Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi Adhani Wardianti 1, 2* Kartono 3 Achmad Hufad 2 Uyu Wahyudin 2 Ace Suryadi 2 Rinikso BAPAS Kelas 1. Bandung. Indonesia Universitas Pendidikan Indonesia. Bandung. Indonesia 3 Universitas Muhamadiyah Malang. Indonesia * Korespondensi: bundanalima@gmail. Tel: . 813-9517-4273 Diterima: 6 Maret 2024. Disetujui: 20 Mei 2024. Diterbitkan: 25 Mei 2024 Abstrak: Permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi tidak bisa dilaksanakan oleh salah satu pihak saja, sehingga harus melibatkan berbagai pihak yang terkait. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa para pemangku kepentingan yang terlibat dalam diversi untuk menyelesaian permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum. Beberapa instansi yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum antara lain Kementerian Sisial. Kementerian Hukum dan HAM. Kepolisian. Kejaksaan dan Kehakiman. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan Pekerja Sosial dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan diversi. Sedang data sekunder berasal dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri Hukum dan HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Dalam sistem ini diversi melibatkan peranan berbagai pemangku kepentingan mulai dari Pekerja Sosial. Pembimbing Kemasyarakatan. Polisi. Jaksa, dan Hakim dalam proses penyelidikan-persidangan hingga putusan. Keberhasilan diversi dalam berbagai tingkatan ditentukan oleh bagaimana pemangku kepentingan tersebut meyakinkan keluarga dan pelaku tentang posisi Inilah yang menjadi kebaruan bahwa peran pemangku kepentingan dalam memberikan kesadaran kepada keluarga pelaku dan korban dengan berbagai peran yang menjadi tanggungjawabnya. Kata kunci: Pemangku kepentingan. Anak Berhadapan Dengan Hukum. Diversi Abstract: The problem of children facing the law through diversion cannot be implemented by one party alone, so it must involve various related parties. This article aims to analyze the stakeholders involved in diversion to resolve the problem of children in conflict with the law. Several agencies involved in resolving problems involving children in conflict with the law include the Ministry of Social Affairs, the Ministry of Law and Human Rights, the Police, the Prosecutor's Office and the Judiciary. The method used is a descriptive qualitative research method. Primary data was obtained from interviews with Social Workers and Community Advisors as the spearheads in implementing diversion. While secondary data comes from laws, government regulations, regulations of the Minister of Law and Human Rights. The research results show that the Juvenile Criminal Justice System is the entire process of resolving cases of children in conflict with the law, from the investigation stage to the guidance stage after serving the sentence. In this system, diversion involves the roles of various stakeholders ranging from social workers, community counselors, police, prosecutors and judges in the investigation-trial process to the verdict. The success of diversion at various levels is determined by how these stakeholders convince the family and perpetrators about the child's position. This is what is new about the role of stakeholders in providing awareness to the families of perpetrators and victims with the various roles that are their responsibilities. Keywords: Stakeholders. Children in Conflict with the Law. Diversion https://ejournal. id/index. php/SosioKonsepsia/article/view/3390 DOI : 10. 33007/ska. SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 158 - 172 Pendahuluan Diversi merupakan penyelesaiam masalah pidana anak melalui jalur non pengadilan (Wilson & Hoge, 2. Di Indonesia diversi mulai di legalkan dengan undang-undang. Tahun 2024 adalah tahun ke sepuluh sejak Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan berlaku pada tahun 2014. Belum bisa disebut usia yang panjang untuk berlakunya suatu Undang-Undang di Indonesia namun juga tidak bisa dikatakan pendek, mengingat isu perlindungan hak anak menjadi salah satu isu penting yang harus menjadi perhatian negara Indonesia. Ada banyak sekali tulisan baik berupa artikel, karya ilmiah maupun buku-buku referensi yang menulis tentang larangan membawa anak ke ranah pidana. Terkadang anak mengalami situasi sulit yang membuatnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Namun demikian, anak yang melanggar hukum tidak layak untuk dihukum apalagi kemudian dimasukan ke dalam penjara . ekarang Lembaga Pembinaan Khusus Ana. Anak bukanlah untuk dihukum melainkan harus diberi bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak yang normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa (Bramley & Xu, 2. Penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. Pemahaman terhadap proses penanganan perkara anak tentunya mungkin masih ada sebahagian kalangan masyarakat yang belum mengerti atau paham, sehingga kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam, malah yang lebih fatal bilamana terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus. Sebelum Undang-Undang 11 tahun 2012 diberlakukan, setidaknya lebih dari 4,000 anak Indonesia diajukan ke pengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan seperti pencurian. Pada umumnya, mereka tidak mendapatkan dukungan yang selayaknya, sehingga sebagian besar dari mereka harus menjalani hariharinya dibalik tembok penjara. Kondisi mereka memprihatinkan karena disatukan dengan orang dewasa. Anak anak ditempatkan dalam posisis yang rawan untuk dilakukann penyiksaan oleh narapidana dewasa dan aparat penegak hukum (Behan & Stark, 2. Salah satu bentuk pertanggung jawaban yang diberikan oleh Negara. Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, negara wajib melaksanakan perlindungan, penghormatan, dan penegakkan hak asasi manusia termasuk didalamnya hak anak (Dao & Dandurand, 2. Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional Hak Anak (KHA) melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Dalam perkembangannya Pemerintah juga menerbitkan Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sekarang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu Indonesia pernah memberlakukan Undang Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang sekarang diganti dengan Undang Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan semangat memberikan kepastian perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, aparat penegak hukum dan instansi terkait penting untuk memahami dan melakukan analisa situasi anak yang berhadapan dengan hukum. Tujuannya adalah agar anak-anak yang menjalani proses peradilan maupun anak-anak yang kemudian harus menjalani pidana pada lembaga penahanan atau pemenjaraan tetap mendapat perlakuan sesuai dengan usia dan kebutuhannya. Perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. Sehingga diversi dianggap paling tepat untuk melindungi anak yang berkonflik dengan hukum (Setiawan et al. Penanganan perkara anak oleh aparat penegak hukum idealnya di tangani oleh aparat penegak hukum yang sudah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga dalam menangani perkara anak sudah dapat menerapkan Undang Undang No. 12 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam penyelesain perkara anak tidak lagi muncul ego sectoral dari salah satu aparat penegak hukum. Semua aparat penegak hukum mempunyai kedudukan yang sama, mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam proses penanganan perkara anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (Lyvlie, 2. Adhani Wardianti. Achmad Hufad. Uyu Wahyudin. Ace Suryadi. Rinikso Kartono Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal hal 158 - 172 Penanganan permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai instansi dan tokoh Masyarakat. Tulisan ini akan menggambarkan peran dan fungsi pemangku kepentingan dalam menangani anakn yang berkonflik dengan hukum melalui Pertanyaan yang akan dijawab dalam mengatasi permasalahan antara lain. bagaimana situasi anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia?. Bagaimana diversi dalam system peradilan pidana anak?. Bagaimana peran pemangku kepentingan dalam proses diversi?. Kebaruan penelitian ini adalah diversi tidak akan berhasil tanpa ada peran pemangku kepentingan dari berbagai unsur. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif (Colorafi & Evans, 2. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dari hasil wawancara (Dunwoodie et al. , 2. dengan Pekerja Sosial. Pembimbing Kemasyarakatan. Penyidik Keolisian. Jaksa. Hakim, orang tua dan tokoh masyarakat. Jumlah keseluruhan informan masing-masing pemangku kepentingan adalah 2 orang, sehingga jumlah keseluruhan adalah 14 orang Sedang data sekunder diperoleh dengan mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Perlindungan Anak. Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Adapun bahan hukum sekunder diambil dari penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah kerja Bapas Kelas I Bandung. Penelitian ini juga diperkuat dengan kajian literatur tentang diversi dari berbagai jurnal yang berkualitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bertujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian secara mendalam. Selain wawancara dengan aparat penegak hukum, wawancara juga dilakukan kepada keluarga atau orangtua yang anaknya berhadapan dengan hukum baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban, kepada masyarakat dimana anak yang berhadapan dengan hukum tinggal dalam hal ini tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar tempat tinggal anak yang berhadapan dengan hukum. Proses pelaksanaan pengambilan data dimulai dengan tim penelitian melakukan korespondensi dengan instansi-instansti tersebut diatas. Kemudian pimpinan instansi tersebut memberikan disposisi ke individu di instansi yang bidang pekerjaannya terkait dengan anak berhadapan dengan hukum. Sebagai contoh proses wawancara dengan Polisi dimulai dengan mengirimkan surat ke Kepala Polres Cianjur, yang kemudian mendelegasikan kepada polisi yang bertugas sebagai penyidik di Polres tersebut. Penelitian dilakukan pada bulan Juli 2023 sampai dengan Januari 2024 di wilayah kerja Bapas Kelas I Bandung. Kepada informan penelitian disampaikan bahwa penelitian ini bersifat anonim, data hanya dapat diakses oleh pimpinan penelitian. Hasil wawancara kemudian dibuat transkrip untuk kemudian peneliti mencari tema-tema yang penting untuk menjawab pertanyaan penelitian. Analisa dilakukan dengan mengkombinasikan hasil temuan wawancara di lapangan dan hasil kajian literatur. Data yang diperoleh dianalisis dengan cara tematik (Squires, 2. yaitu data disusun berdasarkan tema tang sudah ditentukan. Hasil Situasi Anak Berhadapan Dengan Hukum Pembahasan mengenai anak menjadi diskursus berbagai disiplin ilmu pengetahuan, salah satu yang membahasa mendalam adalah ilmu psikologi. Tema perkembangan anak dibahas secara detail oleh aliran-aliran teori psikologi dari aliran Behavioral. Psikonalisa maupun Gestalt. Aliran-aliran teori tersebut mempunyai sudut pandang yang berbeda. Perbedaan ini berakar pada akar ontologi dan epistemologinya dalam memandang manusia. Behavioral memandang anak adalah kertas putih atau tabula rasa, lingkungan yang membentuk dan mempengaruhi masa perkembangan anak. Aliran Psikoanalisa memandang manusia membawa potensi energi bawah sadar yang disebut oleh Sigmund Freud sebagai Id. Sisi lain Gestalt memandang bahwa perkembangan manusia itu proses diferensiasi. Proses diferensiasi yang utama adalah keseluruhan, sedangkan bagian-bagiannya adalah sekunder. Sesuatu hanya mempunyai arti jika dilihat secara keseluruhan dalam hubungan fungsionalnya. Adhani Wardianti. Achmad Hufad. Uyu Wahyudin. Ace Suryadi. Rinikso Kartono Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 158 - 172 Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Ini merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat ciri dan sifat yang khas pada Anak dan demi perlindungan terhadap Anak, perkara Anak yang berhadapan dengan hukum wajib diupayakan diversi apabila perkaranya bisa dilaksanakan diversi. Apabila perkaranya tidak bisa dilaksanakan diversi tetap diupayakan anak bisa dibina di LPKS. Selama proses peradilan perkara Anak sejak di Tingkat penyidikan atau kepolisian sampai dengan tahap pengadilan harus mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Berikut data anak yang berhadapan dengan hukum di seluruh UPT Pemasyarakatan hingga bulan Maret Tahun 2021 : 003 ORG DI 33 LPKA ,5%) 830 ORANG ABH DI UPT PAS 799 ORG DI RTN / LP Dewasa. ,5%) 955 org ANAK PIDANA 951 LAKI . 4 WANITA 78 org TAHANAN ANAK 77 LAKI . 21 WANITA 455 org ANAK PIDANA 951 LAKI . 4 WANITA 341 org TAHANAN ANAK 335 LAKI . 6 WANITA Gambar 1. Data anak berhadapan dengan hukum (Sumber : SMSLap Pertanggal 4 Maret 2. Dari data di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa masih terdapat 1. 828 anak menjalani pidana di UPT Pemasyarakatan dengan sebaran Modul Analisis Situasi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum 3 Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak 1. ebesar 56,5 %) anak berada di 33 Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan sebanyak 796 . ,5%) dititipkan pada Rutan atau Lapas Dewasa. Ketika kita belum pernah menginjakan kaki ke Lembaga Pemasyarakatan, barangkali kita tidak akan bisa membayangkan apa yang akan dialami anak-anak di Rutan/ Lembaga Pemasyarakatan bersama orang Meskipun dalam peraturannya mereka harus dipisah, namun kondisi over crowding di Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan yang hampir mencapai 200 %. Data per 14 Februari tahun 2021 ini 384 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari narapidana dan tahanan. Dan untuk kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara kita saat ini itu hanya 135. 704 orang. Berdasarkan penyebab munculnya perilaku anak kita dapat memahami bahwa sebenarnya Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan korban dari lingkungan psikososial mereka. Lingkungan psikososial tersebut mulai dari lingkungan keluarga dan lingkungan pergaulan mereka di luar rumah. Pola asuh keluarga secara langsung berpengaruh pada kualitas pribadi seorang anak. Tidak mudah memang untuk menentukan metode pola asuh yang ideal karena kondisi ekonomi, sosial dan budaya setiap keluarga yang sangat beragam. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka situasi anak yang berhadapan dengan hukum dapat diidentidfikasi dengan beberapa kategori. Dampak Proses Peradilan terhadap Anak Pelaku muncul karena beberapa situasi. Proses peradilan adalah proses yang asing, tidak dikenal dan tidak biasa bagi anak. Alasan anak dimasukan dalam proses peradilan sering tidak Sistem peradilan dibuat untuk dan dilaksanakan oleh orang dewasa, tidak berorientasi pada kepentingan anak dan tidak AyRamah-AnakAy. Kondisi tersebut menyebabkan proses peradilan menimbulkan stres dan trauma pada anak. Dampak proses peradilan terhadap anak pelaku dapat terjadi mulai dari pra persidangan, pada saat persidangan, dan paska persidangan. Adhani Wardianti. Achmad Hufad. Uyu Wahyudin. Ace Suryadi. Rinikso Kartono Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal hal 158 - 172 Tahap Pra Persidangan Sumber tekanan dan efek dari tekanan yang dialami oleh anak pada tahap pra persidangan adalah sebagai berikut: SUMBER TEKANAN Pemeriksaan Medis . agi korba. Pertanyaan yang tidak simpatik, diulang-ulang dan kasar, dan tidak berperasaan oleh petugas pemeriksa . agi korban dan pelak. Harus menceritakan kembali pengalaman atau peristiwa yang tidak menyenangkan, dan melakukan rekonstruksi Wawancara dan pemberitaan oleh Media Proses persidangan yang tertunda Pemisahan dari keluarga atau tempat tinggal EFEK DARI TEKANAN ue Ketakutan ue Kegelisahan ue Gangguan Tidur ue Gangguan Napsu Makan ue Gangguan Jiwa Tahap Persidangan Sumber tekanan dan efek dari tekanan yang dialami oleh anak pada tahap persidangan adalah sebagai berikut : SUMBER TEKANAN Menunggu dalam ruang pengadilan Kurang pengetahuan tentang proses yang berlangsung Tata ruang Pengadilan Berhadapan dengan terdakwa . agi korba. , berhadapan dengan saksi dan korban . agi terdakw. Berbicara di hadapan para petugas Proses pemeriksaan dalam sidang EFEK DARI TEKANAN ue Kegelisahan, ketegangan dan kegugupan ue Kehilangan control emosional , menangis, gemetaran, malu dan depresi ue Gangguankemampuan berpikir, gangguan memberikan keterangan dan kesaksian yang jelas Tahap Pasca Persidangan Sumber tekanan berasal dari Putusan Hakim, tidak adanya tindak lanjut, stigma yang berkelanjutan, rasa bersalah, kemarahan dari pihak keluarga dan korban. Media terkadang masih menjadi anak sebagai objek publisitas. Pemberitaan oleh media massa dan media sosial saat ini memang seperti tanpa batas. Tidak hanya anak yang menjadi objek Publisitas, bahkan terjadi juga pada anak korban. Sebagaimana disampiakn pada bab sebelumnya bahwa masih banyak media yang memposisikan anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai objek untuk wawacara dan difoto meski mengenakan topeng. Hal ini tentu menimpulkan rasa trauma pada anak karena label negatif yang diperoleh pasca namanya muncul di media. Kuncinya sensitivitas peliput berita perlu lebih ditingkatkan demi masa depan anak yang berhadapan dengan hukum Dari narasi yang digambarkan tersebut di atas, maka dapat dibayangkan situasi anak yang berhadapan dengan hukum mengalami berbagai tekanan dari berbagai sumber dan secara langsung keberadaan anak yang berhadapan dengan dengan hukum sangat labil dan sngat mengalami ketidakkeberfungsian sosialnya. Diversi Sistem Peradilan Pidana Anak Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Dalam Undang-Undang SPPA tersebut yang dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa anak yang Adhani Wardianti. Achmad Hufad. Uyu Wahyudin. Ace Suryadi. Rinikso Kartono Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 158 - 172 berhadapan dengan hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, anak menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 . ua bela. tahun, tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut sebagai anak korban adalah anak yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaimnya sendiri. Permasalahan anak di Indonesia masih tergolong tinggi. Hal itu dapat dilihat dari pengaduan mengenai permasalahan anak yang semakin meningkat. Berbagai permasalahan itu membuat perlindungan terhadap anak-anak tidak terjamin. Dewasa ini, kenakalan anak sudah tidak bisa dipandang lagi sebagai kenakalan biasa, anak-anak banyak melakukan perbuatan yang tergolong tindak pidana, seperti: mencuri, membawa senjata tajam, terlibat perkelahian, terlibat penggunaan narkoba, dan lain-lain. Sehingga memerlukan perhatian serius baik dari pemerintah, orang tua maupun masyarakat. Kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan membawa fenomena tersendiri. Mengingat anak adalah individu yang masih labil emosi belum menjadi subyek hukum, maka penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu mendapat perhatian khusus. Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice Syste. adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan anak yang melakukan tindak pidana. Polisi sebagai institusi formal ketika anak berhadapan hukum pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pendamping anak yang akan dimintakan hasil Penelitian Kemasyarakatan oleh penyidik untuk menentukan rekomendasi yang akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan berupa Diversi dengan kembali ke orangtua atau lanjut ke Proses Persidangan. Dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan yang akan melakukan pendampingan dari proses pra adjudikasi, ajdudikasi sampai dengan post adjudikasi. Jaksa yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak, dalam hal ini Jaksa harus memperhatikan rekomendasi yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pengadilan Anak, tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman dengan tetap memperhatikan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dan kepentingan terbaik bagi anak. Semua aparat penegak hukum tersebut dalam sistem peradilan pidana anak telah diatur dalam peraturan perundang undangan tersendiri sebagai landasan yuridis bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Kewenangan tersebut dilengkapi dengan hukum pidana material yang diatur dalam KUHP dan hukum pidana formal yang diatur dalam KUHAP. Pemerintah Indonesia telah menetapkan undang-undang yang mengatur mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 . elanjutnya disebut dengan Undang-Undang SPPA) sebagai pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak. Selain itu. Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum, antara Adhani Wardianti. Achmad Hufad. Uyu Wahyudin. Ace Suryadi. Rinikso Kartono Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal hal 158 - 172 lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan Anak serta memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan telah disyahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum, karena sebagai penerus bangsa. Undang-Undang ini menggunakan nama Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Namun. Undang-Undang berada di lingkungan Peradilan Umum. Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Sistem Peradilan Pidana Anak digambarkan dalam alur berikut ini. Advokat. Bapas. Peksos. TKS Tindakan Diversi 1 Diversi 2 Diversi 3 LPAS. LPKA. LPKS Gambar 2. Tingkatan diversi dalam Alur sistem peradilan pidana anak. Semua ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak erat hubungannya dengan perlakuan khusus terhadap pelaku tindak pidana anak, oleh karena kedudukan anak memiliki ciri dan sifat yang khusus atau khas, meskipun anak dapat menentukan langkah perbuatannya sendiri atas dasar pikiran, perasaan dan hakekatnya, tetapi situasi dan kondisi lingkungan sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya. Undang Undang SPPA) dibuat pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan perlindungan khusus kepentingan hukum anak yang terlibat tindak pidana, yang sebelumnya dalam perundang-undangan yang ada dirasa tidak banyak memberikan perlindungan terhadap anak baik secara fisik maupun mental. Adapun substansi yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, mengenai penempatan Anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh karena itu, sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Proses itu harus bertujuan pada terciptanya keadilan Restoratif, baik bagi anak maupun bagi Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban. Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Adhani Wardianti. Achmad Hufad. Uyu Wahyudin. Ace Suryadi. Rinikso Kartono Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 158 - 172 Dari kasus yang muncul, ada kalanya Anak berada dalam status saksi dan/atau korban sehingga Anak Korban dan/atau Anak Saksi juga diatur dalam Undang-Undang ini. Khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 . ua bela. tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 . ua bela. tahun sampai dengan 18 . elapan bela. tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana. Mengingat ciri dan sifat yang khas pada Anak dan demi pelindungan terhadap Anak, perkara Anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Peran Pemangku Keperntingan pada Proses Diversi Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Dalam sistem ini melibatkan peranan aparat penegak hukum mulai dari peranan kepolisian, kejaksaan, dan hakim dalam proses penyelidikan-persidangan hingga putusan. Dalam Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan peradilan adalah melibatkan penegak hukum khusus untuk kasus dengan pelaku pidana anak, diantaranya Penyidik anak, penuntut umum anak, hakim anak, hakim banding anak hingga hakim kasasi anak Setelah adanya putusan maka akan ada keterlibatan beberapa Lembaga. Pertama. Lembaga Pembinaan Khusus Anak, yang selanjutnya disingkat LPKA. Lembaga ini adalah tempat anak menjalani masa pidananya. Adapula Lembaga Penempatan Anak Sementara . elanjutnya disebut AuLPASA. adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung. Kedua. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak. Ketiga. Balai Pemasyarakatan atau Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Sistem peradilan anak dilaksanakan berdasarkan asas pelindungan. kepentingan terbaik bagi Anak. penghargaan terhadap pendapat Anak. kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak. pembinaan dan pembimbingan Anak. kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir. dan penghindaran pembalasan. Sistem Peradilan Pidana Anak (Pasal 5 Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Ana. wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. Pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau Tindakan. Pasal 8 Undang Undang SPPA menjelaskan bahwa Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya. Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Penyidik. Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan: kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari PK Bapas dan adanya dukungan lingkungan keluarga dan Masyarakat. Pada pasal 11 Undang Undang SPPA juga menjelaskan bahwa Hasil kesepakatan Diversi tersebut dapat berbentuk, antara lain: perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 . atau pelayanan masyarakat. Selanjutnya pasal 12 menjelaskan bahwa Adhani Wardianti. Achmad Hufad. Uyu Wahyudin. Ace Suryadi. Rinikso Kartono Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal hal 158 - 172 terhadap hasil dari Diversi harus disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk proses Penetapan yang disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Penyidik. Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 . hari sejak ditetapkan. Setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat . Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan. Akan tetapi apabila proses Diversi tidak mendapatkan hasil atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan oleh para pihak maka proses peradilan akan dilanjutkan atau diteruskan. Dalam penanganan kasus anak, bentuk restorative justice dalam penanganan kasus anak menurut Marlina dalam Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, dikenal Aureparative board/ youth panelAy yaitu suatu penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan melibatkan pelaku, korban, masyarakat, mediator, aparat penegak hukum yang berwenang secara bersama merumuskan sanksi yang tepat bagi pelaku dan ganti rugi bagi korban atau masyarakat. Disini disebutkan dengan jelas bahwa salah satu pihak yang berwenang dalam merumuskan sanksi yang tepat kepada pelaku pidana anak salah satunya adalah penegak hukum. Pekerja Sosial Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak. Bagi Anak Korban dan/ atau Anak Saksi berhak atas semua pelindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal . Selain hak yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar Lembaga. Jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial. kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Berdasarkan pertimbangan atau saran Pembimbing Kemasyarakatan. Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik dapat merujuk Anak. Anak Korban, atau Anak Saksi ke instansi atau lembaga yang menangani pelindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak. Peran Pekerja Sosial dalam proses Diversi penanganan anak berkonflik hukum sering terkendala, anak tidak mau menceritakan permasalahannya karena merasa trauma. Sehingga kami sebeagai Pekerja Sosial harus sabar. Belum lagi orangtua korban yang masih emosi sehingga ketika akan dilaksanakan diversi merasa pekerja sosial tidak memihak kepada korban. Apalagi ketika ada pihak ketiga dari keluarga korban yang ikut campur dalam permasalahan anak, sehingga diperlukan sosialisasi kepada orangtua dan Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka. Pembimbing Kemasyarakatan Kedudukan hukum dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam peraturan perundangan Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan dan pembinaan dengan pengawasan dari Bapas. Bapas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan tersebut. Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses Diversi sering dianggap membela pelaku oleh keluarga korban, karena Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas mendampingi pelaku anak. Adhani Wardianti. Achmad Hufad. Uyu Wahyudin. Ace Suryadi. Rinikso Kartono Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 158 - 172 Sehingga diperlukan sosialisasi dan pemahaman kepada orangtua korban bahwa proses Diversi ini berdasarkan amanat UU SPPA No 11 tahun 2012, bukan keinginan kami Pembimbing Kemasyarakatan dan aparat penegak hukum lainnya. Orangtua korban masih belum bisa menerima anaknya menjadi korban, sehingga membutuhkan Kerjasama dengan Pekerja Sosial dalam memberikan pengertian kepada keluarga korban. Kami bertugas tidak hanya pada saat ini saja. Pembimbing Kemasyarakatan masih melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada pelaku anak, ketika proses Diversi telah disepakati. Pembimbing Kemasyarakatan juga bertugas mengawasi pelaksanaan kesepatan-kesepakatan diversi, apabila kesepatakan diversi tidak dipenuhi maka diversi bisa dianggap tidak berhasil. Jadi tidak hanya selesaia sampai disini. Berdasarkan prinsip-prinsip Konvensi Hak-Hak Anak dan UndangUndang Perlindungan Anak yang meliputi Non Diskriminasi. Kepentingan yang terbaik untuk anak. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan. Penghargaan terhadap anak, maka bagi anak yang berkonflik dengan hokum. Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kekuatan untuk menentukan keputusan yang terbaik bagi anak, melaui rekomendasi dalam Penelitian Kemasyarakatan maupun dalam pembimbingan. Sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang SPPA bahwa Anak yang berstatus Klien Anak menjadi tanggung jawab Bapas. Klien Anak berhak mendapatkan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bapas juga berkewajiban menyelenggarakan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, melakukan evaluasi pelaksanaan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik Penyidik dalam Pasal 6 KUHAP adalah: Pejabat Polisi Republik Indonesia. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang. Sedangkan proses penyidikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik kasus pidana: telah berpengalaman sebagai penyidik. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak. dan telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak. Peran penyidik dalam hal ini Polisi adalah memohon kepada Balai Pemasyarakatan untuk menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendampingi anak berkonflik hukum dan melakukan pemeriksaan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan kepada pelaku anak berkonflik Pada pelaksanaan diversi polisi berperan sebagai fasilitator yang menghubungi berbagai pihak atau pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses diversi dan memimpin pelaksanaan Ini membutuhkan proses waktu yang cukup lama dan membutuhkan kesabaran, karena terkadang pihak terkait seperti orangtua korban dan aparat pemerintah setempat tidak mau hadir karena merasa belum bisa menerima proses diversi atau musyawarah. Kami dianggap ada AusesuatuAy dengan keluarga pelaku. KUHAP juga menyebutkan mengenai Penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara Anak penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau Apabila dianggap perlu maka Penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama. Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan tenaga ahli lainnya. Dalam kasus pidana anak. Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 . hari setelah penyidikan dimulai. Dalam hal proses Diversi berhasil Adhani Wardianti. Achmad Hufad. Uyu Wahyudin. Ace Suryadi. Rinikso Kartono Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal hal 158 - 172 mencapai kesepakatan. Penyidik menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan. Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menjamin hak anak atas kemerdekaan yang mana diatur bahwa penangkapan anak untuk kepentingan penyidikan hanya diperbolehkan maksimal 24 jam dan wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak atau dititipkan kepada LPKS. Penyidikan yang dilakukan wajib melalui koordinasi dengan Penuntut Umum. Penuntut Umum Penuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung. Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum: telah berpengalaman sebagai penuntut umum. minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak. telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak. Dalam melakukan penanganan terhadap perkara anak. Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 . hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik. Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan. Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat Apabila Diversi gagal. Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan. Peran penuntut umum dalam hal ini Jaksa adalah untuk melakukan pemeriksaan dan membuat tuntutan kepada pelaku anak berkonflik hukum. Pada pelaksanaan diversi jaksa berperan sebagai fasilitator yang memimpin pelaksanaan diversi ketika diversi di Tingkat Kepolisian tidak berhasil. Dalam pelaksanaan diversi di Tingkat Kejaksaan. Jaksa sering dianggap memihak kepada keluarga korban sehingga dilakukan diversi atau proses damai menurut keluarga korban. Kami dianggap bermain dengan keluarga pelaku. Hakim Menurut KUHAP, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh UndangUndang untuk mengadili. menurut Pasal Pasal 31 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. menurut Undang Undang SPPA (Psl. 43 ayat . Hakim dalam penyelesaian kasus pidana anak adalah Hakim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi. Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Anak dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak. dan telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak. Dalam proses pemeriksaan perkara pidana anak. Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 . hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai Hakim. Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan negeri. Apabila proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan. Hakim menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat Bilamana Diversi tidak berhasil dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan. Dalam sidang Anak. Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping. Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak. Apabila orang tua/Wali dan/atau pendamping tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan. Apabila Hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka, sidang Anak batal demi hukum. Peran hakim dalam proses diversi anak berkonflik hukum adalah melanjutkan proses diversi yang tidak berhasil di Tingkat Kejaksaan. Kami mengalami kendala karena biasanya orangtua korban sudah capek menjalani proses diversi di Tingkat kepolisian dan kejaksaan sehingga ketika di Adhani Wardianti. Achmad Hufad. Uyu Wahyudin. Ace Suryadi. Rinikso Kartono Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 158 - 172 pengadilan sering terbawa emosi. Kami sebagai hakim memaklumi hal tersebut, kami sampaikan bahwa anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa yang harus dibina dan diberikan kesempatan untuk berubah. Ayo kita sama-sama berperan untuk menyelamatkan anak-anak ini. Orang Tua Orang tua pelaku dan orang tua korban terlibat dalam pelaksanaan diversi. Peran orang tua sangat penting karena anak belum mampu berpikir seperti orang dewasa. Dalam proses diversi, orang tua akan ditanyai mengenai kemampuannya dalam mendidik anaknya. Jika mereka mengetahuinya, maka keputusan pemindahan tersebut akan berakibat pada pengembalian mereka kepada orang tuanya. Peran orang tua adalah mendampingi anak, melakukan perjanjian diversi, dan membesarkan anak. Kendala yang dihadapi orang tua adalah kelalaian dalam pengawasan selama masa pengawasan. Peran orangtua korban maupun orangtua pelaku adalah memberikan bimbingan dan pengawasan kepada anak-anaknya. Iya Ibu menyadari tidak memberikan pengawasan yang maksimal kepada anak Ibu karena terpaksa harus bekerja sehingga sampai terjadi seperti ini. Ibu menyesal dan berjanji akan memberikan pengawasan dan bimbingan yang lebih kepada anak ibu. Orang tua anak pelaku berhak menyatakan hal-hal yang bermanfaat bagi anak tersebut untuk membantu anak tersebut diperiksa oleh hakim karena melakukan tindak pidana. Tujuannya agar hakim dalam mengambil keputusan akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi anak. Hal ini untuk melindungi anak dari gangguan dalam masa tumbuh kembangnya. Kesalahan dalam memberikan hukuman pada anak akan berdampak buruk bagi kehidupan anak sepanjang hidupnya. Namun, anak-anak membutuhkannya untuk masa depan. Proses pengadilan yang terakhir merupakan keputusan hakim untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa. Dalam peradilan anak, terdapat hal khusus mengenai keputusan hakim dalam mempertimbangkan laporan pekerja Sebelum mengambil keputusan, hakim memberikan kesempatan kepada orang tua untuk menyampaikan hal-hal yang bermanfaat kepada anaknya. Masyarakat Masyarakat yang dimaksud disini adalah tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak lainnya yang dapat membantu memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak dan kesejahteraan Masyarakat dapat dilibatkan dalam proses diversi jika: fasilitator diversi memandang perlunya peran masyarakat, khususnya tokoh masyarakat dan tokoh agama. Ketua RT dapat menceritakan kehidupan sehari-hari keluarga anak dan perilaku anak. Hal ini akan membantu fasilitator dalam menemukan solusi terbaik. Dilihat dari efektivitasnya, proses diversi tentunya akan menambah pengetahuan fasilitator diversi. Masyarakat juga dilibatkan untuk memantau hasil kesepakatan diversi Masyarakat sangat berperan penting dalam menentukan tingkat keberhasilan diversi dalam kasus pidana anak. Daerah yang dimaksud dalam undang-undang tersebut meliputi tokoh agama, guru, dan tokoh masyarakat. Peran masyarakat dalam melindungi anak di lingkungan sosial dengan cara: . Menyampaikan laporan pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, . Mengusulkan perumusan kebijakan terkait masalah penjahat anak, . Memberikan pendidikan kepada penjahat anak, . Berpartisipasi dalam penyelesaian kasus anak melalui pendekatan musyawarah, . Berkontribusi pada rehabilitasi sosial penjahat anak, . Mengkondisikan masyarakat untuk menerima anak melalui organisasi kemasyarakatan, . Memantau kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak. Peran Masyarakat membantu mengawasi anak berkonflik hukum yang ada lingkungan mereka. Dalam keseharian anak itu baik-baik saja, kami tidak menyangka jika dia sampai melakukan hal Memang orangtuanya sudah berpisah dan ibunya jarang dirumah karena bekerja, jadi anaknya tidak ada yang mengawasi. In Shaa Alloh kami akan membantu mengawasi anak-anak ini, karena mereka juga tanggung jawab kami. Adhani Wardianti. Achmad Hufad. Uyu Wahyudin. Ace Suryadi. Rinikso Kartono Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal hal 158 - 172 Pembahasan Perkembangan anak hingga dewasa merupakan rentang kehidupan yang saling berkaitan. Anakanak adalah masa paling dasar dan esensial dalam membentuk masa depan. Masa kanak-kanak dimulai setelah melewati masa bayi pada usia 2 tahun hingga dewasa, sekitar 13 tahun untuk laki-laki dan 14 tahun untuk perempuan. Pengertian ini menyatakan bahwa anak merupakan tanggung jawab orang tua sejak bayi sampai mereka dewasa dan mandiri. Beberapa teori yang mempengaruhi perkembangan anak antara lain teori psikoanalitik, kognitif, sosial, etologis, dan ekologis (Santrock. Freud psikoanalitik percaya bahwa perkembangan seseorang dipengaruhi oleh determinisme biologis yang berinteraksi dengan pengalaman keluarga pertama (Crocker & Baur, 2. Kemudian Erikson mengembangkan teori tersebut dengan teori perkembangan psikososial yang menyatakan bahwa menyeimbangkan perspektif biologis dan pengalaman awal keluarga sangatlah penting (Maree, 2. Penekanan perkembangan kognitif Piaget pada interaksi dan kondisi lingkungan menyediakan tempat bagi struktur kognitif untuk berkembang (Lutz et al. , 2. Teori perkembangan pengasuhan Vygotsky, dengan penekanan kuat pada budaya dan pengaruh masa kanak-kanak, sangat penting (Taber, 2. Pengalaman awal sangat penting karena dapat memberikan masukan terhadap perubahan awal perkembangan anak. Perilaku kognitif dan sosial menyatakan bahwa lingkungan terbukti memiliki pengaruh yang cukup besar. Teori tersebut menyatakan bahwa dampak iklim terhadap anak-anak dipelopori oleh Bronfenbrenner (Adu & Oudshoorn, 2. Anak-anak dipaksa untuk menjalani hukuman atas tindakan mereka. Orang sering menyebut anak seperti ini sebagai anak nakal. Seorang anak disebut anak nakal jika ia menunjukkan perilaku anti Maka, akibat kejadian tersebut, polisi terpaksa menindaknya (Hofmann & Myller, 2. perilaku tersebut termasuk tindakan yang dilarang oleh hukum pidana, seperti pencurian, perampokan, kekerasan, vandalisme, intimidasi, mengemudi sembrono, minum-minum, pergaulan bebas, dan penggunaan narkoba. Dua nilai penting dalam hak asasi manusia adalah hak atas kebebasan dan hak atas kesejahteraan (Ward & Birgden, 2. Semua anak memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya. PBB mengakui hak-hak anak internasional melalui konvensi pada tahun 1989. Menurut PBB, ada empat prinsip yang digunakan dalam hak anak: . Nondiskriminasi, yaitu semua pasal dalam konvensi berlaku untuk semua anak di dunia ini. Melakukan yang terbaik untuk Yakni, semua program yang melibatkan anak harus memiliki prinsip terbaik untuk anak. Hak untuk hidup, yaitu hak yang melekat pada setiap anak, harus diakui dan dijamin. Menghormati Pandangan Anak, yaitu setiap pendapat anak harus dipertimbangkan saat mengambil keputusan (Correia et al. , 2. Pengertian anak yang dimaksud dalam konvensi tersebut adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Pemahaman ini bukanlah satu-satunya hal yang membedakan seorang anak dari orang dewasa. Pengertian pelaku tindak pidana anak menurut hukum Negara Republik Indonesia adalah seseorang yang berumur lebih dari 12 tahun dan kurang dari 18 tahun yang diduga melakukan perbuatan pidana. Artikel ini mengkaji definisi dari berbagai perspektif, termasuk perkembangan anak dan hak asasi manusia. Menurut pandangan perkembangan anak, masa ini merupakan masa yang paling fundamental dan esensial dalam membentuk masa depan. Anak yang berperilaku kriminal disebabkan karena melanggar hukum setempat di daerah Pemahaman ini menunjukkan pentingnya norma dalam masyarakat yang merupakan bagian dari hukum yang dibentuk oleh suatu negara. Namun secara lebih luas, anak yang berkonflik dengan hukum melanggar nilai atau norma masyarakat. Sehingga keterpisahan anak dari nilai-nilai atau standar-standar dalam masyarakat, termasuk nilai-nilai atau model keluarga, merupakan indikator awal terjadinya pelanggaran hukum. Menurut pandangan kesejahteraan sosial, anak yang sejahtera adalah anak yang berfungsi secara sosial. Jadi anak yang melakukan tindak pidana tidak berhasil karena fungsi sosialnya terganggu (Midgley, 1. Menurut ilmu kesejahteraan sosial, perlindungan anak adalah kebijakan dan program yang berorientasi pada pemberian perlindungan, pengasuhan, dan pertumbuhan anak yang sehat (Prabowo & Widya, 2. Anak-anak yang terabaikan akan berubah menjadi remaja yang nakal (Coker, 2. Adhani Wardianti. Achmad Hufad. Uyu Wahyudin. Ace Suryadi. Rinikso Kartono Pemangku Kepentingan Mengatasi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Diversi SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. No. : hal 158 - 172 Anak yang melakukan kejahatan dianggap penyimpangan karena terdapat penyimpangan terhadap aturan dan nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan sifatnya, perilaku menyimpang terbagi menjadi positif dan negatif (Hook, 2. Masalah-masalah ini memerlukan intervensi psikososial, menekankan metode dengan individu, keluarga, dan kelompok. Kesimpulan Peran pemangku kepentingan sangat penting karena diversi menjadi prioritas, namun jangan lupakan upaya pencegahan kejahatan. Diversi bertujuan untuk mencegah anak yang berperilaku kriminal mengulangi kesalahannya, sehingga diperlukan pendekatan humanis melalui diversi. Pemulihan korban dengan berbagai upaya yang dilakukan anak pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahannya. Hal ini akan mendorong keberhasilan pengalihan, sehingga perlu dioptimalkan. Penerapan diversi sebagai konsep Restorative Justice melibatkan lebih banyak orang dalam proses diversi untuk mencapai keadilan bagi semua pihak. Peluang diversi ada di berbagai tingkatan peradilan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia sudah mulai membuka pilihan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mencapai keadilan restoratif. Diversi merupakan solusi terbaik dalam menangani permasalahan kejahatan yang pelakunya adalah anak-anak. Meskipun dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan. Kendalanya antara lain pemahaman petugas dan undang-undang yang masih belum sinkron. Hambatan yang muncul harus segera diatasi agar tidak berdampak pada anak. Melatih aparat penegak hukum dapat mengatasi kendala terkait perlindungan anak agar siap menangani permasalahan anak. Sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan untuk kemaslahatan anak. Saran Peraturan diversi harus diperkuat dengan batasan teknis untuk mengurangi hambatan. Penegak hukum juga harus memahami semangat diversi dan tidak sekedar menyelesaikan tugas dari kantor. Masyarakat juga perlu memahami pentingnya diversi agar diversi dapat berjalan optimal. Diversi tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, namun juga melibatkan masyarakat dalam penyelesaian permasalahan pelaku anak. Selain dalam menyelesaikan kejahatan anak, masyarakat juga dapat turut serta mengawasi pelaksanaan keputusan diversi. Keterlibatan berbagai pihak memerlukan koordinasi yang kuat agar diversi dapat berjalan dengan baik. Melalui diversi maka pola asuh terbaik bagi anak akan terwujud. Jumlah pekerja sosial yang menangani anak berhadapan dengan hukum sangat terbatas, sehingga Kementerian Sosial perlu menambahkan jumlah pekerja sosial yang menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Pendidikan dan pelatihan terkait dengan peran dan tugas pekerja sosial dalam penanganan anak yang berkonflik hukum perlu ditingkatkan, seperti Diklat SPPA yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial agar dapat diselenggarakan lagi. Apresiasi kepada pekerja sosial khusus yang menanganani anak berkonflik hukum perlu ditingkatkan karena pekerja sosial ini bekerja tidak mengenal waktu. Ucapan terimakasih: Terimakasih kepada kepala Balai Pemasyarakatan Bandung yang telah memberikan dukungan pada penulisan karya ilmiah ini. Daftar Pustaka