence to inform local fiscal strategies tailored to the characteristics of taxpayers. Policy implications underscore the need for an integrated approach that combines educational and preventive measures, supported by technological innovations in tax services. Strengthening compliance is expected to optimize local revenue and support infrastructure development, as well as improve public service Keywords: Taxpayer Awareness. Tax Sanctions. Taxpayer Socialization. Service Quality. Taxpayer Compliance Abstrak Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah yang strategis, namun tingkat kepatuhan wajib pajak masih menjadi tantangan yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, sosialisasi perpajakan, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pati. Data dikumpulkan melalui survei kuesioner terhadap 100 responden yang dipilih menggunakan metode accidental sampling. Analisis dilakukan dengan regresi linier Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh variabel independen berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan. Temuan ini menegaskan bahwa peningkatan kesadaran, penegakan sanksi yang efektif, sosialisasi yang intensif, dan pelayanan publik yang optimal merupakan faktor utama dalam membentuk kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini memberikan bukti empiris yang dapat digunakan untuk merumuskan strategi fiskal daerah berbasis karakteristik wajib pajak. Implikasi kebijakan menyoroti perlunya pendekatan terpadu yang menggabungkan edukasi dan pencegahan, serta didukung oleh inovasi teknologi dalam layanan perpajakan. Penguatan kepatuhan diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan Kata kunci: Kesadaran wajib pajak. Sanksi pajak. Sosialisasi wajib pajak. Kualitas pelayanan dan Kepatuhan wajib pajak How to cite: Amalia. , & Budiantoro. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pati: Peran kesadaran, sanksi, sosialisasi, dan kualitas pelayanan. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 169Ae186. https://doi. org/10. 53088/jadfi. Copyright A 2025 by Authors. this is an open-access article under the CC BY-SA License . ttps://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 170 Pendahuluan Pajak merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam menghimpun dana untuk membiayai pembangunan nasional dan pelayanan publik. Salah satu jenis pajak yang berperan besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 12 Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan undang-undang ini, pajak provinsi meliputi lima jenis pajak, diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok. Daerah Kabupaten Pati, kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup signifikan, seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan bermotor tiap tahunnya. Namun, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor masih menghadapi tantangan yang besar, khususnya rendahnya tingkat kepatuhan wajib Fenomena ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama faktor ekonomi masyarakat, kesadaran hukum yang rendah, kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan, serta pelayanan publik yang belum optimal (Malendes et al. , 2024. Anggini et al. , 2. Rp35,818,546,500. Rp22,917,362,000. Rp14,471,793,000. Rp12,955,108,000. Rp8,465,030,000. Rp7,486,887,000. Objek Tungakan pajak kendaraan bermotor Gambar 1. Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Pati 2019-2024 Sumber: Data Samsat Kabupaten Pati, 2024 Data dari Samsat Kabupaten Pati . menunjukkan adanya fluktuasi tajam dalam jumlah objek kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak dan nilai tunggakannya selama periode 2019-2024. Jumlah tunggakan meningkat dari 6. objek (Rp. 8,4 Milia. pada tahun 2019 menjadi 88. 101 objek (Rp. 35,8 Milia. pada Peningkatan signifikan yang mengindikasi rendahnya kepatuhan wajib pajak dan kemungkinan lemahnya efektivitas strategi penagihan yang telah diterapkan. Meskipun, pemerintah telah melakukan berbagai upaya seperti Razia, door to door, dan pemutihan pajak, pemahaman masyarakat kurang tentang program yang telah Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 171 dibuat oleh pemerintah dan wajib pajak menganggap tidak perlu membayar pajak (Fujiana & Cadith, 2. Secara teoritis, kepatuhan wajib pajak didefinisikan sebagai kesediaan sukarela wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan tanpa paksaan (Ritonga & Maryono, 2. Tingkat kepatuhan yang tinggi umumnya tercermin dari tercapainya target penerimaan pajak, tingginya pelaporan, rendahnya tunggakan, dan meningkatnya rasio pajak. Kepatuhan wajib pajak tidak lepas dari kesadaran wajib pajak, yaitu pemahaman dan sikap positif wajib pajak terhadap peran pajak dalam pembangunan (Angela, 2. , serta pengaruh dari sanksi pajak dan kualitas pelayanan dari otoritas pajak (Amanda &Indra, 2. Beberapa penelitian terdahulu telah mengungkap berbagai faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Malendes et al. menemukan bahwa kondisi ekonomi masyarakat merupakan hambatan utama yang menyebabkan rendahnya kepatuhan dalam pembayaran PKB. Ketika pendapatan masyarakat menurun, kemampuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan serta terpengaruh. Selaras dengan hal tersebut. Kasturi et al. menyatakan bahwa tingkat pendapatan berbanding lurus dengan kemampuan seseorang dalam memenuhi kewajiban pajaknya, di mana masyarakat dengan pendapatan rendah cenderung mengalami keterlambatan dalam pembayaran Di sisi lain. Anggini et al. menggarisbawahi bahwa efektivitas Samsat sebagai lembaga pemungut pajak memang mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor. Namun, peningkatan tersebut belum diikuti oleh peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah kendaraan yang beredar dan kesadaran pemiliknya dalam membayar pajak. Selanjutnya. Fujiana & Cadith, . menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran sukarela masyarakat dalam menurunkan jumlah tunggakan pajak. Edukasi yang tepat diyakini dapat membangun pemahaman dan sikap positif wajib pajak terhadap peran dan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan pandangan Angela, . yang menyatakan bahwa kesadaran pajak merupakan pondasi utama dalam membentuk kepatuhan fiskal. Kesadaran ini mencakup pemahaman akan pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan Bersama. Dalam aspek pelayanan publik. Amanda &Indra . menunjukkan bahwa kualitas pelayanan yang baik memiliki korelasi positif terhadap tingkat kepatuhan pajak. Pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses akan mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Hal ini didukung oleh temuan Ritonga & Maryono . yang menyatakan bahwa tingginya kepatuhan pajak dapat dilihat dari rendahnya tingkat tunggakan pajak yang terjadi di suatu wilayah. Sejumlah penelitian telah mengkaji berbagai faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, kajian yang secara mendalam membahas tentang keterkaitan antara Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 172 aspek ekonomi, kualitas layanan publik, dan kesadaran hukum terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah-wilayah tertentu seperti Kabupaten Pati masih tergolong terbatas, khususnya yang menggunakan data empiris Di samping itu, masih jarang ditemukan penelitian yang secara sistematis dan kritis menganalisis efektivitas kebijakan seperti program pemutihan dan Razia pajak terhadap penurunan tunggakan, baik dari sisi kuantitatif dan kualitatif. Penelitian ini memberikan kontribusi ilmiah dalam bentuk analisis multifaktor yang mengaitkan aspek ekonomi, hukum, dan pelayanan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara spesifik di Kabupaten Pati, sebuah daerah yang selama ini belum banyak dibahas dalam studi-studi serupa. Kebaruan (Novelt. penelitian ini terletak pada penggunaan data 2019-2024, yang memberikan gambaran utuh tentang dinamika tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta evaluasi efektivitas kebijakan pemerintah secara lebih tajam. Penelitian sebelumnya menunjukkan hasil yang inskonsisten sehingga mendorong perlu adanya pendekatan dalam menganalisis kepatuhan wajib pajak yang mencakup data yang lebih luas. Penelitian yang telah dilakukan memperkuat aspek kebaruan dengan menggunakan teori kepatuhan (Compliance Theor. sebagai landasan utama dalam menjelaskan perilaku wajib pajak. pendekatan ini berbeda dengan beberapa penelitian sebelumnya yang cenderung menggunakan Theory of planned behaviour (TPB) dan Teori Atribusi sebagai kerangka teoritis. Teori kepatuhan menekankan pentingnya kesadaran, kejujuran, dan kedisiplinan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara sukarela, tanpa paksaan atau tekanan. Berdasarkan latar belakang dan fokus penelitian mengenai kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pati, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tingkat kesadaran wajib pajak, penerapan sanksi, kegiatan sosialisasi pajak, serta kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pati. Dengan mengkaji variable seperti kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, sosialisasi perpajakan, dan kualitas pelayanan. Penelitian ini diharapkan mampu mengidentifikasi strategi yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan instansi perpajakan, seperti UPPD atau Samsat, dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Strategi yang disarankan mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, sosialisasi perpajakan secara intens, serta penerapan sanksi yang tegas namun tetap adil. Dengan pendekatan secara berkelanjutan, diharapkan tercipta peningkatan kepatuhan secara sukarela . oluntary Complianc. yang akan memberikan kontribusi signifikan terhadap optimalisasi pendapatan daerah. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 173 Tinjauan Pustaka Teori Kepatuhan Teori kepatuhan (Compliance theor. dicetuskan oleh (Stanley Milgram. , 1. Pada teori ini dijelaskan mengenai suatu kondisi dimana seseorang taat terhadap perintah atau aturan yang telah ditetapkan. Adapun dua perspektif dalam literasi sosiologi mengenai kepatuhan terhadap hukum, yaitu instrumental dan normatif. Definisi ini sangat berguna untuk memahami kerangka self assessment system, di mana kepatuhan wajib pajak, baik ditinjau dari segi formal maupun material, diarahkan pada timbulnya kepatuhan yang bersifat sukarela . oluntary complianc. dan bukan kepatuhan yang dipaksakan . ompulsory complianc. Kepatuhan pajak yaitu keadaan dimana wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan memenuhi hak perpajakan. Kajian teori kepatuhan dapat digunakan untuk memperkirakan pengaruh dari masing-masing variabel dalam penelitian ini yaitu. Kesadaran wajib pajak. Sanksi pajak, sosialisasi pajak, dan Kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Menurut teori kepatuhan . ompliance theor. , hal yang berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh salah satu faktor yaitu norma internal yang didukung oleh tingkat kesadaran wajib pajak. Faktor lain yang ikut berpengaruh yaitu komitmen normatif dengan moralitas personal dan komitmen normatif legitimasi dimana wajib pajak telah mematuhi hukum ada karena hukum tersebut dianggap sebagai suatu kewajiban serta terdapat hak otoritas pajak yang bersifat memaksa dalam hal pemungutan pajak. Kesadaran Wajib Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Kesadaran wajib pajak merupakan kondisi dimana wajib pajak mengetahui, melaksanakan, mematuhi kewajiban pajaknya dengan sukarela dan benar (Afisah & Witono, 2. dalam pembahasan penelitiannya mengenai kesadaran pajak yaitu Apabila kesadaran perpajakan ini tinggi maka akan muncul motivasi untuk membayar pajak akan tinggi pendapatan dari pajak akan meningkat. Penelitian yang dilakukan oleh Angela . menemukan bahwa variabel kesadaran wajib pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Hal ini dibuktikan dengan semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pemahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan H1: Kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan positif terhadap kepatuhan wajib Sanksi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Sanksi perpajakan adalah sebagai suatu kendali atau pengawasan yang diberikan oleh negara demi menjamin warga negara mentaati peraturan-peraturan supaya pelanggaran dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dapat dicegah atau diantisipasi (Febriyanti et al, 2. Hasil penelitian (Maharani & Adiputra, 2. sejalan dengan penelitian(Abdi & Faisol, 2. yang mengatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 174 kendaraan bermotor. Sanksi pajak ini diklasifikasikan kedalam normative belief karena sanksi pajak memberikan tekanan kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat Sanksi administrasi perpajakan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak sehingga tercipta kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban H2: Sanksi pajak berpengaruh signifikan positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Sosialisasi perpajakan sangat penting untuk memberikan informasi kepada wajib pajak mengenai peraturan terbaru dan tata cara perpajakan melalui metode-metode yang Sebagai langkah untuk memajukan kepatuhan wajib pajak, pemerintah melaksanakan sosialisasi pajak, yang berfungsi menyediakan nasihat dan pendidikan tentang berbagai aspek perpajakan bagi wajib pajak (Angela, 2. Hasil Penelitian (Firmansyah et al. , 2. menyimpulkan bahwa sosialisasi wajib pajak memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. wajib pajak menganggap bahwa sosialisasi wajib pajak dapat mendorong keyakinan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Keyakinan tersebut didorong akibat wajib pajak dapat menerima informasi, pengetahuan, dan gambaran atas penerapan pajak di suatu H3: Sosialisasi wajib pajak berpengaruh signifikan positif terhadap kepatuhan wajib Kualitas Pelayanan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pelayanan publik adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang telah disiapkan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tujuan dari pelayanan publik adalah memberikan rasa puas layanan apa yang masyarakat inginkan. Apabila tujuan pelayanan tersebut telah tercapai maka masyarakat berupaya untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Abdi & Faisol . menyatakan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kualitas pelayanan ini diklasifikasikan kedalam behavioral belief karena pelayanan yang baik diberikan petugas dapat berpengaruh terhadap minat wajib pajak dalam membayar pajak. Apabila wajib pajak mendapatkan pelayanan yang baik dalam proses pembayaran pajak maka akan membayarkan pajaknya lagi ditahun berikutnya. Tetapi jika wajib pajak tidak mendapatkan pelayanan yang baik maka wajib pajak enggan untuk membayarkan Oleh karena itu, pelayanan yang baik berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. H4: Kualitas pelayanan pajak berpengaruh signifikan positif terhadap kepatuhan wajib Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 175 Metode Penelitian Jenis penelitian ini termasuk penelitian Kuantitatif dengan tujuan untuk mengidentifikasi dampak kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, sosialisasi wajib pajak, serta dampak kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pati. Variabel dependen pada penelitian ini merupakan tingkat kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, sosialisasi wajib pajak dan kualitas terhadap pelayanan menjadi variabel yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak serta dianggap sebagai variabel Independen. Penelitian ini menerapkan desain studi pengujian Hipotesis. Sumber data utamanya adalah Data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner terhadap wajib pajak yang ada di Kantor Samsat Kabupaten Pati. Teknik pengambilan data menggunakan metode Angket atau Kuesioner. Lokasi penelitian ini dilakukan di kantor samsat Kabupaten Pati yang berlokasi di Jl. Raya Pati-Gembong. Kec. Margorejo Kab. Pati. Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, sosialisasi wajib pajak, kualitas pelayanan, dan kepatuhan wajib pajak. Populasi penelitian ini adalah wajib pajak yang aktif dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kabupaten Pati tahun 2024 dengan jumlah 666. 914 wajib pajak. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebanyak 100 orang, dengan menggunakan jenis sampel Non-Probability Sampling. Teknik yang digunakan yaitu metode accidental sampling. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis statistik deskriptif dan Analisis data regresi. Model yang digunakan dalam penelitian ini adalah: ycNycaycuycaycuyco = yca yu1 yaycycaycyce yu2 ycEyceycuycaycoycyc yu3 ycIycuycaycnycayco yu4 ycIyceycycycycycayco yce Model ini menjelaskan bahwa Taxcom . epatuhan wajib paja. dipengaruhi oleh Aware . Penalty . Social . , dan Servqual . ualitas pelayana. , masing-masing dengan koefisien regresi bCA hingga bCE. a adalah konstanta, dan e mewakili error atau faktor lain di luar model. Seluruh variabel diukur menggunakan beberapa indikator spesifik yang dituangkan ke dalam kuesioner dengan skala Likert 1Ae5. Definisi operasional dan indikator pengukuran untuk masingmasing variabel, sajikan pada Tabel 1. Analisis data dilakukan secara kuantitatif untuk menjawab tujuan penelitian menguji hipotesis yang telah dirumuskan. Tahapan analisis data mencakup beberapa langkah: analisis statistik deskriptif yang berguna untuk memberikan gambaran umum mengenai karakteristik responden serta kecenderungan jawaban terhadap masingmasing variabel penelitian, . Uji validitas dan Uji Reliabilitas untuk memastikan bahwa instrumen penelitian yang digunakan benar-benar mengukur apa yang seharusnya diukur dan memiliki konsistensi yang tinggi, . Uji asumsi klasik yang terdiri dari Uji normalitas, uji muktikolinearitas, uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi, . analisis regresi linier berganda untuk mengetahui pengaruh simultan maupun parsial dari variabel independen kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, sosialisasi pajak, dan kualitas pelayanan terhadap variabel dependen, yaitu kepatuhan wajib pajak yang terdiri dari Uji F simultan. Uji t, dan Uji Koefisien Determinasi (R. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 176 Tabel 1. Variabel dan Indikator Kuesioner Variabel Kesadaran Wajib Pajak (Awar. Sosialisasi Pajak (Penalt. Indikator Pengetahuan tentang kewajiban pajak Kesadaran akan pentingnya membayar Kemauan membayar Hukum Yang berlaku Frekuensi sosialisasi yang diterima Media sosialisasi yang Pemahaman terhadap materi sosialisasi Manfaat Sosialisasi Sanksi Pajak (Socia. Pengetahuan tentang sanksi keterlambatan pembayaran pajak Sanksi Administrasi Ketakutan terhadap sanksi pajak Persepsi terhadap keadilan sanksi Kualitas Pelayanan (Servqua. Kecepatan pelayanan Kepatuhan Wajib Pajak (Taxco. Ketepatan waktu dalam membayar pajak Kesesuaian jumlah pajak yang dibayarkan Kemudahan dalam proses pembayaran Sikap petugas Kesadaran melaporkan Syarat yang berlaku Bentuk Pertanyaan Penelitian Saya memahami kewajiban saya untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Membayar pajak kendaraan bermotor adalah hal yang penting bagi pembangunan negara. Saya memiliki keinginan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Saya membayar pajak karena mengetahui bahwa terdapat Undang-undang yang mengatur ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Saya sering mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor dari pemerintah. Informasi mengenai pajak kendaraan bermotor yang saya terima melalui media sosial sangat Saya memahami informasi yang disampaikan dalam sosialisasi tentang pajak kendaraan Adanya sosialisasi perpajakan secara berkala dapat menimbulkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Saya mengetahui sanksi yang akan saya terima jika terlambat membayar pajak kendaraan Saya mengetahui bahwa sudah selayaknya wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dikenakan sanksi atau denda. Saya merasa khawatir terhadap sanksi jika tidak membayar pajak kendaraan bermotor tepat Saya merasa bahwa sanksi yang diterapkan bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah adil. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor berjalan dengan cepat dan efisien. Saya merasa bahwa proses pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat mudah. Petugas pajak melayani saya dengan ramah dan sopan saat saya membayar pajak kendaraan Saya selalu membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Saya selalu membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh aturan. Saya selalu melaporkan pajak kendaraan bermotor saya dengan tepat waktu dan sesuai Saya selalu mengisi formulir pajak dengan benar dan lengkap sesuai data kenyataan. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 177 Hasil dan Pembahasan 1 Hasil penelitian Uji Validitas Berdasarkan hasil pengujian instrumen penelitian menunjukkan seluruh pertanyaan dari enam variabel yang diteliti, nilai pearson correlation berada di atas 0,30 sehingga semua butir dalam instrumen dikatakan valid. Variabel Kepatuhan Wajib Pajak (Taxco. Kesadaran wajib pajak (Awar. Sanksi Pajak (Penalt. Sosialisasi wajib pajak (Socia. Kualitas Pelayanan (Servqua. Tabel 2. Hasil Uji Validitas Indikator r hitung r tabel Taxcom. 0,707 0,1966 Taxcom. 0,626 Taxcom. 0,711 Taxcom. 0,749 Aware. 0,632 0,1966 Aware. 0,728 Aware. 0,638 Aware. 0,753 Penalty. 0,680 0,1966 Penalty. 0,760 Penalty. 0,732 Penalty. 0,719 Social. 0,677 0,1966 Social. 0,642 Social. 0,824 Servqual. 0,825 0,1966 Servqual. 0,757 Servqual. 0,757 Servqual. 0,770 Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Uji Reliabilitas Hasil uji reliabilitas ditunjukkan pada Tabel 3. Tabel 3. Hasil Uji Reliabilitas Variabel Cronbach's Alpha Kepatuhan Wajib pajak 0,643 Kesadaran wajib pajak 0,625 Sanksi pajak 0,694 Sosialisasi wajib pajak 0,703 Kualitas Pelayanan 0,678 Keterangan Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Tabel 3 menunjukkan bahwa semua variabel dapat dikatakan reliabel karena mempunyai nilai CronbachAos Alpha > 0,6. Variabel Kepatuhan Wajib pajak memiliki hasil sebesar 0,643, variabel kesadaran wajib pajak memiliki hasil 0,625, variabel sanksi pajak memiliki hasil 0,694, variabel sosialisasi wajib pajak memiliki hasil 0,703, dan variabel kualitas pelayanan memiliki hasil 0,678. Uji Regresi Linear Berdasarkan pada Tabel 4 maka persamaan yang diperoleh adalah sebagai berikut: ycNycaycuycaycuyco = 2,393 0,284yaycycaycyce 0,180ycEyceycuycaycoycyc 0,198ycIycuycaycnycayco 0,270ycIyceycycycycycayco Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 178 Tabel 4. Hasil Uji Regresi Linear Model Koefisien Std Error t hitung (Constan. 2,393 1,376 1,739 Aware 0,284 0,093 3,072 Penalty 0,180 0,074 2,426 Social 0,198 0,083 2,392 Servqual 0,270 0,107 2,528 R Square 0,564 Adjusted R Square ,546 30,756 Sig. 0,000 Sig. 0,085 0,003 0,017 0,019 0,013 Berdasarkan hasil analisis regresi, nilai konstanta sebesar 2,393 yang menunjukkan bahwa apabila seluruh variabel independen berada pada nilai nol, maka tingkat kepatuhan wajib pajak berada pada angka 2,393. Artinya, meskipun tidak ada pengaruh dari variabel-variabel seperti kesadaran, sanksi, sosialisasi, dan kualitas pelayanan, masih terdapat tingkat dasar kepatuhan yang dimiliki oleh wajib pajak. Variabel kesadaran wajib pajak (Awar. memiliki koefisien regresi sebesar 0,284. Hal ini mengindikasikan bahwa setiap peningkatan satu satuan dalam kesadaran wajib pajak akan meningkatkan tingkat kepatuhan sebesar 0,284 satuan, yang menunjukkan adanya pengaruh positif. Variabel sanksi pajak (Penalt. juga berpengaruh positif terhadap kepatuhan, dengan koefisien sebesar 0,180, yang berarti bahwa semakin tegas sanksi yang diterapkan, semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, variabel sosialisasi pajak (Socia. memiliki koefisien sebesar 0,198, yang menunjukkan bahwa peningkatan intensitas atau kualitas sosialisasi juga dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. dan variabel kualitas pelayanan (Servqua. memiliki pengaruh yang cukup kuat dengan koefisien sebesar 0,270, menandakan bahwa semakin baik pelayanan yang diberikan oleh instansi pajak, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak. Secara keseluruhan, variabel independen memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, yang menunjukkan bahwa peningkatan pada aspek-aspek tersebut dapat menjadi strategi efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor. Uji Asumsi Klasik Jenis Uji Normalitas Autokorelasi Tabel 5. Uji Normalitas dan Autokorelasi Indikator/Uji Nilai Kolmogorov-Smirnov Sig. 0,200 Durbin-Watson (DW) 1,856 Kriteria Sig. > 0,05 Sig. > 0,05 Hasil pengujian uji normalitas dengan menggunakan metode One-sample Kolmogorov -Smirnov Test menunjukkan nilai signifikan sebesar 0,200 > 0,05 maka dapat dikatakan data penelitian ini menunjukkan data terdistribusi secara normal dan dapat memenuhi asumsi normalitas. Selain itu, berdasarkan hasil uji autokorelasi nilai DW . berada di antara dU . dan 4-dU . , maka H0 diterima, sehingga tidak ada autokorelasi antar variabel X. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 179 Tabel 6. Uji Multikolinearitas dan Heteroskedastisitas Model Tolerance VIF t hitung Sig. Aware 0,620 1,612 0,088 0,930 Penalty 0,644 1,554 -0,641 0,523 Social 0,460 2,174 -1,270 0,207 Servqual 0,556 1,799 0,528 0,599 Hasil uji multikolinearitas menunjukkan bahwa seluruh variabel memiliki nilai toleransi > 0,1 dan VIF <10. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat gejala multikolinearitas dalam model regresi, sehingga semua variable layak digunakan dalam analisis. Selanjutnya hasil uji heteroskedastisitas dengan metode Glejser menunjukkan bahwa seluruh variabel bebas memiliki nilai signifikansi > 0,05 (Aware = 0,930. Penalty= 0,523. Social= 0,207. Servqual= 0,. , sehingga dapat disimpulkan bahwa model regresi bebas dari gejala heteroskedastisitas. Uji Kelayakan Berdasarkan Tabel 4, nilai koefisien determinasi (R. atau adjusted R Square sebesar 0,564 yang artinya pengaruh variabel Kesadaran wajib pajak (Awar. Sanksi Pajak (Penalt. Sosialisasi wajib pajak (Socia. dan Kualitas pelayanan (Servqua. terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 56,4% sedangkan sisanya sebesar 43,6% dipengaruhi oleh variabel lainnya. Sementara uji F dapat diperoleh keputusan bahwa H0 ditolak dan H1 diterima. Hal ini dapat dilihat dari nilai F hitung yaitu sebesar 30,756. Sedangkan nilai signifikannya yang dihasilkan yaitu 0,000 < 0,05. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa model regresi berganda layak digunakan, dan variabel independen meliputi kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, sosialisasi wajib pajak, dan kualitas pelayanan memiliki pengaruh secara simultan terhadap variabel dependen kepatuhan wajib pajak. 2 Pembahasan Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Temuan analisis statistik menunjukkan bahwa antara kesadaran wajib pajak dengan kepatuhan wajib pajak memiliki hubungan positif dan signifikan, hasil tersebut sesuai dengan hipotesis penelitian. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang melaporkan dan membayar pajak tepat waktu semakin tinggi. Faktor yang mempengaruhi kesadaran wajib pajak seperti halnya Sosialisasi wajib pajak, kemudahan akses informasi mengenai pajak, kualitas pelayanan, dan insentif atau penghargaan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu dapat mengoptimalkan tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat dapat semakin meningkat. Kesadaran wajib pajak merupakan dorongan yang muncul dari dalam diri seseorang untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara sukarela, tanpa adanya paksaan, serta dilandasi oleh kesadaran akan pentingnya peran pajak dalam membiayai negara demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengetahui dan memahami bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata sebagai warga negara. Kesadaran ini menjadi landasan moral yang penting dalam menjalankan kewajiban perpajakan, karena mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial. Jika pemahaman tersebut Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 180 tertanam dengan baik, maka perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya akan cenderung lebih patuh, konsisten, dan berkelanjutan. Menurut hasil olah data yang telah dilakukan sebelumnya, kesadaran wajib pajak berdampak langsung pada perekonomian suatu negara. Ketika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi tentang pentingnya membayar pajak, mereka cenderung memenuhi kewajiban tepat waktu, yang mengurangi tunggakan pajak dan meningkatkan pendapatan negara. Sebaliknya, rendahnya kesadaran tentang kewajiban pajak dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran, meningkatnya tunggakan, dan berkurangnya sumber daya untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Menurut Setiawan . ada beberapa indikator kesadaran wajib pajak yaitu : . Memahami fungsi pajak untuk pembiayaan negara. Memahami bahwa kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang . menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan sukarela. pajak merupakan sumber penerimaan negara yang terbesar. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Nainggolan et al. dan Isnaini & Karim . yang mengatakan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib Dalam penelitian ini menyatakan sadar dalam keikutsertaan membayar pajak, maka dapat membantu menunjang pada pembangunan daerah dan sebagai bentuk pengabdian masyarakat kepada negara. Jika sudah memiliki rasa kesadaran diri yang kuat pada wajib pajak, akan mempengaruhi kepatuhan pada wajib pajak dengan tidak pernah melakukan tindak kejahatan, kecurangan, ataupun melanggar peraturan Pengaruh Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasil analisis statistik menunjukkan bahwa antara Sanksi pajak dengan kepatuhan wajib pajak memiliki hubungan positif dan signifikan, hasil tersebut sesuai dengan hipotesis penelitian semakin tinggi tingkat kepatuhan pajak maka semakin rendah sanksi pajak yang diberikan, dan sebaliknya apabila tingkat kepatuhan pajak rendah maka sanksi yang diberikan semakin tinggi. Sanksi perpajakan adalah hukuman yang dikenakan oleh fiksus pajak terhadap individu atau entitas yang melanggar peraturan perpajakan yang dapat berupa denda, bunga, dan pidana jika melakukan pelanggaran serius (Alfian et al. Sanksi pajak memberikan efek jera terhadap wajib pajak yang melanggar aturan (Chandra & Simbolon, 2. Dengan adanya sanksi yang tegas dan konsisten, diharapkan wajib pajak menjadi lebih berhati-hati dan disiplin dalam melaksanakan kewajiban Selain itu, sanksi juga berfungsi sebagai alat edukasi agar masyarakat memahami konsekuensi hukum atas pelanggaran pajak. Penegakan sanksi yang efektif dapat menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan itu sendiri. Berdasarkan data dari Samsat Kabupaten Pati . semakin tinggi tingkat kepatuhan pajak maka semakin rendah sanksi pajak yang diberikan, dan sebaliknya apabila tingkat kepatuhan pajak rendah maka sanksi yang diberikan semakin tinggi. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 181 Sanksi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya, dengan memberikan efek jera bagi yang melanggar. Dengan adanya sanksi yang tegas, dapat mengurangi angka pelanggaran dan kebocoran pendapatan pajak, sehingga pendapatan daerah dapat dimaksimalkan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Sanksi juga berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi dalam pembangunan negara. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Suparman & Kusumastuti . dan Maharani & Adiputra . yang menemukan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Pengaruh Sosialisasi Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Berdasarkan hasil uji parsial . yang menunjukkan bahwa sosialisasi wajib pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, hasil tersebut sesuai dengan hipotesis penelitian. semakin tinggi sosialisasi wajib pajak maka semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, dan sebaliknya apabila sosialisasi wajib pajak semakin rendah maka semakin rendah juga tingkat kepatuhan wajib pajak. Salah satu faktor yang bisa ditekankan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak adalah dengan cara mensosialisasikan peraturan perpajakan, sosialisasi perpajakan diperlukan guna menyampaikan informasi dan pengertian untuk wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak sehingga mereka mengetahui manfaat pajak dan sanksi karena tidak membayar pajak. Melalui sosialisasi dapat mempengaruhi mereka untuk lebih patuh (Chandra & Simbolon. Sosialisasi perpajakan membantu meningkatkan persepsi para wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak dengan memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai fungsi pajak, secara tidak langsung memberikan kesadaran kepada wajib pajak terhadap kepatuhan wajib perpajakan (Firmansyah et al. Data dari Samsat Kabupaten Pati . Sosialisasi memiliki tujuan penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Program sosialisasi yang efektif, wajib pajak akan memahami pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan daerah dan negara. Efek dari sosialisasi dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, pengurangan angka pelanggaran, dan peningkataan pendapatan daerah. Sosialisasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, sosialisasi langsung dilakukan dengan kunjungan publik, sedangkan sosialisasi tidak langsung dapat dilakukan melalui media sosial yang dapat disebarluaskan dengan cepat dan luas, dapat menjangkau berbagai kalangan Interaksi langsung melalui media sosial memungkinkan wajib pajak untuk bertanya dan mendapatkan informasi secara detail, sehingga dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Firmansyah et al . dan Febriyanti et al. yang menyatakan bahwa sosialisasi wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 182 Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Uji statistik T menunjukkan bahwa antara kualitas pelayanan dengan kepatuhan wajb pajak memiliki hubungan positif dan signifikan. Apabila wajib pajak mendapatkan pelayanan yang baik maka wajib pajak ingin membayar pajak kembali pada tahun Akan tetapi jika wajib pajak mendapatkan pelayanan yang buruk maka wajib pajak enggan membayarkan pajaknya. Peningkatan kualitas pelayanan dapat secara signifikan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program-program pemerintah. Kualitas layanan ini dapat dicapai jika layanan yang diberikan kepada wajib pajak mendapat pengakuan dari keprimaan yang dilayani. Pengakuan keprimaan pelayanan, tidak datang dari aparatur yang menawarkan jenis bantuan, tetapi datang dari kualitas pelayanan (Aprilia & Roifuddin. Abdi & Faisol . menjelaskan bahwa kepuasan wajib pajak didapatkan karena adanya pelayanan yang berkualitas dengan standar pelayanan yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara terus- menerus. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh abdi & Faisol . dan Maharani & Adiputra . yang menyatakan bahwa kualitas pelayanan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya adalah kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan Kualitas pelayanan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Saran yang dapat diberikan berdasarkan hasil penelitian yang telah disimpulkan sebelumnya adalah peneliti mengenai kepatuhan wajib pajak selanjutnya sebaiknya menggunakan variabel independen yang lain untuk meningkatkan variasi penelitian dan mengetahui sebab-sebab lain yang dapat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib Kuesioner pada penelitian ini hanya disebarkan sebanyak 100 wajib pajak, maka untuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat mengambil sampel lebih dari 100 untuk mengetahui pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan kontribusi yang berarti dalam menjelaskan berbagai faktor yang memengaruhi tingkat kepatuhan pajak, sekaligus menyajikan rekomendasi yang bersifat aplikatif bagi pemerintah daerah. Melalui penggabungan strategi edukatif, upaya pencegahan, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dapat terus meningkat secara konsisten. Dampak positif dari hal tersebut tidak hanya terbatas pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga turut mendorong kemajuan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan Journal of Accounting and Digital Finance, 5. , 2025, 183 Ucapan Terima Kasih Ucapan terima kasih disampaikan pada wajib pajak kendaraan bermotor kabupaten pati yang sudah bersedia meluangkan waktu dan memberikan kontribusi dalam penelitian ini melalui pengisian kuesioner. Penulis menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak kantor unit pengelolaan pendapatan daerah (UPPD) dan Samsat Kabupaten Pati atas kesempatan , dukungan, serta kemudahan yang diberikan selama proses pelaksanaan penelitian, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga penelitian ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan. Serta pihak-pihak yang membantu dalam pelaksanaan penulisan ini yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Referensi