INSTITUT FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO PROGRAM STUDI ILMU FILSAFAT JURNAL FILSAFAT LEDALOGOS https://journal.iftkledalero.ac.id/index.php/JLOG Mencari Solusi Konflik Papua Melalui Tiga Pilar Dasar: Perspektif Filosofis-Humanis Fransiskus Bala Kleden Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, Maumere, Indonesia (email: franokleden@gmail.com) ABSTRAK Konflik yang terjadi di Papua menyajikan dinamika kekerasan Article history: Received: 13 May 2025 yang tidak lagi hanya melibatkan orang asli Papua (OAP) Revised: 11 June 2025 dengan pemerintah Indonesia, tetapi juga antarsesama orang Accepted: 13 June 2025 Available online: 01 July 2025 asli Papua (OAP), dan OAP dengan sesama warga Indonesia lain. Permusuhan berkelanjutan ini ditandai dalam aksi Kata Kunci: pertengkaran, kerusuhan, huru-hara, perang antarsuku, Konflik di Papua; Indonesia; kepercayaan; pengakuan; kesejahteraan pemberontakan, penembakan dan pembantaian di beberapa bersama daerah di Papua. Kejadian-kejadian faktual ini membawa keresahan tersendiri bagi semua pihak, secara khusus bagi Keywords: Conflict in Papua; Indonesia; trust; Indonesia sebagai sebuah bangsa yang berdaulat. Artikel ini recognition; communal prosperity. berikhtiar mengangkat solusi penyelesaian konflik di Papua dengan pendekatan filosofis-humanis. Pendekatan filosofishumanis adalah suatu cara berpikir yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, martabat dan kebebasan individu. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini bertujuan mengelaborasi kompleksitas isu Papua yang berisi perdebatan tentang status Papua, riset beberapa peneliti tentang Papua serta potret konflik dan tanggapan para pemimpin Indonesia. Analisis data menggunakan kajian pustaka dari buku-buku, jurnal-jurnal penelitian dan publikasipublikasi daring yang relevan. Berdasarkan telaah filosofis-humanis, penulis menemukan tiga pilar utama yang perlu diletakkan sebagai dasar awal untuk mendamaikan konflik antarpihakpihak yang terlibat. Ketiga pilar tersebut ialah rasa saling percaya, saling mengakui, dan rasa saling membangun kesejahteraan bersama. Meskipun ketiga pilar dasar ini terkesan bersifat teoretis, elaborasi mendalam tentangnya dapat dipakai sebagai basis fundamental dalam merumuskan solusi-solusi damai yang konkret, kontekstual, dan tepat sasar. ARTICLE INFO ABSTRACT The conflict in Papua reflects a dynamic of violence that no longer involves only indigenous Papuans (OAP) and the Indonesian government, but also occurs among indigenous Papuans themselves, as well as between OAP and other Indonesian citizens. This ongoing hostility is marked by acts of quarrels, riots, unrest, inter-tribal wars, rebellions, shootings and massacres in several areas in Papua. These factual incidents bring their own concerns to all parties, especially to Indonesia as a sovereign nation. This article seeks to offer solutions to resolving the conflict in Papua with a philosophical-humanist approach. The philosophical-humanist approach is a way of thinking that emphasizes the values of humanity, dignity, and individual freedom. Using qualitative methods, this study aims to elaborate on the complexity of the Papua issue which contains debates about the status of Papua, research by several researchers on Papua, as well as portraits of the conflict and the responses of Indonesian leaders. Data analysis uses literature reviews from books, research journals and relevant online publications. Based on the insights of a philosophical-humanist approach, the author found three main pillars as the foundations for reconciling the parties involved in the conflict. 69 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1 No. 1 Tahun 2025 The three pillars are mutual trust, mutual recognition, and mutual feeling in shared efforts to build communal prosperity. Although these three basic pillars seem to be theoretical, in-depth elaboration of them can be used as a fundamental basis in formulating concrete, contextual, and well-suited peaceful solutions. PENDAHULUAN Dalam sejarah peradaban modern, konflik yang terjadi di Irian Jaya (sekarang disebut Papua) yang terletak ujung timur tanah air Indonesia adalah salah satu konflik paling lama yang masih awet bertahan hingga saat ini. Awalnya konflik ini hanya melibatkan pihak pemerintah Indonesia dan “kelompok separatis” saja. Keteganganketegangan tersebut kini merambah lebih luas dalam konflik antarsesama orang asli Papua (OAP), dan konflik antar orang Papua dengan sesama warga negara Indonesia (OAP melawan non-OAP). Insiden terbaru melibatkan segerombolan “kelompok separatis” yang menghilangkan nyawa seorang guru, Rosalia Rerek Sogen (29), serta melukai tujuh guru dan para tenaga kesehatan (Nakes) di Kampung Yaholikma, Distrik Anggruk, Provinsi Papua Pegunungan. Kelompok yang terdiri dari 15 orang tersebut menggunakan senjata tajam untuk menyerang guru dan Nakes pada hari Jumat dan Sabtu (21-22 Maret 2025). Tidak hanya itu, mereka juga membakar perumahan guru dan merusak gedung sekolah dasar setempat. Serangan tersebut dilancarkan karena para guru dan Nakes pendatang dicurigai sebagai agen intelijen atau mata-mata dari militer Indonesia (Katingka, 2025). Sadar atau tidak, konflik berkepanjangan yang ditandai dengan pelbagai kasus kekerasan, pertengkaran, kerusuhan, huru-hara, perang antarsuku, pemberontakan, penembakan dan pembantaian ini telah mencederai kemanusiaan sebagai keutamaan universal yang harus dimiliki setiap masyarakat dunia termasuk Indonesia. Dalam konteks kehidupan manusia, penghargaan terhadap kemanusiaan dapat ditampakkan dalam cara manusia memperlakukan manusia lain melalui pikiran, ucapan, maupun perbuatan riil atas dasar nilai-nilai universal kemanusiaan. Artinya, menghargai kemanusiaan menuntut sebuah kesadaran totalitas yang aktif, bukan hanya sekadar pasif menahan diri dengan tidak mengganggu atau mengusik orang lain. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Immanuel Kant, kemanusiaan itu sendiri adalah sebuah martabat karena manusia tidak dapat digunakan hanya sebagai sarana (means) oleh siapapun, baik oleh orang lain maupun oleh dirinya sendiri (Kant, 2008: 462). Beberapa spesifikasi pendekatan sudah diambil guna menanggapi konflik di Papua, tetapi semuanya berujung pada kegagalan. Hal yang terjadi malah sebaliknya, kekerasan malah makin bertumbuh subur di Papua. Beberapa pandangan menyalahkan “pendekatan keamanan” yang digunakan pemerintah karena cenderung represif dan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pendekatan keamanan seperti ini disinyalir lebih berpotensi memicu teror, ketakutan, dan semakin menggali luka Papua yang telah lama menganga, sekaligus mempertebal memoria passionis tentang penderitaan bagi generasi Papua masa depan. Kehadiran “pendekatan ekonomi” juga dianggap gagal membawa kesejahteraan bagi orang asli Papua, sebaliknya ia malah mendorong praktik korupsi kepala-kepala daerah Papua. Melalui pemekaran provinsi-provinsi, pemerintah berusaha agar dapat lebih fokus dalam mengembangkan potensi wilayah, mendorong pembangunan ekonomi, dan 70 | Ledalogos Fransiskus Bala Kleden memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Namun, proses ini tidak mampu meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi seluruh penduduk di wilayah ini (Costa et al, 2021). Selain itu, “pendekatan sosial-budaya” yang digiatkan melalui para intelektual dan pikiran-pikiran bernasnya juga kerap kali gagal. Daya tawar para intelektual lemah terhadap pemegang kekuasaan. Alih-alih hadir sebagai alat kritik dan kontrol atas kekuasaan yang korup, para intelektual malah dengan mudah dijinakkan oleh kekuasaan sendiri (Costa et al, 2021). “Pendekatan kemanusiaan” juga telah dirajut bersama. Pada 11 November 2022 lalu, Komnas HAM, United Liberation Movement for Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sudah berkumpul bersama di Swiss dan menandatangani sebuah naskah yang diberi nama “Jeda Kemanusiaan”. Tujuannya adalah menyediakan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Papua, serta menyiapkan kepastian tentang hak-hak dasar para tahanan dan narapidana. Ikhtiar damai yang ditawarkan oleh “pendekatan kemanusiaan” terbilang sangat mulia, tetapi pelik untuk mewujudkannya (Awaludin, 2023). Kegagalan demi kegagalan ini menghadirkan sederet pertanyaan mendesak seperti “Apa sebetulnya akar (motif) paling utama dari konflik berkepanjangan di Papua ini? Siapa yang harus bertanggung jawab memutuskan mata rantai konflik? Dan, bagaimana pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut dapat membangun perdamaian di Papua?” Para peneliti telah menjadikan konflik Papua sebagai objek studi dan penelitian mereka. Nino Viartasiwi dalam artikelnya bertajuk “The Politics of History in West Papua - Indonesia Conflict” berupaya meneliti sejarah yang digunakan sebagai sumber legitimasi dan instrumen politik dalam konflik sektarian antara pemerintah Indonesia dan kaum nasionalis Papua Barat. Studi ini mengeksplorasi perdebatan seputar dua aspek sejarah yang relevan dengan tuntutan kemerdekaan Papua Barat: pertama, masa lalu Papua Barat sebagai bagian dari koloni Belanda dan hubungannya dengan Indonesia; dan kedua, referendum 1969 (yang dikenal dengan Act of Free Choice) untuk menentukan nasib Papua Barat (Viartasiwi, 2018). Sebagai salah satu ancaman serius bagi keutuhan suatu bangsa, beberapa peneliti mengkaji lebih jauh persoalan ini dan berusaha merumuskan solusi penyelesaian yang tepat sasar. Thomas Agung Kurnianto, Puguh Santoso, dan Anang Puji Utama (mahasiswa Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan RI) berikhtiar menganalisis upaya Indonesia dalam mencegah konflik Papua dengan pendekatan mediasi humanistik. Dalam artikel bertajuk “Upaya Indonesia Mencegah Konflik Papua dengan Pendekatan Mediasi Humanistik”, mereka mengangkat gagasan mediasi humanistik Umbreit (1997) untuk membantu menyelesaikan konflik. Melalui metode mediasi humanistik, pemerintah Indonesia diharapkan untuk melakukan dialog dua arah demi mendengar aspirasi dan keinginan masyarakat Papua. Pemerintah juga harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat Papua di dalam mewujudkan keinginan tersebut (Kurnianto, Santoso & Utama, 2022). Penelitian lain dilakukan oleh Sekar Wulan Febrianti, Ajeng Sekar Arum, Windy Dermawan dan Akim, dalam artikel berjudul “Penyelesaian Konflik Internal antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Separatisme di Papua melalui Mekanisme Horse-Trading”. Dengan metode kualitatif, penelitian ini membenarkan bahwa konflik 71 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 di Papua merupakan hasil dari kompleksitas antara latar belakang historis, ideologis, dan rasa ketidakadilan di Papua. Di sisi lain, Papua semakin didukung oleh dunia internasional. Upaya penyelesaian konflik Pemerintah Indonesia dengan “kelompok separatis” dengan mekanisme Horse-Trading dapat efektif menyelesaikan konflik ini apabila didukung oleh kepercayaan antara kedua pihak untuk melakukan dialog di mana kedua pihak dapat menyampaikan tujuannya secara terbuka (Febrianti et al, 2019). Masih berfokus pada kajian terhadap proses penyelesaian konflik “kelompok separatis” di Papua, Bresca Merina dalam artikelnya berjudul “Papua Conflict: An Article Review from the Best Conflict Resolution Method” menggunakan teknik komparasi (comparison technique), yaitu membandingkan metode Horse-Trading, model Counter-Insurgency (COIN), dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Penelitian ini mengungkap peluang dan tantangan yang ditawarkan oleh masingmasing model ini. Setelah membuat perbandingan antara ketiga model tersebut di atas, dirumuskan beberapa langkah strategis dalam penyelesaian konflik di Papua (Merina, 2024). Berbeda dari penelitian-penelitian sebelumnya, studi kualitatif ini berikhtiar menggali sebab atau akar terdalam dari awetnya konflik Papua dengan pendekatan filosofis-humanis. Menurut penulis, tiga kelemahan dasar dalam kehidupan bersama seperti rendahnya rasa saling percaya (mutual trust), lemahnya rasa saling mengakui (mutual recognition), dan tiadanya kesalingan rasa untuk membangun kesejahteraan bersama (mutual prosperity) telah mendorong kedua belah pihak untuk menganggap yang lain sebagai lawan yang terus dicurigai. Atas dasar itu, tujuan yang mau dicapai dalam tulisan ini ialah bagaimana upaya membangun rasa saling percaya, saling mengakui, dan rasa membangun kesejahteraan bersama itu dalam diri semua pihak agar api konflik di Papua dapat terpadamkan. Perlu diingat, tinjauan filosofis-humanis ini mungkin terdengar tidak lebih sebagai sebuah renungan saleh yang panjang-lebar bagi para pencari perdamaian instan. Namun, hal ini tetap memberikan manfaat fundamental, paling kurang tentang basis gagasan dari ketiga pilar (mutual trust, mutual recognition, dan mutual prosperity) demi tercapainya bangsa yang berdaulat, adil dan damai. KOMPLEKSITAS ISU KONFLIK PAPUA Perdebatan tentang Status Papua Papua merupakan pulau terbesar di Indonesia. Secara geografis, Pulau Papua berbatasan dengan Negara Papua Nugini di bagian timur, Provinsi Maluku Utara dan Maluku di barat, Samudera Pasifik di utara, dan Laut Arafura di selatan (Rumbiak, 2005). Pulau Papua terdiri dari enam provinsi dengan berbagai keragamannya. Empat dari keenam provinsi di Papua lahir melalui pemekaran Provinsi Papua (ibu kota Jayapura) dan Papua Barat (ibu kota Manokwari) pada tahun 2022. Keempat provinsi yang baru saja dimekarkan ialah Provinsi Papua Barat Daya (ibu kota Sorong), Papua Pegunungan (ibu kota Wamena), Papua Selatan (ibu kota Merauke), dan Papua Tengah (ibu kota Nabire). Pemekaran provinsi di Papua menjadi langkah strategis untuk mengelola wilayah dengan luas total sekitar 786.000 km 2 ini. Indonesia menempati sekitar 418.707,7 km2 wilayah ini, sementara sisanya adalah bagian dari Papua Nugini (Teniwut, 2023). 72 | Ledalogos Fransiskus Bala Kleden Konflik di Papua sebetulnya sudah berlangsung sejak tahun 1945, yakni pada awal kemerdekaan yang ditandai dengan perebutan atas wilayah Papua (Chauvel & Bakti, 2004: 3). Konflik ini berawal dari perdebatan sengit para bapa bangsa dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10-11 Juli 1945. Dalam sidang tersebut, Mohammad Yamin, ahli hukum dan pakar sejarah, merumuskan konsep Indonesia Raya yang meliputi wilayah bekas Hindia Belanda, Borneo Utara (Sabah dan Sarawak), Malaya, Timor Portugis (kini Timor Leste), hingga Papua. Yamin membenarkan konsep historis, politik, dan geopolitik yang menyatakan bahwa wilayah-wilayah ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Papua di masa lalu merupakan daerah kekuasaan Kerajaan Tidore di Maluku. Sebagian dari Pulau Papua masuk dalam wilayah dan adat Kerajaan Tidore sehingga dengan sendirinya Papua masuk dalam wilayah kekuasaan Indonesia. Suara Yamin ini didukung oleh Soekarno. Menurut Soekarno, wilayah Indonesia yang terbentang dari Sumatera hingga Papua adalah karunia Tuhan. Dengan mengutip Kitab Negarakertagama karya cendekiawan Kerajaan Majapahit, Mpu Prapanca (1365), Soekarno membenarkan bahwa kekuasaan Kerajaan Majapahit sebetulnya membentang hingga ke Pulau Papua (Sitompul, 2019). Di lain pihak, Mohammad Hatta memberikan pendapat yang berbeda tentang Papua. Kepada hadirin sidang, Hatta berkata, “Memasukkan Papua yang secara etnis berbeda dapat menimbulkan prasangka bagi dunia luar. Bertolak dari hukum internasional yang berlaku, tuntutan atas wilayah ini akan memberi kesan Indonesia memiliki nafsu imperialistis. Saya tidak akan menolak kecuali kalau rakyat Papua sendiri yang menginginkan untuk bergabung. Jikalau ini diterus-teruskan, mungkin kita tidak puas dengan Papua saja tetapi (kepulauan) Salomon masih juga kita minta dan begitu seterusnya sampai ke tengah Laut Pasifik. Apakah kita bisa mempertahankan daerah yang begitu luas? Kita harus bisa bersikap realistis dalam membangun bangsa dan negara. Ini penting sebagai teladan bagi generasi muda. Hilangkan nafsu ekspansi ke luar dan ubah untuk mempertahankan kedaulatan. Marilah kita mendidik pemuda kita supaya semangat imperialisme harus meluap ke dalam, membereskan pekerjaan kita ke dalam, yang masih banyak harus diperkuat dan disempurnakan” (Sitompul, 2019). Dibandingkan Papua, Hatta justru lebih mempertimbangkan wilayah Malaya dan Borneo Utara (kini menjadi negeri Malaysia). Pasalnya, penduduk di kedua wilayah ini beretnis Melayu, sama seperti Indonesia. Hatta mempertahankan usulannya agar wilayah Indonesia terdiri dari Hindia Belanda dan Malaya (minus Papua). Namun sayang, Hatta hanya memperoleh sedikit suara dalam sidang BPUPKI tersebut. Alhasil, keputusan bahwa wilayah Papua termasuk wilayah teritorial Indonesia setelah kemerdekaan ditentukan oleh pemerintah Indonesia (Febrianti et al, 2019). Konsep Indonesia Raya sebagai negara yang terletak dari Sabang sampai Merauke akhirnya diterima di sini. Perselisihan antara Indonesia dan Belanda tentang status Irian Barat (termasuk Papua) dibicarakan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 23 Agustus hingga 2 November 1949 di Den Haag, Belanda. Dalam konferensi yang dihadiri oleh kedua 73 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 pihak ini, Belanda secara langsung tidak mengakui Irian Barat sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Karena buntunya solusi yang memadai atas perselisihan ini, diputuskan bahwa penyelesaian kasus Irian Barat akan ditunda selama satu tahun. Jeda waktu satu tahun ini digunakan oleh pihak Belanda untuk semakin gencar menanamkan rasa anti-Indonesia melalui politik dekolonisasi mereka. Dapat dipastikan bahwa Belanda rupanya ingin mempertahankan dan memperpanjang kontrol dan dominasi mereka atas wilayah Irian Barat (Haris, 1999). Akhirnya, melalui Perjanjian New York yang melibatkan Indonesia, Amerika, Belanda, dan PBB pada tahun 1962, diselesaikanlah perselisihan atas wilayah Papua. Belanda lalu meninggalkan Papua pada Desember 1962. Meskipun secara de facto Belanda telah hijrah dari tanah Papua, beberapa tokoh anti-Indonesia ikut berpindah ke Belanda dan bersatu hati mempelopori lahirnya Organisasi Papua Merdeka (OPM) (Febrianti et al, 2019). Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengklaim dirinya sebagai kelompok bersenjata Papua yang menghidupkan roh separatisme dalam gerakangerakannya. Apapun yang terjadi, mencapai kemerdekaan Papua adalah cita-cita dan tujuan utama yang diusung oleh kelompok ini. Sebetulnya penamaan terhadap “kelompok separatis” ini bervariasi. Merujuk pada Undang-Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 2018, Mahfud MD yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (20192024), menyebut “kelompok separatis” ini dengan nama Kelompok Teroris Bersenjata (KTB). Nama yang muncul ini didukung juga oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Inspektur Jenderal Polisi Eddy Hartono. Di samping itu, Badan Intelijen Negara (BIN) memberinya sebuah nama lain yaitu Kelompok Separatis Teroris (KST), sedangkan TNI dan Polri menyematkan nama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) padanya (Damayanti, 2023). Hemat penulis, perbedaan penyebutan nama terhadap satu organisasi ini, akan sangat berdampak pada munculnya variasi perbedaan persepsi dan strategi penanganan konflik. Konsekuensi lanjutannya tentu bermuara pada pihak-pihak mana yang bertanggungjawab dalam menangani konflik, berikut cara-cara penanganan konflik yang dipakai. Dalam artikel ini, penulis secara konsisten menggunakan sebutan “kelompok separatis” sebagai sebuah nama yang umum dan terbuka. Riset dari Beberapa Peneliti Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), ditemukan empat akar utama konflik di Papua. Pertama, masalah sejarah dan status politik integrasi Papua ke Indonesia. Riset menemukan bahwa orang Papua masih belum menerima bahwa proses integrasi ke dalam Indonesia itu benar. Artinya, sejarah yang masih bengkak-bengkok ini harus terlebih dahulu dibicarakan secara tuntas (Sulistya et al, 2024). Ketidakhadiran perwakilan pemuda Papua pada Sumpah Pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 adalah satu argumen politis-historis yang mendukung identifikasi Papua Barat sebagai entitas yang terpisah dari Indonesia. Absennya mereka pada momen bersejarah tersebut menunjukkan bahwa nasionalisme Indonesia dibangun tanpa partisipasi orang Papua. Hal ini diafirmasi dalam Kongres Rakyat Papua 2000 yang memutuskan bahwa, karena orang Papua tidak terlibat dalam Sumpah Pemuda, maka Papua Barat bukan termasuk bagian dari wilayah Republik Indonesia (Alua, 2000). Selain itu, menurut sejarawan Belanda 74 | Ledalogos Fransiskus Bala Kleden Pieter Drooglever, penentuan masa depan Papua yang dirembug dalam forum BPUPKI bukanlah wadah yang representatif. Pasalnya, tiada seorang pun wakil dari Papua yang terlibat dan menyampaikan suaranya di sana. Mayoritas para anggota BPUPKI berasal dari Sumatera dan Jawa. Satu-satunya wakil dari kawasan paling timur adalah Johanes Latuharhary yang berasal dari Ambon (Drooglever, 2010). Kedua, masalah operasi militer yang terjadi akibat konflik pertama yang tak terselesaikan. Sejak tahun 1965 hingga sekarang, operasi militer yang berlangsung di Papua telah menorehkan riwayat panjang tentang aksi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara. Luka dan sakit hati yang dialami orangorang Papua oleh kekejaman militer Indonesia membentuk satu luka kolektif yang selalu dikeluhkan manakala mereka berkumpul. Untuk keluar dari luka ini, “kelompok separatis” mulai merancang strategi dan melakukan aksi angkat senjata melawan pemerintah Indonesia. Serangkaian aksi pemberontakan ini ternyata mendapat dukungan dari pihak internasional. Betapapun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, bentuk perlawanan yang dilakukan “kelompok separatis” ini tidak lagi menggunakan senjata. Senjata ditangguhkan, dan sebagai gantinya mereka mulai menggunakan praktik-praktik diplomasi yang lebih jauh dari nuansa kekerasan (Febrianti et al, 2019). Ketiga, masifnya arus migrasi ke Papua. Program transmigrasi yang diselenggarakan pemerintah mendatangkan banyak orang dari luar Papua untuk tinggal dan menetap di tanah Papua. Lama kelamaan, wilayah Papua akhirnya lebih banyak dihuni oleh para pendatang yang bukan asli Papua. Tak dapat dimungkiri bahwa banyaknya pendatang ke Papua telah memarginalisasikan orang asli Papua (OAP) dan memunculkan sentimen tersendiri. Pengambilan kebijakan-kebijakan praktis tentang migrasi dan pembangunan yang tidak melibatkan orang asli Papua membuat mereka merasa dinomorduakan dan tersingkir. Ketersingkiran masyarakat Papua dari tanah tumpah darahnya menyebabkan mereka semakin rentan terdiskriminasi oleh ketidakadilan struktural. Di samping itu, tuduhan eksploitasi alam juga menjadi pemicu “kelompok separatis” tetap melawan pemerintah Indonesia. Polemik kontrak kerjasama dengan perusahaan tambang Amerika Serikat, Freeport-McMoran selama kurang lebih 30 tahun, meninggalkan kesan bahwa kekayaan alam Papua telah dan akan dieksploitasi oleh pihak luar. Penduduk lokal yang angkat kaki tanpa kompensasi, air yang diracuni dengan asam sisa pertambangan, serta pekerja Papua yang tereksploitasi selama bertahun-tahun adalah beberapa imbas buruk dari kehadiran Freeport ini (Suryawan, 2012). Kekayaan alam Papua yang sangat banyak, justru lebih banyak dinikmati pihak luar, dan bukan oleh orang Papua sendiri (Febrianti et al, 2019). Keempat, kegagalan pembangunan Papua. Ukuran sederhana kegagalan pembangunan tampak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat. Sekolah yang tidak berjalan proses belajar mengajarnya karena tidak ada guru, serta Puskesmas yang kosong karena tidak ada tenaga medis dan obat-obatan adalah dua fakta yang sering ditemukan di Papua (Sulistya et al, 2024). Kebanyakan orang Indonesia berargumentasi bahwa pembangunan di Papua telah menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia sehingga kesejahteraan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat Papua mulai membaik. Apalagi pendapat tersebut didukung oleh narasi bahwa, dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia, Papua merupakan 75 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 wilayah yang oleh desentralisasi fiskal menerima Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Alokasi Dana Umum (DAU), dan Alokasi Dana Khusus (DAK) tertinggi. Sementara itu, orang-orang Papua memiliki konsep dan pemahaman terbalik bahwa pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat kepada daerah Papua belum mampu menciptakan kesejahteraan sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 (Anugerah, 2019). Di samping empat alasan di atas, ada juga dua alasan lain yang diangkat dalam riset oleh Kajian Gugus Tugas Papua UGM (2022). Alasan pertama, motif politik lokal yang berhubungan erat dengan kontestasi politik di daerah, seperti pilkada dan perekrutan birokrasi. Pascareformasi, pemekaran menjadi strategi yang dianggap jitu untuk mengindonesiakan Papua, tetapi menimbulkan banyak ekses. Dalam kasus pilkada, para calon tak siap menerima kekalahan. Hasilnya, kekerasan terjadi dalam setiap tahapan pilkada, mulai dari pendaftaran hingga penetapan. Hal tersebut juga berlaku pada proses perekrutan birokrasi yang jauh dari prinsip meritokrasi. Alasan kedua, motif ekonomi yang dipengaruhi oleh kontestasi sumber daya. Hal tersebut dapat dengan mudah dilacak melalui konflik antara masyarakat dengan aparat keamanan yang terjadi di seputar aktivitas pengamanan untuk proyek investasi. Selain itu, terjadi pula perebutan sumber daya ekonomi antarmasyarakat, seperti tanah atau lahan hingga tambang ilegal (Indonesia, 2023). Potret Konflik dan Tanggapan Para Pemimpin Indonesia Sejak kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, penyerahan kedaulatan pasca Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949, hingga kembali menjadi bagian dari Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, Papua tidak pernah berhenti dilanda kekacauan (Merina, 2024). Data tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan di Papua semakin meningkat. Pada tahun 2022 konflik menyebabkan 53 orang tewas, dan diamankannya 12 anggota “kelompok separatis”, 1 pucuk senjata, serta 183 butir amunisi. Pada tahun 2023, 209 peristiwa kekerasan kriminal dan politik kembali terjadi di wilayah Papua. Dari kejadian tersebut, 79 orang (37 warga sipil, 20 prajurit TNI, 3 anggota Polri, dan 19 anggota “kelompok separatis”) tewas. Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak di tahun 2023 ini. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena fokus yang diberikan pada tahun 2022 masih berkutat pada upaya pencegahan (preventif), sedangkan di tahun 2023 fokusnya sudah beralih menuju upaya penindakan (Katingka, 2023). Selanjutnya pada tahun 2024, Komnas HAM mencatat 113 peristiwa di mana 85 kasus di antaranya berdimensi konflik bersenjata dan kekerasan. Dari 61 korban jiwa yang tercatat sepanjang 2024, 32 di antaranya adalah warga sipil, termasuk dua anak-anak dan satu warga negara asing. Provinsi Papua Tengah menjadi wilayah paling rentan dengan jumlah konflik bersenjata yang cukup ekstrem dibandingkan wilayah lain (Latuharhary, 2024). Data yang terpapar dari tahun 2021 hingga 2024 ini secara eksplisit menunjukkan bahwa kekerasan di Papua masih terus terjadi selama lebih dari 50 tahun. Gerakan orang Papua ingin memerdekakan diri menjadi salah satu perhatian pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu. Presiden Soekarno memerintahkan National Armed Forces (TNI) untuk melakukan tindakan militer guna mengambil alih 76 | Ledalogos Fransiskus Bala Kleden kendali Papua dari Belanda (Ridwan, 2023). Keinginan orang-orang Papua untuk merdeka pelan-pelan meredup selama masa Orde Baru. Pasalnya, di bawah kekuasaan presiden Soeharto, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Papua mengalami suatu kolonialisme yang bukan cuma menyerap sumber daya alam ke wilayah lain, tapi juga memperkenalkan pembantaian manusia oleh aparat negara (Suryawan, 2012). Ketika Soeharto tidak berkuasa lagi, perjuangan untuk membentuk negara sendiri semakin kuat (Raho, 2001: 127). Atas kenyataan tersebut, berbagai kebijakan khusus dari pemerintah dilahirkan untuk mengatasi gerakan tersebut. Era Reformasi membuka jalan bagi Habibie yang membuka jalan bagi demokrasi – hal yang memungkinkan kaum nasionalis Papua dapat menyuarakan aspirasi mereka. Pada bulan Juli 1998, beberapa kota di Papua dilanda kekacauan, di mana banyak warga Papua menuntut peninjauan ulang Perjanjian New York, demiliterisasi, dan referendum baru. Seribu orang melakukan demonstrasi, menyanyikan lagu kebangsaan, dan mengibarkan bendera (Ridwan, 2023). Presiden Habibie menyatakan minatnya untuk menyelesaikan masalah Papua melalui dialog pada awal masa jabatannya. Ia membentuk tim pencari fakta yang diketuai Abdul Gafur, wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia saat itu. Tim tersebut melaporkan kepada Habibie bahwa orang Papua mengajukan petisi untuk mengganti nama “Irian Jaya” dengan “Papua” dan menuntut otonomi. Presiden mencabut status Papua sebagai daerah operasi militer pada bulan Oktober 1998, hampir tiga puluh tahun setelah pertama kali diberlakukan. Ia juga setuju untuk membuka diskusi dengan Forum Rekonsiliasi Irian Jaya (FORERI), sebuah kelompok kerja yang dibentuk pada tanggal 24 Juli 1998, yang berfungsi sebagai perwakilan pemangku kepentingan Papua. Mereka mengajukan tiga opsi bagi orang Papua untuk dipilih, yakni kemerdekaan total, otonomi luas dalam negara kesatuan Republik Indonesia, dan pembentukan negara federal (Raweyai, 2002). Abdurrahman Wahid menggantikan Habibie sebagai presiden pada tanggal 20 Oktober 1999. Sebagai pemimpin yang demokratis dan berpikiran terbuka, Presiden Abdurrahman menyediakan forum diskusi bagi para nasionalis Papua. Pada tanggal 1 Desember 1999, ia memulai wacana baru, yaitu mengizinkan pengibaran bendera Bintang Kejora asalkan lebih rendah dari bendera Indonesia (Kirksey, 2012). Megawati Soekarnoputri yang terpilih menjadi presiden pada bulan Juli 2001 setelah Abdurrahman Wahid dimakzulkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia juga tegas menentang nasionalisme Papua. Ia meminta maaf atas perlakuan pemerintah Indonesia terhadap orang Papua dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 2001, dan bersikeras untuk mencari keadilan atas insiden masa lalu. Meskipun demikian, ia menentang kemerdekaan Papua. Megawati juga mendukung tindakan militer untuk melemahkan nasionalisme Papua dan penerapan Otonomi Khusus untuk Papua (King, 2004). Setelah Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden Indonesia pada bulan Oktober 2004. Ia berjanji untuk menerapkan pendekatan nonmiliter demi mengakhiri konflik di Papua dan menerapkan Otonomi Khusus. Majelis Rakyat Papua (MRP) diresmikan oleh SBY menyusul perselisihan mengenai pemekaran Papua menjadi dua provinsi. Majelis ini telah ditunda selama empat tahun pada masa pemerintahan Megawati karena dianggap terlalu kuat dan cenderung mengarah pada disintegrasi. Meskipun demikian, yurisdiksi MRP masih terbatas pada 77 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 masalah yang melibatkan perempuan, agama, dan budaya. Selama sepuluh tahun menjabat, SBY telah menggagas sejumlah proyek untuk meningkatkan infrastruktur di Papua demi mencapai perdamaian. Salah satu proyek tersebut adalah proyek infrastruktur untuk Papua dan Papua Barat (UP4B) untuk mendorong pertumbuhan di wilayah tersebut. Selain itu, pertukaran gagasan antara Jakarta dan Papua terus berlanjut. SBY turut berpartisipasi dan menyebut pertukaran gagasan ini sebagai “dialog konstruktif”. Sayangnya, selama masa jabatannya, SBY tidak mampu menghasilkan keputusan yang berarti melalui dialog konstruktif ini (Ridwan, 2023). Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa optimisme baru dalam dialog nasional dengan organisasi-organisasi yang mendukung warga Papua untuk menentukan nasib politik mereka sendiri. Pada Desember 2014, ia berkomitmen untuk melakukan tiga kali kunjungan ke Papua setiap tahun dan menggunakan diplomasi untuk mengakhiri situasi di sana. Ia melakukan tujuh kali kunjungan ke wilayah tersebut antara Januari 2014 hingga Januari 2021. Hasilnya, banyak warga Indonesia dan Papua merasakan peningkatan infrastruktur mereka, seperti jalan, pasar, dan jembatan darat (Ridwan, 2023: 46). Jokowi dalam konfrontasi awal terhadap masalah Papua juga menunjukkan dua sikap fenomenal yang mungkin dianggap tabu oleh rezim-rezim sebelumnya. Sikap pertama, Jokowi secara terbuka mengakui bahwa di Papua memang ada konflik, sesuatu yang ditutup rapat oleh para petinggi militer selama ini. Sehari setelah mengikuti Perayaan Natal Nasional di Stadion Mandala, Jayapura (28/12/2014), Jokowi menunjukkan kesungguhannya untuk mengakhiri konflik dengan aksi blusukan ke Wamena, sebuah tempat di wilayah Papua Pegunungan yang oleh kalangan militer dinilai sebagai “daerah merah”. Di sana Jokowi berdialog dengan beberapa tokoh adat dan menanyakan langsung keinginan mereka (Gere, 2015: 79– 80). Sikap kedua, pada 10 Mei 2015, Jokowi secara mengejutkan membuka kesempatan bagi para jurnalis asing yang mau mengkaji tentang isu Papua. Pada saat yang sama, Jokowi juga memberikan grasi pada lima orang tahanan politik yang adalah anggota “kelompok separatis”. Pada tahun 2003, mereka pernah terlibat dalam serangan ke gudang senjata di markas Kodim Wamena. Jokowi menegaskan bahwa pemberian grasi tersebut merupakan langkah awal pemerintah dalam upaya menyelesaikan konflik di Papua (BBC News Indonesia, 2015). TIGA PILAR DASAR: BERSAMA KEPERCAYAAN, PENGAKUAN DAN KESEJAHTERAAN Pelbagai bentuk pendekatan keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya yang berulang kali direkomendasikan sebagai solusi penyelesaian konflik di Papua kerap berujung rusuh atau bahkan ditolak. Kegagalan demi kegagalan ini perlu dievaluasi secara tuntas. Menurut penulis, penyelesaian konflik Papua memerlukan lebih dari sekadar pendekatan teknis atau politik. Hal ini juga membutuhkan sebuah pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai kemanusiaan dan martabat individu. Akar terdalam dari awetnya konflik yang berujung kekerasan di Papua adalah “rendahnya rasa saling percaya” (mutual trust). Rasa saling percaya ini yang mendorong kedua belah pihak untuk tidak saling mengakui eksistensi (mutual 78 | Ledalogos Fransiskus Bala Kleden recognition) masing-masing, dan tidak saling memenuhi hak-hak satu sama lain (mutual prosperity). Kata mutual di sini menggambarkan kualitas hubungan dua arah, dengan nuansa manfaat yang didistribusikan antara kedua belah pihak. Dalam hubungan ini, terdapat kepemilikan bersama. Terdapat pula implikasi kesetaraan serta pergerakan yang kuat antara kedua belah pihak. Sifat mutualitas ini terdiri atas dua prinsip dasar, yakni pertama, ia bukanlah suatu proses (meskipun dapat dan harus diterjemahkan ke dalam proses), melainkan serangkaian nilai yang saling terkait erat; dan kedua, nilainilai ini tidak dapat dibagi karena berlaku sama untuk semua individu (Rose, 2004). Di bawah ini adalah analisis filosofis-humanis tentang hubungan mutual antara prinsip-prinsip kesaling-percayaan, kesaling-pengakuan dan rasa saling membangun kesejahteraan bersama dalam kasus Papua. Mutual Trust: Penyatuan Daya Intelektual dan Emosional Patut diakui bahwa salah satu cikal-bakal dari awetnya konflik Papua ialah lemahnya rasa saling percaya (mutual trust). Dilandasi oleh perasaan tidak saling percaya, kedua belah pihak (pemerintah dan “kelompok separatis”) terus menganggap pihak sebelah sebagai lawan yang patut dicurigai. Kepercayaan (trust) menjadi suatu nilai yang mendesak sebab ia menjadi dasar hubungan sosial yang mengikat orang-orang dalam suatu interaksi timbal balik (Brown and Brown, 2009). Dalam sebuah relasi sosial, kepercayaan dipandang sebagai harapan yang dimiliki oleh individu atau kelompok terhadap kata, janji, pernyataan lisan atau tertulis dari individu atau kelompok lain yang dapat diandalkan. Namun, mempercayai individu atau kelompok dapat berpotensi menempatkan orang yang mempercayainya dalam risiko. Si individu atau kelompok tersebut, oleh karenanya, bergantung pada perilaku yang konsisten dan baik hati dari individu atau kelompok lain. Kepercayaan, dengan demikian, dipandang sebagai kemauan untuk bergantung pada pihak lain, dan karenanya membuat diri sendiri rentan terhadap pihak tersebut (Kramer, 1999). Kenyataan menunjukkan bahwa percaya pertama-tama menyangkul akal manusia. Ia lahir berdasarkan suatu analisis rasional yang lengkap, yang menyelidiki segala faktor dan akhirnya memutuskan bahwa orang itu dapat dipercaya. Namun, konsep kepercayaan ini masih berkutat seputar suatu arti intelektual, sesuatu yang masih bersifat dangkal dan tidak menyatakan seluruh kekayaan dari gagasan kepercayaan. Percaya harus memiliki suatu arti personal yang jauh lebih dalam daripada arti intelektual tersebut, sebagaimana diungkapkan Georg Kirchberger, Percaya dalam arti personal itu merupakan suatu tindakan yang tidak hanya menyangkut akal manusia, melainkan juga kehendak dan hati. Kepercayaan personal merupakan suatu keputusan hati. Kalau saya bertemu dengan pribadi lain, maka bisa terjadi, di dalam pertemuan dan pergaulan itu seluruh kepribadian orang itu meyakinkan saya, dan saya mengatakan: inilah suatu pribadi yang patut dipercayai, dan saya percaya pada dia (Kirchberger, 2012: 63). Konflik yang terjadi di Papua muncul dari komunikasi yang terdistorsi, dari tiadanya pengertian dan pemahaman, dan dari ketidaktulusan dan penipuan (deception). Jika komunikasi sudah terdistorsi, lingkaran ketidakpercayaan satu sama 79 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 lain yang tidak terkontrol akan mudah menggerogoti dua belah pihak. Untuk itu, komunikasi perlu dimulai oleh OAP dan pihak sebelah (pemerintah Indonesia, nonOAP) dengan terlebih dahulu membebaskan diri masing-masing dari prasangkaprasangka negatif yang membelenggu. Sebagaimana Friedrich Schleiermacher, prasangka adalah sumber kesalahpahaman. Sebuah prasangka terjadi ketika seseorang menganggap pikiran sendiri yang senyata-nyatanya keliru sebagai benar sehingga salah memahami maksud ungkapan orang lain (Schmidt, 2006: 13). Konstruksi pikiran bahwa orang-orang Papua secara kultural adalah orang Melanesia yang berbeda dengan kebanyakan orang Indonesia yang adalah Polinesia, prasangka bahwa orang-orang Papua ‘terkebelakang’ (lebih dari sekadar ‘terbelakang’), primitif dan kasar harus dibongkar. Kebiasaan lebih memilih tidur di pondok kecil (honai), atau berjualan pinang, tas rajutan-noken, gelang, kalung dari pernak-pernik yang diolah dari alam adalah keunikan dan karakter spesifik mereka. Dari mereka, orang-orang Indonesia dapat belajar tentang kemanusiaan yang ekologis, yakni kehidupan yang berasal dari alam, oleh alam, dan untuk alam. Untuk mengakui keunikan ini, dibutuhkan sebuah “seni memahami”. Seni memahami di sini tidak hanya bertujuan untuk mencapai pemahaman tertentu tetapi juga mendorong seseorang membuka diri baik terhadap ketidaksepahaman maupun kesalahpahaman (Hardiman, 2019: 33). Indonesia sebagai bangsa yang plural membutuhkan sebuah seni memahami agar ketidaksepahaman dan kesalahpahaman terhadap orang-orang Papua (begitupun sebaliknya) tidak menjadi akar konflik, tetapi menjadi sumber pengertian dan toleransi. Dengan mengeliminasi prasangka, mutual trust dengan sendirinya akan muncul dan berdiri kokoh. Komunikasi yang berlandas pada mutual trust (rasa saling percaya) akan menutup ruang bagi terjadinya segala bentuk kekerasan karena di sana terdapat keadaan setara dari saling tukar-menukar perspektif (the symmetrical condition of mutual perspective-taking) (Borradori, 2003: 64). Persoalan di Papua hanya dapat mereda dan bermuara pada suasana damai apabila kedua belah pihak meletakkan fondasi saling percaya di atas segala-galanya. Saling percaya kemudian menjadi pintu masuk yang dipakai untuk membuka pintu pengetahuan dan hati kedua belah pihak. Dengan semangat saling percaya, pemerintah Indonesia akan memperlakukan orangorang Papua sebagai bagian dari miliknya, sebagai saudara-saudara sebangsa. Begitupun sebaliknya, orang Papua tidak lagi menganggap bangsa Indonesia (pemerintah) sebagai yang lain, yang terpisah dan tidak memiliki ikatan apa-apa dengan mereka. Dengan seluruh pribadi, dengan daya intelektual dan daya emosional, terbentuklah sebuah pengertian dan keyakinan bahwa dua belah pihak dapat dipercaya. Dalam kepercayaan antarkedua belah pihak, pihak pemerintah (bangsa) Indonesia dan Papua mulai mengenal satu sama lain dari jarak dekat, dan memperoleh bagian dalam hidup, pengetahuan, kekayaan jiwa, keunikan serta kebijaksanaan pihak tersebut. Penerimaan yang hangat akan membuka ruang pertemuan yang hangat, dan poin inilah yang semakin mendorong anggota-anggota dari masing-masing pihak untuk percaya dan mempercayakan diri satu sama lain. Ketika ada mutual trust, kedua belah pihak akan berani memberi diri satu sama lain, tunduk dan taat pada petunjukpetunjuk yang ada tanpa merasa direndahkan atau dibelenggu. Di sana kedua belah pihak akan diangkat dan diperkaya sebagai orang-orang yang bebas dan dewasa. Di 80 | Ledalogos Fransiskus Bala Kleden tahap ini, kepercayaan yang secara eksistensial mempunyai akar yang sangat dalam di dalam kepribadian setiap manusia (Kirchberger, 2012: 65), memiliki pula dampak personal. Dampak personal tersebut ditampakkan dalam keterbukaan pribadi terhadap pribadi lain. Dan, hanya dalam keterbukaan inilah, kepercayaan akan kebenaran dapat tersampaikan. Mutual Recognition: Kesadaran Mengakui dan Diakui Pengakuan menjadi suatu hal yang penting tidak hanya bagi eksistensi seseorang (sekelompok orang), tetapi juga bagi kualitas dan tujuan berharga orang tersebut. Pengakuan berisi realisasi diri, martabat, integritas, otonomi, kebebasan, solidaritas dan keadilan yang memiliki kekuatan tersendiri. Axel Honneth dalam karyanya The Struggle for Recognition mengatakan bahwa pengakuan terhadap martabat individu dan kelompok membentuk pemahaman manusia tentang keadilan secara vital (Honneth, 1992: 115). Sebuah kehidupan yang baik dan bertahan membutuhkan pengakuan sebagai tulang punggungnya (Ikaheimo, 2011). Dalam kehidupan yang dimaksud, manusia tidak hanya berperan sebagai subjek pengalaman, tetapi juga sebagai diri relasional (relational self). Diri relasional ini mengacu pada aspek konsep diri yang dibentuk dan ditentukan oleh hubungan manusia dengan orang lain terutama bagaimana cara manusia memandang diri sendiri dalam hubungan tersebut. Hakikat mutual recognition dimulai dengan kesadaran mengenali diri sendiri, mengenali orang lain, dan dikenali secara bersamaan. Kesadaran diri berarti keduanya mengenali diri mereka sendiri sebagai saling mengenali satu sama lain (Hegel & Houlgate, 2005: 92). Pengakuan bersama akan tidak seimbang terhadap yang lain, di mana hanya satu yang diakui dan yang lain hanya mengakui. Dalam konteks persoalan Papua, Indonesia boleh saja mengakui Papua sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi pengakuan itu akan pincang apabila Papua sendiri tidak mengakui dirinya sebagai bagian dari Indonesia. Artinya, jika masingmasing hanya yakin akan dirinya sendiri, tetapi tidak yakin akan yang lain, maka sebuah relasi saling mengakui (mutual recognition) adalah ilusi. Menjadi diri sendiri adalah sesuatu yang sudah sepatutnya benar. Namun kedua belah pihak perlu sadar bahwa hanya dengan melalui keberadaan dengan yang lain dan membuat yang lain menjadi dekat dengannya, keberadaan untuk diri sendiri menjadi masuk akal. Yang satu harus terjalin dengan yang lain dan sebaliknya jika ia terlepas dari yang lain, eksistensinya akan menjadi mandek atau berhenti. Tanpa kehidupan sosial, manusia tidak bisa menerima pengakuan dan dengan demikian konsep dirinya tidak hanya tidak lengkap, tetapi juga tidak ada. Manusia tidak bisa bergantung pada dirinya sendiri, tetapi pada orang lain untuk memenuhi keinginan terdalamnya yang merupakan tempat dirinya benar-benar hidup (Nguyen, 2020). Hubungan pengakuan antara bangsa Indonesia dan “kelompok separatis” pada hakikatnya adalah perjuangan yang tidak mudah. Kedua belah pihak tidak dapat saling mengakui apabila keduanya berada dalam posisi tidak setara: ada yang lebih dominan dan berkuasa. Keduanya harus keluar dari diri sendiri dan secara aktif berusaha melihat yang lain sebagaimana adanya. Hal ini menuntut usaha dari masing-masing pihak, usaha untuk mengenal orang lain dan tetap terbuka terhadap hubungan yang intim. Dalam upaya tersebut, kedua belah pihak juga harus mengesampingkan gagasan egosentris masing-masing kelompok dan dengan tetap terbuka dan tulus 81 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 membiarkan diri dipahami oleh pihak sebelah. Kesediaan terhadap hal ini adalah kesempatan yang dapat menciptakan ruang pengakuan antara kedua belah pihak. Pada tahap ini, akal budi dan emosi bekerja secara serempak, berbagi peran yang sama dalam mengejar dan mencapai pengakuan bersama. Pengalaman-pengalaman negatif traumatis seperti teror, kekerasan dan konflik di Papua yang merenggut nyawa baik pihak Indonesia maupun Papua juga harus diselesaikan secara tuntas. Di dalam pengalaman tersebut, ada “luka fisik” (physical injury) yang harus diakui. Apabila tidak ditangani, luka fisik ini akan berkembang menjadi “luka moral” (moral injury) yang sulit untuk ditangani. Dari sudut pandang ini suatu “luka fisik” dapat berubah menjadi sebuah “luka moral” yang parah dan menyiksa jika seseorang merasa dirinya tidak lagi diterima dan dikenali seutuhnya sebagai pribadi yang otonom (Honneth, 2002: 48). Dalam kerangka ini, konsep pengakuan menggambarkan tuntutan untuk menghargai pengalaman keterlukaan kedua belah pihak. Perasaan sepenanggungan sebagai orang-orang yang terluka dapat menjadi sebuah konteks bagi terciptanya solidaritas sosial. Solidaritas dengan korban kekerasan harus ditunjukkan agar mereka dapat mengaktualisasikan diri dan berjuang untuk menyelamatkan masa lalu serta merehabilitasi identitasnya. Untuk menyembuhkan luka, kedua belah pihak harus menciptakan hubungan yang saling mengakui (cinta, rasa hormat, penghargaan, kepercayaan). Gagasan utama di sini bukan hanya soal mencintai, menghormati, dan mengakui, tetapi juga dicintai, dihormati, dan diakui. Dengan ini, pemerintah (bangsa) Indonesia dan orang-orang Papua dapat tergerak menjadi “pemberi pengakuan” yang mencintai dan menghormati, sekaligus “penerima pengakuan” yang dicintai dan dihormati. Mutual Prosperity: Pemenuhan Hak-hak Bersama Kepercayaan intelektual dan emosional (mutual trust) yang melahirkan situasi saling mengakui (mutual recognition) harus berbuah dalam kehidupan nyata. Atas dasar itu, kepercayaan intelektual-emosional harus bertumbuh menjadi satu kepercayaan sistemik. John Locke memberikan afirmasi bahwa kepercayaan bukan hanya sekadar perasaan atau emosi, tetapi juga merupakan komitmen moral dan politik. Kepercayaan adalah fondasi dari relasi sosial antara rakyat dan pemerintah (Locke menyebutnya sebagai “social contract”) dan merupakan prasyarat bagi pembentukan pemerintahan yang sah dan legitim. Ikatan antara masyarakat dan pemerintah harus kuat (Nacol, 2011). Ketika masyarakat memilih pemerintah, mereka menaruh kepercayaan pada pemerintah tersebut untuk melindungi hak-hak dan kepentingan mereka. Selanjutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kepercayaan yang diberikan oleh rakyat, lalu rakyat memiliki hak untuk membatalkan kepercayaan tersebut jika pemerintah gagal memenuhi kewajibannya (Locke, 1980: 78). Dengan demikian, ketiadaan kepercayaan berperan penting dalam pembubaran masyarakat politik dan pemerintahan. Dalam konteks masyarakat modern, konflik di Papua bukan sekadar memerlukan kepercayaan intelektual dan emosional dari orang Indonesia dan orangorang Papua, melainkan kepercayaan sistemik yang didasarkan pada cara lembaga, institusi, pemimpin pemerintahan, dan pemegang-pemegang peran dalam bertindak dan menampilkan dirinya. Kepercayaan yang seimbang tidak hanya datang dari 82 | Ledalogos Fransiskus Bala Kleden orang-orang Papua kepada masyarakat Indonesia saja, tetapi juga kepada lembagalembaga mediator yang memiliki kuasa untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana. Di samping itu, perlu ada mekanisme monitoring dan evaluasi yang komprehensif dari lembaga-lembaga mediator untuk memastikan bahwa kebijakankebijakan tertentu yang diambil benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat Papua. Penting bagi pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua untuk melakukan dialog terbuka yang melibatkan semua pihak, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, dan pemuda Papua. Pendekatan holistik dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat Papua dalam pengambilan keputusan adalah sesuatu yang niscaya. Meskipun demikian, harus diingat bahwa kesejahteraan bersama bukan semata-mata bergantung pada pemerintah Indonesia, melainkan juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat Papua. Konflik Papua telah melibatkan dimensi emosional dan kesadaran terdalam manusia. Untuk itu, upaya peningkatan pendidikan dan kesadaran mengenai nilainilai kemanusiaan serta pengakuan terhadap keberagaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang urgen. Kepercayaan masyarakat Papua atas pemerintah Indonesia melambangkan kekuatan politik dan legitimasi yang dimiliki oleh pemerintah yang dipercaya oleh rakyat. Karena pemerintah Indonesia dibentuk untuk tujuan kebaikan bersama dan kewenangannya berasal dari ketergantungan rakyat (termasuk rakyat Papua) kepadanya, maka pemerintah Indonesia harus sadar bahwa kehadirannya tidak lagi sah atau diperlukan jika ia mengkhianati kepercayaan publik Papua (Locke, 1980: 121). Setelah saling percaya dan saling mengakui, perlu ada komunikasi antara kedua belah pihak yang terlibat. Hasil komunikasi tersebut pada gilirannya akan diterjemahkan dalam kebijakan-kebijakan legal demi mencapai tujuan-tujuan bersama. Ini penting mengingat komunikasi tanpa implementasi praktis adalah absurd. Setelah melewati proses komunikasi dan negosiasi damai, kedua belah pihak (“kelompok separatis” dan pemerintah Indonesia) harus memutuskan untuk saling mengucapkan janji demi hubungan baik di kemudian hari. Semua tekad untuk hidup bersama secara damai dapat diinstitusionalisasikan. Harapan-harapan bersama harus distabilkan dalam bentuk konstitusi-konstitusi, undang-undang, aturan-aturan, atau konvensi-konvensi yang baru. Aturan adalah pangkal kedamaian, sebagaimana diungkapkan Yagasaki, “There can be no peace without order; and without peace there can be no freedom, equality, or material prosperity. Without peace, love, creation of value, and other human cultural statuses are impeded. Therefore, order is the foundation for all human lifestyle and without it nothing can start” (Yagasaki, 2021: 384). Aturanaturan baru inilah yang menjadi tali pengikat erat persatuan dan perdamaian kembali antara pihak kelompok Papua dan pemerintah Indonesia. Dalam aturan yang disepakati, kedua belah pihak patuh terhadap pemenuhan hak-hak dasar dan terikat oleh hak-hak dasar tersebut. Menyerahkan diri pada standar atau peraturan hak-hak dasar adalah satu hal, tetapi mematuhi standar adalah hal lain (Oster, 2015). Dalam aksi saling memenuhi hak-hak tersebut, tidak seorang pun boleh menyakiti orang lain dalam kehidupan, kesehatan, kebebasan, atau harta bendanya. Keamanan dan kenyamanan akan diperoleh apabila tuntutan hak-hak dasar dapat dipenuhi secara konsisten oleh kedua belah pihak. Dalam arti ini pula maksimalisasi kapasitas individu tidak lagi hanya tergantung pada individu itu 83 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 sendiri, tetapi juga dari kerja sama dengan individu lainnya. Kerja sama semacam ini mengandaikan adanya pengenalan yang bersifat intersubjektif, suatu syarat yang harus dipenuhi jika ingin menciptakan bangsa Indonesia yang mendukung sepenuhnya perkembangan setiap orang. Masyarakat yang damai dan sejahtera adalah masyarakat yang hidup dan berekspresi dengan bebas dan tanpa paksaan. Bangsa Indonesia yang maju dan beradab ditentukan melalui kerja sama dialektis antara pemerintah yang demokratis dan warga negara (rakyat) yang kritis (Kleden, 2024). Untuk meraih mimpi tersebut, tekanan eksternal dalam bentuk represi ataupun pemaksaan apapun tidak dibenarkan. Orang-orang Papua, sebagaimana orang-orang Indonesia lainnya, memiliki status dan hak yang sama dan setara, yakni dihargai dan dikenali sebagai bagian integral dari seluruh komunitas. Kedua belah pihak memiliki hak atas akses, jaminan, perlindungan, dan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Maka, rasa aman dan nyaman akan hidup adalah kunci keberhasilan di mana tidak ada lagi kecemasan dan ketakutan antarkedua belah pihak. Orang-orang Jawa akan pergi dan bekerja di Papua tanpa takut dan cemas, begitupun orang-orang Papua akan pergi dan bersekolah di Jawa dengan aman dan nyaman. PENUTUP Dinamika kekerasan di Papua adalah dinamika saling menghancurkan. Permusuhan antar orang asli Papua (OAP) dengan pemerintah Indonesia, antarsesama OAP, dan antar OAP dengan sesama warga Indonesia lain semakin hari semakin tajam. Pihak-pihak yang berselisih saling mengutuki, setiap gerak-gerik lawan dicurigai sebagai tipu muslihat untuk melakukan serangan, iklim ketidakpercayaan tumbuh di mana-mana dan rasa ketidakpastian meningkat dengan adanya ancaman-ancaman. Kompleksitas isu Papua ini tentu membutuhkan solusi yang adil bagi kemelut pihakpihak yang berkonflik dan terutama bagi keutuhan bangsa Indonesia. Betapapun demikian, penyelesaian konflik Papua memerlukan lebih dari sekadar pendekatan teknis atau politik. Lebih mendasar dari itu, persoalan ini membutuhkan sebuah pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai kemanusiaan dan martabat individu. Untuk itu, semangat mutual trust (rasa saling percaya) bisa menjadi air yang memadamkan api penyulut konflik. Mutual trust yang kokoh mampu menghantar orang asli Papua (OAP), pemerintah, dan sesama warga negara Indonesia untuk memiliki pemahaman dan persepsi yang satu dan sama sebagai satu bangsa – hal mana yang melahirkan sikap saling mengakui (mutual recognition). Dengan sikap saling percaya dan saling mengakui, semua pihak akan digerakkan oleh daya intelektual dan emosi yang benar dan secara tulus saling membangun kesejahteraan bersama (mutual prosperity) tanpa ada pertikaian dan konflik lagi. Mari bersama-sama saling percaya, saling mengakui dan saling bekerja sama demi membangun Indonesia yang lebih adil dan damai. DAFTAR PUSTAKA Alua, Agus A. (2000). Kongres Papua 2000 29 Mei-4 Juni: Marilah Kita Meluruskan Sejarah Papua Barat. Jayapura: Sekretariat Presidium Dewan Papua dan Biro Penelitian STFT Fajar Timur. 84 | Ledalogos Fransiskus Bala Kleden Anugerah, Boy. (2019). “Papua: Mengurai Konflik Dan Merumuskan Solusi.” Jurnal Kajian Lemhannas RI 7(4):51–65. doi: https://doi.org/10.55960/jlri.v7i4.111. Awaludin, Hamid. (2023). “Jeda Kemanusiaan Di Papua.” Kompas.Id 1. Retrieved March 25, 2025 (https://www.kompas.id/baca/opini/2023/01/04/jedakemanusiaan-di-papua). BBC News Indonesia. (2015). “Presiden Jokowi Beri Grasi Untuk Lima Tapol Di Papua.” BBC.Com 1. Retrieved March 26, 2025 (https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/05/150509_papua_ grasi_jokowi). Borradori, Giovanna. (2003). Philosophy in a Time of Terror: Dialogue with Jurgen Habermas and Jacques Derrida. Chicago: The University of Chicago Press. Brown, S.L. and Brown, R. M. (2009). “Selective Investment Theory: Recasting the Functional Significance of Close Relationships.” Psychological Inquiry 17:1–29. Chauvel, Richard and Ikrar Nusa Bhakti. (2004). The Papua Conflict: Jakarta’s Perceptions and Policies. Washington, DC: the East-West Center Washington. Costa, Fabio Maria Lopes, et al. (2021). “Tuntaskan Konflik Papua Dengan Jalan Dialog.” Kompas.Id 1. Retrieved March 25, 2025 (https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/04/28/tuntaskan-konflikdengan-jalan-dialog/). Damayanti, Angel. (2023). “Papua Di Antara Beragam Kepentingan.” Kompas.Id 1. Retrieved July 16, 2023 (https://www.kompas.id/baca/opini/2023/04/28/papua-di-antara-beragamkepentingan.). Drooglever, Pieter J. (2010). Tindakan Pilihan Bebas: Orang Papua Dan Penentuan Nasib Sendiri. Yogyakarta: Kanisius. Febrianti, Sekar Wulan, Ajeng Sekar Arum, Windy Dermawan dan Akim. (2019). “Penyelesaian Konflik Internal Antara Pemerintah Indonesia Dengan Gerakan Separatisme Di Papua Melalui Mekanisme Horse-Trading.” Society 7(2):90–108. doi: https://doi.org/10.33019/society.v7i2.86. Gere, Nicho. (2015). Merawat Kedaulatan Indonesia Di Papua. Jakarta: Perum LKBN Antara. Hardiman, F. Budi. (2019). Seni Memahami, Hermeneutik Dari Schleiermacher Sampai Derrida. Yogyakarta: PT Kanisius. Haris, Syamsuddin. (1999). Indonesia Di Ambang Perpecahan? Jakarta: Erlangga. Hegel, G. W. & Houlgate, S. (2005). The Hegel Reader. Oxford, UK: Blackwell. Honneth, Axel. (1992). The Struggle for Recognition: The Moral Grammar of Social Conflicts. 2nd editio. edited by J. Anderson. Cambridge: Cambridge University Pres. Honneth, Axel. (2002). Recognition or Redistribution?. Changing Perspectives on the Moral Order of Society, Recognition and Difference. Politics, Identity, and Multiculture. edited by S. dan M. F. Lash. London: SAGE Publications. 85 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 Ikaheimo, Heikki and Arto Laitinen, ed. (2011). Recognition and Social Ontology. Leiden: Brill. Indonesia, Alfath Bagus Panuntun El Nur. (2023). “Konflik Papua Dan Tanggung Jawab Intelektual.” Kompas.Id 1. Retrieved March 25, 2025 (https://www.kompas.id/baca/opini/2023/02/16/konflik-papua-dantanggung-jawabintelektual?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd__android_traffic). Kant, Immanuel. (2008). “The Metaphisycs of Moral.” P. 462 in Practical Philosophy, edited by M. J. Gregor. New York: Cambridge University Press. Katingka, Nasrun. (2023). “Sepanjang 2023, 79 Orang Tewas Akibat Konflik Di Papua.” Kompas.Id 1. Retrieved March 26, 2025 (https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/12/25/79-meninggal-akibatkonflik-di-papua-selama-2023-37-masyarakat-sipil-ikutterbunuh?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd__android_traffic). Katingka, Nasrun. (2025). “Teror KKB Di Balik Kedok Kecurigaan Kepada Guru, Nakes, Pengojek, Dan Pengantar Galon.” Kompas.Id 1. Retrieved March 26, 2025 (https://www.kompas.id/artikel/teror-kkb-di-balik-kedok-kecurigaan-padaguru-nakes-pengojek-hingga-pengantar-galon). King, P. (2004). West Papua & Indonesia since Suharto’s Independence, Autonomy or Chaos? UNSW Press. Kirchberger, Georg. (2012). Allah Menggugat: Sebuah Dogmatik Kristiani. Cetakan II. Maumere: Penerbit Ledalero. Kirksey, E. (2012). Freedom in Entangled Worlds: West Papua and the Architecture of Global Power. Duke University. Kleden, Fransiskus Bala. (2024). “Politik Demagogi, Matinya Kebenaran, Dan Upaya Penguatan Demokrasi.” Jurnal Akademika 23(2):1. Kramer, R. M. (1999). “Trust and Distrust in Organizations: Emerging Perspectives, Enduring Questions.” Annual Review of Psychology 50:556–57. Kurnianto, Thomas Agung, dkk. (2022). “Upaya Indonesia Mencegah Konflik Papua Dengan Pendekatan Mediasi Humanistik.” Jurnal Ilmu Kepolisian 16(2):149–56. Latuharhary, Kabar. (2024). “Komnas HAM Imbau Semua Pihak Hentikan Kekerasan Di Papua.” Komnas HAM Republik Indonesia 1. Retrieved March 25, 2025 (https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2024/12/19/2588/komnas -ham-imbau-semua-pihak-hentikan-kekerasan-di-papua.html). Locke, John (edited by C. B. Macpherson). (1980). Second Treatise of Government. Indianapolis: Hackett. Merina, Bresca. (2024). “Papua Conflict: An Article Review from the Best Conflict Resolution Method.” JESS (Journal of Education on Social Science) 8(1):104–17. doi: https://doi.org/10.24036/jess.v8i1. Nacol, Emily C. (2011). “The Risks of Political Authority: Trust, Knowledge and 86 | Ledalogos Fransiskus Bala Kleden Political Agency in Locke’s Second Treatise.” Political Studies 59(3):592. doi: doi: 10.1111/j.1467-9248.2010.00878.x. Nguyen, Madison A. (2020). “Mutual Recognition: The Struggle for Power and Domination.” PANDION: The Osprey Journal of Research and Ideas 1(2):2. Oster, Jan. (2015). “Public Policy and Human Rights.” Journal of Private International Law 11(3):542. doi: 10.1080/17441048.2015.1096144. Raho, Bernard. (2001). “Konflik Di Indonesia: Problem Dan Pemecahannya - Ditinjau Dari Perspektif Sosiologis.” in Mengolah Konflik Mengupayakan Perdamaian. Maumere: Lembaga Pembentukan Berlanjut Arnold Janssen Seminari Tinggi St. Paulus Ledalero. Raweyai, Yorrys TH. (2002). Mengapa Papua Ingin Merdeka. Presidium Dewan Papua. Ridwan. (2023). “A Peaceful Dialogue between Papua and Jakarta, Indonesia: A Critical Review.” Journal of Human Rights and Peace Studies 9(1):35–55. Rose, Martin and Nick Wadham-Smith. (2004). Mutuality, Trust and Cultural Relations. England. Rumbiak, Y. P. (2005). Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua, Menyelesaikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Membangun Nasionalisme Di Daerah Krisis Integrasi. Jakarta: Papua International Education. Schmidt, Laurence L. (2006). Understanding Hermeneutics. Acumen: Durham. Sitompul, Martin. (2019). “Debat Pendiri Bangsa Soal Papua.” Histotia.Id 1. Retrieved March 29, 2025 (https://historia.id/politik/articles/debat-pendiri-bangsa-soalpapua-v5EAo/page/2). Sulistya, Ananda Ridho, et al. (2024). “Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI.” Tempo.Co 1. Retrieved March 25, 2025 (https://www.tempo.co/politik/inilah-4akar-masalah-papua-menurut-lipi--68187). Suryawan, I. Ngurah. (2012). “Dari Memoria Passionis Ke Foreri: Sejarah Politik Papua 1999-2000.” Paramita 22(2):147. Teniwut, Meilani. (2023). “6 Provinsi Di Papua, Letak Dan Ibukotanya.” Mediaindonesia.Com 1. Retrieved March 27, 2025 (https://mediaindonesia.com/humaniora/633757/6-provinsi-di-papua-letakdan-ibukotanya). Viartasiwi, Nino. (2018). “The Politics of History in West Papua - Indonesia Conflict.” Asian Journal of Political Science 26(1):141–59. doi: https://doi.org/10.1080/02185377.2018.1445535. Yagasaki, Hidenori. (2021). “Analysis of the New Political Thought Based on Unification Thought: Freedom, Equality and Love.” in Interdependence, Mutual Prosperity, and Universal Value, edited by T. Selover. The Professors World Peace Academy International. 87 | Ledalogos