MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah ISSN (Onlin. : 2986-6642 Received: 12-05-2025. Revised: 15-08-2025 Accepted: 15-08-2025. Published: 16-08-2025 DOI: 10. 59166/mizanuna. INVESTASI DALAM SUKUK DAN SAHAM SYARIAH (Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Di Pasar Modal Indonesi. Evi Mutiara Marpaung1*. Baidhowi2 1,2 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Jawa Tengah. Indonesia *Correspondence: evimutiaramarpaung@students. Abstract This study aims to examine the regulations and legal aspects related to investment in Islamic capital market instruments in Indonesia, especially sukuk (Islamic bond. and Islamic stocks, from the perspective of Islamic economic law. The Islamic capital market has been growing rapidly, especially in Muslim-majority countries such as Indonesia. By using a qualitative research method through a literature study, this research analyzes various literatures and previous studies in order to gain a deeper understanding of the validity of investing in these Islamic instruments. The results show that investment in sukuk and sharia stocks is permissible in Islam as long as it fulfills the established sharia principles. This conclusion is supported by various previous studies and strengthened by the Fatwa of the National Sharia Council-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) which regulates the Islamic capital market. In addition, there are postulates in Islamic law that emphasize the permissibility of investing in these instruments, provided that they do not contain elements of usury, gharar . , and maysir . With clear regulations and support from Islamic financial authorities, sukuk and Islamic stocks can be an alternative investment that is not only economically beneficial but also in accordance with Islamic principles. Keywords: Capital Market. Investmen. Sukuk. Islamic Shares Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi serta aspek hukum terkait investasi pada instrumen pasar modal syariah di Indonesia, khususnya sukuk . bligasi syaria. dan saham syariah, dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Pasar modal syariah telah berkembang pesat, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis berbagai literatur dan penelitian terdahulu guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait keabsahan investasi dalam instrumen syariah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi dalam sukuk dan saham syariah diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Kesimpulan ini didukung oleh berbagai penelitian sebelumnya serta diperkuat dengan adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur tentang pasar modal Selain itu, terdapat dalil-dalil dalam hukum Islam yang menegaskan kebolehan investasi pada instrumen tersebut, asalkan tidak mengandung unsur riba, gharar . , dan maysir . Dengan adanya regulasi yang jelas serta dukungan dari otoritas keuangan syariah, sukuk dan saham syariah dapat menjadi alternatif investasi Investasi dalam Sukuk dan Saham Syariah: TinjauanA (Evi Mutiara Marpaung. Baidhow. | 28 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kata Kunci: Pasar Modal. Investasi. Sukuk. Saham Syariah PENDAHULUAN Indonesia saat ini masih dalam tahap pemulihan ekonomi setelah mengalami dampak signifikan akibat pandemi COVID-19 yang berlangsung sejak 2019. Kondisi serupa juga dialami oleh berbagai negara di dunia, baik negara maju maupun Namun, kecepatan pemulihan ekonomi setiap negara berbeda-beda, ada yang mengalami pemulihan lebih cepat, sementara yang lain masih menghadapi Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan kebijakan yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat, dengan memanfaatkan berbagai sektor ekonomi secara optimal. Keberhasilan suatu kebijakan ekonomi dapat diukur dari pertumbuhan ekonomi yang stabil atau meningkat, yang menunjukkan efektivitas langkah-langkah yang diterapkan. Setiap sektor di Indonesia memiliki keterkaitan dan peran masing-masing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk sektor keuangan yang berperan sebagai penggerak sektor riil. Struktur ekonomi yang baik terbentuk melalui interaksi antar pelaku ekonomi, yang menciptakan peluang transaksi dalam berbagai bidang. Salah satu sektor keuangan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi adalah perbankan syariah. Keuangan syariah di Indonesia berkembang pesat karena adanya tiga faktor utama: mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, kondisi industri keuangan syariah yang kondusif, serta dukungan penuh dari pemerintah. Mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam, yaitu sekitar 87,02%, sementara Kristen berada di posisi kedua. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Indonesia terdiri dari 34 provinsi, 416 kabupaten, 96 kota, dan memiliki keberagaman budaya yang luas. Pada pertengahan tahun 2023, jumlah penduduk Indonesia mencapai 278,69 juta jiwa, dengan enam agama resmi yang dianut, yaitu Investasi dalam Sukuk dan Saham SyariahA (Evi Mutiara Marpaung. Baidhow. | 29 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Islam. Kristen. Katolik. Hindu. Buddha, dan Konghucu. Keberagaman ini turut mempengaruhi dinamika ekonomi dan sosial masyarakat. Perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik ekonomi umat Islam. Kegiatan ekonomi umat Muslim seharusnya berlandaskan prinsip-prinsip syariah, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. Seiring dengan kemajuan teknologi, berbagai inovasi dalam dunia investasi pun bermunculan. Saat ini, investasi tidak lagi terbatas pada tabungan di bank, tetapi juga dapat dilakukan melalui instrumen pasar modal. Berdasarkan penelitian sebelumnya, sekitar 30% investor di pasar modal Indonesia adalah generasi milenial berusia di bawah 35 tahun (Kharisma et al. , 2. Pasar modal memiliki peran strategis dalam perekonomian, baik sebagai sarana pendanaan bagi perusahaan maupun sebagai tempat bagi masyarakat untuk berinvestasi, termasuk dalam instrumen keuangan syariah. Partisipasi masyarakat sebagai investor di pasar modal syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Investasi dalam ekonomi Islam mengacu pada penanaman dana atau modal dalam suatu usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, baik dari segi objek maupun prosesnya. Dalam investasi syariah, unsur-unsur seperti maysir . , gharar . , dan riba . harus dihindari. Keberadaan pasar modal syariah di Indonesia menjadi solusi bagi investor Muslim yang ingin berinvestasi sesuai dengan nilai-nilai syariah. Dalam beberapa dekade terakhir, pasar modal syariah mengalami pertumbuhan signifikan, yang ditandai dengan meningkatnya jumlah saham syariah di Bursa Efek Indonesia. Indeks seperti Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) menjadi panduan bagi investor dalam memilih saham yang sesuai dengan prinsip JII berisi 30 saham syariah dengan tingkat likuiditas dan kapitalisasi pasar yang tinggi, sedangkan ISSI mencakup seluruh saham syariah yang terdaftar di Dengan adanya indeks ini, investor lebih mudah melakukan diversifikasi portofolio sambil memastikan kepatuhan terhadap syariah. Investasi dalam Sukuk dan Saham Syariah:A (Evi Mutiara Marpaung. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Namun, perkembangan pasar modal syariah juga menghadapi sejumlah Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat. Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, masih banyak yang belum memahami konsep investasi syariah dan cara memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip Islam. Tantangan lainnya terkait regulasi dan pengawasan yang diperlukan untuk memastikan bahwa saham syariah tetap mematuhi ketentuan syariah. Dalam beberapa kasus, saham yang awalnya memenuhi standar syariah dapat berubah aktivitas bisnisnya sehingga tidak lagi sesuai dengan prinsip syariah, yang berisiko merugikan investor. Di sisi lain, terdapat peluang besar bagi pasar modal syariah di Indonesia. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi pasar ini sangat besar, terutama dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya investasi halal. Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mendukung perkembangan pasar modal syariah, seperti pemberian insentif pajak bagi emiten syariah, peningkatan transparansi melalui laporan kepatuhan syariah, serta penguatan peran Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam memberikan fatwa dan pedoman investasi (Hikmah, 2. Selain itu, kemajuan teknologi juga memberikan dorongan besar bagi perkembangan pasar modal syariah. Dengan hadirnya platform digital dan aplikasi investasi, akses terhadap saham syariah menjadi lebih mudah bagi masyarakat. Teknologi juga memungkinkan edukasi keuangan syariah berkembang lebih luas melalui media digital, seperti webinar, modul e-learning, dan kampanye media Diharapkan, peningkatan literasi keuangan ini dapat menarik lebih banyak investor muda untuk berpartisipasi dalam pasar modal syariah. METODE PENELITIAN Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana investasi dalam instrumen pasar modal syariah di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum Islam, khususnya pada obligasi syariah . dan saham syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi Investasi dalam Sukuk dan Saham SyariahA (Evi Mutiara Marpaung. Baidhow. | 31 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. kepustakaan untuk menganalisis investasi pasar modal syariah dari perspektif hukum Islam, khususnya sukuk dan saham syariah. Dengan mengkaji literatur, regulasi, dan penelitian terdahulu, penelitian ini mengevaluasi kesesuaian instrumen tersebut dengan prinsip syariah. TEMUAN DAN PEMBAHASAN Pasar Modal Syariah Pasar modal syariah memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional karena berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Di Indonesia, sudah tersedia berbagai instrumen investasi berbasis syariah, seperti saham dan obligasi syariah, yang memenuhi ketentuan syariah. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 40/DSNMUI/X/2003, pasar modal syariah adalah sistem perdagangan efek yang harus sesuai dengan hukum Islam, baik dari segi perusahaan penerbit, jenis efek yang diperdagangkan, maupun mekanisme perdagangannya. Dasar hukum pasar modal syariah merujuk pada Al-QurAoan, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 275, yang menegaskan bahwa jual beli diperbolehkan, sedangkan riba dilarang. Oleh karena itu, transaksi dalam pasar modal syariah termasuk dalam kegiatan jual beli yang diperbolehkan, seperti saham syariah, obligasi syariah . , dan reksadana syariah (Heradhyaksa, 2. Pasar Modal Syariah di Indonesia Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003, pasar modal merupakan aktivitas yang mencakup perdagangan efek dan penawaran umum, yang melibatkan perusahaan publik serta berbagai lembaga dan profesi yang berhubungan dengan efek. Dalam konteks pasar modal syariah, efek syariah adalah surat berharga yang dalam penerbitannya, pengelolaannya, serta akad yang digunakan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagai bagian dari sistem keuangan, pasar modal memiliki peran penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini didukung oleh Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang memberikan landasan Investasi dalam Sukuk dan Saham Syariah:A (Evi Mutiara Marpaung. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi di pasar modal Indonesia. Undang- undang ini menciptakan kepastian hukum yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar modal dan melindungi investor. Namun, terdapat beberapa instrumen keuangan seperti derivatif yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi tersebut, sehingga masih diperlukan pengembangan lebih lanjut dalam aspek regulasi. Di Indonesia, instrumen pasar modal dikategorikan ke dalam beberapa jenis utama, yaitu instrumen utang seperti obligasi, instrumen penyertaan seperti saham, serta instrumen efek lainnya yang merupakan pengembangan dari kedua kategori Contoh instrumen efek lainnya adalah Indonesian Depository Receipt (IDR) dan efek beragunan aset. Namun, instrumen-instrumen ini umumnya masih berbasis konvensional dan belum sepenuhnya masuk dalam kategori pasar modal syariah (Widiyanti et al. , 2. Dalam penelitian ini, fokus utama diarahkan pada dua instrumen pasar modal berbasis syariah, yaitu sukuk . bligasi syaria. dan saham syariah. Kedua instrumen ini semakin diminati, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Selain itu, tren investasi syariah menunjukkan peningkatan signifikan, terutama di kalangan generasi milenial yang mulai menyadari pentingnya berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kemudahan akses melalui teknologi, investasi berbasis syariah diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sukuk Pasar modal adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang diperbolehkan dalam Islam selama tidak ada aturan yang melarangnya. Untuk memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip Islam, para ulama merumuskan konsep pasar modal syariah. Kehadiran pasar modal syariah memungkinkan masyarakat, terutama umat Islam, untuk berinvestasi tanpa rasa ragu karena transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan syariah. Beberapa instrumen investasi Investasi dalam Sukuk dan Saham SyariahA (Evi Mutiara Marpaung. Baidhow. | 33 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. yang tersedia dalam pasar modal syariah meliputi saham syariah, reksa dana syariah, dan sukuk. Dasar hukum bagi pasar modal syariah dan sukuk di Indonesia telah diatur dalam fatwa DSN-MUI, yang mencakup ketentuan mengenai penerbitan serta persyaratan sukuk. Selain itu, regulasi terkait sukuk juga telah ditetapkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai panduan dalam penerbitan dan Sukuk sendiri merupakan surat berharga syariah berbentuk sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan terhadap suatu aset. Sertifikat ini mencerminkan kepemilikan bersama terhadap aset yang mendasari penerbitan sukuk, baik berupa barang, jasa, maupun proyek investasi tertentu. Dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk harus dialokasikan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah (Syaripudin et al. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, sukuk diperbolehkan karena tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba . , gharar . , dan maysir . Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis bunga, sukuk menawarkan keuntungan melalui sistem bagi hasil, fee, atau margin sesuai dengan akad syariah yang digunakan. Selain itu, sukuk telah mendapat izin resmi dari pemerintah dan memiliki regulasi khusus, sehingga keberadaannya semakin Keabsahan sukuk juga diperkuat dengan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur berbagai aspek penerbitan sukuk agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan akad yang digunakan, sukuk terbagi menjadi beberapa jenis, seperti sukuk mudharabah dan sukuk ijarah, yang masing-masing memiliki karakteristik dan mekanisme tersendiri. Penerbitan sukuk memberikan berbagai manfaat, antara lain sebagai sumber pembiayaan negara, memperkaya instrumen investasi berbasis syariah, memperluas basis investor, serta mendorong perkembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri. Selain itu, sukuk juga berperan dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, rel kereta api, dan fasilitas pendidikan. Contoh nyata pemanfaatan sukuk adalah pembangunan Investasi dalam Sukuk dan Saham Syariah:A (Evi Mutiara Marpaung. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. sejumlah fasilitas pendidikan di Indonesia. Tak hanya itu, sukuk juga telah menjadi instrumen keuangan yang aktif diperdagangkan di pasar internasional, sehingga memperkuat posisi keuangan syariah Indonesia di kancah global. Di Indonesia, sukuk memiliki tingkat keamanan yang tinggi karena penerbitannya telah diatur dalam undang-undang dan dijamin oleh pemerintah. Sukuk juga menawarkan imbal hasil yang kompetitif serta memiliki tingkat likuiditas yang baik, sehingga menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik. Berdasarkan akad yang digunakan, sukuk dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis, seperti sukuk mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, dan ijarah, yang masing-masing memiliki mekanisme tersendiri dalam pembagian keuntungan dan penggunaan dana (Hardiati et al. , 2. Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara sukuk dan obligasi Pertama, keuntungan dari sukuk tidak diperoleh melalui bunga, melainkan dari sistem bagi hasil, fee, atau margin yang telah disepakati berdasarkan akad syariah. Kedua, penerbitan sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhannya terhadap prinsip syariah. Ketiga, dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti perjudian, transaksi berbasis riba, perdagangan barang haram, serta bisnis yang berpotensi merugikan masyarakat. Keempat, sukuk hanya boleh diterbitkan untuk mendukung proyek investasi atau kegiatan produktif, bukan untuk membayar utang lama . Dengan karakteristik ini, sukuk menjadi pilihan investasi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Saham Syariah Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, berbagai aspek kehidupan mengalami perubahan signifikan, termasuk dalam sektor ekonomi yang terus berkembang. Persaingan di dunia bisnis semakin ketat, sehingga para pelaku usaha dituntut untuk terus berinovasi dan menerapkan strategi yang tepat Investasi dalam Sukuk dan Saham SyariahA (Evi Mutiara Marpaung. Baidhow. | 35 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. agar bisnis mereka tetap bertahan dan berkembang. Salah satu aspek penting dalam mempertahankan dan meningkatkan nilai perusahaan adalah keputusan investasi. Baik perusahaan maupun individu perlu mengambil keputusan investasi secara bijak agar dapat memberikan manfaat serta keuntungan yang optimal bagi bisnis mereka (Setiawan & Faozan, 2. Dalam beberapa tahun terakhir, industri keuangan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat. Salah satu buktinya adalah meningkatnya minat terhadap investasi berbasis syariah serta berkembangnya instrumen pasar modal syariah. Hal ini didukung dengan semakin beragamnya produk investasi yang Produk pasar modal syariah mulai menunjukkan eksistensinya, salah satunya adalah saham syariah. Banyak perusahaan memanfaatkan instrumen ini untuk memperoleh pendanaan tambahan dan menarik minat investor guna memperkuat posisi mereka di pasar. Regulasi mengenai saham dan mekanisme transaksinya telah diatur dalam berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Saham merupakan instrumen keuangan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai cara untuk memperoleh modal jangka panjang. Saham berbentuk lembaran kertas yang menyatakan bahwa pemegangnya memiliki bagian kepemilikan atas perusahaan yang menerbitkannya. Dalam investasi saham, terdapat dua kemungkinan, yaitu memperoleh keuntungan besar atau menghadapi risiko yang tinggi. Risiko ini muncul karena pemegang saham memiliki hak klaim terakhir jika perusahaan mengalami kebangkrutan (Syariah & Ekonomi, 2. Berdasarkan jenisnya, saham yang diterbitkan perusahaan terbagi menjadi dua, yaitu saham biasa dan saham preferen. Saham biasa memberikan hak kepemilikan tanpa hak istimewa, sehingga pemegangnya berada pada posisi terakhir dalam pembagian dividen dan aset perusahaan jika terjadi likuidasi. Sementara itu, saham preferen memiliki keistimewaan karena menggabungkan karakteristik obligasi dan saham biasa, sehingga pemegangnya bisa mendapatkan keuntungan tetap layaknya bunga obligasi. Seiring berjalannya waktu, pasar saham mulai menerapkan prinsipprinsip syariah. Saham syariah memiliki karakteristik yang sesuai dengan aturan Investasi dalam Sukuk dan Saham Syariah:A (Evi Mutiara Marpaung. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Islam dan sering disebut sebagai syariah compliant. Untuk memberikan kepastian hukum. DSN- MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur pasar modal syariah. Dalam fatwa tersebut, saham syariah didefinisikan sebagai bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, saham syariah memiliki potensi besar untuk berkembang. Saham syariah terbagi menjadi dua jenis, yaitu saham yang sejak awal berbasis syariah dan saham yang sesuai dengan prinsip syariah setelah melalui proses seleksi . Tidak semua saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah, karena harus memenuhi berbagai kriteria sebelum dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah (DES). Dalam konsep Islam, saham dapat dikaitkan dengan akad musyarakah . , yaitu penyertaan modal dengan sistem bagi hasil usaha. Oleh karena itu, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena menjadi bukti penyertaan modal investor ke dalam perusahaan, dengan keuntungan yang diperoleh berupa dividen (Sunaryono, 2. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, jual beli saham syariah diperbolehkan, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai fatwa DSN-MUI yang membahas pasar modal syariah. Selain itu, para ulama juga telah mengkaji hukum transaksi saham dan menemukan dalil-dalil yang mendukung kehalalannya. Namun, tidak semua saham dapat diperjualbelikan secara halal. Beberapa ahli fikih kontemporer berpendapat bahwa saham dapat diperdagangkan layaknya barang kebutuhan lainnya, asalkan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam atau merugikan masyarakat. Oleh karena itu, investasi saham syariah menjadi alternatif menarik bagi investor yang ingin memperoleh keuntungan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah (Manurung, 2. KESIMPULAN Indonesia terus mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat, terutama dalam sektor keuangan yang memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan nasional. Salah satu sektor yang berkembang dengan baik adalah Investasi dalam Sukuk dan Saham SyariahA (Evi Mutiara Marpaung. Baidhow. | 37 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. keuangan syariah, yang didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam serta kebijakan pemerintah yang mendukung sistem ekonomi berbasis syariah. Dalam keuangan syariah, pasar modal menjadi salah satu instrumen utama yang memungkinkan masyarakat berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam melalui berbagai instrumen seperti sukuk dan saham syariah. Sukuk menawarkan skema investasi berbasis aset dengan keuntungan dari sistem bagi hasil atau sewa, sementara saham syariah memberikan kesempatan bagi investor untuk memiliki bagian dari perusahaan yang kegiatannya sesuai dengan syariat Islam. Dengan regulasi yang kuat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), kedua instrumen ini semakin dipercaya sebagai alternatif investasi yang halal dan Meskipun perkembangan pasar modal syariah menunjukkan tren positif, tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah dan perubahan aktivitas bisnis perusahaan yang dapat mengubah status kepatuhan syariah masih menjadi Oleh karena itu, penguatan regulasi, pengawasan yang lebih ketat, serta edukasi yang lebih luas menjadi hal yang krusial untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam investasi berbasis syariah. Dengan dukungan dari pemerintah, otoritas keuangan, serta kemajuan teknologi, pasar modal syariah memiliki potensi besar untuk terus berkembang. Keberadaannya diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia, sekaligus memberikan pilihan investasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam bagi masyarakat luas. Investasi dalam Sukuk dan Saham Syariah:A (Evi Mutiara Marpaung. Baidhow. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. DAFTAR PUSTAKA