https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 5 April 2024. Revised: 22 April 2024. Publish: 24 April 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penataan Ruang Kawasan Nagari dalam Rangka Mengoptimalkan Pariwisata di Propinsi Sumatera Barat Zahara1. Yulia Mirwati2. Shafira Hijriya3 Fakultas Hukum. Universitas Andalas. Padang. Indonesia Fakultas Hukum. Universitas Andalas. Padang. Indonesia Fakultas Hukum. Universitas Andalas. Padang. Indonesia, shafirahijriya@gmail. Corresponding Author: shafirahijriya@gmail. Abstract: Regional development is an effort to utilize all regional potential to support development activities. Regional potential is the basic capital for the development of a community in improving its welfare. The existence of regional potential is a means that supports various development activities, both in terms of infrastructure potential, natural potential, population potential and business potential of the population as well as the potential of integrated cultural areas that can be exploited and used to improve development results in the context of justice and equity. A developed and developing regional area is strongly supported by regional potential. Regional territory is a geographical condition of an area that provides various opportunities for a region to manage regional potentials within a Community business activities also include the potential of productive areas in contributing to development activities and their results. The existence of sources of livelihood and employment owned by a community in a region will make a major contribution to development activities, especially in economic sectors that have the potential to increase a region's ability to become independent. Based on the description above, it becomes a concrete reference that every spatial planning activity carried out by the West Sumatra Regional Government, both in the Pariangan district of Tanah Datar Regency, the Harau district of Lima Puluh Kota District and the South Tiku District of Agam Regency have prepared spatial planning in order to increase tourism but not working as it should. This is due to the lack of clear coordination between nagari, tourism and spatial planning offices in order to increase tourism. Keyword: Spatial planning. Nagari area. Tourism. Abstrak: Pengembangan kawasan merupakan salah satu upaya untuk memanfaatkan segala potensi kawasan dalam menunjang kegiatan pengembangan. Potensi kawasan merupakan modal dasar pengembangan suatu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Keberadaan potensi kawasan menjadi sarana yang menunjang dalam berbagai aktivitas pengembangan, baik dilihat dari potensi infrastruktur, potensi alam, potensi penduduk dan potensi usaha penduduk serta potensi kawasan budaya terpadu yang dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk meningkatkan hasil-hasil pengembangan dalam rangka keadilan dan - 418 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. pemerataan suatu daerah. Suatu wilayah daerah yang maju dan berkembang sangat ditunjang oleh adanya potensi kawasan. Wilayah daerah merupakan kondisi geografis dari suatu daerah yang memberikan adanya berbagai peluang bagi suatu daerah untuk mengelola potensipotensi kawasan dalam suatu wilayah. Kegiatan usaha masyarakat juga termasuk potensi kawasan yang produktif di dalam memberikan kontribusi terhadap kegiatan pengembangan dan hasil-hasilnya. Adanya sumber mata pencaharian dan pekerjaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat dalam suatu wilayah, akan memberikan kontribusi besar bagi kegiatan pengembangan, khususnya pada sektor ekonomi yang potensial dalam meningkatkan kemampuan suatu daerah untuk menjadi mandiri. Berdasarkan uraian tersebut di atas menjadi suatu rujukan yang konkrit bahwa setiap kegiatan penataan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat, baik di kenagarian pariangan Kabupaten Tanah Datar, kanagarian Harau Kabupaten 50 Kota dan Nagari Tiku Selatan Kabupaten Agam sudah menyusun RTRW dalam rangka meningkatkan pariwisata tapi belum berjalan sebagaimana Hal ini disebabkan idak adanya kordinasi yang jelas antara nagari, dinas pariwisata dan tata ruang dalam rangka meningkatkan pariwisata. Kata Kunci: Rencana Tata Ruang. Kawasan Nagari. Pariwisata. PENDAHULUAN Objek wisata di Indonesia telah mulai dikembangkan secara luas, objek wisata alam di Indonesia terdiri atas wisata darat dan pegunungan, wisata sejarah serta wisata laut dengan berbagai keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Pariwisata telah tumbuh dan berkembang menjadi lebih pesat, hal ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam pengembangan pariwisata. Penyelenggaraan pariwisata di arahkan untuk terwujudnya pemerataan pendapatan dan pemerataan kesempatan berusaha untuk meningkatkan sektor pariwisata yang membuka lapangan kerja dan kesempatan usaha bagi masyarakat pantai tersebut1. Peningkatan pendapatan masyarakat dan pemerintahan akan mendorong sektor yang terkait lebih berkembang, hal tersebut dapat terlaksana dengan baik karena adanya peraturan daerah berdasarkan rencana tata ruang Propinsi Sumatera Barat yang telah di sepakati oleh Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Propinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah dan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor. Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah. Pemerintah Daerah, masyarakat, dan atau dunia usaha dengan berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Barat. Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Barat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Sumatera Barat Tahun 2012 Ae 2032 perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan masyarakat dan rujukan baru dari tingkat nasional. Ketentuan umum Pasal 1 . yat 9 ) dalam peraturan daerah yang dimaksud salah satunya. Ruang yang merupakan Muhammad Taufiq. Perjanjian Pengelolaan Objek Wisata Rakyat Pantai Labomo Antara Pemerintah Kota dan Masyarakat Surutanga Di Kota Palopo. Skripsi. Universitas Hasanuddin. Makassar. Hlm. 419 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. wadah dimana meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup serta melakukan kegiatan yang memelihara kelangsungan hidupnya. Tata Ruang merupakan wujud struktural serta proses perencanaan dimana pengendalian pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak . Wilayah merupakan ruang yang kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemenfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha. Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau didirikan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. Propinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia Bagian Barat dan merupakan satu dari 13 gerbang masuk utama pariwisata ke Indonesia. Pada tahun 2007 Pemerintah Pusat menetapkan Sumatera Barat sebagai daerah unggulan wisata di kawasan barat Indonesia bersama dengan Bunaken dan Biak pada kawasan timur Indonesia. Potensi pariwisata Sumatera Barat terletak pada 3 aspek, yakni objek wisata alam, budaya, dan olahraga atau minat khusus. Objek wisata alam meliputi pantai dan pulau-pulau, alam pegunungan, lembah, sungai, ngarai, danau, hutan serta iklim yang sejuk di dataran Pemerintah Propinsi Sumatera Barat memberikan perhatian besar terhadap pengembangan potensi kepariwisataan sebagaimana diperlihatkan oleh Visi Pembangunan Pariwisata. Seni dan Budaya Sumatera Barat periode 2006 Ae 2020, yakni "Terwujudnya Sumatera Barat sebagai Destinasi Utama Daerah Indonesia Bagian Barat dengan Daya Saing Global dan Berwawasan Lingkungan dengan Ciri Lokal Adat. Agama. Alam dan Budaya". Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka dikembangkan Misi Pariwisata yaitu. Menyelenggarakan pembangunan Pariwisata. Seni dan Budaya di kabupaten/kota dengan pendekatan adat, budaya dan agama demi pencerahan budaya daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mengembangkan produk wisata yang berwawasan lingkungan, bertumpu pada budaya daerah, peninggalan budaya dan pesona alam lokal yang bernilai tambah tinggi dan berdaya saing global. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan. Menjadikan Pariwisata. Seni dan Budaya sebagai lokomatif pemberdayaan ekonomi rakyat. Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang akan diteliti adalah . Bagaimana penataan ruang kawasan nagari dalam rangka mengoptimalkan pariwisata di Propinsi Sumatera Barat? . Apa kendala-kendala yang ditemui dalam penataan ruang kawasan nagari dalam rangka mengoptimalkan pariwisata di Propinsi Sumatera Barat dan METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan jenis penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan penataan ruang kawasan nagari dalam rangka mengoptimalkan pariwisata di Propinsi Sumatera Barat. Pendekatan masalahnya dengan menggunakan yuridis sosiologis yaitu meneliti apakah peraturan yang telah ditetapkan dilaksanakan sebagaimana 420 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. HASIL DAN PEMBAHASAN Penataan Ruang Kawasan Nagari Dalam Rangka Mengoptimalkan Pariwisata di Propinsi Sumatera Barat Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumatera Barat diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. Perubahan kebijakan pemerintah dalam skala besar, serta terjadinya perubahan faktorfaktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Provinsi Sumatera Barat secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat sampai tahun 2032. Dalam Pasal 78 ayat . butir b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 dinyatakan bahwa semua peraturan daerah propinsi tentang rencana tata ruang wilayah propinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 . tahun terhitung sejak Undang-undang ini dan dalam butir c nya dinyatakan semua peraturan daerah Kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 3 . tahun terhitung sejak undang-undang ini diberlakukan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat . butir b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sumatera Barat. Maka pada tahun 2012 pemerintah propinsi Sumatera Barat mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Ae 2032, sebagai pengganti dari Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sumatera Barat. Kabupaten Tanah Datar Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar merupakan arahan perwujudan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar yang ingin dicapai dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2031 . Berdasarkan Permen Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar memiliki fungsi: sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayahKabupaten Kabupaten Tanah Datar. memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW Kabupaten Tanah Datar. sebagai dasar dalam penetapan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar dirumuskan berdasarkan: Visi dan misi pembangunan wilayah kabupaten. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Ae 2025, visi Kabupaten Tanah Datar adalah: Ay Terwujudnya Masyarakat yang Maju. Sejahtera. Dan Berkeadilan Dilandasi Adat Basandi Syarak. Syarak Basandi Kitabullah. Ay Gambaran Umum Kabupaten Tanah Datar Kabupaten Tanah Datar yang memiliki luas wilayah 133. 600 Ha, secara geografis berada pada 00A 17Ay - 00A 39Ay LS dan 100A 19Ay - 100A 51Ay BT. Wilayah Kabupaten Tanah Datar membawahi 14 Kecamatan dan 75 Jorong serta memiliki sebagian Danau Singkarak. Luas Danau Singkarak yang termasuk dalam wilayah 421 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Kabupaten Tanah Datar adalah seluas 6. 420 Ha. Untuk jelasnya dapat dilihat pada Tabel 1. Tabel 1. Jumlah Kecamatan. Nagari dan Jorong di Kabupaten Tanah Datar Kecamatan Luas Persentase Jumlah (KM. (%) Ibu kota kecamatan Nagari Jorong X Koto Koto Baru Batipuah Batipuah Baruah Batipuah Selatan 82. Batu Taba Pariangan Simabur Rambatan Rambatan Lima Kaum Lima Kaum Tanjuang Emas Saruaso Padang Gantiang 83. Padang Gantiang Lintau Buo Buo Lintau Buo Utara 204. Tanjuang Bonai Sungayang Sungayang Sungai Tarab Salimpaung Tanjuang Baru Jumlah Sungai Tarab Tabek Patah Barulak Berdasarkan tabel tersebut. Kabupaten Tanah Datar Tahun 2009 terdiri dari 14 kecamatan, 75 nagari, 395 jorong. Kecamatan terluas yaitu Kecamatan Lintau Buo Utara dengan luas 204,31 Km2 atau 15. 29 % dari luas Kabupaten Tanah Datar secara Sedangkan kecamatan yang memiliki luas terkecil adalah Kecamatan Tanjung Baru dengan luas 43. 15 Km2 atau sekitar 3. 23 % dari luas Kabupaten Tanah Datar. Dilihat dari jumlah nagari yang ada. Kecamatan Sungai Tarab memiliki jumlah nagari terbanyak yaitu sebanyak 10 nagari, sedangkan kecamatan yang memiliki jumlah nagari terkecil adalah Kecamatan Padang Ganting. Tanjung Baru, sebanyak 2 Berdasarkan posisinya Kabupaten Tanah Datar terletak diantara 3 buah gunung, yaitu Gunung Merapi. Singgalang dan Gunung Sago serta secara administrasi wilayahnya berbatasan dengan daerah lain. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Agam dan 50 Kota . Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok . Sebelah Timur berbatasan dengan Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman Kabupaten Tanah Datar merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang memiliki potensi pariwisata cukup banyak dan beragam. Selain Istano Basa Pagaruyung yang dikenal dengan Rumah Gadang. Danau Singkarak yang cukup terkenal bukan saja di wilayah Tanah Datar atau di Provinsi Sumatera Barat saja melainkan di tingkat nasional serta masih banyak potensi yang belum digali dan terekspose dimasyarakat luas. Wisata Budaya Jumlah dan jenis objek wisata budaya terdapat sebanyak 90 jenis objek yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Datar. Pada umumnya jenis objek wisata budaya ini adalah berbentuk bangunan seperti makam, mesjid, rumah gadang dll. Untuk jenis objek wisata budaya penyebaran terbanyak terdapat di Kecamatan Sungai Tarab yaitu sebanyak 14 buah objek wisata, sedangkan paling 422 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. sedikit berada di Kecamatan Batipuh Selatan dan Kecamatan Tanjung Baru masingmasing hanya 1 buah objek wisata. Wisata Alam Keberadaan potensi wisata alam di Kabupaten Tanah Datar tidak sebanyak jenis objek wisata budaya serta penyebarannya pun hanya terdapat di 12 kecamatan. Secara keseluruhan jumlah objek wisata alam sebanyak 36 objek wisata dan untuk jenis wisata ini sebagian besar tersebar di Kecamatan X Koto sebanyak 9 buah objek Wisata Minat Khusus Sama halnya dengan keberadaan objek wisata alam yang tidak tersebar di seluruh kecamatan. Untuk jenis wisata minat khusus pun demikian, bahkan hanya tersebar di 7 kecamatan, yaitu. Kecamatan Batipuh Selatan. Lima Kaum. Tanjung Emas. Padang Ganting. Sungai Tarab. Sungayang dan Kecamatan Lintau Buo. Jenis wisata minat khusus ini kebanyakan berupa tempat pemandian. Nagari Pariangan Secara astronomis nagari pariangan terletak antara 100A 17Ay - 100A 19Ay bujur bepermukaan laut dan temperature nagari pariangan terletak 100A -100A CC karena berada di daerah pegunungan. Letak administrasi nagari pariangan adalah : Sebelah Selatan berbatasan dengan nagari Sialahan Sebelah Timur berbatasan dengan sungai Jambu Sebelah Barat berbatasan dengan nagari Sabu Sebelah tara berbatasan dengan gunung Merapi Nagari Pariangan adalah desa kecil sedikit terpencil yang termasuk wilayah kabupaten Tanah Datar. Lokasinya berjarak sekitar 95 km dari arah utara kota Padang, dan berjarak 35 km dari kota Bukittinggi. Nagari Pariangan berada di antara Kota Batusangkar dan Padang Panjang. Secara geografis. Nagari Pariangan ini berada di lereng gunung Marapi, sebuah gunung berapi yang masih aktif hingga sekarang. Karena letaknya yang berada di sekitar 500-700 mdpl, tak heran kalau udaranya sangat sejuk. Di nagari ini termasuk yang terbaik dalam menjaga rumah adat tradisional yang disebut rumah gadang (Bahasa Indonesia, rumah besa. , sehingga sampai sekarang masih dijumpai banyak yang terawat dengan baik. Pada nagari ini juga masih dijumpai surau, yang masih menjadi tempat tinggal komunal untuk pria yang belum menikah. Bangunan rumah gadang lengkap dengan dinding yang terbentuk dari anyaman rotan, serta berhiaskan ukiran kayu menjadi ciri khas kampung ini. Apalagi dengan adanya masjid terbesar di abad ke-19, menambah kekayaan budaya tradisi, adat istiadat, cagar budaya dan sejarah yang tak ternilai harganya. 423 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Perkampungan di lereng Gunung Marapi nan sejuk ini mampu bersanding dengan keindahan Desa Wengen dari Swiss. Desa Eze dari Prancis. Niagara on The Lake di Kanada, serta Desa Cesky Krumlov dari Republik Ceko. Kabar ini sebetulnya muncul dan dirilis seluruh media beberapa tahun silam, namun dampaknya baru terasa sekarang. Nagari Pariangan belakangan semakin banyak dikunjungi pendatang. Tak hanya turis lokal, tapi turis dari mancanegarea pun kerap mampir di sini. Saat pelaksanaan Tour de Singkarak -- event balap sepeda internasional-misalnya. Nagari Pariangan ini tak luput menjadi salah satu destinasi mereka. Lalu bagaimana Nagari Pariangan bisa terpiih sebagai desa terindah di dunia? Banyak variabel yang menentukan pilihan jatuh pada Pariangan, di antaranya masyarakat dan Pemda setempat mampu mempertahankan warisan budaya leluhur mereka. Kearifan lokal mereka gunakan sebagai modal untuk mengembangkan desa yang penuh sejarah ini. Hasilnya. Nagari Pariangan tak hanya sebagai maskot Kabupaten Tanah Datar tapi sudah kebanggaan Sumatera Barat. Popularitas nagari pariangan memang meningkat setelah keluarnya ulasan dari media internasional. Kini banyak turis baik domestic ataupun internasional yang mengunjungi nagari pariangan untuk menikmati keindahannya. Apalagi pemerintah melakukan pembangunan terhadap akses jalan menuju lokasi nagari pariangan, juga banyak tumbuh home stay yang bercirikan khas minang serta banyaknya tumbuh warungwarung atau pondok kawa disana. Kabupaten 50 Kota Secara geografis Kabupaten Lima Puluh Kota terletak pada posisi 1000 16A - 1000 51A BT dan 00 22A LU Ae 00 23A LS, atau berada pada bagian timur Provinsi Sumatera Barat. Sementara secara administratif kabupaten ini berbatasan dengan daerah lain yaitu: Sebelah Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Sijunjung. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Kabupaten Lima Puluh Kota juga berbatasan dengan wilayah administratif Kota Payakumbuh, dimana Kota Payakumbuh terletak di tengah-tengah wilayah kabupaten ini. Luas wilayah administratif Kabupaten Lima Puluh Kota adalah 3. 354,30 km2 yang terbagi ke dalam 13 kecamatan selanjutnya 13 kecamatan tersebut terbagi ke dalam 79 nagari sebagai pemerintahan terendah dan 401 Jorong. Wawancara dengan Zamra. Kaur Kesra Kantor Wali Nagari Pariangan, hari Selasa tangga l0 Oktober 2017 424 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Nagari Harau Nagari harau merupakan salah satu dari 11 nagari yang ada dalam kecamatan harau, dengan pusat nagari yaitu jorong Harau. Posisi nagari Harau terletak antara 0Ay 15. 09Ay LS dan 100Ay 49Ay 50Ay BT. Dengan jumlah curah hujan rata-rata 2000/3000 mm, suhu 20AyC-32AyC. topografi nagari Harau adalah datar, landai dan berbukit dengan ketinggian dari permukaan laut 600 dpl sampai dengan 1120 dpl. Letak nagari harau berada 9 Km dari Tanjung Pati ibu kota kecamatan, 7 Km dari kota Sarilamak ibu kota kabupaten, 146 Km dari Padang ibu kota propinsi Sumatera barat. Lembah Harau merupakan objek wisata alam yang terletak di Kecamatan Harau. Objek wisata ini terletak pada lokasi yang strategis, yang berada dalam kawasan ibu kota Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu Kota Sarilamak. Objek wisata ini dapat di jangkau dengan menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, dan akan lebih menarik lagi jika menggunakan becak wisata yang pangkalannya berada di pasar Sarilamak. Jarak objek wisata dari Ibu Kota Propinsi A 134 Km dengan waktu tempuh sekitar A 3. 5 jam, jarak dari Ibu Kota Kabupaten A 4 Km Dengan waktu tempuh A 15 menit, dan butuh waktu A 5 dari masing Ae masing Ibu Kota Kabupaten serta Ibu Kota Kecamatan karna derahnya saling berdekatan begitujuga dengan Nagari Harau hanya membutuhkan waktu A 5 menit untuk menuju objek wsata. Lembah Harau ini di sebut juga dengan Sarasah Aka Barayun terdapat kolom renang yang airnya sangat sejuk dan juga terdapat Taman Bermain Anak dan Taman Satwa. Faslitas yang tersedia di objek wisata ini adalah kolom renang, taman satwa anak, taman bermain anak, sepeda air, rumah makan/warung, toilet/kamar ganti, souvenir shoap, listrik, areal parkir, bumi perkemahan. Sehingga banyak kegiatan yang dapat dilakukan seperti berenang, panjat tebing, berkemah dan melihat pemandangan alam. Lembah Harau ini terdapat peluang investasi berupa Sarana Komunikasi. Penginapan. Biro perjalanan wisata membangun kereta gantung/skylift di aka barayun, membangun usaha cendra mata. Kabupaten Agam Kabupaten Agam mempunyai luas daerah seluas 2. 232,30 kmA atau . ,29 %) dari luas wilayah Provinsi Sumatera Barat yang memiliki luas 42. 229,04 kmA. Secara geografis. Kabupaten Agam berada pada pada 000 01Ao 34Ay Ae 000 28Ao 43Ay LS dan 990 46Ao 39Ay Ae 1000 32Ao 50Ay, dengan batas wilayah sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Tanah Datar. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia. Berdasarkan data BPS yaitu Kabupaten Agam Dalam Angka Tahun 2009. Kabupaten Agam memiliki 16 kecamatan dan 82 Nagari. Disamping itu Kabupaten Agam juga mempunyai sebuah danau yaitu Danau Maninjau yang mempunyai luas perairan A 950 Ha dengan kedalaman 157 m dari permukaan air rata-rata. Kabupaten Agam juga memiliki wilayah pantai dengan panjang garis pantai A 43 km dan memiliki 2 . buah pulau yaitu pulau Tangah dan Pulau Ujung dengan luas masing-masing pulau seluas A 1 KmA. Kabupaten Agam juga memiliki dua buah gunung, yaitu Gunung Merapi dengan ketinggian 2. 891 m dpl dan Gunung Singgalang dengan 877 m dpl. Selain itu juga terdapat 3 aliran sungai yang cukup besar, yaitu Batang Antokan. Batang Masang dan Batang Agam. Kebijakan dan strategi tata ruang Kabupaten Agam di bidang pariwisata: 425 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Pengembangan kawasan budidaya untuk mendukung pemantapan system agropolitan, industry berbasis pertanian dan pariwisata dengan tetap mempertimbangkan dan mengindahkan kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengembangan kawasan dan objek wisata yang ramah lingkungan dan bersesuaian dengan budaya local. Objek wisata yang dapat ditemukan di daerah Kabupaten Agam, sangat beragam dan berpotensi untuk dikembangkan. Objek wisata tersebut antara lain wisata alam, wisata sejarah atau situs budaya, seni budaya dan wisata minat khusus. Oleh karena beragamnya objek wisata tersebut maka Agam menjadi daerah tujuan wisata yang utama di Sumatera Barat. Adapun bentuk potensi wisata alam adalah berupa keindahan alam yang mempesona karena masih sangat alami, dengan adanya perbukitan/pegunungan, air terjun, pemandian, panorama danau, lembah, lautan dan pantai. Semua objek wisata alam yang terdapat di Kabupaten Agam terdata lebih kurang 56 objek, dan mayoritas terdapat dikawasan barat seperti Kecamatan Tanjung Raya dan Tanjung Mutiara. Sementara itu, potensi wisata sejarah dan budaya dalam wujud benda-benda bukti sejarah yang tangible . dan intangible . idak berwuju. Sedangkan potensi wisata minat khusus adalah dalam bentuk arung jeram, buru babi, paralayang dan perahu Nagari Tiku Selatan Nagari Tiku Selatan terletak di Kecamatan Tanjung Mutiara. Kabupaten Agam. Sumatera Barat. Nagari Tiku Selatan terdiri dari 7 jorong, yang terdiri: . Jorong Gasan Kaciak dengan luas wilayah 1. 141 Ha. Jorong Banda Gadang dengan luas wilayah 724 Ha. Jorong Pasa Tiku dengan luas wilayah 111 Ha. Jorong Pasia Tiku dengan luas wilayah 100 Ha. Jorong Kampung Darek dengan luas wilayah 520 Ha. Jorong Pasia Paneh dengan luas wilayah 605 Ha. Jorong Sungai Nibuang dengan luas wilayah 385 Ha. Nagari Tiku Selatan memiliki ketinggian tempat berkisar 2 m dari permukaan laut dengan suhu rata-rata sekitar 26A C - 30A C dengan rata-rata curah hujan 2000 mm. Wilayah ini terdiri dari dataran rendah, dengan tinggi pesisir pantai yang rendah. Berdasarkan penggunaan lahan dan luas wilayah menjelaskan bahwa penggunaan lahan perumahan dan lahan persawahan yang memiliki aliran irigasi mendominasi luas wilayah di Nagari Tiku Selatan. Kecamatan Tiku Selatan. Kabupaten Agam. Nagari Tiku Selatan memiliki garis pantai yang cukup panjang dan juga memiliki keindahan dari aspek pemandangan lautnya. Tiku Selatan ini memilik pemandangan pesisir pantai yang khas, pantai yang masih asri, berpasir putih dengan garis pantai yang luas dan kontur wilayah yang cukup landai berhadapan langsung dengan Samudera Hindia. Disini juga terdapat fenomena alam yang menarik dimana terjadinya laguna yaitu kumpulan air asin yang terpisah dari laut yang terhalang gundukan pasir pantai atau batu karang sehingga seperti danau atau rawa-rawa. 426 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. Tak hanya itu, likukan dan nyiur melambai pepohonan kelapa yang rindang disepanjang jalan dan pantai, hingga pohon pinus yang ditanam sepanjang tepi pantai tumbuh menjulang tinggi dan tertata apik sehingga memanjakan mata kita. Begitu damai Di pantai ini terdapat sarana bermain anak-anak seperti seluncuran dan kedaikedai kecil yang menjajakan makan dan minuman ringan. Sayangnya masalah klasik dari pengelolaan objek wisata tersebut adalah lahan parkir yang tak tertata sehingga pengunjung dapat sembarangan meletakkan kendaaraannya hingga tepian pantai, toilet dan sasarana ibadah pun tidak memadai. Beberapa meter dari Muaro Putuih lanjut jalan menuju pusat kota Tiku Selatan kita bisa mencari pantai yang berada di Jorong Pasie Tiku. Mudah saja mencarinya, kita cari papan nama MTs. Negeri Tiku, kemudian kita ikuti arah menuju ke lokasi sekolah di Jalan. Kualo Banda Mua. Untuk sampai lokasi sekitar 500 m dari jalan raya dengan jalan beraspal dan terdapat beberapa titik berlobang. Sesampainya di pantai kita akan disambut dengan pepohonan cemara laut yang ditanam lebih dari 20 m di sisi-sisi pantai dan aktivitas para nelayan yang akan melaut atau baru saja menyandarkan perahunya di daratan. Dari Pantai Pasie Tiku ini akan tampak langsung dua buah pulau yaitu Pulau Ujuang dan Pulau Tapi Tangah yang dipadati oleh kapal-kapal nelayan saat melaut menambah suasana yang indah dipandangan mata. Pulau tersebut berada kira kira 1 km dari tepi Pantai Pasie Tiku yang memilik daya hamparan terumbu karang yang cukup luas lebih dari 10 hektar cocok untuk diving atau snokeling menikmati keindahan bawah lautnya, selain itu pulau ini juga dapat menjadi lokasi budidaya penyu. Bila mau menjelajah pantai ini, kita dapat memukan sisa-sisa benteng pertahanan pada masa penjajahan jepang meskipun tidak terawat. Sambil menikmati keindahan pantai kita juga dapat flashback ke masa lampau ternyata Tiku Selatan pernah jaya dan sudah dikenal oleh para pedagang eropa dan timur tengah sebagai tempat singgah dan Pantai Pasie Tiku ini juga menjadi tempat titik awal nelayan untuk mencair ikan dilaut bahkan kita juga bisa membeli langsung ikan hasil tangkapan nelayan tersebut dengan harga murah atau kita juga bisa melihat langsung pengolahan hasil tangkapan laut untuk dijadikan ikan asin. Sayangnya, lahan parkir dan toilet yang kurang memadai serta sampah yang berserakan menjadi persoalaan tersendiri di Pantai Paie Tiku ini. Bila senja di pesisir pantai Tiku Selatan ini sangatlah cantik, balutan warna jingga, merah, ungu dan biru berbaur menjadi siluet yang menciptakan lukisan alam yang indah. Tak salah pantai di Tiku Selatan ini dijuluki Pantai Mutiara karena keindahannya yang tersembunyi bahkan masuk kedalam 5 pantai besar di Sumatra Barat. Disamping itu Pantai Pasir Tiku sekarang sudah mulai ramai dikunjungi wisatawan karena pantainya yang sejuk ditanami pohon cemara laut yang rindang. Kita 427 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. bisa berenang dipagi hari atau menikmati sunset disore hari. Kalau anda punya hobi surfing, bisa juga dicoba ombaknya cukup besar. Melihat dari pada tujuan pengembangan kawasan bisnis dan pariwisata, yang dikembangkan di Propinsi Sumatera Barat tentu tidak bisa dilepaskan dari apa yang disebut sebagai bagian dari pembangunan kota berkelanjutan. Bagaimana pemerintah daerah perkotaan menemukan cara untuk membangun dan menata kota mereka sendiri secara berkelanjutan? Yaitu mengarahkan pembangunan kota tidak hanya demi kepentingan-kepentingan saat ini yang berorietasi pada pertumbuhan ekonomi yang pesat, tetapi juga pada budaya yang lestari dan lingkungan yang selaras serasi dan seimbang dilandasi pemikiran yang mempertimbangkan generasi yang mendatang. Oleh sebab itu dalam pendirian bisnis maupun pengembangan pariwisata di Sumatera Barat yang sejatinya ditujukan untuk pengembangan aspek perkotaan juga harus memerhatikan aspek rencana tata ruang wilayahnya. Pengembangan bisnis dan pariwisata Sumatera Barat merupakan salah satu upaya untuk memanfaatkan segala potensi kawasan dalam menunjang kegiatan pengembangan. Potensi kawasan juga termasuk dalam hal ini potensi infrastuktur yang dimiliki suatu daerah dan merupakan suatu potensi yang mendukung aksesibilitas jalan pada kawasan budaya terpadu yang mudah dikunjungi dan menjadi tujuan wisata dalam menunjang peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Misalnya ketersediaan aksesibilitas jalan yang memiliki konstruksi yang kuat, panjang, dan lebar jalan yang memadai, memiliki drainase dan penerangan jalan yang dapat menghubungkan berbagai alur jalan utama dan jalan Rencana tata ruang wilayah merupakan hasil perencanaan tata ruang wilayah yang memiliki visi untuk menggambarkan arah dan pengelolaan wilayah kota dan misi tata ruang sebagai komitmen dan panduan arah bagi pembangunan dan pengelolaan wilayah sesuai dengan visi pembangunan. Hal ini sesuai dengan panduan pembangunan Kawasan bisnis dan wisata terpadu yaitu panduan bagi pembangunan kawasan sebagai implementasi dari hasil panduan rancang kota dan memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai komposisi peruntukan-peruntukan, intensitas pemanfaatan ruang, tahapan dan tata cara pembangunan, pembiayaan pembangunan, dan pengaturan mengenai keseimbangan antara manfaat ruang yang diperoleh para pihak yang terkait dengan kewajiban penyediaan prasarana, fasilitas umum, fasilitas sosial, utilitas umum, dan sarana lingkungan, serta sistem pengelolaan kawasan yang akan dibangun. Dengan mencermati rencana pengembangan kawasan pariwisata yang ditentukan dalam Perda Nomor 13 tahun 2012 Tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil penelitian segala perencanaan tersebut belumlah maksimal. Hal ini terlihat dengan data yang diperoleh dari hasil penelitian bahwa saat ini untuk pengembangan wisata terhadap mereka yang menjadi pengembang usaha, ketika 428 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. diharapkan untuk mendirikan bangunan yang tertata, kemudian memberi sumbangsih pula dalam penyediaan fasiltas umum tidak terselenggara dengan baik, hal ini diperparah ketika pendirian usaha-usaha mereka ternyata belum memenuhi semua aspek tata ruang. Disamping itu, usaha lokasi di wisata memang kelihatan menjadi tempat wisata yang indah dan menarik, namun efektivitas pengendalian tata ruang dan wilayahnya belumlah maksimal. Selain tempat usaha jualan yang mestinya tertata hingga tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, oleh karena usaha mereka banyak menghasilkan sampah, oleh tim pengendali dan pengawas tata ruang, jauh dari awal permasalahan ini belum juga diantisipasi. Kendala-kendala Yang Ditemui Dalam Penataan Ruang Kawasan Nagari Dalam Rangka Mengoptimalkan Pariwisata di Propinsi Sumatera Barat Dan Solusinya Dalam memahami pentingnya pengembangan kawasan bisnis dan pariwisata yang perlu untuk dikembangkan secara terpadu oleh Pemerintah Sumatera Barat, maka diperlukan adanya kebijakan pemerintah daerah berupa Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sumatera Barat. Berdasarkan uraian tersebut di atas menjadi suatu rujukan yang konkrit bahwa setiap kegiatan penataan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat senantiasa mengacu bahwa seluruh kehidupan rakyat, termasuk perekonomiannya untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur maka perlu ada tindakan pengaturan pengembangan pariwisata yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Namun dalam praktiknya, usaha kawasan pengembangan pariwisata ini, dalam kaitannya dengan memenuhinya aspek RT/RW ternyata, dari tiga lokasi penelitian (Nagari Pariangan. Nagari Tiku Selatan. Nagari Hara. banyak menemui hambatan/ kendala dalam pemenuhan aspek tata ruangnya hambatan itu diantaranya: Kawasan Terbuka Hijau Perencanaan suatu kota atau wilayah yang berkesinambungan sangat diperlukan suatu komitmen dari pemerintah maupun masyakat untuk terjaganya suatu lingkungan yang asri dan nyaman. Pengembangan wisata terpadu jika dibenturkan dengan Perda Tata Ruang yang telah dibentuk oleh Pemprov Sumatera Barat, tampaknya faktor untuk tetap menjaga kawasan agar tetap hijau menjadi hambatan bagi pengusaha bisnis untuk aman dalam usaha mereka. Koordinasi Antar Lembaga Bahwa koordinasi perencanaan pemanfaatan kawasan di Sumatera Barat sudah direncanakan melalui penyusunan RTRW yang bertujuan menjaga keserasian pembangunan antar sektor dan mewujudkan peletakan bangunan yang sesuai dengan peruntukan agar tidak terjadi penyimpangan atau disparitas pemanfaatan kawasan pengembangan pariwisata. Dengan disusunnya RTRW dan dengan ditetapkannya Perda Nomor 13 Tahun 2012 maka diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan baik jangka pendek maupun jangka panjang di Sumatera Barat, sehingga pemanfaatan kawasan pengembangan pariwisata terpadu. benar-benar sesuai dengan peletakan bangunan dan perencanaan pembangunan kota ke depan. Temuan penelitian diketahui bahwa ada sejumlah faktor yang menyebabkan sehingga pemanfaatan kawasan pengembangan Bisnis dan wisata terpadu, masih kurang sesuai dengan peletakan bangunan dan peruntukan kawasan sehingga menyimpang dari RTRW Propinsi Sumatera Barat dan Perda Nomor 13 Tahun 2012, yaitu: Koordinasi penyusunan rencana pengembangan kota masih sangat kurang sehingga antar instansi terkait tidak terjalin suatu kerjasama yang optimal dalam rangka pengembangan kota. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah kegiatan pengembangan yang sudah dilakukan Nampak tidak terdapat kesesuaian mengenai program pembangunan 429 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. dan pemanfaatan ruang. Contoh: Dinas PU tidak mengkoordinasikan pembangunan jalan dan jembatan dengan PDAM. Telkom. PLN sehingga sering terjadi pembongkaran berulang-ulang karena adanya tumpang tindih program. Masing-masing instansi mengutamakan program kerjanya sendiri-sendiri, sehingga ada rencana instansi tidak sesuai dengan RTRW namun tetap dilaksanakan karena adanya kepentingan instansi bersangkutan terhadap pembangunan dan pemafaatan Peranan Aparat Aparat pelaksana merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari pengimplementasian hukum, dan seberapa jauh kemampuan sebuah produk hukum dapat mencapai tujuannya. Biasanya sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan seorang aparat Karena begitu pentingnya peran aparat pelaksana ini sehingga terdapat dugaan sebagian kalangan menyatakan bahwa kemampuan dan profesionalisme aparat lebih penting artinya dibandingkan dengan substansi produk hukum, sebagaimana sebuah pameo hukum mengatakan mana yang akan dipilih hukum yang baik tetapi dijalankan oleh aparat yang tidak baik ataukah hukum yang tidak baik dijalankan oleh aparat yang baik, tentu kalau kita memilih hukum yang tidak baik dijalankan oleh orang yang baik maka masih ada kemungkinan untuk dijalankan dengan baik dibandingkan apabila dijalankan oleh aparat yang tidak baik sudah pasti tidak baik. Oleh karena itu kekurang sempurnaan sebuah produk hukum akan ditutupi oleh kualitas dan propfesionalisme aparat pelaksana. Di dalam penelitian ditemukan kelemahan-kelemahan para pegawai negeri bahwa ketidakmampuan dan ketidak profesionalan aparat pemerintah itu dapat diamati dan dilihat pada instansi/dinas pelaksana teknis, utamanya Dinas Tata Bangunan/Ruang, yang cenderung bekerja dalam paradigma lama, yang tidak konsisten, menggampangkan persoalan, bahkan mengabaikan rencana tata ruang dalam pengurusan kawasan pariwisata Kelemahan yang berkaitan dengan aspek kelembagaan yang dimonopoli oleh pegawai negeri tersebut, juga akan sangat membuka kemungkinan bagi terjadinya kolusi dengan pihak pengusaha serta dengan pihak pemerintah sendiri, termasuk dengan DPRD. Indikasi ketidak profesionalan aparat, terutama dapat didentifikasi pada pendekatan yang cenderung terlampau memperioritaskan pendekatan ekonomi jangka pendek sedemikan rupa, sehingga melupakan aspek-aspek sosial budaya, lingkungan, hukum, serta politis. egoisme pemerintah untuk selalu memenangkanAn pendapatan asli daerah (PAD) dalam menyusun dan melaksanakan program penataan ruang, telah menjadi penyebab utama berbagai masalah keruangan dan lingkungan di kawasan pengembangan wisata terpadu Regulasi Selain faktor penghambat yang dikemukan di atas, sebagai penyebab sehingga pengembangan kawasan wisata dapat juga oleh para pengusaha yang bergerak di bidang bisnis dan wisata, terbentur dengan masalah regulasi dari Perda Tata Ruang. Karena masih banyak kabupaten/kota di sumatera barat yang belum mempunyai perda tata ruang, berdasarkan hasil penelitian yang rata-rata pengemabang usaha bisnis dan pariwisata terpadu enggan untuk melanjutkan usaha mereka, karena ketidak jelasan aturan tentang tata ruang ini. KESIMPULAN Berdasarkan uraian pembahasan yang telah dikemukakan sebelumnya, maka yang dapat menjadi kesimpulan adalah hampir semua daerah di Sumatera Barat, seperti Kanagarian Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Kanagarian Harau Kabupaten 50 Kota dan Nagari Tiku Selatan Kabupaten Agam sudah menyusun RTRW dalam rangka meningkatkan 430 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret. pariwisata tapi belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan idak adanya kordinasi yang jelas antara nagari, dinas pariwisata dan tata ruang dalam rangka meningkatkan pariwisata. REFERENSI