Volume II. Nomor 1 . Juli, 2021 PERJANJIAN KREDIT HAK CIPTA SEBAGAI OBYEK JAMINAN FIDUSIA DI KOTA MEDAN Tarmizi Dosen Fakultas Hukum. Universitas Amir Hamzah Jl. Pancing Pasar V Barat. Medan Estate. Kenangan Baru. Percut Sei Tuan. Kab. Deli Serdang. Sumatera Utara. Kode Pos : 20219 email: tarmizidoktor@gmail. ABSTRACT Banks as banking institutions require collateral . in providing credit to the public, and until now fiduciary is the type of guarantee binding that is most in demand by the people of Indonesia. Provisions of Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, namely Article 16 paragraph 3 states that "copyright can be used as an object of fiduciary guarantee", but in banking practice in Medan City, there has not been a credit agreement where copyright is used as collateral in granting credit. This is because there are factors that hinder the implementation of the credit agreement with the copyright guarantee, which is related to the valuation in the form of money. Keywords : Credit Agreement. Copyright. Object. Fiduciary ABSTRAK Bank sebagai Lembaga perbankan, memerlukan adanya jaminan . dalam memberikan kredit bagi masyarakat, dan hingga saat ini fidusia adalah jenis pengikatan jaminan yang yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Ketentuan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni dalam Pasal 16 ayat 3 menyatakan bahwa Auhak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusiaAy, namun dalam praktek perbankan di Kota Medan, belum ditemukan adanya perjanjian kredit dimana hak cipta dijadikan sebagai jaminan dalam pemberian kredit. Hal ini karena adanya faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak cipta tersebut yakni berkaitan dengan valuasi dalam bentuk uang. Kata Kunci : Perjanjian Kredit. Hak Cipta. Objek. Fidusia Pendahuluan Dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, perbankan berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan disamping itu juga berfungsi untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang dikenal dengan kredit serta bentukbentuk lainnya. Kredit tersebut berupa penyediaan uang atau yang dapat disamakan dengan uang berdasarkan atas persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak debitur dimana pihak debitur berjanji akan melunasi pokok hutangnya beserta bunganya berdasarkan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam perjanjian kredit ini, tentu saja pihak bank memerlukan jaminan sebagai jaminan dalam pemberian kredit tersebut. Jaminan ini diperlukan pihak bank, dimana agunan tersebut dapat dijadikan sebagai pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban berupa aset dari debitur dimana jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, jaminan ini dapat diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kredit tersebut. Pada umumnya, jaminan fidusia adalah jaminan yang paling diminati dalam dunia Jaminan fidusia tersebut sangat diminati masyarakat karena barang/benda yang dijadikan jaminan tetap berada pada pemiliknya. Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Sebelum berlakunya Undangundang nomor 28 tahun 2014 hak cipta hanya memiliki hak moral dan hak ekonomi, tetapi setelah berlakunya Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka hak cipta dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud dimana ditegaskan dalam Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan Digantikannya Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya yang mengatur tentang hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, pasal ini tentu saja tidak secara langsung membuat pihak perbankan dapat memberikan kredit atau pinjaman bagi debitur. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari kepastian pihak bank dalam mendapatkan pengembalian dari kredit debitur tersebut. Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang masih baru, sehingga pranata pengaturan hukumnya juga belum sempurna dan lengkap. Permasalahannya saat ini di Indonesia belum ada ketentuan penggunaan hak cipta sebagai jaminan dalam pemberian kredit perbankan dan ketiadaan lembaga penilai keuangan yang memiliki kemampuan untuk menilai nilai ekonomis dari hak cipta tersebut. Menurut H Salim HS, hukum jaminan adalah Aukeseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kreditAy. Definisi tersebut mengandung unsurunsur : adanya kaidah hukum, penerima dan pemberi jaminan, jaminan serta fasilitas kredit. Oleh karena itu, menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tersebut maka hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia khususnya dalam perjanjian kredit perbankan. Bank sebagai lembaga keuangan mau tidak mau juga harus mengikuti perkembangan dalam hal ini khususnya untuk melayani masyarakat dalam pemberian kredit yakni dengan menerapkan ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf F dan ayat 3 undangundang nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang merupakan dasar hukum pemberian kredit dengan jaminan hak cipta tersebut. Tetapi dalam pelaksanaannya, pemberian kredit dengan jaminan hak cipta ini belum terlaksana. Penelitian ini akan meneliti tentang pengaturan hak cipta sebagai jaminan kredit serta bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak cipta dalam praktek perbankan di kota Medan dengan mengambil tempat penelitian pada beberapa bank di Kota Medan yaitu Bank Mandiri Cabang Medan. Bank BRI Cabang Medan dan Bank BNI Cabang Medan. Penelitian ini tidak pernah diteliti sebelumnya sehingga penelitian ini merupakan penelitian yang orisinal dan permasalahan yang ingin diteliti adalah tentang pengaturan kredit bank dengan hak cipta sebagai jaminan kredit dan bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan hak cipta sebagai jaminan di kota Medan. Metode Penelitian Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan sumber data yakni data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan . ibrary researc. yakni mengumpulkan literatur serta peraturan yang berkaitan dengan penelitian ini dan dibandingkan dengan pelaksanaan yang ada di Lembaga perbankan di Kota Medan. Data primer diperoleh dengan penelitian lapangan . ield researc. yakni dengan melakukan penelitian lapangan dengan teknik wawancara . dengan pihak-pihak terkait di di Kantor Bank Mandiri Cabang Medan. Bank BRI Cabang Medan dan Bank BNI Cabang Medan. Kemudian data yang diperoleh diolah dengan menyusun data-data secara sitematis dan dicari hubungannya beserta kaidah hukum positif,1 selanjutkan data tersebut dibahas menggunakan analisa kualitatif, yakni dengan menempatkan data yang berkualitas tinggi, akurat serta berhubungan, yang dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Penyajian dalam penelitian ini dilakukan dengan deskriptif analisa yaitu menganalisa bahan hukum yang diperoleh dengan menyusun secara sistematis yang pada akhirnya diperoleh kesimpulan yang ilmiah. Ade Saptomo, . Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni Sebuah Alternatif. Jakarta : Universitas Trisakti, p. Hasil Penelitian dan Pembahasan Hak Cipta Sebagai Jaminan Kredit Sultan Mohammad Syah pada tahun 1951, merupakan orang yang pertama kalinya mengusulkan Istilah hak cipta pada Kongres Kebudayaan di Bandung. Kongres tersebut kemudian diterima dan sebagai pengganti istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya, istilah hak pengarang memberikan kesan AupenyempitanAy arti, karena istilah AupengarangAy seolah-olah yang di cakup itu hanyalah hak dari pengarangnya saja, ataupun yang bersangkut paut dengan karangan itu saja. Kata hak pengarang itu sendiri merupakan istilah terjemahan dari bahasa Belanda Auteurs Rechts. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dalam Pasal 1 Angka 1 dikatakan bahwa : AuHak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganAy. Sophar Maru Hutagalung menyatakan bahwa :ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra dari seorang pencipta atau beberapa orang secara bersama-sama dimana atas inspirasinya lahir suatu ciptaan, berdasarkan kemampuanpikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi yang mendapat perlindungan hukum. Dari defenisi di atas, diperoleh kesimpulan bahwa Hak Cipta merupakan ide yang diwujudkan dalam bentuk nyata berdasarkan kriteria keaslian yang dapat dilindungi oleh undangundang sebagai hak eksklusif untuk penciptanya. Hak cipta sebagai hak eksklusif adalah hak yang hanya dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Sebagai hak eksklusif, hak cipta mengandung dua esensi hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. 5 Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan" atau hak untuk menikmati suatu karya. Hak cipta juga sekaligus memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi pemanfaatan, dan mencegah pemanfaatan secara tidak sah atas suatu ciptaan. Mengingat hak eksklusif itu mengandung nilai ekonomis yang tidak semua orang bisa membayarnya, maka hak eksklusif dalam hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Rachmadi Usman, . Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung : PT Alumni, , p. Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sophar Maru Hutagalung. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Akademika Presindo, p. Henry soelistyo, . Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta : Rajawali pers, p. UndangAeundang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta secara garis besar mengatur Perlindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang khususnya perlindungan Hak Cipta dalam bidang tertentu yaitu selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta / Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus . old fla. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduaan untuk tuntutan pidana. Pengelola tempat perdagangan bertangguang jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan /atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan apabila Ciptaan tersebut melanggar norma-norma dan peraturan perundang-undangan. Pencipta. Pemegang Hak Cipta. Pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalty. Pencipta dan / atau Pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalty sehubungan dengan Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial. Lembaga Manajemen Kolektif wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada menteri. Ketentuan Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan dan pengadaplasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya yakni pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan, serta penyewaan ciptaan. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Adrian Sutedi, menyatakan bahwa Hak cipta itu melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Yang dimaksud ekspresi adalah dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu puisi, artikel dan buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur dan peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekamam lagu, pidato, video pertunjukan, dan video koreografi. Hukum hak cipta Ibid, p. juga bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan beberapa kriteria mengenai hasil ciptaan yang diberikan perlindungan oleh Hak Cipta sebagai berikut : Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase. Karya seni terapan. Karya arsitektur. Peta. Karya seni batik atau seni motif lain. Karya fotografi. Potret. Karya sinematografi. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang Permainan video. Program Komputer. Adrian Sutedi, . Hak Atas Kekayaan Intelektual, cet 2. Jakarta : Sinar Grafika Offset, p. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 1 dan ayat 2, termasuk perlindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. Pencipta secara otomatis memperoleh pelindungan hukum terhadap hasil karya cipta diperoleh, hal ini bermakna bahwa pencipta secara otomatis sudah mendapat pelindungan hukum atas karya ciptanya tanpa melalui proses pendaftaran terlebih dahulu atas karya ciptanya begitu karya tersebut sudah diwujudkan dalam bentuk karya cipta nyata. Hal ini karena dalam hukum hak cipta menganut sistem perlindungan secara otomatis. Landasan konsep perlindungan secara otomatis tersebut yakni konvensi Berne. Salah satu prinsip dari konvensi Berne adalah automatically protection. Meskipun menuurut hukum hak cipta perlindungan hak cipta bersifat otomatis yang diperoleh oleh pencipta sejak ciptaan lahir, dan tidak harus melalui proses pendaftaran, namun apabila dilakukan pendaftaran, hal ini tentu akan lebih baik dan juga sekaligus lebih menguntungkan. Karena dengan pendaftaran hak, pencipta tersebut memiliki bukti formal jika ada pihak yang mengaku sebagai pemilik hak cipta tersebut. Jika ada proses pendaftaran apabila terjadi pembajakan karya cipta, si pencipta dapat dengan mudah menuntut pihak yang tidak berhak atas ciptaan tersebut dan memiliki bukti formal pendaftaran hak cipta tersebut. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dalam pasal 1 menyatakan bahwa : Aufidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik bendaAy. Hak cipta merupakan benda objek jaminan, khususnya jaminan fidusia berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Hak cipta dapat dijadikan jaminan karena 2 hal yaitu : Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan8 Dalam Bahasa belanda hak kebendaan disebut zakelijk recht. Hak kebendaan merupakan hak multlak atau hak absolut atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Ciri Aeciri pokok hak kebendaan yang membedakan dengan hak yang lainnya yaitu : OK. Saidin, . Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,Cet. Ke 4. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, p. Merupakan hak yang mutlak, dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Mempunyai droit de suite . ak yang mengikut. Artinya hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun juga dan dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Mempunyai sifat droit de preference . ak yang didahuluka. Adanya apa yang dinamakan gugat kebendaan Kemungkinan untuk dapat memindahkan hak kebendaan itu dapat secara sepenuhnya dilakukan. Apabila dikaitkan dengan hak cipta maka dapatlah dikatakan bahwa hak cipta itu sebagai hak kebendaan karena hak cipta memenuhi ciri-ciri pokok hak kebendaan seperti tersebut diatas Merupakan hak mutlak yaitu tercermin dari rumusan pasal 4 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta (UUHC), yang mengatur bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Dalam penjelasan undangundang tersebut yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususlah yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subyek lain yang mengganggu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh hukum. Dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tersebut juga mengatur tenntang ketentuan pidana. Ketentuan mengenai accaman pidana terhadap pelanggaran hak cipta merupakan suatu bukti bahwa hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapa saja yang mencoba untuk mengganggu keberadaannya. Pidana yang diancamkan berupa pidana penjara dan denda, yang dapat digolongkan dalam tindak pidana kejahatan dan masuk dalam kategori delik biasa. Semua itu menandakan bahwa hak cipta merupakan hak absolut. Sifat hak absolut ini lebih jelas lagi apabila dilihat dari rumusan pasal tentang pemindahan hak cipta, pendaftarannya dan yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa menurut UUHC Indonesia. Mempunyai droit de suite yaitu bahwa hak cipta sebagai hak eksklusif terdiri dari hak moral dan hak ekonomi, yang selalu melekat pada diri pencipta terhadap hasil ciptaannya. Hal tersebut tercermin dalam pasal 5 ayat 1, pasal 8 dan pasal 17 ayat 1 uu no 28 tahun 2014. Ibid, p. Mempunyai sifat droit de preference yaitu hak cipta juga mempunyai hak untuk didahulukan, yaitu dalam hal pemberian lisensi. Gugat kebendan yaitu yaitu tercermin dalam pasal 95 ayat 1,2,3,4 uu no 28 tahun 2014 Pemindahan hak kebendaan yaitu tercermin dalam pasal 16 ayat 2 uu no 28 tahun 2014 mengenai peralihan hak cipta Hak Cipta Sebagai Hak Kekayaan Immateril10 Hak kekayaan immaterial merupakan hak kekayaan yang objek haknya adalah benda tidak Benda-benda tidak berwujud yang dalam hal ini dapat dijadikan sebagai objek hak kekayaan immaterial seperti misalnya hak tagih, hak yang ditimbulkan dari penerbitan surat-surat berharga, hak sewa dan lain sebagainya, dengan demikian semua benda yang tidak dapat dilihat atau diraba dan dapat dijadikan objek hak kekayaan adalah merupakan hak kekayaan Dalam rumusan pasal 499 Kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdat. , dalam rumusan pasal tersebut secara tersirat pasal ini menunjukan bahwa hak cipta itu dapat digolongkan kedalam hak kekayaan immaterial. Untuk itu, dapat dikatakan bahwa hak cipta merupakan bagian dari benda, yakni hak cipta yang dapat dijadikan sebagai objek hak milik dan pemegang hak cipta dapat menguasai hak cipta sebagai hak miliknya. Disamping itu, rumusan pasal 499 KUHPerdata yang secara tersirat mengatur mengenai hak cipta yang merupakan bagian dari benda yang tergolong kedalam hak kekayaan immaterial, dalam undang-undang hak cipta yaitu yaitu Pasal 16 ayat 1 Undang-undang nomor 28 tahun 2014 juga telah mengatur secara tersurat bahwa hak cipta merupakan hak kekayaan immaterial yang menyatakan bahwa hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa hak cipta merupakan suatu hak kebendaan yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia, pengaturan mengenai hak cipta sebagai jaminan fidusia yaitu dalam Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa hak cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Juga dalam Pasal 16 ayat 4 diatur tentang ketentuan bahwa hak cipta sebagai jaminan fidusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Oleh karenanya. Undang-undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dapat dijadikan sebagai pelaksanaan pembebanan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia. Ibid, p. Sebagai bank yang menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat melalui pelayanan kreditnya, bank memegang prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian. Prinsip yang pertama yaitu prinsip kepercayaan meliputi kepercayaan moral, komersial, finansial, dan agunan. Prinsip kepercayaan ini dapat dibedakan dengan kepercayaan murni dan kepercayaan reserve. Kepercayaan murni yaitu tanpa adanya jaminan lainnya, jadi pemberian kredit oleh kreditur kepada debiturnya hanya berdasarkan kepercayaan saja. Sedangkan kepercayaan reserve yaitu kepercayaan yang karena kurangnya keyakinan bank . maka bank selalu meminta agunan berupa materi penyaluran kredit/pinjaman oleh kreditor kepada debiturnya. Untuk itu dapat dikatakan bahwa kepercayaan reserve merupakan kepercayaan disertai dengan jaminan/agunan kepada Selain prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian juga merupakan pedoman penting bagi bank . dalam melakukan usahanya yaitu dalam hal pemberian kredit kepada nasabah . Prinsip kehati-hatian ini diwujudkan dalam bentuk penerapan secara konsisten berdasarkan itikad baik terhadap semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan pemberian kredit oleh bank yang bersangkutan. Bank dalam pelayanan kreditnya, menerapkan bahwa perjanjian sangat penting dalam memberikan kredit kepada debitur. Perjanjian kredit tersebut merupakan perjanjian pokok yang isinya memuat mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pinjam-meminjam uang. Tujuan perjanjian ini adalah memberi kepastian hubungan hukum serta jaminan hukum antara bank selaku pemberi kredit . dan penerima kredit . serta untuk memonitoring pelaksanaan kredit Jadi untuk menjamin pengembalian atau pembayaran kredit dari debitur maka bank memerlukan jaminan untuk pengembalian kredit dari debitur jika debitur tidak dapat membayar hutangnya kepada bank. Jaminan kredit tersebut merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Hak cipta sebagai objek jaminan kredit perlu dianalisis secara mendalam, oleh karena itu karya cipta yang akan dijadikan objek jaminan perlu dan harus didaftarkan terlebih dahulu oleh pemilik hak cipta agar pemilik hak cipta tersebut memiliki bukti autentik terhadap karya cipta tersebut untuk dapat dijadikan sebagai jaminan kepada bank sebagai pihak pemberi kredit. Walaupun perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis yang diperoleh oleh pencipta sejak ciptaan itu lahir dan tidak harus melalui proses pendaftaran, tetapi apabila ciptaan itu didaftarkan tentu akan lebih baik dan lebih menguntungkan, karena dengan pendaftaran hak, pemilik hak cipta memiliki bukti autentik terhadap suatu karya cipta, yang pada akhirnya dapat lebih memudahkan dan Malayu S. P Hasibuan, . Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara, p. Suhariningsih, . Tanah Terlantar. Jakarta : Prestasi Pusakaraya, p. terjamin oleh hukum apabila pemilik hak cipta tersebut melakukan suatu perbuatan hukum terhadap karya ciptanya, yang salah satunya pencipta dapat menjadikan hak cipta tersebut sebagai objek jaminan terhadap suatu kredit perbankan. Praktek Perjanjian Kredit dengan Hak Cipta Sebagai Jaminan Kredit di Kota Medan Pelaksanaan perjanjian kredit dalam praktek perbankan pada dasarnya sama di setiap perbankan di kota Medan. Suatu perjanjian kredit diawali dengan permohonan kredit. Calon debitur yang megajukan permohonan, datang ke bank untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dalam pemberian kredit yang bersangkutan. Kemudian calon nasabah akan mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh kredit dengan mempersiapkan dan melampirkan data serta informasi dokumen atau syarat-syarat lain yang diperlukan oleh bank. Benda-benda yang dapat dijadikan jaminan kredit pada bank BRI meliputi benda-benda bergerak yaitu kendaraan, mesin-mesin, surat-surat berharga serta dokumen-dokumen dan benda tidak bergerak yaitu tanah yang tidak dibebani hak tanggungan. Hal yang serupa mengenai jenis-jenis benda yang dapat dijaminkan sebagai jaminan kredit di Bank Mandiri Medan dalam bentuk fidusia yaitu meliputi benda bergerak antarai lain kendaraan motor atau mobil, deposito atau surat berharga dan dokumen yang memiliki nilai dan dapat diuangkan, barang persediaan, serta benda tidak bergerak yaitu berupa tanah. Direktur Cabang Bank BNI juga menjelaskan bahwa jenis jaminan yang dapat diterima pada Bank BNI Cabang Medan meliputi sertifikat asset, cash, ataupun tanpa jaminan. Dari keterangan narasumber mengenai jenis jaminan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit tersebut, sampai saat ini bank tersebut belum pernah menerima atau belum ada yang melaksanakan perjanjian kredit dengan jaminan hak cipta. Karena pada dasarnya benda benda yang dapat diterima oleh bank sebagai barang jaminan memiliki resiko kecil dalam pelunasan kredit tersebut serta barang tersebut gampang untuk diuangkan. Prof. Dr. R Subekti. H, yang dikutip dari bukunya H Malayu S. P Hasibuan menyebutkan tiga hal yang mendasari jaminan kredit yang ideal yaitu : Dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang memerlukan kredit Tidak melemahkan potensi . si pencari kredit untuk meneruskan usahanya Memberikan kepastian kepada si pemberi kredit bahwa barang jaminan setiap waktu dapat untuk dieksekusi dan mudah untuk diuangkan untuk melunasi utang kredit Wawancara dengan Direktur Bank BRI Cabang Medan pada tanggal 3 Mei 2021. Wawancara dengan Direktur Bank Mandiri Cabang Medan pada tanggal 4 Mei 2021. Wawancara dengan Direktur Bank BNI Cabang Medan pada tanggal 5 Mei 2021. Dari keterangan pihak perbankan di atas, diperoleh keterangan bahwa pihak bank belum pernah menerima hak cipta sebagai jaminan kredit. Walaupun hak cipta tersebut dapat dijadikan sebagai objek jaminan dalam bentuk fidusia, namun pihak perbankan di kota Medan khususnya belum pernah menerima dan melaksanakan hak cipta sebagai jaminan kredit karena terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Hambatan-hambatan tersebut berkaitan dengan masalah nilai, pasar, kepemilikan, dan kewenangan pengajuan hak cipta sebagai objek jaminan. Hambatan-hambatan tersebut timbul karena belum adanya regulasi yang mengatur secara khusus mengenai hak cipta sebagai objek jaminan. Keadaan tersebut menimbulkan resiko yang cukup besar bagi pihak perbankan untuk dapat menerima hak cipta sebagai suatu objek jaminan. Ada beberapa faktor yang menghambat sehingga bank belum mampu memberikan kredit dengan jaminan hak cipta yaitu : memiliki resiko yang besar belum adanya tata cara pemberian kredit dengan hak cipta, belum adanya peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih detail mengenai proses atau tata cara pemberian kredit dengan jaminan hak cipta Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka sampai saat ini pembebanan hak cipta sebagai jaminan kredit dalam bingkai jaminan fidusia belum dapat dilaksanakan. Namun walaupun tidak dapat dijadikan objek jaminan, kumungkinan pihak bank dapat menerima sertifikat tanda bukti hak cipta untuk dilampirkan sebagai data tambahan. Faktor-faktor yang dapat mendukung pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak cipta di Medan, walaupun dalam prakteknya di Bank belum pernah menerima jaminan kredit dengan hak cipta khususnya antara lain : Adanya regulasi yang mengatur hak cipta sebagai jaminan kredit Adanya suatu produk hukum yang mengatur secara mendetail mengenai tata cara pembebanan hak cipta sebagai jaminan kredit baik itu masalah nilai, pasar, kepemilikan, dan kewenangan pengajuan hak cipta sebagai objek jaminan serta eksekusi jaminan hak cipta apabila debitur wanprestasi. Dengan adanya suatu aturan yang dapat dijadikan segabgai dasar dalam pelaksanaan kredit dengan jaminan hak cipta maka akan mengurangi resiko dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan hak cipta. Adanya analisis yang akurat dari pihak perbankan untuk memberikan kredit dengan jaminan hak cipta agar dapat menekan atau meminimalkan tingkat resiko yang ditimbulkan. Pemberian kredit dalam bentuk apapun, baik dengan jaminan ataupun tanpa jaminan harus dengan adanya tujuan yang jelas terhadap penggunaan kredit, hal tersebut karena beresiko bagi bank dan dilarang pula oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral untuk tidak memberikan kredit dengan tujuan spekulatif. Penutup Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya,maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Dasar hukum hak cipta sebagai obyek jaminan dalam pemberian kredit pengaturannya dapat dilihat dalam Pasal 8 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang mengatur tentang keharusan adanya jaminan kredit . Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang mengatur tentang hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan Dalam prakteknya, pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak cipta di Kota Medan belum dapat dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari data pihak bank, dimana bank di Kota Medan belum pernah menerima hak cipta sebagai jaminan kredit. Hal cipta sebagai jaminan kredit, belum dapat dilaksanakan karena beberapa factor yakni masalah nilai, pasar, kepemilikan, dan kewenangan pengajuan hak cipta sebagai objek jaminan. Hal ini terjadi karena belum adanya regulasi yang mengatur secara khusus terhadap hak cipta sebagai objek jaminan. Hal ini tentu dapat menimbulkan resiko bagi pihak perbankan jika menerima hak cipta sebagai obyek jaminan dalam pemberian kredit. Untuk itu hendaknya pengaturan hak cipta sebagai jaminan kredit dibuat secara khusus dan transparan oleh para pihak sehingga para pemegang hak cipta dapat menggunakan hak cipta sebagai jaminan kredit dan pihak Bank Indonesia juga membuat kriteria-kriteria yang jelas tentang pemberian kredit dengan jaminan hak cipta sehingga pihak bank sebagai pelaksana dapat menerima hak cipta sebagai jaminan kredit. Daftar Pustaka