SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 DESENTRALISASI DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DESA Agus Abikusna Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon Email: a. abikusna@gmail. swadaya masyarakat dalam pembangunan desa telah terbukti jutru menjadi beban berat Negara cenderung menghindar dari tanggung Jika wilayah kota dibangun secara penuh dengan alokasi anggaran Negara, maka kombinansi antara dana stimulan pemerintah dan swadaya masyarakat setempat. Karena itu otonomi desa sebenarnya bukan otonomi asli bukan hanya dalam bentuk self governing community, bukan pula hanya kemandirian desa yang beralas pada mobilisasi swadaya masyarakat seperti halnya otonomi daerah, otonomi desa harus dipahami sebagai local self government yaitu desa yang mempunyai kedudukan dan kewenangan sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia / NKRI (Zakaria, 2004 : Pendahuluan Dalam UUD 1945 tidak disebutkan secara tegas tentang desa, kecuali penyebutan secara tersirat dan mengindikasikan tentang desa yang tertuang pada Pasal 18B ayat . tentang pengakuan kesatuan masyarakat hukum beserta hak-hak tradisionalnya yang mengarah kepada pemahaman tentang desa. Desa memiliki otonomi asli sebagai warisan sejarah masa lalu jauh sebelum Republik Indonesia terbentuk pada tahun 1945, sementara otonomi yang melekat pada daerah merupakan AupemberianAu melalaui skema Dalam hukum ketatanegara, desa dikenal dengan sebutan self-governing, local-self Tetapi kita akan terjebak dalam pemikiran yang keliru kalau memahami otonomi desa hanya dalam pengertian Auotonomi asliAy semata. Otonomi asli pada dasarnya menunjuk kepada kemandirian desa sebelum masa kolonial, ketika desa tidak terikat secara hirarkis-strukutral dengan kekuasan pemerintahan diatasnya. Dahulu desa betul-betul mandiri dalam mengatur dan mengurus penduduk dan tanah yang berada Tetapi diintegrasikan kedalam struktur pemerintahan diatasnya, maka secara berangsur-angsur otonomi asli desa telah hilang. Desa tida lagi mempunyai kemandirian mengendalikan tanah dan penduduk di wilayahnya, tetapi semua ini telah diambil alih menjadi kendali pemerintahan yang membawahi desa. Dimasa orde baru sampai sekarang, otonomi asli yakni hak dan kewenangan asalusul, sudah sirna dan sulit dikenali, kecuali hanya dalam bentuk otoritas desa mengelola tanah bengkok yang tidak seberapa maupun tanah ulayat yang nilai ekonomisnya tidak terlalu besar. Jika sekarang otonomi asli masih sering diucapkan sebenarnya hal itu merupakan upaya untuk melokalisir otonomi desa sebatas pada mengurus kepentingan masyarakat setempat yang ditopang dengan swadaya masyarakat. padahal mobilisasi Otonomi Desa dan Otonomi Daerah Desa yang otonom tentu bukan sekedar unit pemerintahan yang berada pada subsistem kabupaten/kota, melainkan sebagai entitas daerah kecil yang diakui dan menjadi bagian dari Negara. Desa otonom sebagai local self government itu membutuhkan desentralisasi dari Negara, yakni pembagian kewenangan, sumber daya dan tanggung Prinsip desentralisasi ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi menjadi daerah propinsi, daerah kabupaten/kota dan desa yang masing-masing daerah itu mempunyai hak, kewenangan, sumber daya dan tanggung jawab dalam pengelolaan pemerintahan. Berkaitan dengan adanya pengakuan atas otonomi desa ini, didalam wacana politik hukum, dikenal adanya dua macam konsep hak berdasarkan asal usulnya. Masing-masing berbeda satu sama lainnya, yakni: Pertama, yaitu hak yang bersifat pemberian atau hak dan Kedua, adalah hak yang merupakan bawaan yang melekat pada sejarah asal usul unit yang memiliki otonomi SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 itu . ak bawaa. Dengan menggunakan dua pembeda ini, maka otonomi daerah yang saat ini dibicarakan oleh banyak orang dari hak menjadi wewenang . Kewajiban dipertanggung jawabkan. Selain itu, konsep urusan rumah tangga daerah hilang diganti dengan konsep kepentingan masyarakat, dengan demikian otonomi daerah merupakan kewenangan pemerintahan daerah untuk mengantur kepentingan masyarakat di daerah (Zakaria, 2004 : 42 ). Dalam desentralisasi desa dan otonomi Desa, maka menurut Sutoro ada tiga hal. Pertama . membagi kekuasaan dan kewenangan dari Negara kepada desa. Kedua, desentralisasi memastikan desa sebagai entitas lokal yang berwenang merumuskan perencanaan sendiri . ocal self planning, bukan sekedar bottom up Ketiga, desentralisasi keuangan, yakni transfer dana dari Negara . ukan dari Kabupaten/kota ) kepala desa untuk membiayai pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa (Sutoro Eko. Dkk , 2005 : Dari beberapa pemahaman tentang otonomi desa di atas penulis menyimpulkan bahwa otonomi desa pada dasarnya kewenangan yang dimiliki oleh desa untuk mengurus dan mengelola desa tampa adanya campur tangan dari kecamatan, kabupaten / kota maupun pemerintah pusat. bagaimana menempatkan posisi desa dalam strukur Negara yang lebih besar. Tarik menarik antara keragamaman adat lokal dan model pemerintahan nasional. Problem pertama dan kedua itu sebenarnya juga pararel dengan pilihan, apakah desa akan dijadikan sebagai local self government yang otonom seperti daerah otonom . abupaten/kot. , atau hanya organisasi masyarakat yang hanya mengurus dirinya sendiri . elf goverming Pilihan atas dua bentuk ini akan akan membawa konsekuensi pada makna dan format otonomi desa. Undang-undang tidak pernah menyebut secara tegas tentang otonomi desa. Otonomi desa hanya dikenal dalam wacana resmi, pelajaran di kampus maupun suara-suara lokal yang kini mempergunakan otonomi desa sebagai ikon pembaharuan desa. Isu ekonomi politik. Otonomi desa terkait dengan posisi dan kewenangan desa, bukan semata menjadi persoalan dalam mengelola ketatanegaraan dan adminitrasi pemerintahan secara formal saja, juga bukan semata masalah modernisasi pemerintahan adat seperti yang banyak disinggung dalam Undang-undang No. Tahun 2014 tentang Desa. Desa umumnya mempunyai keterbatasan sumber daya lokal. Berdasarkan kalkulasi nominal, desa pada umumnya mempunyai keterbatasan ukuran wilayah, jumlah penduduk, potensi desa dan lain lain. Revitalisasi atau upaya untuk kembali kepada bentuk pemerintahan asli di berbagai daerah mengalami berbagai kendala. Pada umumnya daerah-daerah di Indonesia bersifat inklusif dan majemuk yang dihuni oleh berbagai suku bangsa dengan budaya yang sangat beragam. Masing-masing suku mempunyai referensi tentang pemerintahan lokal yang berbeda-beda dan terbatas (Widodo Triputro dkk, 2005 : 246. Sehingga menjadi rancu ketika berbicara tentang otonomi desa. pada saat kedudukan desa tidak diatur dengan jelas, sehingga kewenangan-kewenangan selama ini yang dimiliki oleh desa selalu diambil alih oleh pemerintah diatasnya sehingga desa tidak bisa bersifat otonom. Dalam pelaksanaannya desentralisasi di tingkat desa meliputi desentralisasi politik, desentralisasi pembangunan dan desentralisasi keuangan, sebagai berikut: Pelaksanaan Desentralisasi di Tingkat Desa Dalam implemenatsi penyelenggaraan pemerintahan daerah memperlihatkan bahwa pemerintah maupun masyarakat lokal mengalami kesulitan dalam menentukan kedudukan, otonomi dan format pemerintahan lokal sesuai dengan tujuan nasional, dan setidaknya menurut Widodo ada beberapa hal yang terkait dengan itu, yakni: . Kedudukan dan kewenangan desa menjadi titik sentral dalam pembicaraan tentang otonomi desa, kemudian menjadi krusial karena sejak masa kolonial hingga masa reformasi sekarang selalu muncul pembicaraan dan tarik menarik SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 Memimpin pemerintahan desa. Menetapkan peraturan desa. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Menetapkan peraturan desa. Menetapkan APB Desa. Membina kehidupan masyarakat desa. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Membina perekonomian Desa. Mengembangkan sumber pendapatan Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa. Memanfaatkan teknologi tepat guna. Menkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang lain sesuai Dengan wewenang kepala desa dalam mengurus urusan pemerintahan tentunya memberikan dampak yang positif untuk menuju desa yang lebih otonom dalam urusan pemerintahan, dalam rangka menciptakan desa yang makmur, adil dan Namun, sebahagian kewenangan yang dimiliki oleh kepala desa tidak dapat dijalankan secara maksimal, misalnya saja dalam urusan membina perekonomian desa, bahkan tidak melaksanakan sama sekali, akan tetapi usaha untuk menuju pembinaan sudah mulai dirancang dan dilaksanakan dibeberapa daerah. Dengan Kondisi sekarang dengan adanya kepala desa yang dipilih secara langsung oleh rakyat menunjukan demokratisasi di tingkat desa. Partisipasi dari masyarakat dalam rencana membuat peraturan desa dan lain lain sangat Hal ini memungkinkan membuka ruang demokratisasi ditingkat desa. desa dituntut mampu membuat peraturan desa yang lebih partisipatif dengan pertujuan BPD, sehingga memungkinkan Desentralisasi Politik Penegasan tentang posisi desa itu membutuhkan pengakuan dan pembagian kewenangan dari Negara, bukan hanya dari kabupaten/kota. Sejauh ini sedikitnya terdapat empat tipe kewenangan yang perlu dibagi kepada desa yakni: Tipe pertama adalah kewenangan generik atau kewenangan asli yang sering disebut hak atau kewenangan asal usul yang melekat pada desa . tau nama lai. sebagai kesatuan masyarakat hukum. Kewenangan inilah yang sering disebut sebagai property right komunitas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Yando Zakaria, 2. , atau yang sering disebut sebagai wujud otonomi asli. Ada beberapa jenis kewenangan generik yang sering dibicarakan yakni: . Kewenangan membentuk dan mengelola . Kewenangan mengelola sumber daya lokal . anah kas desa, tanah bengkok, tanah ulayat, hutan adat. Kewenangan mengelola dan merawat nilai nila dan budaya lokal termaksuk adat-istiadat. Kewenagan yudikatif atau peradilan komunitas . ommunity justice syste. , misalnya dalam hal penyelesaian konflik lokal antar warga masyarakat. Tipe kedua, adalah kewenangan devolutif, yaitu kewenangan yang harus ada atau melekat kepada desa karena posisinya sebagai pemerintahan local / local self governmet. (Sutoro Eko. Dkk , 2005 : 206-. Kewenangan pemerintahan sendiri dalam hal ini kepala desa dan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan pemerintaha Desa. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan. Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 menyebutkan bahwa Kepala Desa melaksakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa mempunyai wewenang : SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 desa bisa mandiri dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan di desa. Kewenangan desa dalam mengelola sumber daya lokal misalnya tanah bengkok, tanah ulayat atapun tanah adat, contoh kasus dapat kita lihat di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat. Desa-desa di wilayah Jawa Barat memiliki kewenangan untuk mengelola tanah bengkok dan tanah Titisara. Tanah bengkok dan tanah Titisara tersebut merupakan tanah khas desa, yang menunjang pembangunan desa. Beda halnya dengan disejumlah daerah yang lain, dimana tanah bengkok atau tanah titisara tidak dimiliki oleh daerah yang lain misalnya di daerah Sulawesi. Sumatra maupun Kalimantan. Mengenai tanah ulayat maupun tanah adat yang dimiliki oleh sejumlah daerah misalnya saja tanah adat yang di Papua, maupun di Kalimantan pengelolaannya masih ada intervensi dari pihak pemerintah dalam hal ini kecamatan maupun kabupaten. Tentunya dengan intervensi tersebut hasil dari tanah adat atau tanah ulayat masih wewenang kecamatan maupun kabupaten sehingga desa tida mampu berbuat apa-apa. Tipe ketiga adalah kewenangan ditribusif yakni kewenangan mengelola urusan . pemerintahan yang dibagi . ukan sekedar delegas. oleh pemerintah kepada desa. Jika menurut UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004, kewenangan distribusif ini disebut sebagai perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, yang dalam praktiknya sering dikritik sebagai kewenangan kering karena tidak jelas atau kewenangan sisa karena desa hanya menerima kewenangan sisa . arena semuanya sudah diambil kabupaten/kota yang tidak jela. Kewenangan distribusi sebenarnya pararel dengan kewenangan luas dibidang pemerintahan yang selama ini sudah dibagi kepada daerah kecuali dibidang pertahanan, agama, monoter dan Bidang pemerintahan sebenarnya bisa dibagi secara proposional . antara pusat, propinsi, kabupaten dan desa. Tipe keempat adalah kewenangan dalam pelaksanaan tugas pembantuan. Ini sebenarnya bukan termaksud kategori pembantuan hanya sekedar melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan (Sutoro Eko. Dkk , 2005 : . Desentralisasi Pembangunan Desentralisasi pembangunan juga mengembangkan local self planning Desa kewenangan untuk merencanakan sendiri program program pembangunan desa sesuai dengan batas-batas kewenangan yang didesentralisasikan kepada desa, yang juga didukung dengan desentraliasi keuangan kepada desa misalnya melalui skema alokasi dana desa (ADD). Skema pendanaan pembangunan desa diaras desa . aik yang bersumber dari pendapatan aseli desa (PAD), alokasi dana desa maupun dana alokasi khusus dari pemerinta. seharusnya dikelola dengan skema APBDES. Tentu APBDES memainkan rencana strategis desa yang disusun secara partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat (Sutoro Eko, 2. Akan tetapi realitas yang terjadi dengan dalih pembangunan. Negara mengeksploitasi kekayaan desa. Pembangunan tidak lagi utuh kewenangan desa, akan tetapi sebahagian besar menjadi kewenangan Kabupaten ataupun kewenangan dari Pusat. Desa di jadikan obyek, dan hanya proyek-proyek memperoleh bantuan dari pusat oleh pemerintah daerah. Desentralasasi keuangan Selama ini ada tiga skema pembagian keuangan yang masuk ke desa, yang sebenarnya tidak mencerminkan desentralisasi keuangan secara sempurna. Pertama, pemerintah yang sudah berjalan sejak 1969 melalui skema Impres Bantuan Desa. SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 100 ribu secara merata kepada seluruh desa pada tahun 1969, dan pada tahun 1999 pemerintah mengalokasikan secara merata dan seragam per desa sebesar Rp. 10 juta. Inpres desa itu bagaimana pun telah menjadi legenda besar dalam perjalanan pembangunan desa di Indonesia. Tetapi bantuan ini tidak memberdayakan dan tidak adil, malainkan hanya melakukan mobilisasi swadaya masyarakat dan Kedua, proyek-proyek pemerintah tidak langsung memberikan uang kepada desa, melainkan pemerintah membawa program yang masuk desa. Ini yang menjadikan desa sebagai keranjang sampah pembangunan dan telah menciptakan involuasi desa. Ketiga, alokasi dana desa (ADD) yang sudah diterapkan oleh sejumlah kabupaten selama era otonomi daerah. Desa hanya memperoleh bantuan dari pusat, propinsi dan kabupaten. Karena tidak tegasnya undang-undang, mempunyai tafsir yang berbeda-beda. Sebahagian besar kabupaten hanya menerapkan konsep bantuan untuk mengalihkan sebahagian dananya kepada desa, misalnya dengan skema AuDana Pembangunan DesaAy untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan Desa. Masih banyak Kabupaten yang enggan membuat kebijakan alokasi dana yang keuangan atau alokasi dana desa (ADD). Meskipun banyak masalah dan distorsi yang muncul. ADD dibanyak kabupaten telah memberikan banyak pelajaran berharga yang kedepan mengarah pada penguatan kemandirian Desa (Sutoro Eko. Dkk , 2005 : 213 ). Kewenangan yang dimiliki oleh desa dalam hal penyusunan olokasi anggaran untuk desa dalam APBD yang terjadi selama ini, tidak melibatkan desa dalam menyusun anggaran untuk desa, porsi anggaran untuk desa hanya merupakan kebaikan dari kabupaten. Kebijakan-kebijakan dari kabupaten yang berkaitan dengan desa tidak melibatkan partisipasi dari masyarakat di desa. Selanjutnya alokasi dana desa yang diberikan hanya kebaikan dari kabupaten, yang seharusnya jika alokasi dana desa diberikan secara penuh, desa cukup kaya dan mampu untuk mengembangkan pembangunan desa. Untuk itu seharusnya dalam membangun otonomi desa, idealnya desa diberikan kewenangan yang lebih luas dan Pada sisi lain kabupaten hendaknya mengurangi peran otoritasnya dalam mengurusi urusan desa yang sudah bisa dilakukan oleh desa. Kewenangan yang dibutuhkan desa diantaranya: pertama, kewenangan untuk ikut terlibat dalam kabupaten yang menyangkut tentang desa. Kedua, memberi wewenang dalam urusan internal desa. Bagi desa-desa yang mampu mengurus urusan internalnya berilah Misalnya pada penentuan model pemilihan lembaga demokrasi desa, prosedur pemerintah desa pada masyarakat, pengelolaan wilayah desa, pengelolaan pembangunan desa, dan anggaran desa. Ketiga, berilah wewenang untuk mengelola dana perimbangan yang berasal dari pembagian dana alokasi umum (DAU). Pemberian tersebut tentu harus diikuti dengan syarat bahwa ada komitmen atau jaminan dari kabupaten untuk memberi prosentase yang wajar kepada desa atas DAU yang diterima kabupaten. Namun sebesar apapun fungsi dan tanpa ditopang oleh fasilitas untuk menjalankan fungsi dan kekuasaan tidak akan mendorong terwujudnya otonomi Karena tidak ada kemandirian dalam mengelola daerahnya. Keempat, memberi kewenangan dalam mengelola sumber daya ekonomi yang ada di desa. Artinya desa leluasa untuk mengelola, baik secara kerjasama dengan pihak luar untuk menggarap sumber daya alam yang tersedia di desa. Adanya sumber pendapatan daerah yang telah dikelola oleh kabupaten di tingkat desa, idealnya proporsional pada desa, tentunya dengan SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 pembagian yang harus dibicarakan bersama antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa. Dengan demikian andaikata, kabupaten merasa bahwa desa sudah cukup mampu mengelola secara pengelolaan tersebut kepada desa. Kelima, adanya kewenangan untuk menolak segala bantuan dari pemerintah diatasnya yang tidak dikuti dengan pembiayaan yang sesuai, serta tidak sesuai dengan daya dukung masyarakat desa dan kehendak masyarakat setempat. Tetapi, lagi-lagi harus diikuti oleh adanya jaminan dari kabupaten bahwa penolakan tersebut bukan sebagai upaya pembangkangan, sehingga tidak timbul penilaian negatif dari kabupaten terhadap pemerintah desa . ttp://ruslidjamik. com ). Dengan adanya kewenangan yang jelas dan tidak adanya intervensi dari kecamatan maupun kabupaten, otonomi desa yang dicita-citakan kemungkinan besar akan terwujud. Oleh sebab itu, yang dibutuhkan saat ini oleh desa adalah pengembalian otonomi desa seutuhnya, termasuk haknya sebagai subyek hukum dari hak ulayat. Pengakuan desa sebagai badan yang menerima kewenangan penyelenggaraan pemerintahan nasional hanyalah salah satu saja dari sekian kebutuhan yang harus dipenuhi dalam otonomi penuh tersebut. hanya dengan demikianlah ketengangan antara Negara dan desa dapat diselesaikan. Dengan cara demikian pula, dualisme yang terjadi didesa selama ini dan yang telah merugikan warga desa, dapat diselesaikan/ Dengan pemberian otonomi penuh itulah akan tercipta komunitas yang sehat dan hidup yang dibutuhkan bagi kelangsungan keberadaan Negara ini dimasa-masa yang akan datang. (Gunawan dkk, 2005 : 345 ). Tentunya pengembalian otonomi desa itu di dukung oleh kapasitas dari sumber daya manusia di desa, karena karena keberhasilan pengelolaan otonomi desa sangat tergantung juga dari sumber daya manusia. Dengan hal tersebut segala kewenangan yang dimiliki oleh desa dapat dikelola secara baik dan maksimal dalam rangka mewudkan desa yang mandiri. Kesimpulan Berdasarkan hal tersebut diatas, tentang gambaran dan realitas otonomi di tingkat desa, maka kita bisa mengambil kesimpulan sebagai berikut : Otonomi desa pada dasarnya kewenangan yang dimiliki oleh desa untuk mengurus dan mengelola desa tampa adanya campur tangan dari dari kecamatan, kabupaten maupun pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, pemaknan otonomi desa masih menemui perdebatan kedudukan, otonomi, dan menempatkan desa dalam format pemerintahan lokal, hal tersebut nampak jelas dengan adanya tarik menarik kepentingan pusat maupun lokal . yang menempatkan desa sebagai obyek dari kebijakan pemerintah. Otonomi desa hanya dianggap sebagai slogan atau hanya sekedar teoritis saja, nampak jelas dengan adanya kewenangan kewenangan yang dimiliki oleh desa sebahagian di intervensi oleh pemerintah supra desa. Kemudian hal lain yang masih menjadi perdebatan bahwa menempatkan otonomi desa sama halnya dengan otonomi yang dimiliki oleh kabupaten dan sekarang belum ada kepastian yang jelas format otonomi desa. Saran Dari uraian sebagaimana dikemukakan diatas, idealnya desa diberikan kewenangan yang lebih luas dan jelas, dengan memperjelas kedudukan desa dalam kerangka otonomi desa, dengan didukung kualitas sumber daya manusia didesa. Dengan demikian akan tercipta kehidupan desa yang otonom dan mampu mengelola rumah tangganya sendiri. SOSFILKOM Vol. XI No. 01 Tahun 2017 Daftar Pustaka: