Distorsi Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam Market Distortion from the Islamic Economic Perspective Sri Rahma1 . Novi Sintyasari2. Rizki Anugrah3. Ahmad Ariyadi4. Nawra Izzah MuthmaAoInnah5 1,2,3,4,5 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Indonesia Coresponding Email: srirahma@uinjambi. Article history: Submitted: May 15, 2025 | Revised: June 10, 2025 | Accepted: June 29, 2025 Abstrak Metode ini bertujuan untuk mengetahui mengenai distorsi pasar dalam pandangan ekonomi Islam. Pada dasarnya ekonomi Islam menghendaki mekanisme pasar yang bebas tanpa tandanya intervensi. Distorsi pasar dalam perspektif ekonomi Islam di pahami sebagai segala bentuk penyimpangan terhadap mekanisme pasar yang ideal, sehingga menimbulkan ketidak seimbangan dan ketidakadilan dalam proses transaksi ekonomi. Metode ini bertujuan untuk lebih mendalami tentang bentuk- bentuk distorsi seperti tadls, gharar, maysir, ihtikar dan baiAnajasy dan untuk mengenali bagaimana wujudnya dalam proses transaksi di pasar modal syariah khususnya pasar sekunder sehingga proses transaksi sekuritas syariah benar benar mencerminkan aktivitas transaksi ekonomi Islami yang mempunyai nilai ukhuwah, kepentingan bersama, moralitas, orientasi dunia akhirat, tidak ada eksploitas. Kata kunci: Distorsi Pasar. Ekonomi Islam. Pasar Abstract This method aims to find out about market distortion in the perspective of Islamic economics. Basically. Islamic economics requires a free market mechanism without any sign of intervention. Market distortion in the perspective of Islamic economics is understood as any form of deviation from the ideal market mechanism, resulting in imbalance and injustice in the economic transaction process. Market distortion is a form of deviation that causes imbalance and injustice in the market that must be avoided. This study aims to further explore the forms of distortion such as tadlis, gharar, maysir, ihtikar and bai'najasy and to recognize how they manifest in the transaction process in the Islamic capital market, especially the secondary market, so that the Islamic securities transaction process truly reflects Islamic economic transaction activities that have the values of brotherhood, common interests, morality, orientation to the world and the hereafter, no exploitation. Keywords: Market Distortion. Islamic Economics. Market Pendahuluan Islam adalah agama yang sempurna, ini karena ajarannya mengelilingi semua aspek kehidupan manusia, mengarahkan orang ke arah yang benar, dan memastikan keamanan dan kebahagiaan dunia dan kehidupan di masa depan. Selain itu, orang dapat belajar interaksi dalam Islam, dan tentu saja mengembangkan kemungkinan untuk EISSN 2961-9394 Volume Nomor Bulan Tahun Halaman : July-December : 2025 : 263-270 mengajar di antara sesama manusia, dan menemukan kehidupan di mana mereka dapat membawa manfaat tidak hanya untuk diri mereka sendiri tetapi bagi orang-orang di sekitar mereka. Melalui kemungkinan yang dikembangkan melalui berbagai kegiatan menggunakan bingkai seperti sektor ekonomi dan bisnis yang adil. Pasar umumnya merupakan sarana atau tempat untuk bertemu penjual dan pembeli untuk mempermalukan kegiatan perdagangan mereka. Pasar memiliki fungsi penting dalam perekonomian negara. Mekanisme pasar juga sangat diperlukan(Maharaja, 2022. Gangguan dapat didefinisikan sebagai penyimpangan dari mekanisme pasar yang Ideal, yang mengarah pada ketidakseimbangan dan ketidakadilan selama transaksi ekonomi. Dari Perspektif Islam, distorsi pasar dianggap sebagai pelanggaran prinsip-prinsip Muamamalah yang berkeadilan (Miftahurrazak et al. , 2. Pasar modal Islam adalah bagian dari praktik ekonomi Islam. Praktek pasar modal Islam itu sendiri menggunakan prinsip -prinsip ekonomi Islam. Sistem ekonomi Syariah memprioritaskan ukhuwah, memprioritaskan kepentingan yang adil berdasarkan moralitas agama, diarahkan pada kepentingan dunia yang tidak aktif, bukan pengeksploitasi atau perampok, pembunuhan terlarang, dan condong ke arah melakukan sesuatu entah dari mana. Pasar Modal Islam kemudian memprioritaskan nilai ukhuwah, kepentingan bersama, moralitas dan orientasi asuransi kesehatan. Tidak ada eksploitasi, aplikasi ini adalah prinsip ekonomi Islam dalam praktik pasar modal Islam dan harus dapat menjawab tiga pertanyaan: bagaimana itu harus sesuai dengan ketentuan ekonomi Islam itu sendiri (Muhammadiyah HAMKA, n. Mekanisme pasar memiliki peran penting dalam mendukung produksi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini juga bisa memunculkan berbagai persoalan yang memerlukan keterlibatan pemerintah untuk mencari solusi. Dalam ajaran Ekonomi Islam, penentuan harga diserahkan kepada kekuatan pasar, yakni permintaan dan penawaran, yang harus dilandasi oleh kerelaan kedua belah pihak. Hal ini berarti tidak boleh ada unsur paksaan, penipuan, atau salah pengertian dalam transaksi. Di masa kini, mekanisme pasar diharapkan dapat terus menjadi pilar keadilan bagi semua kalangan, sekaligus menjamin berjalannya sistem ekonomi yang sehat, jujur, dan adil. Namun, distorsi pasar tetap menjadi tantangan yang nyata, di mana kondisi tidak wajar seperti kenaikan harga barang secara drastis dapat menimbulkan kesulitan bagi masyarakat (Maharaja, 2022. Landasan Teori Pengertian Distorsi Secara Umum Distorsi Secara umum Distorsi adalah penyimpangan dan kekacauan baik itu besar atau kecil yang dapat menunggu proses tercapainya sebuah tujuan. Dalam Keadaan ekonomi pada suatu pasar yang tidak mengalami kesempurnaan atau mengalami penurunan yang dapat merugikan banyak pihak. Distorsi dalam ekonomi atau ketidaksempurnaan pasar yang membuat kondisi ekonomi ketidak efisien sehingga menganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri. Sebuah kondisi dimana dipergunakan untuk memgukur distorsi adalah deviasi antara harga pasar yang bagus dan biaya marjinal yaitu perbedaan antar tingkat subsitusi marjinal di komsumsi dan transformasi marjinal ditingkat produksi (Studi Di Pasar Sentral Rappang Kab. Sidra. , n. Pasar Menurut Kajian Ilmu Ekonomi Pasar menurut kajian ilmu ekonomi adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan . dan penawaran . dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan . arga pasa. dan jumlah yang Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan pasar sangatlah penting. Hal ini dikarenakan apabila ada kebutuhan yang tidak dapat dihasilkan sendiri, maka kebutuhan tersebut dapat diperoleh di pasar. Para konsumen atau pembeli datang ke pasar untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhannya dengan membawa sejumlah uang guna membayar harganya. Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah yaitu uang. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan (Miftahurrazak et al. , 2. Pengertian Ekonomi Islam Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap Beberapa ahli mendefinisikan ekonomi Islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas dalam kerangka Syariah (Parepare, n. Metode penelitian Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, jenis penelitian kami pada kali ini ialah penelitian kualitatif. Distorsi pasar . arket distortio. dalam kajian ekonomi Islam menitik beratkan pada unsur-unsur moral para pelaku ekonomi . rodusen sebagai penjual dan konsumen sebagai pembel. Nilai-nilai moral dari para pelaku ekonomi tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadits. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan mengenai distorsi pasar dalam perspektif Islam. Dari berbagai data yang telah dikumpulkan tentang distorsi pasar dalam perspektif Islam. Bisa disimpulkan bahwa distorsi pasar merupakan penyimpangan dari mekanisme pasar yang adil dan seimbang sebagaimana yang diajarkan dalam syariat. Distorsi ini bisa muncul akibat praktik yang dilarang seperti penipuan, monopoli, penimbunan, manipulasi harga, dan riba. Lalu di analisa bagaimana bentuk pada pasar sekunder. EISSN 2961-9394 Volume Nomor Bulan Tahun Halaman : July-December : 2025 : 263-270 Hasil dan Pembahasan Pasar adalah tempat bertemunya antara dan pembeli dan melakukan transaksi barang atau jasa. Merupakan sebuah mekanisme pertukaran jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Dalam Islam pasar sangatlah penting dalam perekonomian, pasar terjadi pada masa rasulullah dan khulafaur rasyidin dan menjadi sunnatullah yang telah dijalani selama berabad-abad. Pasar adalah sekumpulan pembeli dan penjual dari sebuah barang dan jasa tertentu para pembeli sebagai sebuah kelompok menentukan permintaan terhadap sebuah produ. Aktivitas usaha yang dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan dua subjek pokok, uaitu produsen dan konsumen kedua subjek yang tersebut mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pembentukan harga barng yang ada di pasar. Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli (Fitria Mukaromah & Wijaya, n. Bentuk-Bentuk Distorsi Pasar Pasar menentukan harga dan cara berproduksi, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar tersebut. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil . Kondisi demikianlah kita sebut sebagai distorsi pasar. Dalam kenyataannya. Distorasi pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak yang terlibat sebagai pelaku pasar. Maka sehubungan dengan mekanisme pasar di atas, dalam sistem ekonomi itu harus menyesuaikan dengan apa yang terkandung dalam sistem ekonomi Islam. Karena secara umum dapat dikatakan bahwa dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai-nilai yang masuk dalam keilmuan berdasarkan norma dan kaidah yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadis. Dalam konsep ekonomi Islam, interaksi antara sisi penawaran dan permintaan (Supply deman. haruslah terjadi rela sama rela . dalam melakukan transaksi, keadaan rela sama rela tersebut merupakan kebalikan dari keadaan aniaya (Zhul. yang mana dalam keadaan tersebut salah satu pihak berbahagia diatas penderitaan orang lain. Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mencari keuntungan cepat atau di atas wajar dengan merugikan pihak lain. Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan di pasar. Menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain. Beberapa tindakan yang bersifat kezaliman . di pasar dapat menyebabkan kondisi terjadinya distorsi baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Kondisi ini mengakibatkan harga berada dalam kondisi ketidakseimbangan, dimana pertemuan supply dan demand terjadi karena ada faktor-faktor kejahatan, bukan disebabkan oleh faktor yang bersifat alamiah yang tidak dapat dihindari oleh manusia, seperti: cuaca, bencana alam, dan lainnya. Beberapa tindakan bukan alamiah tetapi karena tindakan kejahatan seseorang atau sekelompok orang di pasar yang menjadi pemicu terjadinya distorsi pasar. Ikhtikar (Penimbunan untuk Keuntungan Spekulati. Ikhtikar merujuk pada praktik menyimpan barang secara sengaja dengan tujuan spekulatif agar memperoleh keuntungan yang melampaui batas wajar. Praktik ini biasanya dilakukan dengan menjual hanya sedikit barang untuk menaikkan harga secara Istilah ikhtikar sering dikaitkan dengan monopoli atau penimbunan, meskipun sebenarnya ketiganya tidak sepenuhnya identik. Dalam Islam, monopoli atau menyimpan stok barang bukanlah hal yang dilarang. Seseorang boleh menjadi satusatunya penjual dalam suatu pasar, dan menyimpan barang sebagai persediaan juga Yang menjadi larangan adalah tindakan ikhtikar dalam bentuk mencari keuntungan berlebih . onopolyAs rent-seekin. , yaitu saat seseorang menciptakan kelangkaan buatan atau menghambat masuknya pesaing demi menaikkan harga secara tidak wajar. Suatu aktivitas disebut sebagai ikhtikar jika memenuhi tiga kriteria: C Adanya upaya menciptakan kelangkaan, baik dengan menimbun barang maupun membatasi akses pasar . ntry barrier. C Penjualan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga normal sebelum kelangkaan tersebut. C Keuntungan yang diperoleh jauh melebihi keuntungan biasa sebelum dua kondisi di atas diterapkan. Bai' Najasy (Penawaran Pals. Najasy adalah praktik perdagangan yang tidak jujur, di mana seseorang berpurapura menawar suatu barang tanpa niat untuk membeli, dengan tujuan semata-mata menaikkan harga dan menarik minat pembeli lain. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Rasulullah SAW dengan tegas melarang praktik ini. Hadis Tirmidzi menyebutkan: AuJanganlah kamu menawar barang jika tidak berniat untuk membeli. Ay Larangan terhadap baiA najasy diberlakukan karena tindakan ini menciptakan permintaan palsu . alse deman. Penjual bersekongkol dengan orang lain untuk memanipulasi harga dan menarik pembeli, padahal si penawar tidak memiliki niat Ini menyesatkan pembeli dan merusak prinsip keadilan dalam transaksi. Tadlis (Penipuan Informas. Tadlis terjadi ketika salah satu pihak dalam transaksi tidak mengetahui informasi penting mengenai barang atau kondisi jual beli, sementara pihak lainnya memanfaatkan ketidaktahuan tersebut untuk memperoleh keuntungan. Hal ini disebabkan oleh informasi yang tidak lengkap . ncomplete informatio. , dan dapat terjadi dalam aspek kualitas, kuantitas, harga, maupun waktu penyerahan barang. Islam secara tegas melarang transaksi semacam ini karena melanggar prinsip antaradhin minkum kerelaan kedua belah pihak. Dalam sistem ekonomi Islam, informasi harus disampaikan secara jujur dan terbuka. Konsep ini serupa dengan teori zero-sum game dalam ekonomi konvensional, di mana keuntungan satu pihak adalah kerugian bagi pihak lain. Al267 EISSN 2961-9394 Volume Nomor Bulan Tahun Halaman : July-December : 2025 : 263-270 QurAan juga melarang bentuk penipuan dalam muamalah, seperti dalam QS. Al-AnAam . :152 yang menyerukan agar takaran dan timbangan dipenuhi dengan adil. Taghrir (Gharar atau Ketidakpastian dalam Transaks. Taghrir, yang berasal dari kata gharar, mencerminkan ketidakpastian, risiko, atau spekulasi dalam suatu transaksi. Dalam fikih muamalah, taghrir merujuk pada tindakan yang dilakukan tanpa pengetahuan yang memadai, atau mengambil risiko tanpa memahami sepenuhnya akibat yang mungkin timbul. Jual beli gharar dilarang karena mengandung ketidakpastian yang merugikan. Berbeda dari tadlis yang hanya melibatkan ketidaktahuan satu pihak dalam gharar, kedua belah pihak sama-sama tidak mengetahui secara jelas informasi penting dalam transaksi, baik mengenai harga, kualitas, kuantitas, maupun waktu penyerahan. Contohnya adalah jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan, atau ikan di kolam yang belum terlihat. Beberapa indikator adanya unsur gharar dalam transaksi: C Barang yang dijual belum tersedia saat akad berlangsung. C Penjual tidak mampu menyerahkan barang. C Penjual memanipulasi informasi untuk mengelabui pembeli. C Kontrak atau akad tidak disusun secara jelas dan detail, sehingga membuka celah Ketidakjelasan dalam aspek-aspek tersebut dapat menimbulkan kerugian, perselisihan, dan ketidakadilan bagi salah satu pihak. Oleh karena itu, dalam Islam, akad jual beli harus memenuhi unsur kejelasan demi menjaga hak dan keadilan bagi semua pihak (Lukmanul. H,2. Distorsi Pasar Dalam Ekonomi Islam Distorsi pasar dalam ekoonomi islam yaitu sebagai gangguan atas bekerjanya mekanisme pasar gangguan Ini muncul dari unsur permintaan maupun dari unsur penawaran yang terjadi pada suatu pasar, masalah struktur pasar masalah ekternalitas dan masalah barang public. Distorsi pasar dari permintaan dan penawaran, adanya hal ini terjadi distorsi pasar maka usaha untuk mencapai efisiensi kegiatan ekonomi menjadi tidak tercapai. Distorsi pasar dalam ekonomi Islam terfokus pada unsur-unsur moral para pelaku ekonomi atau prdusen sebagai penjual dan konsumen sebagai pembeli. Maka dari ini, distorsi pasar harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam AlQuran dan Hadis. Dalam Islam sendiri distorsi pasar . arket distortio. dibagi menjadi 6, meliputi Ikhtikar. Talaqqi Rukhban. BaiANajasyi. Tadlis. Taghrir. Risyawah (Maharaja, 2. Maqasid Al-Syariah Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Distorsi Pasar Secara Bahasa, kata ghaur semakna dengan kata khad, artinya penipuan. Arti Bahasa ini bersifat umum sehingga mencakup segala bentu penipuan, namun secara terminologis kata ghaur dipahami semakna dengan kata ghabn. Secara termonologis, al ghabn dipahami sebagai bentuk jual beli dengan harga yang lebih rendah, atau lebih tinggi dari harga yang lebih rendah, dan lebih tinggi daro harga yang berlaku di pasar. Dalam defines al-jurjani penipuan yang keji . l-ghabn al- fanis. dilihat dari tajamnya perbedaan harga sehingga tidak ada satu pun bandingannya di pasar walau hanya satu disebut sebagai tipuan ringan . l-ghabn al- yasi. Berdasaran terminology di atas, maka ghaur yang dimaksud di sini termasuk dalam salah satu bentuk distorsi pasar . arket Seara umum, dalam ekonomi islam didefinisikan tiga bentuk distorsi pasar, yaitu: . distorsi penawaran dan permintan, ini dilakukan dengan cara bay al-najasy atau . penipuan dengan menyembunyikan cacat atau takaran yang disebut tadlis. penipuan yang disebut gharar/ghabn yang terjadi sebagai konsekuensi dari upaya berspekulasi (Hasanudin. Journal manager, 06. Kewenangan pemerintah - Jabar. Simpulan Hasil pembahasan menunjukkan bahwa distorsi pasar dalam perspektif ekonomi Islam, merupakan kondisi pasar yang tidak seimbang di mana terjadi hal- hal yang mengganggu mekanisme pasar yang sudah tersusun rapi. Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan di pasar. Menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain. Beberapa Tindakan yang bersifat kezaliman di pasar dapat menyebabkan kondisi terjadinya distorsi baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Kondisi ini mengakibatkan harga berada dalam kondisi ketidak seimbangan, dimana pertemuan supply dan demand terjadi karena ada faktor-faktor kejahatan, bukan disebabkan oleh faktor yang bersifat alamiah yang tidak dapat dihindari oleh manusia, seperti cuaca, bencana alam, dan lainnya. Beberapa Tindakan bukan alamiah tetapi karena tindakan kejahatan seseorang atas kelompok orang di pasar yang menjadi pemicu terjadinya distorsi pasar. Daftar Rujukan Fitria Mukaromah, matul, & Wijaya. Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan 4 . 2020 PASAR PERSAINGAN SEMPURNA DAN PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA DALAM PERSPEKTIF ISLAM. https://ejournal. id/index. php/profithasanudin. Journal manager, 06. Ke wenangan pemerintah - Jabar. Lukmanul Hakim, . Distorsi Pasar Dalam Pandangan Ekonomi Islam. Maharaja. Analisis Ekonomi Islam terhadap Distorsi Ekonomi dalam Transaksi Sekuritas pada Pasar Sekunder. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 6. , 260. https://doi. org/10. 33087/ekonomis. Maharaja. Analisis Ekonomi Islam terhadap Distorsi Ekonomi dalam Transaksi Sekuritas pada Pasar Sekunder. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 6. , 260. https://doi. org/10. 33087/ekonomis. Miftahurrazak. Rahman. , & Albahi. DISTORSI PASAR DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis (EK&BI), 7. , 195. https://doi. org/10. 37600/ekbi. EISSN 2961-9394 Volume Nomor Bulan Tahun Halaman : July-December : 2025 : 263-270 Muhammadiyah HAMKA. DISTORSI PASAR DALAM PROSES TRANSAKSISEKURITAS SYARIAH DI PASAR SEKUNDER Gusniarti. http://journal. id/index. php/etikonomi Parepare. URGENSI PENERAPAN CELESTIAL MANAGEMENT BAGI SUMBER DAYA MANUSIA BANK SYARIAH Trimulato. http://travel. com/read/2009/10/21/16513473/Industri. Syariah. Masih. Minim. SDM PERILAKU PEDAGANG ECERAN TERHADAP DISTORSI PASAR MENURUTKONSEP EKONOMI ISLAM (Studi di Pasar Sentral Rappang Kab. Sidra.