KOORDINASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DENGAN KANTOR IMIGRASI DALAM PENDATAAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN Coordination between the Population and Civil Registration Service and the Immigration Office in the Data Collection of Immigration Documents ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Najwa Fadhilah1. Tri Sulistyowati2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Pendataan dokumen keimigrasian memerlukan data kependudukan yang akurat dan konsisten karena dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan identitas penduduk yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. Lembaga itu juga memerlukan dengan kantor imigrasi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pendataan dokumen keimigrasian? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder, analisis data secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa bahwa koordinasi antarlembaga dipengaruhi oleh perbedaan kewenangan, struktur kelembagaan, serta sistem administrasi yang digunakan oleh masing-masing instansi. Disdukcapil berperan strategis dalam menjamin kualitas data kependudukan, sementara kantor imigrasi memanfaatkan data tersebut dalam proses pendataan dan penerbitan dokumen keimigrasian. Kendala koordinasi muncul akibat keterbatasan integrasi sistem dan perbedaan prosedur kerja. Penguatan koordinasi memerlukan kejelasan pengaturan pemanfaatan data kependudukan, penyelarasan prosedur, serta dukungan sistem administrasi yang terintegrasi agar pendataan dokumen keimigrasian dapat berjalan secara efektif dan akurat. ABSTRACT The collection of immigration documents requires accurate and consistent population data, as these documents are issued based on the identities of residents managed by the Population and Civil Registration Office (Disdukcapi. This institution also requires cooperation with the immigration office. The research question is: how does the Population and Civil Registration Agency coordinate the data collection for immigration documents? This study uses a normative juridical method, is descriptive in nature, relies on secondary data, employs qualitative data analysis, and draws deductive conclusions. The results of the discussion and conclusions show that interagency coordination is influenced by differences in authority, institutional structure, and the administrative systems used by each agency. Disdukcapil plays a strategic role in ensuring the quality of population data, while the immigration office utilises this data in the process of data collection and issuance of immigration documents. Coordination constraints arise due to limited system integration and differences in work procedures. Strengthening coordination requires clarity in the regulation of population data utilisation, harmonisation of procedures, and support from an integrated administrative system so that immigration document data collection can run effectively and accurately. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: namadosen@trisakti. Kata Kunci: a Koordinasi Antarlembaga a Dokumen a Kantor Imigrasi Keywords: a Inter-Institutional Coordination a Document a Immigration Office Sitasi artikel ini: Fadhilah. Sulistyowati. Koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Imigrasi dalam Pendataan Dokumen Keimigrasian . Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 680-690. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Imigrasi dalam Pendataan Dokumen Keimigrasian Fadhilah. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Pendataan penyelenggaraan fungsi negara di bidang pengawasan lalu lintas penduduk, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Bagi warga negara Indonesia, penerbitan dokumen keimigrasian, khususnya paspor, sangat bergantung pada keabsahan dan keakuratan data kependudukan yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. 1 Oleh karena itu, keterpaduan data serta koordinasi antarinstansi menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan tertib administrasi Secara operasional, kantor imigrasi menggunakan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kartu Keluarga, dan dokumen pencatatan sipil sebagai dasar verifikasi identitas pemohon dokumen keimigrasian. Data tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Disdukcapil sebagai perangkat daerah yang Ketidaksesuaian kependudukan, baik berupa perbedaan identitas, data ganda, maupun data yang belum diperbarui, sering kali menimbulkan hambatan dalam proses pendataan dan penerbitan dokumen keimigrasian. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada keterlambatan pelayanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari. Meskipun secara normatif telah terdapat regulasi yang mengatur pemanfaatan data kependudukan oleh instansi lain, pelaksanaan koordinasi antara Disdukcapil dan kantor imigrasi di tingkat teknis belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Perbedaan sistem informasi, mekanisme kerja, serta kewenangan kelembagaan sering kali menjadi kendala dalam pertukaran dan sinkronisasi data. Disdukcapil sebagai instansi daerah memiliki sistem dan prosedur yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah, sementara kantor imigrasi merupakan instansi vertikal yang tunduk pada kebijakan 3 Perbedaan struktur kelembagaan ini berpengaruh terhadap pola Hafidz Abdi Adirahim Galih Renra Hata. AuTinjauan Tentang Perbedaan Data Kependudukan Yang Menjadi Persyaratan Permohonan Paspor Dan Pengembangan Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO) Sebagai Solusinya Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa,Ay Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi 3, no. : 27Ae36. Wahyudi Chandra. Edy Ikhsan, and Chairul Bariah. AuPenerapan Peraturan Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Di Kota Medan,Ay Locus Journal Academic Literature Review . 486Ae99, https://doi. org/10. 56128/ljoalr. Agus Dwiyanto. Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2. Koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Imigrasi dalam Pendataan Dokumen Keimigrasian Fadhilah. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. komunikasi, pengambilan keputusan, dan kecepatan koordinasi dalam pendataan dokumen keimigrasian. Selain itu, koordinasi antarinstansi tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pertukaran data, tetapi juga menyangkut kejelasan peran, tanggung jawab, serta mekanisme kerja sama yang terbangun secara formal maupun informal. Tanpa koordinasi yang jelas dan terstruktur, pelaksanaan pendataan dokumen keimigrasian berpotensi berjalan secara parsial dan tidak sinkron, sehingga tujuan mewujudkan data kependudukan yang akurat dan dokumen keimigrasian yang sah menjadi sulit dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis koordinasi yang terjadi di antara kedua instansi, mencakup mekanisme kerja sama, peran masingmasing pihak, serta kendala yang dihadapi dalam proses pendataan dokumen Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai efektivitas koordinasi antarinstansi serta menjadi bahan pertimbangan dalam upaya perbaikan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan keimigrasian. Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kantor imigrasi dalam melaksanakan pendataan dokumen keimigrasian? II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan . ibrary researc. , lalu data dianalisis secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Penelitian ini tidak menggunakan data lapangan seperti wawancara atau observasi, melainkan mengkaji berbagai sumber pustaka yang relevan dengan tema koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. dengan kantor imigrasi dalam pendataan dokumen keimigrasian. Sumber data yang digunakan meliputi buku ilmiah, artikel jurnal, hasil penelitian terdahulu, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, keimigrasian, dan koordinasi antarinstansi pemerintah. Pendekatan ini digunakan untuk memperoleh Mohammad Nashiir and Syaprin Zahidi. AuUpaya Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian Dalam Menangani Wna Ilegal Bekerja Sebagai Dosen Di Tulungagung (Studi Kasus Kantor Imigrasi Kelas Ii Non Tpi Blita. ,Ay Journal of Law and Border Protection 6, no. : 35Ae53, https://doi. org/10. 52617/jlbp. Koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Imigrasi dalam Pendataan Dokumen Keimigrasian Fadhilah. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pemahaman konseptual dan analitis mengenai mekanisme koordinasi dalam penyelenggaraan administrasi publik. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Koordinasi yang Dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. dalam Pendataan Dokumen Keimigrasian Koordinasi antarlembaga dalam administrasi publik dipahami sebagai mekanisme penyelarasan fungsi dan kewenangan ketika pelaksanaan suatu urusan pemerintahan melibatkan lebih dari satu institusi. Gulick menempatkan koordinasi sebagai unsur manajerial yang tidak terpisahkan dari pembagian kerja dalam organisasi pemerintahan. Pendataan dokumen keimigrasian menunjukkan karakter tersebut karena prosesnya bergantung pada interaksi antara sistem administrasi kependudukan dan sistem administrasi keimigrasian yang dikelola oleh institusi berbeda. Pendataan dokumen keimigrasian tidak dapat dilepaskan dari penggunaan data kependudukan sebagai dasar identifikasi individu. Kantor Imigrasi tidak menghasilkan data kependudukan secara mandiri, melainkan memanfaatkan data yang dicatat dan dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 6 Ketergantungan ini menempatkan koordinasi sebagai kebutuhan fungsional, bukan pilihan administratif. Tanpa koordinasi yang memadai, proses pendataan berpotensi menggunakan data yang tidak seragam, terutama pada aspek identitas dasar seperti nama, tanggal lahir, dan status kependudukan. Koordinasi diperlukan ketika pelaksanaan tugas suatu unit kerja tidak dapat mencapai hasil optimal tanpa dukungan unit kerja lain. Pendataan dokumen keimigrasian mencerminkan kondisi tersebut karena keberhasilan proses pendataan ditentukan oleh kesesuaian data yang berasal dari Disdukcapil. Ketidaksesuaian data kependudukan berimplikasi langsung pada proses verifikasi dokumen keimigrasian, yang pada akhirnya memengaruhi keabsahan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi. Leo Agustino. Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Bandung: Alfabeta, 2. Kirana Anindya Saffa et al. AuTransformasi Birokrasi Digital Melalui Inovasi Kebijakan : Studi Kualitatif Atas Implementasi Aplikasi M-Paspor Di Indonesia,Ay Desentralisasi : Jurnal Hukum. Kebijakan Publik. Dan Pemerintahan 2, no. : 13Ae 20, https://doi. org/10. 62383/desentralisasi. Vegel V Siahaya et al. AuHambatan Koordinasi Antarinstansi Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian Di Kota Bitung: Tantangan Dan Langkah-Langkah Perbaikannya,Ay Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5, no. : 3062Ae74. Koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Imigrasi dalam Pendataan Dokumen Keimigrasian Fadhilah. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Dwiyanto dalam kajiannya mengenai tata kelola pemerintahan menyoroti bahwa koordinasi antarlembaga sering melemah akibat fragmentasi kelembagaan dan perbedaan struktur birokrasi. 8 Disdukcapil berada dalam sistem pemerintahan daerah dengan kewenangan administratif tertentu, sedangkan kantor imigrasi merupakan instansi vertikal yang tunduk pada kebijakan kementerian. Perbedaan struktur ini membentuk pola kerja, prosedur, dan sistem informasi yang tidak selalu sejalan, sehingga koordinasi dalam pendataan dokumen keimigrasian memerlukan mekanisme khusus agar tidak berjalan secara parsial. Koordinasi antarlembaga dalam pendataan dokumen keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pertukaran data, tetapi juga menyangkut keselarasan prosedur kerja dan pemahaman institusional. Tanpa keselarasan tersebut, pendataan dokumen keimigrasian berpotensi menjadi proses administratif yang terfragmentasi, di mana setiap instansi bekerja berdasarkan sistemnya sendiri tanpa integrasi yang memadai. Administrasi kependudukan dipahami oleh Manan sebagai instrumen negara dalam menjamin identitas dan status hukum warga negara melalui pencatatan yang sah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjalankan fungsi tersebut melalui pengelolaan data kependudukan yang bersifat dasar dan menjadi rujukan Data ini tidak hanya digunakan untuk kepentingan internal pemerintahan daerah, tetapi juga dimanfaatkan oleh instansi lain dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk pendataan dokumen keimigrasian. Pendataan dokumen keimigrasian bergantung pada kualitas data kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil. Nomor Induk Kependudukan berfungsi sebagai identitas tunggal yang menghubungkan berbagai layanan administrasi negara. Ketepatan dan konsistensi data tersebut menentukan akurasi proses pendataan dokumen keimigrasian. Kesalahan atau ketidakterbaruan data kependudukan berpotensi menimbulkan hambatan administratif pada tahap verifikasi identitas pemohon dokumen keimigrasian. Kualitas pelayanan publik lintas sektor sangat dipengaruhi oleh sistem pencatatan kependudukan yang andal. Disdukcapil memiliki tanggung jawab institusional dalam memastikan bahwa data kependudukan yang dihasilkan dapat digunakan oleh instansi lain tanpa menimbulkan permasalahan administratif. Pendataan dokumen keimigrasian Dwiyanto. Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia. Koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Imigrasi dalam Pendataan Dokumen Keimigrasian Fadhilah. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. merupakan salah satu sektor yang paling terdampak oleh kualitas data tersebut karena menyangkut kepastian identitas dan status hukum warga negara. Pemanfaatan data antarlembaga menuntut kesiapan kelembagaan dan sistem administrasi yang terintegrasi. Disdukcapil tidak hanya berperan sebagai penerbit dokumen kependudukan, tetapi juga sebagai pengelola sistem data yang menopang berbagai kebijakan publik. Dalam pendataan dokumen keimigrasian, peran ini tercermin pada kemampuan Disdukcapil menyediakan data yang konsisten, mudah diverifikasi, dan sesuai dengan kebutuhan administrasi keimigrasian. Peran Disdukcapil dalam pendataan dokumen keimigrasian bersifat strategis karena berada pada tahap awal rantai administrasi. Kualitas pendataan dokumen keimigrasian sangat dipengaruhi oleh kualitas pengelolaan data kependudukan. Ketika data kependudukan dikelola secara tertib dan konsisten, proses pendataan dokumen keimigrasian dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian administratif yang lebih Kantor imigrasi memiliki kewenangan utama dalam pendataan dan penerbitan dokumen keimigrasian yang berkaitan langsung dengan identitas dan status hukum Dalam menjalankan kewenangan tersebut, kantor imigrasi bergantung pada data kependudukan sebagai sumber utama verifikasi identitas pemohon. Data kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil menjadi dasar administratif yang menentukan sah atau tidaknya proses pendataan dokumen keimigrasian, terutama dalam penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia. Menurut Manan, keabsahan tindakan administrasi negara sangat ditentukan oleh dasar data dan informasi yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Pendataan dokumen keimigrasian merupakan bentuk tindakan administrasi yang memiliki implikasi hukum, sehingga kantor imigrasi dituntut untuk memastikan bahwa data kependudukan yang digunakan telah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan. Kartu Keluarga, dan dokumen pencatatan sipil menunjukkan bahwa kantor imigrasi tidak berada pada posisi sebagai penghasil Daffa Raihan Arya MasAoadi. AuDigitalisasi Administrasi Migrasi: Implementasi Teknologi Dalam Pengelolaan Imigrasi Dan Kependudukan,Ay Journal Administrative Social Science . 24Ae33, https://doi. org/10. 55606/jass. Chesa Fabita Maulivi Rahmadini and Edi Suhardono. AuIMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEIMIGRASIAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING (WNA) DI KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SURABAYAAy 7, no. : 18Ae30. Koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Imigrasi dalam Pendataan Dokumen Keimigrasian Fadhilah. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. data primer, melainkan sebagai pengguna data kependudukan dalam kerangka administrasi keimigrasian. Pemanfaatan data lintas sektor memerlukan kejelasan fungsi dan batas kewenangan antarlembaga agar tidak menimbulkan tumpang tindih tanggung jawab. Dalam pendataan dokumen keimigrasian, kantor imigrasi berperan melakukan verifikasi administratif berdasarkan data yang tersedia, tanpa kewenangan untuk mengubah atau memperbaiki data kependudukan. Posisi ini menunjukkan bahwa kantor imigrasi berada pada tahap lanjutan dalam rantai administrasi kependudukan, sehingga kualitas data yang diterima sangat memengaruhi kualitas pelayanan keimigrasian. Efektivitas kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh kesiapan institusi pelaksana dalam memanfaatkan sumber daya informasi yang tersedia. Kantor imigrasi dituntut memiliki kemampuan administratif dan sistem pendukung untuk memanfaatkan data kependudukan secara tepat. Ketika data kependudukan yang digunakan tidak sinkron atau mengandung perbedaan dengan dokumen keimigrasian sebelumnya, kantor imigrasi berada dalam posisi administratif yang kompleks karena harus memastikan kepastian hukum tanpa kewenangan penuh atas data dasar tersebut. Peran kantor imigrasi dalam pemanfaatan data kependudukan menunjukkan bahwa pendataan dokumen keimigrasian tidak dapat dipisahkan dari kualitas koordinasi Kantor imigrasi menjalankan fungsi administratif yang bergantung langsung pada sistem kependudukan, sehingga efektivitas pendataan dokumen keimigrasian sangat dipengaruhi oleh kelancaran pemanfaatan data kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil. Kendala koordinasi antarlembaga dalam administrasi publik sering dikaitkan dengan fragmentasi kewenangan dan perbedaan struktur organisasi. Dwiyanto menyebutkan bahwa instansi yang berada dalam struktur birokrasi berbeda cenderung memiliki pola kerja dan sistem administrasi yang tidak sepenuhnya sejalan. Kondisi ini terlihat dalam hubungan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai perangkat daerah dan kantor imigrasi sebagai instansi vertikal yang berada di bawah kewenangan Perbedaan struktur kelembagaan tersebut memengaruhi mekanisme Rusli Saputra. Rahmadini Darwas, and Rino Erman. AuSistem Penyimpanan Data E-Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Pada Kantor Imigrasi Kelas I Padang,Ay Ensiklopedia of Journal 4, no. : 7Ae16, https://doi. org/10. 33559/eoj. Salma Nabila et al. AuIMPLEMENTASI SIMKIM VERSI 1. 0 MENJADI SIMKIM VERSI 2. 0 TERHADAP PENERBITAN PASPOR STUDI KASUS KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON-TPI JAKARTA SELATAN (Implementation of Version 1. 0 Simkim to Simkim Version 2. 0 on The Issuance of Case Study Passport Immigration Office of Non-Border Control South Jakart. Ay 4, no. : 2020. Koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Imigrasi dalam Pendataan Dokumen Keimigrasian Fadhilah. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pertukaran data dan pola komunikasi administratif. Disdukcapil mengelola data kependudukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah dan sistem administrasi kependudukan nasional, sementara kantor imigrasi menggunakan data tersebut dalam sistem keimigrasian yang memiliki prosedur dan standar tersendiri. 13 Ketidaksinkronan sistem dan prosedur ini menjadi salah satu kendala utama dalam koordinasi pendataan dokumen keimigrasian. Koordinasi akan melemah ketika tidak terdapat keselarasan prosedur dan pemahaman tugas antarlembaga. Dalam pendataan dokumen keimigrasian, kendala sering muncul pada saat data kependudukan yang digunakan tidak sepenuhnya sesuai Kantor imigrasi tidak kewenangan untuk melakukan koreksi data kependudukan, sementara Disdukcapil tidak terlibat langsung dalam proses pendataan dokumen keimigrasian. Situasi ini menciptakan ketergantungan administratif yang berpotensi memperlambat proses Lemahnya koordinasi kebijakan sering dipengaruhi oleh keterbatasan mekanisme Pendataan membutuhkan data yang konsisten dan mudah diverifikasi. Ketika sistem administrasi kependudukan dan sistem keimigrasian belum terintegrasi secara optimal, koordinasi berjalan secara administratif dan manual, sehingga meningkatkan risiko kesalahan data dan ketidakefisienan proses. 14 Kendala koordinasi dalam pendataan dokumen keimigrasian menunjukkan bahwa permasalahan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural dan kelembagaan. Koordinasi antarlembaga memerlukan keselarasan sistem, prosedur, dan pemahaman peran agar pendataan dokumen keimigrasian dapat dilaksanakan secara tertib dan memiliki kepastian administratif yang kuat. Penguatan koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kantor imigrasi dalam pendataan dokumen keimigrasian memerlukan kerangka kerja yang jelas secara kelembagaan dan administratif. Secara yuridis, pemanfaatan data kependudukan oleh instansi lain telah memperoleh dasar hukum melalui UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah Nashiir and Zahidi. AuUpaya Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian Dalam Menangani Wna Ilegal Bekerja Sebagai Dosen Di Tulungagung (Studi Kasus Kantor Imigrasi Kelas Ii Non Tpi Blita. Ay Christine Manuhuruapon. Itje Pangkey, and Sisca Kairupan. AuKOORDINASI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL,Ay Jurnal Administrasi. Kebijakan. Dan Kepemimpinan Pendidikan (JAK2P) 5 . : 206, https://doi. org/10. 26858/jak2p. Koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Imigrasi dalam Pendataan Dokumen Keimigrasian Fadhilah. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik. Ketentuan ini membuka ruang koordinasi antarlembaga, termasuk antara Disdukcapil dan kantor imigrasi, dalam penggunaan data kependudukan untuk pendataan dokumen Penguatan koordinasi juga memerlukan kejelasan mekanisme pemanfaatan data kependudukan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Kantor imigrasi menggunakan data kependudukan sebagai dasar verifikasi administratif, sementara kewenangan pengelolaan dan pemutakhiran data tetap berada pada Disdukcapil. Pemisahan peran ini menuntut adanya pengaturan teknis yang memastikan bahwa data yang dimanfaatkan dalam pendataan dokumen keimigrasian merupakan data yang valid dan sesuai dengan sistem administrasi kependudukan. Tanpa pengaturan yang jelas, koordinasi berpotensi berjalan secara parsial dan bergantung pada kebijakan internal masing-masing instansi. Integrasi sistem informasi menjadi aspek penting dalam penguatan koordinasi. Pendataan dokumen keimigrasian menuntut data kependudukan yang konsisten dan mudah diverifikasi. Ketika sistem administrasi kependudukan dan sistem keimigrasian belum terhubung secara optimal, proses koordinasi berjalan melalui mekanisme administratif yang memerlukan waktu dan berpotensi menimbulkan perbedaan data. Penguatan memungkinkan pemanfaatan data kependudukan secara terkontrol dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi, tanpa mengurangi aspek perlindungan data Selain aspek teknis, penguatan koordinasi juga memerlukan pengaturan kerja sama antarlembaga yang bersifat berkelanjutan. Kerja sama tidak cukup dilakukan secara insidental, tetapi perlu dituangkan dalam bentuk kesepakatan atau pedoman teknis yang mengatur alur koordinasi, pertukaran data, serta tanggung jawab masing-masing instansi dalam pendataan dokumen keimigrasian. Keberadaan pedoman tersebut dapat memperkuat kepastian administratif dan meminimalkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan tugas. Agustino. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Dwiyanto. Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia. Koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Imigrasi dalam Pendataan Dokumen Keimigrasian Fadhilah. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Penguatan koordinasi antara Disdukcapil dan kantor imigrasi juga berkaitan dengan peningkatan kapasitas kelembagaan. Aparatur pada kedua instansi perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai keterkaitan administrasi kependudukan dan Pemahaman tersebut berperan dalam memastikan bahwa setiap tahapan pendataan dokumen keimigrasian dilakukan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing instansi. Tanpa pemahaman kelembagaan yang sama, koordinasi berpotensi terhambat meskipun telah tersedia dasar hukum dan sistem pendukung. Upaya penguatan koordinai tersebut menunjukkan bahwa pendataan dokumen keimigrasian tidak dapat dilepaskan dari sinergi antarlembaga yang terstruktur. Koordinasi yang didukung oleh dasar hukum, mekanisme teknis, serta kesiapan kelembagaan menjadi faktor penentu dalam mewujudkan pendataan dokumen keimigrasian yang tertib, akurat, dan memiliki kepastian administratif. IV. KESIMPULAN Koordinasi antara Disdukcapil dengan kantor imigrasi dalam pendataan dokumen keimigrasian merupakan kebutuhan administratif yang lahir dari keterkaitan fungsi kedua instansi dalam penggunaan data kependudukan sebagai dasar verifikasi identitas. Disdukcapil berperan sebagai pengelola data kependudukan yang menentukan kualitas dan konsistensi informasi, sementara kantor imigrasi memanfaatkan data tersebut dalam proses pendataan dan penerbitan dokumen keimigrasian. Pelaksanaan koordinasi dipengaruhi oleh perbedaan struktur kelembagaan, sistem administrasi, dan prosedur ketergantungan administratif, serta perbedaan mekanisme kerja. Upaya penguatan koordinasi menuntut adanya kejelasan pengaturan pemanfaatan data kependudukan, penyelarasan prosedur kerja, penguatan kerja sama kelembagaan, serta dukungan sistem informasi yang memungkinkan pemanfaatan data secara konsisten dan Keberhasilan pendataan dokumen keimigrasian sangat ditentukan oleh bagaimana koordinasi antarlembaga mampu dijalankan secara terstruktur dan berkelanjutan dalam kerangka administrasi pemerintahan yang terpadu. DAFTAR PUSTAKA