PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI ANGGOTA LEGISLATIF DI KABUPATEN SINJAI PADA ERA PANDEMI COVID-19 Sukarno Hatta1. Syahril2. Abd. Wahid3 & Zulhidayat H. Zulfikar4 Universitas Muhammadiyah Sinjai Email: sukarnohatta8885@gmail. Universitas Muhammadiyah Sinjai Email: Immawansyahril@gmail. Universitas Muhammadiyah Sinjai Email: abdwahidstisipsinjai@gmail. Universitas Muhammadiyah Sinjai Email: zulhidayat. hz@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip- prinsip demokrasi anggota Legislatif di Kabupaten Sinjai era Pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi anggota DPRD Kabupaten Sinjai di masa pandemi Covid-19 berjalan dengan baik dan tidak terpengaruh oleh pandemi. Hal tersebut dapat dilihat dari tetap terpenuhinya prinsip-prinsip demokrasi. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai dan kelembagaan dengan mengacu pada pengambilan keputusan berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Sinjai, langkah persuasif dan mediasi melalui Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sinjai. Dalam merespon perubahan yang terjadi di masyarakat, anggota DPRD Sinjai mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk mengambil langkah cepat dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19. Di samping itu juga mengedukasi masyarakat agar mampu berdamai dengan kondisi pandemi dan bisa memahami pentingnya kebijakan pencegahan penularan Covid-19 melalui protokol kesehatan dan social distancing. Pelaksanaan pergantian pimpinan di DPRD Kabupaten Sinjai tetap dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan jadwal yang seharusnya serta tidak terpengaruh oleh adanya pandemi Covid-19. Selain itu, penegakan aturan selalu menghindari penggunaan kekerasan. Anggota DPRD Kabupaten Sinjai juga mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan dan menganggap perbedaan tersebut sebagai rahmat, serta berupaya untuk menjamin tegaknya keadilan dengan melakukan pengawalan penyaluran bantuan sosial dan pengawalan hak politik masyarakat pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022. Kata Kunci: Prinsip demoktratis. Legislatif PENDAHULUAN Logika umum demokrasi yang secara teoritik umum difahami sebagai penerapan prinsip inklusi, keterbukaan, kebebasan dan aksebilitas bagi pemenuhan hak-hak dasar (Donny dalam Tri, 2. Namun dalam kondisi kedaruratan seperti Pandemi, demokrasi bisa berwajah yang sama sekali berbeda, yakni dengan pelaksanaan berbagai pembatasan, penangguhan, eksklusi, kekerasan dan seringkali juga mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri (Tri, 2. Program Studi Administrasi Publik Jurnal Ilmiah AdministrasitaAo p-ISSN : 2301-7058 | e-ISSN : 2798-1843 Vol 13. No. Juni 2022 Peneliti dari Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Firman Noor, melalui penelitiannya yang berjudul AuPandemic Covid-19 and The Challenge for Democracy: Indonesia CaseAy mengungkap data dari Economy Intellegent Unit yang menunjukan adanya stagnansi qualitas demokrasi dalam 10 tahun terakhir. Bahkan, mengalami penurunan selama pandemi dari 5. pada 2018 menjadi 5. 44 pada 2020. Firman menjelaskan. Covid-19 membuat kebiasaan baru dan meningkatkan kesadaran pada banyak hal. Namun karakteristik pemerintah dan kemampuan memerintah lah yang memberikan lebih banyak imbas dalam mempertahankan keberadaan demokrasi dan politik secara luas, dibandingkan keberadaan pandemi sendiri. ebsite resmi LIPI, http://lipi. id, 12 Januari 2. Di Kabupaten Sinjai. Pandemi Covid-19 juga berdampak pada pelaksanaan tugas anggota DPRD Kabupaten Sinjai seperti reses yang biasanya dilakukan selama 6 hari untuk 1 masa sidang. Namun karena mempertimbangkan protokol kesehatan maka berdasarkan hasil rapat Bamus DPRD waktu pelaksanaan reses dipangkas menjadi 3 hari. Tidak hanya waktu pelaksanaan yang dipangka, namun mekanisme pelaksanaan reses yang sebelumnya mengundang banyak konstituen di satu tempat, menyiapkan kursi, tenda hingga sound system juga dihilangkan. Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris DPRD Kabupaten Sinjai. Janwar melalui berita daring Sinjai Info pada 16 Mei 2020. Perbedaannya dengan reses kali ini ditengah pandemi Covid-19, yaitu dilakukan dengan metode door to door. Kemudian bisa dilakukan dengan bertemu kepada beberapa orang ditempat tertentu atau dirumah tapi tidak disiapkan tenda sehingga maksimal orang yang hadir 5-10 orang dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Pembatasan tersebut berpotensi menjadi masalah sebab membatasi jumlah konstituen yang dapat dijangkau oleh anggota DPRD saat melakukan reses. Sementara pelaksanaan reses sangat penting agar anggota DPRD Kabupaten Sinjai dapat bertemu langsung untuk berkomunikasi dan menghimpun aspirasi masyarakat sebagai konstituennya. Sebagaimana dijelaskan dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 161 bahwa kewajiban anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah melakukan kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. Kewajiban yang dimaksud pada poin tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa dilakukan dalam bentuk reses untuk melihat lebih jauh pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi anggota legislatif di Kabupaten Sinjai selama masa Pendemi Covid-19. Terlebih lagi, kondisi legislatif di Kabupaten Sinjai selama pandemi diwarnai oleh kisruh dinamika internal DPRD. Dimulai dengan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Sinjai. Lukman H. Arsal pada 7 September 2021 melalui sidang paripurna atas usulan partainya dan digantikan oleh Jamaluddin dari fraksi yang sama. Selain itu, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sinjai yang baru. Jamaluddin mendapat krisis ketidakpercayaan dari sebagian besar anggotanya melalui pengajuan mosi tidak percaya. Mosi tidak Program Studi Administrasi Publik Penerapan Prinsip-prinsip Demokrasi Anggota Legislatif di Kabupaten Sinjai pada Era Pandemi Covid-19 Sukarno Hatta1. Syahril2. Abd. Wahid3 & Zulhidayat H. Zulfikar4 percaya tersebut diajukan pada 31 Maret 2022 oleh 20 orang anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari 8 fraksi . ecuali fraksi Gerindr. Dalam pernyataan mosi tidak percaya ini menyebutkan. Ketua DPRD dianggap tidak mampu mengkordinasikan kepentingan masyarakat dan anggota DPRD lainnya kepada Pemerintah. ttps://sinjai. info/parlemen-sinjai-goyah-ketua-dprd-dimosi-tidak-percaya/). KAJIAN TEORI Prinsip-Prinsip Demokrasi Henry B. Mayo . sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo . mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun prinsipprinsip tersebut antara lain adalah: . Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara . Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. Menjamin tegaknya keadilan. Sementara menurut Triya dkk. , prinsip-prinsip umum demokrasi khususnya demokrasi subtansial adalah sebagai berikut: Rule of law. Kebebasan informasi. Kebebasan sipil. Pertanggungjawaban pejabat Negara. Supremasi sipil di atas militer. Pembatasan kekuasaan. Penghormatan terhadap kelompok oposisi. Perlindungan terhadap kelompok minoritas. Keterbukaan informasi. Kebebasan berpendapat dan Persamaan di depan hokum. Sementara menurut International IDEA dalam Triya dkk . , beberapa prinsip dalam menilai demokrasi adalah: Partisipasi. Otoritasi. Representasi. Akuntabiltas. Transparansi. Responsibility dan Solidaritas. Maka berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan beberapa poin-poin penting dalam prinsip demokrasi yakni keterbukaan, akuntabilitas, penghormatan atas bebagai jenis perbedaan, keadilan dan persamaan hukum dan partisipasi. Tinjauan Tentang Legislatif Pengertian Lembaga Legislatif Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia . , kata lembaga diartikan sebagai: . asal mula atau bakal . ang akan menjadi sesuat. bentuk asli . upa, wuju. acuan, ikatan. badan atau organisasi dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan suatu keilmuan atau melakukan suatu dan . pola perilaku yang mapan yang terdiri dari interaksi sosial yang berstruktur. Sementara legislatif menurut CF. Strong dalam Yokotani . , lembaga legislatif merupakan lembaga dengan memegang kekuasaan pemerintahan yang mengurusi pembuatan suatu produk hukum, sejauh hukum tersebut memerlukan kekuatan undang-undang . tatutory forc. Hal tersebut juga dipertegas oleh Hans Kelsen Yokotani . 7:1. , bahwa fungsi legislatif Program Studi Administrasi Publik Jurnal Ilmiah AdministrasitaAo p-ISSN : 2301-7058 | e-ISSN : 2798-1843 Vol 13. No. Juni 2022 merupakan suatu pembentukan norma umum yang dilakukan oleh organ khusus, yang disebut sebagai Lembaga Legislatif. John Locke dalam Miriam Budiardjo . menyebutkan bahwa legislatif merupakan lembaga perwakilan rakyat dengan kewenangan untuk menyusun peraturan yang dibuat pemerintah sebagai wujud kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Maka dengan begitu, lembaga legislatif harus dengan benar melakukan tugasnya dengan mengatas namakan rakyat dan diharapkan tidak ikut serta menekan kepentingan rakyat. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa lembaga legislatif adalah lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan untuk menyusun norma hukum. Fungsi Lembaga Legislatif Menurut Miriam Budiardjo . Badan Legislatif memiliki dua fungsi penting. Menentukan suatu kebijakan dan membuat undang-undang, sehingga legislatif tersebut diberi hak inisiatif, yakni hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang, dan terutama dibidang budget atau anggaran. Mengontrol badan eksekutif, bahwa legislatif diharap untuk menjaga tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan- kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menjalankan tugas tersebut maka badan perwakilan rakyat diberi hak-hak kontrol khusus. Sementara Eka Nam Sihombing . berpendapat bahwa fungsi legislatif antara lain: Menyerap aspirasi rakyat Mengagregasikan kepentingan rakyat Melakukan rekruitmen politik Mengontrol dan mengawasi kinerja eksekutif Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi lembaga legislatif adalah mengakomodir aspirasi masyarakat, menyusun peraturan perundang-undangan serta mengawasi berjalannya fungsi eksekutif. Tentu saja fungsi tersebut dijalankan atas nama rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan memiliki fungsi yang berbeda dengan Kepala Daerah. Fungsi DPRD secara umum diatur dalam peraturan Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . ang selanjutnya UndangUndang MD. adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan yang dijelaskan pada Pasal 316 ayat . adalah merupakan fungsi dari DPRD provinsi. Hal tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap DPRD Kabupaten atau Kota sebagaimana dalam Pasal 365 ayat . Hal tersebut serupa diatur dalam Program Studi Administrasi Publik Penerapan Prinsip-prinsip Demokrasi Anggota Legislatif di Kabupaten Sinjai pada Era Pandemi Covid-19 Sukarno Hatta1. Syahril2. Abd. Wahid3 & Zulhidayat H. Zulfikar4 Pasal 149 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 316 UndangUndang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR. DPR. DPD, dan DPRD. Fungsi Legislasi John M. Echols . menjelaskan terkait fungsi legislasi yang berasal dari kata AulegislasiAy atau AulegislationAy yang diartikan sebagai . perundang-undangan dan . pembuatan undangundang. Sementara itu untuk kata AulegislationAy merupakan kata asal Auto legislateAy yang berarti mengatur atau membuat undang-undang. Menurut Jimly Asshidiqie dalam Saldi Isra . , fungsi legislasi menyangkut empat bentuk kegiatan, diantaranya: Prakarsa pembuatan undang-undang . egislative initatio. Pembahasan rancangan undang-undang . aw making proces. Menyetujui atas pengesahan rancangan undang-undang . aw enactement approva. Memberi persetujuan ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumendokumen hukum yang mengikat lainnya. Fungsi legislasi merupakan fungsi yang dimiliki anggota DPRD provinsi maupun kabupaten atau kota dalam membentuk Peraturan Daerah . elanjutnya disebut Perd. bersama Gubernur Bupati/Walikota. Seperti dalam Pasal 150 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan terkait pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, diantaranya dilakukan dengan cara: Membahas bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda. Mengajukan usul rancangan Perda. Menyusun program pembentukan Perda bersama dengan kepala daerah. Fungsi Anggaran Fungsi anggaran merupakan suatu kegiatan yang dijalankan dalam penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama-sama pemerintah daerah. Dalam Pasal 152 ayat . Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan fungsi anggaran DPRD, dilakukan dengan cara: Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh kepala daerah berdasarkan RKPD. Membahas rancangan Perda tentang APBD. Membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD. Membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Fungsi Pengawasan Berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan terkait fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: Pelaksanaan Perda dan peraturan kepala daerah. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan Program Studi Administrasi Publik Jurnal Ilmiah AdministrasitaAo p-ISSN : 2301-7058 | e-ISSN : 2798-1843 Vol 13. No. Juni 2022 penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Perlu diketahui bahwa fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan politik. DPRD sebagai struktur politik akan mewujudkan pola berlaku sebagai bentuk perwujudan melaksanakan demokrasi sesuai dengan tugasnya, salah satunya yakni melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran. DPRD duduk dan dipilih oleh rakyat semata-mata sebagai wakil daripada masyarakat dalam menjaring aspirasi. Fungsi pengawasan yang digadang- gadangkan tersebut diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (Aminuddin. METODE PENELITIAN Tipe penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data observasi, wawancara dokumentasi. Informan penelitian Ktua DPRD Kabupaten Sinjai. Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dan Masyarakat Kabupaten Sinjai. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. PEMBAHASAN Penerapan prinsip-prinsip demokrasi adalah sejauh mana prinsip- prinsip demokrasi tetap dijalankan oleh anggota legislatif di Kabupaten Sinjai selama masa Pandemi Covid-19. Untuk menganalisis pelaksanaan fungsi demokrasi anggota DPRD Kabupaten Sinjai, dapat diukur dengan menggunakan 6 prinsip-prinsip demokrasi menurut Henry B. Mayo . Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari : menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dan menjamin tegaknya keadilan. Menyelesaikan Perselisihan Dengan Damai dan Secara Melembaga Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga adalah bagaimana Anggota Legislatif di Kabupaten Sinjai mampu menyelesaikan semua perselisihan yang terjadi secara sistematis, terlembaga dan damai. dalam menyelesaikan masalah di tengah-tengah masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Sinjai juga menempuh langkah persuasif. Maka berdasarkan uraian di atas, peneliti menyimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan oleh anggota DPRD Kabupaten Sinjai dilakukan secara damai kelembagaan dengan mengacu pada pengambilan keputusan berdasarkan tata Program Studi Administrasi Publik Penerapan Prinsip-prinsip Demokrasi Anggota Legislatif di Kabupaten Sinjai pada Era Pandemi Covid-19 Sukarno Hatta1. Syahril2. Abd. Wahid3 & Zulhidayat H. Zulfikar4 tertib DPRD Kabupaten Sinjai, langkah persuasif secara kekeluargaan dan mediasi melalui Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sinjai. Menjamin Terselenggaranya Perubahan secara Damai pada Masyarakat yang sedang Berubah Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah yang dimaksud dalam penelitian ini adalah bagaimana anggota legislatif di Kabupaten Sinjai mampu menjaga stabilitas dalam masyarakat ketika ada goncangan, perubahan sosial dan perubahan kebijakan khususnya perubahan akibat Pandemi Covid-19. langkah yang diambil oleh anggota DPRD Kabupaten Sinjai dalam merespon perubahan yang terjadi di masyarakat yaitu mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk mengambil langkah cepat dalam mengurangi dampak pandemi Covid19. Di samping itu, anggota DPRD Kabupaten Sinjai juga mengedukasi masyarakat agar mampu berdamai dengan kondisi pandemi dan bisa memahami pentingnya kebijakan pencegahan penularan Covid-19 melalui protokol kesehatan dan social distancing. Menyelenggarakan Pergantian Pimpinan Secara Teratur Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur yang dimaksud dalam penelitian ini adalah komitmen anggota legislative Kabupaten Sinjai untuk tetap siap dalam pergantian pimpinan secara teratur meskipun di tengah Pandemi Covid-19. pelaksanaan pergantian pimpinan juga dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan jadwal yang seharusnya. Maka berdasarkan uraian di atas, peneliti menyimpulkan bahwa pelaksanaan pergantian pimpinan di DPRD Kabupaten Sinjai tetap dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan jadwal yang seharusnya serta tidak terpengaruh oleh adanya pandemi Covid-19. Membatasi Pemakaian Kekerasan Sampai Minimum Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum yang dimaksud adalah bagaimana anggota legislatif di Kabupaten Sinjai mampu menghindari pemakaian kekerasan dalam menjalankan meskipun dalam penanggulangan Covid-19 dibutuhkan ketegasan dalam menegakkan aturan, namun anggota DPRD Kabupaten Sinjai selalu menghindari penggunaan kekerasan. Mengakui Serta Menganggap Wajar Adanya Keanekaragaman Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman yang dimaksud adalah bagaimana anggota legislatif di Kabupaten Sinjai mampu mentoleransi perbedaan apapun baik budaya, keyakinan atau perbedaan pendapat yang ada baik di internal lembaga legislatif maupun di masyarakat. Anggota DPRD Kabupaten Sinjai cenderung mengambil pendekatan-pendekatan persuasif dalam mengatasi masalah, termasuk juga menyangkut perbedaan pandangan. Maka berdasarkan uraian sebelumnya, peneliti menyimpulkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Sinjai mengakui dan menganggap wajar Program Studi Administrasi Publik Jurnal Ilmiah AdministrasitaAo p-ISSN : 2301-7058 | e-ISSN : 2798-1843 Vol 13. No. Juni 2022 adanya perbedaan. Bahkan menganggap perbedaan tersebut sebagai rahmat yang dapat memberikan pandangan-pandangan positif bagi mereka. Menjamin Tegaknya Keadilan Menjamin tegaknya keadilan adalah bagaimana anggota legislatif di Kabupaten Sinjai mampu menjamin keadilan bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sinjai. Anggota DPRD Kabupaten Sinjai berupaya untuk menjamin tegaknya keadilan meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Diantaranya dengan melakukan pengawalan penyaluran bantuan sosial dan pengawalan hak politik masyarakat pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022. KESIMPULAN Pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi anggota DPRD Kabupaten Sinjai di masa pandemi Covid-19 berjalan dengan baik dan tidak terpengaruh oleh pandemi. Hal tersebut dapat dilihat dari tetap terpenuhinya prinsip-prinsip demokrasi. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai dan kelembagaan dengan mengacu pada pengambilan keputusan berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Sinjai, langkah persuasif dan mediasi melalui Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sinjai. Adapun pelaksanaan pergantian pimpinan di DPRD Kabupaten Sinjai tetap dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan jadwal yang seharusnya serta tidak terpengaruh oleh adanya pandemi Covid-19. Selain itu, penegakan aturan selalu menghindari penggunaan kekerasan. Anggota DPRD Kabupaten Sinjai juga mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan dan menganggap perbedaan tersebut sebagai rahmat, serta berupaya untuk menjamin tegaknya keadilan dengan melakukan pengawalan penyaluran bantuan sosial dan pengawalan hak politik masyarakat pada perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022. Dalam merespon perubahan yang terjadi di masyarakat, anggota DPRD Sinjai mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk mengambil langkah cepat dalam mengurangi dampak pandemi Covid-19. Di samping itu juga mengedukasi masyarakat agar mampu berdamai dengan kondisi pandemi dan bisa memahami pentingnya kebijakan pencegahan penularan Covid-19 melalui protokol kesehatan dan social distancing. REFERENSI