JURNAL KEMAHIRAN HUKUM (Prodi Hukum Unkriswina Sumb. e-ISSN x-. p-ISSN x-x Vol. 1 No. 1 (Juli 2. Submitted: Januari 30, 2025 | Accepted: Maret 02, 2025 | Published: : Juli 26, 2025 RATIO LEGIS PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 PASAL 6 ANGKA 1 . TENTANG BATAS USIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMA/SMK DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Marinus Patu Ngunjunau1. Ospensius Kawawu Taranau2. Pajaru Lombu3 Program Studi Hukum. Fakultas Ekonimi Bisnis Dan Humaniora. Universitas Kristen Wira Wacana Sumba. Kabupaten Sumba timur . Indonesia Program Studi Hukum . Fakultas Ekonomi Bisnis Dan Humaniora. Universitas Kristen Wira Wacana Sumba. Kabupaten Sumba Timur . Indonesia umburinus5@gmail. com, 2 ospen@unkriswina. id, 3 plombu@unkriswina. Abstrak Ratio Legis Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 Angka 1 (A) Tentang Batas Usia Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Ay Penerimaan Peserta Didik Sma/Smk Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum normatif artinya penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum, baik berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun literatur. Ratiolegis Dasar-pertimbangan pemerintah terbentuknya pasal 6 angka 1 . tentang Batasan usia calon peserta didik SMA/SMK. yaitu Kesesuaian Dengan Tahap Perkembangan Psikologis dan Kognitif. Efektifitas Pembelajaran. Efektifitas Pembelajaran . Dari hasil penelitian yang telah dilakuakan dapat disimpulkan bahwa permendikbud ini justru menguburkan hak-hak mereka yang hendaknya akan melanjutkan pendidikannya di jenjang tersebut. Sehingga hal ini merupakan suatu bentuk diskriminasi dan bentuk ketidakadilan dalam proses penerimaan peserta didik di jenjang SMA/SMK yang tidak mencerminkan pasal 28 c ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia pada pasal 12 Kata Kunci: Ratio Legis ,Pendidikan,Batas Usia Abstract Ratio Legis Formation of Regulation of the Minister of Education and Culture of the Republic of Indonesia Number 1 of 2021 Article 6 Number 1 (A) Concerning the Age Limit for Accepting High School/Vocational High School Students Reviewed Based on the 1945 Constitution. AyIn this study, normative legal research is used, meaning research conducted by reviewing legal materials, either in the form of laws and regulations, court decisions, or literature. Ratio-legis The government's basic considerations for the formation of Article 6 number 1 . concerning the Age Limit for prospective SMA/SMK students, namely Compliance with the Stage of Psychological and Cognitive Development. Effectiveness of Learning. Effectiveness of Learning. From the results of the research that has been carried out, it can be concluded that this Permendikbud actually buries the rights of those who should continue their education at that level. So this is a form of discrimination and a form of injustice in the process of accepting students at the SMA/SMK level which does not reflect Article 28 c paragraph 1 of the 1945 Constitution and the Human Rights Law in Article 12 Keywords: : Legislative Ratio. Education. Age Limit PENDAHULUAN Pendidikan merupakan sebuah kunci utama dalam mencetak generasi yang berkualitas dalam mempersiapkan indonesia emas. Pendidikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pendidikan berasal dari kata dasar didik . , yaitu memilihara dan memberi latihan . jaran, pimpina. mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sebagai negara yang menganut dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjadikan negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dalam pasal 1 ayat . UUD Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx 1945, sehingga dengan demikian segala tindakan harus berdasarkan hukum yang berlaku termasuk jaminan pendidikan terhadap setiap orang. Adapun Pendidikan menurut menurut dua Para ahli sebagai berikut : Pendidikan menurut Surwantini mencakup banyak hal yaitu segala sesuatu yang manusia,fisik,kesehatan,keterampilan,pikiran,perasaan,kemauan,sosial,pengembangan Menurut Dewey Pendidikan adalah proses pengalaman, karena kehidupan adalah pertumbuhan perkembangan, pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin tanpa di batasi usia proses pertumbuhan ialah proses penyesuaian pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan didalam perkembangan seseorang. Dalam pasal 28 C Ayat . Bab xi UUD 1945 menyebutkan bahwa AuSetiap orang berhak diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat kanpendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ay Selanjutnya dalam pasal 31 ayat . menyebutkan pada Ayat . bahwa Autiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, sedangkan pada ayat . menyatakan bahwa Aunegara memproritaskan anggaran penddikan sekurang-kurangnya dua pulu persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasioanalAy Secara hirarkis sebagai aturan khusus yang mengatur tentang pendidikan di atur dalam Undangundang Rebuplik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan di dalam pasal 3 undang-undang a quo menyebutkan bahwa Aupendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan pendidikan juga memiliki peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 1 tahun 2021 yang mana peraturan ini merupakan peraturan pelaksana yang menjabarkan tata cara proses dalam melaksanakan pendidikan formal di jenjang sekolah menengah atas dan kejuruan. dengan lahirnya peraturan pelaksana ini justru menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap setiap orang yang mana pada peraturan ini telah mebatasi ruang terhadap setiap orang untuk melanjutkan pendidikannya dengan dalihnya bahwa umur jadi tolak ukur untuk melanjutkan pendidikan. Negara Indonesia juga sebagai negara hukum memiliki hierki peraturan perundang -undangan. Undangundang No,10 Tahun 2004 sebagai berikut : Undang-undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang/Perpu Peraturan pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah : Perda Provinsi. Perda Kabupaten/Kota Perdes Tata urutan di atas menunjukan tingkat-tingkat dari pada masing-masing bentuk yang bersangkutan di mana yang di sebut lebih dahulu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada bentuk-bentuk yang di sebut belakangan . Disamping itu, tata urusan di atas mengandung konsekuensi hukum bentuk peraturan atau ketetapan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh mengasndung materi yang bertentangan dengan materi yang di muat di dalam suatu peraturan yang bentuknya lebih tinggi. sehingga dengan melihat dari hierarki peraturan tersebut maka dapat di pastikan bahwa peraturan di atas itu telah bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Sebagai negara hukum Indonesia juga adalah negara yang menjunjung tinggi Hak asasi manusia yang merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia, yang wajib di hormati, dilindungi dan dipenuhu oleh negara, pemerintah dan setiap orang di Indonesia. Hak asasi manusia diatur dalam UU No. Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia, perlindungan hukum. salah satu HAM . ak asasi manusi. yang ada di Indonesia adalah hak atas pendidikan yang layak. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Bahkan dalam pasal 12 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan bahwa Ausetiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi Sehingga berdasarkan pada ketentuan tersebut pendidikan merupakan hak pemenuhan dasar yang harus dipenuhi guna untuk hidup berkembang dan layak . Namun tetapi hal demikian justru berbanding terbalik dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 pada pasal 6 yang menyebutkan bahwa Calon peserta didik baru kelas 10 . SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: AoAoBerusia paling tinggi 21(Dua Puluh Satu )tahun pada tanggal 1juli tahun berjalanAoAo Sehingga dengan melihat bunyi pasal tersebut maka bagi siswa/I yang di atas usia 21 tahun tidak dapat lagi mendaftarkan diri menjadi siswa/I di SMA atau SMK. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia terutama bagi orang yang berkeinginan untuk menempuh pendidikan pada jenjang tersebut, padahal harusnya sebagai negara yang menjujung tinggi keadilan mesti memberikan hak yang sama bagi setiap orang untuk mengakses Pendidikan tanpa di batasi dengan Dengan demikian Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuRatio legis pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 Angka 1 (A) Tentang Batas Usia Penerimaan Peserta Didik SMA/SMK ditinjau dari Undang-Undang Dasar 1945Ay. METODE Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum normatif artinya penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum, baik berupa peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, maupun literatur lainnya yang relevan dengan masalah yang diteliti. Ada pun dalam penulisan peneliti menggunakan dua sumber yaitu: Sumber data primer Bahan Hukum primer yaitu Bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan , risalah resmi,putusan pengadilan dan dokumen resmi Bahan hukum primer yang digunakan berupa: Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Perundang-Undangan: Ketetapan MPR. Undang-Undang ,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,Peraturan Pemerintah ,Peraturan Presiden . Peraturan Lembaga-lembaga Negara . Peraturan Menteri ,Peraturan Daerah ,Peraturan Gubernur ,Peraturan Bupati/Walikota ,Peraturan Desa. Putusan Pengadilan. Kontrak/Perjanjian/Akad. Sumber data sekunder Sebagai bahan hukum sekunder yang pertama adalah buku-buku hukum termasuk skripsi,tesis dan disertasi hukum dan jurnal-jurnal hukum. disamping itu juga, kamus-kamus hukum ,dan komentar-komentar atas putusan kegunaan bahan hukum sekunder adalah memberikan kepada peneliti semacam AupetunjukAoAokearah mana peneliti melangkah. Apabila tulisan itu berupa tesis ,disertasi , atau artikel di jurnal hukum, boleh jadi tulisan itu memberi inspirasi bagi peneliti untuk menjadi titik anjak dalam memulai penelitian Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Metode Analisis Merupakan sebuah bagian dari proses menganalisis data yang telah di peroleh yang mana data tersebut akan di kumpulkan dan di olah oleh peneliti guna untuk menghasilkan Kesimpulan dalam menentukan Keputusan. Dalam analisis penelitian ini bersumber pada data yang telah di peroleh yaitu data primer dan data sekunder , sehingga data yang telah di peroleh dalam penelitian ini akan di sajikan secara analisis deskriptif yaitu Ratio Legis Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 Angka 1 (A) Tentang Batas Usia Penerimaan Peserta Didik SMA/SMK Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam bab ini akan mendeskripsikan dan menganalisis data dari hasil yang telah di kumpulkan tentang Ratio legis pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 Angka 1 (A) Tentang Batas Usia Penerimaan Peserta Didik SMA/SMK ditinjau dari Undang-Undang Dasar 1945Ay. Konsep latar belakang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Permendikbud adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai peraturan pelaksana dari undangundang yang lebih tinggi di bidang pendidikan dan kebudayaan. Permendikbud memiliki fungsi penting dalam mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Permendikbud juga merupakan produk hukum dalam bentuk peraturan menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya di bidang pendidikan dan kebudayaan. Peraturan ini memiliki kedudukan hukum yang mengikat karena dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh menteri sebagai pejabat negara yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Permendikbud mulai dikenal setelah era reformasi, khususnya setelah adanya pemisahan departemen pendidikan dari departemen lainnya. Pembentukan Permendikbud tidak terlepas dari sejarah panjang kementerian pendidikan di Indonesia: Pada masa awal kemerdekaan . , lembaga yang mengatur pendidikan adalah Kementerian Pengajaran yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara. Pada periode 1950-1966, nama kementerian berubah beberapa kali dari dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan,Pengajaran dan Kebudayaan. Pada masa Orde Baru . , nama kementerian menjadi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbu. Pada era ini mulai dikenal istilah Keputusan Menteri (Kepme. Setelah reformasi 1998, terjadi perubahan nama menjadi Departemen Pendidikan Nasional (Depdikna. di bawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Pada tahun 2011, di era pemerintahan SBY, nama kembali berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu. , dan pada saat inilah istilah Permendikbud secara resmi mulai digunakan secara luas. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Dari sejarah proses panjang terbentuknya permedikbud tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah tentang pentingnya tata cara proses pelakasanaan pendidikan di indonesia guna untuk penciptakan pendidkikan yang berbasis pada sistem pendidikan nasional di indonesia . Permendikbud termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai peraturan pelaksana yang berada di bawah Peraturan Presiden. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permendikbud memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena dibentuk berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan menteri. Tugas Permendikbud: Menjabarkan peraturan yang lebih tinggi Permendikbud bertugas menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang. Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden ke dalam aturan yang lebih teknis dan operasional. Permendikbud berfungsi sebagai peraturan pelaksana yang memberi petunjuk teknis tentang implementasi kebijakan pendidikan nasional. Mengatur struktur Pendidikan Nasional Permendikbud bertugas mengatur dan menetapkan standar nasional pendidikan yang mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Standar-standar ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Menetapkan Kebijakan Kurikulum Permendikbud memiliki tugas menetapkan kebijakan tentang kurikulum pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan 1 Kebijakan kurikulum ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program pembelajaran. Mengatur Tata Kelola Pendidikan Permendikbud bertugas mengatur tata kelola pendidikan, termasuk mekanismepenerimaan peserta didik baru, pengelolaan satuan pendidikan, sistem penilaian, serta hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan Menetapkan Kebijakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Permendikbud bertugas mengatur berbagai kebijakan terkait pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Peran Permendikbud: Instrumen Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional Permendikbud berperan sebagai instrumen utama dalam mengimplementasikan kebijakan pendidikan nasional. Melalui berbagai peraturan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menerjemahkan visi, misi, dan program pendidikan nasional ke dalam langkah-langkah teknis dan operasional. Penjamin Pemerataan dan Keadilan Akses Pendidikan Permendikbud berperan dalam menjamin pemerataan dan keadilan akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia. Melalui berbagai peraturan, seperti sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru dan program afirmasi bagi daerah tertinggal. Permendikbud berupaya mengurangi kesenjangan pendidikan antar daerah dan antar kelompok masyarakat Penjaga Mutu Pendidikan Nasional Permendikbud memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu Pendidikan nasional. Melalui penetapan standar Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx nasional pendidikan dan sistem penjaminan mutu. Permendikbud memastikan bahwa Pendidikan diIndonesia memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Penyelaras Kebijakan Pendidikan dengan Perkembangan Zaman Permendikbud berperan dalam menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Peraturan-peraturan yang diterbitkan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan tuntutan dunia global. Pendorong Inovasi dan Kreativitas dalam Pendidikan Permendikbud berperan mendorong inovasi dan kreativitas dalam pendidikan. Melalui kebijakan seperti Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Permendikbud memberi ruang bagi satuan pendidikan, pendidik, dan peserta didik untuk mengembangkan potensi secara optimal sesuai dengan minat dan bakat. Ratiolegis pembentukan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan rebuplik indonesia nomor 1 tahun 2021 pasal 6 angka 1 . tentang batas usia penerimaan didik SMA/SMK Pemerintah Indonesia dalam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah berupaya untukmerumuskan kebijakan sistem pendidikan yang benar-benar ideal bagi bangsa Indonesia. Namun sangat disayangkan setiap pergantian menteri pastinya akan mengusung menerapkan sistem kebijakan yang baru yang akan mengatur tentang sistem Pendidikan dengan harapan dapat mencapai tujuan pendidikan yang ideal. Pembentukan Permendikbud merupakan bentuk kebijakan penyesuaian kebutuhan Pendidikan yang tentunya telah melalui berbagai macam proses demi meningkatkan Pendidikan yangbermutu dan berbasis standar Pendidikan nasional mengikuti sesuai dengan perkembangan zaman. Pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru. Dalam permendikbud nomor 1 tahun 2021 terdapat tedapat penentuan batas usia yang termuatdalam pasal 6 angka 1. Penentuan batas usia ini merupakan salah satu bentuk Tindakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan akan dijalankan oleh pihak sekolah dalam menseleksi peserta didik yang hendaknya akan mendaftarkan dirinya. Melalui aspek-aspek pertimbangan yang ilmiah dan praktis guna untuk menyelenggarakan pendidikan yang optimal dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional itu sendiri. Ratiolegis Dasar-pertimbangan pemerintah terbentuknya pasal 6 angka 1 . tentang Batasan usia calon peserta didik SMA/SMK. Kesesuaian Dengan Tahap Perkembangan Psikologis dan Kognitif Penetapan batas usia dalam pasal 6 permendikbud nomor 1 tahun 2021 di dasarkan pada salah satu pertimbangan kesuaian dengan perkembangan kognitif psikososial calon peserta didik yang hendaknya akan mendaftarkan dirinya pada jenjang sekolah menengah. Menurut teori perkembangan kognitif Jean Piegat, usia 16-18 termasuk dalam tahap operasional formal dimana kemampuan mereka berfikir abtrak dan logis. Dikarnakan pada tahap usia tersebut invidu/remaja lebih cendrung untuk fokus mencari jati diri dalam persainagan belajar. Namun Menurut Erik Erikson pada jenjang usia 19-40 tahun keatas justru berada tahap membangun hubungan sosial dikarnakan pada tahap usia dewasa ini cenderung lebih fokus dalam membangaun hubungan intim. Sehingga berdasakan dari kedua pandangan ini meliliki perbedaan siginifikan dalam proses berfikir dan kemampuan penalaran antara remaja dan orang dewasa. Perbedaan perkembangan tahap ini mepengaruhi kebutuhan sosial dan emosional yang berbeda yang dapat menimbulkan kesenjangan dalam interaksi di lingkungan sekolah. Oleh karena itu maka batas usia yang di tetapkan oleh pemerintah dalam peraturan ini mempertimbangkan secara logis dan optimal sesuai dengan perkembangan kognitif dan psikologis. Efektifitas Pembelajaran Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Efektitas pembelajaran adalah bentuk ukuran keberhasilan yang berasal dari suatu proses interaksi antara siswa maupun dengan guru dalam situasi edukatif. mencapai tujuan pembelajaran. Efektifitas belajar dapat dilihat dari aktifitas siswa selama pembelajaran berlangsung,serta respon siswa terhadap pembelajaran dan penguasaan materi dalam ruangan kelas. Dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas dapat berjalan secara efektif bila mana dalam ruangan kelas ada pemahaman yang sama. Pemahaman yang sama dapat tercipta apabila siswa memiliki rentan usia yang sama dalam menjalankan suatu proses belajar di dalam ruangan kelas. Albert bandura menekankan bahwa pentingnya peran model dalamproses pembelajaran tiada lain fakfor perbedaan usia siswa yang terlalu jauh. Perbedaan usia yang terlalu jauh antara peserta didik dapat menghambat proses modelling dalam pembelajaran siswa karna adanya perbedaan minat kelompok usia dalam belajar. Minat pelajar siswa yang usianya di atas 21 tahun beradara dalam rentang usia dewasa awal. Tolak ukur efektifnya suatu pembelajaran dalam sekolah tidak serta-merta pada usia melainkan juga metode pengajaran yang dilangsungkan dalam kelas. Motode mengajar guru yang kurang baik dalam menyampaikan materi dapat mempenggaruhi guru kurang mempersiapkan dan kurang menguasai bahan pembelajaran, sehingga guru tersebut menyajikan materi tidak jelas atau sikap guru terhadap peserta didik dan mata pelajaran itu sendiri tidak berjalan dengan efektiif. hal ini yang mempengaruhi peserta didik kurang senang terhadap pembelajaran atau gurunya, sehingga hal ini berdampak pada tidak efektifnya suatu pembelajaran dalam kelas, yang seharusnya tidak saja di ukur dengan satu ketentuan saja. Sehingga berdasarkan hal demikian maka pemerintah dalam mempertimbangan batas usia bagi peserta didik guna untuk tercapainya suatu tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien itu adalah hal yang keliru. Karena disisi lain juga dapat dipengaruhi karena tidak siapnya pengajar itu sendiri baik secara sikap dan pengetahuannya yang dapat membawa dampak yang baik terhadap peserta didik itu sendiri. Efesiensi Sumber Daya Pendidikan Yang Terbatas Dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 menyatakan Aubahwa negara memberikan memproritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaan pendididkan nasional. Ay Namun, realistisnya menunjukan bahwa masih banyak daerah yang tidak mematuhi ketentuan ini, sehingga mengakibatkan pendidikan yang terbatas dapat mempengaruhi proses belajar mengajar tidak hanya itu batas usia dalam pendidikan juga penting untuk memastikan bahwa semua individu bisa mengakses pendidikan. Sehingga pemerintah lebih mengalokasi anggaran yang baik dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruah Indonesia. Hal-hal diatas merupakan bentuk ratio legis pertimbangan yang di keluarkan oleh menteri pendidikan sebagai bentuk untuk mewujudkan sistem pendidikan di indonesia . ,namun tetapi dari pertimbangan di atas justru hanya memandang dari satu segi saja yaitu dari segi usia . yang padahal halnya sebenarnya pendidikan itu merupakan suatu keharusan pemerintah untuk memberikan kepada setiap orang. Analisis Hukum Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan sebuah bentuk penyelenggaraan pendidikan nasional indonesia. Permen sesuai kewenangannya dan fungsinya yaitu untuk mengatur segala teknis tentang proses pelaksaan pendidikan termasuk dalam hal penerimaan peserta didik . Khusus pada permendikbud pasal 6 angka 1 . mengatur tentang Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx persyaratan batas usia calon peserta didik 21 tahun. Dengan adanya usia tersebut berdampak pada usia diatas 21 Tahun yang hendak menempuh pendidikan di SMA (Sekolah Mengah Ata. Di dalam prinsip-prinsip pokok negara hukum yang dirumuskan oleh Jimly Asshiddiqie. Asas Legalitas juga disebutkan sebagai salah satu dari prinsip-prinsip pokok yang harus dimiliki oleh suatu negara di zaman sekarang sebagai pilar penyangga berdiri tegaknya suatu negara modern sehingga dapat disebut sebagai negara hukum. Dalam setiap negara hukum, dipersyaratkan berlakunya Asas Legalitas dalam segala bentuknya . ue process of la. , yaitu bahwa segala tindakan Pemerintah harus didasarkan atas Peraturan Perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan Perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dahulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Hal ini guna untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah. Indonesia sebagai negara hukum dalam mengimplementasikan berbagai produk hukum menggunakan teori hukum berjenjang . dalam Hal ini sebagaimana diimplementasikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk mencegah terjadinya pertentangan antara norma yang satu dengan norma yang lainnya, maka dikenal lex superior derogat legi inferior . roduk hukum yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi di Hal ini sebagaimana diimplementasikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hirarki norma di Indonesia terlihat pada Pasal 7 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. 2 MajelisPermusyawaratan Rakyat. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden. Peraturan Daerah Provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal di atas, peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Rebuplik Indonesia nomor 1 tahun 2021 pasal 6 angka 1 . tentang batas usia penerimaan peserta didik SMA/SMK telah bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang mana sejatinya dalam pasal 28 C Ayat . Bab xi UUD 1945 menyebutkan bahwa AuSetiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Ay Begitupun sebagai negara indonesia yang menjunjung tinggi hak Asasi manusia mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan khususnya pada pasal 12Ausetiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Selanjutnya dalam teori Jhon Rawls juga berpandangan bahwa dalam teori keadilannya memberikan hak yang sama kepada siapun. Artinya segala sesuatu tindakan harus harus memberikan hak kepada siapapun termasuk dalam mengakses pendidikan yang sama dalam hal ini pendidikan formal. Hal yang sama juga dalam teori pendidikan untuk semua memberikan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan. Oleh karena itu dalam proses penerimaan peserta Kegiatan rekrutmen peserta didik yang merupakan program program kegiatan sekolah dan termasuk dalam perencanaan peserta didik dalam lingkungan manajemen peserta didik. Harus mestinya membertimbangakan hal-hal di di atas agar tidak mencerdarai hak-hak setiap orang. Berdasarkan pada prinsip-prinsip hal-hal tersebut diatas dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 Angka 1 (A) Tentang Batas Usia Penerimaan Peserta Didik SMA/SMK, yang mana alasan pemerintah mengeluarkan norma tersebut didasarkan pada adanya kekhawatiran pemerintah terhadap usia diatas 21 Tahun tidak lagi memiliki semangan yang sama seperti dengan usia remaja pada umumnya, sehingga dengan dasar itu menurut pemerintah penting untuk mengeluarkan Permendikbud tersebut. Namun apabila dilihat lebih jauh, kekhawatiran pemerintah menurut Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx peneliti sangat berlebihan, karena kekhawatiran tersebut justru tidak memberikan ruang kepada orang yang ingin menempuh pendidikan formal yang sama seperti orang yang berusia 21 Tahun. Mestinya pemerintah juga harus memberikan ruang yang bersifat alternative agar orang yang berusia 21 Tahun ke atas boleh menempuh pendidikan yang sama di lembaga pendidikan formal (SMA). Hal ini demi mewujudkan Keadilan sebagai esensi fundamental dari hukum itu sendiri. Sejalan dengan pendapat John Rawls yang pada pokoknya menyatakan bahwa keadilan adalah memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya, namun apabila dikaitkan dengan Permendibud tersebut yang justru membatasi adanya usia tertentu untuk masuk pada lembaga pendidikan formal (SMA) dengan usia 21 Tahun, menimbulkan suatu ketidakadilan itu sendiri karena tidak memberikan ruang yang sama pada usia diatas 21 Tahun untuk menempuh Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), sehingga untuk mewujudkannya, mestilah menjadi pilihan bagi setiap orang yang hendak ingin menempuh pendidikan, atau secara sederhana peneliti menggambarkannya dengan suatu ilustrasi hukum, misalnya . apabila ada orang yang berada diatas umur 21 Tahun yang berkeinginan untuk menempuh pendidikan yang sama di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), maka karena Permendikbud aquo membatasi umur dengan usia 21 Tahun untuk masuk ke SMA, maka orang tersebut tidak lagi dapat menempuh pendidikan di bangku SMA, namun apabila dilakukan perubahan dengan memberikan suatu pilihan tanpa harus dengan batasan, maka orang tersebut telah mendapatkan haknya, dan peneliti berpandangan hal demikian telah memberikan rasa keadilan. Selain itu penting adanya pengontrolan anggaran terhadap biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar pendidikan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. KESIMPULAN Permendikbud adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang yang lebih tinggi di bidang pendidikan dan kebudayaan. Permendikbud memiliki fungsi penting dalam mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Dari hasil penelitian yang telah dilakuakan dapat disimpulkan bahwa peraturan Menteri dalam negeri tentang penerimaan calon peserta didik SMA/K pasal 6 angka 1. yang di bentuk oleh pemerintah melahirkan polemik-polemik dalam masyarakat yang mana yang seharusnya setiap orang berhak melanjutkan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas, akan tetapi dengan hadirnya peraturan ini justru menguburkan hak-hak mereka yang hendaknya akan melanjutkan pendidikannya di jenjang tersebut. Sehingga hal ini merupakan suatu bentuk diskriminasi dan bentuk ketidakadilan dalam proses penerimaan peserta didik di jenjang SMA/SMK yang tidak mencerminkan pasal 28 c ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia pada pasal 12 setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa bertanggung jawab, secara nyata telah memberikan hak bagi setiap orang untuk mengembangkan dirinya , dan hal tersebut bertentangan dengan asas keadilan menurut John Rawls. UCAPAN TERIMA KASIH Tuhan Yang Maha Esa sebagai penuntun dan pembimbing Peneliti selama menjalani hidup dan kehidupan. Kedua orang tua tercinta yaitu Bapak Dominggus H. Ndapatamu dan ibu Rambu Mburu Janggandewa yang telah berjerih payah untuk mengantarkan saya pada tingkat level pendikan mulai dari tingkat SD hingga pada jenjang perguruan tinggi serta ,memberi banyak pelajaran, kasih sayang, cinta, motivasi, dukungan serta doa yang begitu besar Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Penulis1. Penulis2. Penulis3 JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx kepada Peneliti, sehingga Peneliti dapat sampai pada tahap akhir untuk mencapai Ketua Program Studi Hukum Fakultas Ekonomi. Bisnis dan Humaniora Universitas Kristen Wira Wacana Sumba serta selaku dosen Pembimbing II Bapak Pajaru Lombu, . H, yang telah membimbing dan memberikan motivasi serta arahan yang sangat membangun kepada penulis selama masa studi dan penyusunan skripsi. Bapak Ospensius Kawawu Taranau S. IP. SI. , selaku dosen pembimbing I yang telah membimbing dan memberikan arahan serta masukan yang begitu baik kepada Penulis selama masa studi dan penyusunan skripsi. Ibu Rambu Hada Indah. Hum, sebagai dosen penguji I yang membantu menyelesaikan skripsi. Ibu Rambu Susanti Mila Maramba. H, sebagai dosen penguji II sekaligus sebagai Dosen Wali yang membantu menyelesaikan skripsi dan memberikan segala motivasi selama peneliti berada di kampus . Seluruh Dosen Pengajar dan seluruh Staf Karyawan/Karyawati di Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora, khususnya dalam Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Waca Sumba. Saudara saya Rambu ince ,Rambu Ita,Rambu Merlin dan Rambu Fortin yang telah memberi dukungan doa serta motivasi kepada peneliti dalam penyelesaian skripsi. Oma Rambu Babang dan Opa Oma Radamata yang meberikan dukungan dan doa kepada Teman -teman saya Umbu Daud. Umbu Shulung. Umbu Rinto ,Umbu Sifyon,Umbu Alan,UmbuErwin,UmbuRonal,UmbuAnton,UmbuAlfred,UmbuRido,Umbu Uren,UmbuRoy,UmbuElno,UmbHendra,Umbu Ferdi,Umbu Scud ,Umbu Edwin,Umbu Gusti ,Umbu Aldi,Umbu Darius ,Umbu Wayan dan semua teman perempuan yng saya tidak bisa sebutkan satu persatu yang dari awal perkuliahan hingga pada saat ini terus bersama, dan saling memotivasi serta saling membantu untuk menyelesaikan skripsi bersama dengan baik. Seluruh keluarga dan Teman-teman yang selalu mendukung dan mendoakan saya selama menjalankan studi dan menyusun skripsi. Angkatan 2021, untuk setiap kebersamaan pada setiap tahap perkuliahan. Pihak-pihak lain yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu yang telah membantu penulis dalam menyusun skripsi. DAFTAR PUSTAKA