MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam ISSN: 2252-5289 (Printe. 2615 - 5622 (Onlin. Accredited Nomor: 177/E/KPT/2024 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 15 No. 1 Tahun 2025 . Restrukturisasi Pembiayaan Dalam Kondisi Force Majeure sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Nasabah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Dede Al Mustaqim Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati. Cirebon @mail. Edy Setyawan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati. Cirebon @syekhnurjati. Abstract: This study aims to analyze the legal protection of customers through financing restructuring mechanisms under force majeure conditions at Bank Syariah Nasional. Cirebon Branch Office, from the perspectives of positive law and Islamic law based on maqAid al-syarAoah. The research employs an empirical juridical method with a qualitative approach, combining normative analysis of statutory regulations and fatwas issued by the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council with field data. Primary data were obtained through interviews, while secondary data were derived from laws and regulations. Financial Services Authority (OJK) regulations, and legal The results indicate that the implemented financing restructuring mechanisms are in accordance with OJK regulations and consumer protection principles, and fulfill the principles of justice, legal certainty, and utility. From the perspective of maqAid al-syarAoah, financing restructuring reflects efforts to preserve public welfare by protecting property, life, and the continuity of customersAo livelihoods through the application of the legal maxim al-masyaqqah tajlib al-taysr. This study affirms that financing restructuring under force majeure conditions is not merely a technical banking policy, but a legal protection instrument with strong juridical legitimacy and Islamic ethical values. Keywords: Legal Protection of Customers. Financing Restructuring. Force Majeure. MaqAid alSyarAoah. Islamic Banking Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum nasabah melalui mekanisme restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure pada Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Cirebon ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam berbasis maqAid alsyarAoah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yang memadukan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dengan data lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder bersumber dari undang-undang, peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme restrukturisasi pembiayaan yang diterapkan telah sesuai dengan regulasi OJK dan prinsip perlindungan konsumen, serta memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam perspektif maqAid al-syarAoah, restrukturisasi pembiayaan mencerminkan upaya menjaga kemaslahatan melalui perlindungan harta, jiwa, dan keberlangsungan kehidupan nasabah dengan menerapkan kaidah al-masyaqqah tajlib al-taysr. Penelitian ini menegaskan bahwa restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure bukan hanya kebijakan teknis perbankan, melainkan instrumen perlindungan hukum yang memiliki legitimasi yuridis dan nilai etis syariah. Kata Kunci: Perlindungan Hukum Nasabah. Restrukturisasi Pembiayaan. Force Majeure. MaqAid Al-SyarAoah. Perbankan Syariah. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pendahuluan Perbankan syariah merupakan bagian integral dari sistem keuangan nasional yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, dengan tujuan tidak hanya mencapai keuntungan komersial, tetapi juga mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Eksistensi perbankan syariah di Indonesia memperoleh legitimasi yuridis melalui UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha bank syariah harus berlandaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. 2 Dengan landasan tersebut, bank syariah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan perlindungan kepada nasabah, khususnya dalam hubungan pembiayaan yang sarat risiko. Dalam menjalankan fungsi intermediasi, bank syariah menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat melalui berbagai akad seperti murAbauah, mudhArabah, musyArakah, dan ijArah. 3 Pembiayaan ini memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 4 Namun, hubungan pembiayaan tersebut secara inheren mengandung potensi risiko, baik bagi bank maupun nasabah, terutama ketika terjadi gangguan eksternal yang memengaruhi kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian akad. Menurut penelitian terdahulu mengemukakan bahwa salah satu faktor eksternal yang signifikan dalam hubungan pembiayaan adalah terjadinya kondisi force majeure, yaitu keadaan memaksa yang terjadi di luar kendali para pihak dan tidak dapat diprediksi 5 Dalam hukum positif Indonesia, konsep force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , yang pada prinsipnya membebaskan debitur dari tanggung jawab atas wanprestasi apabila ketidakmampuan memenuhi prestasi disebabkan oleh keadaan memaksa. 6 Konsep ini relevan diterapkan dalam pembiayaan perbankan, termasuk perbankan syariah, ketika nasabah tidak mampu membayar akibat peristiwa di luar kesalahannya. Kondisi force majeure menjadi semakin nyata dampaknya ketika terjadi pandemi COVID-19, bencana alam, maupun krisis ekonomi yang menyebabkan penurunan drastis aktivitas usaha dan pendapatan masyarakat. Situasi tersebut berimplikasi langsung pada meningkatnya pembiayaan bermasalah . on-performing financin. di sektor perbankan 1 Marzuki Marzuki. AuAktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah,Ay Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 10, no. : 709Ae716. 2 Muhammad Wildan Ichsandi. AuPerbankan Syariah Di Indonesia: Kajian Kritis Atas Legislasi Dan Implementasinya,Ay Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 3 Robbi Hudayana. Muhammad Naufal Pranatiaz, and Afkar Jiro Rahmando. AuAKAD PADA PERBANKAN: PEMBIAYAAN PRODUKTIF DAN KONSUMTIF,Ay Musytari: Jurnal Manajemen. Akuntansi, dan Ekonomi 25, no. : 2221Ae2230. 4 Andi Wawan Mulyawan. Azwar Azwar, and Sumarlin Sumarlin. AuTransformasi Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank: Analisis Theory of Innovations Dan Pengembangan Kontemporer: Transformation of Non-Bank Sharia Financial Institutions: Analysis of Theory of Innovations and Contemporary Development,Ay HISAB: Jurnal Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah 1, no. : 76Ae97. 5 Seema Gul. Riaz Ahmad, and Faisal Shahzad Khan. AuBeyond Force Majeure: Rethinking Contractual Risk through the Lens of Shariah and Common Law Doctrines,Ay Research Journal of Psychology 3, no. : 443Ae454. Addinur Addinur. Benny Djaja, and Maman Sudirman. AuResolution of Credit Agreement Disputes Due To Force Majeure From The Perspective of Syariah Banking,Ay Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. : 801Ae807. Yuanyuan Guo. Hazlina Shaik Md Noor Alam, and Nur Khalidah Dahlan. AuComparative Research on Force Majeure System in Contract Law,Ay International Journal of Criminal Justice Sciences 19, no. : 99Ae116. 6 Nathasya Jhonray Siregar and Tasya Amira Frananda Siregar. AuForce Majeure As A Ground For Exemption From Breach Of Contract In Civil Law,Ay Jurnal Hukum Sehasen 11, no. : 309Ae318. Daryl John Rasuh. AuKajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeur. Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Ay Lex Privatum 4, no. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 syariah. 7 Dalam konteks ini, kegagalan nasabah memenuhi kewajiban pembiayaan tidak dapat serta-merta dipandang sebagai kelalaian, melainkan sebagai akibat dari kondisi darurat yang memerlukan respons hukum yang adil dan proporsional. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah, restrukturisasi pembiayaan menjadi instrumen yang penting dan strategis. 8 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dasar hukum bagi bank, termasuk bank syariah, untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui mekanisme penjadwalan kembali . , persyaratan kembali . , dan penataan kembali . 9 Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus melindungi hak-hak nasabah yang terdampak kondisi luar biasa, sehingga tidak terjerumus dalam beban hukum dan ekonomi yang berlebihan. Dalam perspektif hukum Islam, restrukturisasi pembiayaan tidak hanya dipandang sebagai kebijakan teknis perbankan, tetapi sebagai manifestasi dari tujuan syariat Islam . aqAid al-syarAoa. Teori maqAid al-syarAoah menempatkan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan, khususnya dalam kondisi darurat. Pemberian keringanan kepada nasabah yang mengalami kesulitan akibat force majeure sejalan dengan prinsip uife al-mAl . erlindungan hart. , uife al-nafs . erlindungan jiw. , dan uife al-dn . erlindungan nilai moral keadila. , serta kaidah fikih al-masyaqqah tajlib al-taysr yang menegaskan bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan. Dengan demikian, hukum Islam melalui pendekatan maqAid al-syarAoah menuntut agar bank syariah tidak bersikap represif terhadap nasabah yang mengalami kesulitan objektif, melainkan memberikan solusi yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada keberlanjutan Restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure menjadi bentuk konkret implementasi nilai taAoAwun . olong-menolon. dan Aoadl . dalam hubungan kontraktual antara bank dan nasabah, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan. Prinsip-prinsip tersebut tercermin dalam praktik restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Cirebon, di mana bank melakukan asesmen terhadap kondisi nasabah yang terdampak force majeure sebelum memberikan restrukturisasi. Praktik ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara ketentuan hukum positif, kebijakan regulator, dan nilai-nilai syariah dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi kedua belah pihak. Berdasarkan uraian tersebut, kajian mengenai perlindungan hukum nasabah melalui restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure menjadi sangat urgen untuk dianalisis secara komprehensif dari perspektif hukum Islam berbasis maqAid al-syarAoah dan hukum Pendekatan integratif ini diharapkan mampu menilai sejauh mana praktik restrukturisasi pembiayaan di BSN KC Cirebon telah mencerminkan tujuan syariat dan prinsip keadilan hukum nasional, serta memberikan kontribusi teoritis dan praktis bagi pengembangan sistem perbankan syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan. 7 Arie Exchell Prayogo Dewangker. AuPenggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik,Ay Jurnal Education and Development 8, no. : 309. 8 Riana Hapsari. AuPenerapan Prinsip 3r (Restructuring. Reschedulling. Reconditionin. Dalam Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk. 03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,Ay " DharmasisyaAy Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. : 33. 9 Robi Darwis. AuPerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Praktik Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia,Ay Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam 14, no. : 235Ae 10 Paryadi Paryadi. AuMaqashid Syariah: Definisi Dan Pendapat Para Ulama,Ay Cross-border 4, no. : 201Ae216. Husni Fauzan and Dzulkifli Hadi Imawan. AuPemikiran Maqashid Syariah Al-Tahir Ibn Asyur,Ay al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH) 5, no. : 101Ae114. Nabila Zatadini and Syamsuri Syamsuri. AuKonsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi Dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal,Ay AL-FALAH: Journal of Islamic Economics 3, no. : 1Ae16. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Tinjauan Pustaka Perlindungan Hukum Nasabah Perlindungan hukum pada dasarnya merupakan upaya negara dan sistem hukum untuk memberikan jaminan atas hak-hak subjek hukum agar tidak dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang pihak lain. Menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah pemberian pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain, sehingga masyarakat dapat menikmati seluruh hak yang diberikan oleh hukum. 11 Dalam konteks hubungan antara bank dan nasabah, perlindungan hukum menjadi sangat penting karena adanya ketidakseimbangan posisi tawar . argaining positio. , di mana bank umumnya berada pada posisi yang lebih dominan dibandingkan nasabah. Secara normatif, perlindungan hukum nasabah dalam sistem hukum Indonesia berakar pada prinsip negara hukum . sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip ini menuntut agar setiap hubungan hukum, termasuk hubungan kontraktual dalam perbankan, diselenggarakan berdasarkan hukum yang adil dan memberikan kepastian serta perlindungan bagi semua Dalam sektor jasa keuangan, perlindungan nasabah secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menempatkan nasabah sebagai konsumen jasa keuangan yang memiliki hak-hak fundamental. Dalam perspektif perbankan syariah, perlindungan hukum nasabah tidak hanya dipahami secara yuridis-formal, tetapi juga secara etis dan moral berdasarkan prinsip syariah. Muhammad SyafiAoi Antonio menegaskan bahwa perbankan syariah dibangun di atas nilai keadilan (Aoad. , keseimbangan . , dan kemaslahatan . , sehingga hubungan antara bank dan nasabah harus mencerminkan prinsip kemitraan, bukan relasi kreditur-debitur yang eksploitatif. 13 Oleh karena itu, perlindungan nasabah dalam bank syariah merupakan bagian integral dari pelaksanaan prinsip syariah itu sendiri. Prinsip perlindungan konsumen dalam perbankan syariah juga tercermin dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yang mewajibkan bank syariah menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan manajemen risiko dalam setiap kegiatan Selain itu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui berbagai peraturan menegaskan kewajiban bank untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada nasabah, serta memperlakukan nasabah secara adil dan tidak diskriminatif. Prinsip-prinsip tersebut bertujuan mencegah kerugian nasabah akibat asimetri informasi dan praktik perbankan yang Dari sudut pandang hukum Islam, perlindungan nasabah dalam perbankan syariah sejalan dengan tujuan syariat Islam . aqAid al-syarAoa. , khususnya dalam aspek uife al-mAl . erlindungan hart. dan uife al-nafs . erlindungan keberlangsungan hidu. Abu Ishaq alSyathibi menegaskan bahwa setiap hukum yang tidak bermuara pada kemaslahatan manusia kehilangan legitimasi syarAoinya. 15 Dengan demikian, kebijakan perbankan syariah termasuk 11 Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , 54. 12 Irfan Ridha et al. AuImplementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Industri Perbankan Syariah,Ay Jembatan Hukum: Kajian ilmu Hukum. Sosial dan Administrasi Negara 2, no. : 38Ae Dava Fransisco. Damar Alfariq, and Stevanny Putri Fahlevi. AuEfektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagai Alternatif Litigasi Di Perbankan Syariah,Ay Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publi. E-ISSN: 3031-8882 3, no. : 44Ae50. 13 Muhammad SyafiAoi Antonio. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2. , 14 Hifna Rizqiyani Maulida. AuStrategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Akad Murabahah Di Bank Syariah Indonesia KCP Banyuwangi A Yani,Ay Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara 1, no. : 173Ae 15 Abu Ishaq Al-Shatibi. Al-Muwafaqat Fi Usul Al-Shariah (Al-Maktabah Al-Asriyah, 2. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 dalam menangani nasabah yang mengalami kesulitan harus diarahkan untuk mencegah kerugian yang tidak proporsional dan menjaga keberlangsungan ekonomi nasabah. Berdasarkan uraian tersebut, perlindungan hukum nasabah dalam perbankan syariah merupakan konsep multidimensional yang mengintegrasikan hukum positif, prinsip perlindungan konsumen, dan nilai-nilai syariah. Perlindungan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui regulasi tertulis, tetapi juga melalui praktik perbankan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dalam konteks pembiayaan, kebijakan seperti restrukturisasi menjadi instrumen nyata perlindungan hukum yang mencerminkan tanggung jawab bank syariah untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara institusi keuangan dan nasabah sebagai mitra usaha. Konsep Restrukturisasi Pembiayaan Restrukturisasi pembiayaan merupakan mekanisme hukum dan manajerial yang digunakan oleh lembaga perbankan untuk menangani pembiayaan bermasalah dengan cara melakukan penyesuaian terhadap kewajiban nasabah tanpa mengakhiri hubungan hukum pembiayaan itu sendiri. Dalam konteks perbankan, restrukturisasi dipahami sebagai upaya penyelamatan pembiayaan agar tetap dapat diselesaikan oleh nasabah sesuai kemampuan keuangan terkininya. Menurut Ikatan Bankir Indonesia (IBI), restrukturisasi pembiayaan adalah langkah perbaikan yang dilakukan bank terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran kewajiban, namun masih memiliki prospek usaha dan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Secara teknis, restrukturisasi pembiayaan dalam praktik perbankan dikenal dalam tiga bentuk utama, yaitu rescheduling, reconditioning, dan restructuring. 17 Rescheduling . enjadwalan kembal. merupakan perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah, termasuk perpanjangan jangka waktu pembiayaan tanpa mengubah pokok akad. Reconditioning . ersyaratan kembal. adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan, seperti perubahan jumlah angsuran, margin keuntungan, atau pemberian masa tenggang . race perio. , tanpa menambah kewajiban pokok nasabah. 18 Sementara itu, restructuring . enataan kembal. merupakan perubahan yang lebih menyeluruh terhadap struktur pembiayaan, termasuk perubahan akad atau penambahan fasilitas pembiayaan guna membantu kelancaran pembayaran. Bentuk-bentuk restrukturisasi tersebut secara yuridis diakui dan diatur dalam regulasi perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kewenangan kepada bank, termasuk bank syariah, untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan sebagai bagian dari manajemen risiko dan perlindungan nasabah. Dalam kondisi tertentu, seperti krisis ekonomi atau keadaan force majeure, restrukturisasi bahkan diposisikan sebagai kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan demikian, restrukturisasi bukanlah kebijakan diskresioner semata, melainkan instrumen hukum yang memiliki legitimasi Tujuan utama restrukturisasi pembiayaan adalah memberikan keringanan kepada nasabah agar tetap mampu menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani secara tidak proporsional, sekaligus menjaga kualitas aset bank agar tidak mengalami kerugian yang lebih Dari perspektif perlindungan hukum, restrukturisasi berfungsi sebagai upaya preventif untuk mencegah sengketa hukum dan eksekusi jaminan yang berpotensi merugikan nasabah. 16 Ikatan Bankir Indonesia. Manajemen Risiko Perbankan (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. 17 Fakhry Fadhil. Oyo Sunaryo Mukhlas, and Atang Abdul Hakim. AuPengembangan Pemikiran Tentang Biaya Tambahan Restrukturisasi Terhadap NPF (Non Performing Financin. Pembiayaan Murabahah,Ay Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah 5, no. : 13Ae20. 18 Maslukhin Ansori. AuImplementasi Rescheduling. Restructuring. Dan Reconditioning Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di BMT Bee Mass Ngawi,Ay Investama: Jurnal Ekonomi dan Bisnis 8, no. : 57Ae66. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Dalam konteks perbankan syariah, tujuan ini sejalan dengan maqAid al-syarAoah, khususnya uife al-mAl . erlindungan hart. dan rafAo al-uaraj . enghilangan kesulita. Konsep Force Majeure Force majeure merupakan salah satu doktrin penting dalam hukum perikatan yang berfungsi sebagai dasar pembebasan atau pembatasan tanggung jawab debitur ketika terjadi kegagalan pemenuhan prestasi akibat keadaan di luar kendalinya. Dalam tradisi hukum perdata yang bersumber dari sistem hukum Belanda, force majeure dikenal dengan istilah overmacht, yaitu keadaan memaksa yang menyebabkan suatu prestasi tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya kesalahan . dari pihak debitur. Konsep ini menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan substantif, bukan sekadar alat pemaksa kewajiban kontraktual, sehingga relevan diterapkan dalam hubungan hukum pembiayaan antara bank dan nasabah. Dalam hukum positif Indonesia, pengaturan force majeure secara normatif terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , khususnya Pasal 1244 dan Pasal 1245. Pasal-pasal tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa debitur tidak diwajibkan membayar ganti rugi apabila tidak dapat melaksanakan prestasinya karena suatu kejadian tak terduga . nvoorziene omstandighede. yang berada di luar kekuasaannya. 20 Doktrin ini mengandung unsur utama berupa ketidakmampuan objektif . untuk berprestasi, bukan sekadar kesulitan subjektif, sehingga penerapannya harus didasarkan pada pembuktian adanya hubungan kausal antara peristiwa force majeure dan kegagalan pelaksanaan prestasi. Dalam konteks perbankan, terutama perbankan syariah, konsep force majeure memiliki implikasi signifikan terhadap hubungan pembiayaan. Ketidakmampuan nasabah untuk memenuhi kewajiban pembayaran akibat pandemi, bencana alam, atau krisis ekonomi dapat dikualifikasikan sebagai overmacht apabila memenuhi unsur tidak terduga dan tidak dapat dihindari. Dalam kondisi demikian, penerapan force majeure tidak serta-merta menghapus kewajiban, tetapi membuka ruang penyesuaian kewajiban melalui mekanisme restrukturisasi sebagai bentuk keadilan kontraktual . ontractuele billijkhei. Sejalan dengan itu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan telah mengakomodasi konsep force majeure secara fungsional melalui berbagai kebijakan stimulus dan restrukturisasi pembiayaan. POJK Nomor 11/POJK. 03/2020 jo. POJK Nomor 48/POJK. 03/2020 memberikan dasar hukum bagi bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap nasabah yang terdampak kondisi luar biasa seperti pandemi COVID19. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan risk sharing dan perlindungan konsumen, sekaligus menegaskan bahwa kegagalan pembayaran akibat keadaan memaksa tidak boleh diperlakukan sama dengan wanprestasi biasa . Berbeda dengan hukum positif yang bertumpu pada konstruksi normatif perikatan, hukum Islam memandang force majeure melalui pendekatan nilai dan tujuan syariat . aqAid al-syarAoa. Dalam fiqh muamalah, kondisi yang menyerupai force majeure dikenal melalui konsep al-Aoudzr . alangan yang dibenarka. , sarrah . eadaan darura. , dan masyaqqah . esulitan yang bera. Ketiga konsep ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak menghendaki pemberlakuan kewajiban yang melampaui kemampuan manusia, karena tujuan utama syariat adalah mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan. 19 R. Subekti. Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2. , 55-56. 20 Inaya Aprilia Tampoli. AuTinjauan Hukum Pembebasan Ganti Rugi Dengan Alasan Keadaan Memaksa (Force Majeur. Ditinjau Dari Kuhperdata,Ay Lex Privatum 9, no. 21 Gideon Sambul Kanter. Feibe E Pijoh, and Agustien C Wereh. AuTinjauan Yuridis Force Majeure Pengaruh Covid-19 Yang Menyebabkan Wanprestasi,Ay Jurnal Mahkamah Hukum 1, no. : 84Ae MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Pendekatan maqAid al-syarAoah menempatkan kebijakan keringanan terhadap pihak yang terdampak force majeure sebagai bagian dari perlindungan terhadap uife al-mAl . erlindungan hart. dan uife al-nafs . erlindungan keberlangsungan hidu. Jasser Auda menegaskan bahwa maqAid bersifat dinamis dan kontekstual, sehingga penerapan hukum harus mempertimbangkan realitas sosial dan dampak kebijakan terhadap manusia. 22 Dalam konteks perbankan syariah, hal ini berarti bank tidak boleh memaksakan kewajiban pembayaran secara kaku ketika nasabah mengalami kesulitan objektif akibat keadaan darurat. Kaidah fikih al-masyaqqah tajlib al-taysr . esulitan mendatangkan kemudaha. menjadi dasar normatif utama dalam hukum Islam untuk merespons kondisi force majeure. Kaidah ini menegaskan bahwa setiap kesulitan yang diakui secara syarAoi harus diikuti dengan kemudahan hukum, termasuk dalam bentuk penjadwalan ulang atau restrukturisasi kewajiban. Dengan demikian, baik hukum positif melalui doktrin overmacht maupun hukum Islam melalui maqAid al-syarAoah memiliki titik temu substantif dalam memandang force majeure sebagai dasar legitim untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan proporsional kepada nasabah pembiayaan. Beberapa penelitian terdahulu juga melakukan penelitian dengan topik yang sama seperti penelitian atas nama Cornelya Ellsa Papona. Mercy Maria Magdalena Setlight dan Victor Demsy Denyly Kasenda dengan judul AuPeran Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Pengawas Aplikasi Pinjaman Online dalam Melindungi Debitur yang Cidera Janji Akibat Force MajeureAy. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap layanan pinjaman online, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi debitur yang mengalami wanprestasi akibat keadaan memaksa . orce majeur. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: Otoritas Jasa Keuangan berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pinjaman online melalui proses pendaftaran dan pemberian izin kepada perusahaan fintech, pemeriksaan dan verifikasi dokumen, penilaian kesesuaian, serta pengawasan terhadap kegiatan operasional dan . perlindungan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada debitur pinjaman online yang mengalami wanprestasi karena force majeure diwujudkan melalui pembentukan regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur pelaksanaan kegiatan jasa keuangan dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kedua yaitu penelitian Raisa Agnia. Sabili Casba Ar-Rusd dan Gipal Herta Wijaya dalam jurnalnya dengan judul AuRestrukturisasi Kredit dalam Perspektif Hukum Perbankan: Dampak terhadap Hubungan Kontraktual antara Bank dan NasabahAy. Penelitian ini membahas konsep restrukturisasi kredit dalam kerangka hukum perbankan dengan menitikberatkan pada pengaruhnya terhadap relasi kontraktual antara bank dan nasabah. Restrukturisasi kredit diposisikan sebagai instrumen hukum yang bertujuan mempertahankan keberlangsungan perjanjian kredit ketika debitur menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran, tanpa meniadakan hak maupun kewajiban masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, pandangan doktrinal, serta praktik restrukturisasi kredit yang diterapkan dalam sistem perbankan nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa restrukturisasi kredit mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, asas itikad baik, serta keseimbangan kepentingan dalam hukum perjanjian perbankan. Penyesuaian ketentuan kredit melalui mekanisme restrukturisasi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap kedudukan kontraktual para pihak, namun tetap 22 Jasser Auda. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (Herndon: iT, 23 Cornelya Ellsa Papona. Mercy M M Setlight, and Victor Kasenda. AuPeran Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Pengawas Aplikasi Pinjaman Online Dalam Melindungi Debitur Yang Cidera Janji Akibat Force Majeure,Ay Lex Privatum 12, no. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 menjamin kepastian hukum sepanjang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan ketentuan hukum yang berlaku. Ditinjau dari aspek perlindungan hukum, restrukturisasi kredit memberikan perlindungan kepada nasabah dari potensi wanprestasi yang tidak proporsional, sekaligus menjaga kepentingan bank selaku kreditur. Oleh karena itu, restrukturisasi kredit memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas hubungan hukum dan memperkuat kepercayaan dalam sektor perbankan. Ketiga, penelitain Ihrom Jaelani. Hasan Bisri dan Ayi Yunus Rusyana dalam jurnalnya dengan judul AuAnalisis Konseptual Kaidah Yasqut Al-Wajib Bil-AoAjz dalam Kebijakan Pembiayaan Syariah di IndonesiaAy. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip yasqu al-wAjib bi al-Aoajz . ugurnya kewajiban karena ketidakmampua. sebagai landasan normatif dalam restrukturisasi pembiayaan syariah. Kajian ini menggunakan pendekatan fiqhiyyah dengan penekanan pada mazhab Hanbali serta perspektif maqAid al-syarAoah untuk menelaah konsep kemampuan . stiAAoa. dalam kaitannya dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini bersifat normatif-filosofis dengan metode studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kaidah yasqu al-wAjib bi al-Aoajz memiliki dimensi epistemologis yang berbeda dengan perintah inzAr al-muAosir . enangguhan pembayaran utan. Perbedaan tersebut terletak pada justifikasi penghapusan kewajiban secara substansial apabila terbukti adanya Aoajz uaqq . etidakmampuan yang nyata dan permane. Prinsip ini berfungsi sebagai solusi atas ketegangan antara tujuan perlindungan harta . ife al-mA. dan penghapusan kesulitan . afAo al-uara. , yang selaras dengan maqAid keadilan . auqq al-Aoad. Secara konseptual, kaidah ini membenarkan adanya hierarki keringanan . , dengan bentuk tertingginya berupa ibrAAo . enghapusan utan. bagi nasabah yang telah mencapai kategori Non-Performing Financing (NPF) Kolektibilitas 5. Selain itu, penelitian ini mengintegrasikan mekanisme zakat al-ghArimn sebagai solusi institusional untuk pembiayaan penghapusan utang . brAA. Pendekatan ini menempatkan ibrAAo sebagai bentuk penggunaan dana zakat . yang sah, sekaligus menawarkan model inovatif bagi Lembaga Keuangan Syariah dalam menjaga stabilitas aset . ife al-mA. dan merealisasikan keadilan sosial syariah. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar regulator menyusun Pedoman Tashkh alAoAjz guna menegakkan keadilan substantif dalam sistem keuangan syariah. Keempat, penelitian Wiwin Fauziah et al . dalam jurnalnya dengan judul AuAnalisis Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank SyariahAy. Penelitian ini bertujuan mengkaji pola penanganan pembiayaan bermasalah pada perbankan syariah melalui berbagai instrumen penyelesaian, khususnya restrukturisasi pembiayaan, sebagai upaya menjaga stabilitas keuangan dan keberlanjutan industri perbankan syariah. Kajian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertumpu pada analisis regulasi perbankan, literatur akademik, jurnal ilmiah, serta fatwa keuangan syariah. Penanganan pembiayaan bermasalah difokuskan pada penerapan prinsip restrukturisasi berbasis syariah yang mencakup penyesuaian jadwal pembayaran, perubahan ketentuan pembiayaan, dan penataan ulang struktur pembiayaan, disertai alternatif penyelesaian lain seperti eksekusi agunan, penagihan melalui pihak ketiga, dan kebijakan penghapusan pembiayaan dari pembukuan. Dalam konteks implementasi, bank syariah dituntut untuk secara dini mengidentifikasi potensi pembiayaan bermasalah sejak fase 24 Raisa Agnia. Sabili Casba Ar-Rusd, and Gipal Herta Wijaya. AuRestrukturisasi Kredit Dalam Perspektif Hukum Perbankan: Dampak Terhadap Hubungan Kontraktual Antara Bank Dan Nasabah,Ay Journal of Legal. Political, and Humanistic Inquiry 1, no. : 131Ae139. 25 Ihrom Jaelani. Hasan Bisri, and Ayi Yunus Rusyana. AuAnalisis Konseptual Kaidah Yasqut Al-WAjib Bil-AoAjz Dalam Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Syariah Di Indonesia: Pendekatan Fiqhiyyah Dan MaqAid Al-Syar AoAh,Ay Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS) 6, no. : 134Ae MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 perhatian khusus dan memprioritaskan langkah restrukturisasi bagi nasabah yang masih memiliki prospek usaha yang layak. Berdasarkan uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa kebaruan penelitian ini terletak pada fokus dan pendekatan kajiannya. Penelitian ini secara khusus mengkaji perlindungan hukum nasabah melalui mekanisme restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure dengan menggunakan dua perspektif hukum sekaligus, yaitu hukum Islam dan hukum positif. Selain itu, penelitian ini mengambil studi kasus empiris pada Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Cirebon, yang belum dibahas dalam penelitian-penelitian terdahulu. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya melengkapi kajian sebelumnya, tetapi juga memberikan kontribusi baru dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait perlindungan hukum nasabah perbankan syariah dalam kondisi force majeure melalui restrukturisasi pembiayaan, baik dari sudut pandang normatif hukum nasional maupun prinsip-prinsip hukum Islam. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris secara Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji norma-norma hukum yang mengatur restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure, baik yang bersumber dari hukum positif maupun hukum Islam. Analisis normatif difokuskan pada peraturan perundangundangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta fatwa Dewan Syariah NasionalAeMajelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sementara itu, pendekatan yuridis empiris digunakan untuk melihat bagaimana norma-norma tersebut diimplementasikan dalam praktik restrukturisasi pembiayaan di lapangan, khususnya di Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Cirebon, sehingga penelitian ini tidak berhenti pada tataran law in the books, tetapi juga mencakup law in action. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak internal Bank Syariah Nasional KC Cirebon, khususnya Divisi CWO Penagihan, yang meliputi pegawai collection, analis restrukturisasi pembiayaan. Head Collection, serta Deputy Branch Manager Supporting. Wawancara ini bertujuan untuk memperoleh informasi empiris mengenai mekanisme restrukturisasi pembiayaan, pertimbangan hukum dan kebijakan yang digunakan dalam menangani nasabah terdampak force majeure, serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah. Selain itu, data primer juga diperoleh dari wawancara dengan nasabah pembiayaan yang mengalami restrukturisasi, guna memperoleh perspektif langsung mengenai efektivitas dan keadilan kebijakan tersebut. Adapun data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, buku teks hukum, jurnal ilmiah, dan literatur lain yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam . n-depth intervie. dan studi dokumentasi. Wawancara digunakan untuk menggali data empiris secara sistematis dan terstruktur, sedangkan studi dokumentasi dilakukan untuk menelaah dokumen hukum, kebijakan internal bank, serta literatur akademik yang berkaitan dengan restrukturisasi pembiayaan dan force majeure. Seluruh data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan pendekatan komparatif hukum, yaitu membandingkan antara ketentuan hukum positif dan prinsip hukum Islam berbasis maqAid al-syarAoah dengan praktik restrukturisasi pembiayaan yang diterapkan di BSN KC Cirebon. Pendekatan ini digunakan untuk menilai kesesuaian antara norma dan praktik, serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum nasabah yang ideal dan berkeadilan. 26 Wiwin Fauziah et al. AuAnalisis Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah,Ay NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. : 3111Ae3118. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Hasil dan Pembahasan Mekanisme Restrukturisasi Pembiayaan dalam Kondisi Force Majeure Berdasarkan hasil wawancara mendalam dan observasi langsung di Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Cirebon, ditemukan bahwa restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure diposisikan sebagai instrumen utama perlindungan hukum nasabah sekaligus upaya penyelamatan aset bank. Praktik ini tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme yang terstruktur, selektif, dan berbasis penilaian menyeluruh terhadap kondisi nasabah. Pihak bank menegaskan bahwa restrukturisasi hanya diberikan kepada nasabah yang benar-benar terdampak keadaan di luar kendalinya, seperti pandemi, penurunan usaha akibat krisis ekonomi, atau bencana tertentu, serta masih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembiayaan. Prosedur restrukturisasi pembiayaan diawali dengan pengajuan permohonan dari nasabah, baik secara langsung maupun melalui unit collection. Berdasarkan hasil wawancara dengan pegawai collection dan analis restrukturisasi di Divisi CWO Penagihan BSN KC Cirebon, pengajuan tersebut harus disertai dokumen pendukung yang membuktikan adanya kondisi force majeure, seperti penurunan omzet usaha, laporan keuangan sederhana, atau keterangan kondisi usaha pascakejadian tertentu. Tahap awal ini menunjukkan bahwa restrukturisasi bukanlah hak absolut nasabah, melainkan kebijakan berbasis evaluasi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan. Setelah permohonan diajukan, bank melakukan penilaian kelayakan restrukturisasi melalui analisis komprehensif oleh analis restrukturisasi. Analisis ini mencakup penilaian kemampuan bayar terkini . epayment capacit. , prospek usaha pascarestrukturisasi, riwayat pembayaran sebelumnya, serta sikap kooperatif nasabah. Dari hasil observasi, penilaian tersebut bertujuan memastikan bahwa restrukturisasi tidak hanya bersifat menunda masalah, tetapi benar-benar memberikan peluang penyelesaian kewajiban secara realistis. Head Collection BSN KC Cirebon menegaskan bahwa restrukturisasi hanya efektif apabila nasabah masih memiliki going concern usaha. Tahap berikutnya adalah pengambilan keputusan restrukturisasi, yang melibatkan persetujuan berjenjang hingga level manajemen, termasuk Deputy Branch Manager Supporting i. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi analis restrukturisasi serta kebijakan internal bank yang selaras dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan hasil wawancara, ditemukan bahwa bank menghindari pendekatan represif seperti langsung mengeksekusi agunan, dan lebih mengedepankan solusi musyawarah sebagai bentuk perlindungan hukum nasabah dalam kondisi darurat. Dalam praktiknya. BSN KC Cirebon menerapkan beberapa bentuk restrukturisasi pembiayaan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik nasabah. Bentuk restrukturisasi ini tidak bersifat seragam, melainkan fleksibel dan berbasis kasus per kasus. Untuk memperjelas bentuk-bentuk restrukturisasi yang diterapkan, berikut disajikan tabel hasil temuan lapangan: Tabel 1. Bentuk Restrukturisasi Pembiayaan di BSN KC Cirebon Bentuk Restrukturisasi Rescheduling Reconditioning Restructuring Karakteristik Utama Tujuan Perpanjangan jangka waktu Perubahan jumlah angsuran atau pemberian grace period Penataan ulang akad atau skema pembiayaan Meringankan beban Menyesuaikan kemampuan Menyelamatkan pembiayaan secara menyeluruh MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Berdasarkan tabel tersebut, bentuk restrukturisasi yang paling sering diterapkan adalah rescheduling, terutama bagi nasabah yang mengalami penurunan pendapatan Sementara itu, reconditioning diberikan kepada nasabah yang membutuhkan penyesuaian angsuran dalam jangka menengah, dan restructuring diterapkan pada kasus yang lebih kompleks, misalnya perubahan skema pembiayaan untuk menjaga keberlanjutan usaha nasabah. Hasil wawancara menunjukkan bahwa pemilihan bentuk restrukturisasi sangat mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan bank dan kemampuan riil Dalam mekanisme restrukturisasi tersebut, bank juga menegaskan adanya hak dan kewajiban nasabah yang harus dipenuhi. Nasabah berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai skema restrukturisasi, perubahan kewajiban pembayaran, serta konsekuensi hukum dari perjanjian baru. Selain itu, nasabah berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif selama proses restrukturisasi berlangsung. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan nilai keadilan dalam perbankan syariah. Di sisi lain, nasabah memiliki kewajiban untuk memberikan data yang benar, bersikap kooperatif, serta mematuhi kesepakatan restrukturisasi yang telah disetujui. Berdasarkan hasil wawancara dengan analis restrukturisasi, kegagalan nasabah memenuhi kewajiban pascarestrukturisasi dapat menyebabkan pencabutan fasilitas restrukturisasi dan dilakukannya langkah penagihan lanjutan. Dengan demikian, restrukturisasi tidak menghapus kewajiban nasabah, melainkan menyesuaikan cara dan waktu pemenuhannya agar lebih realistis dan berkeadilan. Dari perspektif perlindungan hukum, mekanisme restrukturisasi pembiayaan di BSN KC Cirebon mencerminkan pendekatan preventif terhadap potensi sengketa hukum. Dengan memberikan ruang negosiasi dan penyesuaian kewajiban, bank berupaya mencegah eskalasi konflik yang dapat berujung pada litigasi atau eksekusi agunan. Praktik ini juga menunjukkan penerapan nilai taAoAwun dan maslahah dalam perbankan syariah, khususnya dalam menghadapi kondisi force majeure yang berdampak luas terhadap nasabah. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa mekanisme restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure di BSN KC Cirebon telah dilaksanakan secara sistematis, selektif, dan berorientasi pada perlindungan hukum nasabah. Prosedur pengajuan dan penilaian yang ketat, pemilihan bentuk restrukturisasi yang proporsional, serta penegasan hak dan kewajiban nasabah menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara kepentingan bank, kepatuhan regulasi, dan nilai-nilai syariah. Temuan ini menjadi dasar penting untuk menganalisis kesesuaian praktik restrukturisasi dengan hukum Islam berbasis maqAid al-syarAoah dan hukum positif pada bagian pembahasan selanjutnya. Perlindungan Hukum Nasabah dalam Perspektif Hukum Positif Berdasarkan temuan empiris mengenai mekanisme restrukturisasi pembiayaan di Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Cirebon, dapat dianalisis bahwa praktik restrukturisasi tersebut pada prinsipnya telah sejalan dengan kerangka perlindungan hukum nasabah dalam hukum positif Indonesia. 27 Perlindungan hukum dalam konteks ini dimaknai sebagai upaya preventif dan represif untuk menjamin hak-hak nasabah ketika menghadapi kesulitan pembayaran akibat kondisi force majeure. 28 Hukum positif Indonesia menempatkan nasabah sebagai subjek hukum yang harus dilindungi dari praktik perbankan yang berpotensi merugikan, tanpa mengabaikan kepentingan lembaga keuangan sebagai pelaku usaha. 27 Pasal 1 angka 15 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 28 Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 29 Pasal 29 ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Kesesuaian pertama dapat dilihat dari penerapan restrukturisasi pembiayaan yang mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 48/POJK. 03/2020 tentang Perubahan atas POJK Nomor 11/POJK. 03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, yang kemudian diperpanjang dan disempurnakan melalui POJK berikutnya. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi bank untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terdampak kondisi luar biasa . xtraordinary circumstance. , termasuk pandemi dan krisis ekonomi, sebagai bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif. Hasil wawancara menunjukkan bahwa BSN KC Cirebon menerapkan restrukturisasi secara selektif melalui analisis kemampuan bayar dan prospek usaha nasabah. Praktik ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian . rudential principl. sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 2 dan Pasal 35, yang menegaskan bahwa kegiatan perbankan syariah harus dilakukan secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab. 32 Dengan demikian, restrukturisasi tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan dalam koridor hukum yang jelas. Dari aspek perlindungan konsumen jasa keuangan, praktik restrukturisasi di BSN KC Cirebon juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU tersebut menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan 33 Temuan lapangan menunjukkan bahwa nasabah diberikan penjelasan mengenai skema restrukturisasi, perubahan kewajiban, serta konsekuensi hukum dari perjanjian baru, sehingga asas transparansi telah terpenuhi. Dari perspektif asas kepastian hukum . , mekanisme restrukturisasi yang diterapkan BSN KC Cirebon menunjukkan adanya kejelasan prosedur, dasar hukum, dan akibat hukum. Setiap restrukturisasi dituangkan dalam perjanjian tertulis atau addendum akad pembiayaan, sehingga memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para 34 Hal ini sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana menjadi prinsip umum dalam negara hukum . dan tercermin dalam berbagai regulasi sektor perbankan. Asas keadilan . juga tercermin dalam praktik restrukturisasi pembiayaan Bank tidak serta-merta mengeksekusi agunan ketika nasabah mengalami wanprestasi akibat force majeure, melainkan memberikan ruang penyesuaian kewajiban sesuai kemampuan riil nasabah. Pendekatan ini mencerminkan keadilan distributif, yaitu memberikan perlakuan berbeda kepada nasabah yang berada dalam kondisi berbeda, tanpa menghilangkan hak bank untuk memperoleh kembali dana pembiayaan secara wajar. Selain keadilan dan kepastian hukum, praktik restrukturisasi di BSN KC Cirebon juga memenuhi asas kemanfaatan . Restrukturisasi tidak hanya bermanfaat bagi nasabah yang memperoleh keringanan pembayaran, tetapi juga bagi bank karena dapat menekan tingkat pembiayaan bermasalah . on-performing financin. Dengan demikian, kebijakan restrukturisasi menciptakan manfaat timbal balik . utual benefi. yang sejalan dengan tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan sosial. Dalam konteks hukum perjanjian, restrukturisasi pembiayaan dapat dipahami sebagai bentuk penyesuaian kontrak akibat perubahan keadaan . nvoorziene omstandighede. Meskipun KUH Perdata tidak mengatur secara eksplisit restrukturisasi perbankan, prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat . KUH Perdata menjadi dasar normatif 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK. 03/2020 tentang Perubahan atas POJK Nomor 11/POJK. 03/2020. 31 Pasal 2 POJK Nomor 11/POJK. 03/2020. 32 Pasal 2 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 33 Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 34 Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 bagi para pihak untuk menyesuaikan pelaksanaan perjanjian ketika terjadi keadaan luar 35 Praktik BSN KC Cirebon yang mengedepankan musyawarah mencerminkan implementasi asas tersebut. Keterlibatan manajemen cabang dalam pengambilan keputusan restrukturisasi menunjukkan adanya akuntabilitas dan pengawasan internal yang memadai. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik . ood corporate governanc. sebagaimana diwajibkan dalam regulasi OJK dan UU Perbankan Syariah. Dengan pengawasan berjenjang, potensi penyalahgunaan kewenangan atau perlakuan diskriminatif terhadap nasabah dapat Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum nasabah melalui restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure di BSN KC Cirebon telah sesuai dengan hukum positif Indonesia. Kesesuaian tersebut tercermin dalam kepatuhan terhadap regulasi OJK, penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta penghormatan terhadap hak-hak nasabah sebagai konsumen jasa keuangan. Temuan ini menunjukkan bahwa restrukturisasi pembiayaan bukan hanya kebijakan teknis perbankan, melainkan instrumen perlindungan hukum yang memiliki legitimasi yuridis kuat dalam sistem hukum nasional. Perlindungan Hukum Nasabah dalam Perspektif MaqAid al-SyarAoah Analisis perlindungan hukum nasabah melalui restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure di Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Cirebon dapat diperdalam melalui perspektif maqAid al-syarAoah, yaitu tujuan-tujuan fundamental syariat Islam yang berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan. Pendekatan maqAid tidak berhenti pada keabsahan formal akad, melainkan menilai apakah kebijakan dan praktik perbankan syariah benar-benar mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangan. Dalam konteks ini, restrukturisasi pembiayaan dipandang sebagai instrumen syarAoi untuk merespons perubahan keadaan yang menimbulkan kesulitan nyata bagi nasabah. Berdasarkan hasil wawancara dengan pegawai collection, analis restrukturisasi. Head Collection, dan Deputy Branch Manager Supporting BSN KC Cirebon, ditemukan bahwa restrukturisasi diberikan kepada nasabah yang terdampak force majeure dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kemampuan riil pembayaran. Praktik ini sejalan dengan konsep maqAid al-syarAoah yang menempatkan hukum sebagai sarana menjaga kehidupan sosial dan ekonomi umat. Syariat Islam tidak menghendaki pelaksanaan akad yang kaku apabila justru menimbulkan kerusakan . yang lebih besar, terutama dalam kondisi darurat. Dalam teori maqAid al-syarAoah sebagaimana dirumuskan oleh al-GhazAl dan dikembangkan oleh al-SyAib, tujuan utama syariat mencakup perlindungan terhadap lima unsur pokok . l-sarriyyAt al-kham. , yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan harta . ife al-mA. nasabah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih luas. Untuk memperjelas relevansi restrukturisasi dengan tujuan maqAid al-syarAoah, berikut disajikan tabel analitis: 35 Pasal 1338 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 36 Al-Ghazali. Al-Mustashfa Min AoIlm Al-Uul (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. Ahmad Zainuddin. AuKonstruksi Pemikiran Abu Ishaq Al-Syatibi,Ay JADID: Journal of Quranic Studies and Islamic Communication 4, no. : 67Ae87. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 Tabel 2. Bentuk Restrukturisasi Pembiayaan di BSN KC Cirebon Tujuan MaqAid alSyarAoah ife al-Dn (Perlindungan Agam. ife al-Nafs (Perlindungan Jiw. ife al-AoAql (Perlindungan Aka. ife al-Nasl (Perlindungan Keturuna. ife al-MAl (Perlindungan Hart. Makna Menjaga keberlanjutan Implementasi dalam Restrukturisasi Praktik restrukturisasi berlandaskan kejujuran dan Mencegah tekanan ekonomi ekstrem pada nasabah Kebijakan rasional dan proporsional dalam penilaian Menjamin stabilitas ekonomi keluarga nasabah Menjaga kepemilikan dan nilai harta Penyesuaian kewajiban tanpa perampasan hak Menjaga nilai moral dan Menjaga keberlangsungan hidup Menjaga rasionalitas Dari tabel tersebut, terlihat bahwa praktik restrukturisasi di BSN KC Cirebon secara dominan berorientasi pada uife al-mAl, yaitu perlindungan harta nasabah dan bank secara Dengan memberikan keringanan berupa penjadwalan ulang, penyesuaian angsuran, atau perubahan skema pembiayaan, bank berupaya mencegah kerugian total yang dapat timbul akibat eksekusi agunan secara prematur. Langkah ini sejalan dengan prinsip syariah yang melarang tindakan merugikan . A sarar wa lA sirA. dalam hubungan muamalah. Restrukturisasi pembiayaan juga berkaitan dengan uife al-nafs dan uife al-nasl, karena tekanan ekonomi akibat pembiayaan bermasalah dapat berdampak langsung pada kesejahteraan jiwa dan keluarga nasabah. Berdasarkan hasil wawancara, bank mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis nasabah, terutama pelaku usaha mikro dan kecil, sebelum mengambil langkah penagihan lanjutan. Pendekatan ini mencerminkan orientasi kemanusiaan dalam maqAid al-syarAoah, di mana hukum tidak boleh menjadi sumber penderitaan sosial. Dari sisi metodologis, kebijakan restrukturisasi di BSN KC Cirebon juga sejalan dengan kaidah fikih al-masyaqqah tajlib al-taysr . esulitan mendatangkan kemudaha. Kondisi force majeure dipahami sebagai masyaqqah yang bersifat umum (AoAmma. , sehingga dibenarkan secara syarAoi untuk menghadirkan keringanan . dalam pelaksanaan akad. Restrukturisasi dalam hal ini bukan bentuk pelanggaran akad, melainkan penyesuaian syarAoi demi menjaga tujuan utama syariat. Selain itu, praktik restrukturisasi mencerminkan penerapan prinsip taAoAwun . dan Aoadl . dalam muamalah. Bank tidak hanya berperan sebagai institusi bisnis, tetapi juga sebagai lembaga yang memikul tanggung jawab sosial dan moral. Hasil observasi menunjukkan bahwa bank menghindari pendekatan koersif selama nasabah menunjukkan itikad baik, yang sejalan dengan maqAid al-syarAoah dalam membangun hubungan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam konteks perubahan keadaan . aghayyur al-auwA. , maqAid al-syarAoah memberikan legitimasi normatif bagi fleksibilitas hukum muamalah. Al-SyAib menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan kontekstual selama tetap berorientasi pada Oleh karena itu, restrukturisasi pembiayaan dapat dipandang sebagai bentuk ijtihAd muAoAmal kontemporer yang sah secara syarAoi, khususnya dalam menghadapi krisis ekonomi dan bencana. Berdasarkan temuan lapangan, dapat dinilai bahwa restrukturisasi pembiayaan di BSN KC Cirebon tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan regulatif, tetapi juga menginternalisasi nilai maqAid al-syarAoah secara substantif. Kebijakan tersebut menghindari pendekatan legalistik yang kaku dan lebih mengedepankan kemaslahatan bersama. Dengan demikian. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 perlindungan hukum nasabah tidak hanya bersifat formal, tetapi juga etis dan transendental sesuai prinsip syariah. Dengan demikian, perlindungan hukum nasabah melalui restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure di BSN KC Cirebon dapat dinilai selaras dengan maqAid alsyarAoah. Praktik tersebut menjaga keseimbangan antara kepentingan bank dan nasabah, melindungi harta, jiwa, dan keberlangsungan keluarga, serta menghadirkan kemudahan dalam kondisi sulit. Temuan ini menegaskan bahwa restrukturisasi pembiayaan merupakan manifestasi nyata dari tujuan syariat Islam dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan dalam sektor perbankan syariah. Kesimpulan dan Saran Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi force majeure di Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Cirebon merupakan instrumen perlindungan hukum nasabah yang efektif dan berkeadilan, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum Islam. Secara yuridis, praktik restrukturisasi telah sesuai dengan regulasi OJK. Undang-Undang Perbankan Syariah, serta prinsip perlindungan konsumen, dengan menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan Sementara itu, dalam perspektif maqAid al-syarAoah, restrukturisasi pembiayaan mencerminkan upaya menjaga kemaslahatan melalui perlindungan harta, jiwa, dan keberlangsungan kehidupan nasabah, serta penerapan kaidah al-masyaqqah tajlib altaysr dalam menghadapi kesulitan objektif. Dengan demikian, restrukturisasi pembiayaan tidak hanya merupakan kebijakan teknis perbankan, tetapi juga manifestasi nilai hukum dan etika syariah yang berorientasi pada keadilan sosial dan keseimbangan kepentingan para Untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar kajian mengenai perlindungan hukum nasabah melalui restrukturisasi pembiayaan diperluas dengan melibatkan lebih banyak kantor cabang bank syariah atau membandingkan beberapa lembaga perbankan syariah dan konvensional, sehingga diperoleh gambaran yang lebih komprehensif dan generalisasi temuan yang lebih kuat. Selain itu, penelitian lanjutan dapat menggunakan pendekatan kuantitatif atau metode campuran . ixed method. untuk mengukur secara empiris tingkat efektivitas restrukturisasi terhadap penurunan pembiayaan bermasalah serta kepuasan Kajian yang lebih mendalam juga perlu dilakukan terhadap pengembangan indikator maqAid al-syarAoah dalam kebijakan restrukturisasi pembiayaan, agar konsep tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi dapat dioperasionalkan secara terukur dalam praktik perbankan Daftar Pustaka