AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah The Law of Conditional Sponsorship of Buynana Chips Online Shop in Muamalah Fiqh Perspective Nuraeni Noviraa. Sri Ujiana Putrib. Anisa Indarwati Legiminc a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA). Makassar. Indonesia. Email: nuraeninovira@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA). Makassar. Indonesia. Email: sri. ujiana@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA). Makassar. Indonesia. Email: anisalegimin@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received: 27 January 2024 Revised: 16 March 2024 Accepted: 2 May 2023 Published: 24 May 2024 Keywords: muamalah, fiqh, sponsorship. ABSTRACT This research aims to determine the concept of conditional sponsorship cooperation in the Buynana Chips online shop and what the law is from a muamalah jurisprudence perspective. The formulation of the problem in this research is: first, what is the concept of conditional sponsorship activities in the Buynana Chips online shop. second, what is the legal review from the perspective of muamalah jurisprudence regarding conditional sponsorship activities at the Buynana Chips online shop. The type of research used is qualitative research, which focuses on field studies. Data collection was carried out by means of observation, interviews and documentation using normative and empirical approach methods. The research results found were as follows: first, the Buynana Chips online shop added several conditions to the sponsorship collaboration, including having to sell a certain amount of its products within two weeks and wages given only based on the number of products sold. The sponsor recipient must also bear the cost of shipping the goods. However. Buynana Chips usually bears a small portion of the shipping costs for the goods to be sent to the sponsor recipient. Fines if you are late in depositing funds to Buynana Chips and penalties for not depositing funds. Second, the conditional sponsorship law in the Buynana Chips online shop is permitted because the conditions are in line with the purpose of the contract, it is a community habit, there are benefits and there is also no coercion in this transaction. Except for the terms of fines which can result in usury transactions ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep kerjasama sponsorship bersyarat di online shop Buynana Chips dan apa hukumnya dalam perspektif fikih muamalah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: pertama. Bagaimana konsep kegiatan sponsorship bersyarat di online shop Buynana Chips. Bagaimana tinjauan hukum dalam perspektif fikih muamalah terhadap kegiatan sponsorship bersyarat di online shop Buynana Chips. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yang terfokus pada studi lapangan . ield researc. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan empiris. Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut: pertama, online shop Buynana Chips menambahkan beberapa syarat dalam kerjasama sponsorship diantaranya, harus menjualkan produknya dengan jumlah tertentu dalam waktu dua pekan dan upah yang diberikan hanya berdasarkan banyak produk yang terjual. Penerima sponsor juga harus menanggung biaya pengiriman barang. Akan tetapi, pihak Buynana Chips biasanya menanggung sebagian kecil biaya 31 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. pengiriman barang yang akan dikirimkan ke penerima sponsor. Sanksi denda jika terlambat menyetorkan dana ke pihak Buynana Chips dan hukuman jika tidak meneyetorkan dana. Kedua, hukum sponsorship bersyarat di online shop Buynana Chips dibolehkan karena syarat-syaratnya sejalan dengan tujuan akad, merupakan kebiasaan masyarakat, adanya manfaat dan juga tidak adanya paksaan dalam transaksi ini. Kecuali syarat sanksi denda yang dapat mengakibatkan transaksi riba. How to cite: Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin. AuHukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih MuamalahAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Vol. No. : 31-46. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Muamalah merupakan segala hal tentang kehidupan manusia dalam hubungan dengan manusia lainnya. Manusia adalah makhluk sosial dimana mereka membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya, baik secara material maupun spiritual, sehingga hal inilah yang mengharuskan mereka untuk berinteraksi dan bertransaksi. Fikih muamalah dalam ilmu fikih adalah sesuatu yang berkaitan dengan perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari dan didasari oleh dalil-dalil atau segala kegiatan dan transaksi seseorang dengan yang lainnya sesuai dengan aturan dan hukum Allah baik itu larangan-larangan atau perintah-perintahnya. Islam telah mengatur konsep muamalah ini dengan baik dan jelas agar interaksi atau hubungan antara manusia ini berjalan dengan baik, saling menguntungkan dan tidak Pada dasarnya segala bentuk muamalah baik jual beli, wakaf, hibah, sewa menyewa dan lainnya itu diperbolehkan sampai ada dalil yang melarangnya. Hal ini telah disebutkan dalam kaidah fikih : AO OA AOI aEOOE aEaO EaaE OI aO Ea OA AeE A a a Ea aCO O E aI a aIaE EA c aO Oa aCA a aE O A 2 AOOA Artinya: Hukum asal suatu akad dan muamalah adalah sahih sampai ada dalil yang membatalkan dan mengharamkannya. Maksud dari kaidah ini adalah semua hal yang berhubungan dengan muamalah . nteraksi dengan manusi. yang tidak ada larangan maupun perintahnya dalam Nash (Al-QurAoan maupun hadi. , maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Bagi seorang muslim, muamalah adalah hal yang berhubungan dengan duniawi dimana pelakunya diberi kebebasan untuk berkembang dan berkreasi mengikuti perkembangan zaman, asalkan sesuai dengan syariat Islam itu sendiri. Hal ini memberikan dampak bahwa Islam adalah agama yang menjaga asas kreativitas pada umatnya agar mampu mengembangkan potensinya dalam menghadapi kehidupan yang beragam ini. Salah satu bentuk muamalah yang sering kita jumpai di zaman sekarang adalah Menurut Guy Masterman Sponsorship is mutually beneficial arrangement that consists of the provision of resource of fund, goods, and/or services by an individual or body . he sponso. Muhammad UmAn Syubair. Al-Madkhal f Fiqhi al-MuAmalAt al-MAliyyah (Cet. II. Jordan: DAr An-NafAis, 2. , h. Abdul Majd, al-QawaAoid al-Fiqhiyyat al-Mustakhrijat min IAolAmi al-MuwaqqiAoin (Cet. DAr Ibnu al-Qayyum, 1. , h. 32 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. to an individual or body . ights owne. and return for a set of rights that can be used in communications activity, for the achievment of objectives for commercial Dapat diartikan bahwa sponsorship adalah bentuk kerja sama yang saling menguntungkan berupa penyediaan dana, barang atau jasa oleh individu, maupun badan perusahaan kepada individu atau badan dan dapat digunakan dalam kegiatan komunikasi untuk mencapai tujuan dalam mendapatkan keuntungan. Sponsorship memiliki peran penting dalam penyelenggaraan event. Sponsor biasa dilakukan oleh perusahaan, lembaga, instansi yang memiliki kepentingan pada event 4 Karena keberhasilan suatu event yang diadakan dapat didukung dengan adanya Sponsoship juga dapat dikatakan sebagai transaksi komersial, yaitu pihak pemberi dana mengharapkan balas jasa dari pihak penerima dana dan kedua belah pihak saling setuju untuk saling memberi dan menerima. 5 Dalam kegiatan ini, penyelenggara event akan mendapatkan keuntungan dari sponsor yaitu berupa bantuan finansial, barang atau jasa sehingga event tersebut sukses. Begitu pun dengan sponsor yang mendapatkan keuntungan dari jasa penyelenggara event yang mempromosikan brand atau perusahaan dalam event tersebut berupa peningkatan penjualan produk, kepercayaan konsumen, brand awarness, memasuki pasar khusus dan keuntungan yang lainnya. 6 Karena keuntungan yang banyak inilah banyak organisasi, lembaga hingga perusahaan membuka kesempatan sponsorship event sebagai media periklanan mereka. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa dalam sponsorship adanya hubungan timbal balik dimana kedua belah pihak mendapatkan keuntungan sesuai dengan asas muamalah. Buynana Chips adalah salah satu online shop yang membuka kesempatan kerjasama sponsorship. Online shop ini memiliki konsep sponsorship yang berbeda dari sponsorship pada umumnya. Biasanya para sponsor ketika melakukan kegiatan sponsorship mereka memberikan dana terlebih dahulu lalu penyelenggara event akan mempromosikan sebuah produk dalam event tersebut. Sedangkan online shop ini tidak memberikan dana di awal, tetapi mereka memberikan syarat tambahan selain mempromosikan produknya dalam sebuah event, penerima juga harus menjualkan produknya terlebih dahulu dengan jumlah dan waktu tertentu dan biaya pengiriman barang ditanggung oleh penerima sponsor. Setelah produknya terjual habis atau waktu yang ditentukan telah habis, dana hasil penjualan akan dibagikan ke sponsor . nline shop Buynana Chip. dan penerima sponsor sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Apabila dana hasil jualan terlambat atau tidak disetorkan pada waktu yang telah ditentukan ke pihak Buynana Chips maka akan diberikan sanksi dan hukuman. Hukum asal syarat dalam fikih muamalah adalah boleh dan tidak terlarang kecuali ada dalil yang melarangnya. 7 Rasulullah saw. Guy Masterman. Sponsorship: For a Return on Investmen (Cet. London: Routledge, 2. , h. Lidia Evelina. AuParadigma Baru Sponsor Sebagai Mitra Penyelenggara EventAy. Humaniora 2, no. : h. Lidia Evelina. AuParadigma Baru Sponsor Sebagai Mitra Penyelenggara EventAy, h. Lidia Evelina. AuParadigma Baru Sponsor Sebagai Mitra Penyelenggara EventAy, h. Muhammad UmAn Syubair. Al-Madkhal f Fiqhi al-MuAmalAt al-MAliyyah, h. 33 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. AOA AOA )A(ONa EaaI OOA a A uOEac a U aacaI aaEaEU aO A. AE aI E aI O aI aEaO a aO ON IA a Aa acE aa UIA Artinya : Kaum muslim di atas syarat-syarat yang mereka tetapkan, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Tirmidz. Akan tetapi dalam syarat di atas masih membutuhkan pembahasan yang lebih Untuk menuntaskan masalah ini, membutuhkan penelitian yang berkaitan dengan isi atau bentuk syarat yang telah ditetapkan oleh pihak sponsor. Oleh karena itu berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah ke dalam beberapa substansi, pertama: Bagaimana konsep kegiatan sponsorship bersyarat di online shop Buynana Chips?Kedua: Bagaimana tinjauan hukum dalam perspektif fikih muamalah terhadap kegiatan sponsorship bersyarat di online shop Buynana Chips?. Adapun Jenis penenlitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yang terfokus pada studi lapangan . ield researc. yaitu peneliti melakukan penelitian langsung di lokasi untuk mendapatkan dan mengumpulkan data. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep kegiatan sponsorship bersyarat di online shop Buynana Chips dan mengetahui tinjauan hukum dalam perspektif fikih muamalah terhadap kegiatan sponsorship bersyarat di online shop Buynana Chips. Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan oleh peneliti atas berbagai karya tulis baik berupa buku ilmiyah, skripsi, jurnal dan yang lainnya telah ditemukan karya-karya yang telah membahas permasalahan sponshorship : Arizal Maulana dengan judul AuAnalisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Hibah Sponsorship Tradisi Petik Laut di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten PamekasanAy. 9 Dalam penelitiannya. Arizal Maulana memaparkan bagaimana perjanjian akad hibah antara sponsor dan panitia dan analisis hukum ekonomi syariah terhadap akad hibah sponsorship tradisi petik laut di desa Padelegan kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad yang dilakukan dalam transaksi ini merupakan akad hibah. Karena pada saat transaksi berlangsung pihak sponsor dan panitia melakukan perjanjian yang mana perjanjiannya adalah pihak perusahaan akan memberikan bantuan dana kepada pihak panitia tradisi petik laut sebesar 2 juta dengan catatan 50% produk rokok harus terjual. Perbedaan penelitian ini dan skripsi dari Arizal Maulana terdapat pada syarat dan Dalam penelitian ini syaratnya tidak hanya menjualkan produk. Jurnal ilmiah yang berjudul AuTinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sponsorship di dalam Lingkungan PengajianAy10 yang ditulis oleh Muhadirin. Penulis menjelaskan bagaimana mekanisme sponsorship dalam lingkungan pengajian, tujuan dan hukum sponsorship. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sponsorship termasuk akad tabarruAo yaitu sedekah dimana sponsor tidak berhak atas imbalan Dalam jurnal ini Muhadirin hanya fokus pada hukum sponsorship. Sedangkan peneliti berfokus pada hukum sponsorship dengan tambahan syarat. Kasman Bakry, dkk. Dengan judul AuAktualisasi Kaidah Fikih al-MuslimnaAoalA Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, al-JAmiAo al-KubrA Juz 3 (Cet. Beirut: DAr al-Garbi al-IslAmi, 1. , h. Arizal Maulana. AuAnalisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Hibah Sponsorship Tradisi Petik Laut di Desa Padelegan Kecamatan Pademawu Kabupaten PamekasanAy. Skripsi (Madura: Fak. Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah IAIN Madura, 2. Muhadirin. AuTinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sponsorship di dalam Lingkungan PengajianAy. Journal of Law 1, no. 34 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. Syurihim dalam Transaksi Jual beliAy. 11 Kesimpulan dalam jurnal ini adalah bahwa kaidah fikih al-MuslimnaAoalA Syurihim bermakna apabila melakukan transaksi dan di dalamnya terdapat syarat yang diminta maka wajib dilaksanakan selama syarat tersebut tidak menyelisihi akad atau bermanfaat. Jurnal ini berhubungan dengan penelitian ini terkait syarat tambahan yang ada pada kegiatan sponsorship. Perbedaannya terdapat pada fokus penelitian jurnal pada aktualisasi kaidah fikih alMuslimnaAoalA Syurihim dalam transaksi jual beli sedangkan penelitian ini berfokus pada hukum sponsorship bersyarat dalam perspektif fikih muamalah. PEMBAHASAN Konsep Kegiatan Sponsorship Bersyarat di Online Shop Buynana Chips Online shop merupakan toko berbasis online yang dimana kegiatan jual beli barang dan jasa hanya dilakukan melalui internet atau tidak mengharuskan penjual dan pembeli bertatap muka secara langsung. 12 Transaksi jual beli online ini telah dilakukan pada Tiktok shop. Shopee. Tokopedia. Lazada. Instagram. Whatsapp dan media lainnya. Buynana Chips merupakan salah satu brand dari PT Sanirasa Pangan Indonesia yang berbasis online. Bisnis ini dibangun oleh Nurul Ihsani pada Desember 2020 di Cianjur. Buynana Chips adalah produk olahan pisang yang dijadikan kripik. Nurul Ihsani telah menjualkan produknya secara online pada aplikasi Tiktok shop. Shopee dan Instagram. Selain itu penjualan juga dilakukan melalui jalur reseller, agen dan distributor yang biasa diorder via Whatsapp. 14 Harga jual pasar untuk produk ini berkisar Rp 15. 000 sampai Rp Produk Buynana Chips memiliki enam varian rasa yaitu original, coklat, strawberry, greentea, milk dan rasa seblak. Buynana Chips juga merupakan salah satu online shop yang membuka kesempatan kerjasama sponsorship. Kerjasama sponsorship ini tidak hanya sebatas di daerah Cianjur akan tetapi keseluruh daerah instansi yang disetujui oleh Buynana Chips untuk melakukan kerjasama sponsorship ini. Tercatat 130 instansi yang telah melakukan kerjasama sponsorship dengan online shop Buynana Chips. Kerjasama ini juga merupakan salah satu cara online shop Buynana Chips meningkatkan penjualan produk selain melalui reseller, agen dan distributor. Konsep Kerjasama Sponsorship di Online Shop Buynana Chips Pada kerjasama sponsorship ini Buynana Chips memberikan syarat tambahan yaitu menjualkan produknya dalam kurun waktu tertentu dan hasil dari jualan tersebut diberikan kepada penerima sponsor dan Buynana Chips selaku sponsor serta biaya pengiriman yang ditanggung penerima sponsor. Sebagaimana yang dikatakan oleh Riri selaku penerima sponsor: AuKami mengajukan kerjasama selayaknya paid promote seperti biasanya. Kemudian mereka memberikan produknya kepada kami dan kami jualkan dengan harga yang sudah ditetapkan. Ay15 Kasman Bakry, dkk. AuAktualisasi Kaidah Fikih al-MuslimnaAoalA Syurihim dalam Transaksi Jual beliAy. Al-Khiyar : Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 1, no. Tira Nur Fitria. AuBisnis Jual Beli Online (Online Sho. Dalam Hukum Islam dan Hukum NegaraAy. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 3, no. : h. Nurul Ihsani. Owner Buynana Chips. Wawancara. Cianjur, 3 Februari 2023. Nurul Ihsani. Owner Buynana Chips. Wawancara. Cianjur, 3 Februari 2023. Riri. Penerima Sponsor Buynana Chips. Wawancara. Jember, 11 Mei 2023. 35 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. Buynana Chips telah menetapkan lisensi harga untuk reseller, agen dan distributor Buynana Chips. Lisensi harga untuk reseller Rp 13. 000 per bungkus, untuk agen Rp 000 per bungkus dan distributor Rp 10. 000 per bungkus. Untuk mendapatkan lisensi harga ini Buynana Chips memberikan syarat minimal order untuk reseller, agen dan distributor Buynana Chips. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nurul Ihsani selaku owner sebagai berikut: AuUntuk menjadi reseller mereka harus order minimal 20 pieces dengan modal Rp 000 karena harga satuannya Rp 13. 000, untuk agen order minimal 100 pieces dengan modal Rp 1. 000 karena harga satuannya Rp 11. 000, sedangkan distributor minimal order 500 pieces dengan modal Rp 5. 000 karena harga satuannya Rp 10. Intinya ketika mereka ingin kerjasama, mereka harus menyiapkan modal terlebih dahulu. Ay16 Buynana Chips memberikan tiga pilihan paket untuk kerjasama sponsorship ini, yaitu paket A. B dan C. 17 Pada paket A penerima sponsor harus menjualkan produk sebanyak 500 bungkus dengan dua kali pengiriman. Pada pengiriman pertama 250 bungkus dan harus dijualkan dalam waktu satu pekan sejak produk diterima. Pengiriman kedua juga 250 bungkus dijualkan dalam waktu satu pekan sejak produk diterima. Pada paket B jumlah produk yang harus dijualkan bertambah menjadi 1. 000 bungkus dengan dua kali pengiriman. Pada pengiriman pertama 500 bungkus dan harus dijualkan dalam waktu satu pekan sejak produk diterima. Pengiriman kedua juga 500 bungkus dijualkan dalam waktu satu pekan sejak produk diterima. Sedangkan pada paket C penerima sponsor harus menjualkan produk sebanyak 2. 000 bungkus dengan dua kali pengiriman. Pada pengiriman pertama 1. 000 bungkus dan harus dijualkan dalam waktu satu pekan sejak produk diterima. Pengiriman kedua juga 1. 000 bungkus dijualkan dalam waktu satu pekan sejak produk diterima. Biasanya penerima sponsor mengambil paket A, karena mereka hanya menjual produk sebanyak 500 bungkus. sebagaimana yang disampaikan oleh Musfirah Pihak Buynana akan mengirimkan produk secara berkala. Kami ambil paket yang 500 bungkus, pengiriman pertama 250 bungkus. Jika sudah habis maka akan dikirimkan lagi 250 bungkus. Waktu untuk menjualkannya selama 7 hari untuk pengiriman pertama dan begitupun untuk pengiriman kedua. Biaya pengiriman ditanggung sebagian oleh panitia yaitu 30% dan sebagian dari Buynana yaitu Jadi, penerima sponsor mengambil paket A yaitu menjualkan 500 bungkus dengan dua kali pengiriman dan masing-masing dijualkan dalam satu pekan. Pihak Buynana Chips biasanya menanggung biaya pengiriman barang sebanyak 70% dan sisanya ditanggung oleh penerima sponsor. Dana yang diberikan Buynana Chips kepada sponsor sesuai dengan hasil penjualan produk yang diberikan, apabila yang terjual sesuai target maka dana yang diperoleh Misalnya dalam kesepakatan bersama produk dijual dengan harga Rp 15. 000 per Jika produk tersebut terjual semua dalam waktu yang telah ditentukan maka pada paket A penerima sponsor mendapatkan dana Rp 2. 000 dan sponsor mendapatkan dana Rp 5. Begitupun pada paket B penerima sponsor mendapatkan dana Rp 5. 000 dan sponsor mendapatkan Rp 10. 000 dari hasil Sedangkan pada paket C penerima sponsor mendapatkan Rp 10. 000 serta Nurul Ihsani. Owner Buynana Chips. Wawancara. Cianjur, 3 Februari 2023 Nurul Ihsani. Owner Buynana Chips. Wawancara. Cianjur, 3 Februari 2023 Musfirah. Penerima Sponsor Buynana Chips, wawancara. Makassar, 5 Juni 2023 36 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. bonus Rp 500. 000 dan sponsor mendapatkan dana sebesar Rp 20. 000 dari hasil Tabel 1. Ilustrasi Paket Sponsoship Paket Sponsorship Harga Satuan Produk Rp 15. Jumlah Produk yang dijual Sponsor Penerima Sponsor 500 bungkus Rp 5. Rp 2. 000 bungkus Rp 10. Rp 5. 000 bungkus Rp 20. Rp 10. Dalam perjanjian kerjasama ini, penerima sponsor boleh menentukan harga jual produk per bungkus. Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Raihana yang juga merupakan penerima sponsor dari Buynana Chips Kami memilih untuk menjualkan produk seharga Rp 17. 000 per bungkus. Jadi apabila produk yang dijualkan habis semua, kami bisa mendapatkan dana sebesar Rp 3. 000 dan Buynana mendapatkan dana sebesar Rp 5. Jadi dalam perjanjian ini penerima sponsor dapat menentukan harga jual produk per bungkus dengan kisaran harga Rp 15. 000 sampai Rp 20. 000 per bungkus. Harga ini merupakan harga jual pasar untuk Buynana Chips. Apabila produk yang terjual kurang dari target dalam waktu yang telah ditentukan maka dana yang diberikan sponsor juga sedikit. Jika yang terjual kurang dari 100 bungkus maka penerima sponsor harus menyetorkan dana kepada sponsor Rp 13. 000 per bungkus dari produk yang terjual. 21 Misalnya produk yang terjual cuma 50 bungkus dengan harga satuan Rp 15. 000 maka dana yang diperoleh penerima sponsor Rp 2. 000 x 50 = Rp sedangkan sponsor mendapatkan dana Rp 13. 000 x 50 = Rp 650. Begitupun jika yang terjual kurang dari 500 bungkus, dana yang harus disetorkan ke pihak sponsor Rp 11. 000 per bungkus dari hasil jualan. Apabila yang terjual 500 bungkus atau lebih dari itu. Penerima sponsor akan mendapat banyak keuntungan dan hanya menyetorkan dana ke pihak sponsor sebanyak Rp 10. 000 per bungkus. 22 Hal inilah yang membuat konsep kerjasama ini hampir sama dengan konsep kerjasama reseller, agen dan distributor dari online shop Buynana Chips. Tabel 2. Perhitungan Sponsorship Harga Satuan Produk Rp 15. Jumlah Produk yang Terjual < 100 Bungkus < 500 Bungkus Ou 500 Bungkus Dana yang diterima Sponsor Penerima Sponsor Rp 13. 000/bungkus Rp 11. 000/bungkus Rp 10. 000/bungkus Rp 2. 000/bungkus Rp 4. 000/bungkus Rp 5. 000/bungkus Nurul Ihsani. Owner Buynana Chips. Wawancara. Cianjur, 3 Februari 2023 Raihanah. Penerima Sponsor Buynana Chips. Wawancara. Makassar, 2 Juni 2023 Nurul Ihsani. Owner Buynana Chips. Wawancara. Cianjur, 3 Februari 2023 Nurul Ihsani. Owner Buynana Chips. Wawancara. Cianjur, 3 Februari 2023 37 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. Online shop Buynana Chips juga memberikan syarat biaya pengiriman yang ditanggung oleh penerima sponsor. Pada tahun 2022, biaya pengiriman yang ditanggung oleh penerima sponsor sebanyak 30%. 23 Namun pada tahun 2023, syaratnya berubah dimana penerima sponsor harus menanggung sebagian besar biaya pengiriman barang, sekitar 70-an% dari biaya pengiriman barang. Jika produk tidak terjual semua dalam kurun waktu yang telah ditentukan maka penerima sponsor dapat meminta tambahan waktu menjual maksimal 3 hari atau mengembalikan produk yang masih tersisa dan biaya pengiriman ditanggung penerima 24 Online shop Buynana Chips juga memberikan hukuman dan sanksi apabila penerima sponsor telat atau tidak menyetorkan uang pada waktu yang telah ditentukan. Jika telat menyetorkan uang dari waktu yang telah ditentukan maka akan didenda Rp 000 untuk setiap satu hari keterlambatan. Apabila tidak menyetorkan uang pada waktu yang telah ditentukan maka akan diberikan sanksi peringatan pertama dari sponsor. Jika belum disetorkan juga akan diberi peringatan somasi. Setelah semua sanksi yang diberikan sebelumnya tidak berpengaruh atau masih tidak menyetorkan dana ke pihak Buynana Chips maka akan dilaporkan kepada Pengadilan Negeri 1B Cianjur. Alur Kerjasama Sponsorship di Online Shop Buynana Chips Para penerima sponsor yang juga merupakan penyelenggara event tentu saja membutuhkan banyak dana untuk event tersebut. Salah satu cara penyelenggara event untuk mendapatkan dana adalah mencari sponsor dari perusahaan, instansi atau tokotoko. Karena Buynana Chips merupakan salah satu online shop, biasanya penyelenggara event mendapat informasi bahwa Buynana Chips membuka kerjasama sponsorship dari internet melalui Instagram atau Tiktok. Hal ini juga disampaikan oleh Lala selaku penerima sponsor dari online shop Buynana Chips: Aku tahu Buynana dari Tiktok. Kebetulan awalnya karena acara MDS ini membutuhkan banyak dana tentunya, tetapi di Jogja sedang banyak acara konser lain juga sehingga agak sulit mencari sponsor. Kemudian coba scroll di Tiktok dan ketemu Buynana ini yang bisa open sponsorship ke berbagai daerah. Setelah kirim proposal kami mengadakan Zoom meeting, karena ini juga ada banyak yang mengajukan sponsor ke Buynana sehingga ada seleksi. setelah terpilih tentu ada kesepakatan MoU. Dari pemaparan di atas dapat kita ketahui bahwa setelah mendapatkan informasi bahwa Buynana Chips membuka kerjasama sponsorship, penyelenggara event bisa mengirimkan proposal sponsorship ke Buynana Chips dalam bentuk file. Lalu mereka melakukan kesepakatan. Begitupun yang dipaparkan oleh Raihana Kami mendapatkan informasi Buynana Chips dari Instagram lalu kami mengirimkan file proposal via Whatsapp. Setelah disetujui pihak Buynana kami melakukan pertemuan via Zoom. Karena kami setuju untuk kerja sama jadi kami langsung menentukan harga jual Buynana Chips per bungkus terlebih dahulu. Lalu pihak Buynana Chips mengirimkan MoU yang harus kami tanda tangani. Setelah itu bayar ongkir untuk pengiriman produk. Waktu itu kami langsung bayar untuk pengiriman pertama dan kedua. Setelah produk sampai di tangan kami, kami langsung jual dan promosikan produknya dan biasanya pihak Buynana Chips menagih setoran satu hari sebelum waktu yang telah ditentukan. Begitupun Musfirah. Penerima Sponsor Buynana Chips, wawancara. Makassar, 5 Juni 2023 Nurul Ihsani. Owner Buynana Chips. Wawancara. Cianjur, 3 Februari 2023 Lala. Penerima Sponsor Buynana Chips. Wawancara. Yogyakarta, 2 Juni 2023 38 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. dengan pengiriman produk yang kedua. Dari hasil pemaparan di atas dapat kita simpulkan bahwa semua penyelenggara event mengirimkan proposal melalui Whatsapp. Setelah disetujui Buynana Chips, mereka bisa mengikuti pertemuan antara penyelenggara event atau calon penerima sponsor dan owner Buynana Chips. Dalam pertemuan ini owner akan menjelaskan syarat dan ketentuan dalam kerjasama ini. Jika penyelenggara event tidak setuju untuk melakukan kerjasama maka bisa mengundurkan diri. Apabila penyelenggara event setuju maka pihak Buynana Chips akan melakukan beberapa hal sebagai berikut: Menentukan harga jual per produk bersama penerima sponsor. Mengirimkan file MoU (Master of Understandin. yang berisi perjanjian kerjasama sponsorship dengan Buynana Chips kepada penyelenggara event atau penerima sponsor untuk ditanda tangan bermeterai melalui Whatsapp. Setelah MoU ditanda tangan dan dikirim kembali. Memberikan rincian biaya pengiriman produk yang harus ditanggung pihak Buynana Chips dan penerima Setelah biaya pengiriman dibayar, pihak Buynana Chips langsung melakukan pengiriman pertama untuk produk yang akan dijual penerima sponsor menggunakan jasa pengiriman barang yaitu Dakota Cargo. Menagih dana hasil penjualan pertama untuk pihak Buynana Chips jika telah berlalu waktu yang ditentukan. Memberikan pilihan kepada penerima sponsor untuk mengembalikan barang atau menambahkan hari untuk menjualkan produk apabila produk tidak terjual habis selama satu pekan. Jika memilih mengembalikan barang maka pihak Buynana Chips harus menerima dana hasil jualan yang telah ditetapkan apabila produk tidak terjual sesuai target. Jika memilih tambahan waktu maka pihak Buynana Chips harus memberikan tambahan waktu maksimal tiga hari. Melakukan pengiriman kedua produk Buynana Chips kepada penerima sponsor untuk dijual jika produk telah habis terjual dan dana hasil jualan untuk pihak Buynana Chips telah diberikan. Menagih dana hasil penjualan kedua untuk pihak Buynana Chips jika telah berlalu waktu yang ditentukan. Memberikan pilihan kepada penerima sponsor untuk mengembalikan barang atau menambahkan hari untuk menjualkan produk apabila produk tidak terjual habis selama satu pekan. Adapun bagi pihak penyelenggara event yang ingin melanjutkan kerjasama sponsorship dengan Buynana Chips, mereka juga akan melakukan hal-hal sebagai Menentukan harga jual per produk bersama pihak Buynana Chips. Memberikan tanda tangan bermeterai pada MoU yang dikirim oleh pihak Buynana dan mengirimnya kembali melalui Whatsapp. Membayar biaya pengiriman yang harus ditanggung penerima sponsor. Memasang logo Buynana Chips di pamflet, spanduk dan lainnya. Mempromosikan dan Menjualkan produk Buynana Chips pada pengiriman pertama selama satu pekan apabila produk telah diterima. mengembalikan barang atau menambahkan hari untuk menjualkan produk apabila Raihana. Penerima Sponsor Buynana Chips. Wawamcara. Makassar, 5 Juni 2023. Nurul Ihsani. Owner Buynana Chips. Wawancara. Cianjur, 3 Februari 2023 39 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. produk tidak terjual habis selama satu pekan. Jika memilih mengembalikan produk maka harus memberikan dana hasil jualan produk untuk pihak Buynana Chips sesuai yang telah ditetapkan apabila produk tidak terjual sesuai target. Memberikan dana hasil jualan produk untuk pihak Buynana Chips apabila telah habis terjual selama satu pekan. Mengambil dana hasil jualan produk Buynana Chips yang memang diperuntukkan untuk penerima sponsor setelah produk habis terjual atau waktu yang telah ditentukan telah berlalu. Mempromosikan dan Menjualkan produk Buynana Chips pada pengiriman kedua selama satu pekan apabila produk telah diterima. mengembalikan barang atau menambahkan hari untuk menjualkan produk apabila produk tidak terjual habis selama satu pekan. Jika memilih mengembalikan produk maka harus memberikan dana hasil jualan produk untuk pihak Buynana Chips sesuai yang telah ditetapkan apabila produk tidak terjual sesuai target. Memberikan dana hasil jualan produk untuk pihak Buynana Chips apabila telah habis terjual selama satu pekan. Mengambil dana hasil jualan produk Buynana Chips yang memang diperuntukkan untuk penerima sponsor setelah produk habis terjual atau waktu yang telah ditentukan telah berlalu. Itulah alur kerjasama sponsorship dengan online shop Buynana Chips. Jika semua rangkaian telah dilaksanakan dan dana hasil penjualan telah diterima masing-masing pihak maka kerjasama sponsorship ini telah selesai. Namun melihat alur kerjasama yang dilakukan oleh Buynana Chips hal ini tidak bisa dikatakan sponsorship melainkan kerjasama dalam jual beli. Hukum Sponsorship Bersyarat di Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah Menurut Hanabilah hukum asal syarat adalah boleh. 29Rasulullah saw. AOA AOA )A. ONa EaaI OOA a A uOEac a U aacaI aaEaEU aO A. AE aI E aI O aI aEaO a aO ON IA a Aa acE aa UIA Artinya: Kaum muslim di atas syarat-syarat yang mereka ditetapkan, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Tirmidz. Hadis ini memerintahkan kita untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang 31 Dalam suatu transaksi atau akad apabila terdapat syarat yang diminta maka syarat tersebut wajib dilaksanakan selama syarat tersebut tidak menyelisihi akad atau 32 Peneliti akan membahas satu per satu mengenai hukum syarat tambahan pada kerjasama sponsorship di online shop Buynana Chips. Raihana. Penerima Sponsor Buynana Chips. Wawancara. Makassar, 2 Juni 2023 Wahbah al- Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Juz 5, h. Muhammad bin Isa al-Tirmidzi. Al-JAmiAo al-KubrA. Juz 3, h. Muhammad Abdurrahman al-Mubarakfuri. Tuufatu al-Auwa. Juz 4 (Kairo: DAr al-Had, 2. , h. Kasman Bakry, dkk. AuAktualisasi Kaidah Fikih al-MuslimnaAoalA Syurihim dalam Transaksi Jual beliAy, h. 40 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. Buynana Chips mensyaratkan untuk menjualkan produknya pada kerjasama sponsorship dan dana hasil penjualan akad dibagikan kepada sponsor dan penerima sponsor jika produk yang dijual telah habis atau masa penjualan produk telah selesai. Syarat menjualkan produk masih sejalan dengan tujuan kerjasama ini karena dapat meningkatkan citra merek dan meningkatkan penjualan produk pada saat penjualan Karena syarat ini masih sejalan dengan tujuan akad maka syarat ini Pada kerjasama sponsorship ini, dana diberikan berdasarkan berapa banyak produk yang terjual. Pihak Buynana hanya menyebutkan harga per produk yang akan mereka dapatkan dari penerima sponsor dan hal ini telah dijelaskan pada saat pertemuan calon penerima sponsor melalui Zoom atau Google Meet. Apabila ada yang ingin melanjutkan akad kerjasama ini setelah pertemuan di Zoom atau Google Meet maka harga jual produk per bungkus akan diperjelas sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Penerima sponsor dapat menghitung sendiri keuntungan yang didapat. Sistem pemberian dana seperti ini hampir sama dengan pemberian dana berdasarkan persentase dari harga barang yang terjual. Menurut mazhab hanabilah bahwa sistem pemberian dana berdasarkan persentase dari harga barang hukumnya 34 Pemberian dana seperti ini serupa dengan akad mudarabah, yaitu diberikan dalam bentuk persen keuntungan. Mudarabah merupakan bagian dari syirkah yaitu salah satu pihak memberikan modal dan pihak lainnya memberikan jasa dan keuntungan yang diperoleh milik bersama sesuai yang telah disepakati dan kerugian ditanggung pemilik modal. 36 Rukun musarabah ada 3 yaitu, pelaku akad . emilik modal dan Aoami. , maAoqd Aoalaih . odal, kerja dan keuntunga. dan gah . jab dan kabu. 37 Sedangkan syarat-syarat musarabah yaitu, pelaku akad merupakan orang yang diperbolehkan dalam wakAlah. Modal harus berupa uang yang masih berlaku, besarannya diketahui, bukan utang, bukan sesuatu yang diharamkan dan harus diserahkan pada Aoamil. Modal juga bisa berupa barang. Keuntungan uang yang didapat harus diketahui atau jelas. Dalam kerjasama sponsorship ini, pelaku akad merupakan sponsor yaitu owner online shop Buynana Chips sebagai pemilik modal dan penerima sponsor yang biasanya berasal dari kalangan mahasiswa sebagai Aoamil. Para pelaku akad merupakan orang yang diperbolehkan dalam wakAlah yaitu berakal, mumayyiz dan bukan orang yang dilarang melakukan tindakan hukum. 39 Modal dalam kerjasama ini berupa barang yaitu produk dari online shop Buynana Chips dalam bentuk kripik pisang. Ibnu Abi laila dan AuzaAoi membolehkan modal berupa barang. 40 Harga produk yang menjadi modal kerjasama beserta keuntungan yang akan diperoleh kedua belah pihak dalam kerjasama sponsorship telah ditentukan dan dijelaskan pada saat akad sehingga terhindar dari ketidakjelasan keuntungan yang didapat karena modal berupa barang. Banyak produk yang harus dijual juga telah ditetapkan pada saat akad. Produk tersebut halal dan boleh Dalam kerjasama ini Aoamil diharuskan mempromosikan dan Wahbah Al-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Juz 5, h. Ibnu Qudamah. Al-Mugni. Juz 5 (Kairo: Maktabah al-QAhirah, 1. , h. Ibnu Utsaimin. Al-Syarhu al-MumtiAoAoala ZAd al-MustaqniAo. Juz 10 (Riyas: DAr Ibnu al-Jauzi, 2. Muhammad Rawas QalAoaji. MuAojam Lugoh al-FuqahA (Beirut: DAr an-NafAis, 1. , h. Wahbah al-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Juz 5, h. Wahbah al-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Juz 5, h. Wahbah al-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Juz 5, h. Wahbah al-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Juz 5, h. 41 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. menjualkan produk tersebut. Sgah dilakukan secara tulisan melalui surat perjanjian yang dikirimkan oleh owner Buynana Chips melalui aplikasi Whatsapp. Para ulama sepakat bahwa hukum mudarabah adalah boleh berdasarkan AlQurAoan, hadis, ijmak dan qiyAs. 41 Allah Swt. berfirman dalam Q. Al-Muzammil/73: A OaO aI OaA eE a OA AacEEOA ca A OEA A Oa a aO aI OII Aa A A aO aI Oa A a AOA. Terjemahnya: Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah mengetahui ada orang yang mempunyai uzur untuk meninggalkan qiyamul lail, salah satunya adalah orang-orang yang sedang bepergian mencari karunia Allah dengan cara berdagang. 43 Orang-orang yang dimaksud tersebut adalah Musarib . yang bepergian mencari karunia Allah. Dalam hadis yang diriwayatkan Malik dalam kitab Muwao, dari Zaid bin Aslam dari ayahnya dia berkata AO OA AOA AO OA AOA AOA AOA a a aO uaE EaC AaEa cI Ca aE aIac aEaO aOO aIA c AOO eEa a OA a a a a NEE aO aaO NEE Ia a aIa OI Eaac O A AOA AOA AOaNO OaI eO Ea OA A aac Ca aE aEaO aN aNIaA a aA aOO aI aO a acN aE aac CA a AE Ea O aC a Ea aE aI aEaO aI aI a aE aI ON Ea aEA a a Aa a acA a a a A OON uOaE OaIeO IE OIIOeO aEO aA aEIN a a OA AI OON aIa U OI I aIa O EOa OC aac aO aOIOO ONA U AaIA ca AE OI I aI OEA a AacEEO O a a I a aA a A a a a a A AO OA AO O O OOA AOOA AOA A uOaE a aIa OIA a AeO OOa aE O aI EcO a Ea aE aI Aa aC aE aO aaI aEA a A E aI OE uOaE aIeO E aI IIA a aAE Aa aA a aE aOaEA a AaE aIOIa aI acaO aA AOA AOA AEac OA A a aE caE eEaO OA: AEA AaEa aANa OI aEA a aAE uOaE a aIa CA a A I aO a a OII aN aI IEA a AE AaEa acI Ca aI aa a Aa aOaa AaEa acI a a aEA AE OOaN Aa acaI a NEEOA A OAUA Ia OaIeO EIOIIOeO aEa aA aEIA AOA AIA AEA AaOA a AA AEA AIA AIA AEA a a a a a A Aa aCAUA aEA:AaEa aA aE aI Ca aEA a aa a a c a Aa a A AA AaI A a aE O acaI O a acOA AOOA A I O I OO Ea a OA:AEA AEA a A OIIacNa Aa aCA a AA aN a E aIA a aAE aO aNEA a aAE EA a AE aO aI aeO E aI IIA Aa a a aa A a a a a AacEE Aa aCA a AeO aN a Ea O Ia aCA AOA AOA AOOA AOA AOA A a a NEEO aOaA Aa aI a OcaaONa Aa a aEA a AacEEO Aa aCA ca A aNa aa O aA U AE a a UE I I aEa a a aIa aOaI aeO IE II eO Ea O a aEN CaA AOA AOOA AOA Aa a a a NEEO aO aa O a acacEEO Ia a aIa OIA a a aCA U AE a aI a Ca a aEaNa CaA a a A E aI OE aOI A a AA OaN aOA a A a a Aa a a aI a aA 44 AO OA AEaac O OA AA O O IEEA a a A Ic A Artinya: Abdullah dan Ubaidillah adalah dua anak Umar bin Khattab yang berangkat ke Irak untuk ikut berperang. Pada saat itu mereka bertemu dengan Abu Musa alAsyAoari seorang pemimpin di kota Basrah. Dia menyambut mereka berdua dengan ramah dan berkata AuSeandainya saya bisa melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk kamu berdua, maka saya akan melakukannyaAy. Kemudian dia berkata lagi AuYa, ada. Ini ada harta dari harta Allah . ilik kaum muslimi. Saya ingin mengirimkannya kepada Amirul Mukminin. Saya akan meminjamkan harta ini kepada kalian berdua, lalu belilah barang-barang di Irak dengan harta itu. Setelah itu jual barang-barang itu di Madinah. Kemudian berikan modalnya kepada Wahbah al-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Juz 5, h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Mushaf Ash-Shafa, h. Abu al-Fida Ismaill bin Umar. Tafsir Al-QurAoAn al-AoAem. Juz 8, h. Imam Jalaluddin. Tanwr al-awAlik Syaruu Aoala Muwao. Juz 2 (Mesir: DAr IuyAAo al-Kutub al-AoArabiyah, 1. 42 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. Amirul mukminin dan keuntungannya untuk kalian bedua. Ay Mereka berkata Aukami menyukai hal itu. Ay Lalu Abu Musa menyerahkan harta dan menulis surat untuk Umar agar mengambil harta dari mereka berdua. Sesampainya mereka di Madinah, mereka menjual barang-barang yang telah dibeli dan mendapatkan keuntungan darinya. Ketika mereka menyerahkan harta tersebut kepada Umar. Umar berkata. AuApakah semua pasukan diberi pinjaman seperti kalian berdua?Ay mereka menjawab. AuTidak. Ay Umar berkata. AuJika demikian, hal ini berarti karena kalian berdua anak Amirul Mukminin. Maka berikan semua modal dan Ay Mendengar hal itu Abdullah diam saja, sedangkan Ubaidillah berkata. AuWahai Amirul Mukminin, jika harta ini kurang atau rusak, maka kamilah yang menanggungnya. Ay Umar berkata lagi. AuBerikan semuanya. Ay Abdullah tetap diam dan Ubaidillah mengulangi perkataanya lagi. Kemudian berkata seseorang yang hadir di situ berkata. AuWahai Amirul Mukminin, alangkah baiknya jika engkau menjadikannya sebagai qiras. Ay Maka Umar pun menyetujuinya lalu mengambil modal dan setengah dari keuntungannya. Abdullah dan Ubaidillah juga mengambil setengah dari keuntungannya. Qiras dalam bahasa orang Hijaz adalah transaksi yang sama dengan mudarabah. Qiras diambil dari kata qars yang artinya memotong. 46 Qars diartikan memotong karena pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk Aoamil . Berdasarkan hadis tersebut maka transaksi mudarabah dibolehkan. Dalil ijmak mudarabah adalah apa yang diriwayatkan jamaAoah dari para sahabat bahwa mereka memberikan harta anak yatim untuk dilakukan mudarabah atasnya. Sedangkan dalil qiyAs bolehnya mudarabah adalah bahwa manusia membutuhkan akad Karena ada yang memiliki harta tapi tidak tahu mengelolanya dan ada yang tidak memiliki harta tapi pandai mengelola harta. Oleh karena itu Allah membolehkan mudarabah untuk memenuhi kebutuhan dan adanya maslahat di dalamnya. Syarat selanjutnya adalah biaya pengiriman yang ditanggung oleh penerima Owner mengambil konsep sponsorship ini dari kerjasama reseller, agen dan distributor yang ada di online shop Buynana Chips yang mengharuskan pihak kedua menanggung biaya pengiriman barang. Pada dasarnya, pihak penyelenggara event yang menghampiri pihak Buynana Chips untuk menjadi sponsor dalam event yang diselenggarakan, yang berarti secara tidak langsung penyelenggara event-lah yang menawarkan diri untuk menjualkan produk dari Buynana Chips. Hal ini serupa dengan orang-orang yang mengajukan dirinya untuk menjadi reseller. Maka sudah sepantasnya penyelenggara event atau penerima sponsor yang menanggung biaya pengiriman barang. Biaya pengiriman barang yang ditanggung penerima sponsor juga bukanlah keseluruhan biaya pengiriman. Akan tetapi, pihak Buynana Chips juga menanggung sebagian kecil dari biaya pengiriman barang. Pada saat akad, pihak Buynana Chips juga telah menjelaskan berapa biaya pengiriman yang akan ditanggung penerima sponsor sehingga terhindar dari ketidakjelasan akad. 49 Menurut para penerima sponsor syarat ini tidak memberatkan karena biaya yang dikeluarkan tidak terlalu banyak dan penjualan produk Wahbah al-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Juz 5, h. Ibnu Maner. LisAn al-AoArab. Juz 7 (Beirut: DAr al-Adir, 1. , h. Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah. Nabu al-RAyah. Juz 4 (Jeddah: DAr al-Qiblah, 1. , h. Abu Bakar Bin MasAoud Bin Ahmad al-KAsAny. BadAAoi al-anaAoi F Tartb al-SyarAAoi. Juz 6, h. Nurul Ihsani. Owner Buynana Chips. Wawancara. Cianjur, 3 Februari 2023 43 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. mereka juga terjual habis yang mengakibatkan penerima sponsor mendapatkan dana tambahan lebih banyak. Maka syarat ini dibolehkan karena merupakan sesuatu yang telah diketahui oleh masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian. Syarat terakhir adalah sanksi denda Rp 100. 000 untuk setiap satu hari keterlambatan dan hukuman bagi yang tidak menyetorkan dana ke pihak Buynana Chips adalah peringatan somasi dan dilaporkan ke Pengadilan Negeri 1B Cianjur. Hukuman yang diberikan hampir sama kedudukannya dengan jaminan pada transaksi utang piutang dalam pengadilan cianjur karena syarat ini dapat mewujudkan tujuan beserta perjanjianperjanjian yang telah disepakati dalam akad dan terdapat maslahat di dalamnya yaitu terjaminnya sponsor mendapatkan dana hasil jualan atau produk yang tersisa bisa kembali ke pihak sponsor. Jika tidak diberi hukuman bisa saja produk atau dana hasil jualan diambil semuanya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ulama bersepakat dibolehkannya syarat yang mengandung maslahat di dalamnya. Adapun sanksi denda tidak dibolehkan karena dapat tertjatuh pada transaksi riba disebabkan terlambat menyetorkan dana dan hal ini berarti menambahkan nominal yang seharusnya tidak ada atau bukan hak dari sponsor. Allah Swt. berfirman dalam Q. Al-Nisa/2: 29. Aac OA AE OE OA Ae OEA a a aAOI a aIIaO aE a aEEaO aI eaOEa aEI aO IA a AeaOaOca aN EA Terjemahnya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. Dalam ayat ini Allah swt. melarang hambanya memakan atau mengambil harta orang lain secara batil atau tidak sesuai syariat. 52 Denda tersebut juga dapat terjatuh ke dalam transaksi riba dan hukum riba adalah haram berdasarkan firman Allah Swt. dalam Q. Al-Baqarah/2: 275. AOA AEa eOA ca Aa acEA a AOA. c AacEEa Ea O a aO aacaIA Terjemahnya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Kesimpulannya adalah bahwa syarat sanksi denda karena terlambat menyetorkan dana tidak diperbolehkan karena termasuk memakan harta orang lain secara batil atau dapat terjatuh pada riba. Namun para penerima sponsor selalu menyetorkan dana tepat waktu dan sponsor juga selalu menagih sehari sebelum hari penyetoran atau pada hari penyetoran sehingga terhindar dari denda. Sedangkan hukuman bagi yang tidak menyetorkan dana dibolehkan karena terdapat maslahat di dalamnya. KESIMPULAN Terdapat perbedaan pada kerjasama sponsorship di online shop Buynana Chips dengan sponsorship pada umumnya yaitu adanya penambahan syarat di dalamnya. Pihak Buynana Chips memberikan syarat tambahan selain mempromosikan produknya dalam sebuah event juga harus menjualkan produknya dengan jumlah tertentu dalam waktu dua pekan dan upah yang diberikan berdasarkan banyak produk yang terjual. Penerima sponsor juga harus menanggung biaya pengiriman barang. Akan tetapi, pihak Buynana Chips biasanya menanggung sebagian kecil biaya pengiriman barang yang dikirimkan Wahbah al-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Juz 5, h. Kementrian Agama Republik Indonesia. Mushaf Ash-Shafa, h. Abu al-Fida Ismaill bin Umar. Tafsir Al-QurAoAn al-AoAem. Juz 2, h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Mushaf Ash-Shafa, h. 44 | Nuraeni Novira. Sri Ujiana Putri. Anisa Indarwati Legimin Hukum Sponsorship Bersyarat Online Shop Buynana Chips Perspektif Fikih Muamalah AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 4. , 2021: 31-46 doi: 10. 36701/al-khiyar. dari pihak Buynana Chips ke penerima sponsor. Sanksi denda jika terlambat menyetorkan dana ke pihak Buynana Chips dan hukuman jika tidak meneyetorkan dana. Semua syarat dan ketentuan telah dijelaskan secara rinci sebelum dan pada saat akad. Namun transaksi yang dilakukan olah Buynana Chips tidak dapat dikatakan sebagai sponsorship melainkan kerjasama dalam jual beli. Hukum asal syarat tambahan dalam suatu transaksi adalah boleh selama tidak menyelisihi akad dan tidak merugikan. Begitupun hukum sponsorship bersyarat di online shop Buynana Chips dibolehkan karena syarat menjualkan produk, menanggung biaya pengriman dan hukuman bagi yang tidak menyetorkan dana sejalan dengan tujuan akad, merupakan kebiasaan masyarakat, adanya manfaat dan juga tidak adanya paksaan dalam transaksi ini. Sedangkan syarat pemberian dana sesuai hasil jualan termasuk dalam akad mudarabah dan hal ini dibolehkan. Adapun syarat sanksi denda tidak diperbolehkan karena termasuk memakan harta orang lain secara batil dan dapat terjatuh dalam riba. Meskipun syarat sanksi tidak diperbolehkan, akad kerjasama tetap sah karena dapat dihindari dengan menyetor uang tepat waktu dan juga belum pernah ada kasus penerima sponsor yang mendapat sanksi denda. Semua syarat-syarat ini juga telah dijelaskan secara rinci pada saat akad, sehingga transaksi ini terhindar dari ketidakjelasan. DAFTAR PUSTAKA