Serat Acitya Ae Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang ISSN : 2302-2752. Vol. 5 No. 1, 2016 EKSISTENSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP HUKUM SIBER Mahmuda Pancawisma Febriharini mahmudapancawisma@yahoo. Fakultas Hukum UNTAG Semarang ABSTRAKSI Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum Siber, memiliki kedudukan yang khusus mengingat kegiatan siber sangat lekat dengan pemanfaatan tehnologi informasi yang berbasis pada Hukum Hak Cipta. Merek. Rahasia Dagang yang masih mengalami kesulitan dalam melakukan penegakan hukum terkait pembuktian apabila terjadi kasus-kasus hukum seperti. Rahasia Dagang yang terdapat dalam komputer dan jaringan internet. Desain Industri melindungi dengan tampilan tampilan seperti homepage. Penerapan asas-asas Yuridiksi dalam ruang siber menurut Hukum Internasional antara lain dengan menggunakan tiga jenis Yuridiksi untuk menetapkan Undang-undang . he yurisdiction to prescrib. Yuridiksi untuk Penegakan Hukum . he yurisdiction to enforc. dan yurisdiksi untuk menuntut . he yurisdiction to adjudicat. Kata Kunci: Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hukum siber ABSTRACT Existence of Intellectual Property Rights Against cyber Law , has a special position considering the cyber activities is closely linked to the utilization of information technology based on the Copyright Law. Trademark . Trade Secret are still having troubles in performing law an forcment associated with evidence in the event of legal cases such as . Trade Secrets in the computers and internet networks , industrial designs protected with displays like homepage. The Application of the jurisdiction principles in the cyber space according to the International Law, among others, by using three types of jurisdiction that is . he yurisdiction to prescrib. Jurisdiction for Law Enforcement . he yurisdiction to enforc. and the jurisdiction to prosecuting . he yurisdiction to adjudicat. Pendahuluan Zaman terus berkembang dan melakukan revolusi-revolusi kearah modernisasi. Dalam hal ini tehnologi pun mengikuti perkembangan Tehnologi merambah pada dunia komunikasi, sehingga cara perubahan yang drastis. Orang semakin mudah berkomunikasi dengan orang lain dengan lingkup yang luas atau jauh tanpa harus menunggu tenggang waktu yang lama untuk berkomunikasi. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. samping itu perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan pula dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas asas dan normanya ketika menghadapi persoalan yang bersifat tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik yang pada awalnya sulit dikategorikan sebagai delik pencurian, tetapi akhirnya dapat diterima sebagai perbuatan pidana. Kenyataan saat ini yang berkaitan dengan kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu Negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencucian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Disamping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum Indonesia, kenyataannya data dimaksud ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan Sehingga diakibatkanpun bisa demikian cepat. Persoalan yang lebih luas juga terjadi untuk masalah-masalah keperdataan, karena saat ini transaksi e-commerce telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Contoh kongkret adalah membayar zakat atau berkurban pada saat Idhul Adha, atau memesan obat-obatan yang bersifat Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang telematika berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan diketemukannya Hak cipta dan paten baru dibidang teknologi Menurut Ahmad M. Ramli, . siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak mengkategorikan sesuatu dengan ukuran Ahmad M. Ramli. Kekuatan Akta Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Transaksi e-comerce Dalam Sistem Hukum Indonesia. Makalah Ikatan Notaris Indonesia. Bandung, 23 Januari 2003. Hal. Serat Acitya Ae Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang ISSN : 2302-2752. Vol. 5 No. 1, 2016 dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal-hal yang lolos dari jerat hukum, mengingat kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan Demikian juga dalam kegiatan ecommerce antara lain dikenal adanya dokumen-dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dokumen-dokumen yang dibuat diatas Permasalahan Berangkat dari uraian tersebut diatas, maka permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini adalah : Bagaimanakah Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual tehadap Hukum siber ? Bagaimanakah penerapan Asasasas yurisdiksi dalam ruang Pembahasan . Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum Siber Teknologi informasi adalah suatu tehnologi yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu yang digunakan untuk keperluan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Dan tehnologi yang memanfaatkan komputer sebagai perangkat utama untuk mengolah data dan Hukum siber (Cyber La. adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan tehnologi informasi, istilah lain yang Hukum Tehnologi Informasi ( Law Of Information Technolog. Hukum Dunia Maya (Virtual World La. dan Hukum Mayantara. Istilah istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet informasi berbasis virtual. Sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad M. Ramli . Bahwa Istilah Hukum Siber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi Syber jika di definisikan dengan dunia maya pembuktian dan penegakan Mengingat para menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai maya. Ahmad M. Ramli. Cyber Law dan HAKI. Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2. , hal. Serat Acitya Ae Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang ISSN : 2302-2752. Vol. 5 No. 1, 2016 suatu yang tidak terlihat dan Salah satu implikasi teknologi informasi yang saat ini menjadi perhatian adalah pengaruhnya terhadap eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) . Disamping terhadap bidangbidang lain seperti transaksi bisnis . , kegiatan egovernment, lain-lain. Kasus-kasus terkait dengan pelanggaran Hak Cipta dan Merek melalui sarana internet dan media komunikasi lainnya adalah contoh yang marak terjadi saat ini. Secara umum dapat dikatakan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual, yang merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right, sebenarnya adalah keberadaan hak-hak yang lahir atas perwujudan kreasi mencakup rasa, karsa dan cipta Berdasarkan konvensi Internasional HAKI dikategorikan dalam dua lingkup besar, yakni Hak Cipta dan Hakhak yang berkenaan dengan Hak Cipta yang meliptui Paten. Merek. Desain Industri. Rahasia Dagang, dan sebagainya. Dalam dunia tehnologi informasi masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum Ahmad M. Ramli. Pengaruh Perkembangan Cyber Law Terhadap Pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kekakiman dan HAM RI. , hal 19. penipuan, pembobolan informasi rahasia, kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum. Kenyataan ini menjadi persoalan terpecahkan, karena disamping perbuatan melawan hukum itu menggunakan sarana teknologi canggih dan sulit dilacak keberadaannya bahkan seringkali dilakukan dari luar teritorial Indonesia sebagai contoh subjeknya berada di Indonesia tetapi sering modusnya dan lex loci delictinya terjadi di luar Indonesia yang menjadi lebih sulit dibandingkan dengan perbuatan melawan pelakunya tertangkap. Selanjutnya Ahmad M. Ramli . Mengatakan Perbuatan melawan hukum di dunia siber sangat tidak mudah diatasi dengan mengandalkan hukum positif konvensional. Indonesia saat ini sudah selayaknya merefleksikan diri dengan Negara-negara lain seperti Malaysia. Singapura. India atau Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Negara-negara Uni Eropa yang hukum siber ke dalam intrumen hukum positif nasionalnya. Sebagai cabang ilmu hukum. Hukum siber termasuk sangat Ahmad M. Ramli. Ibd, hal. Serat Acitya Ae Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang ISSN : 2302-2752. Vol. 5 No. 1, 2016 Hukum siber bertumpu disiplin-disiplin hukum yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang ilmu hukum yang menjadi pilar hukum siber adalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Perdata Internasional, hukum Perdata hukum Internasional, hukum acara dan pembuktian, hukum pidana internasional, hukum terlekomunikasi dan lain-lain. Dalam kerangka hukum siber. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memiliki kedudukan yang sangat khusus mengingat kegiatan siber sangat lekat dengan pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis pada perlindungan rezim hukum hak cipta. Paten. Merek. Rahasia Dagang. Desain Industri dan lain-lain. Ahmad M. Ramli, . bahwa Rahasia dagang lebih banyak melindungi subtansi data yang terdapat dalam computer dan jaringan internet. Desain Industri melindungi hal-hal yang terkait dengan tampilan-tampilan seperti homepage, namun hal ini sering kali menjadi perdebatan karena adanya prinsip yang dianut beberapa Negara yang industri itu harus menyangkut objek yang diproduksi secara Undang-undang Nomor Tahun 2000, tentang Desain Industri jika dikaitkan dengan Ahmad M. Ramli. Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, (Bandung. Mandar Maju. , hal memiliki persoalan yang cukup prinsip konstitutif secara ketat. Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan invensi yang ditemukan oleh para Hak Kekayaan Intelektual. Karya-karya computer dan objek-objek hak cipta yang ada di media internet dengan sangat mudah dilanggar, dimodifikasikan dan digandakan. Sebagaimana dikemukan oleh Mieke Komar bahwa Selain itu objek HKI lainnya seperti merek juga menjadi objek pelanggaran terus menerus di internet , hal yang terakhir ini bahkan seringkali berkembang menjadi perbuatan persaingan tidak sehat . assing of. dan penyesatan . Penerapan Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan Indonesia memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya Mieke Komar Kantaatmadja. Cyber Law: Suatu Pengantar, (Jakarta: ELIPS Project. , hal. Serat Acitya Ae Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang ISSN : 2302-2752. Vol. 5 No. 1, 2016 justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Hukum internasional dikenal tiga jenis yurisdiksi undangundang . he yurisdiction to prescrib. , yurisdiksi untuk . he yurisdiction to enforc. dan yurisdiksi untuk menuntut . he yurisdiction to adjudicat. Dalam penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asas yang biasa digunakan antara lain: . Subjektive yaitu asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak dinegara lain. Objektive territoriality yaiu bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan. Nationality asas yang menentukan bahwa Negara mempunyai yurisdiksi untuk kewarganegaraan pelaku Ahmad M. Ramli. Cyber Law dan HAKI. Op. Cit, hal 19-20. Ahmad M. Ramli. Perkembangan Cyber Law Global dan Implikasinya Bagi Indonesia. Makalah Seminar The Importance of Impormation System Security in ECoGovernment. Tim Koordinasi Telematika Indonesia. Jakarta 20 Juli 2004, hal. Passive Nationality adalah asas yang menekankan kewarganegaraan korban . Protective principle asas yang menyatakan bahwa didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya, yang Negara atau pemerintah . Universality asas yang menentukan bahwa setiap Negara menghukum para pelaku Dengan Universality ini yang selayaknya memperoleh perhatian khusus bagi setiap Negara dengan penanganan hukum kasus-kasus siber yang tidak hanya saja mengenai kasus pembajakan akan tetapi perlu terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu untuk ruang siber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batasbatas wilayah. Ruang siber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords yang secara radikal ruang siber telah mengubah hubungan antara . Serat Acitya Ae Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang ISSN : 2302-2752. Vol. 5 No. 1, 2016 Dari uraian tersebut diatas dapat dikatakan bahwa berdasarkan terdapat dalam ruang siber penegakan hukum tidak dapat cara-cara kebiasaan dan norma yang mengatur ruang siber yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum disebut sebagai Lex Informatika. Jadi manakala diperhatikan sengketasengkleta di ruang siber juga terkait dengan hukum Perdata Internasional yang antara lain menyangkut masalah kompetensi forum yang berperan dalam Misalnya arbitrase dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata internasional (HPI) Terdapat dua prinsip kompetensi dalam HPI yaitu antra lain : The principle of Basis of precence, yang menyatakan pengadilan untuk mengadili ditentukan oleh tempat tinggal tergugat . The untuk mengadili ditentukan oleh dimana harta benda tergugat berada. Ahmad M. Ramli. Cyber Law dan HAKI. Op. Cit, hal. Asas kompetensi ini harus dijadikan dasar pemilihan forum oleh para pihak dalam transaksi e-commerce. Kekecualian terhadap asas ini dapat dilakukan jika ada jaminan pelaksanaan putusan asing, misalnya melalui konvensi internasional. Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang siber beberapa teori sebagai berikut: The theory of the uploader yang dikatakan bahwa suatu Negara dapat melarang dalam wilayahnya kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat Misalnya Negara melarang setiap orang untuk perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam . Theory the Law of the dimana webpages secara fisik berlokasi . The theory of International Space menurut teori ini sebagai the fourth space, dimana ruangan siber adalah kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional. Apabila kita perhatikan uraian diatas , maka dapat dikatakan Ibid, hal 23. Darrel Menthe dalam Ahmad M. Ramli. Cyber Law dan HAKI, hal. Serat Acitya Ae Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang ISSN : 2302-2752. Vol. 5 No. 1, 2016 sehubungan dengan semakin digitalisasi, konvergensi dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kesimpulan . Eksistensi Hak Atasa Kekayaan Intelektual memiliki kedudukan yang khusus mengingat kegiatan siber sangat lekat dengan pemanfaatan tehnologi informasi yang berbasis pada Hukum Hak Cipta. Merek. Rahasia Dagang. Desain Industri,dll. Misalnya Rahasia Dagang melindungi substansi data yang terdapat dalam komputer dan jaringan internet. Desain Industri melindungi hal Ae hal yang terkait dengan tampilan-tampilan seperti . Penerapan asas-asas Yuridiksi dalam ruang siber menurut Hukum Internasional antara lain dengan menggunakan tiga jenis Yuridiksi untuk menetapkan Undang-undang . he yurisdiction to prescrib. Yuridiksi untuk Penegakan Hukum he yurisdiction to enforc. dan yurisdiksi untuk menuntut . he yurisdiction to adjudicat. Daftar Pustaka