Protection of Customary Law Community Units Judging from Law No. 6 of 2014 concerning Kolpajung Pamekasan Village Zaini Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan E-mail: zainipmks@gmail. Approve 2021-09-10 Review 2021-09-20 Publish 2021-09-30 Abstract The customary law community unit is a community order that is recognized in the life of the state, protected under Article 18 B Paragraph . of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Its existence in the history of national life has even existed before the framework of the Unitary State of Indonesia was formed with its original autonomy. The government and its implementation are regulated independently on the basis of living law . aw that grow. in social life. The enactment of Law No. 6 of 2014 concerning Villages caused problems related to the regulation of Article 6 regarding the choice of traditional villages and service villages. Regional overlapping, authority, institutional duplication between villages and customary villages in one area, then in one area there are only traditional villages or villages. This has the potential to weaken the position of the customary law community, especially in the Kolpajung Pamekasan Village. Whereas on the other hand the state recognizes the existence of traditional villages. This is very interesting to study considering that the customary law community unit is an entity that needs to be protected based on the constitutional mandate. The research used is normative legal research, which examines and analyzes primary legal materials and secondary legal materials related to the protection of customary law community units in Kolpajung Pamekasan Village, namely Pakraman Village. Keywords: Protection. Position. Customary Law Community Unit 118 Volume 5. Nomor 2. September 2021 Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Kelurahan Kolpajung Pamekasan Zaini Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan E-mail: zainipmks@gmail. Abstrak Kesatuan masyarakat hukum adat merupakan tatanan komunitas yang diakui dalam kehidupan bernegara, dilindungi berdasarkan Pasal 18 B Ayat . UUDNRI Tahun 1945. Keberadaannya dalam sejarah hidup berbangsa bahkan telah ada sebelum bingkai Negara Kesatuan Indonesia dibentuk dengan otonominya asli. Pemerintahan dan penyelenggaraannya diatur secara mandiridengan landasan living law ( hukum yang tumbuh ) dalam hidup bermasyarakat. Berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tantang Desa menyebabkan terjadinya permasalahan berkaitan dengan pengaturan Pasal 6 tentang pilihan desa adat dan desa dinas. Tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara desa dan desa adat dalam satu wilayah, maka dalam satu wilayah hanya terdapat desa atau desa adat. Hal ini berpotensi menyebabkan kedudukan masyarakat hukum adat khususnya di Kelurahan Kolpajung Pamekasan menjadi melemah. Padahal pada sisi lain negara mengakui keberadaan desa adat. Hal ini sangat menarik untuk diteliti mengingat kesatuan masyarakat hukum adat adalah entitas yang perlu dilindungi berdasarkan amanat konstitusi. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mengkaji dan menganalisis bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang terkait dengan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat di Kelurahan Kolpajung Pamekasan yakni desa Kata Kunci : Perlindungan. Kedudukan. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Zaini. Perlindungan Kesatuan MasyarakatA PENDAHULUAN Tatanan yang memiliki kehidupan diikat dalam tertib hidup bersama menurut kaidah/norma yang mengikatnya. Perwujudan budaya bangsa yang perlu diayomi dan dilestarikan, karena pengakuan terhadapnya jelas Keteraturan kemasyarakatan mereka adalah lingkungan Aelingkungan teratur yang bersifat kekal atau tetap. Ter Haar menekankan kehidupan yang teratur masyarakat adat sebagai istilah persekutuan hukum . yaitu hidup bersama dan yang terikat satu sama lain dalam peri kehidupan dan pergaulan. Landasan konstitusonal negara menempatkan kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai hak untuk dilindungi dalam kaitan berbangsa dan Pengaturan mengenai masyarakat hukum adat bersumber pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 Bab VI Pasal 18 B Ayat . menyebutkan bahwa: AuNegara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yangdiatur dalam undangundangAy. Apabila ditinjau secara sistematis maka yang berkaitan dengan pelaksanaan konstitusi tentang masyarakat adat adalah terletak dalam tata urutan peraturan perundangan-undangan, dalam beberapa undangundang diatur sebagai berikut : Pasal 1 Angka . Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa : AuDesa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk 120 Volume 5. Nomor 2. September 2021 mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Repuiblik IndonesiaAy. Negara dengan tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat, sepanjang dalam kenyataanya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, tidak bertentangan dengan undang-undang dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tampak lebih jelas dalam Pasal 2 Ayat . , yang menyebutkan bahwa : AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy. Dinamika masyarakat adat tampak dengan berlakuknya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tanggal 15 Januari 2014 yang menimbulkan pertanyaan bagaimana eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat di Kelurahan Kolpajung Pamekasan khususnya Desa Pakraman, sehingga terjadi polemik di kalangan masyarakat hukum adat khususnya di Kelurahan Kolpajung Pamekasan. Penyebab polemik tersebut terdapat di dalam Pasal 6 Ayat . dan Ayat . yang menyebutkan bahwa : AuDesa terdiri atas desa dan Desa AdatAy. Apalagi jika diperhatikan ketentuan penjelasan tentang kewenangan desa adat dan desa dinas yaitu memungkinkan duplikasi kelembagaan antara Desa dan Desa Adat Pengaturan di Kelurahan Kolpajung Pamekasan misalnya tampak melalui Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Komunitas masyarakat adat dalam Perda ini diatur dalam Pasal 1 Angka . menyebutkan bahwa : AuDesa Pakraman adalah kesatuan masyarakat Zaini. Perlindungan Kesatuan MasyarakatA hukum adat di Propinsi Kelurahan Kolpajung Pamekasan yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun- temurun dalam ikatan Khayangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiriAy. METODE Suatu penelitian hukum mempelajari gejala hukum tertentu jika penelitian hukum normatif adalah penelitian yang meletakkn hukum sebagai bangunan sistem norma. Sistem mengenai asas, norma, kaidah, peraturan perundang-undangan. Jenis penelitiani ini adalah penelitian hukum normatif, yang mengkaji dan menganalisis bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang terkait dengan perlindungan kesatuan masyarakat hukum PEMBAHASAN Masyarakat adat di Kelurahan Kolpajung Pamekasan, sesuai dengan sifat dan fungsinya, merupakan lembaga yang bersifat sosio-religius dan sosio-ekonomi. Secara garis besar tugas/ fungsi tersebut antara lain: Membantu pemerintah melaksanakan pembangunan dibidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan. Melaksanakan hukum adat dan adat istiadat dalam desa adatnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan kedudukan hukum menurut hukum adat yang 122 Volume 5. Nomor 2. September 2021 Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat Kelurahan Kolpajung Pamekasan kebudayaan Kelurahan Kolpajung Pamekasan pada khususnya. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat. Berdasarkan ketetapan dan keputusan-keputusan Parisada Hindu Dharma, menyatakan bahwa umat Hindu memandang Desa Adat di Kelurahan Kolpajung Pamekasan bukan hanya sebagai lembaga sosial, atau lembaga adat, akan tetapi juga sebagai Lembaga Agama Hindu di Desanya. Selain itu masyarakat adat dalam pergaulan hidup sehari-hari bersikap dan bertindak didasarkan atas ajaran Tri Hita Karana. Penjabaran Tri Hita Karana adalah sebagai berikut: Bhuana adalah alam yang merupakan teritorial atau wilayah suatu desa adat meliputi tempat tinggal, sawah dan tegalan yang batasbatasnya dapat dibedakan dengan wilayahdesa adat yang lain. Kelompok manusia yang bermasyarakat yang bertempat tinggal di dalam wilayah desa adat disebut krama desa. Tempat suci untuk memuja Tuhan/Hyang Widhi sebagai pujaan bersama yang suatu desa diwujudkan dalam kahyangan tiga Desa adat sebagai lembaga adat/tradisi mempunyai fungsi sebagai Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal kemasyarakatan dan keagamaan. Membina dan mengembangkan nilai-nilai budaya Kelurahan Zaini. Perlindungan Kesatuan MasyarakatA Kolpajung Pamekasan dalam rangka memperkaya, melestarikan Kelurahan Kolpajung Pamekasan khususnya berdasarkan paras-paros, sagilik saguluk, salunglung sabayantaka sarpana ya. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa untuk kesejahteraan masyarakatnya. Masyarakat adat merupakan masyarakat dengan bentuk komunal. Masyarakat komunal merupakan masyarakat dimana segala bidang kehidupan diliputi oleh kebersamaan. Masyarakat adat menunjukkan hubungan yang erat dalam hubungan antar personal dan proses interaksi sosial yang menimbulkan pola-pola tertentu yang disebut Aua uniform or customary of behaving within a social groupAy Pembentukan daerah otonom didasarkan atas aspirasi dan kondisi obyektif dari masyarakat di daerah/wilayah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 20 Otonomi daerah yang dimaksud tertuang dalam Pasal 1 Ayat . Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah yang menyebutkan bahwa: AuOtonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undanganAy Pasal 1 Ayat . menyebutkan : AuDaerah otonom selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan republik IndonesiaAy. Dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman, masyarakat 124 Volume 5. Nomor 2. September 2021 dalam wadah desa pakraman mempunyai landasan untuk berperan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban, serta untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan, sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Konstitusional memiliki implikasi pada kesatuan masyarakat hukum Pertama, kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama menunjukkan adanya fakta pluralisme, yakni sesama warga masyarakat dalam kenyataannya hidup di tengah kemajemukan, oleh karena itu konstitusi harus memberikan perlindungan pada kemajemukan, termasuk kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat, dan dengan demikian sesama warga negara dapat hidup berdampingan. Kedua, kesepakatan tentang basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi, yang terwujud dalam paham negara hukum . he rule of la. , untuk menggambarkan pengertian bahwa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu negara, bukan kekuasaan Berdasarkan uraian di atas bahwa desa adat/desa pakraman merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga/Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri. Desa adat merupakan lembaga tradisional yang bercorak social religius dan mempunyai pemerintahan yang bersifat otonom berdasarkan asalusulnya. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, desa adat dapat menetapkan aturan-aturan yang dibuat sendiri yang disebut awig-awig. Konsep yuridis masyarakat adat di Indonesia dapat ditinjau dari kewenangan hak ulayat masyarakat adat ke luar dan ke dalam, hak ulayat Zaini. Perlindungan Kesatuan MasyarakatA ke dalam dapat diartikan bahwa hanya masyarakat adatlah yang dapat melakukan perbuatan hukum di lingkungan dan mengambil keuntungan dari lingkungan hukum adatnya. Kewenangan ke luar masyarakat hukum adat dapat diartikan sebagai pernyataan bagi pihak luar masyarakat hukum adat tersebut untuk tidak mengambil keuntungan terhadapnya. Berdasarkan hal tersebut, maka kewenangan hukum muncul bagi masyarakat hukum adat untuk melakukan perbuatan hukum sebatas pada wilayah kesatuan masyarakat adatnya. Pada tanggal 15 Januari 2014 disahkanlah Undang-Undang No. tentang desa. Pasal 6 menyebutkan bahwa : AuDesa terdiri atas desa dan Desa Adat. Penyebutan Desa atau Desa adat sebagaimana dimaksud pada Ayat . disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempatAy. Dalam penjelasannya menyebutkan bahwa : AuKetentuan ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara Desa dan Desa Adat dalam 1 . wilayah maka dalam 1 . wilayah hanya terdapat Desa atau Desa Adat. Untuk yang terjadi tumpang tindih antara Desa dan Desa Adat dalam 1 . wilayah, harus dipilih salah satu jenis Desa sesuai dengan ketentuan undangundang iniAy. Dengan disahkannya undang-undang desa maka Majelis Desa Pakraman mengambil sikap dan langkah-langkah antara lain: Mendukung sepenuhnya penetapan desa adat dan desa dinas sekaligus,seperti yangtelah ada saat ini. Mendukung langkah hukum Yudicial Review. Mendukung Kolpajung Pamekasan. AukekhususanAy Kelurahan 126 Volume 5. Nomor 2. September 2021 Sebagai antisipasi kegagalan 1,2, dan 3 di atas, mau tidak mau, suka tidak suka, desa adat . esa pakrama. harus ditetapkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Keberadaan dan kehilangan dan legitimasi desa adat . esa AuHarga MatiAy Kelurahan Kolpajung Pamekasan, bagi Majelis Desa Pakraman. Hal yang dipermasalahkan di Kelurahan Kolpajung Pamekasan : Pertama, tetap sebagaimana sekarang ini, desa dinas menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, sedang desa adat . esa pakrama. menjalankan fungsinya menjalankan adat dan agama Kedua, desa adat . esa pakrama. menjalankan fungsi pemerintahan, adat dan agama. Adat dengan kata lain desa dinas dihapus atau merupakan bagian dari desa Kondisi sekarang dengan dampak yang ada, hukum adat diformalkan hukum negara, adanya beban program-program pemerintah kepada desa adat, wilayah desa adat yang tidak jelas, adanya tindakan diluar kewenangan desa adat kepada penduduk pendatang, kata AuAjegAy yang mengungkung keluwesan. Keinginan negara untuk menjadikan karakter negara Indonesia sebagai multi kultur antara lain dituangkan dalam pengaturan tentang desa yang berfariatif . erubah-uba. emerintahan government. KESIMPULAN Desa pakraman memiliki potensi sebagai wadah dari warganya dalam penyelenggaraan kehidupan bersama dalam dinamika kehidupan masyarakat terutama potensi desa pakraman mengalami perubahan yang Zaini. Perlindungan Kesatuan MasyarakatA pesat dan berpengaruh pada aspek lainnya dalam mengembangkan potensi desa lainnya. Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18 B Ayat . Konsekuensinya akan menyebabkan kedudukan masyarakat hukum adat khususnya di Kelurahan Kolpajung Pamekasan menjadi melemah. Di satu sisi negara mengakui keberadaan desa adat dalam konstitusi tetapi disisi lain pemerintah mengingkari keberadaan desa adat yang masih eksis sampai sekarang dengan disahkannya undang- undang desa. Kedudukan desa pakraman di Kelurahan Kolpajung Pamekasan berpotensi melemah sebab jika secara formal sesuai dengan asalusulnya, keberadaan desa adat diakui keberadaannya yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga desa adat di Kelurahan Kolpajung Pamekasan sah dalam sistem hukum negara, yang tidak dapat diintervensi secara substansial oleh negara, sehingga akan menyebabkan kedudukan desa adat menjadi DAFTAR PUSTAKA Buku Adrian Sutedi, 2014. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafika. Jakarta. 128 Volume 5. Nomor 2. September 2021 Djamanat Samosir, 2013. Hukum Adat Indonesia Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia. Nuansa Aulia. Bndung. Fifik Wiryani, 2009. Reformasi Hak Ulayat Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Setara Press Malang. Hendra Nurtjahjo. Fokky Fuad, 2010. Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Salemba Humanika. Jakarta. I Gede A. Wiranata, 2005. Hukum Adat Indonesia. Perkembangan Dari Masa Ke Masa. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. Cet. Pertama. I Gede Suartika, 2010. Anatomi Konflik Adat di Desa Pakraman dan Cara Penyelesaiannya. Udayana University Press. I Nyoman Sirtha, 2008. Aspek Hukum Dalam Konflik Adat di Kelurahan Kolpajung Pamekasan. UdayanaUniversity Press. Denpasar. I Wayan Surpha, 2004. Eksistensi Desa Adat dan Desa Dinas di Kelurahan Kolpajung Pamekasan. PustakaKelurahan Kolpajung Pamekasan Post. Cet. Pertama. --------------------, 2006. Seputar Desa Pakraman Dan Adat Kelurahan Kolpajung Pamekasan. Pustaka